Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 4 halaman

PUTP1-057331.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2025

Pemohon Banding : PT South Pacific Viscose, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2009

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP1-057331.16/2009/PP/M.IIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Pengembalian Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT- 55881/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan tanggal 03 Oktober 2014, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa nomor 057331.16/2009/PP R1, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding: PT South Pacific Viscose

NPWP: 01.000.573.4-052.000

Alamat: Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai

22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930

Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 199/PP/Pemb/2025 tanggal 17 Desember 2025,

Telah membaca Surat Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Surat Pengembalian Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/145/2025 tanggal 10 Februari 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 dan penelitian terhadap Putusan Pengadilan Pajak PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 mengenai Banding atas Keputusan Direktur

Jenderal Pajak Nomor KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2009 Nomor 00008/207/09/052/10 tanggal 12 Maret 2010 atas nama PT South Pacific Viscose, diketahui bahwa terdapat kesalahan tulis/kesalahan hitung dalam putusan a quo dengan penjelasan sebagai berikut:

Pada halaman 1 dan 44 putusan a quo

Tertulis:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011

Seharusnya:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 31 Mei 2011

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- /PAN.022/2025 tanggal Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 18 Desember 2025 sehubungan dengan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB- /PAN.022/2025 tanggal Desember 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 yaitu sebagai berikut:

Pada halaman 1 dan 44 putusan a quo

Tertulis:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011

Menjadi:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 31 Mei 2011

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

M E N G A D I L I

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014 atas nama PT South Pacific Viscose, NPWP 01.000.573.4-052.000, beralamat di Sampoerna Strategic Square South Tower Lantai 22, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 45-46, Jakarta Selatan 12930, sebagai berikut:

Pada halaman 1 dan 44 putusan a quo

Tertulis:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 18 Mei 2011

Menjadi:

KEP-1244/WPJ.07/2011 tanggal 31 Mei 2011

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-55881/PP/M.IIB/16/2014 yang diucapkan tanggal 03 Oktober 2014;

Demikian diputuskan di Jakarta berdasarkan musyawarah setelah pemeriksaan dalam persidangan dicukupkan pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak dengan susunan Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT., dan Sulfan, S.E., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai panitera Pengganti, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 18 Desember 2025 oleh Hakim Ketua Majelis dengan dihadiri oleh para Hakim Anggota, Panitera Pengganti, tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Tt

dttd

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT. Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

td

Sulfan, S.E., M.M.

Panitera Pengganti,

Ttd

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP 19690605 199003 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.