Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 3 halaman

PUTP2-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2025

PT Win Textile, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP2-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK, memeriksa dan memutus permohonan pembetulan Putusan dengan Nota Dinas Nomor ND-1556/PAN.Wk/2025 tanggal 21 November 2025 tentang Pembetulan Putusan Putusan Pengadilan Pajak atas Perintah Mahkamah Agung untuk Majelis XVB Nomor PUT-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 003528.15/2021/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama:

Pemohon Banding: PT WIN TEXTILE

NPWP: 21.151.087.0-441.000,

Alamat: Kp Cilegong RT 05 RW 004, Cilegong, Kabupaten

Purwakarta, Jawa Barat (Alamat Korespondensi: Jl. Ir. H. Juanda Kp. Cilegong, RT/RW. 015/04, Kec. Jatiluhur, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat),

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Nota Dinas Permohonan Nomor ND-1556/PAN.Wk/2025 tanggal 21 November 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 26 Juli 2023;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa berdasarkan Nota Dinas Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor ND-1556/PAN.Wk/2025 tanggal 21 November 2025 diketahui terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang diucapkan tanggal 26 Juli 2023 dengan uraian sebagai berikut:

Catatan Kaki:

TertulisSeharusnya
PUT-003528.15/2020/PP/M.XVBPUT-003528.15/2021/PP/M.XVB

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023 walaupun sudah dipanggil secara patut melalui Surat Pemberitahuan Nomor PEMBR-022/PAN,152/2025 tanggal 5 Desember 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 10 Desember 2025 sehubungan pembetulan putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 tanggal 26 Juli 2023;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang telah diucapkan tanggal 26 Juli 2023 yaitu sebagai berikut:

Catatan Kaki:

TertulisSeharusnya
PUT-003528.15/2020/PP/M.XVBPUT-003528.15/2021/PP/M.XVB

Memperhatikan Undang-undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak PUT- 003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang telah diucapkan tanggal 26 Juli 2023 atas nama PT WIN TEXTILE, NPWP 21.151.087.0-441.000, menjadi sebagai berikut:

Catatan Kaki:

“PUT-003528.15/2021/PP/M.XVB” dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-003528.15/2021/PP/M.XVB Tahun 2023 yang telah diucapkan tanggal 26 Juli 2023;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA. sebagai Hakim Ketua, Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS, dan Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Aniek Andriani, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding

Hakim-Hakim Anggota,Hakim Ketua, ttd.ttd.

Redno Sri Rezeki, S.E., S.H., MAFIS.Riztiar Arinta, S.E., M.Ak., Ak., CA.

ttd.

Anwar Syahdat, S.H., M.E., M.H.

Panitera Pengganti, ttd.

Aniek Andriani, S.E., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya

WAKIL PANITERA

Abdul Aziz Hady, S.Kom., S.H.

NIP 19710225 199201 1 002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.