P U T U S A N
Nomor PUTP2-005632.12/2020/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan melakukan pembetulan terhadap Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-005632.12/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 13 Maret 2023, berdasarkan Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VI/121/2024 tanggal 27 Juni 2024 yang telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 005632.12/2020/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Nama : PT LG ELECTRONICS INDONESIA
NPWP : 01.069.323.2-092.000
Alamat : Gandaria 8 Office Tower Lv. 29 BC & 31 ABCD Jalan Sultan Iskandar
Muda, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, 12240
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-022/PP/Pemb/2026 tanggal 2 Februari 2026;
Telah membaca Surat Panitera Muda TUN Mahkamah Agung Nomor MA/PANMUD.TUN/VIII/162/2024 tanggal 7 Agustus 2024;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005632.12/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 13 Maret 2023 sebagaimana telah dibetulkan dengan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-005632.12/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 5 Juni 2023.
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Panitera Muda TUN Mahkamah Agung melalui Surat Nomor MA/PANMUD.TUN/VI/121/2024 tanggal 27 Juni 2024 menyatakan bahwa terdapat berkas perkara Peninjauan Kembali yang belum lengkap/kurang dan oleh karena itu berkas dikembalikan ke Pengadilan Pajak untuk segera dilengkapi yang antara lain terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 005632.12/2020/PP/M.XVA Tahun 2023 yang telah diucapkan pada tanggal 13 Maret 2023;