P U T U S A N
Nomor PUTP2-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009396.16/2024/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:
Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA
N P W P: 01.760.732.6-007.000
Alamat: Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya,
Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Pengadilan Pajak tersebut,
Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 028/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Februari 2026;
Telah membaca Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;
Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 29 Desember 2025;
PERTIMBANGAN HUKUM
Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026