Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak · 5 halaman

PUTP2-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA · Pajak Pertambahan Nilai

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP2-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026 perihal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor: PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 29 Januari 2026 (cap harian pos tanggal 27 Januari 2026), dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 009396.16/2024/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Pemohon Banding : PT BORNEO INDAH MARJAYA

N P W P: 01.760.732.6-007.000

Alamat: Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya,

Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, Pengadilan Pajak tersebut,

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 028/PP/Pemb/2026 tanggal 11 Februari 2026;

Telah membaca Surat dari Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026 hal Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 29 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Timur dahulu selaku Terbanding melalui Surat Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.2010/2026 tanggal 23 Januari 2026

menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 29 Desember 2025, dengan uraian sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Tertulis:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025.”

Seharusnya:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025.”

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 29 Desember 2025 dan dokumen pendukung yang terkait, diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Tertulis:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025.”

Seharusnya:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025.”

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 19 Februari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-022/PAN.092/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Menimbang bahwa Pemohon Banding hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 29 Januari 2026 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 tanggal 29 Desember 2025 sebagaimana telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-021/PAN.092/2026 tanggal 13 Februari 2026;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 29 Desember 2025 yaitu sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Tertulis:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025.”

Seharusnya:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025.”

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 29 Desember 2025, atas nama PT BORNEO INDAH MARJAYA, NPWP 01.760.732.6- 007.000, beralamat di Kawasan Industri Pulogadung Jl. Pulo Ayang Raya, Blok OR-1, Cakung, Jakarta Timur, DKI Jakarta, sebagai berikut:

Pada halaman amar putusan tertulis:

Tertulis:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-006924.10/2024/PP/M IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 30 Oktober 2025.”

Seharusnya:

“…dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 06 November 2025.”

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucap tanggal 06 November 2025 dan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-009396.16/2024/PP/M.IXB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 29 Desember 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 19 Februari 2026 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H. masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Kamis, 26 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Rusdi Yanis, S.E., M.M., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak.,M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.