Langsung ke konten
TaxRank

Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak, 14 halaman

PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

PT Catur Putraharmonis, PPh Pasal 25/29 Badan

Membetulkan Kesalahan Tulis/Hitung

P U T U S A N

Nomor PUTP2-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 28 Agustus 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 16 Oktober secara elektronik melalui Surat Elektronik, dan telah terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 014508.15/2022/PP-R2, sehubungan dengan putusan atas nama Pemohon Banding:

Nama: PT CATUR PUTRAHARMONIS,

NPWP: 01.773.649.7-812.000,

Alamat: Jalan Prof. Ir. Sutami Nomor 12, Kota Makassar, Sulawesi

Selatan (Alamat Korespondensi: World Trade Center 5, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920),

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 168/PP/Pemb/2025 tanggal 30 Oktober 2025;

Telah membaca Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor S-00018/KEB-CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025 tentang Permohonan Pembetulan Putusan Pengadilan Pajak atas Putusan Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 Tanggal 28 Agustus 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Juni 2025;

Telah membaca Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Menimbang bahwa Pemohon dalam hal ini adalah Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar dahulu selaku Terbanding melalui Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Makassar Nomor S-00018/KEB- CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025 menyatakan bahwa terdapat kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang telah diucap pada tanggal 28 Agustus 2025 dengan uraian sebagai berikut:

bahwa berdasarkan hasil penelitian pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 ditemukan adanya unsur-unsur kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan Pemohon mohon pembetulan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut dengan penjelasan di bawah ini:

1. Halaman dan paragraf: Halaman 3 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

Tertulis: Rp63.069.357.961

Seharusnya: Rp119.986.853

2. Halaman dan paragraf: Halaman 5 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

Tertulis: Rp63.069.357.961

Seharusnya: Rp119.986.853

3. Halaman dan paragraf: Halaman 7 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha Tertulis:

Rp63.069.357.961

Seharusnya: Rp119.986.853 bahwa berdasarkan hal-hal di atas, Pemohon memberitahukan bahwa pelaksanaan atas Putusan Pengadilan Pajak tersebut Pemohon tunda sampai dengan diterimanya Putusan Pengadilan Pajak yang telah dibetulkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 dan dokumen pendukung yang terkait diketahui terbukti terdapat kesalahan tulis sebagai berikut:

1. Halaman 3 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

seharusnya:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

2. Halaman 5 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

seharusnya:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

3. Halaman 7 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

seharusnya:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Majelis atas Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025, bahwa selain kesalahan tulis yang dimohonkan pembetulan oleh Pemohon dalam suratnya Nomor S-00018/KEB- CT/KPP.1506/2025 tanggal 15 Oktober 2025, Majelis mendapati kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 sebagai berikut:

Halaman 4 Paragraf 3:

Tertulis: Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Seharusnya: Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

Halaman 4 Paragraf 4:

Tertulis: Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Seharusnya: Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

Memperhatikan Pasal 66 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat dapat dilakukan terhadap tidak dipenuhinya salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 ayat (1) atau kesalahan tulis dan/atau kesalahan tulis dalam putusan Pengadilan Pajak;

Memperhatikan Pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bahwa pemeriksaan dengan acara cepat terhadap sengketa pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 ayat (1) dilakukan tanpa Surat Uraian Banding atau Surat Tanggapan dan tanpa Surat Bantahan;

Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 6 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu dengan Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-126/PAN.062/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 6 November 2025 sehubungan permohonan pembetulan Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 tanggal 28 Agustus 2025 walaupun telah diberitahu Surat Pemberitahuan Nomor PEMB-127/PAN.062/2025 tanggal 31 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Majelis berkesimpulan terdapat alasan hukum untuk membetulkan kesalahan tulis dalam Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang telah diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 sebagai berikut:

1. Halaman 3 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

2. Halaman 5 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

3. Halaman 7 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

4. Halaman 4 Paragraf 3:

Tertulis: Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Menjadi:Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

5. Halaman 4 Paragraf 4:

Tertulis: Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Menjadi:Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

MENGADILI

Membetulkan kesalahan tulis pada Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUTP1- 014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025 atas nama PT Catur Putraharmonis, NPWP 01.773.649.7-812.000, yang beralamat di Jalan Prof. Ir. Sutami Nomor 12, Kota Makassar, Sulawesi Selatan dan alamat korespondensi di World Trade Center 5, 6th Floor, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 29-31, Jakarta Selatan 12920, sebagai berikut:

1. Halaman 3 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

2. Halaman 5 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

3. Halaman 7 Tabel 2 Baris a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usaha

tertulis:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp63.069.357.961
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

menjadi:

Peredaran UsahaRp524.459.089.655
Harga Pokok PenjualanRp440.564.305.795
Penghasilan Bruto atau Laba BrutoRp83.894.783.860
Pengurang Penghasilan Bruto atau Biaya UsahaRp63.069.357.961
Penghasilan Neto Dalam NegeriRp20.825.425.899
Penghasilan Neto dalam negeri lainnya:
a. Penghasilan (Biaya) Dari Luar usahaRp119.986.853
Penyesuaian Fiskal:
a. Penyesuaian Fiskal PositifRp1.223.461.132
b. Penyesuaian Fiskal NegatifRp60.995.099
c. JumlahRp1.162.466.033
Penghasilan Neto Luar NegeriRp0
Jumlah Penghasilan Neto (Rugi)Rp22.107.878.785

4. Halaman 4 Paragraf 3:

Tertulis: Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Menjadi:Menimbang bahwa Terbanding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

5. Halaman 4 Paragraf 4:

Tertulis: Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 24 April 2025;

Menjadi:Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak hadir dalam persidangan pemeriksaan tanggal 28 Agustus 2025;

dan menyatakan putusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 13 Juni 2025 sebagaimana telah dibetulkan dengan Putusan

Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti,

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak

Pengadilan Pajak Nomor PUTP1-014508.15/2022/PP/M.VIB Tahun 2025 yang diucapkan tanggal 28 Agustus 2025;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A sebagai Hakim Ketua, Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M., dan Ali Mugiono, S.E., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Kamis tanggal 6 November 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua, ttdttd

Lukman Latif, S.H., S.E., Ak., M.M.Tri Hidayat Wahyudi, S.H., M.H., Ak., M.B.A.

ttd

Ali Mugiono, S.E., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Isa Ashari Kuswandono, S.E., Ak., M.Ak

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.