Definisi Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun tidak, meliputi antara lain perseroan terbatas, BUMN dan BUMD, firma, koperasi, dana pensiun, perkumpulan, yayasan, organisasi lainnya, kontrak investasi kolektif, dan bentuk usaha tetap.
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami .
Istilah terkait Wajib Pajak Orang pribadi atau badan, termasuk pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan.
Yayasan Badan hukum yang terdiri atas kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota. Dalam UU KUP, yayasan termasuk bentuk Badan.
BUT Bentuk Usaha Tetap Bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.
Konsultan yang menangani urusan ini Semua istilah