Langsung ke konten
TaxRank

Kamus istilah · PPh dan pajak internasional

BUT

Bentuk Usaha Tetap

Disusun redaksi TaxRank · diperbarui

Definisi

Bentuk usaha yang dipergunakan orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, atau badan yang tidak didirikan dan tidak berkedudukan di Indonesia, untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia.

Dasar hukum

Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.

Semua istilah