Kamus istilah · PPh dan pajak internasional
Hubungan Istimewa
Definisi
Hubungan antar-Wajib Pajak karena kepemilikan atau penyertaan modal, penguasaan, atau hubungan keluarga sedarah atau semenda, yang menjadi dasar pengujian kewajaran harga transaksi.
Dasar hukum
UU PPh, Pasal 18 ayat (4)
UU Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana terakhir diubah (UU PPh)
Definisi ini disusun redaksi TaxRank dari pasal di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.