Panduan
Penagihan pajak dan Surat Paksa: urutan dan hak Anda
Urutan penagihan pajak dari surat teguran, Surat Paksa, penyitaan, sampai lelang, beserta hak penanggung pajak dan daluwarsa penagihan, dengan pasal.

Jawaban singkat
Utang pajak yang tidak dilunasi pada tenggatnya ditagih dengan Surat Paksa (Pasal 20 UU KUP). Surat Paksa berkekuatan sama dengan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Pasal 7 UU PPSP). Bila utang tidak dilunasi dalam 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan, dapat dilakukan penyitaan, lalu lelang (Pasal 12 dan Pasal 25 UU PPSP). Pelaksanaan penagihan dapat digugat ke Pengadilan Pajak.
Dalam panduan ini
Urutan penagihan
| Tahap | Yang terjadi | Dasar |
|---|---|---|
| Surat ketetapan atau STP terbit | Utang pajak harus dilunasi dalam jangka waktu yang ditetapkan, umumnya satu bulan sejak tanggal terbit | Pasal 9 ayat (3) UU KUP |
| Surat Teguran | Diterbitkan bila utang belum dilunasi setelah jatuh tempo | Pasal 8 ayat (1) UU PPSP |
| Surat Paksa | Diberitahukan Jurusita Pajak dengan menyerahkan salinannya kepada penanggung pajak | Pasal 8 dan Pasal 10 UU PPSP |
| Penyitaan | Dilakukan bila utang tidak dilunasi dalam 2 x 24 jam setelah Surat Paksa diberitahukan | Pasal 12 ayat (1) UU PPSP |
| Lelang | Barang sitaan dijual untuk melunasi utang pajak dan biaya penagihan | Pasal 25 UU PPSP |
Untuk utang dengan jumlah dan syarat tertentu, undang-undang juga mengatur pencegahan ke luar negeri dan penyanderaan (Pasal 29 dan Pasal 33 UU PPSP).
Yang perlu Anda lakukan saat menerima Surat Paksa
- Periksa dasar utangnya: surat ketetapan atau STP mana, dan apakah Anda sudah mengajukan keberatan atau banding atasnya.
- Bila utang sedang dalam keberatan, periksa apakah jumlah itu tertangguh menurut Pasal 25 ayat (7) UU KUP.
- Bila utang memang benar, lunasi, atau ajukan permohonan mengangsur atau menunda pembayaran (Pasal 9 ayat (4) UU KUP).
- Bila pelaksanaan penagihannya keliru, misalnya salah orang atau tidak sesuai prosedur, pertimbangkan gugatan dalam 14 hari.
- Simpan semua dokumen beserta tanggal Anda menerimanya.
Hak penanggung pajak
- Menerima salinan Surat Paksa saat diberitahukan (Pasal 10 UU PPSP).
- Barang tertentu tidak dapat disita, seperti pakaian dan tempat tidur yang dipakai penanggung pajak dan keluarganya (Pasal 15 UU PPSP).
- Mengajukan gugatan atas pelaksanaan Surat Paksa, penyitaan, atau pengumuman lelang (Pasal 23 ayat (2) huruf a UU KUP).
- Mengajukan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran (Pasal 9 ayat (4) UU KUP).
Daluwarsa penagihan
Hak menagih pajak daluwarsa lima tahun sejak penerbitan surat ketetapan, STP, atau keputusan yang menjadi dasarnya (Pasal 22 ayat (1) UU KUP). Daluwarsa ini tertangguh antara lain bila Surat Paksa diterbitkan atau bila wajib pajak mengakui utang pajaknya (Pasal 22 ayat (2) UU KUP).
Kapan perlu didampingi konsultan
- Surat Paksa terbit atas utang yang menurut Anda sedang disengketakan.
- Penyitaan sudah dilakukan atau pengumuman lelang sudah terbit.
- Utang berasal dari beberapa surat ketetapan dan Anda perlu menyusun rencana angsuran.
Konsultan untuk penagihan dan gugatan tercantum di bidang Pemeriksaan & Sengketa. Periksa izin praktiknya sebelum memberi kuasa.
Dasar hukum dan sumber
Panduan ini disusun Redaksi TaxRank dari undang-undang yang dirujuk di atas dan sedang menunggu tinjauan konsultan pajak bersertifikat. Ada yang keliru? Kabari kami.
Untuk konsultan pajak. Panduan ini terbuka untuk ditinjau konsultan Terverifikasi dengan sertifikat tingkat A ke atas di bidang Pemeriksaan & Sengketa. Peninjau memeriksa isi dengan daftar periksa Redaksi, lalu nama dan tingkat sertifikatnya tampil di panduan ini, tertaut ke profilnya. Ajukan diri sebagai peninjau, atau klaim profil Anda lebih dulu bila belum Terverifikasi.