Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-000003.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000003.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 20 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Oktober 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Oktober 2018
Pos yang disengketakan
  • Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (6)
  • UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 26; Pasal 26A ayat (4); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
  • UU PPhPasal 18 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000003.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2018
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
21 Maret 2023
Tanggal Pengucapan
20 Januari 2026