Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 71 halaman

PUT-000003.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000003.16/2022/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000003.16/2022/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOYODA GOSEI SAFETY SYSTEMS INDONESIA, NPWP

01.869.531.2-055.000, beralamat di Raya Jakarta Bogor Km 47,5 RT 02 RW 03, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor 16912, yang diwakili oleh Susanti Dewi, jabatan: Direktur;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Rudy Zamrudin,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 160/TGSSI/ADM/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022,

2. Nama: Muhammad Isman Mediyan,

Ijin Kuasa Hukum: KEP-434/PP/IKH/2022 tanggal 07 Juni 2022, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 156/TGSSI/ADM/VI/2022 tanggal 22 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama: Deden Saefudin,

NIP: 197511281996021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP,

2. Nama: Silvia Anas,

NIP: 198510242009012007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2542/PJ.07/2023 tanggal 17 Maret 2023,

3. Nama: Van Topet Sitinjak,

NIP: 198604262008121002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-17870/PJ.07/2022 tanggal 15 November 2022,

4. Nama: Edy Triyanto,

NIP: 197908102001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-15967/PJ.07/2022 tanggal 06 Oktober 2022,

5. Nama: Muflih Sutadi,

NIP: 197605081996031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-14217/PJ.07/2022 tanggal 02 September 2022,

6. Nama: Sofyan Wahyudi,

NIP: 197306241992121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-9477/PJ.07/2022 tanggal 15 Juni 2022, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 653/PP/BR/2022 tanggal 27 Mei 2022 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-002/PP/Ucp/2026 tanggal 06 Januari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 433/TGSSI/ADM/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 792/WPJ.07/2022 tanggal 08 April 2022;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 112/TGSSI/ADM/V/2022 tanggal 11 Mei 2022;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua dengan perhitungan sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak
a Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN
a.1 Ekspor00
a.2 Penyerahan yang PPN nya harus dipungut sendiri69.860.507.17669.860.507.176
a.3 Penyerahan yang PPN nya dipungut oleh Pemungut PPN00
a.4 Penyerahan yang PPN nya tidak dipungut00
a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN00
a.6 Jumlah (a.1+a.2+a.3+a.4+a.5)69.860.507.17669.860.507.176
b Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN00
c Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b)69.860.507.17669.860.507.176
d Atas Impor BKP/Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean/ Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean/Pemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak/Kegiatan Membangun Sendiri/Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan/Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/Tanggung Jawab Secara Renteng:
d.1 Impor BKP00
d.2 Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean00
d.3 Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean00
d.4 Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN00
d.5 Kegiatan Membangun Sendiri00
d.6 Penyerahan atas Aktiva Tetap yang Menurut Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan00
d.7 Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut00
d.8 Tanggung Jawab Secara Renteng00
d.9 Jumlah (d.1 atau d.2 atau d.3 atau d.4 atau d.5 atau d.6 atau d.7 atau d.8)00
2Perhitungan PPN Kurang Bayar :
a Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2 atau 1.d.9)6.986.050.6866.986.050.686
b Dikurangi :
b.1 PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama00
b.2 Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.986.251.7075.886.250.044
b.3 STP (pokok kurang bayar)00
b.4 Dibayar dengan NPWP sendiri00
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah (b.1+b.2+b.3+b.4+b.5)6.986.251.7075.886.250.044
c Diperhitungkan
c.1 SKPPKP00
d Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan (b.6-c.1)6.986.251.7075.886.250.044
e Jumlah Perhitungan PPN Kurang Bayar (a-d)(201.021)1.099.800.642
3Kelebihan Pajak yang sudah :
a dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya201.021201.021
b dikompensasikan ke Masa Pajak … (karena pembetulan)00
c Jumlah (a+b)201.021201.021
4Jumlah PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c)01.100.001.663
5Sanksi administrasi :
a. Bunga Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang KUP0462.000.698
NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
b. Kenaikan Pasal 13 ayat (3) Undang-Undang KUP0201.021
c. Bunga Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang KUP00
d. Kenaikan Pasal 13A Undang-Undang KUP00
e. Kenaikan Pasal 17C ayat (5) Undang-Undang KUP00
f. Kenaikan Pasal 17D ayat (5) Undang-Undang KUP00
g. Bunga Pasal 13 ayat (2) KUP jo. Pasal 9 ayat (4f) PPN00
h. Jumlah (a+b+c+d+e+f+g)0462.201.719
6Jumlah yang masih harus dibayar (4+5.h)01.562.203.382
7Jumlah yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir hasil pemeriksaan5.852.621

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 203/TGSSI/ADM/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah sebesar Rp5.821.621,00;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
PPN yang Kurang (Lebih) Bayar1.100.001.66301.100.001.663
Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP462.000.6980462.000.698
Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP201.0210201.021
Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar1.562.203.38201.562.203.382

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 433/TGSSI/ADM/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 03 Januari 2022 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Nomor 433/TGSSI/ADM/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 diterima pada tanggal 4 Oktober 2021;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa Pasal 36 ayat (4) UU Pengadilan Pajak menyatakan sebagai berikut: “Selain dari persyaratan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat

(3) serta Pasal 35, dalam hal Banding diajukan terhadap besarnya jumlah Pajak yang terutang, Banding hanya dapat diajukan apabila jumlah yang terutang dimaksud telah dibayar sebesar 50% (lima puluh persen)”;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Susanti Dewi jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 05 tanggal 17 Februari 2020;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI KETETAPAN SEMULA DAN KEPUTUSAN YANG DIBANDING

bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

jefe rm] Sami

[a [ina fanscasciea ooo——7//—”—”—”/”/U/ULN”UoUoTFrMA eneng. Jaa

Do Pa Semanan san Sila nang Pan anal -

Pai Pewarna an Pelan ana msaa PT -

Pan Peete Bebas an, Yo “UU -

Pai Peete pie cee PT -

Oo Pai eee | -

Na nanang, - net: saw ena naa - aera

In PP :

Inna -

Inna wa -

Po Pa masa 7 /UOUYUUUUU—U/OA—TTA -

Pfs ee oo“ Ye —I”——M

ANN AAA -

[2 [isssstascte naa oU YU—U—U—”UD

Nana... :

po tele td sak oo. :

[os [eee Bama swwwwwa fe eres Pee - bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan Surat Nomor 203/TGSSI/ADM/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

ka “a4 le eel ee on dau:

Do [ese engine tak oo Yo

Do Je sen emeahan Been an aa aa DT gh Sevan atin oo Doa anus -

Do Pop peer nga aras Poo -

P| eines 0 YA :

nan Naa - a eee bom anus -

Aan ea PT -

Do be bantetaarantamiesn ee Daan) anal :

D2 Pesasoasaan rtasasa aa oo AA

Do Je Bepetasean tangan bean pemesan eiatal oo Doa aga isian :

Pt ee 'ww

Ooo espueisn ast a ass Lo oh -

Loop eee AA :

Pt Gegana Pa 0 Yo AA -

I ER Lo oh

Ai se -

Pa [teenie faaccn ec 0 te oh

Pen NN aa

Oo Ji tikuoesasume ceases ence TP :

Ai naa awan -

Ps fence smee AA p$pp$'p('p''p'

IA te... :

bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 dengan perhitungan sebagai berikut:

“rapa

Tioga ORS) nS

Aa Od |S Ss

Larangan

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

Materi Sengketa Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Atas Pajak Masukan sebesar Rp10.960.216.627,00 dan Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1.096.021.663,00

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pajak Pertambahan Nilai Pajak Masukan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.960.216.627,00 dan Kredit Pajak atas PPN Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan Royalti sebesar Rp1.096.021.663,00

Menurut Terbanding

Proses Pemeriksaan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, terbanding melakukan korekai negative Objek PPN BKP Tidak Berwujud atas Royalti, karena Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti-bukti dokumen untuk membuktikan eksistensi atas royalty yang dibayarkan kepada Toyoda Gosei Co.Ltd Jepang. Selain itu, Terbanding menganggap transaksi tersebut sebagai dividend (tidak terutang PPN);

Proses Keberatan bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00421/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/2020 tanggal 28 Juli 2020 beserta kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa Terbanding melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.960.216.627,00 dan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.096.021.663,00 terkait dengan koreksi Biaya Royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding ke Toyoda Gosei Co., Ltd dengan tarif sebesar 3% dari Net Sales sehingga perhitungan royalty adalah sebagai berikut:

Peredaran Usaha733.025.084.477 Un-Lincensed Product Sales3.456.335.955 Licensed Product Sales729.568.748.522 Deduction 1 (3%)21.887.062.456 Parts & Mat. From Licensor159.293.023.801 Parts & Mat. From TGJ’s affiliated company- Net Sales548.388.662.265 Tarif Royalti3% Royalti cfm Terbanding16.451.659.868 Royalti cfm Laporan Keuangan/SPT PPh Badan27.411.876.495 Koreksi10.960.216.627 bahwa atas koreksi tersebut Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

- bahwa koreksi Terbanding atas Biaya Royalti tidak sesuai dengan peraturan perpajakan;

- Pajak Masukan yang dikoreksi telah memenuhi persyaratan formal dan material;

- Pajak Masukan yang dikreditkan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 dimana Pokok Sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sehubungan Royalti sebesar Rp10.960.216.627,00;

bahwa Pokok sengketa keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 terkait dengan sengketa keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020;

bahwa hasil penelitian atas dasar hukum, data, fakta, dan dokumen-dokumen pendukung yang ada atas laporan penelitian keberatan terhadap SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 diketahui Terbanding menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sehubungan Royalti sebesar Rp10.960.216.627,00;

bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta, dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.096.021.663,00;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dipertahankan Terbanding DPP PPN Pajak Masukan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.960.216.627.00 dan Kredit Pajak atas PPN pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan Royalti sebesar Rp1.096.021.663,00 dengan alasan dan penjelasan sebagai berikut:

1. Penerbitan SKPKB PPN 00708 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku;

2. Pemohon Banding tidak setuju atas primary adjustment sesuai dengan alasan yang disampaikan pada permohonan banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018;

3. Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak terdapat dasar hukum;

4. Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material;

5. Pajak Masukan yang dikreditkan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat 8 UU PPN;

6. Pajak Masukan yang telah nyata dibayar sudah masuk ke Kas Negara dan tidak dikembalikan oleh Terbanding;

7. Terdapat Putusan Pengadilan yang membatalkan Koreksi Secondary Adjustment;

bahwa rincian dari alasan di atas diuraikan di bawah sebagai berikut:

Penerbitan SKPKB PPN 00708 Tidak Sesuai Dengan Ketentuan Yang Berlaku bahwa menurut Pemohon Banding atas Penetapan Jumlah Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dalam 1 masa yaitu Masa Oktober 2018 tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

bahwa pada tanggal 29 Juli 2020, Terbanding telah Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 Masa Oktober 2018 (“SKPKB – 00708). SKPKB - 00708 tersebut diterbitkan berdasarkan hasil Pemeriksaan atas keseluruhan kewajiban perpajakan yang mencakup tahun 2018 dengan periode pembukuan Pemohon Banding adalah April 2018 s.d. Maret 2019;

bahwa koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan untuk Masa Oktober 2018 merupakan koreksi yang berkaitan dengan koreksi Biaya Royalti yang dilakukan oleh Terbanding pada PPh Badan berdasarkan hasil pengujian kewajaran untuk Tahun Pajak 2018 (yang meliputi bulan April 2018 s.d. Maret 2019) yang dilaporkan di dalam SPT PPh Badan;

bahwa berikut ini adalah koreksi yang dibuat oleh Terbanding pada proses pemeriksaan pajak:

- Peredaran Usaha 743.025 084.477

- Un-Licensed Product Sales 3.456.335.955

Licensed Product Sales 729.568.748.522

- Deduction 1 (3%) 21,887.062.456

- Parts & Mat. from Licensor 159.293.023.801

- Parts & Mat. from TGJS affiliated company -

Net Sales 548.388.662.265

Tarif Royalti 3%

Royalti cfm Pemenksa 16.451.659 868

Royalti cfm Laporan Keuangan/SPT PPh Badan 27.411.876,495

Koreksi 10.990.215.627 bahwa dari fakta tersebut, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa Terbanding hanya menerbitkan SKP atas koreksi secondary adjustment untuk suatu Masa Pajak (yaitu Masa Pajak Oktober 2018) dari 12 (dua belas) Masa Pajak SPT PPN yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK- 183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak (PMK-183) mengatur sebagai berikut:

Pasal 2 ayat (1)

1) Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar; atau

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

Pasal 3

1) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diterbitkan untuk suatu Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak;

2) Surat ketetapan pajak untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan;

3) Surat ketetapan pajak untuk Masa Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak yang tercakup dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Penghasilan atau Pajak Pertambahan Nilai;

4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), surat ketetapan pajak atas Pajak Penghasilan Pasal 21 diterbitkan untuk Bagian Tahun Pajak atau Tahun Pajak;

5) Surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan sesuai dengan Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak yang dilakukan penelitian, Pemeriksaan, Pemeriksaan Ulang, atau Pemeriksaan Bukti Permulaan;

bahwa berdasarkan Pasal 3 ayat (3) dan (4), terhadap hasil pemeriksaan atas Pajak Pertambahan Nilai (PPN) diterbitkan SKP untuk Masa Pajak, kecuali untuk Pajak Penghasilan Pasal 21. Berdasarkan PMK-183 tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa atas Pemeriksaan DPP PPN atas pemanfaatan BKP tidak berwujud dari luar daerah pabean, seharusnya Terbanding menerbitkan SKP koreksi secondary adjustment untuk setiap Masa Pajak pada Tahun Pajak 2018 dan bukan hanya untuk satu Masa Pajak;

bahwa dapat Pemohon Banding tambahkan bahwa transaksi-transaksi yang menjadi dasar koreksi Terbanding tersebut adalah transaksi - transaksi yang terjadi sepanjang Tahun Pajak 2018 (Masa Pajak April 2018 – Maret 2019), dan tidak hanya transaksi-transaksi yang terjadi dalam Oktober 2018 saja;

bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (3) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987 Tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga (selanjutnya disebut sebagai “KMK-465”), menyebutkan:

“Dalam hal Surat Ketetapan Pajak dikeluarkan untuk lebih dari 1 (satu) Masa Pajak, apabila jumlah Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak yang menjadi dasar perhitungan sanksi administrasi berupa bunga tidak dapat dihitung dengan pasti, maka jumlah pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang kurang atau tidak dibayar per Masa Pajak ditetapkan 1 (satu) banding jumlah Masa Pajak dikalikan dengan jumlah Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang tidak/kurang dibayar sebagaimana dicantumkan dalam Surat Ketetapan Pajak”;

bahwa selanjutnya berdasarkan Romawi II angka 4 Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-32/PJ.3/1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124) (selanjutnya disebut sebagai “SE-32”), menyebutkan:

“Penerapan sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP:

a. Dihitung atas dasar jumlah PPN/PPnBM yang tidak atau kurang dibayar;

b. Dihitung untuk masing-masing Masa Pajak;

Apabila karena suatu hal jumlah PPN/PPnBM yang kurang dibayar untuk masing- masing Masa Pajak tidak dapat diketahui secara pasti, maka jumlah kekurangan pajak (Pajak terutang/Pajak Keluaran setelah dikurangi Kredit Pajak misalnya Pajak Masukan. PPN/PPnBM yang telah disetor) untuk masing-masing Masa Pajak dapat dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 2 Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/ 1987 yaitu kekurangan tersebut dibagi rata per Masa Pajak”

bahwa sampai saat ini, tidak ditemukan aturan lain yang mengganti atau menghapus KMK-465 dan SE-32, sehingga KMK-465 dan SE-32 tersebut masih berlaku;

bahwa berdasarkan data, fakta, dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang telah Pemohon Banding sampaikan diatas, SKPKB – 00708 yang diterbitkan oleh Terbanding tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam PMK-183, KMK-465 dan SE-32. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa SKPN - 00098 yang diterbitkan oleh Terbanding adalah tidak benar, tidak sesuai ketentuan yang berlaku sehingga seharusnya dibatalkan oleh Majelis Hakim Yang Terhormat;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas primary adjustment sesuai dengan alasan yang disampaikan pada permohonan banding Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018;

bahwa koreksi DPP PPN Pajak Msukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean ini merupakan secondary adjustment atas koreksi pada PPh Badan terkait dengan kewajaran transaksi dengan pihak afiliasi. Dalam koreksi PPh Badan, Pemohon Banding telah memberikan tanggapan atas hasil penelitian keberatan sebagai berikut:

1) Terdapat bukti dokumen kepemilikan secara legal atas harta tak berwujud berupa sertifikasi paten atas teknologi dan telah diberikan pada proses keberatan;

2) Teknologi yang dilisensikan oleh Toyoda Gosei Co., Ltd. (“TGJ”) kepada Pemohon Banding menurut perjanjian Technical License adalah sehubungan dengan teknologi yang dipatenkan atau tidak dipatenkan, atau yang dapat dipatenkan; dan

3) Registrasi paten bukanlah semata-mata bukti yang menunjukkan kepemilikan secara legal atas suatu harta tak berwujud, dikarenakan registrasi hak paten dapat untuk tidak dilakukan dikarenakan sifatnya yang rahasia, sehingga dasar yang digunakan untuk mengoreksi pembayaran royalti dikarenakan ketiadaan bukti kepemilikan legal atas teknologi yang dilisensikan oleh TGJ kepada Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa rincian dari alasan di atas diuraikan di bawah sebagai berikut:

bahwa terdapat bukti dokumen kepemilikan secara legal atas harta tak berwujud berupa sertifikasi paten atas teknologi dan telah diberikan pada proses keberatan;

bahwa perlu untuk disorot terlebih dahulu bahwa, pada proses pemeriksaan, Terbanding telah mengakui keberadaan/eksistensi dari harta tak berwujud dan identifikasi manfaat ekonomis dari harta tak berwujud tersebut bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding;

bahwa hal di atas juga telah dinyatakan kembali oleh Terbanding pada Surat Pemberitahuan untuk Hadir (“SPUH”) No. S-3565/WPJ.07/2021 tertanggal 8 September 2021 sebagai berikut:

“i) Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding mengakui adanya keberadaan/eksistensi dari harta tak berwujud dan mengidentifikasi manfaat ekonomis bagi kelangsungan usaha Pemohon Banding. Namun Terbanding berpendapat terdapat ketidakwajaran biaya Royalti yang dibayar Pemohon Banding kepada TGJ ...”

bahwa dengan demikian, pokok sengketa dari proses keberatan hanyalah seputar kewajaran dari biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada TGJ. Dalam hal ini, Terbanding sependapat dengan tim pada waktu pemeriksaan dan mempertahankan koreksi dengan tetap menolak 3 (tiga) dari 5 (lima) data pembanding Pemohon Banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menyampaikan bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas harta tak berwujud sehingga, ketiga data pembanding ditolak dikarenakan kepemilikan ‘Paten’. Terbanding hanya menerima 2 (dua) data pembanding dikarenakan Terbanding beranggapan bahwa transfer harta tak berwujud yang benar-benar terjadi adalah terkait know-how;

bahwa dalam menanggapi sengketa di atas, Pemohon Banding ingin menyampaikan bahwa, bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property telah Pemohon Banding sampaikan melalui e-mail tertanggal 6 Mei 2021;

bahwa dokumen yang disampaikan adalah dokumen berisikan daftar teknologi milik TGJ yang dipatenkan dan digunakan oleh Pemohon Banding dalam kegiatan usahanya. Selain dari penyampaian daftar teknologi tersebut, Pemohon Banding turut menyampaikan melalui e-mail penjelasan atas penggunaan salah satu teknologi yang dipatenkan dan digunakan dalam kegiatan proses produksi Pemohon Banding;

bahwa atas penjelasan Pemohon Banding sehubungan dengan penggunaan salah satu teknologi yang dipatenkan dalam kegiatan usaha Pemohon Banding, Pemohon Banding jelaskan kembali bahwa sesuai dengan dokumen yang telah diberikan dan terlampir sebagai Lampiran 9, telah dibuktikan bahwa salah satu suku cadang dengan nomor 45130-BZ600, dalam hal ini merupakan airbag-equipped steering wheel untuk kendaraan merek SIGRA/CAYLA, diproduksi oleh Pemohon Banding dengan menggunakan teknologi TGJ yang dipatenkan dengan nomor sertifikasi paten No. 5045694. Paten No. 5045694 digunakan dalam proses produksi Pemohon Banding untuk salah satu suku cadang yaitu airbag-equipped steering wheel dengan nomor suku cadang 45130-BZ600;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding juga menyampaikan melalui e-mail tertanggal 10 Mei 2021, bukti berupa sertifikasi paten No. 5045694 yang telah diterjemahkan ke dalam Bahasa Indonesia. Tambahan informasi sehubungan dengan sertifikasi paten No. 5045694 yang telah diterjemahkan kedalam Bahasa Indonesia juga diberikan oleh Pemohon Banding melalui e-mail tertanggal 11 Juni 2021. Sebagai tambahan, seluruh dokumen yang telah diberikan pada tanggal 6 Mei 2021, 10 Mei 2021 dan 11 Juni 2021 tersebut telah dikirim ulang kepada Terbanding melalui e-mail tertanggal 30 Juli 2021;

bahwa dengan demikian adalah salah jika Terbanding menolak 3 (tiga) dari 5 (lima) data pembanding yang memiliki ‘Paten’ dengan alasan bahwa tidak terdapat bukti kepemilikan secara legal oleh TGJ (dalam hal ini paten), dikarenakan Pemohon Banding telah membuktikan bahwa terdapat bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas harta tak berwujud yang dilisensikan kepada Pemohon Banding, serta dimanfaatkan oleh Pemohon Banding. Ketiga data pembanding Pemohon Banding yang ditolak oleh Terbanding merupakan data yang sebanding dengan transaksi lisensi harta tak berwujud yang dilakukan Pemohon Banding dengan TGJ;

bahwa dikarenakan Pemohon Banding dapat memberikan bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas harta tak berwujud, seluruh data pembanding Pemohon Banding sebagai berikut dapat digunakan untuk menguji kewajaran dari tarif pembayaran royalti Pemohon Banding;

Tabel 1: Data pembanding Pemohon Banding untuk menguji kewajaran dari tarif pembayaran royalti sesuai analisa transfer pricing pada Dokumen Lokal tahun pajak 2018 Pemohon Banding

No.Ref.Pemberi LisensiPenerima LisensiTipe PerjanjianTarif
1L8865Research Frontiers, Inc.Asahi Glass Co., Ltd.Know-how; Patent; Technology10,00%
2L6075Research Frontiers, Inc.Kerros, Ltd.Patent; Technology5,00%
10,00%
3L6020Research Frontiers, Inc.Custom Glass Corp.Know-how; Patent; Technology10,00%
4L7189Korea Delphi Automotive Systems CorporationJingzhou Henglong Automotive Parts Co., LtdTechnology3,00%
5L6714Namyang Industrial Co., Ltd.Jingzhou Heng Long Automotive Parts Co., Ltd.Know-how3,00%
Kuartil atas (Q3)10,00%
Median (Q2)7,50%
Kuartil bawah (Q1)3,50%

bahwa berdasarkan rentang interkuartil yang diperoleh dari perjanjian pembanding di atas, rentang berkisar dari 3,50% hingga 10,00%, dengan median 7,50%. Tarif efektif royalti Pemohon Banding untuk TA2018 sebesar 5,00% berada di antara rentang interkuartil;

bahwa oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa tarif yang ditetapkan sehubungan dengan aset tak berwujud yang diberikan kepada Pemohon Banding adalah sesuai dengan prinsip kewajaran dan kelaziman sejalan dengan peraturan perpajakan di Indonesia. Dengan demikian, Pemohon Banding meminta dengan hormat kepada Terbanding Keberatan untuk membatalkan koreksi yang diatribusikan ke pos Harga Pokok Penjualan sehubungan royalti sebesar Rp10.960.216.627,00;

bahwa selain itu, Pemohon Banding ingin kembali menyampaikan bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan teknologi tersebut bukan hanyalah atas know how (informasi dan desain produk) yang tidak dipatenkan, dikarenakan teknologi yang dilisensikan dapat berupa teknologi yang telah dipatenkan, dan adalah benar sesuai dengan pemberian bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property yang diberikan Pemohon Banding kepada Terbanding bahwa, teknologi yang dilisensikan kepada Pemohon Banding oleh TGJ, dapat berupa teknologi yang dipatenkan;

bahwa sebagai tambahan, Pemohon Banding ingin turut menyoroti seputar pernyataan Terbanding yang menyatakan bahwa Pemohon Banding belum memberikan beberapa bukti/dokumen lainnya untuk membuktikan kewajaran dari pembayaran royalti kepada TGJ sebagai berikut:

“Sampai dengan tanggal 29 Juni 2020, untuk bukti terkait biaya royalti dan jasa dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding belum menyampaikan bukti sebagai berikut:

a. Bukti Pembayaran Royalti dengan TGJ minimal sebagai berikut:

- Bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property;

- Bukti dokumen kepemilikan TGJ secara ekonomi atas intangible property, dan dapat menunjukkan nilai/value dari intangible property;

- Bukti terdapat biaya yang dikeluarkan TGJ untuk menciptakan dan memelihara intangible property tersebut;

- Bukti penggunaan intangible property milik TGJ dalam kegiatan usaha Pemohon Banding”

bahwa atas pernyataan Terbanding diatas, adalah tidak tepat jika Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding belum memberikan bukti-bukti diatas. Terkait dengan pemberian Pemohon Banding atas ketiga bukti selain dari bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property, ketiga bukti tersebut telah diberikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan pajak, sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding pada Pembahasan Akhir (Risalah Pembahasan) sebagai berikut:

Berdasarkan surat tanggapan Wa ib Pajax dan dala-dala yag diberken da am perbarasan akbar, Wajib Pajak rembsrikan data-data tangahan alas koreksi Royall’ yarg dibayarsan ke Toyoda Gasei, Co. Lid, Jepang sebagai berikut :

Informasi dan know how atas desain produk

Jalam pemJahasan asvir Yraib Pajax memperihalkan contoh gemtbar/drawing yang berisi isfsrmasi dan knew how alas desain produk.

Sarena bers:.a. rahasia, raka gambar ini hanya dapat d perlihalkan saj3 ke Femerksa,

> Sukli fox.mgn kepemillinan Toyoda Gasal Co. Lid Secara ekonom. Jan nilaivele dan Intars:3'2 Property

Dalam surat tanggapan can saat pembahasan axhi:. Wajb Parah menunjukkan bahwa dalam Consolidatec S:aerten: of Finarrial

Position dari Tayada Gesei. Calid. Jepang menurjixsan Inlangibs Assets per 51 Mare! 2519 adalah sebesar 2.327 jula yen.

"Bukti Siaya yang dikeluarker yang Okeluarkan Toyoda Gosei Co..Ld, untuk merciptakan dan emelihara Irtang ble Property

Dalam Sural tanggaga”. can saat perrbahasan akhir. Wajib Palak Menunjukan banwa dalam Consolidated S:aierten: of Firancial

Position dari Toyoda Goszet, Co.Lid., Jepang menunjus an adanya baya Resea on ard Develnment Cesis pe” 31 Maret 2019 adalah sebesar 30.925 juta yer.

> Bukt sencsugaan Inarsiba Property cleh Wajib Pajek

Dalam surel tangga par dan gaat pembatasan axrir, Wait Pajak manjelasxan barwa PT TGSS. dapal meprocuksi prod.k Jan dapat diterima oleh pelanggan (perusahaan CER otomol | dan produsen mobil) karera menggunakan gambar design, informasi dan Know how yang digercles berdasa aan hasil Resea21 and Devekomeri Toyoda Cosel Ce. 'd., Jepang.

bahwa dengan ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti berikut:

- Bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property;

- Bukti dokumen kepemilikan TGJ secara ekonomi atas intangible property, dan dapat menunjukkan nilai/value dari intangible property;

- Bukti terdapat biaya yang dikeluarkan TGJ untuk menciptakan dan memelihara intangible property tersebut; dan

- Bukti penggunaan intangible property milik TGJ dalam kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa selain itu, Terbanding juga menyatakan sebagai berikut pada SPUH dalam proses keberatan:

“Sampai dengan tanggal 29 Juni 2020, untuk bukti terkait baya royalti dan jasa dengan pihak afiliasi, Pemohon Banding belum menyampaikan bukti sebagai berikut:

b. Bukti biaya jasa kepada TGJ dan Toyoda Gosei Asia Co. Ltd., minimal sebagai berikut:

- Tagihan dan bukti pembayaran;

- Bukti eksistensi penyerahan jasa dari pihak afiliasi kepada Pemohon Banding”

bahwa atas pernyataan Terbanding di atas, adalah juga tidak tepat jika Terbanding beranggapan bahwa Pemohon Banding belum memberikan kedua bukti di atas;

Kedua bukti tersebut juga telah diberikan oleh Pemohon Banding pada proses pemeriksaan pajak, sebagaimana telah dinyatakan oleh Terbanding pada Risalah Pembahasan dalam proses Pemeriksaan sebagai berikut:

Biaya Teknik

Berdasarkan surat tanggapan Wajib Pajak dan cata-data yang diberikan dalan pembahasan akhir, Wa'ib Pajak memberisan data-data tambahan atas biaya teknik yang dibayarkan ke Toyoda Gose , Co. Ltd. Jepang dan Toyoda Gosei Asia Co. Ltd, Thailand sebagai tarikut :

- Invo'ce dari Toyoda Gose: Co, Lid dan Toyoda Gosei Asia, Oo. Lid

-Bukti-buki pembayaran jasa luar nege'i ke Toyoda Gosei, Co, Lidcan Toyoca Gosei Asia, Co. Lid

- Bukti-buki eksistensi penyerahan jasa (Progrese/Camoletiar Report] dan Toyoda Gosei, Ca. Lid dan Toyoda Gessi Asia, Cc. Lid

Berdasarkan dala-data yang diserikan Wajib Pajad selama pemeriksaan dan pembahasan akhir, Wajib Pajak dapat membuktikan adanya eksistensi biaya leknik yang dibayarkar ke afiliasinya, yal Toyoda Sesei. Co. Lid. Jepang dan Toyoda Cosel Asia, Co. Lid, Thailand, sehingga Pemeriksa membatalkan kozeksi Blaya Teknik schesar Rp 6.479.953.279,-.

bahwa dengan ini, Pemohon Banding telah membuktikan bahwa Pemohon Banding telah memberikan seluruh bukti terkait bukti pembayaran royalti kepada TGJ dan bukti biaya jasa kepada TGJ dan Toyoda Gosei Asia Co. Ltd, sehingga Terbanding sudah membatalkan koreksi biaya Teknik tersebut pada proses pemeriksaan;

bahwa perlu untuk turut dijelaskan bahwa, selama proses keberatan berlangsung, tidak terdapat permintaan penyampaian bukti-bukti secara tertulis maupun tidak tertulis, terkait biaya royalti dan jasa dengan pihak afiliasi sebagaimana yang telah disebutkan diatas, selain dari permintaan bukti dokumen kepemilikan TGJ secara legal atas intangible property;

bahwa berikut Pemohon Banding lampirkan Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi tertanggal 20 Januari 2021 yang tidak menyebutkan permintaan bukti- bukti terkait biaya royalti dan jasa dengan pihak afiliasi sebagaimana yang telah disebutkan di atas;

bahwa teknologi yang dilisensikan oleh TGJ kepada Pemohon Banding menurut perjanjian Technical License adalah sehubungan dengan teknologi yang dipatenkan atau tidak dipatenkan, atau yang dapat dipatenkan;

bahwa perlu untuk dijelaskan kembali bahwa Pemohon Banding telah memenuhi semua kriteria dalam pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi harta tak berwujud sesuai dengan Peraturan Direktorat Jenderal Pajak (“DJP”) No. PER- 22/PJ/2013 Bab 4 Seksi B sebagai berikut:

“Langkah-langkah pengujian atas transfer harta tak berwujud yang dilakukan Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Mengidentifikasi keberadaan setiap harta tak berwujud yang memberikan kontribusi terhadap kesuksesan produk di pasar...;

2. Mengidentifikasi nilai harta tak berwujud dan menentukan pihak-pihak yang berkontribusi terhadap pembentukan harta tak berwujud dimaksud...;

3. Mempelajari apakah benar-benar telah terjadi transfer harta tak berwujud (intangibles property) dalam transaksi tersebut...;

4. Menentukan kompensasi yang wajar untuk setiap harta tak berwujud (intangible property) yang ditransfer…”;

bahwa hal di atas juga turut digunakan Terbanding sebagai dasar hukum dan dasar untuk melakukan koreksi terhadap pembayaran biaya royalti atas penggunaan harta tak berwujud oleh Pemohon Banding pada proses Pemeriksaan;

bahwa Pemohon Banding telah memberikan dokumen serta penjelasan dalam membuktikan kewajaran dan kelaziman transaksi pemanfaatan/transfer aset tak berwujud tersebut pada proses pemeriksaan sehingga, Terbanding dapat kemudian menyimpulkan pada risalah pembahasan bahwa, eksistensi atas pembayaran royalti kepada TGJ telah dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding;

bahwa sebagian koreksi tetap dipertahankan oleh Terbanding dikarenakan Terbanding memberikan kesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan adanya bukti/dokumen kepemilikan secara legal oleh TGJ atas harta tak berwujud yang dilisensikan tersebut, sehingga royalti yang dibayar oleh Pemohon Banding ke TGJ adalah hanya atas informasi, know how dan desain produk, tanpa paten;

bahwa untuk ditekankan bahwa perjanjian Technical License yang dibuat antara Pemohon Banding dan TGJ pada tanggal 1 Februari 2003, sebagaimana diubah dengan perjanjian tanggal 30 April 2008, adalah sehubungan dengan pemberian hak lisensi non-eksklusif untuk menggunakan teknologi untuk tujuan memproduksi, menggunakan, menawarkan untuk menjual, dan menjual produk di wilayah tertentu. Sesuai dengan Pasal 1 bagian (2) atas perjanjian Technical License, dijelaskan hal- hal yang dimaksud dengan teknologi sebagai berikut:

“Technology shall mean know-how, trade secrets and any other technical and commercial information, whether or not patented or patentable, including the improvements…”

[Terjemahan] “Teknologi berarti pengetahuan, rahasia dagang dan informasi teknis dan komersial lainnya, yang dimana dipatenkan atau tidak dipatenkan atau yang dapat dipatenkan, termasuk perbaikan…”

bahwa dengan mengacu kepada pasal di atas tersebut, jelas disebutkan bahwa teknologi yang dilisensikan dapat berupa teknologi yang dipatenkan ataupun yang tidak dipatenkan, dengan demikian adalah salah jika Terbanding menyimpulkan bahwa royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding atas pemanfaatan teknologi tersebut hanyalah atas informasi, know how dan desain produk yang tidak dipatenkan, dikarenakan teknologi yang dilisensikan dapat berupa teknologi yang telah dipatenkan;

bahw dengan demikian, Pemohon Banding telah memenuhi kriteria yang dijabarkan Terbanding dalam melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman atas transaksi harta tak berwujud;

bahwa registrasi paten bukanlah semata-mata bukti yang menunjukkan kepemilikan secara legal atas suatu harta tak berwujud, dikarenakan registrasi hak paten dapat untuk tidak dilakukan dikarenakan sifatnya yang rahasia, sehingga dasar yang digunakan untuk mengoreksi pembayaran royalti dikarenakan ketiadaan bukti kepemilikan legal atas teknologi yang dilisensikan oleh TGJ kepada Pemohon Banding adalah tidak tepat;

bahwa berdasarkan perjanjian Technical License yang dibuat antara Pemohon Banding dan TGJ atas pemberian hak kepada Pemohon Banding secara non- eksklusif untuk menggunakan teknologi untuk tujuan memproduksi, menggunakan, menawarkan untuk menjual dan menjual produk di wilayah tertentu, detil dari teknologi yang dilisensikan adalah sebagai berikut:

Tabel 2: Hal-hal sehubungan teknologi yang dilisensikan kepada Pemohon Banding

NoKlarifikasiJenis lisensi
1Informasi know-how desain produk• Gambar (drawing); • Instruksi teknikal (technical instructions); • Dokumentasi perubahan engineering; • Standard spesifikasi dan teknik; • Dokumentasi performa prototype; dan • Dokumentasi pengujian performa, dll.
2Informasi material• Dokumentasi performa material; dan • Mixing table, instruksi teknikal material, dll.
NoKlarifikasiJenis lisensi
3Informasi teknik produksi• Dokumentasi proses perencanaan dan desain; • Dokumentasi mesin dan peralatan (spesifikasi, gambar, manual, dll.); • Dokumentasi cetakan (spesifikasi, desain, instruksi perubahan cetakan, dll.); • Dokumen alat dan jig (spesifikasi, desain dies dan jigs, dll.); dan • Dokumentasi kondisi manufaktur dan lain-lain (instruksi teknik manufaktur, informasi hasil percobaan produksi).
4Informasi standar kualitas• Dokumentasi kualitas standar dan instruksi (standar inspeksi, QC process tables, dll.); dan • Dokumentasi kualitas syarat dan spesifikasi atas kualitas suku cadang (data inspeksi dan pengujian performa dan dimensi)
5Informasi pengawasan proses manufaktur• Dokumentasi pengawasan proses (instruksi kerja, panduan trouble- shooting, dll.)

bahwa seperti yang telah dijelaskan sebelumnya bahwa, beberapa teknologi diatas yang dilisensikan dapat berupa teknologi yang dipatenkan maupun yang tidak dipatenkan;

bahwa sehubungan dengan harta tak berwujud milik TGJ yang tidak dipatenkan, harta tak berwujud tersebut adalah tidak dipatenkan karena terdapat tipe harta tak berwujud yang tidak dapat dipatenkan atau tidak dipatenkan;

bahwa Pemohon Banding mengacu kepada penjelasan dari Pasal 4(1) huruf (h) dari UU PPh Nomor 36 Tahun 2008 menjelaskan:

“Royalti adalah suatu jumlah yang dibayarkan atau terutang dengan cara atau perhitungan apapun, baik dilakukan secara berkala maupun tidak, sebagai imbalan atas:

1) penggunaan atau hak cipta di bidang kesusastraan, kesenian atau karya ilmiah, paten, desain atau model, rencana, formula atau proses rahasia, merek dagang, atau bentuk hak kekayaan intelektual/industrial atau hak serupa lainnya;

2) ...”

bahwa selanjutnya, Pedoman OECD paragraf 6.2 mendefinisikan “intangible property” dengan jelas dan dapat dijadikan sebagai acuan sebagai berikut:

“… the term “intangible property” includes rights to use industrial assets such as patents, trademarks, trade names, designs or models. It is also includes literary and artistic property rights, and intellectual property such as know-how and trade secrets”;

[Terjemahan tidak resmi]

“…istilah “harta tak berwujud” mencakup hak untuk menggunakan aset industrial, seperti paten, trademark, trade names, desain atau model. Hal ini juga mencakup hak property atas literatur dan artistic, dan property intelektual seperti know-how dan trade secrets”

bahwa berdasarkan definisi di atas, harta tak berwujud yang dipatenkan hanyalah merupakan salah satu tipe harta tak berwujud, dan yang lainnya mungkin saja tidak harus untuk dipatenkan. Dalam hal ini, atas harta tak berwujud milik TGJ yang tidak dipatenkan adalah berupa know-how/technology, dimana tidak dapat dipatenkan dan maka itu kepemilikannya tidak dapat dibuktikan oleh paten;

bahwa sebagai tambahan, know-how/technology yang diciptakan oleh TGJ tidak dipatenkan karena sifatnya yang rahasia. Harta tak berwujud seperti know-how adalah sesuatu yang kritikal bagi fungsi sebuah perusahaan dan penyingkapan tanpa ijin atau penyingkapan kebetulan mungkin akan menghancurkan status rahasia dan menyebabkan kerugian pada bisnis perusahaan. Sebagai contoh, kompetitor bisa menggunakan penyingkapan dari know-how dan kemudian pemilik dari know-how tersebut akan kehilangan nilai kompetitif dari informasi tersebut;

Pedoman OECD paragraf 6.5 menjelaskan sebagai berikut:

“Know-how and trade secrets are proprietary information or knowledge that assists or improves a commercial activity, but that is not registered for protection in the manner of a patent or trademark”

[Terjemahan tidak resmi]

“Know-how dan trade secrets adalah informasi eksklusif atau pengetahuan yang mendukung atau memperbaiki suatu aktivitas komersial, namun tidak terdaftar untuk perlindungan dengan cara paten atau trademark”

bahwa selanjutnya, paragraf 11 dari Commentary on Article 12 dari OECD Model Tax Convention mendefinisikan sebagai berikut:

“[Know-how] generally corresponds to undivulged information of an industrial, commercial or scientific nature arising from previous experience, which has practical application in the operation of an enterprise and from the disclosure of which an economic benefit can be derived.” Know-how thus may include secret processes or formulae or other secret information concerning industrial, commercial or scientific experience that is not covered by patent. Any disclosure of know-how or a trade secret could substantially reduce the value of the property. Know-how and trade secrets frequently play a significant role in the commercial activities of MNE groups” (emphasis supplied)

[Terjemahan tidak resmi]

“[Know-how] umumnya berkaitan dengan informasi yang berkaitan dengan industri, perdagangan atau ilmu pengetahuan yang timbul dari pengalaman sebelumnya, yang memiliki aplikasi praktis dalam pengoperasian suatu perusahaan dan melalui pengungkapan sehingga manfaat ekonomis didapatkan.” Know-how, mungkin mencakup proses rahasia atau formula atau informasi rahasia lainnya mengenai industry, pengalaman perdagangan atau ilmu pengetahuan yang tidak dilindungi oleh paten. Pengungkapan know-how atau trade secrets dapat secara substansial mengurangi nilai harta tak berwujud tersebut. Know-how dan trade secrets sering memainkan peran penting dalam kegiatan komersial grup MNE”;

bahwa adalah jelas bahwa pemilik lisensi mungkin saja tidak mematenkan harta tak berwujud dikarenakan alasan dan pertimbangan komersial. Merupakan hal yang penting bagi pemilik harta tak berwujud untuk memproteksi dan mempertahankan kerahasiaan dari harta tak berwujud yang ditemukan;

bahwa sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dicantumkan dalam Pasal 1 ayat 1:

“Rahasia dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, yang mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang”

Pasal 2 mencantumkan bahwa:

“Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum”

Pasal 3 ayat (1) mencantumkan bahwa:

“Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya”

bahwa terakhir, dalam Penjelasan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang, dicantumkan:

“…tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya itu. Mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka.” Dan

Kebutuhan akan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sesuai pula dengan salah satu ketentuan dalam Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) yang merupakan lampiran dari Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Indonesia),..”

bahwa berdasarkan kutipan di atas, dapat disimpulkan bahwa tidak semua penemu atau kalangan pengusaha bersedia mengungkapkan temuan atau invensinya dan mereka ingin tetap menjaga kerahasiaan karya intelektual mereka, maka, adalah jelas bahwa pemilik dari rahasia dagang mungkin saja tidak mematenkan rahasia dagangnya dikarenakan alasan dan pertimbangan komersial;

bahwa atas hal-hal yang telah dikutip dan dinyatakan diatas, dengan demikian ketiadaan bukti kepemilikan secara legal seharusnya tidak dijadikan sebagai dasar untuk meniadakan pembayaran royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding. Selanjutnya, Pemohon Banding juga ingin kembali menekankan bahwa pembayaran biaya royalti yang dibayarkan oleh Pemohon Banding kepada TGJ adalah tidak hanya untuk penggunaan teknologi namun, Pemohon Banding membayar royalti kepada TGJ untuk hak yang diberikan kepada Pemohon Banding (yaitu, hak untuk memproduksi, menggunakan, menawarkan untuk menjual dan menjual produk di wilayah tertentu). Karena Pemohon Banding masih menikmati hak yang diberikan oleh TGJ beserta dengan keuntungan yang ditimbulkannya, maka pembayaran royalti ke TGJ merupakan praktik bisnis yang umum;

Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustment yang dilakukan oleh Terbanding karena tidak terdapat dasar hukum;

bahwa mengacu pada OECD TP Guidelines July 2017 Chapter IV Par 4.68, jelas bahwa untuk melakukan secondary adjustment harus didasarkan pada ketentuan domestik;

“…to make actual allocation of profits consistent with primery transfer pricing adjustment, some countries having proposed transfer pricing adjustment will assert under domestic legislation a constructive transaction (a secondary adjustment), whereby the excess profit resulting from primary adjustment are treated as having been transferred in some other form and taxed accordingly. Ordinarily, the secondary transactions will take the form of constructive dividends, constructive equity contribution, or constructive loans”

bahwa Pasal 18 ayat (3) UU PPh menyatakan: “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang memiliki hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai prinsip kewajaran usaha...”

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 18 ayat (3) di atas, kewenangan yang dimiliki oleh DJP adalah melakukan koreksi (jumlah biaya) atau penghasilan serta menentukan utang sebagai modal. Kewenangan DJP berdasarkan Pasal 18 ayat (3) untuk melakukan rekaraterisasi atas suatu transaksi afiliasi terbatas pada utang menjadi dividen. Bahwa tidak ada wewenang bagi DJP untuk menentukan biaya royalti sebagai dividen berdasarkan Pasal 18 ayat (3) tersebut;

bahwa lampiran I PER-22/PJ/2013 pada Bab II Tahapan Pemeriksaan Transfer Pricing huruf B Tahapan Pelaksanaan Pemeriksaan Angka 3 Menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha huruf D, Primary Adjustment, Secondary Adjustment dan Corresponding Adjustment menjelaskan sebagai berikut:

“koreksi primer yang dilakukan oleh pemeriksa pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku”

bahwa berdasarkan PER-22 tersebut, koreksi sekunder (secondary adjustment) dapat dilakukan berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Bahwa peraturan perpajakan yang berlaku Terbanding memiliki wewenang terbatas untuk penentuan hutang menjadi modal. Bahwa tidak terdapat peraturan perpajakan yang menyatakan Terbanding dapat melakukan koreksi sekunder dengan merekarakterisasi biaya royalti menjadi dividen;

bahwa dengan demikian, koreksi Terbanding atas pajak masukan terkait dengan biaya royalti yang direkarakterisasi menjadi dividen tidak tepat dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Pajak Masukan yang dikoreksi tersebut telah memenuhi persyaratan formal dan material bahwa Pajak Masukan yang berasal dari surat setoran pajak atas pemanfaatan Barang Kena Pajak (“BKP”) Tidak berwujud yang dikoreksi oleh Terbanding telah memenuhi syarat formal dan material pengkreditan faktur pajak sebagaimana disebutkan pada pasal Pasal 9 ayat (2b) UU PPN:

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

bahwa berdasarkan penjelasan Pasal 13 ayat (9) UU PPN juga disebutkan: “Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan wewenang yang diberikan oleh ayat (6) Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material”

bahwa terkait dengan ketentuan di atas, dengan ini ditegaskan oleh Pemohon Banding:

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak terkait pajak masukan atas biaya royalti yang dikoreksi tersebut telah diisi secara lengkap, jelas dan benar sesuai dengan peraturan yang berlaku sehingga dokumen tersebut memenuhi persyaratan formal atas suatu faktur pajak;

• Dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak telah diisi dan dibayar dengan benar dan memang terkait dengan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yaitu terkait dengan biaya royalti, sehingga faktur pajak masukan tersebut juga telah memenuhi persyaratan material;

bahwa dengan dipenuhinya persyaratan formal dan material tersebut, sudah seharusnya jika Pemohon Banding dapat mengkreditkan pajak masukan tersebut di dalam SPT Masa PPN. Pembebanan PPN dan sanksi administrasi kepada Pemohon Banding menyebabkan ketidakadilan karena kami telah memenuhi aspek formal dan material pengkreditan Faktur Pajak Masukan. Biaya royalti yang disengketakan bukanlah transaksi fiktif dan PPN-nya telah nyata dibayarkan oleh kami kepada PKP Penjual;

Pajak Masukan yang dikreditkan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN bahwa Pasal 9 ayat (8) UU PPN mengatur mengenai Pajak Masukan yang Dapat Dikreditkan, dengan ketentuan sebagai berikut:

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. ...

b. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. ...

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

j. ...;

bahwa Pasal 13 ayat (6) UU PPN, menyebutkan:

“Direktur Jenderal Pajak dapat menetapkan dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak”

bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi oleh Terbanding jelas merupakan pajak masukan yang terkait dengan pengeluaran untuk kegiatan usaha. Pajak masukan tersebut terkait dengan biaya royalti dan biaya royalti merupakan biaya yang secara jelas dan nyata terkait dengan kegiatan usaha. Bahwa koreksi Terbanding terhadap nilai kewajaran atas biaya royalti yang dibayarkan, tidak dapat menghilangkan fakta bahwa biaya royalti merupakan biaya yang terkait dengan kegiatan usaha Pemohon Banding;

bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan oleh Pemohon Banding tersebut juga telah memenuhi persyaratan mengenai pengkreditan pajak masukan berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf g UU PPN. Surat Setoran Pajak terkait dengan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud tersebut telah dibuat berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku dan telah diserahkan pada proses pemeriksaan pajak. Terbanding tidak ada memberikan catatan atau tanggapan bahwa Surat Setoran Pajak tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pajak Masukan yang telah nyata dibayar sudah masuk ke Kas Negara dan tidak dikembalikan oleh Terbanding bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi telah nyata dibayar serta dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding. Atas Pajak Masukan yang telah dibayar ini tidak dikembalikan oleh Terbanding. Hal ini membuktikan bahwa eksistensi Pajak Masukan benar adanya dan telah diakui oleh Terbanding. Walaupun menurut Terbanding tidak terdapat biaya royalti, namun untuk PPN yang telah dibayar atas biaya royalti tersebut telah diakui eksistensinya. Oleh karena itu, jika Pajak Masukan yang telah nyata dibayar tidak dikembalikan ke Pemohon Banding, maka seharusnya koreksi atas Pajak Masukan tidak dipertahankan;

Terdapat Putusan Pengadilan yang membatalkan Koreksi Secondary Adjustment bahwa perlu Pemohon Banding sampaikan juga bahwa telah terdapat Putusan pengadilan Pajak atas secondary adjustment berupa:

PUT-113343.13/2013/PP/M.IB Tahun 2018 dimana Pengadilan Pajak mengabulkan permohonan Pemohon Banding dan membatalkan koreksi oleh Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 atas pembayaran dividen terselubung yang berasal dari pembayaran Jasa Marketing kepada pihak afiliasi:

Halaman 27:

“Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak berwenang menentukan besarnya utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan pajak, oleh karena itu Bunga yang dibayarkan tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, sedangkan Bunga yang diterima oleh pemberi pinjaman dianggap sebagai dividen kena pajak; bahwa berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat bahwa pembayaran Jasa Marketing kepada BPL tidak dapat diperlakukan sebagai pembayaran dividen terselubung, karena tidak berasal dari pembayaran Bunga pinjaman atas penyetoran modal secara terselubung yang dilakukan oleh BPL, sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 18 Ayat (3) UU PPh”;

bahwa berdasarkan uraian dan penjelasan di atas, Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPN Pajak Masukan Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.960.216.627,00 dan Kredit Pajak atau Pajak Masukan atas PPN pemanfaatan BKP Tidak Berwujud sehubungan dengan Royalti sebesar Rp1.096.021.663,00 adalah tidak tepat dan selanjutnya memohon agar Majelis Hakim Yang Terhormat untuk dapat membatalkan koreksi tersebut;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Seluruh koreksi Terbanding dalam SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 adalah tidak tepat karena tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sehigga seharusnya dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding atas Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 yang mempertahankan seluruh koreksi berdasarkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018, sehingga perhitungan Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Oktober 2018 adalah kurang bayar sebesar Rp5.852.621,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

Jumlah Pajak ha Lraian Menurut Pemohon

Banding a Peesarpaenam res oo Ah —- ——

Ja Aras Feverahan Peran andai tama era Pe OP oo 25 aan oo ———-

Ooo Perea an: Fela benar donasi = sesali nan nee... mp

Feet ne PE mia as “““““—“—“—“—“ .—

AAA anna $$ppp/w

Pe sii. i-5555# oo 8

IA Dera SEP

Js Sen eren Pe geo 8

Jeje Cp $ppIOEp ti Mm fe Sea toeren van hemat ios: Griesee cere eri no oo Oo | Strata sus oh mes ” ” —t it

PS ney sa nln dng Hag PRIETO aa gue taiarsigbeuna PS

[SF ea usar OO

Po emban Pee ee

IN aer: ''''''" Mm Xoloai "j)jHB

Po REEHE '''''# BMX

Ooo pemanen Daca: Dini anan LB» oo” Io StarinuT)

De Pe NN NI an o ohm

IA PA An $'0''”- . Wa

Lo | Semanan ie nes Pes | besaran tamtartas | P oo kh wes ee” ” ” ””” . ,. . ii g [Ear ees ee ey Dm a Tri...

Nenen Mm...

See Seen SS EE fs Pes www sa

[6 _|Jumlah PPN yang Lesih Bayar/esharuenya tidak tarutangi4—8 hi | SES 421 bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak Yang Terhormat di Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil- adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB-792/WPJ.07/2022 tanggal 08 April 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISA POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari laporan penelitian keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianJumlah Rupiah MenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
KeputusanPemohon Banding
Keberatan
Koreksi atas Paiak Masukan yang dapat diperhitungkan1.096.021.66301.096.021.663

Dasar Hukum

Ketentuan Formal

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020

Pasal 1 angka 11

“Surat Pemberitahuan adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 3 ayat (1)

“Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak”

Pasal 4 ayat (1)

“Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 25 ayat (1) huruf a

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar”

Pasal 25 ayat (2)

“Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang. jumlah pajak yang dipotong. atau dipungut. atau jumlah rugi menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar perhitungan”

Pasal 25 ayat (4)

“Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). ayat (2). ayat (3). atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan”

Pasal 28 ayat (1):

“Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan”

Pasal 28 ayat (3):

“Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan Iktikad balk dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya”

Pasal 28 ayat (5):

“Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas”

Pasal 28 ayat (11)

“Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain temnasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi, atau ditempat kedudukan Wajib Pajak badan”

Penjelasan Pasal 28 ayat (11)

“Buku, catatan, dan dokumen termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on-line dan hasil pengolahan data elektronik yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan harus disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia. Hal itu diimaksudkan agar apabila Direktur Jenderal Pajak akan mengeluarkan surat ketetapan pajak, bahan pembukuan atau pencatatan yang diperlukan masih tetap ada dan dapat segera disediakan. Kurun waktu 10 (sepuluh) tahun penyimpanan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan adalah sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai batas daluwarsa penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan. Penyimpanan buku, Catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk yang diselenggarakan secara program aplikasi on line harus dilakukan dengan memperhatikan faktor keamanan, kelayakan, dan kewajaran penyimpanan”

Pasal 29 ayat (1):

“Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-perundangan”

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, antara lain menyatakan:

Pasal 14 ayat (1)

“Pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain yang diminta pada saat pemeriksaan tetapi tidak diberikan oleh Wajib Pajak, tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain tersebut berada di pihak ketiga dan belum diperoleh Wajib Pajak pada saat pemeriksaan”

Ketentuan Material

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur sebagai berikut:

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

Pasal 12 ayat (2)

“Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Penjelasan Pasal 12 ayat (3)

“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 angka 23

“Faktur Pajak adalah bukti pungutan pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak”

Pasal 1 angka 24

“Pajak Masukan adalah Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar oleh Pengusaha Kena Pajak karena perolehan Barang Kena Pajak dan/atau perolehan Jasa Kena Pajak dan/atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean dan/atau Pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan/atau impor Barang Kena Pajak”

Pasal 9 ayat (2)

“Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama”

Pasal 9 ayat (2b)

“Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)”

Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

“Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9)”

Pasal 9 ayat (8)

“Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. Perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. Dihapus;

f. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukkannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. Perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a)”

Pasal 9 ayat (9)

“Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan”

Pasal 13 ayat (5)

“Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak”

Penjelasan Pasal 13 ayat (5)

“Faktur Pajak merupakan bukti pungutan pajak dan dapat digunakan sebagai sarana untuk mengkreditkan Pajak Masukan. Faktur Pajak harus diisi secara lengkap, jelas, dan benar serta ditandatangani oleh pihak yang ditunjuk oleh Pengusaha Kena Pajak untuk menandatanganinya. Namun, keterangan mengenai Pajak Penjualan atas Barang Mewah hanya diisi apabila atas penyerahan Barang Kena Pajak terutang Pajak Penjualan atas Barang Mewah.Faktur Pajak yang tidak diisi sesuai dengan ketentuan dalam ayat ini mengakibatkan Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum di dalamnya tidak dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f”

Pasal 13 ayat (8)

“Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembuatan Faktur Pajak dan tata cara pembetulan atau penggantian Faktur Pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan”

Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material”

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

“Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, Ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean”

bahwa dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material;

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 151/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pembuatan Dan Tata Cara Pembetulan Atau Penggantian Faktur Pajak

Pasal 10 ayat (1)

“Faktur Pajak wajib diisi secara lengkap, jelas, dan benar”

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-10/PJ/2010 tentang Dokumen Tertentu yang Kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagalmana telah Beberapa Kali diubah terakhir dengan PER-33/PJ/2014

Pasal 1 huruf j, dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Surat Setoran Pajak untuk pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Pasal 4, Dokumen tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf 1 dan huruf j dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Pasal 5, Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam dokumen tertentu sebagalmana dimaksud dalam Pasal 1 merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sepanjang dokumen tertentu tersebut memenuhi persyaratan formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dan mencantumkan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pihak yang melakukan impor Barang Kena Pajak, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dan/atau Barang Kena Pajak tidak berwujud;

Peraturan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean

Pasal 6 ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang terutang sebagalmana dimaksud dalam Pasal 3 wajib dipungut dan disetorkan seluruhnya ke Kas Negara melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi dengan menggunakan Surat Setoran Pajak oleh orang pribadi atau badan yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean, paling lama tanggal 15 bulan berikutnya setelah saat terutangnya pajak sebagalmana dimaksud dalam Pasal 4;

Pasal 6 ayat (2), Surat Setoran Pajak sebagalmana dimaksud pada ayat (1), menggunakan Surat Setoran Pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan, dengan ketentuan pengisian sebagai berikut:

a. pada kolom “Nama WP” dan “Alamat WP” diisi nama dan alamat orang pribadi atau badan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di luar Daerah Pabean yang menyerahkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak ke dalam Daerah Pabean;

b. pada kolom “NPWP” diisi dengan angka 0 (nol), kecuali kode Kantor Pelayanan Pajak diisi dengan kode Kantor Pelayanan Pajak dari pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

c. pada kotak “Wajib Pajak/Penyetor” diisi nama dan Nomor Pokok Wajib Pajak pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak;

Pasal 7

1) Bagi Pengusaha Kena Pajak, Pajak Pertambahan Nilai yang telah disetor sebagalmana dimaksud dalam Pasal 6 dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai bulan terutangnya pajak;

2) Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai sebagalmana dimaksud pada ayat (1) diperlakukan sebagai laporan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean;

Butir 9 Surat Edaran Direktur Jenderal Nomor SE-147/PJ/2010 tentang Penjelasan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PI\/lK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran, Dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud Dan/Atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean, antara lain dijelaskan bahwa dalam ha! pengisian Surat Setoran Pajak untuk pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean oleh Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.03/2010 tersebut, maka pembayaran PPN tersebut tidak dapat dikreditkan

Data, Fakta, dan Hasil Penelitian bahwa berdasarkan Laporan Pemeriksaan Pajak Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Dua Nomor LAP-00421/WPJ.07/KP.0305/RIK.SIS/ 2020 tanggal 28 Juli 2020 beserta kertas kerja pemeriksaan diketahui bahwa Tim Pemeriksa melakukan koreksi DPP PPN atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp10.960.216.627,00 dan Pajak Masukan atas Pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp1.096.021.663,00 terkait dengan koreksi Biaya Royaiti yang dibayarkan oleh Wajib Pajak ke Toyoda Gosei Co., Ltd dengan tarif sebesar 3% dari Net Sales sehlngga perhitungan royaiti adalah sebagai berikut:

Uni cansec Prodast Sales A She SSS GAs eduction | [Seo SP E37 ARP 58

Part & ts: Kor Lorie VG Wy yet ate

Pass é& Mat Pou} ids eP lighted ccna - lard ay alt aac bahwa atas koreksi tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan alasan sebagai berikut:

a. bahwa koreksi Pemeriksa atas Biaya Royalti tidak sesuai dengan peraturan perpajakan;

b. Pajak Masukan yang dikoreksi telah memenuhi persyaratan formal dan material;

c. Pajak Masukan yang dikreditkan sudah sesuai dengan Pasal 9 ayat (8) UU PPN;

bahwa Pemohon Banding juga mengajukan keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 dimana Pokok Sengketa berupa koreksi Harga Pokok Penjualan sehubungan Royaiti sebesar Rp10.960.216.627,00;

bahwa pokok sengketa keberatan atas SKPKB PPN Masa Pajak Oktober 2018 Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 terkait dengan sengketa keberatan atas SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020;

bahwa hasll penelitian atas dasar hukum, data, fakta, dan dokumen-dokumen pendukung yang ada atas laporan penelitian keberatan terhadap SKPKB PPh Tahun Pajak 2018 Nomor 00034/206/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 diketahui Tim Peneliti menolak keberatan Wajib Pajak dan mempertahankan koreksi Harga Pokok Penjualan sehubungan Royaiti sebesar Rp10.960.216.627,00;

bahwa berdasarkan dasar hukum, data, fakta dan uraian-uraian di atas serta berdasarkan dokumen-dokumen pendukung yang ada, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan menolak keberatan Pemohon Banding atas koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Masa Pajak Oktober 2018 sebesar Rp1.096.021.663,00;

Penelitian Setelah SPUH bahwa Tim peneliti telah menyampaikan surat pemberitahuan untuk hadir kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-3566/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 8 September 2021 yang meminta Pemohon Banding hadir pada hari Senin tanggal 20 September 2021;

bahwa Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tim peneliti dan menyampaikan surat tanggapan dengan surat nomor 292/TGSSI/ADM/IX/2021 tanggal 17 September 2021. Kehadiran Pmohon Banding telah dicatat di Berita Acara Kehadiran Wajib Pajak dan memberikan keterangan tertulis Nomor BA- 6875/WPJ.07/BD.05/2021 tanggal 20 September 2021;

bahwa Pemohon Banding memberikan tanggapan tertulis yang secara garis besar sama dengan permohonan keberatannya;

bahwa Tim Peneliti tetap mempertahankan koreksi sebagaimana telah disampaikan pada surat pemberitahuan untuk hadir kepada Pemohon Banding dengan surat nomor S-3566/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 8 September 2021;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka dapat disimpulkan:

bahwa Surat Banding Nomor 433/TGSSI/ADM/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018 atas nama PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia NPWP 01.869.531.2-055.000;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor Nomor 112/TGSSI/ADM/V/2022 tanggal 11 Mei 2022, pada pokoknya mengemukakan hal-hal yang sama dengan Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 4 Oktober 2021;

Bukti P.2.Fotokopi Surat Keberatan Pemohon Banding Nomor

203/TGSSI/ADM/X/2020 tanggal 26 Oktober 2020;

Bukti P.3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan

Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P.4.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang

Saham Menggantikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia Nomor 05 Tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Drs. H. Chaerul Anwar, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Depok yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.5.Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Para Pemegang Saham

Perubahan Anggaran Dasar “PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia” Nomor 03 tanggal 2 September 2008 yang dibuat dihadapan Dr. H. Chaerul Anwar, S.H., M.Kn. Notaris yang berkedudukan di Kota Depok yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.6.Fotokopi Akta Pendirian Perseroan Terbatas “PT Toyoda Gosei

Safety Systems Indonesia” Nomor 31 tanggal 13 Desember 2002 yang dibuat dihadapan Liliana Arif Gondoutomo, S.H., Notaris yang berkedudukan di Jakarta yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.7.FotokopiBuktiPenerimaanNegaraNomorNTPN

4BFD580FIV29SHBR tanggal 28 Agustus 2020 sebesar Rp1.562.203.382,00 yang telah dimateraikan kemudian;

Bukti P.8.Fotokopi Bukti Pemberian Dokumen melalui e-mail tanggal

6 Mei 2021;

Bukti P.9.Fotokopi Daftar Teknologi TGJ yang Dipatenkan dan Digunakan; Bukti P.10. Fotokopi Penjelasan atas penggunaan salah satu teknologi yang dipatenkan digunakan;

Bukti P.11. Fotokopi Pemberian Dokumen melalui e-mail tanggal 10 Mei 2021; Bukti P.12. Fotokopi Sertifikasi Paten Nomor 5045694 yang telah diterjemahkan;

Bukti P.13. Fotokopi Tambahan informasi sehubungan dengan sertifikasi paten nomor 5045694;

Bukti P.14. Fotokopi Bukti Pemberian Dokumen melalui e-mail tanggal

11 Juni 2021;

Bukti P.15. Fotokopi Bukti Pemberian Dokumen melalui e-mail tanggal

30 Juli 2021;

Bukti P.16. Fotokopi Surat Permintaan Buku, Catatan, Data, dan Informasi tanggal 20 Januari 2021;

Bukti P.17. Fotokopi Risalah Pembahasan Akhir;

Bukti P.18. Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 21 Maret 2023 tentang Pernyataan Akhir (Closing Statement);

Bukti P.19. Fotokopi Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-

183/PMK.03/2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-145/PMK.03/2012 tentang Tata Cara Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak;

Bukti P.20. Fotokopi Technical License Agreement tanggal 30 April 2008 dengan Toyoda Gosei Co., Ltd.;

Bukti P.21. Fotokopi Invoice No. RR18027 tanggal 3 Oktober 2018 terkait dengan tagihan royalti periode Januari 2018 sampai dengan Juni 2018 beserta beserta bukti pembayaran melalui MUFG Bank;

Bukti P.22. Fotokopi SSP PPN BKPTB tanggal 9 November 2018 terkait Invoice

No. RR18027 dengan nomor NTPN 5C12656LUNO6AOGL; Bukti P.23. Fotokopi Invoice No. RR18053 tanggal 28 Februari 2019 terkait dengan tagihan royalti periode Juli 2018 sampai dengan Desember 2018 beserta beserta bukti pembayaran melalui MUFG Bank;

Bukti P.24. Fotokopi SSP PPN BKPTB tanggal 8 Maret 2019 terkait Invoice No.

RR18053 dengan nomor NTPN 2BEBB64VM3T4E9G5;

Bukti P.25. Fotokopi Invoice No. RR19013 tanggal 7 Agustus 2019 terkait dengan tagihan royalti periode Januari 2019 sampai dengan Juni 2019 beserta beserta bukti pembayaran melalui MUFG Bank;

Bukti P.26. Fotokopi SSP PPN BKPTB tanggal 10 September 2019 terkait

Invoice No. RR19013 dengan nomor NTPN 2766F3I7AUI6CLFN; Bukti P.27. Fotokopi Keputusan Menteri Keuangan Nomor 465/KMK.01/1987

Tentang Pedoman Penerbitan Surat Ketetapan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah Serta Penghitungan Sanksi Administrasi Berupa Bunga;

Bukti P.28. Fotokopi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-

32/PJ.3/1988 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Penerbitan Ketetapan Pajak (Seri PPN-124);

Bukti P.29. FotokopiPutusanpengadilanPajakNomorPUT-

002313.12/2019/PP/MXVB Tahun 2021;

Bukti P.30. FotokopiPutusanpengadilanPajakNomorPUT-

001912.13/2019/PP/MXVB Tahun 2021;

Bukti P.31. FotokopiPutusanpengadilanPajakNomorPUT-

002144.16/2019/PP/MXVB Tahun 2021;

Bukti P.32. FotokopiPutusanpengadilanPajakNomorPUT-

009657.16/2018/PP/M.IVB Tahun 2020;

Bukti P.33. Fotokopi Risalah Pembahasan;

Bukti P.34. Fotokopi Surat Pemberitahuan Untuk Hadir Nomor S-

3566/WPJ.07/KBP/2021 tanggal 8 September 2021 beserta Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan;

Bukti P.35. Fotokopi Surat permohonan banding dan Surat Pernyataan Akhir atas Sengketa Pajak Penghasilan Badan Tahun 2018;

Bukti P.36. Fotokopi Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013; Bukti P.37. Surat Kuasa Khusus Nomor 163/TGSSI/ADM/VI/2022 tanggal

22 Juni 2022 atas nama Muhammad Zaini Arsyad;

Bukti P.38. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

434/PP/IKH/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Muhammad Zaini Arsyad beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P.39. Pakta Integritas atas nama Muhammad Zaini Arsyad selaku Kuasa

Hukum;

Bukti P.40. Surat Pemohon Banding tanpa nomor tanggal 6 September 2022 tentang Penjelasan Tertulis atas Sengketa Banding PPN Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P.41. Fotokopi Technical Licensi Agreement;

Bukti P.42. Fotokopi Perjanjian Lisensi Teknis yang telah diterjemahkan; Bukti P.43. Fotokopi Sertifikat Paten;

Bukti P.44. Matrik Sengketa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

Bukti P.45. Surat Kuasa Khusus Nomor 156/TGSSI/ADM/VI/2022 tanggal

22 Juni 2022 atas nama Muhammad Isman Mediyan;

Bukti P.46. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

434/PP/IKH/2022 tanggal 7 Juni 2022 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Muhammad Isman Mediyan beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P.47. Pakta Integritas atas nama Muhammad Isman Mediyan selaku

Kuasa Hukum;

Bukti P.48. Surat Kuasa Khusus Nomor 160/TGSSI/ADM/VI/2022 tanggal

22 Juni 2022 atas nama Rudy Zamrudin;

Bukti P.49. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1277/PP/IKH/2021 tanggal 26 November 2021 tentang Izin Kuasa Hukum atas nama Rudy Zamrudin beserta fotokopi Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum;

Bukti P.50. Pakta Integritas atas nama Rudy Zamrudin selaku Kuasa Hukum; Bukti P.51. Pakta Integritas atas nama Susanti Dewi selaku Direktur;

Bukti P.52. Fotokopi Akta Pernyataan Keputusan Sirkuler Pemegang Saham

Menggantikan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan PT Toyoda Gosei Safety Systems Indonesia Nomor 05 Tanggal 17 Februari 2020 yang dibuat dihadapan Drs. H. Chaerul Anwar, S.H., M.Kn., Notaris yang berkedudukan di Kota Depok yang telah dimeteraikan kemudian;

Bukti P.53. Fotokopi SPT Masa PPN Masa Pajak Oktober 2018;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Matriks Sengketa;

Bukti T-3. Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-4. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-5. Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Surat Terbanding Nomor S-1497/PJ/PJ.07/2023 tanggal 20 Februari 2023 tentang Penjelasan Akhir Sehubungan Sidang Banding;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 433/TGSSI/ADM/XII/2021 tanggal 28 Desember 2021, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan6.982.271.707,005.886.250.044,001.096.021.663,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.096.021.663,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan manufaktur aksesoris dan komponen otomotif (KLU 29300) yang memproduksi antara lain airbag, steering wheel, serta komponen fungsional kendaraan untuk pabrikan besar seperti Toyota, Daihatsu, Isuzu, Hino, dan Mitsubishi. Sengketa berfokus pada transaksi pembayaran royalti berdasarkan Perjanjian Technical License antara Pemohon Banding dan Toyoda Gosei Co., Ltd. (TGJ) Jepang, yang merupakan pemegang saham mayoritas dengan kepemilikan 80%;

2. bahwa Perjanjian Technical License dengan TGJ telah beberapa kali diamandemen sejak 2003, dengan tarif royalti meningkat dari 3% menjadi 5% sejak 2008 dan tetap 5% sejak Juli 2016. Dalam proses pemeriksaan, Pemeriksa meminta berbagai dokumen pembuktian terkait kepemilikan, nilai, biaya penciptaan, serta pemanfaatan intangible property dan bukti jasa afiliasi. Pemohon Banding hanya menyerahkan sebagian dokumen sehingga Pemeriksa menyimpulkan tidak terdapat pembuktian memadai atas transfer dan pemanfaatan hak paten sebagaimana diperjanjikan. Dalam tahap keberatan, Pemohon Banding menyampaikan perjanjian Technical License tahun 2008 dan 2013 yang mengatur royalti 4–5%, namun tidak menyerahkan perjanjian sebelum 2008 untuk membandingkan manfaat sebelum dan sesudah kenaikan tarif, meskipun kenaikan tersebut dinyatakan terkait peningkatan aktivitas riset dan pengembangan TGJ;

3. bahwa Terbanding menelaah data pembanding yang digunakan Pemohon Banding dari Royalty Source database, di mana dari 126 data dipilih 5 perusahaan pembanding. Dari kelima pembanding tersebut, dua menetapkan tarif royalti 3% untuk Know How/Technology, sedangkan tiga lainnya menetapkan tarif 5–10% karena mencakup unsur paten. Berdasarkan analisis substansi transaksi, Terbanding menilai bahwa harta tak berwujud yang ditransfer TGJ kepada Pemohon Banding hanya berupa Know How, bukan paten. Oleh karena itu, data pembanding yang relevan hanyalah Korea Delphi Automotive Systems Corp. dan Namyang Industrial Co., Ltd. dengan tarif royalti 3%. Tiga pembanding lain ditolak karena mengandung unsur paten sehingga tidak sebanding;

4. Terbanding menilai tarif royalti 5% tidak memenuhi prinsip kewajaran sehingga ditetapkan kembali menjadi 3%, yang mengakibatkan koreksi biaya royalti sebesar Rp10,96 miliar. Penetapan tersebut dilakukan berdasarkan perhitungan ulang atas penjualan berlisensi dan dianggap telah sesuai dengan PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013 dalam mengidentifikasi, menilai, dan menentukan kompensasi wajar atas harta tak berwujud;

5. bahwa Terbanding menyatakan pengujian harta tak berwujud telah dilakukan sesuai PER-22/PJ/2013 dan SE-50/PJ/2013. Dokumen telah diminta secara patut pada tahap pemeriksaan dan keberatan, namun tidak disampaikan tepat waktu oleh Pemohon Banding. Oleh karena itu, dokumen yang baru diajukan pada tahap banding tidak dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP. Demi kepastian dan keadilan hukum, Terbanding meminta Majelis Hakim mengesampingkan bukti tersebut dan memutus sengketa berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

6. bahwa Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak diterbitkan berdasarkan kewenangan Pasal 26 UU KUP serta didukung data yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar Pengadilan Pajak menolak permohonan banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan sebesar Rp1.096.021.663,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa penerbitan SKPKB PPN Nomor 00708 Masa Oktober 2018 tidak memenuhi ketentuan formal. Koreksi Pajak Masukan sebesar Rp1,096 miliar merupakan dampak koreksi biaya royalti PPh Badan Tahun Pajak 2018 (April 2018–Maret 2019) sebesar Rp10,96 miliar, namun SKPKB hanya diterbitkan untuk satu Masa Pajak (Oktober 2018), bukan seluruh Masa Pajak terkait;

2. bahwa berdasarkan PMK-183/PMK.03/2015, SKP PPN seharusnya diterbitkan per Masa Pajak yang diperiksa. Selain itu, transaksi royalti terjadi sepanjang Tahun Pajak 2018, sehingga koreksi PPN semestinya dialokasikan ke seluruh Masa Pajak terkait. Ketentuan KMK-465/KMK.01/1987 dan SE-32/PJ.3/1988 yang masih berlaku juga mengatur bahwa apabila koreksi mencakup lebih dari satu Masa Pajak, perhitungan pajak dan sanksi harus dilakukan per Masa Pajak atau dibagi rata. Dengan demikian, Pemohon Banding menilai SKPKB PPN 00708 tidak sesuai ketentuan formal dan karenanya tidak sah serta patut dibatalkan oleh Majelis Hakim;

3. bahwa menurut Pemohon Banding terdapat beberapa putusan Pengadilan Pajak dalam kasus serupa yang membatalkan SKP karena tidak memenuhi ketentuan formal penerbitan yang pada prinsipnya menegaskan bahwa SKP harus diterbitkan untuk satu jenis pajak dan satu Masa Pajak guna menjamin kepastian penerapan sanksi administrasi bunga. Apabila koreksi per Masa Pajak tidak dapat ditentukan, koreksi satu Tahun Pajak seharusnya dibagi rata ke seluruh Masa Pajak, bukan dibebankan pada satu Masa Pajak saja, sehingga SKPKB yang diterbitkan tidak sesuai ketentuan formal patut dibatalkan;

4. bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi Terbanding seharusnya dibatalkan karena terdapat perubahan dan ketidakjelasan dasar hukum antara tahap pemeriksaan dan keberatan. Pada pemeriksaan pajak 2018, Terbanding mendasarkan koreksi pada Pasal 4 ayat (1) UU PPN dan Pasal 12 ayat (3) UU KUP. Namun, dalam proses keberatan, Terbanding tidak secara jelas mencantumkan dasar hukum yang digunakan dalam surat pemberitahuan dan hasil penelitian keberatan. Ketidakjelasan ini dinilai mengganggu kepastian hukum, sehingga koreksi patut dibatalkan;

5. bahwa Pemohon Banding tidak menyetujui primary adjustment sebagaimana telah diuraikan dalam permohonan banding dan Surat Pernyataan Akhir Sengketa PPh Badan Tahun 2018. Koreksi DPP PPN Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean merupakan secondary adjustment yang bergantung pada koreksi PPh Badan terkait kewajaran transaksi afiliasi. Karena koreksi PPh Badan tersebut dipersengketakan dan ditolak oleh Pemohon Banding, maka koreksi PPN sebagai secondary adjustment juga tidak beralasan dan patut dibatalkan;

6. bahwa Pemohon Banding menolak secondary adjustment karena tidak memiliki dasar hukum. Berdasarkan OECD Transfer Pricing Guidelines 2017, secondary adjustment hanya dapat dilakukan jika diatur dalam ketentuan domestik. Pasal 18 ayat (3) UU PPh hanya memberi kewenangan kepada DJP untuk menyesuaikan penghasilan/biaya dan merekarakterisasi utang menjadi modal, bukan untuk merekarakterisasi biaya royalti menjadi dividen. PER-22/PJ/2013 memang membuka kemungkinan secondary adjustment, namun harus berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Karena tidak ada peraturan yang memberi kewenangan merekarakterisasi biaya royalti menjadi dividen, maka koreksi secondary adjustment atas Pajak Masukan terkait biaya royalti tersebut tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan hukum yang berlaku;

7. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud yang dikoreksi Terbanding telah memenuhi persyaratan formal dan material sebagaimana Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 13 ayat (5) dan (9) UU PPN. Dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak telah diisi lengkap, benar, dan mencerminkan transaksi yang sebenarnya, serta PPN telah dibayar. Karena transaksi royalti tersebut nyata dan bukan fiktif, Pemohon Banding berhak mengkreditkan Pajak Masukan dalam SPT Masa PPN, sehingga koreksi dan pengenaan sanksi administrasi oleh Terbanding menimbulkan ketidakadilan;

8. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan telah sesuai Pasal 9 ayat (8) UU PPN karena terkait langsung dengan kegiatan usaha, yakni biaya royalti. Koreksi kewajaran biaya royalti tidak menghilangkan fakta bahwa pengeluaran tersebut berhubungan dengan usaha. Selain itu, Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean didukung dokumen yang dipersamakan dengan Faktur Pajak sesuai Pasal 13 ayat (6) UU PPN, telah dibuat dan disampaikan sesuai ketentuan, serta tidak pernah dipersoalkan keabsahannya oleh Terbanding;

9. bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa Pajak Masukan yang dikoreksi telah nyata dibayar dan masuk ke Kas Negara serta tidak dikembalikan oleh Terbanding, sehingga eksistensinya diakui. Meskipun Terbanding mempersoalkan biaya royalti, PPN atas transaksi tersebut tetap diakui telah terutang dan dibayar. Oleh karena itu, koreksi Pajak Masukan yang telah dibayar dan tidak dikembalikan seharusnya tidak dipertahankan;

10. bahwa Pemohon Banding mengemukakan adanya putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung yang membatalkan koreksi secondary adjustment berupa pengenaan PPh Pasal 26 atas pembayaran kepada pihak afiliasi yang direkarakterisasi sebagai dividen terselubung, termasuk biaya jasa marketing, komisi, dan jasa manajemen. Putusan-putusan tersebut menegaskan bahwa rekarakterisasi biaya menjadi dividen tidak dapat dibenarkan. Berdasarkan asas perlakuan yang sama dalam Penjelasan Pasal 31A ayat (1) UU PPh, Pemohon Banding berpendapat seharusnya memperoleh perlakuan serupa, sehingga koreksi secondary adjustment yang disengketakan patut dibatalkan;

11. Pemohon Banding menegaskan bahwa seluruh dokumen telah disampaikan sesuai permintaan Terbanding dan Majelis Hakim. Dokumen tambahan pada tahap keberatan diperoleh dari pihak ketiga setelah pemeriksaan, sehingga dapat dipertimbangkan berdasarkan Pasal 26A ayat (4) UU KUP, yang tidak relevan untuk membatasi pembuktian pada tahap banding. Penyerahan dokumen lanjutan juga dilakukan atas permintaan Majelis sesuai Pasal 54 UU Pengadilan Pajak, dan seluruhnya wajib dinilai Majelis berdasarkan Pasal 78 UU Pengadilan Pajak. Demi keadilan (ex aequo et bono), Pemohon Banding memohon agar koreksi Terbanding atas DPP PPN dan Pajak Masukan pemanfaatan BKP Tidak Berwujud terkait royalti masing-masing sebesar Rp10,96 miliar dan Rp1,096 miliar dibatalkan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

Pasal 9 ayat (8) huruf b

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

Penjelasan Pasal 9 (8) huruf b “Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 16F

Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak, sepanjang tidak dapat menunjukkan bukti bahwa Pajak telah dibayar”;

Penjelasan Pasal 16F

Sesuai dengan prinsip beban pembayaran pajak untuk Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah adalah pada pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa. Oleh karena itu, sudah seharusnya apabila pembeli atau konsumen barang atau penerima jasa bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran pajak yang terutang apabila ternyata bahwa pajak yang terutang tersebut tidak dapat ditagih kepada penjual atau pemberi jasa dan pembeli atau penerima jasa tidak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual atau pemberi jasa;

bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2012 Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 42 Tahun 2009, menyatakan:

Pasal 4 ayat (1) dan (2)

(1) Pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak bertanggung jawab secara renteng atas pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;

(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak diberlakukan dalam hal:

a. pajak yang terutang tersebut dapat ditagih kepada penjual barang atau pemberi jasa; atau

b. pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak dapat menunjukkan bukti telah melakukan pembayaran pajak kepada penjual barang atau pemberi jasa.

bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Pajak Masukan atas pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dari luar daerah pabean berupa biaya royalti sebesar Rp1.096.021.663,00 yang dikoreksi oleh Terbanding karena tidak berkaitan dengan kegiatan usaha, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa biaya royalti tersebut berkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dan dapat diklasifikasikan ke dalam biaya produksi/biaya pemasaran atau biaya administrasi dan umum;

2. bahwa biaya royalti a quo telah didukung dengan dokumen bukti yang cukup dan kompeten, yaitu bukti adanya arus uang dan arus barang, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pajak masukan a quo dapat dikreditkan sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

3. bahwa dalam rangka mencari keadilan material, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sesuai dengan “substance over form principle”, kebenaran yang didasarkan pada kenyataan yang sesungguhnya seperti dokumen bukti yang baru disampaikan kemudian, seharusnya mengungguli status formal yang terdapat pada status hukumnya, seperti tidak terpenuhinya persyaratan administratif;

4. bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp1.096.021.663,00 tidak memiliki landasan hukum yang kuat, sehingga atas koreksi a quo tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan;

Menimbang, bahwa Pengadian Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoPokok SengketaNilai Sengketa (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.096.021.663,001.096.021.663,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, sehingga Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut TerbandingRp5.886.250.044,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp1.096.021.663,00
Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp6.982.271.707,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03481/KEB/WPJ.07/2021 tanggal 04 Oktober 2021 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00708/207/18/055/20 tanggal 29 Juli 2020 Masa Pajak Oktober 2018, atas nama PT TOYODA GOSEI SAFETY SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.869.531.2-055.000, beralamat di Raya Jakarta Bogor Km 47,5 RT 02 RW 03, Nanggewer, Cibinong, Kabupaten Bogor 16912, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak :

- Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiriRp 69.860.507.176,00

Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiriRp 6.986.050.686,00

Jumlah Pajak yang dapat diperhitungkan:

- Pajak Masukan yang dapat diperhitungkanRp 6.982.271.707,00 (-)

Jumlah penghitungan PPN Kurang BayarRp3.778.979,00

Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan- ke Masa Pajak berikutnyaRp201.021,00 (+)

PPN yang kurang dibayarRp3.980.000,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp1.671.600,00

Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp201.021,00 (+)

Jumlah PPN yang masih harus dibayarRp5.852.621,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 21 Maret 2023 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Selasa tanggal 20 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

ttd

Hary Kesowo Wibowo, S.Sos., M.M.

Panitera Pengganti, ttd

Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP.196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.