Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman
PUT-000004.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Core Resource Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000004.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Core Resource Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Januari 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Januari 2023
- Pos yang disengketakan
- Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 9 ayat (2b); Pasal 9 ayat (8); Pasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (9); Pasal 15A
- UU KUPPasal 3 ayat (3); Pasal 9 ayat (2a); Pasal 27; Pasal 32
- PMK 242/PMK.03/2014Pasal 2 ayat (14)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000004.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Core Resource Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Oktober 2025
- Tanggal Pengucapan
- 30 Januari 2026