Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 63 halaman

PUT-000004.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Core Resource Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2023

Menolak

P U T U S A N

Nomor PUT-000004.16/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000004.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CORE RESOURCE INDONESIA, NPWP 86.232.912.5-741.000, beralamat di Jl. A.W. Syahranie Komplek Perumahan Villa Tamara Blok D No. 01 RT 033, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang diwakili oleh Addy Tampubolon, jabatan Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Chang Soo Kim, jabatan Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 November 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Addy Tampubolon, S.H., M.H.,

Izin Kuasa Hukum: KEP-191/PP/IKH/2024 tanggal 23 Februari 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanpa nomor tanggal 22 November 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No.40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 0,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan, Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding DJP, berdasarkan Surat Tugas Nomor ST-4548/PJ.07/2025 tanggal 17 Oktober 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 281/PP/BR/2025 tanggal 11 Maret 2025 juncto Nomor PEN-29/PP/PrbSM/2025 tanggal 24 Maret 2025 juncto Nomor PEN-050/PP/Prb/2025 tanggal 14 Mei 2025 juncto Nomor PEN-070/PP/Prb/2025 tanggal 23 Juni 2025 juncto Nomor PEN- 073/PP/Prb/2025 tanggal 25 Juni 2025 juncto Nomor PEN-075/PP/Prb/2025 tanggal 26 Juni 2025 juncto Nomor PEN-51/PP/PrbSM/2025 tanggal 26 Agustus 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 19/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 12 Februari 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/CRI/III/2025 tanggal 03 Maret 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Samarinda Ulu dengan perhitungan sebagai berikut:

JUAL Ae RIP AR ME MURI

NG URAIAN PENGUSAHA risk 5

Dan KUNA PAJAK uses

1 Dasar Pergenaar Pajak:

3 “tas Per yerahar Barang dat Jasa yang terwarg FPN a* Eksior “Oo 200.020 59629 400 CoD a2? Pergerakan yarg PPK. ya haris 4 pucgi: seng ni G £

2.2. Per seraban yang PPR-cya disung at sek Pemungu! PRN G Lg ad Per,cravar yavg PPR-ayatdak 4 purgul a G an Pesanan yang dingbassan Jan pengenaan PSN 2 it aGidanabialea2+ad+ade ab: 10.92% 400.090 10929 490 STA

5 Alas Pou-erguar Barang dev Jasa yang bdak le utang PPN £ a

2 dut ah feud Perya-ahar iad: bi 40929 400 920 MO SAAT o60 d Aas loo or BKP: Femanfaatan BEE Tidak Sere uo can ILar Jaerab Paceat

2 Zaiar -3er31 Pabsan' Serrantaat31 JKP daa ILa: Gass Pazear co gala

Daeran Pabean Pesurgulan pas olga Pemurgul PPM: Kegialan

Kembar Secor: Pempayaran semcal Ca a+ Mas,kan bagi PKP yang beLMm Te as,kar penyerahan sete an argka was: tertentu

Deas ir org oral yang PPN-rya das senangnya co besaskan Afai: 1 dak

Apergar TArggL Sp jawah setara #saleng PesaLaya:an PSM arg sen ala

™Meigapa -an fas!tas di In BKP c a d2 Per acfaatar BKP vdas hon ij. can loa Tagrah Pasear di daa a *

Dee co” Pacean kai ~

2 Pee unfamies JATI das Loar Daerah Pabsas gr daar Gaerah Pasean 2 5

14 Hay ng atan Paak oer PemLangut PPN a 3

25 Kegatan Wempanai.s Seacr Si 3 d5 YVercayarar semtal Pajak Masukan cag: SKP yang be umi ag akusa1 rc - per.ererar setelah jangka waktu tertenlu berakhir 3 ki df Per ehan yarg #PN-nya tdas. sebarusrya dibebassan tau "Sak 9 - dpu -qut 7

25 Taredung jawah sera ecteng a PF

GA Pembayaran PPN yang sen. a mergaparan “as tas a 3 go Ja sc ul atau dg ates 3 ated 4 stead Sala, US ataad - alaudé = 1 atau z Gi 3

2 Pergr lurgas PPh Kurang Bayer

. a Sajak Kel arar yaig hats ¢ purgevdipayar seram itanfs 1 a2 atau doo) c 5 b Oieararge '

21 PPK sang disetor muka desi Masa Pajak yang sama a =

2? Pas: Masunan yarg Gap dineihe-ogrear i 9 353 425 *55 19.3 "42 BTA

22 STP sosok sarang paya a Hi)

24 Libur denga NP sent. 5 a of am an cl a kunanta c+ ne the bath B 233.425 166 19°45 745 593

, 0 Dperken yaa ht SRP Cc Lu sJMLAH RUPIAH MERLSUS .

kis: URAIAN PENSLSAHA FISK IS ,

Ma KENA PAJAK ieee dum! sajak yang dacal apeheungkan ib.6 -¢ 1h 2 233.428 TER “79 $d O03

8 Un senghrurgar PPN Kure 1g Bayar (a - a: 18433 425 166! 975 74% S02.

4 [Re eciban | 2 ak yang sical

8 Ckosrpensgsikanka Masa Palas he: kull"ya 3 135.425 166 OS deo 185 hb Dako: ensasker X6 Masa Paras ena pembela C

Bo Jumlah at bi | 3 253.425 106 OA d's 165

4 /PPN yang rurang sbayar 26“ Je: u FAST BA" ES3

5 [Sarksi adr instal f a Banga Pasal 11:21 KUP ' a

"Kenakan Pasa. 12123! KUP ' 3

2 Kera Pasg 1303: Turut 2 KUS , BEATGPE 247 uo Kenakan Pass 17015: KUP a ie Kenakan Pasa 1/0 151 KLIP a

+ Bunga basa 1912 KUP oc Pasal 94h PPN | a

3 Jumriar abbtctgrerh S88 26° 217

§ arian Per yarg ~asih karsa bayar & + 5 5 0 Wee 75,002 S9

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 029/CRI/VI/2024 Tanggal 12 Juni 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Ka Pe bo“

Uraian

[7 [DasarPengenaanPajak —SSSC~=~“~*~“‘~*~*S*S*S*S*~‘“‘~—SSC‘“‘“C(CS;‘C*™S atas Penyerahan Barang dan JasayangterutangPPN:

po spor 10,929.400,000

2 |Penghivungan PPN Kurang Bayar:

la. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri (tarifx1)| Ol

Po-Dilearangi: 000 0

Pajak Masukan yang dapardiperhitungkan | 9.383.425.166

JeDiperhimangkan: Ph

P| SKPPKPO d.Jumlah pajalcyang dapat diperhitungkan(b-c) | 9.399.425. 166 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar(a-d) | 9.399.425. 166 (3 (Kelebihan Pajak yang sudan;

Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 9.838.425.1668

PF /PPNvangkwrangdbayare+3SC~iESC(“‘(‘C;SCSCd (3 (Sanksiadminisuaih 000000000000 (kenaikan Pasal 18 (8) harafeKUP

6 |Jumlah PPN yang masih harus dibayar (445) = | Of

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024, memutuskan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

, Senda Dntarahahf ena

Lana ep AHktirangil [Ep

2. PPN Karang iLemhi Rayar Anni 653 OAT OB1.A63 tho Sanks: Kenaikan Pusel 13 SATS 2a Ad? | al BAR 24 avai buru CL KL?

Co Junnah pur vane masih . _ eee

: a . 12.875.942.91U L2S875.042.0 1) rt iri CNT ‘

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 02 Januari 2025 secara elektronik melalui e-Tax Court;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan Banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yaitu mengajukan Banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 diterima pada tanggal 01 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Addy Tampubolon, S.H., M.H. jabatan selaku Kuasa Hukum Pemohon Banding yang dibuktikan dengan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 2024;

Bahwa dengan demikian surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diprasyaratkan dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan yang Dibanding

1. Bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2023, yang diterbitkan berdasarkan pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Samarinda Ulu, dengan rincian sebagai berikut:

Nof Uraian | Terbanding (Rp.

[i (pasar PengenaanPajakk latas PenyerahanBarang dan Jasa yang terutangPPN:

—olEkper 000000000000 Do 10,928.400.000

2 |Penghitungan PPNKurangBayar;

la. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendirijtarifx | Ol

An 17—j

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 1.975.745.505 leDiperhitungkan oo ho.)

Pot sKppeP ppI'y”— d. Jumiah pajals yang dapat diperhitungkanib-ci | 1.975.743.5083 e. Jumlah penghitungan PPN Kurang Bayar ja-di | 1.975.745.505

3 |Kelebihan Pajakyangsudah: oo lo000000001

Ibikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 9.353.425.165

S5 Isanksiadministratih 00 hoo000000001

IkenaikanPasal1313ihurufeKUP | 5.518.261.247

6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar 445) | 12.875.042.910

2. Bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan Keberatan kepada KPP Pratama Samarinda Ulu dengan Surat Nomor 029/CRI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (basarPengenaanPajak: lol latas Penyerahan Barang dan JasayangterutangPPN;

—oltkspor | 0.829.400.000

2 |PenghitunganPPNKurangBayar: lol la Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri tarifx1i| Of

Poi Dikurangis 0 Ke...

Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan | 9353.425.160 le.Diperhitungkar oo ho

P| sKppKP 00000 Ko...

laJumlahpajakyang dapatdiperhitungkanib-ci | 9883425166 le.Jumlahpenghitungan PPN Kurang Bayarla-di 9.333.425.1666

3 |KelebihanPajakyangsudah; id

Ibikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya | 9.333.425.1666

S Isanksiadministratifh 0 lo.

(Kenaikan Pasal133ihurufeKUP lo. 0

6 (Jumlah PPN yang masih harus dibayar (445) [| Oo)

3. Bahwa atas surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2023, yang pada intinya menolak Keberatan dari Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/

Uraian Semula iRp.) (Dikurangi) Menjadi (Rp.)

Da Kurang /|Lebih| 7.357.681.663 | 7.357.681.663

Bayar

Sanksi Kenaikan Pasal

2 113 ayatI3I huruf c UU 3.518.261.247 3.518.261.247

3 (Jumlah Pajak yang 12.375.942.910 12.875.942.910 masih harus dibayar

III. Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa pokok sengketa dalam Permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, dengan rincian sebagai berikut:

Nak ere ren

Femohon Banding Terbanding Koreksi

[1 |DsserPengennen Pak oo Io aces Perveretar Sereng den Jesevengcerseng Py | oo o| oo ame 0.929.400.0001 0.929.400.0001 —————

Teen Cd C*dCCSC*d ra Ne NN serdiiarf x 1 oppa oo Io 0 petientasukeryangdapar diperhisurgkar oo | Oss34a5.166| 1.075.743.503 | 7.357.681.663

: Diserhitcngees, 000000000 Io 0 0

Is oo | Ao Oo a. Junvel pelek wang deperdipertikengkar mb.» | 9.933.425.1660 [ 1.975.743.5038] oo

Je Jensel: pengtieger PPN Kererg Severed [9.933.425.1660 1.975.743.5038] oo

Ja |kecbine: Peekvergendeh oo 0

Ipionvensesikar ke Mase Pelek berikuuma | 9.333.425.1660 [ 9.933.425.1660] oo oo”

OA per sengkarergdihyar dea To sasresices| oo”

Ja Isantetetmirisear oo Yo Yo 0

IkereierPesetasi tersekip Teena | oo

6 |Jumian PPN yang masih harusdibayar (445) | Of 12.875.99g2910

Bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya (PM-nya) tidak dapat dikreditkan tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi Perolehan BKP/JKP dari dalam Negeri yang PM-nya tidak dapat Dikreditkan sebesar Rp. 7.357.681.663

0 Jumlah Rupiah Menurut

Lraian

Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nva tidak dapat 9.333.425.166 | 1.975.743.503 | 7.357.681.663 dikreditkan

Menurut Terbanding:

1. Bahwa terdapat koreksi perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.357.681.663 yang berasal dari pengkreditan Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022;

2. Bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

3. Bahwa Faktur Pajak Masukan Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 merupakan Faktur Pajak Gabungan dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp. 66.888.014.540, dan diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 4 ayat (3) yang mengatur bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga seharusnya penerbitan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dilakukan setiap bulan;

4. Bahwa pada saat dilakukan pengkreditan Faktur Pajak Nomor 010.010-22- 09090085 tanggal 30 Desember 2022 di Masa Januari 2023, Pemohon Banding tidak/belum melakukan pembayaran atas PPN yang terutang

sebesar Rp. 7.357.681.663. Jumlah tersebut baru dibayarkan pada saat proses pemeriksaan masih berjalan yang dilakukan 2 (dua) tahap, antara lain: (1) tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 3.860.000.000, dan (2) tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 3.497.681.663. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Pasal 15A Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;

Menurut Pemohon Banding:

1. Bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 (Faktur Pajak Masukan) sebagaimana yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak Gabungan dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batu bara) yang dilakukan oleh CV Berkat Nanda (penjual) kepada Pemohon Banding (pembeli) pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah nilai transaksi sebesar Rp. 66.888.014.540, dengan rincian data pengiriman/penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam detail Faktur Pajak sebagai berikut:

SALES RECORD CV, BERKAT NANDA TAHUN 2022

. In pengapalan Harga Jual ,

Ng NAMA KAPAL —— —— Tetal {IDR}

TGL FINAL (MT (ORI

LPR vario Ri Dic: Ia eka "903 121 BELI NT NT

DOS MASSA 26-an TELAT BELI Nan ana aS?

Pop Sae Arga lis 27-F ede 22 “Rl sel BL It AT Tit Let

- Pa WEEDS LDS OR ETE SA Sire Ele BTL III SI Et Let

POP vena RG nyai LAN nas sit SEL IIS Ne

BYTE + LTA TS 35 V8 96 lle ES Polio aio Bells LoEh? 240 552

Tyre nadi Pet 01 Lal slo las BELI LPR PT

Pon TADS rasa BS yanto SiS ab. fDa2 Iisa Pail iah BELI Dai ES

BITE SLTA RLS ST Ph TANG SEDANG fa ey-il SRS ITE BEL II DE ate att

8G 778, eveialO Lil is Sungai Dea “all li BIL il: fehl aS 0 Rt

= TS ARTHAS II Abe IE SSL BELA Darp siti

LETS SPARE an Bra TA “ily lia BIL Ils DEAL Gi.

Li UE WEEN an ETE Hi FIS BELI DE are lit

LS TE ITED SR LD bb Div ET PAN BELI DIES

LEYTE SS RA ES lls In TERIA IIE BELI Desai

LP YTS SN 3S SAR ID 2G SL ait di-S 2-22 Tn ES: Bil ill Pe Bea

IL ha RE Iii TA FELI 226. 251,257

PD TE -EITDS LE Sb beat lit le HE Pa Da LEE SOO A3 25

DE be RP an LM Late TEA KEL 190 2.027.817 750

IPS BAP 28. tele a2: Eé-Ter-li Flag sas 352 119 LES 587 ET ai [Ta MEA Lean Sl-Ser-1I PT ran SPT 350, Sara SET

Ne PO [Cd “Each PPN

2. Bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 diterbitkan oleh CV Berkat Nanda pada tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan data/informasi pada Daftar Temuan Pemeriksa sebagaimana dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 07 Februari 2024 bahwa CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan PKP Nomor S-345/PKP/KPP.141003/2022 tanggal 22 Oktober 2022. Berdasarkan status PKP CV Berkat Nanda tersebut, seharusnya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) yang diterbitkan Faktur Pajak adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan setelah CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP, yakni transaksi pada tanggal 29 Oktober 2022, 14 November 2022, 24 Desember 2022, dan 31 Desember 2022, total sebanyak 4 (empat) transaksi, sementara atas 21 (dua puluh satu) transaksi lainnya yang dilakukan pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Oktober 2024 (tanggal 21 Oktober 2022) seharusnya tidak diterbitkan Faktur Pajak, karena seluruh transaksi tersebut dilakukan sebelum CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP;

3. Bahwa CV Berkat Nanda melakukan penerbitan Faktur Pajak Gabungan Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terkait syarat formal penerbitan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan tersebut diterbitkan atas seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Desember 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (“PER-03/PJ/2022”), Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sehingga seharusnya penerbitan Faktur Pajak Gabungan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) tersebut dilakukan setiap bulan;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PER-03/PJ/2022 bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.010-22- 09090085 tanggal 30 Desember 2022 adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) yang sebenarnya atau sesungguhnya, hal tersebut dapat dibuktikan dari data/dokumen yang dimiliki Pemohon Banding terkait seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, sehingga dari aspek material Faktur Pajak pada prinsipnya Faktur Pajak Gabungan tersebut memenuhi persyaratan material sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (2) PER-03/PJ/2022;

5. Bahwa terkait pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyadari bahwa terjadi kesalahan administrasi dalam pencatatan dan pelaporan pajak pada SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding yang telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022. Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah penerbitan Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak, diketahui kemudian bahwa penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku terkait syarat formal penerbitan Faktur Pajak Gabungan, yakni Faktur Pajak Gabungan yang diterbitkan atas

transaksi penyerahan Barang Kena Pajak untuk seluruh transaksi pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022, yang seharusnya diterbitkan setiap akhir bulan;

6. Bahwa Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding juga melakukan kesalahan administrasi, karena tidak memeriksa terlebih dahulu apakah PPN atas Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding atau belum, diketahui kemudian berdasarkan pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pajak bahwa penerbitan Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak tepat sehingga Pajak Masukan atas Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pemohon Banding melakukan pemeriksaan atas Faktur Pajak Gabungan tersebut, diketahui bahwa PPN atas Faktur Pajak Gabungan tersebut belum dibayarkan Pemohon Banding, oleh karena itu, setelah Pemohon Banding menerima laporan resmi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 07 Februari 2024, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN kepada CV Berkat Nanda atas Faktur Pajak Gabungan tersebut dalam 2 (dua) tahap pembayaran, pembayaran pertama tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 3.860.000.000 dan pembayaran kedua tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 3.497.681.663, jumlah pembayaran PPN sebesar Rp. 7.357.681.663, kemudian pada tanggal yang sama setelah CV Berkat Nanda menerima pembayaran PPN dari Pemohon Banding, CV Berkat Nanda melakukan penyetoran PPN ke kas negara dalam 2 (dua) tahap penyetoran, penyetoran pertama tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 3.860.000.000 dan penyetoran kedua tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 3.497.681.663, jumlah penyetoran PPN ke kas negara sebesar Rp. 7.357.681.663;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding penting untuk dipertimbangkan bahwa SPT Masa PPN Masa Januari 2023 Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar Rp. 9.333.425.166, maka atas status SPT lebih bayar tersebut tentu pada akhirnya akan dilakukan restitusi dan/atau pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga atas pengkreditan Faktur Pajak Nomor 010.010- 22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tentu pasti pada akhirnya akan

diketahui dan menjadi temuan koreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak. Atas dasar hal tersebut, maka secara logika tidak mungkin Pemohon Banding secara sengaja melakukan kesalahan administrasi dalam mengkreditkan Faktur Pajak Gabungan tersebut, kesalahan administrasi pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut adalah murni karena kelalaian Pemohon Banding dalam hal ini Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding yang tidak memeriksa terlebih dahulu Faktur Pajak Gabungan tersebut sebelum mengkreditkannya;

8. Bahwa atas kesalahan administrasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam hal ini Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding dalam mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tersebut, seharusnya Terbanding tidak hanya mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum dalam hal ini ketentuan perpajakan yang berlaku terkait pengkreditan Faktur Pajak, melainkan juga harus mempertimbangkan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa kesalahan administrasi pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut adalah murni karena kelalaian, bukan atas dasar kesengajaan, dan yang paling penting dan substansial adalah bahwa PPN atas Faktur Pajak Gabungan tersebut juga telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding kepada CV Berkat Nanda dan CV Berkat Nanda telah menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara, sehingga kewajiban Pemohon Banding dan CV Berkat Nanda atas Faktur Pajak Gabungan tersebut telah dipenuhi dan tidak ada kerugian yang dialami negara atas pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut. Atas dasar hal tersebut, maka Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian sengketa pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut;

9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dan mengedepankan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum, maka koreksi Terbanding atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya (PM-nya) tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.357.681.663 yang mengakibatkan perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2023 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 7.357.681.663 ditambah dengan sanksi

administratif kenaikan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP sebesar Rp. 5.518.261.274 sehingga jumlah PPN Masa Pajak Januari 2023 yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12.875.942.910 adalah tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding dengan menerbitkan putusan atas pajak yang semula kurang bayar sebesar Rp. 12.875.942.910 menjadi Rp. 0 (Nihil);

3. Memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Bahwa demikian surat permohonan Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 19/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 12 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.PENELITIAN PERSYARATAN FORMAL

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding Nomor 01/CRI/1/2025 tanggal 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak diketahui bahwa permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

II.ANALISA POKOK SENGKETA

Bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari pemohon banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

A. Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan)

Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya tidak dapat dikreditkan

Menurut SPT (Rp)Menurut Surat Keputusan Keberatan WP (Rp)Menurut Surat Banding (Rp)Jumlah yang Disengketakan (Rp)
1.975.743.5039.333.425.1661.975.743.5037.357.681.663

Menurut Terbanding a. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 25

Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan profesional berdasarkan suatu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Pasal 13 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, Bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak setelah dilakukan tindakan pemeriksaan dalam hal sebagai berikut:

a. terdapat pajak yang tidak atau kurang dibayar.

c. terdapat Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah ternyata tidak seharusnya dikompensasikan selisih lebih pajak atau tidak seharusnya dikenai tarif 0% (nol persen).

Pasal 13 ayat (3) huruf c

Jumlah pajak dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d ditambah dengan sanksi administratif berupa kenaikan sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) dari Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang tidak atau kurang

dibayar.

Pasal 25 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 26A ayat (4)

Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya.

2) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur antara lain:

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9).

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D.

Pasal 13 ayat (1 a) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak.

Pasal 13 ayat (2)

Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

Pasal 13 ayat (2a)

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 avat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material. Perielasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6). Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Pasal 15A ayat (1)

Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan

paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

3) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2021 tentang Perlakuan Perpajakan Untuk Mendukung Kemudahan Berusaha, mengatur antara lain:

Pasal 28 ayat (1)

Keberatan atas surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) Undang-undang harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal:

a. surat ketetapan pajak dikirim, atau

b. pemotongan atau pemungutan pajak

kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan diluar kekuasaannya.

4) Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2022 tentang Penerapan Terhadap Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, mengatur antara lain:

Pasal 23 ayat (3) huruf a

Penyerahan Barang Kena Pajak berwujud yang menurut sifat atau hukumnya berupa barang bergerak selain penyerahan oleh pemilik barang atau yang disebut consignor kepada penerima barang atau yang disebut consignee secara konsinyasi, terjadi pada saat:

1. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara Iangsung kepada Pembeli atau pihak ketiga untuk dan atas nama Pembeli;

2. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan secara langsung kepada penerima barang untuk pemakaian sendiri, pemberian cuma-cuma, dan penyerahan dari pusat ke cabang atau sebaliknya dan/atau penyerahan antar cabang;

3. Barang Kena Pajak berwujud tersebut diserahkan kepada juru kirim atau pengusaha jasa angkutan; atau

4. harga atas penyerahan Barang Kena Pajak berwujud diakui sebagai piutang atau penghasilan, atau pada saat diterbitkan faktur penjualan oleh Pengusaha Kena Pajak, sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum dan diterapkan secara konsisten.

Pasal 26

(1) Faktur Pajak wajib dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak pada saat penyerahan atau ekspor Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3), ayat (5), ayat (8), ayat (9), dan ayat (10), serta Pasal 24.

(2) Faktur Pajak yang dibuat oleh Pengusaha Kena Pajak setelah melewati jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak saat Faktur Pajak seharusnya dibuat tidak diperlakukan sebagai Faktur Pajak.

(3) Pengusaha Kena Pajak yang membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dianggap tidak membuat Faktur Pajak.

(4) Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Pajak Masukan yang tidak dapat dikreditkan.

5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 202/PMK.03/2015, mengatur antara lain:

Pasal 1 angka 2

Surat Keberatan adalah surat yang diajukan oleh Wajib Pajak kepada Direktur Jenderal Pajak mengenai keberatan terhadap suatu surat ketetapan pajak atau pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga.

Pasal 2 ayat (1) huruf a

Wajib Pajak dapat mengajukan Keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar. Pasal 15 ayat (1)

Sebelum menerbitkan Surat Keputusan Keberatan, Direktur Jenderal Pajak meminta Wajib Pajak untuk hadir guna memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatan Wajib Pajak melalui penyampaian Surat Pemberitahuan Untuk Hadir yang dilampiri dengan:

a. pemberitahuan daftar hasil penelitian keberatan; dan

b. formulir surat tanggapan hasil penelitian keberatan.

Pasal 15 ayat (5)

Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak bersifat final dan bukan merupakan keputusan atas Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

6) Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011 tentang Penetapan Tata Cara Pembahasan Keberatan dan Reviu atas Keputusan Keberatan, mengatur antara lain: Diktum Pertama angka 3 huruf d

Menugaskan Direktur Jenderal Pajak untuk melakukan pembahasan terhadap hasil penelitian dari Tim Peneliti Keberatan atas pengajuan keberatan oleh Wajib Pajak yang memenuhi kriteria pengajuan keberatan atas 1 (satu) surat ketetapan pajak dengan nilai sebesar di atas Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak di luar wilayah Jakarta.

7) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER11/PJ/2022, mengatur antara lain: Pasal 3 ayat (1) huruf a

PKP wajib membuat Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) untuk setiap penyerahan BKP sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan/atau Pasal 16D Undang-Undang

PPN.

Pasal 3 ayat (2) huruf a

Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dibuat pada saat penyerahan BKP dan/atau JKP.

Pasal 4

(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2), PKP dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi seluruh penyerahan BKP dan/atau JKP yang dilakukan kepada Pembeli BKP dan/atau Penerima JKP yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

(2) Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disebut Faktur Pajak gabungan.

(3) Faktur Pajak gabungan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP.

8) Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-45/PJ/2021 tentang Pengujian Faktur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan terdapat pada angka 3 dan 4, mengatur antara lain:

3. Persyaratan Formal dan Material Faktur Pajak a. Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) Undang-Undang PPN atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak mengenai dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6) Undang- Undang PPN.

b. Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP, penyerahan JKP, impor BKP, dan/atau pemanfaatan JKP atau BKP Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean.

4. Pengujian Persyaratan Material Faktur Pajak

Untuk menguji pemenuhan persyaratan material sebagaimana dimaksud pada angka 3 huruf b, dilakukan:

a. pengujian atas transaksi yang menjadi dasar pembuatan Faktur Pajak (underlying transaction) melalui pengujian arus uang, arus barang atau perolehan jasa, dan arus dokumen; dan b. konfirmasi Faktur Pajak melalui sistem informasi Direktorat Jenderal Pajak.

b. Data dan Fakta

1) bahwa pemeriksaan dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu berdasarkan Surat Perintah Pemeriksaan Nomor PRIN- 442/RIKSIS/KPP.1410/2023 tanggal 21 September 2023 dan Surat PerintahPemeriksaanPerubahanNomorPRIN-P- 9/RIKSIS/KPP.1410/2023 tanggal 3 Oktober 2023. Pemeriksaan dilakukan untuk Masa Pajak Januari-Mei 2023. Hasil pemeriksaan tersebut dituangkan dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP- 53/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 7 Maret 2024;

2) Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, berupa pengujian yang dilakukan terhadap pos/pos-pos (objek PPN) diperiksa sesuai dengan rencana pemeriksaan dan program pemeriksaan yang dilakukan melalui metode Iangsung dan tidak langsung, terdapat koreksi yang diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

LIrai: i

Perolehan BKPAJKP dari dalam negeri yang PMé-nya tidak dapat) 9333 428 166 1075743503) (7387 681 663) dikreditkan

Jumlah Perolehan 1975. 743.503

Bahwa penjelasan atas koreksi pajak masukan masa Januari 2023 adalah sebagai berikut:

(1) Faktur Pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 diterbitkan oleh CV Berkat Nanda (NPWP 02.119.352.9-

722.000) dengan nilai Rp7.357.681.663, CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP dengan SK Pengukuhan PKP Nomor S- 345/PKP/KPP.141003/2022 tanggal 22 Oktober 2022.

(2) Dari hasil konfirmasi PK-PM dalam aplikasi Apportal DJP, atas faktur pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 dinyatakan "ADA".

(3) Berdasarkan hasil pengujian arus barang, dapat disimpulkan bahwa pembelian batubara yang tersebut dalam detail faktur pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 "ADA".

Bahwa rincian pengiriman batubara yang tersebut dalam detail faktur pajak nomor 010.01022-09090085 tanggal 30 Desember 2022 adalah sebagai berikut:

SALES RECORD CV. BERKAT NANDA TAHUN 2022

Iwo NAMA KAPAL .——Denfapalan Ba Total (IOR) ema Dmna merem ead mm AL FINAL (MT) | (IDR)

1 |Ta. METEOR 8 / BG. COMET 8 Pr et ID 7,566.22 270.000 2,777,26A,770 1

2 |TB. MAHESA 101 / 8G. ALIKA 101 26-Feb-22 7,509,327 370,000 2778 460,530

Ha (re. noon 28 / AG. RODA 138 27-Fet 22 | 7,518 341 | 370,000 2.781.786.170

04 Pre. METEOR 10 f 3G. COMET B 02-Mar-22 | 7,56 834 376,000 2,777,521,180

5 Ira. METEOR 10 / 8G. COME” 8 11-Mar-22 | 7.565.454 370,000 2,799,219,400)

! 6 HTS. YUDA OG / BG. YS D6 detvar-22 | 5.100.667 370,000 1,887.246,790

17 (te. yuDA01 / BG. “901 14-Mar-22 | 4,/02.144 370, G50 1.739,799,280 a ITB. PACIFIC JAYA XVII / BG. MARITIME PERKASA 303° DRAG 2? | 7.499.849 350,020 2.621,/37,150

9 re. PUTRA RUPAT i / BG, TAN LING MEDANG II 01 Mas-22 | 7,359.075 350,000 2.575,676,250

10 174. SWI5SCO 181 / Bu ROBBY 86 2a-Ma, 22 | 7,511.136 359,000 2,628,897.600

34 Ira. ARTA KALTIM 03 / BG. ASK X 25 Map22 | 7,531.16) 356,001 2,635,906,350

12 |TO. SR STAR 27 / BG. 58-8-07 27-May-22, 7,527,129 350,000 ?,634,49 1,650

23 Jre. METEOR 10 / 3G. COMET 8 15-juk2? 7,502 5C6 350,000 2.029,8/7,100

14 fre. METEOR io / 3 COMET A 2201321 7501 RES 356,000 2,625.653,100

! 15 ITB. HECTOR 115 / BG. CH4AG ES DOr 24-4J-21 7,514,235 255 6001 7,629,922 256

Dg [re MET LOR 10/ BG. COMETS O6 Aap 22 | 7,516,755 350,000 2.630,874,759

17 ITB. ANUGERAH Le STAR! 02/56 ALIKA 102 1G-Aug 22 | ? sos 43 356,000 2,628, 130,050

18 (18. SR STAR 26/6G.5R B29 20-Aug 22 7,508 337 350,000 2,628,127, 59

15 ley STETEOR 10/ 8G. COMETS 21-Sep.2 562363 350,000 2,622,606,050 j

20 Jra. Mi 1EO2 B/ BG. COMITE 05-Oct-22 | 7577 90° vance fo? 645,296,500

1 21 Ira. YU0A 03 / BG. rs - 08 21-0ct-22 7,903.575 | 350,000 7,626,251, 250

22 ITB. HECTOR LLY / 8G. CHARLES 206 290x122 | 7,510 900 625,090 4,693, /31,290

23 178. SYUKUR 17 / BG. SYUKUR 28 14-Nowe22 | 7,502 333 | 350,030 2,625.216,550

24 | rs. SYUKUR 17 / 3G. SYUKUR 25 24-Dec-22 ' 7,510 445 35C,0U0 2,628,65 7,150 (23 ja METEOR B/ 3G COMET 6 31-06c-22 | 7,530 557 350,000 | 2,645,795,800

"Excel. PPN (4) Bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas pembelian batubara senilai Rp66.888.014.540 dengan nomor faktur pajak 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022. Terbanding (Tim pemeriksa) telah melakukan peminjaman dokumen khusus untuk bukti pembayaran atas transaksi tersebut, akan tetapi sampai dengan batas waktu peminjaman, Pemohon Banding tidak dapat;

(5) bahwa dari Pengujian yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa), atas Faktur Pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak temukan adanya arus uang pembayaran keseluruhan

transaksi beserta PPN-nya sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material;

(6) bahwa menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) bahwa tanggal pengapalan merupakan saat terutangnya PPN dan saat seharusnya diterbitkan Faktur Pajak. Namun sesuai bukti dan fakta di lapangan, Faktur Pajak baru diterbitkan secara gabungan pada tanggal 30 Desember 2022;

Bahwa mengingat regulasi pembuatan Faktur Pajak Gabungan, bahwa PKP dapat membuat satu faktur pajak yang meliputi keseluruhan penyerahan kepada pembeli atau penerima BKP/JKP. Faktur pajak yang digabung harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP/JKP (Pasal 13 ayat (2) UU PPN jo. PER- 03/PJ/2022);

(7) bahwa atas alasan-alasan di atas, Terbanding (Tim Pemeriksa) berkesimpulan bahwa Faktur Pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak karena tidak memenuhi persyaratan material dan tidak memenuhi persyaratan penerbitan faktur pajak sehingga pajak masukan atas faktur pajak tersebut tidak dapat dikreditkan;

(8) bahwa pendapat Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan:

i. Bahwa berdasarkan surat Jawaban atas SPHP disebutkan "Menanggapi Surat dari KPP Pratama Samarinda Ulu No. SPHP-00084/RIKSIS /KPP.1410/2024 Tanggal 07 Februari 2024 perihal Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan mengenai koreksi pajak masukan sebesar Rp7.357.681.663 maka atas hal ini Pemohon Banding menanggapi bahwa pajak masukan senilai Rp7.357.681.663 dalam Faktur Pajak No. 010.010.22.09090085 tanggal 30 desember 2022 adalah benar terlambat dibayarkan kepada pihak lawan transaksi Pemohon Banding yaitu CV Berkat Nanda karena kondisi keuangan PT. CRI yang mengalami kerugian karena timbulnya beberapa

kendala operasional di luar kendali perusahaan yang menyebabkan biaya operasional menjadi sangat besar hingga melebihi margin profit perusahaan. Namun, pada saat ini Pemohon Banding sedang dalam proses pembayaran pajak masukan tersebut kepada CV Berkat Nanda agar nantinya Pemohon Banding dapat meminta bukti pembayaran dan pembetulan SPT masa PPN Desember 2022 CV Berkat Nanda untuk Pemohon Banding gunakan sebagai bukti yang akan Pemohon Banding bawa pada saat pembahasan atas hal ini di kemudian hari. Oleh karena itu, Pemohon Banding dengan hormat memohon pengertian dari pihak Kantor Pajak agar tidak dilakukan koreksi atas lebih bayar pajak masukan Pemohon Banding sebesar Rp 7.357.681.663 tersebut";

ii. Bahwa pada saat pembahasan akhir, ditambahkan bukti pembayaran/setoran PPN atas nama CV Berkat Nanda senilai Rp3.860.000.000. Kekurangan pembayaran PPN sebesar Rp3.497.681.663 akan diselesaikan paling lambat tanggal 27 Februari 2023;

iii. bahwa atas pembelian batubara antara bulan Februari s.d.

September 2022, dapat dijelaskan bahwa CV Berkat Nanda telah memberikan klarifikasi kepada Penyidik, Kepala Seksi Pengawasan dan Account Representative pada tanggal 7 November 2023 bahwa Pemohon Banding baru menerbitkan faktur pajak pada bulan Desember 2023 dikarenakan PKP dicabut secara jabatan dan baru bisa mengajukan PKP pada bulan November 2022;

iv. bahwa pembayaran senilai Rp. 3.497.681.663,- telah diselesaikan pada tanggal 26 Februari 2024 dan SPT Masa PPN Masa Desember 2022 dibetulkan pada tanggal yang sama;

(9) bahwa simpulan dan putusan Tim Quality Assurance Pemeriksaan yaitu bahwa permohonan Quality Assurance yang diajukan Pemohon

Banding ditolak;

(10)Dasar hukum yang digunakan Pemeriksa adalah sebagai berikut:

• Pasal 9 ayat (2b) UU PPN

• Pasal 9 ayat 8 huruf f UU PPN

• Pasal 13 ayat (9) UU PPN

• Pasal 23 ayat (3) huruf a PP Nomor 44 Tahun 2022

• Pasal 26 PP Nomor 44 Tahun 2022

• SE-45/PJ/2021 (11)Bahwa berdasarkan koreksi tersebut, Kepala KPP Pratama

Samarinda Ulu menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2023 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp12.875.942.910;

(12)Bahwa Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan surat nomor 029/CRINI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

(13)Pasal 26A ayat 4 UU KUP, mengatur bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatannya;

(14)Bahwa data yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding yang dipertimbangkan oleh Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) hanya data yang diminta oleh Terbanding (Tim Pemeriksa) dan dipinjamkan oleh Pemohon Banding kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) pada saat pemeriksaan sesuai dengan Pasal 26A ayat (4) KUP;

(15)Bahwa kronologis pemeriksaan terkait peminjaman buku, catatan, dan dokumen kepada Pemohon Banding berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-53/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 7 Maret 2024 adalah sebagai berikut:

Kronologis Pemeriksaan Tanggal

1 (Pemberitahuan — pemeriksaan — disampaikan 19/10/2023 5-624. 12023 kepada Wajib Pajak

2 (Pemberitahuan perpanjangan jangka waktu pemeriksaan

3 (Pemeriksaan di tempat Wajib Pajak’ Pertemuan 22/11/2023 :

dengan Wajib Pajak

4 (Kelengkapan peminjaman dokumen Wajib Pajak a Bukti Peminjaman Buku Catatan dan 19/10/2023 -

Dokumen b Surat Peminjaman Buku Catatan dan 21/12/2023 S-919:. 'PaPj 2/2023

Dokumen

C Surat Peringatan | 19/01/2024 S-231. iPaPj 2/2024 d Surat Peringatan II 30/01/2024 S-41/./PaPj 2/2024 e Berita Acara Pemenuhan:Tidak Dipenuh 06/02/2024

Peminjaman Buku Catatan dan Dokume .

dalam rangka pemeriksaan

3 [Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP 07/02/2024 S.hong4/ 2994

& | Tanggapan “ajib Pajak atas SPHP 19:02/2024 0121 STP:CRI 2194

7 (Undangan Pembahasan Akhir 19/02/2024 5-155! . (2024 g (Risalah Pembahasan 25/02/2024 .

g (Permohonan Oualiti Assurance (GA) 20/02/2024 .

49. (Risalah Tim GA 04/03/2024 -

11 Berita Acara Pembahasan Akhir DF/03/2D24 -

Bahwa sesuai kronologis tersebut, diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) telah membuat Surat Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen, Surat Peringatan I, dan Surat Peringatan II;

(1) Daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam Terbanding (Tim Pemeriksa) sebagaimana tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan hanya sebagian yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding.

(2) Berdasarkan daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam diketahui Terbanding (Tim Pemeriksa) merinci daftar buku, catatan, dan/atau dokumen yang dipinjam sebagaimana tercantum dalam KKP Alur Dokumen.

(3) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah melakukan peminjaman dokumen khusus untuk bukti pembayaran atas pembelian batubara dengan nomor faktur pajak 010.010-2209090085 tanggal 30 Desember 2022 dengan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S-519/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 21 Desember 2023, akan tetapi sampai dengan batas waktu peminjaman, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

(4) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memberikan Peringatan Pertama dengan surat nomor S-25/KPP.1410/PaPj.2/2024 tanggal 19 Januari 2024 karena Pemohon Banding tidak memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 519/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 21 Desember 2023 akan tetapi sampai dengan batas waktu surat peringatan pertama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

(5) Terbanding (Tim Pemeriksa) telah memberikan Peringatan Kedua dengan surat nomor S-41/KPP.1410/PaPj.2/2024 tanggal 30 Januari 2024 karena Pemohon Banding tidak memenuhi Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen nomor S- 519/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 21 Desember 2023, akan tetapi sampai dengan batas waktu surat peringatan pertama tersebut, Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen yang diminta.

(6) Pada tanggal 06 Februari 2024, Terbanding (Tim Pemeriksa) membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman buku, catatan dan dokumen sebagaimana dimaksud dalam Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen Nomor: S- 519/KPP.1410/PaPj.2/2023.

(7) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah melakukan pembahasan sengketa perpajakan dengan Terbanding (Tim Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan Nomor BA-2097/WPJ.146/2024 tanggal 4 Juli 2024;

(8) Bahwa Terbanding telah memanggil Pemohon Banding dalam rangka untuk melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan melalui surat nomor S-370/WPJ.14/2024 tanggal 15 Juli 2024 hal Undangan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan;

(9) Bahwa atas pelaksanaan Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan dengan Pemohon Banding tersebut, dibuatkan Berita Acara nomor BA-2301/WP1146/2024 tanggal 18 Juli 2024;

(10) Bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 328/KMK.03/2011, telah dilakukan pembahasan terhadap hasil penelitian dari Terbanding (Tim Peneliti keberatan) atas permohonan Keberatan Pemohon Banding oleh Tim Pembahas Keberatan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Dan Utara yang susunan keanggotaannya sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-49/WPJ.14/2024 tentang Perubahan Susunan Keanggotaan Tim Pembahas Keberatan Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur dan Utara;

Bahwa pembahasan terhadap hasil penelitian dari Terbanding (Tim Peneliti keberatan) dilaksanakan pada tanggal 28 Agustus 2024 oleh Tim Pembahas Keberatan berdasarkan Surat Tugas Kepala Kantor Wilayah DJP Kalimantan Timur Dan Utara nomor ST- 542/WPJ.14/2024, sesuai dengan Surat Undangan Kepala Bidang Keberatan, Banding, dan Pengurangan nomor UND- 2/WPJ.146/2024;

(11) Bahwa berdasarkan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, alasan dalam surat Keberatan Pemohon Banding, data dan/atau dokumen yang tersedia serta memperhatikan peraturan perpajakan yang berlaku, disampaikan hal-hal sebagai berikut: (1) Pemeriksaan terhadap Pemohon Banding dilakukan oleh KPP Pratama Samarinda Ulu untuk Masa Pajak Januari-Mei 2023 yang hasilnya dituangkan dalam Laporan;

(12) Bahwa hasil Pemeriksaan Nomor LAP-53/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 7 Maret 2024.

(13) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan tersebut, terdapat koreksi di Masa Pajak Januari 2023 yang diajukan Keberatan oleh Pemohon Banding terhadap Perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya tidak dapat dikreditkan sebesar Rp7.357.681.663. Berdasarkan koreksi tersebut, Kepala KPP Pratama Samarinda Ulu menerbitkan SKPKB PPN Barang dan Jasa Nomor

00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2023 dengan jumlah PPN yang masih harus dibayar sebesar Rp12.875.942.910.

(14) Koreksi tersebut dilakukan karena terdapat Faktur Pajak Masukan nomor 010.010-2209090085 tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan oleh CV Berkat Nanda (NPWP 02.119.352.9-722.000), di mana Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti pembayaran atas transaksi perolehan Barang Kena Pajak tersebut.

(15) Terbanding (Tim pemeriksa) telah melakukan peminjaman dokumen khusus untuk bukti pembayaran atas pembelian batubara dengan Faktur Pajak nomor 010.010-2209090085 tanggal 30 Desember 2022, akan tetapi sampai dengan batas waktu peminjaman Pemohon Banding tidak menunjukkan dokumen yang diminta. Setelah diterbitkan Surat Peringatan Satu dan Dua, Terbanding (Tim Pemeriksa) membuat Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen.

(16) Dari Pengujian yang dilakukan Terbanding (Tim Pemeriksa), atas Faktur Pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak ditemukan adanya arus uang pembayaran keseluruhan transaksi beserta PPN-nya, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi persyaratan material Faktur Pajak sesuai dengan SE-45/PJ/2021 tentang pengujian Fakur Pajak yang Pajak Pertambahan Nilainya dapat Dikreditkan sebagai Pajak Masukan.

(17) Berdasarkan hal tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan

yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) (18) Bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 010.010-22-09090085 merupakan Faktur Pajak gabungan dari transaksi pembelian Barang Kena Pajak yang dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp66.888.014.540, dan diterbitkan pada tanggal tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 4 ayat (3) yang mengatur bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga seharusnya penerbitan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dilakukan setiap bulan.

(19) Berdasarkan uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Faktur Pajak nomor 010.010-22• 09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material dan tidak memenuhi persyaratan penerbitan Faktur Pajak, sehingga Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

(20) Pada saat dilakukan pengkreditan Faktur Pajak nomor 010.010-22- 09090085 tanggal 30 Desember 2022 di Masa Januari 2023, Pemohon Banding tidak/belum melakukan pembayaran atas PPN yang terutang sebesar RpRp7.357.681.663. Jumlah tersebut baru dibayarkan pada saat proses pemeriksaan masih berjalan yang dilakukan 2 (dua) tahap, antara lain: (1) tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp3.860.000.000, dan (2) tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp3.497.681.663. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Pasal 15A Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan.

(21) Alasan Pemohon Banding dalam surat keberatan yang menyatakan bahwa terjadi kekhilafan Pencatatan dan Pelaporan Pajak SPT Masa

PPN Pemohon Banding oleh pegawai Tax Accounting Pemohon Banding yang telah mengundurkan diri tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan sengketa perpajakan, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan disertai dengan bukti yang mendukung serta memperkuat alasan tersebut.

(22) Bahwa Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) telah mengundang Pemohon Banding untuk memberikan keterangan atau memperoleh penjelasan mengenai keberatannya melalui Surat Pemberitahuan untuk Hadir nomor S-00153/SPUH/WPJ.14/2024 tanggal 3 Oktober 2024, namun Pemohon Bandfing tidak hadir dan juga tidak memberikan memberikan tanggapan tertulis sesuai Berita Acara nomor BA-3879/WPJ.146/2024 tanggal 18 Oktober 2024;

c. Tanggapan Terbanding

1) Bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya, sehingga atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai dengan Pasal 9 ayat (2b) Undang-Undang PPN yang mengatur bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9);

2) Bahwa Faktur Pajak Masukan nomor 010.010-22-09090085 merupakan Faktur Pajak Gabungan dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp66.888.014.540, dan diterbitkan pada tanggal tanggal 30 Desember 2022. Penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak sesuai dengan PER-03/PJ/2022 Pasal 4 ayat (3) yang mengatur bahwa Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan

penyerahan BKP dan/atau JKP, sehingga seharusnya penerbitan Faktur Pajak atas transaksi tersebut dilakukan setiap bulan;

3) Bahwa pada saat dilakukan pengkreditan Faktur Pajak nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 di Masa Januari 2023, Pemohon Banding tidak/belum melakukan pembayaran atas PPN yang terutang sebesar RpRp7.357.681.663. Jumlah tersebut baru dibayarkan pada saat proses pemeriksaan masih berjalan yang dilakukan 2 (dua) tahap, antara lain: (1) tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp3.860.000.000, dan (2) tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp3.497.681.663. Pembayaran tersebut tidak sesuai dengan Pasal 15A Undang-Undang PPN yang menyatakan bahwa Penyetoran Pajak Pertambahan Nilai oleh Pengusaha Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) harus dilakukan paling lama akhir bulan berikutnya setelah berakhirnya Masa Pajak dan sebelum Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai disampaikan;

4) Bahwa alasan Pemohon Banding dalam surat banding yang menyatakan bahwa terjadi kesalahan administrasi dalam melakukan pengkreditan Faktur Pajak, pencatatan, dan pelaporan pajak pada SPT Masa PPN yang dilakukan oleh pegawai Tax Accounting Pemohon Banding tidak mempunyai hubungan secara langsung dengan sengketa perpajakan, dan Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasanyangdisertai dengan bukti yang mendukung serta memperkuat alasan tersebut;

Bahwa selain itu, alasan tersebut tidak sesuai pendapat Pemohon Banding pada saat pembahasan dengan Tim Quality Assurance Pemeriksaan, dimana berdasarkan surat jawaban Pemohon Banding atas SPHP disebutkan bahwa Pemohon Banding mengakui adanya pajak masukan senilai Rp7.357.681.663 yang terlambat dibayar kepada pihak lawan transaksi CV Berkat Nanda karena kondisi keuangan Pemohon Banding yang mengalami kerugian karena timbulnya beberapa kendala operasional di luar kendali perusahaan

yang menyebabkan biaya operasional menjadi sangat besar hingga melebihi margin profit perusahaan;

Bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak PPN Dalam Negeri (Pajak Masukan) telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

III. KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 2 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 Masa Pajak Januari 2023, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Bantahan Nomor 01/CRI/III/2025 tanggal 03 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas tanggapan Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-19/SUB/WPJ.14/2025 tanggal 12 Februari 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 (Faktur Pajak Masukan) sebagaimana yang dikreditkan oleh Pemohon Banding merupakan Faktur Pajak Gabungan dari transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) yang dilakukan oleh CV Berkat Nanda (penjual) kepada Pemohon Banding (pembeli) pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022 dengan jumlah nilai transaksi sebesar Rp. 66.888.014.540, dengan rincian data pengiriman/penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana tersebut dalam detail Faktur Pajak sebagai berikut:

SALES RECORD CV. BERKAT NANDA TAHUN 2022

. , . pengapalan” ~ Harga Jual . ,

NO NAMA KAPAL —— Total OR}

TOL FINAL (MT UDR}

B [UE CPETE OR IG P TT MET E 2a-Fes-le 7,507 121 BPI IED IS fea TT

SP MESRA LIL BN IRI SER 7 599,327 BUD DAL SS SET BET

BUR SOR Lib TGF. Lis BNN Na ap Teuku Fils 31 BPD ODED cas one a [TZ sep RS act G2- anal Fide ils RTT DRILL

POS CSETEDS Ll ROE KAA PER ATI SENI 2B ILS A080

SUT 8 ball aE YS se Jats Eas ATT las B02 000 ~ Fe TEBE

BITE SAN SLD LAY A EV fb MAS TA DES. AGA ITA DA -22 TAG iss SEL ISI EF Lit

BLUE. FLT RAS SATU 6G. TANUK GED ANE 2132 PSA TTF SEL ori Dae ir a63 SM SULIII BES OEey rs Ian SD ILI LS SEL III LSI RET STT

' LLIB ART-AKA MOS FE Lie DED SIS LSI BIL on Dera rit

LE (7B. 22974527 Pa 35-25-17 Pay il Sil” lle Bil Ih DS snl iil

. TBP ET EDR LIS a TI ET Liv. 31 Pile Sts SEL III firey lt d4 [7] vans Loa OTE fects PSI ISS SEL DSA

LEYTE sie DS Le AE AE NS Ita PI Lit ELIE Diraih

KOS AM SESA LE27AS DI ap AA di-Avg-2l PT sat BRIE DIN

KPPS SSS IA MS rs Ii Tega BIL DSILAT ah!

LL PS LAI SI oi 2-5 FIT ST BPD DED Joie. lets

IIS cin IIS 23 ISS IS a8shonil Tilo TBs fl TLD SEE Fel 251

IPS BS Ke Pe rere Tirl ii BRIE 2,627 $16.750

LAS RS ea Ri fa-Der-22 Tilo hn BPD IL 2928,627,152

AP [Ua CV ET ERs ps ee TT ETS Pia TPR BE? 250,022 STB, Fla SEL ea nana —— “Excl PPN

2. Bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 diterbitkan oleh CV Berkat Nanda pada tanggal 30 Desember 2022, berdasarkan data/informasi pada Daftar Temuan Pemeriksa sebagaimana dalam Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 07 Februari 2024 bahwa CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) pada tanggal 22 Oktober 2022 berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengukuhan PKP Nomor S- 345/PKP/KPP.141003/2022 tanggal 22 Oktober 2022. Berdasarkan status PKP CV Berkat Nanda tersebut, seharusnya transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) yang diterbitkan Faktur Pajak adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan setelah CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP, yakni transaksi pada tanggal 29 Oktober 2022, 14 November 2022, 24 Desember 2022, dan 31 Desember 2022, total sebanyak 4 (empat) transaksi, sementara atas 21 (dua puluh satu) transaksi lainnya yang dilakukan pada kurun waktu bulan Februari sampai dengan bulan Oktober 2024 (tanggal 21 Oktober 2022) seharusnya tidak diterbitkan Faktur Pajak, karena seluruh transaksi tersebut dilakukan sebelum CV Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP;

3. Bahwa CV Berkat Nanda melakukan penerbitan Faktur Pajak Gabungan Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku terkait syarat formal penerbitan Faktur Pajak Gabungan. Faktur Pajak Gabungan tersebut diterbitkan atas seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan selama kurun waktu bulan Februari sampai dengan Desember 2022. Berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2022 tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-03/PJ/2022 tentang Faktur Pajak (“PER-03/PJ/2022”), Faktur Pajak Gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, sehingga seharusnya penerbitan Faktur Pajak Gabungan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) tersebut dilakukan setiap bulan;

4. Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi persyaratan material karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak tersebut adalah transaksi yang sebenarnya atau sesungguhnya. Berdasarkan ketentuan Pasal 30 ayat (2) PER- 03/PJ/2022 bahwa Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan BKP dan/atau JKP, ekspor BKP berwujud, ekspor BKP tidak berwujud, ekspor JKP, impor BKP, atau pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean di dalam daerah pabean. Berdasarkan ketentuan tersebut, transaksi penyerahan Barang Kena Pajak terkait dengan penerbitan Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 adalah transaksi penyerahan Barang Kena Pajak (batubara) yang sebenarnya atau sesungguhnya, hal tersebut dapat dibuktikan dari data/dokumen yang dimiliki Pemohon Banding terkait seluruh transaksi penyerahan Barang Kena Pajak tersebut, sehingga dari aspek material Faktur Pajak pada prinsipnya Faktur Pajak Gabungan tersebut memenuhi persyaratan material sebagaimana yang ditentukan dalam Pasal 30 ayat (2) PER-03/PJ/2022;

5. Bahwa terkait pengkreditan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 010.010- 22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang dilakukan Pemohon Banding, Pemohon Banding menyadari bahwa terjadi kesalahan administrasi dalam pencatatan dan pelaporan pajak pada SPT Masa PPN yang dilakukan oleh Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding yang telah mengkreditkan Faktur Pajak Masukan Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022. Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding tidak melakukan pemeriksaan terlebih dahulu apakah penerbitan Faktur Pajak tersebut telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku atau tidak, diketahui kemudian bahwa penerbitan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi ketentuan perpajakan yang berlaku terkait syarat formal penerbitan Faktur Pajak Gabungan, yakni Faktur Pajak Gabungan yang diterbitkan atas transaksi penyerahan Barang Kena Pajak

untuk seluruh transaksi pada bulan Februari sampai dengan Desember 2022, yang seharusnya diterbitkan setiap akhir bulan;

6. Bahwa Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding juga melakukan kesalahan administrasi, karena tidak memeriksa terlebih dahulu apakah PPN atas Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 telah dibayarkan oleh Pemohon Banding atau belum, diketahui kemudian berdasarkan pemeriksaan dari Tim Pemeriksa Pajak bahwa penerbitan Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak tepat sehingga Pajak Masukan atas Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak dapat dikreditkan, maka Pemohon Banding melakukan pemeriksaan atas Faktur Pajak Gabungan tersebut, diketahui bahwa PPN atas Faktur Pajak Gabungan tersebut belum dibayarkan Pemohon Banding, oleh karena itu, setelah Pemohon Banding menerima laporan resmi yang tertuang dalam Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) tanggal 07 Februari 2024, Pemohon Banding melakukan pembayaran PPN kepada CV Berkat Nanda atas Faktur Pajak Gabungan tersebut dalam 2 (dua) tahap pembayaran, pembayaran pertama tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 3.860.000.000 dan pembayaran kedua tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 3.497.681.663, jumlah pembayaran PPN sebesar Rp. 7.357.681.663, kemudian pada tanggal yang sama setelah CV Berkat Nanda menerima pembayaran PPN dari Pemohon Banding, CV Berkat Nanda melakukan penyetoran PPN ke kas negara dalam 2 (dua) tahap penyetoran, penyetoran pertama tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp. 3.860.000.000 dan penyetoran kedua tanggal 26 Februari 2024 sebesar Rp. 3.497.681.663, jumlah penyetoran PPN ke kas negara sebesar Rp. 7.357.681.663;

7. Bahwa menurut Pemohon Banding penting untuk dipertimbangkan bahwa SPT Masa PPN Masa Januari 2023 Pemohon Banding adalah lebih bayar sebesar Rp. 9.333.425.166, maka atas status SPT lebih bayar tersebut tentu pada akhirnya akan dilakukan restitusi dan/atau pemeriksaan pajak oleh Tim Pemeriksa Pajak, sehingga atas pengkreditan Faktur Pajak Nomor 010.010-22- 09090085 tanggal 30 Desember 2022 tentu pasti pada akhirnya akan diketahui dan menjadi temuan koreksi oleh Tim Pemeriksa Pajak. Atas dasar hal tersebut, maka secara logika tidak mungkin Pemohon Banding secara sengaja

melakukan kesalahan administrasi dalam mengkreditkan Faktur Pajak Gabungan tersebut, kesalahan administrasi pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut adalah murni karena kelalaian Pemohon Banding dalam hal ini Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding yang tidak memeriksa terlebih dahulu Faktur Pajak Gabungan tersebut sebelum mengkreditkannya;

8. Bahwa atas kesalahan administrasi yang dilakukan Pemohon Banding dalam hal ini Pegawai Tax Accounting Pemohon Banding dalam mengkreditkan Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tersebut, seharusnya Terbanding tidak hanya mempertimbangkan Asas Kepastian Hukum dalam hal ini ketentuan perpajakan yang berlaku terkait pengkreditan Faktur Pajak, melainkan juga harus mempertimbangkan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum. Sebagaimana telah diuraikan di atas, bahwa kesalahan administrasi pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut adalah murni karena kelalaian, bukan atas dasar kesengajaan, dan yang paling penting dan substansial adalah bahwa PPN atas Faktur Pajak Gabungan tersebut juga telah dibayarkan seluruhnya oleh Pemohon Banding kepada CV Berkat Nanda dan CV Berkat Nanda telah menyetorkan seluruh PPN tersebut ke kas negara, sehingga kewajiban Pemohon Banding dan CV Berkat Nanda atas Faktur Pajak Gabungan tersebut telah dipenuhi dan tidak ada kerugian yang dialami negara atas pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut. Atas dasar hal tersebut, maka Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum seharusnya dikedepankan dalam penyelesaian sengketa pengkreditan Faktur Pajak Gabungan tersebut;

9. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan mempertimbangkan dan mengedepankan Asas Keadilan dan Asas Kemanfaatan Hukum, maka koreksi Terbanding atas perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang Pajak Masukannya (PM-nya) tidak dapat dikreditkan sebesar Rp. 7.357.681.663 yang mengakibatkan perhitungan PPN Masa Pajak Januari 2023 menjadi kurang bayar sebesar Rp. 7.357.681.663 ditambah dengan sanksi administratif kenaikan Pasal 3 ayat (3) huruf c UU KUP sebesar Rp. 5.518.261.274 sehingga jumlah PPN Masa Pajak Januari 2023 yang masih harus dibayar sebesar Rp. 12.875.942.910 adalah tidak tepat, sehingga seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL

Bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

Surat Permohonan Banding Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 27 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan ketentuan Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan, kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Banding;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding dengan menerbitkan putusan atas pajak yang semula kurang bayar sebesar Rp. 12.875.942.910 menjadi Rp. 0 (Nihil);

3. Memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;

Bahwa demikian surat Bantahan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-24 sebagai berikut:

Bukti P-1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti P-2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti P-3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 029/CRI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti P-4.Akta Keputusan Sirkuler (Circular Resolution) Perseroan Terbatas PT

Core Resource Indonesia Nomor 11 tanggal 16 Oktober 2024 yang dibuat di hadapan Johny Marthen Londong, S.H., M.Kn., Notaris di Kutai Kartanegara;

Bukti P-5.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023 beserta bukti terimanya; Bukti P-6.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023 Pembetulan ke-1 beserta bukti terimanya;

Bukti P-7.Company Profile;

Bukti P-8.Matriks Sengketa;

Bukti P-9.Penjelasan Tertulis Nomor 01/CRI/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025; Bukti P-10. Penjelasan Nomor 01/CRI/VIII/2025 tanggal 6 Agustus 2025; Bukti P-11. Bukti Penerimaan Negara tanggal 22 Februari 2024 sebesar

Rp3.860.000.000,00;

Bukti P-12. Bukti Penerimaan Negara tanggal 26 Februari 2024 sebesar

Rp3.497.681.663,00;

Bukti P-13. Payment Slip tanggal 22 Februari 2024 sebesar Rp3.860.000.000,00; Bukti P-14. Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 22 Februari 2024 sebesar

Rp3.860.000.000,00;

Bukti P-15. Payment Slip tanggal 24 April 2024 sebesar Rp3.498.000.000,00; Bukti P-16. Bukti Transfer Bank Mandiri tanggal 29 April 2024 sebesar

Rp3.498.000.000,00;

Bukti P-17. Penjelasan Tambahan Nomor 01/CRI/IX/2025 tanggal 17 September 2025;

Bukti P-18. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 6/KM.10/2023 tentang Tarif

Bunga Sebagai Dasar Penghitungan Sanksi Administratif Berupa Bunga dan Pemberian Imbalan Bunga Periode 1 Februari 2023 Sampai Dengan 28 Februari 2023;

Bukti P-19. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-20. Faktur Pajak Nomor 010.010-22.09090085 tanggal 30 Desember 2022;

Bukti P-21. Nota Kesepakatan Jual Beli Batubara Nomor 01/SPC/BN-

CRI/III/2022 tanggal 1 Maret 2022;

Bukti P-22. Commercial Invoice Nomor 001/BN/INV/III/2022 tanggal 2 Maret 2022;

Bukti P-23. Bukti Pembayaran;

Bukti P-24. Kesimpulan Nomor 01/CRI/X/2025 tanggal 21 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi materai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-24 sebagai berikut:

Bukti T.1.Matriks Sengketa;

Bukti T.2.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024;

Bukti T.3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor 029/CRI/VI/2024 tanggal 12 Juni 2024;

Bukti T.4.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Masa

Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024;

Bukti T.5.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023;

Bukti T.6.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023 Pembetulan ke-1; Bukti T.7.SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023 Pembetulan ke-2; Bukti T.8.Matriks Pokok Sengketa Banding;

Bukti T.9.Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-447/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti T.10. Surat Peringatan Pertama Nomor S-25/KPP.1410/PaPj.2/2024 tanggal 19 Januari 2024;

Bukti T.11. Surat Peringatan Kedua Nomor S-41/KPP.1410/PaPj.2/2024 tanggal

19 Januari 2024;

Bukti T.12. Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan

Dokumen tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T.13. Daftar Buku, Catatan, Dokumen yang Tidak Dipinjamkan Dalam

Rangka Pemeriksaan tanggal 6 Februari 2024;

Bukti T.14. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-53/RIKSIS/KPP.1410/2024 tanggal 7 Maret 2024;

Bukti T.15. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP.KBP-6106/WPJ.14/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Bukti T.16. Penjelasan Tertulis tanggal 26 Juni 2025;

Bukti T.17. Penjelasan Tertulis tanggal 18 September 2025;

Bukti T.18. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.19. Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen Nomor

S-449/KPP.1410/PaPj.2/2023 tanggal 19 Oktober 2023;

Bukti T.20. Salinan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016; Bukti T.21. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

006822.16/2020/PP/MXIVA Tahun 2022;

Bukti T.22. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

014186.16/2019/PP/M.IIA Tahun 2025;

Bukti T.23. SalinanPutusanPengadilanPajakNomorPUT-

004485.16/2023/PP/M.XA Tahun 2024;

Bukti T.24. Pendapat Akhir Nomor S-6675/PJ.07/2025 tanggal 24 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 01/CRI/I/2025 tanggal 02 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan9.333.425.166,001.975.743.503,007.357.681.663,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.357.681.663,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi a quo dilakukan karena terdapat Faktur Pajak Nomor 010.010- 22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan CV Berkat Nanda yang dianggap tidak memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga

Pajak Masukan atas faktur tersebut tidak dapat dikreditkan oleh Pemohon Banding.

2. bahwa Terbanding telah meminta dokumen pendukung pembelian dan pembayaran batubara terkait Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022. Namun hingga batas waktu peminjaman, termasuk setelah diterbitkannya Surat Peringatan I dan II, Pemohon Banding tidak dapat memenuhi permintaan tersebut, sehingga Tim Pemeriksa menyusun Berita Acara Tidak Dipenuhinya Peminjaman Buku, Catatan, dan Dokumen.

3. bahwa menurut Pemohon Banding, Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 merupakan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan BKP berupa batubara oleh CV Berkat Nanda kepada Pemohon Banding selama periode Februari–Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp66.888.014.540, yang baru diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022.

4. bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 tidak memenuhi ketentuan formal Faktur Pajak Gabungan karena mencakup penyerahan BKP batubara selama periode Februari–Desember 2022, padahal berdasarkan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) UU PPN jo. Pasal 4 PER- 03/PJ/2022, Faktur Pajak Gabungan hanya dapat dibuat untuk penyerahan dalam satu bulan kalender dan wajib diterbitkan paling lama pada akhir bulan penyerahan. Faktanya, Faktur Pajak a quo baru diterbitkan pada 30 Desember 2022 atas penyerahan lintas bulan, sehingga tidak memenuhi persyaratan formal dan material Faktur Pajak. Oleh karena itu, Pajak Masukan atas Faktur Pajak tersebut tidak dapat dikreditkan.

5. bahwa Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 juga tidak memenuhi persyaratan material karena hasil pengujian Terbanding atas arus barang, arus uang, dan arus dokumen tidak menunjukkan adanya underlying transaction yang memadai atas seluruh transaksi dan PPN-nya. Dengan demikian, Faktur Pajak a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (9) UU PPN jo. SE- 45/PJ/2021, sehingga Pajak Masukan atas Faktur Pajak Gabungan tersebut tidak dapat dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

6. Tanggapan Terbanding atas pelaksanaan uji bukti:

a. Berdasarkan BAUB, Pemohon Banding menyerahkan Faktur Pajak Gabungan, SPT Masa PPN Januari 2023, satu kontrak jual beli, 25 invoice, dan 40 bukti pembayaran. Namun, terdapat ketidaksesuaian antara kontrak yang disampaikan dengan kontrak yang menjadi dasar penerbitan invoice, sehingga Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus dokumen secara memadai. Selain itu, Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebagian arus pembayaran dari total transaksi, sehingga pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp7.357.681.663 atas Faktur Pajak Gabungan dinilai tidak tepat dan tidak sesuai ketentuan perpajakan.

b. bahwa pada tahap uji bukti, Pemohon Banding tidak menyerahkan dokumen pendukung utama berupa Purchase Order, Delivery Order, Packing List, Surat Jalan, dan Manifest pengiriman batubara, serta mengakui di persidangan tidak dapat melengkapi seluruh dokumen pembuktian atas koreksi Pajak Masukan yang disengketakan. Ketiadaan dokumen tersebut mengakibatkan Terbanding tidak dapat melakukan pengujian arus barang dan meyakini kebenaran underlying transaction sebagaimana tercantum dalam Faktur Pajak Gabungan. Berdasarkan SE- 45/PJ/2021, pengujian persyaratan material Faktur Pajak harus dilakukan melalui pengujian arus uang, arus barang, dan arus dokumen, dan dalam perkara ini terbukti Faktur Pajak Gabungan a quo tidak memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga Pajak Masukan yang dikreditkan tidak dapat dibenarkan sesuai Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

c. bahwa pendapat Pemohon Banding yang menyatakan bahwa karena CV Berkat Nanda baru dikukuhkan kembali sebagai PKP pada 12 Oktober 2022, maka kewajiban memungut PPN dan menerbitkan Faktur Pajak baru timbul sejak tanggal tersebut, sehingga atas transaksi Januari–September 2022 CV Berkat Nanda tidak berkewajiban memungut PPN maupun menerbitkan Faktur Pajak karena belum berstatus PKP.

Terbanding memberikan tanggapan bahwa kewajiban pemungutan PPN ditentukan oleh terpenuhinya syarat subjektif dan objektif penyerahan BKP,

bukan oleh status formal pengukuhan sebagai PKP. Berdasarkan UU PPN, objek PPN melekat pada “pengusaha” yang menyerahkan BKP di dalam Daerah Pabean dalam kegiatan usahanya, baik telah maupun seharusnya dikukuhkan sebagai PKP, sehingga pengukuhan PKP bersifat administratif dan tidak menentukan awal kewajiban PPN. Pandangan ini diperkuat Putusan MK Nomor 13/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa kewajiban perpajakan timbul karena undang-undang, bukan karena pengukuhan PKP. Fakta bahwa CV Berkat Nanda tetap memungut PPN atas penjualan sebelum dikukuhkan kembali sebagai PKP menunjukkan pemahaman atas ketentuan tersebut. Selain itu, Penjelasan PP 12 Tahun 2012 menegaskan peran PKP Pembeli untuk mengawasi ketepatan penerbitan Faktur Pajak oleh PKP Penjual, termasuk status PKP-nya.

7. bahwa Terbanding menyampaikan adanya yurisprudensi sejenis dalam putusan Pengadilan Pajak yang menegaskan bahwa Faktur Pajak Gabungan dan Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan apabila tidak memenuhi persyaratan formal maupun material, khususnya berdasarkan pengujian arus uang dan arus barang. Dalam perkara ini, Pemohon Banding dinilai tidak memenuhi persyaratan tersebut, sehingga koreksi Terbanding dinilai sejalan dengan ketentuan perpajakan dan praktik peradilan. Berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak memiliki alasan yang cukup untuk menolak permohonan banding, dan koreksi atas pengkreditan Faktur Pajak Gabungan sebesar Rp7.357.681.663 dinyatakan telah sesuai Pasal 9 ayat (2b) dan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN.

8. bahwa Terbanding berpendapat bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 atas keberatan Pemohon Banding terhadap SKPKB PPN Masa Pajak Januari 2023 telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan keputusan keberatan dimaksud.

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.357.681.663,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa koreksi perolehan BKP/JKP dari dalam Negeri yang PM-nya tidak dapat Dikreditkan sebesar Rp7.357.681.663 tersebut terkait dengan pengkreditan pajak masukan atas Faktur Pajak Gabungan Nomor 010.010-22.09090085 tanggal 30 Desember 2022 dengan jumlah nilai DPP sebesar Rp66.888.015.121,00 dan PPN sebesar Rp.7.357.681.663,00 oleh Pemohon Banding pada SPT Masa PPN Masa Pajak Januari 2023;

2. bahwa alasan Penerbitan Faktur Pajak Gabungan oleh CV. Berkat Nanda adalah sebagai berikut:

a. bahwa pada bulan Januari dan Februari 2022 (pembayaran dan penyerahan pertama Batu Bara) Pemohon Banding selaku pembeli telah meminta kepada CV. Berkat Nanda selaku pihak penjual agar menerbitkan Faktur Pajak atas pembayaran dan/atau penyerahan tersebut, namun pada saat itu CV. Berkat Nanda menyampaikan kepada Pemohon Banding tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak dengan alasan belum berstatus Pengusaha Kena Pajak (PKP);

b. bahwa permintaan penerbitan Faktur Pajak oleh Pemohon Banding pada saat pembayaran dan/atau penyerahan pertama batu bara telah sesuai dengan ketentuan Pasal 11 ayat (1) huruf a dan ayat (2) UU PPN, yang menegaskan bahwa PPN terutang pada saat penyerahan Barang Kena Pajak atau pada saat pembayaran apabila pembayaran diterima sebelum penyerahan.

c. bahwa CV. Berkat Nanda mengajukan permohonan pengukuhan sebagai PKP pada 12 Oktober 2022 dan resmi dikukuhkan sebagai PKP oleh KPP Pratama Samarinda Ulu sejak tanggal tersebut berdasarkan Surat Nomor S-345/PKP/KPP.141003/2022.

d. bahwa setelah CV. Berkat Nanda dikukuhkan sebagai PKP sejak tanggal 12 Oktober 2022, CV. Berkat Nanda kemudian menerbitkan Faktur Pajak Gabungan Nomor 010.010-22.09090085 tanggal 30 Desember 2022 dengan jumlah nilai DPP sebesar Rp.66.888.015.121,00 dan PPN sebesar

Rp7.357.681.663,00 atas seluruh penjualan Batu Bara kepada Pemohon Banding pada tahun 2022;

e. bahwa sesuai Pasal 3A ayat (1) UU PPN mewajibkan pengusaha yang telah dikukuhkan sebagai PKP untuk memungut, menyetor, dan melaporkan PPN. Karena CV. Berkat Nanda baru dikukuhkan sebagai PKP pada 12 Oktober 2022, kewajiban memungut PPN dan menerbitkan faktur pajak baru berlaku sejak tanggal tersebut, sehingga atas transaksi Januari–September 2022 CV. Berkat Nanda tidak berkewajiban memungut PPN. Hal ini menjadi dasar penerbitan Faktur Pajak Gabungan.

3. bahwa terkait keterlambatan Pembayaran/Penyetoran PPN oleh CV Berkat Nanda dan Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran PPN oleh CV. Berkat Nanda, Pemohon Banding dapat menjelaskan:

 bahwa setelah CV Berkat Nanda menerbitkan Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 Desember 2022, maka CV. Berkat Nanda sesuai ketentuan perpajakan berkewajiban melakukan pembayaran/penyetoran PPN ke Kas Negara paling lama akhir bulan berikutnya, yakni tanggal 31 Januari 2023;

 bahwa sebelum jatuh tempo penyetoran PPN atas Faktur Pajak Gabungan,

Pemohon Banding telah melakukan pembayaran batu bara kepada CV. Berkat Nanda sebesar Rp18.768.352.313,00, sebagaimana dibuktikan dalam proses uji kebenaran materi;

 bahwa dari jumlah pembayaran Batu Bara sebesar Rp18.768.352.313,00 yang sudah dibayarkan Pemohon Banding kepada CV. Berkat Nanda sebelum tanggal jatuh tempo pembayaran/penyetoran PPN ke Kas Negara, makaseharusnyaCV.BerkatNandadapatmelakukan pembayaran/penyetoran PPN atas Faktur Pajak Gabungan sebesar Rp7.357.681.663,00 ke Kas Negara sebelum tanggal jatuh tempo penyetoran PPN dari nilai jumlah pembayaran Batu Bara tersebut;

 bahwa pada saat pemeriksaan pajak di KPP Pratama Samarinda Ulu,

Pemohon Banding baru mengetahui bahwa PPN atas Faktur Pajak Gabungan belum disetorkan oleh CV Berkat Nanda, sehingga Pemohon Banding meminta CV Berkat Nanda segera melakukan penyetoran PPN tersebut.

 bahwa kemudian CV Berkat Nanda melakukan pembayaran/penyetoran

PPN ke Kas Negara sebagai berikut (Bukti Pembayaran/Penyetoran PPN ke Kas Negara oleh CV. Berkat Nanda telah Pemohon Banding Lampirkan pada Surat Penjelasan Tertulis Nomor 01/CRI/IX/2025 tanggal 17 September 2025 pada Sidang Pemeriksaan tanggal 18 September 2025): No] _NTPN | Tanggal Setor| —” Uraian — | Jumlah

PP ——— mata ST 1663

 bahwa CV. Berkat Nanda terlambat menyetor PPN ke Kas Negara karena penyetoran baru dilakukan pada Februari 2024, padahal seharusnya paling lambat 31 Januari 2023 sesuai ketentuan jangka waktu penyetoran pajak. Hal ini bertentangan dengan Pasal 2 ayat (14) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 yang mewajibkan penyetoran PPN paling lambat akhir bulan berikutnya setelah Masa Pajak berakhir.

 bahwa berdasarkan Pasal 2 ayat (14) PMK Nomor 242/PMK.03/2014, PPN terutang sebesar Rp7.357.681.663,00 atas Faktur Pajak Gabungan seharusnya disetor paling lambat 31 Januari 2023, namun baru dibayarkan pada 22 dan 26 Februari 2024 sehingga terjadi keterlambatan. Atas kondisi tersebut, sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi administratif berupa bunga keterlambatan kepada CV Berkat Nanda, bukan pembatalan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Gabungan.

4. bahwa terkait Sanksi Administratif atas Keterlambatan Pembayaran/Penyetoran PPN oleh CV Berkat Nanda, Pemohon Banding menjelaskan sebagai berikut:  bahwa atas terjadinya keterlambatan pembayaran/penyetoran PPN terutang ke Kas Negara oleh CV. Berkat Nanda atas Faktur Pajak Gabungan sebesar Rp. 7.357.681.663,00 tersebut, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku keterlambatan pembayaran/penyetoran PPN tersebut dikenakan sanksi administratif berupa bunga;

 bahwa Pasal 9 ayat (2a) UU KUP mengatur bahwa pembayaran atau penyetoran pajak yang dilakukan setelah jatuh tempo dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan,

dihitung sejak jatuh tempo sampai tanggal pembayaran, paling lama 24 bulan, dengan bagian bulan dihitung penuh satu bulan.

 bahwa berdasarkan Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, keterlambatan penyetoran

PPN terutang sebesar Rp7.357.681.663,00 oleh CV. Berkat Nanda seharusnya dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai tarif yang ditetapkan Menteri Keuangan, dihitung sejak jatuh tempo hingga tanggal pembayaran, dengan perhitungan sebagai berikut:

PPN Terutang | Tarif Bungaper | Jumlah | Jumlah | Jumlah Sanksi

Terlambat Setor Bulan (te) Bulan (Bunga (&)| Bunga (Rp)

 bahwa fakta yang terjadi atas Faktur Pajak Gabungan adalah keterlambatan penyetoran PPN oleh CV. Berkat Nanda, bukan tidak dibayarkannya PPN. Oleh karena itu, pembatalan Pajak Masukan oleh Terbanding tidak tepat, dan seharusnya dikenakan sanksi administratif berupa bunga keterlambatan sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP jo. KMK Nomor 6/KM.10/2023.

 bahwa berdasarkan seluruh bukti dan penjelasan yang disampaikan

Pemohon Banding dalam proses pemeriksaan, koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp7.357.681.663 dari Faktur Pajak Gabungan dinilai tidak tepat dan seharusnya dibatalkan. Oleh karena itu, Pemohon Banding memohon Majelis Hakim untuk membatalkan koreksi tersebut

5. bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp7.357.681.663 terkait Faktur Pajak Gabungan, karena CV. Berkat Nanda baru dikukuhkan sebagai PKP sejak 12 Oktober 2022 sehingga penerbitan faktur tersebut beralasan. Meskipun terjadi keterlambatan penyetoran PPN yang baru dibayarkan pada Februari 2024, faktanya PPN telah disetor dan keterlambatan tersebut seharusnya dikenai sanksi administratif berupa bunga sesuai Pasal 9 ayat (2a) UU KUP, bukan pembatalan Pajak Masukan.

6. bahwa koreksi Terbanding dinilai tidak tepat dan harus dibatalkan. Pemohon Banding memohon Majelis Hakim agar mengabulkan seluruh banding dan menetapkan pajak terutang menjadi nihil.

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 2 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak dan kepadanya diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (1)

Semua Wajib Pajak yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan sistem self assessment, wajib mendaftarkan diri pada kantor Direktorat Jenderal Pajak untuk dicatat sebagai Wajib Pajak dan sekaligus untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Pajak.

Persyaratan subjektif adalah persyaratan yang sesuai dengan ketentuan mengenai subjek pajak dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya. Persyaratan objektif adalah persyaratan bagi subjek pajak yang menerima atau memperolehpenghasilanataudiwajibkanuntukmelakukan pemotongan/pemungutan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Pajak Penghasilan 1984 dan perubahannya.

Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai pajak berdasarkan Undang- Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya, wajib melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha, dan tempat kegiatan usaha dilakukan untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Penjelasan Pasal 2 ayat (2)

Setiap Wajib Pajak sebagai Pengusaha yang dikenai Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Pengusaha orang pribadi berkewajiban melaporkan usahanya pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan, sedangkan bagi Pengusaha badan berkewajiban melaporkan usahanya tersebut pada kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kedudukan Pengusaha dan tempat kegiatan usaha dilakukan.

Dengan demikian, Pengusaha orang pribadi atau badan yang mempunyai tempat kegiatan usaha di wilayah beberapa kantor Direktorat Jenderal Pajak wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak baik di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan Pengusaha maupun di kantor Direktorat Jenderal Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat kegiatan usaha dilakukan.

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-undang No. 8 Tahun 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9); Pasal 9 ayat (8) huruf a

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

Pasal 13 ayat (1). (2), (2a), dan (9) (1). Pengusaha Kena Pajak wajib membuat Faktur Pajak untuk setiap:

a. penyerahan Barang Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a atau huruf f dan/atau Pasal 16D;

b. penyerahan Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat

(1) huruf c;

c. ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf g; dan/atau

d. ekspor Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h.

(2). Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),

Pengusaha Kena Pajak dapat membuat 1 (satu) Faktur Pajak meliputi seluruh

penyerahan yang dilakukan kepada pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama selama 1 (satu) bulan kalender.

(2a). Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibuat paling lama

pada akhir bulan penyerahan.

(9). Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material;

Pasal 14 ayat (1)

Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak.

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding, fakta persidangan, hasil uji bukti dan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.357.681.663 dengan alasan:

a. bahwa terdapat Faktur Pajak Nomor 010.010-22-09090085 tanggal 30 Desember 2022 yang diterbitkan CV Berkat Nanda yang tidak memenuhi persyaratan formal dan material, sehingga Pajak Masukan atas faktur tersebut tidak dapat dikreditkan;

b. bahwa Faktur Pajak a quo merupakan Faktur Pajak Gabungan atas penyerahan BKP berupa batubara oleh CV Berkat Nanda kepada Pemohon Banding selama periode Februari–Desember 2022 dengan nilai transaksi sebesar Rp66.888.014.540, yang baru diterbitkan pada tanggal 30 Desember 2022.

c. bahwa Faktur a quo tidak memenuhi ketentuan formal Faktur Pajak Gabungan karena mencakup penyerahan BKP batubara selama periode Februari–Desember 2022, sehingga tidak memenuhi ketentuan Pasal 13 ayat (2) dan ayat (2a) UU PPN jo. Pasal 4 PER-03/PJ/2022. Faktur Pajak Gabungan hanya dapat dibuat untuk penyerahan dalam satu bulan kalender dan wajib diterbitkan paling lama pada akhir bulan penyerahan;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.357.681.663 dengan alasan:

a. bahwa untuk penyerahan batubara bulan Januari s.d. 11 Oktober 2022 CV Berkat Nanda tidak dapat menerbitkan faktur pajak karena belum berstatus

sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP). CV Berkat Nanda baru dikukuhkan sebagai PKP tanggal 12 Oktober 2022.

b. bahwa CV Berkat Nanda baru menerbitkan Faktur Pajak Gabungan pada tanggal 30 Desember 2022, dan baru menyetorkan PPN yang dipungut dari Pemohon Banding pada tanggal 22 Februari dan 26 Februari 2024. Pemohon Banding berpendapat bahwa atas keterlambatan penyetoran PPN, sesuai Pasal 2 ayat (14) PMK Nomor 242/PMK.03/2014 sanksi yang seharusnya dikenakan adalah sanksi administratif berupa bunga keterlambatan kepada CV Berkat Nanda, bukan pembatalan Pajak Masukan atas Faktur Pajak Gabungan

3. bahwa berdasarkan berkas banding, bukti dan fakta persidangan serta ketentuan peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa CV Berkat Nanda baru dikukuhkan sebagai PKP tanggal 12 Oktober 2022.

b. bahwa penyerahan batubara oleh CV Berkat Nanda kepada Pemohon Banding dilakukan sejak masa Januari 2022 s.d. Desember 2022, namun baru diterbitkan faktur pajak gabungan oleh PKP Penjual pada tanggal 30 Desember 2022, dan penyetoran PPN oleh CV Berkat Nanda baru dilakukan tanggal 22 Februari dan 26 Februari 2024;

c. bahwa menurut ajaran material yang diterapkan pada self Assestment System yang dipelopori oleh Prof. DR. P.J.A. Adriani dan diperkuat oleh Prof DR. Rohmat, Soemitro, S.H., bahwa timbulnya utang pajak adalah timbul dengan sendirinya karena undang-undang, karena telah dipenuhinya syarat subjektif dan syarat objektif, atau telah dipenuhinya suatu syarat adanya tatbestand, tanpa adanya campur tangan fiskus untuk menerbitkan surat ketetapan pajak. Hal ini sejalan dengan ketentuan Pasal 12 ayat (1) UU KUP yang menyatakan bahwa “setiap wajib pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak”.

d. bahwa menurut Pengadilan Pajak, dalam kasus a quo penyerahan batubara oleh CV Berkat Nanda kepada Pemohon Banding untuk setiap masa pajak dari Januari s.d. Desember 2022 sesuai Pasal 13 ayat (1). dan (2a) UU PPN, telah memenuhi persyaratan subyektif dan obyektif timbulnya utang pajak PPN, atau telah memenuhi adanya tatbestand, tanpa memperhatikan adanya perbuatan fiskus berupa penerbitan Surat Pengukuhan PKP dan SKP. Dalam sistim self assestment kedudukan Surat Pengukuhan PKP sebagai sarana administratif dalam pemenuhan kewajiban perpajakan.

e. Sesuai Pasal 14 ayat (1) UU PPN menyatakan bahwa Orang atau badan yang tidak dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak dilarang membuat Faktur Pajak. Dalam kasus a quo, CV Berkat Nanda baru dikukuhkan sebagai PKP pada tanggal 12 Oktober 2022. Atas hal tersebut Pengadilan Pajak berpendapat bahwa atas penyerahan batubara oleh CV Berkat Nanda kepada Pemohon Banding untuk masa Januari 2022 s.d tanggal 11 Oktober 2022 tidak dapat diterbitkan faktur pajaknya, meskipun secara substantif atas penyerahan tersebut sesuai sistim self assestment telah terhutang PPN.

f. bahwa atas penerbitan faktur pajak gabungan oleh CV Berkat Nanda tanggal 30 Desember 2022 untuk memungut PPN atas penyerahan batubara untuk masa Januari 2022 s.d. Desember 2022 menurut Pengadilan Pajak telah menyalahi ketentuan Pasal 13 ayat (1). dan (2a) UU PPN, karena faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan.

g. Sesuai ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf a, bahwa pengkreditan Pajak Masukan tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Dalam kasus a quo menurut Pengadilan Pajak, Pemohon Banding mengkreditkan pajak masukan atas penyerahan Barang Kena Pajak yang PPN-nya terutang sebelum Pengusaha dikukuhkan sebagai PKP.

h. Sesuai Pasal 13 ayat (2a) UU PPN, penerbitan faktur pajak gabungan harus dibuat paling lama pada akhir bulan penyerahan. Dalam kasus a quo CV

Berkat Nanda menerbitkan faktur pajak gabungan untuk penyerahan BKP masa Januari s.d. Desember 2022 pada tanggal 30 Desember 2022. Menurut Pengadilan Pajak, faktur pajak gabungan yang diterbitkan oleh CV Berkat Nanda a quo tidak memenuhi persyaratan formal penerbitan faktur pajak, dan Pemohon Banding sebagai PKP pembeli telah mengreditkan faktur pajak yang penerbitannya tidak memenuhi ketentuan formal. Menurut Pengadilan Pajak Faktur Pajak Masukan a quo tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (9) UU PPN;

i. bahwa dengan demikian, pajak masukan yang disengketakan sebesar Rp7.357.681.663 menurut Pengadilan Pajak tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 9 ayat (2b) UU PPN;

4. bahwa dengan demikian, atas koreksi pajak masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp7.357.681.663, Pemohon Banding tidak dapat mempertahankan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan7.357.681.663,007.357.681.663,000,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Rp 1.975.743.503,00 Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0,00 Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Rp 1.975.743.503,00 Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan PPN kurang/(lebih) dibayar menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

PPN kurang/(lebih) dibayar menurut TerbandingRp7.357.681.663,00 Koreksi tidak dipertahankan oleh Pengadilan PajakRp0,00 PPN kurang/(lebih) dibayar menurut Pengadilan PajakRp7.357.681.663,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00215/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 31 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Januari 2023 Nomor 00002/207/23/741/24 tanggal 15 Maret 2024 atas nama PT CORE RESOURCE INDONESIA, NPWP 86.232.912.5-741.000, beralamat di Jl. A.W. Syahranie Komplek Perumahan Villa Tamara Blok D No. 01 RT 033, Samarinda Ulu, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
1. DPP Ekspor10.929.400.000,00
2. Pajak Keluaran0,00
3. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan1.975.743.503,00
4. PPN yang kurang (lebih) dibayar(1.975.743.503,00)
5. Kelebihan Pajak yang telah dikompensasikan9.333.425.166,00
6. PPN yang kurang dibayar7.357.681.663,00
7. Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13 ayat (3) huruf c KUP5.518.261.247,00
8. Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar12.875.942.910,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si., sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M., M.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak., M.Ak., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., S.H., M.M.,

M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Ajeng Loshita Sari., S.S.T., Ak.,

M.Ak.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.