Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Siemens Gamesa Renewable Energy Eolica S.L., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026 yang diucapkan 27 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Siemens Gamesa Renewable Energy Eolica S.L. mengenai PPh Pasal 25/29 Badan masa pajak November 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanMasa pajak November 2017
Pos yang disengketakan
  • Penyesuaian Fiskal Positif
Nilai tiap pos ada di tabel pokok sengketa pada isi putusan.
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1)
  • UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Siemens Gamesa Renewable Energy Eolica S.L.
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2017
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
19 November 2024
Tanggal Pengucapan
27 Februari 2026