P U T U S A N
Nomor PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000024.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SIEMENS GAMESA RENEWABLE ENERGY EOLICA S.L.,
NPWP 80.613.316.1-015.000, beralamat di di Gedung Menara Karya Lt.28, Jalan HR Rasunan Said Blok X-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Febri Kurniawan jabatan Chief of Representative, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Febri Kurniawan,
Jabatan: Chief of Representative untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
2. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,
3. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,
Jabatan: Penelaah Keberatan,