Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

PT Siemens Gamesa Renewable Energy Eolica S.L., PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-000024.15/2024/PP/M.XIIIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000024.15/2024/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT SIEMENS GAMESA RENEWABLE ENERGY EOLICA S.L.,

NPWP 80.613.316.1-015.000, beralamat di di Gedung Menara Karya Lt.28, Jalan HR Rasunan Said Blok X-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, yang diwakili oleh Sdr. Febri Kurniawan jabatan Chief of Representative, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Febri Kurniawan,

Jabatan: Chief of Representative untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Susatyo Bahrum/197901122001121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Andri Krisandy/198707052008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

3. Nama/NIP: Tri Surati/197302071993032001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-5053/WPJ.07/2024 tanggal 13 November 2024, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah Membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-275/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024 jo. PEN-027/PP/Ucp/2026 tanggal 11 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 03/SGRE/XII/2024 tanggal 4 Januari 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 173/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 08/SGRE/II/2024 tanggal 22 Februari 2024;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing dengan perhitungan sebagai berikut:

NoURAIANJumlah Rupiah menurut
Pemohon BandingTerbanding
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto61.483.791.28261.483.791.282
2Harga Pokok Penjualan45.345.668.03145.345.668.031
3Laba Bruto16.138123.25116.138123.251
4Biaya Usaha1.569.279.8711.569.279.871
5Penghasilan neto dalam negeri14.568.843.38014.568.843.380
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(4.553.255)(4.553.255)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas00
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan00
d. Lain-lain00
e. Jumlah(4.553.255)(4.553.255)
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto00
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.851.088.2913.106.407.480
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.783.367.9311.837.448.962
c. Jumlah (a-b)67.720.3601.268.958.518
9Penghasilan neto luar negeri00
10Jumlah Penghasilan neto14.632.010.48515.833.248.643
11Zakat00
12Kompensasi Kerugian00
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)00
14Penghasilan Kena Pajak14.632.010.48515.833.248.643
15PPh Terutang3.658.002.5003.958.312.000
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu00
17Jumlah PPh Terutang3.658.002.5003.958.312.000
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah00
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 2100
b.2 PPh Pasal 2200
b.3 PPh Pasal 231.748.388.5081.748.388.508
b.4 PPh Pasal 2400
b.5 Lain-lain00
b.6 Jumlah1.748.388.5081.748.388.508
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 2200
c.2 PPh Pasal 25305.468.7420
c.3 PPh Pasal 291.604.127.2501.909.613.992
c.4 STP (pokok kurang bayar)00
c.5 Lain-lain00
c.6 Jumlah1.909.613.9921.909.613.992
d. Diperhitungkan:
d.1 SKPPKP00
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.658.002.5003.658.002.500
19Pajak yang tidak/kurang bayar0300.309.500
20Sanksi Administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0131.175.190
21Jumlah PPh yang masih harus dibayar0431.484.690
22Jumlah PPh lebih bayar yang disetujui Pemohon Banding berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Rp10.974.750,00

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor VI/SGRE/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

NoURAIANPemohon Banding (Rp)
1Penghasilan Bruto atau Peredaran Usaha/Bruto61.483.791.282
2Harga Pokok Penjualan45.345.668.031
3Laba Bruto16.138123.251
4Biaya Usaha1.569.279.871
5Penghasilan neto dalam negeri14.568.843.380
6Penghasilan neto dalam negeri lainnya
a. Penghasilan dari luar usaha(4.553.255)
b. Penghasilan jasa/pekerjaan bebas0
c. Penghasilan sehubungan dengan pekerjaan0
d. Lain-lain0
e. Jumlah(4.553.255
7Fasilitas penanaman modal berupa pengurangan penghasilan neto0
8Penyesuaian Fiskal
a. Penyesuaian Fiskal Positif1.861.269.989
b. Penyesuaian Fiskal Negatif1.837.448.962
c. Jumlah (a-b)23.821.027
9Penghasilan neto luar negeri0
10Jumlah Penghasilan neto14.588.111.182
11Zakat0
12Kompensasi Kerugian0
13Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)0
14Penghasilan Kena Pajak14.588.111.182
15PPh Terutang3.647.027.750
16Pengembalian PPh Pasal 24 yang telah diperhitungkan tahun lalu0
17Jumlah PPh Terutang3.647.027.750
18Kredit Pajak:
a. PPh ditanggung pemerintah0
b. Dipotong/dipungut oleh pihak lain:
b.1 PPh Pasal 210
b.2 PPh Pasal 220
b.3 PPh Pasal 231.748.388.508
b.4 PPh Pasal 240
b.5 Lain-lain0
b.6 Jumlah1.748.388.508
c. Dibayar sendiri
c.1 PPh Pasal 25305.468.742
c.2 PPh Pasal 291.604.127.250
c.3 Jumlah1.909.613.992
d. Diperhitungkan:0
e. Jumlah Pajak yang dapat dikreditkan3.658.002.500
19Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(10.974.750)
20Sanksi Administratif0
21Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar(10.974.750)

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023, memutuskan mengabulkan sebagian keberatan dan mengurangkan jumlah pajak yang harus di bayar dalam Surat Ketetapan Pajak a quo, dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
Penghasilan Netto15.833.248.643(23.300.000)15.809.948.643
Kompensasi Kerugian000
Penghasilan Kena Pajak15.833.248.643(23.300.000)15.809.948.643
Pajak Penghasilan (PPh) Terutang3.958.312.000(5.824.839)3.952.487.161
Kredit Pajak3.658.002.50003.658.002.500
PPh Kurang/(Lebih) Bayar300.309.500(5.824.839)294.484.661
Sanksi Administrasi131.175.190(2.544.290)128.630.900
Jumlah PPh yang masih harus/(lebih) dibayar431.484.690(8.369.129)423.115.561

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 03/SGRE/XII/2024 tanggal 4 Januari 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2024 (melalui Sistem E-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 03/SGRE/XII/2024 tanggal 4 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterimanya Keputusan yang diajukan banding, yaitu tanggal 11 Oktober 2023;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Febri Kurniawan, jabatan selaku Chief of Representative yang dibuktikan surat Letter of Appointment (LOA) dari kantor pusat tanggal 22 Januari 2019;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Koreksi yang

Ursian Pemobon Banding| diajukan banding

Keberatan (Rp (Rp (Reh

Di (harga peran semata wee ue Aman tasan 0)

Di [Pivghawlas Boi semu lara re 12 Do semasa Gerai 00) ja ieee an Biats Pasaman aseaisar 0d

Pesskesles sem sees es ees eee]

Pe [Peete artis Tz |p

Po feweianusrens

Sen ar j)jJm na NN an an Naa ese oo sa oo net) oo mena pio [Penghbenlen new iarnese:? PT

Dis Jess sengnastan ses soca | cawesser | arecucs | sus pif [RomsensanNeruee oo Yo oo UU“

Doo |Perghasien Kena getek | este sosese | tessstan tas | ees fe)

An aa na AA

Ea EU jepbaspussedawasi ee Pt Pe

Ps[Packsanpmeaukhens dasar | -s ee Pt] bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.221.837.461,00 Menurut Terbanding

1. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia yang tercatat dalam akun 60011008 sebesar Rp48.000.000,00 karena transaksi tersebut tidak dikenakan PPN (oleh vendor dan dengan demikian tidak ada PPN masukan yang diklaim oleh Wajib Pajak);

2. Bahwa Terbanding mempertahankan koreksi terkait transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi yang tercatat dalam akun 6011025 sebesar Rp560.918.867,00 karena transaksi tersebut tidak dikenakan PPN (oleh vendor sehingga tidak ada PPN masukan yang diklaim oleh Wajib Pajak). Terbanding juga mempertanyakan mengapa alamat PT Mahkota Anugerah Energi di Mega Glodok tetapi melakukan pekerjaan

di pelabuhan Makassar. Selain itu, tagihan faktur tidak menyertakan bukti rincian pekerjaan apa pun yang telah dilakukan di Makassar;

3. Bahwa Terbanding melakukan koreksi terkait transaksi dengan PT Tetra Consulting & Engineering, S.L. sebesar Rp612.918.624,00 karena pengeluaran tersebut untuk pengeluaran pribadi atas nama Gabriel Martinez yang bukan merupakan karyawan Pemohon Banding; Dasar Hukum:

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KetetunUmum dan Tata Cara Perpajakan

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi yang dilakukan Terbanding sebesar Rp1.221.837.461,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. Transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia tercatat di akun 6011008 sebesar Rp48.000.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia yang dicatat di akun 6011008 sebesar Rp48.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia yang dicatat di akun 60011008 sebesar Rp48.000.000,00 merupakan biaya penggantian murni (tanpa adanya mark-up atau mark-down) atas biaya-biaya yang telah dikeluarkan oleh PT LV Logistics Indonesia yang ditagihkan kembali kepada Pemohon Banding sehubungan dengan biaya transportasi material dan peralatan Pemohon Banding;

bahwa pihak LV Logistics Indonesia tidak mengenakan PPN atas transaksi penggantian/reimbursement di atas. Posisi PT LV Logistic Indonesia yang tidak mengenakan PPN atas transaksi ini, tidak

membuat substansi biaya tersebut menjadi biaya yang tidak dapat Pemohon Banding bebankan. Berdasarkan bukti, biaya tersebut terkait dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding dan oleh karenanya, dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh);

bahwa biaya-biaya ini pun didasarkan pada kontrak dan purchase order karena ada biaya logistik yang terjadi dan layanan yang diterima pada tahun 2017, yang dikonfirmasi oleh auditor independen Pemohon Banding melakukan penyesuaian selama audit komersial dengan jurnal penyesuaian audit no. AJE-19; bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan:

a) Invoice No 002/INV/LVLI-AP/GAMESA/XI/2017 tanggal 9 Januari 2018;

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, koreksi atas transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia yang tercatat di akun 6011008 sebesar Rp48.000.000,00 seharusnya dibatalkan;

2. Transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi tercatat di rekening 6011025 sebesar Rp560.918.867,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi yang tercatat dalam akun 6011025 sebesar Rp560.918.867,00;

bahwa adapun substansi transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi yang dikoreksi Terbanding merupakan biaya agen untuk bantuan logistik di pelabuhan Makassar. Berdasarkan konfirmasi yang Pemohon Banding dapatkan, PT Mahkota Anugerah Energi selaku vendor tidak terdaftar sebagai Pengusaha Kena Pajak sehingga tidak menerbitkan Faktur Pajak atas transaksi tersebut. Posisi PT Mahkota Anugerah Energi yang tidak mengenakan PPN atas transaksi ini, tidak membuat substansi biaya tersebut menjadi biaya yang tidak dapat Pemohon Banding bebankan;

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan:

a) Invoice No 201709001001 tanggal 4 September 2017 sebesar Rp398.782.499,00 beserta bukti pemotongan PPh Pasal 23; dan b) Invoice No 201709001002 tanggal 25 September 2017 sebesar Rp172.318.066,00 beserta bukti pemotongan PPh Pasal 23.

bahwa berdasarkan bukti di atas, biaya tersebut terkait dengan kegiatan bisnis Pemohon Banding dan oleh karenanya, dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa biaya-biaya ini pun didasarkan pada kontrak dan purchase order karena ada biaya agen yang terjadi dan layanan yang diterima pada tahun 2017, yang dikonfirmasi oleh auditor independen Pemohon Banding melakukan penyesuaian selama audit komersial dengan jurnal penyesuaian audit no. AJE-11;

bahwa sebagai informasi tambahan, Pemohon Banding pun tidak bisa mengatur dimana kantor dari PT Mahkota Anugerah Energi harus berdiri. Pemohon Banding hanya menerima tagihan dari jasa bantuan logistik di pelabuhan Makassar yang kebetulan jasa bantuan logistik tersebut beralamat di Glodok, Jakarta. Alasan Terbanding untuk melakukan koreksi terhadap biaya agen karena alamat dan lokasi pemberian jasa berbeda jelas tidak berdasarkan peraturan perpajakan;

bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, koreksi atas transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi yang tercatat di akun 6011025 sebesar Rp560.918.867,00 seharusnya dibatalkan;

3. Transaksi dengan Tetra Consulting & Engineering, S.L., tercatat di akun 62400203 sebesar Rp612.918.624,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas transaksi dengan Tetra Consulting & Engineering, S.L. yang tercatat dalam akun 62400203 sebesar Rp612.918.624,00 dengan rincian sebagai berikut:

bahwa Transaksi dengan Tetra Consulting & Engineering, S.L. senilai Rp612.918.624,00 merupakan tagihan atas jasa teknikal di bidang konstruksi yang diberikan oleh Tetra Consulting & Engineering, S.L . Perlu Pemohon Banding tegaskan bahwa Gabriel Martinez bukan merupakan karyawan Pemohon Banding, melainkan karyawan dari Tetra Consulting & Engineering yang memberikan jasa teknikal di bidang konstruksi kepada Pemohon Banding;

bahwa nama Gabriel Martinez yang disebutkan di invoice hanyalah untuk keperluan penagihan saja. Adapun biaya yang ditagihkan oleh Tetra Consulting & Engineering, S.L. adalah terkait jasa teknikal yang diberikan (berikut dengan biaya akomodasi dan transportasi selama keberadaan subkontraktor tersebut di Indonesia). Dengan demikian, biaya tersebut merupakan biaya untuk kegiatan 3M perusahaan (mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan) dan bukan merupakan pemberian natura (benefit in kind);

bahwa untuk mendukung penjelasan Pemohon Banding, berikut Pemohon Banding lampirkan:

a) Invoice No 2017/137 tanggal 1 November 2017 sebesar USD 14.219,93; dan b) Invoice No 2017/184 tanggal 1 November 2017 sebesar USD 15.776,62; dan c) Invoice No 2017/216 tanggal 1 November 2017 sebesar USD 15.431,75.

bahwa biaya-biaya ini pun didasarkan pada kontrak dan purchase order karena ada layanan bantuan teknis yang terjadi dan layanan yang diterima pada tahun 2017, yang dikonfirmasi oleh auditor independen Pemohon Banding melakukan penyesuaian selama audit komersial dengan jurnal penyesuaian audit no. AJE-24; bahwa berdasarkan fakta dan uraian di atas, koreksi atas transaksi dengan Tetra Consulting & Engineering yang tercatat di akun 62400203 sebesar Rp612.918.624,00 seharusnya dibatalkan;

III. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan argumentasi di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon banding telah telah menyampaikan secara jelas terkait alasan-alasan pengajuan banding yang diuraikan dalam Surat Banding dan telah dilengkapi dengan lampiran yang diperlukan dalam pengajuan banding;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan untuk seluruhnya permohonan banding yang diajukan oleh Pemohon Banding, yakni membatalkan koreksi Terbanding atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.221.837.461,00, sehingga, perhitungan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Pemohon Banding menjadi sebagai berikut:

No, Uraian ,

Banding (Rp! be ara ban 2 Ses

[Hara Pench Pemualan SET

Ps Ppewabesstan Brew bee Bru 22 [ie 28k asam

> ae MRI

Jf |Pemshauian new deaninegen [is See dh 28] e [Fenghaitan tan marsesaha | EBS fees catiarushe oo Io pos Presse 8

Po Pes Fee oo“ Y———”“”“—”—— jo sadantan ee is [Pemshaviss ses uarresen

Pen a pose Jiorsemesu Keran oo Io

Poti PPevelemles KemaPaak oo Do tesasiit tas pa |erhtercan, oo nia p25 peres Peak oo Yo ed a ieee para)

[Sank admuncred oo“ Io 5) pis Petak gang areal barang

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-173/SUB/WPJ.07/2024 tanggal 23 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan Banding Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

II. Analisa Pokok Sengketa

Pokok sengketa:

Koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.221.837.461,00

1. Peraturan Terkait

Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.

Pasal 6 ayat (1) huruf a

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1) …..

2) biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3) …

4) biaya perjalanan;

5) …

6) …

7) …

8) biaya administrasi

2. Tanggapan Terbanding a. bahwa Transaksi dengan PT LV Logistics Indonesia tercatat di akun 6011008 sebesar Rp48.000.000,00

- bahwa pada saat pemeriksaan, Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi sebesar Rp71.300.000,00. Dari nilai tersebut, dalam proses keberatan Terbanding (Peneliti Keberatan) telah membatalkan sebagian koreksi sebesar Rp23.300.000,00;

- Terbanding melakukan koreksi atas biaya ke LV Logistics Indonesia karena tidak didukung bukti Pajak Masukan (PM) dan atas tagihan tersebut tidak menyertakan bukti- bukti reimburse;

- bahwa dalam proses keberatan untuk Akun 60011008 (biaya ke LV Logistics) invoice 002/INV/LVLI-AP/GAMESA/I/2017 data pendukung yang dilampirkan tidak ditemukan angka yang sesuai dan periode pekerjaan juga tidak sesuai yaitu tagihan sebesarRp14.000.000,00,Rp12.000.000,00dan Rp22.000.000,00;

b. bahwa transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi tercatat di rekening 6011025 sebesar Rp560.918.867,00

- Terbanding melakukan koreksi biaya ke PT Mahkota Anugerah Energi karena atas koreksi tersebut tidak ada bukti berupa Pajak Masukan. PT Mahkota Anugerah Energi beralamat Mega Glodok tetapi melakukan transaksi pekerjaan di Makassar dan tidak menyertakan bukti-bukti terkait pekerjaan yang dilakukan di Makassar;

- bahwa dalam proses keberatan untuk Akun 6011025 (biaya ke PT Mahkota Anugerah Energi), dokumen pendukung yang menjadi dasar pembuatan invoice fee untuk membuktikan bahwa PT MAE melakukan tugasnya sebagai agen yang mengurusi berkas dokumen impor sementara seperti PIB atau surat keputusan pemberian ijin impor sementara belum diberikan kepada Penelaah Keberatan;

c. bahwa transaksi dengan Tetra Consulting & Engineering, S.L. tercatat di akun 62400203 sebesar Rp612.918.624,00

- Terbanding melakukan koreksi biaya ke Tetra Consulting & Engineering SL karena pengeluaran tersebut untuk keperluan pribadi atas nama Gabriel Martinez. Sedangkan Gabriel Martinez bukan karyawan dari Wajib Pajak (WP);

- Bahwa dalam proses keberatan untuk Akun 6240003 (biaya ke Tetra Consulting & Engineering SL), dokumen penunjukan

Gabriel Martinez sebagai supervisor logistik yang ditunjuk Tetrace belum dilampirkan, baik berupa Surat Tugas atau surat keterangan yang menunjukkan bahwa Gabriel Martinez memang tenaga ahli dari Tetra Consulting & Engineering SL;

- Tetra Consulting & Engineering SL (Tetrace) sebuah perusahaan teknik dan konsultasi yang didirikan pada tahun 2009 di Navarra. Tetrace berspesialisasi dalam sektor transportasi dan energi, menjadi referensi nasional dan internasional berkedudukan di Avenida Pamplona 35 Bajo Trasera, Spanyol;

- Pemohon Banding baru memberikan surat keterangan bahwa Gabriel Martinez merupakan ahli Logistic dari Tetra Consulting & Enginerring SL pada tanggal 22 September 2023 pada saat SPUH. Surat Keterangan tersebut juga baru dibuat oleh Tetrace pada tanggal 21 September 2023;

d. Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) telah memberikan kesempatan kepada Pemohon Banding untuk memberikan data pendukung sesuai dengan tercantum dalam SPUH 10 (sepuluh) hari kerja sejak SPUH dikirim yaitu tanggal 29 September 2023 dan menunggu data tambahan dan surat tanggapan yang dijanjikan akan disusulkan awal Oktober 2023 (tanggal 03 atau 04 Oktober 2023), tetapi sampai Laporan Penelitian Keberatan dibuat Pemohon Banding belum memberikan data tambahan dan surat tanggapan atas SPUH;

e. Bahwa dalam proses keberatan, Terbanding (Peneliti Keberatan) telahmembuatBerita Acara Tidak Memenuhi Sebagian Permintaan Peminjaman dan/atau Permintaan Keterangan Nomor BA-6242/WPJ.075/2023 tanggal 05 Oktober 2023 karena Pemohon Banding belum memberikan data tambahan yang diperlukan untuk membuktikanbahwabiayayangdikoreksidari PT Mahkota Anugerah Energi (bukti yang mendukung bahwa PT MAE benar-benar melakukan pengurusan impor sementara) dan

Tetra Consulting & Engineering SL (Tetrace) yang masih kurang yaitu VISA a.n. Gabriel Martinez , tiket pesawat, bukti pembayaran hotel tempat menginap, foto pelaksanaan supervisi dan laporan supervisi logistik selama di Indonesia sesuai yang disebutkan ruang lingkup kerjanya di perjanjian. Hal ini untuk membuktikan bahwa biaya ke dua vendor tersebut adalah benar-benar biaya 3M;

f. Koreksi Terbanding atas penyesuaian fiskal positif sebesar telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

III. Kesimpulan dan Usul

A. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

1. Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa dalam proses persidangan, terhadap ketentuan formal permohonan banding dan tidak terbatas hal-hal lain yang menurut majelis diperlukan, dapat diuji kebenarannya;

2. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

3. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku;

B. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 08/SGRE/II/2024 tanggal 22 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana tercantum dalam Surat Banding a quo;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing- masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-48 sebagai berikut:

Bukti P-1. FotokopiKeputusanTerbandingNomor:KEP-

03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor VI/SGRE/XII/2022 tanggal 22 Desember 2022 berserta tanda terima;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022;

Bukti P-4. Salinan Letter of Appointment (LoA) tanggal 22 Januari 2019 yang mencantumkan Febri Kurniawan selaku Chief of Representative Siemens Gamesa Renewable Eolica S.L;

Bukti P-5. Salinan Surat Setoran Pajak sebesar Rp431.484.690,00 dengan

NTPN 53202744FCC4I8BO;

Bukti P-6. Salinan invoice Nomor 002/INV/LVLI-AP/GAMESA/XI/2017 tanggal 9 Januari 2018;

Bukti P-7. Salinan invoice Nomor 201709001001 tanggal 4 September 2017 sebesar Rp398.782.499,00 beserta bukti potong PPh Pasal 23; Bukti P-8. Salinan invoice Nomor 201709001002 tanggal 25 September 2017 sebesar Rp172.318.066,00 beserta bukti potong PPh Pasal 23;

Bukti P-9. Salinan invoice Nomor 2017/137 tanggal 1 November 2017 sebesar USD14,219.93;

Bukti P-10. Salinan invoice Nomor 2017/184 tanggal 1 November 2017 sebesar USD15,776.62;

Bukti P-11. Salinan invoice Nomor 2017/216 tanggal 1 November 2017 sebesar USD15,431.75;

Bukti P-12. Fotokopi Cooperation Agreement Batch 1 antara Gamesha

EOLICA SL dan PT Mahkota Anugerah Energi;

Bukti P-13. Fotokopi Cooperation Agreement Batch 2 antara Gamesha

EOLICA SL dan PT Mahkota Anugerah Energi;

Bukti P-14. Fotokopi Agreement Logistic Roles;

Bukti P-15. File Excel Audit Adjustment;

Bukti P-16. Fotokopi Awarding Letter of SIDRAP (Indonesia) Logistics

Supervisor;

Bukti P-17. Fotokopi Bank Statement (BNP Paribas Indonesia);

Bukti P-18. Bukti Penerimaan Negara PPN sebesar Rp20.951.687,00 dengan kode NTPN 9F578RJ3J3F4P2E;

Bukti P-19. Bukti Penerimaan Negara PPN sebesar Rp21.419.917,00 dengan kode NTPN F2CFE7RIV7D4022E;

Bukti P-20. Bukti Penerimaan Negara PPN sebesar Rp19.306.399,00 dengan kode NTPN FC2AA7RIVGN4NR2E;

Bukti P-21. Bukti Potong PPh Pasal 26 a.n Tetra Consulting & Engineering; Bukti P-22. File Excel Detail Audit Adjustment LV Logistic;

Bukti P-23. Fotokopi Dokumen DGT TETRACE (Bahasa Spanyol);

Bukti P-24. Fotokopi Invoice Biaya Agen untuk Bantuan Logistik;

Bukti P-25. Fotokopi Invoice Nomor 002/INV/LVLI-AP/GAMESA/I/2018; Bukti P-26. Fotokopi Izin Usaha Siemens Gamesa Renewable Energy Eoilica

SL;

Bukti P-27. Screen Shot Daftar Transfer ke PT Mahkota Anugrah Energi; Bukti P-28. Fotokopi Pemberitahuan Impor Barang (PIB);

Bukti P-29. Fotokopi Purchase Order (PO);

Bukti P-30. Fotokopi Terjemahan Letter of Appointment (LoA);

Bukti P-31. Salinan LoA;

Bukti P-32. Fotokopi SPT PPh Pasal 23 Masa Pajak November 2017; Bukti P-33. Invoice PT LV Logistic Indonesia;

Bukti P-34. Invoice PT Mahkota Anugerah Energi;

Bukti P-35. Invoice Tetra Consulting & Engineering, S.L.;

Bukti P-36. Corporate Agreement dengan Tetra Consulting & Engineering,

S.L.;

Bukti P-37. Corporate Agreement dengan PT Mahkota Anugerah Energi; Bukti P-38. Bukti kehadiran LV Logistic tanggal 19 Agustus 2017 s.d. 3 September 2017;

Bukti P-39. Bukti kehadiran LV Logistic tanggal 4 September 2017 s.d. 17 September 2017;

Bukti P-40. KEP-43/WBC.15/KPP.PR.02/2017 tentang Pemberian Izin Impor

Sementara yang Diberikan Keringanan Bea Masuk kepada PT Mahkota Anugerah Energi;

Bukti P-41. Matriks Sengketa;

Bukti P-42. Tetra Consulting & Engineering, S.L. Employment Certificate dan

Terjemahan;

Bukti P-43. Fotokopi Surat Pernyataan dari PT Mahkota Anugerah Energi bukan merupakan PKP;

Bukti P-44. Fotokopi Invoice Dendro Gold Hotel a.n. Gabriel Martinez tanggal menginap 25 s.d. Juli 2017;

Bukti P-45. Dokumen PIB PT Mahkota Anugerah Energi;

Bukti P-46. Terjemahan perjanjian kerja dengan Tetra Consulting &

Engineering, S.L.;

Bukti P-47. Softcopy Berita Acara Uji Kebenaran Materi;

Bukti P-48. Surat Tanggapan Nomor 18/SGRE/XI/2025 tanggal 19 November 2024;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-2. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-3. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor dan Tanggal 2 Juli 2024; Bukti T-6. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 27 Agustus 2024; Bukti T-7. Penjelasan Akhir Nomor S-3114/WPJ.07/2024 tanggal 11 November 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 03/SGRE/XII/2024 tanggal 4 Januari 2024 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan- alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan

Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh Pemohon Banding yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif1.861.269.9893.083.107.4801.221.837.491

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.221.837.491,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp1.221.837.491,00 yang terdiri dari:

NoUraian koreksiNilai (Rp)
1.Koreksi biaya atas transaksi dengan LV Logistics Indonesia48.000.000,00
2.Koreksi atas biaya transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi560.918.867,00
3.Koreksi atas biaya transaksi dengan Tetra Consulting & Eng. SL612.918.624,00
Total1.221.837.491,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp1.221.837.491,00 atas biaya-biaya yang dibebankan Pemohon Banding, karena tidak memenuhi syarat sebagai biaya pengurang penghasilan kena pajak;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan bahwa biaya-biaya tersebut

adalah biaya nyata untuk kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara (3M) penghasilan sehubungan dengan proyek turbin angin di Sidrap;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas, yang menjadi pokok permasalahan adalah apakah biaya-biaya tersebut benar- benar nyata terjadi, mempunyai hubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan usaha untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), serta didukung bukti yang cukup untuk diakui sebagai biaya pengurang menurut ketentuan Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan:

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU PPh), menyatakan;

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalty;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan

bahwa diketahui Pemohon Banding adalah perusahaan yang bergerak di bidang pembangkitan tenaga listrik, khususnya jasa konstruksi, transportasi, dan instalasi turbin pembangkit listrik tenaga angin; bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, kegiatan operasional Pemohon Banding untuk sengketa a quo berfokus pada pelaksanaan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, yang merupakan proyek strategis nasional;

bahwa pembahasan masing-masing Koreksi disampaikan sebagai berikut:

1. Koreksi biaya atas transaksi dengan LV Logistics Indonesia sejumlah Rp48.000.000,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi biaya atas transaksi dengan LV Logistics Indonesia sejumlah Rp48.000.000,00 dengan alasan karena tidak didukung bukti Pajak Masukan (PM) dan tagihan tidak disertai bukti reimbursement serta terdapat ketidaksesuaian data pendukung invoice dengan periode pekerjaan;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan penggantian murni (reimbursement) atas biaya logistik terkait transportasi material/peralatan usaha yang didukung purchase order, invoice dan bukti pembayaran;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyampaikan bukti invoice, purchase order, bukti pembayaran dan attendance list (daftar hadir) pengawalan lokal sebagai dokumen pendukung reimbursement,namunTerbandingtetapmempermasalahkan ketidaksesuaian data pendukung invoice dan periode pekerjaan;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan di persidangan Pengadilan Pajak berpendapat secara materil bukti tersebut relevan untuk menilai substansi transaksi sebagai penggantian biaya logistik yang terkait pengangkutan material/peralatan usaha; selanjutnya terkait pekerjaan pengawalan lokal adalah fakta yang logis dan diperlukan mengingat proyek memerlukan mobilisasi alat berat yang melintasi pemukiman, perbedaan data

invoice, purchase order dan periode pekerjaan tidak serta-merta menggugurkan validitas biaya dan eksistensi kegiatan, justru menunjukkan bahwa penagihan dilakukan berdasarkan realisasi pekerjaan di lapangan, sehingga biaya tersebut patut diperlakukan sebagai pengurang penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa terhadap dalil Terbanding mengenai tidak adanya Faktur Pajak dan/atau Pajak Masukan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa ketiadaan bukti formal PPN tersebut tidak serta-merta menggugurkan hak Pemohon Banding untuk membebankan biaya dalam penghitungan Pajak Penghasilan Badan, karena dalam sengketa a quo substansi ekonomi transaksi dan eksistensi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) dapat dibuktikan Pemohon Banding sehingga tetap dapat dipertimbangkan sebagai pengurang penghasilan;

bahwa kewajiban dan pemenuhan ketentuan PPN merupakan rezim perpajakan yang berbeda dari rezim Pajak Penghasilan, maka persyaratan formal PPN tidak dapat dijadikan satu-satunya dasar untuk menolak pengakuan biaya dalam PPh Badan mengingat transaksi benar terjadi dan berkaitan dengan kegiatan usaha;

2. Koreksi atas biaya transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi sejumlah Rp560.918.867,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi sejumlah Rp560.918.867,00 dengan alasan karena tidak ada bukti Pajak Masukan dan tidak terdapat bukti bahwa pekerjaan benar-benar dilakukan di Makassar mengingat alamat vendor berada di Jakarta dan dokumen impor pendukung juga dianggap tidak sinkron dengan tanggal perjanjian;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan biaya agen bantuan logistik impor sementara dimana vendor bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) sehingga tidak menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa terhadap koreksi atas transaksi dengan PT Mahkota Anugerah Energi sebesar Rp560.918.867,00, Pemohon Banding telah menyampaikan bukti-

bukti materiil yang secara langsung menggugurkan alasan koreksi Terbanding, antara lain; dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dan Surat Izin Impor Sementara Nomor KEP-43/WBC.15/KPP.PR.02/2017 dari Bea dan Cukai, dimana keberadaan dokumen kepabeanan tersebut, didukung dengan invoice, kontrak kerja sama, purchase order, bukti pemotongan PPh Pasal 23, serta bukti pembayaran, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa secara kumulatif telah cukup membuktikan eksistensi jasa bantuan logistik untuk pengurusan prosedur impor sementara alat berat yang diperlukan bagi operasional proyek Pemohon Banding, sedangkan terkait tidak adanya bukti Pajak Masukan berupa Faktur Pajak berdasarkan fakta dan surat pernyataan diketahui pada saat transaksi di Tahun Pajak 2017 berlangsung PT Mahkota Anugerah Energi secara yuridis berstatus sebagai Pengusaha Non-PKP sehingga tidak memiliki kewajiban untuk memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun menerbitkan Faktur Pajak;

bahwa terhadap dalil Terbanding yang mempermasalahkan perbedaan antara domisili kantor vendor (PT Mahkota Anugerah Energi) yang berlokasi di Jakarta (Glodok) dengan lokasi pelaksanaan pekerjaan di Makassar/Pare- pare, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa fakta administratif tersebut tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk menegasi realitas jasa yang telah diberikan;

bahwa dalam praktik bisnis jasa logistik dan keagenan, merupakan hal yang lazim dan wajar apabila sebuah perusahaan memiliki kantor pusat administrasi di ibukota (Jakarta) sementara aktivitas operasional lapangannya dilakukan di wilayah lain sesuai dengan kebutuhan proyek pelanggan yang dalam sengketa a quo pelabuhan di Makassar atau lokasi proyek di Sidrap;

bahwa Terbanding mendalilkan adanya ketidaksesuaian kronologis karena Izin Impor tertanggal 18 Juli 2017, sedangkan kontrak/perjanjian kerja sama baru ditandatangani pada 18 Agustus 2017; Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dalam praktik bisnis internasional dan pelaksanaan proyek konstruksi berskala besar, adalah hal yang lazim kegiatan operasional atau persiapan pekerjaan dimulai terlebih dahulu berdasarkan instruksi kerja, korespondensi, atau kesepakatan awal (letter of intent) sebelum kontrak formal disahkan

secara administratif; Menimbang pula bahwa selisih waktu tersebut masih berada dalam rentang yang wajar, sehingga perbedaan tanggal dimaksud tidak serta merta meniadakan eksistensi transaksi maupun mengurangi nilai pembuktian atas pelaksanaan pekerjaan dalam sengketa a quo;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan serta pemeriksaan atas bukti-bukti pendukung, termasuk dokumen izin impor sementara dan dokumen Pemberitahuan Impor Barang (PIB) atas nama vendor, Pengadilan Pajak berkeyakinan bahwa pengeluaran tersebut merupakan biaya yang nyata-nyata telah dikeluarkan untuk kepentingan jasa logistik proyek Pemohon Banding, oleh karena jasa tersebut terbukti eksistensinya dan berkaitan langsung dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M), maka biaya tersebut sah secara fiskal untuk diperlakukan sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana diatur dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang Undang Pajak Penghasilan;

3. Koreksi atas biaya transaksi dengan Tetra Consulting & Eng. SL sejumlah Rp612.918.624,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya transaksi dengan Tetra Consulting & Eng. SL sejumlah Rp612.918.624,00 dengan alasan karena biaya tersebut sebagai pengeluaran pribadi atas nama Gabriel Martinez yang bukan merupakan karyawan Pemohon Banding, serta kurangnya bukti yang menunjukkan kehadiran dan pemberian jasa teknis secara spesifik;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding dengan alasan bahwa biaya tersebut merupakan tagihan jasa teknis dan supervisi konstruksi dari Tetra Consulting & Engineering, S.L. selaku vendor independen, dimana pencantuman nama Gabriel Martinez dalam invoice semata-mata bertujuan untuk keperluan administrasi penagihan atas jasa tenaga ahli yang ditugaskan melakukan supervisi teknis di lokasi proyek di Indonesia dan bukan karyawan Pemohon Banding, dengan demikian biaya tersebut merupakan pengeluaran nyata terkait kegiatan usaha dan bukan merupakan pemberian natura kepada karyawan;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan rangkaian bukti materiil berupa perjanjian kerjasama, surat keterangan kepegawaian (Employment Certificate) yang menyatakan Gabriel Martinez adalah tenaga ahli dari Tetra Consulting & Engineering, S.L, paspor dan visa yang telah dibubuhi stempel resmi Imigrasi Indonesia, serta dokumentasi visual (foto) aktivitas supervisi di lokasi proyek;

bahwa eksistensi transaksi tersebut didukung pula dengan dokumen komersial dan pemenuhan kewajiban perpajakan, berupa invoice, purchase order, bukti potong PPh Pasal 26, serta bukti setoran PPN Jasa Luar Negeri atas nama vendor dimaksud;

Menimbang bahwa berdasarkan fakta persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Terbanding yang mengkualifikasikan pengeluaran tersebut sebagai keperluan pribadi tidak dapat dipertahankan, karena Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa Gabriel Martinez sebagai pegawai atau tenaga ahli dari Tetra Consulting & Engineering S.L dan bukan karyawan Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian atas biaya transaksi dengan Tetra Consulting & Eng. SL sejumlah Rp612.918.624,00 merupakan pengeluaran nyata untuk jasa teknis dan supervisi konstruksi yang memang diperlukan dalam kegiatan operasional proyek Pemohon Banding, oleh karenanya, biaya tersebut memenuhi kriteria sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (biaya 3M) yang sah sebagai pengurang penghasilan bruto sesuai dengan Pasal 6 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan;

Menimbang bahwa setelah menilai dalil para pihak, bukti dan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding telah dapat membuktikan bahwa seluruh biaya yang disengketakan merupakan pengeluaran yang nyata terjadi, didukung dokumen komersial yang lazim, dan mempunyai keterkaitan dengan kegiatan usaha Pemohon Banding sebagai biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Oleh karena itu, biaya dimaksud memenuhi kualifikasi sebagai

pengurang penghasilan sesuai Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Banding dan koreksi atas Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp1.221.837.491,00 tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penyesuaian Fiskal Positif1.221.837.49101.221.837.491

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto:

- menurut TerbandingRp15.809.948.643

- Koreksi tidak dapat dipertahankanRp1.221.837.491

- menurut Pengadilan PajakRp14.588.111.152

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03030/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 11 Oktober 2023 tentang keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 Nomor 00009/206/17/053/22 tanggal 26 September 2022 atas nama PT SIEMENS GAMESA RENEWABLE ENERGY EOLICA S.L., NPWP 80.613.316.1- 015.000, beralamat di di Gedung Menara Karya Lt.28, Jalan HR Rasunan Said Blok X-5 Setiabudi, Jakarta Selatan, DKI Jakarta, sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan NetoRp14.588.111.152 Kompensasi KerugianRp0 Penghasilan Kena PajakRp14.588.111.152 PPh yang terutangRp3.647.027.750 Kredit PajakRp3.658.002.500 Jumlah PPh yang masih harus /(lebih) dibayarRp(10.974.750)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 19 November 2024 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Dr. Budi Nugroho, S.E., S.H., M.Hum. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum secara elektronik pada

hari Jumat tanggal 27 Februari 2026 oleh Dian Dahtiar, S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H. dan Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H. dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik L.Y. Hari Sih Advianto, S.S.T., S.H., M.M., M.H.Dian Dahtiar, S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Yosephine Riane Ernita Rachmasari, S.H., M.H.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.