Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 29 halaman

PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026

PT Nur Kencana Lestari Inti, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2019

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026 yang diucapkan 29 Mei 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Nur Kencana Lestari Inti mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Gugatan PajakTahun pajak 2019
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 23 ayat (2); Pasal 25 ayat (1); Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 36 ayat (1); Pasal 40 ayat (1); Pasal 40 ayat (3); Pasal 40 ayat (4); Pasal 41 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Nur Kencana Lestari Inti
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2019
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
11 Mei 2026
Tanggal Pengucapan
29 Mei 2026