P U T U S A N
Nomor PUT-000120.99/2026/PP/M.XIA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak mengenai gugatan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00006/206/19/019/23 tanggal 31 Juli 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000120.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NUR KENCANA LESTARI INTI, NPWP 02.066.935.4-019.000,
beralamat di Gandaria III No.5A RT 007 / RW 001 Kelurahan Kramat Pela Kecamatan Kebayoran Baru Jakarta Selatan 12130, (domisili elektronik: ida4a@yahoo.com), yang diwakili oleh Ida Anggrainy Sarwani, S.E., Ak. CA., BKP., IKH., jabatan Kuasa Hukum Pajak berdasarkan Surat Kuasa Khusus 050/IA TAX/12/2025 tanggal 1 Desember 2025 yang diberikan oleh Riza Aditya Ghautama jabatan Direktur Utama, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
L a w a n
Direktur Jenderal Pajak, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta (12190) (domisili elektronik: kanwil.320@pajak.go.id , dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Sarip Suryana / 19710911 199303 1 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat
Jenderal Pajak
2. Nama/NIP: Wahju Handajani / 19711122 199201 2 001
Jabatan: Penelaah Keberatan
Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II, Direktorat
Jenderal Pajak
3. Nama/NIP: Tri Prasetyo Donatianus / 19820906 200112 1 001 Jabatan: Penelaah Keberatan