Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman
PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
PT Dutanusa Lestari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026 yang diucapkan 24 Februari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Dutanusa Lestari mengenai PPh Pasal 21 masa pajak Oktober s.d. Desember 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 21Masa pajak Oktober s.d. Desember 2018
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 1; Pasal 12 ayat (3); Pasal 13A; Pasal 18; Pasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- UU PPhPasal 21
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Dutanusa Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 18 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- 24 Februari 2026