P U T U S A N
Nomor PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEP/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000159.10/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT DUTANUSA LESTARI, NPWP 02.574.643.9-076.000, beralamat di Gedung E-Trade Building LT. 3 Suite B, JL. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, yang diwakili oleh Michael Adryanto, jabatan: Direktur Utama (domisili elektronik: dutanusa.lestari@gmail.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: FX Heru Purwono,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-777/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,
2. Nama: Daniel Reza Lesmana,
Ijin Kuasa Hukum : KEP-1086/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,