Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 30 halaman

PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

PT Dutanusa Lestari, PPh Pasal 21, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

P U T U S A N

Nomor PUT-000159.10/2025/PP/M.IVA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEP/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2018, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000159.10/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT DUTANUSA LESTARI, NPWP 02.574.643.9-076.000, beralamat di Gedung E-Trade Building LT. 3 Suite B, JL. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, yang diwakili oleh Michael Adryanto, jabatan: Direktur Utama (domisili elektronik: dutanusa.lestari@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: FX Heru Purwono,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-777/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,

2. Nama: Daniel Reza Lesmana,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-1086/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 006/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025,

3. Nama: John Frederich,

Ijin Kuasa Hukum : KEP-808/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 002/DNL/V/2025 tanggal 05 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Vidyatika Dwi Listanti / 198609272009012003, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

2. Nama/NIP: Richad Sanjaya Manihuruk / 198412142010121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

3. Nama/NIP: Alief Mushawir Yanuar / 198801042008121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor : ST-1672/WPJ.06/2025 tanggal 04 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 414/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-033/PP/Ucp/2026 tanggal 12 Februari 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor UB- 076/WPJ.06/2025 tanggal 25 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2018 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Pusat, dengan perhitungan sebagai berikut:

1.Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp10.753.626.295

2.PPh Pasal 21 yang terutangRp1.302.434.163

3.Kredit Pajak:

a. PPh ditanggung pemerintahRp0

b. Setoran MasaRp976.424.976

c. STP (pokok kurang bayar)Rp0

d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ...Rp0

e. Uang tebusan yang telah dibayarRp0

f. Lain-lainRp0

g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ...Rp0

h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkanRp976.424.976

4.Pajak yang tidak/kurang dibayarRp326.009.187

5.Sanksi Administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUPRp142.400.813

b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUPRp0

c. Bunga Pasal 13 (5) KUPRp0

d. Kenaikan Pasal 13A KUPRp0

e. Kenaikan Pasal 18 Ayat (3) KUPRp0

f. Jumlah Sanksi AdministrasiRp142.400.813

6.Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp468.410.000

7.Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkanRp0 pembahasan akhir hasil pemeriksaan

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/DLSL/I/2024 tanggal 05 Januari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding adalah nihil;

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00405/KEP/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 menyatakan menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut sebagai berikut:

UraianSemula (Rp)Ditambah/ (Dikurangi) (Rp)Menjadi (Rp)
a. Dasar Pengenaan Pajak10.753.626.295010.753.626.295
b. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang1.302.434.16301.302.434.163
c. Kredit Pajak976.424.9760976.424.976
d. Kompensasi Masa Pajak sebelumnya000
e. PPh Kurang/(Lebih) Bayar326.009.1870326.009.187
f. Sanksi Administrasi142.400.8130142.400.813
g. Jumlah PPh yang masih harus (lebih) dibayar468.410.0000468.410.000

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 08 Januari 2025 (secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 002/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

PEMENUHAN KETENTUAN FORMAL PENGAJUAN BANDING

bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan yang menyatakan sebagai berikut:

“Wajib Pajak dapat mengajukan Permohonan Banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1)”.

bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.06/2024 dikeluarkan pada tanggal 09 Oktober 2024 dan diterima pada tanggal 10 Oktober 2024;

bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

bahwa pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Michael Adryanto jabatan selaku Direktur Utama yang dibuktikan dengan Akta Nomor 43 tanggal 30 Agustus 2023;

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00405/KEB/ PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

MENGENAI POKOK SENGKETA DAN ALASAN BANDING

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

el eee KE rE— Ng

1 Denghasilan sens Saji 27> Ie 33 G26 Sas 4 233 442 552 Bao 195 745

2 Sh 25551 21 tentang 1acb4ed4 162 S3 424 9785 S5 IIS 13

S5 Iiresit ajal - - -

3 22h citsngcung pemerintsh - - -

if Setcran lo sas S3 424 9585 S3 424 9°85 -

CT STS KSheh bursine is. ar - -

2 Somyrensssi <eletihansaril. sss >sjsl- - - -

& Lang Tebussn .sne telah cibs, sr - - -

f -sin-Isin - -

2 -umlsh Ssjsl ene cspet cilrecithan stiz¢c+c+e-f STS 494 978 a78 424 a75 -

4 |=sjsl Lang tical bursng cis, sr 2-35 B28 008 187 - BOG 00S 187

= San st ac ministre = si - - -

2 Eungspsssl 12 2 4.7 142 4:05 215 - 142 4:05 215

ro sensibanm -sssl 1a 2 8 > - - -

© Sungs Sssslias,st 2 «_> - - -

oc Nensil-sn >se5l 1354 42> - - -

@ Nensilsn SsassIl1IS 5. st 2 LL ALS - - -

fo curndsh Sani Scrministrssi ath+ct+cot+e 145 405 B15 - 142 405 B15

[ 8 [sn as Ses yacg mas cs cares co mayan jatt) [ 4seqaie cee [OP ase aie cee

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut adalah sebagai berikut:

Koreksi Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 sebesar Rp6.520.183.743,00

Dasar hukum:

- PPh Pasal 21 UU PPh

- Pasal 12 ayat (3) UU KUP

- PER 16/PJ/2016

Menurut Terbanding:

bahwa berdasarkan hasil pengujian, terdapat Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 sebesar Rp6.520.183.743,00 dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena seluruh Objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding Tahun 2018 telah dilaporkan seluruhnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

bahwa selain itu, Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi pada akun-akun biaya dengan mengambil transaksi selama tahun 2018 (Januari s.d Desember 2018) sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan adalah masa pajak Oktober s.d Desember 2018 sehingga koreksi Terbanding sangat tidak relevan sehingga harus dibatalkan demi hukum;

bahwa berdasarkan penjelasan diatas, maka menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,- seharusnya dibatalkan;

KESIMPULAN DAN USUL PEMOHON BANDING

berdasarkan Penjelasan dan uraian diatas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi Seluruh syarat Formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP Serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan pajak;

2. Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, maka jumlah peritungan PPh Pasal 21 terutang Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 menurut Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NN aa

No Uraian FPemiohon

Banding

7 Seca cas 2. esa Haan eS SHS. PP SH SES

= S5. Sasa 2° -e-.ta-u SF 2s Ur

2 tec 1 Saar -

2. SS son tec ter crac -

=. Beccce- Yasa S78 222 Ec

2. STS feces clea tapas -

m. Oo te ses Ue eo tac tar Wass —a as... -

SoS TS SSO OST TS ST aa -

fo a —a- -

oe So Sa ee LA ce vet tee tet tote tants ST. ar

= Ia at eer tome ee ogo peas TI-P -

= Sacks Avorn 7 sivas: -

2. S.-y9 sasa FP fee eS -

mh. og sae Sasa “813. HLS -

5. Siaga Sasa “2 ayer fee -

i. Tema sa Sasa “TA... -

=. Seca tac Sasa “SS spat iP eo TS -

5-17 Do SasiS Ato 0 sive Ss (Set Let eS -

an FEA yang mun nusabaya arah +. SCS J

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Membatalkan Koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 sebesar Rp6.520.183.743,00;

4. Jika Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili permohonan banding ini berpendapat lain, maka kami mohon agar Majelis dapat memutuskan perkara seadil-adilnya (ex aequo et bono) dengan memberikan semua hak Pemohon Banding yang dijamin oleh Undang- Undang Perpajakan;

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor UB-076/WPJ.06/2025 tanggal 25 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

KETENTUAN FORMAL

bahwa permohonan Banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

UraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Jumlah yang diajukan Banding (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak4.233.442.55210.753.626.2956.520.183.743

Dasar hukum

bahwa Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 49. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3262) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU KUP). mengatur antara lain:

Pasal 12 ayat (3)

“Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar. Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang”

Pasal 25 ayat (1)

“Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan”

Pasal 28

(3) Pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan iktikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

(5) Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual atau stelsel kas;

Penjelasan ayat Pasal 28 ayat (5)

“Prinsip taat asas adalah prinsip yang sama digunakan dalam metode pembukuan dengan tahun-tahun sebelumnya untuk mencegah penggeseran laba atau rugi. Prinsip taat asas dalam metode pembukuan misalnya dalam penerapan:

a. stelsel pengakuan penghasilan;

b. tahun buku;

c. metode penilaian persediaan; atau

d. metode penyusutan dan amortisasi”

bahwa Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 50. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3263) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 246. Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6736) (UU PPh). mengatur antara lain:

Pasal 21

“Pemotongan pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri wajib dilakukan oleh:

a. pemberi kerja yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan oleh pegawai atau bukan pegawai;

b. bendahara pemerintah yang membayar gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lain sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan;

c. dana pensiun atau badan lain yang membayarkan uang pensiun dan pembayaran lain dengan nama apa pun dalam rangka pensiun;

d. badan yang membayar honorarium atau pembayaran lain sebagai imbalan sehubungan dengan jasa termasuk jasa tenaga ahli yang melakukan pekerjaan bebas; dan

e. penyelenggara kegiatan yang melakukan pembayaran sehubungan dengan pelaksanaan suatu kegiatan;

Tanggapan Terbanding

bahwa menanggapi alasan Pemohon Banding dalam surat bandingnya, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

bahwa koreksi DPP PPh Pasal 21 didapatkan Pemeriksa dengan melakukan pengujian tidak langsung dengan teknik ekualisasi Objek PPh 21 yang dilaporkan pada SPT Masa PPh 21 Januari-Desember 2018 dengan akun-akun biaya maupun neraca pada laporan keuangan (buku besar) Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan LHP, KKP dan Risalah Pembahasan diketahui nilai koreksi awal DP PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp8.341.110.320,00;

bahwa dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan Pemeriksa membatalkan sebagian koreksi DPP PPh Pasal 21 karena Pemohon Banding dapat membuktikan terdapat pembelian material dalam akun-akun yang di ekualisasi sebesar Rp1.832.220.537,00 dan mempertahankan koreksi sebesar Rp6.520.183.743,00 karena bukti yang disampaikan Pemohon Banding saat pembahasan akhir hanya berupa rekap transaksi dan bukan merupakan dokumen sumber transaksi;

bahwa dalam proses keberatan, Pemohon Banding memberikan penjelasan bahwa akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh 21 dan menyampaikan bukti berupa copy invoice atas pembelian tiket pesawat untuk perjalanan dinas sebesar Rp83.698.127,00;

bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa selisih ekualisasi sebesar Rp6.520.183.743,00 bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa dengan demikian tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa atas DPP PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00;

KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data, dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan:

bahwa Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) serta Pasal 36 ayat (1), (2), (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1)*) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Keputusan Terbanding Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00405/KEB/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober-Desember 2018 atas nama PT Dutanusa Lestari NPWP: 02.574.643.9-076.000;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P.1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

00405/KEB /PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024;

Bukti P.2. Fotokopi Surat Keberatan Nomor 02/DLSL/I/2024 tanggal surat 05

Januari 2024 berserta Bukti Penerimaan Surat (BPS) tanggal 10 Januari 2024;

Bukti P.3. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 dengan Nomor 00048/201/18/078/23 Tanggal 17 Oktober 2023;

Bukti P.4. Fotokopi bermeterai Akta Pendirian Nomor 10 tanggal 19 Juni 2006; Bukti P.5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 43 tanggal 30 Agustus 2023 yang juga

merupakan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Permohonan Banding sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P.6. Fotokopi Surat Setoran Pajak Rp468.410.000,00;

Bukti P.7. Pendapat akhir;

Bukti P.8. Surat Kuasa Khusus Nomor: 002/DNL/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas

nama John Frederich;

Bukti P.9. Surat Kuasa Khusus Nomor: 004/DNL/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas

nama FX Heru Purwono;

Bukti P.10. Surat Kuasa Khusus Nomor: 006/DNL/V/2025 tanggal 5 Mei 2025 atas

nama Daniel Reza Lesmana;

Bukti P.11. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

808/PP/IKH/2025 tanggal 15 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama John Frederich;

Bukti P.12. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

777/PP/IKH/2025 tanggal 14 Mei 2025 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama FX Heru Purwono;

Bukti P.13. Fotokopi Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: KEP-

1086/PP/IKH/2023 tanggal 18 Agustus 2023 tentang Izin Kuasa Hukum Bidang Perpajakan atas nama Daniel Reza Lesmana;

Bukti P.14. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama John Frederich; Bukti P.15. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama FX Heru Purwono; Bukti P.16. Fotokopi Tanda Pengenal Kuasa Hukum atas nama Daniel Reza

Lesmana;

Bukti P.17. Fotokopi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh John Frederich; Bukti P.18. Fotokopi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh FX Heru Purwono; Bukti P.19. Fotokopi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Daniel Reza

Lesmana;

Bukti P.20. Fotokopi Pakta Integritas yang ditandatangani oleh Michael Adryanto,

Jabatan Direktur;

Bukti P.21. Matriks sengketa;

Bukti P.22. Penjelasan tertulis tanggal 1 Juli 2025;

Bukti P.23. Berita Acara Uji Bukti

Bukti P.24. Fotokopi Kertas Kerja PPh Pasal 21;

Bukti P.25. Perhitungan Pemohon Banding atas Koreksi DPP PPh Pasal 21 Masa

Pajak Oktober s.d. Desember 2018 sebesar Rp1.225.920.334,00 (berdasarkan koreksi dari Terbanding);

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa softcopy surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut: Bukti T-1. Surat Tugas Terbanding;

Bukti T-2. Pendapat Akhir Terbanding;

Bukti T-3. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T-4. Matriks sengketa;

Bukti T-5. Fotokopi Laporan Hasil Pemeriksaan;

Bukti T-6. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

Bukti T-7. Fotokopi Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-8. Fotokopi Kertas Kerja Pemeriksaan;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak :

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding NomorKEP- 00405/KEP/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2018 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan Perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/DNL/XII/2024 tanggal 30 Desember 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding Rp)
Dasar Pengenaan Pajak4.233.442.552,0010.753.626.295,006.520.183.743,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa Koreksi Terbanding berdasarkan hasil pengujian, terdapat Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 yang belum dilakukan pemotongan oleh Pemohon Banding;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Oktober s.d Desember 2018 sebesar Rp6.520.183.743,- dengan penjelasan sebagai berikut:

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding, karena seluruh Objek PPh Pasal 21 Pemohon Banding Tahun 2018 telah dilaporkan seluruhnya sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku. Terbanding melakukan koreksi atas Objek PPh Pasal 21 berdasarkan pengujian dengan teknik ekualisasi pada akun-akun biaya dengan mengambil transaksi selama tahun 2018 (Januari s.d Desember 2018) sedangkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan adalah masa pajak Oktober s.d Desember 2018 sehingga koreksi Terbanding sangat tidak relevan sehingga harus dibatalkan demi hukum;

bahwa menurut Pengadilan Pajak sengketa yang terjadi adalah sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Banding atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak terkait Keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2018 atas nama PT Dutanusa Lestari, dengan pokok sengketa berupa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00 yang menurut Terbanding merupakan selisih hasil ekualisasi antara objek PPh Pasal 21 yang dilaporkan dalam SPT Masa dengan akun-akun biaya dalam laporan keuangan Pemohon Banding, sedangkan Pemohon Banding menyatakan bahwa seluruh objek PPh Pasal 21 telah dilaporkan sesuai ketentuan serta sebagian akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21;

bahwa menurut Pemohon Banding, koreksi Terbanding dinilai tidak relevan karena ekualisasi dilakukan untuk tahun pajak 2018 secara keseluruhan, sementara SKPKB diterbitkan hanya untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2018, sehingga menurut Pemohon Banding metode pengujian tersebut tidak tepat sasaran periode, di samping itu Pemohon Banding mendalilkan bahwa akun tunjangan BPJS Ketenagakerjaan, biaya pekerjaan non HK, serta biaya perjalanan dalam negeri seperti pembelian tiket pesawat, bukan merupakan objek PPh Pasal 21 karena terdapat komponen yang menjadi beban pemberi kerja atau merupakan reimbursement biaya operasional yang tidak menambah kemampuan ekonomis pegawai;

bahwa Terbanding mendasarkan kewenangan koreksi pada Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan jumlah pajak terutang apabila SPT tidak benar, serta pada ketentuan Pasal 21 Undang-Undang PPh yang mengatur kewajiban pemotongan pajak atas setiap pembayaran sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan bentuk apa pun yang diterima orang pribadi dalam negeri, sehingga setiap pengeluaran yang berpotensi merupakan imbalan kepada pegawai wajib diuji sebagai objek PPh Pasal 21;

bahwa koreksi Terbanding dilakukan melalui pengujian tidak langsung dengan teknik ekualisasi karena pada tahap pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan dokumen sumber yang memadai, sehingga Terbanding membandingkan data objek PPh Pasal 21 dalam SPT Masa Januari sampai dengan Desember 2018 dengan akun biaya dan neraca dalam buku besar, dan dari hasil tersebut ditemukan selisih yang menurut Terbanding merupakan objek PPh Pasal 21 yang belum dipotong dan dilaporkan;

bahwa dalam proses pemeriksaan dan keberatan, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan normatif bahwa akun yang dikoreksi bukan objek PPh Pasal 21 serta bukti terbatas berupa invoice pembelian tiket pesawat, tanpa didukung dokumen sumber lain seperti daftar nominatif penerima, rincian per pegawai, bukti pembayaran, atau kontrak kerja, sehingga menurut Terbanding dalil Pemohon Banding tidak dapat diuji kebenaran materialnya;

bahwa dalam persidangan banding telah dilakukan Uji Bukti dan Pemohon Banding hanya menyerahkan kertas kerja pencatatan PPh Pasal 21 dan General Ledger tanpa dokumen sumber, sementara dari hasil pengujian Terbanding diperoleh fakta bahwa nilai objek pada kertas kerja pemeriksaan sebesar Rp63.768.342.354,00 mencerminkan masa Januari sampai dengan Desember 2018, sedangkan nilai objek yang relevan untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2018 berdasarkan rincian GL adalah Rp17.705.354.898,00 yang mencakup biaya-biaya yang menjadi dasar koreksi, namun atas nilai tersebut Pemohon Banding tetap tidak dapat menunjukkan bukti sumber yang memadai;

bahwa Terbanding menegaskan prinsip pembuktian berdasarkan Pasal 163 HIR atau asas Actori Incumbit Probatio yang menempatkan beban pembuktian pada pihak yang mendalilkan, sehingga ketika Pemohon Banding menyatakan bahwa selisih ekualisasi bukan objek PPh Pasal 21, Pemohon Banding wajib membuktikan dengan dokumen sumber yang sah, dan kegagalan dalam pembuktian tersebut memperkuat posisi koreksi Terbanding;

bahwa berdasarkan keseluruhan fakta pemeriksaan, keberatan, dan uji bukti di persidangan, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00 telah didasarkan pada metode pengujian yang dapat dipertanggungjawabkan dalam kondisi keterbatasan dokumen, selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, sehingga Keputusan Direktur Jenderal Pajak a quo dinilai sah dan beralasan hukum;

bahwa pada akhirnya Terbanding menyarankan agar Majelis Hakim menolak permohonan banding Pemohon Banding dan mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, dengan pertimbangan bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan secara material bahwa akun-akun yang dikoreksi bukan merupakan objek PPh Pasal 21, sedangkan Terbanding telah menunjukkan dasar hukum, metode pengujian, serta fakta hasil uji bukti yang mendukung koreksi a quo;

bahwa dalam proses pemeriksaan persidangan, Pemohon Banding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :

bahwa sengketa banding a quo berkaitan dengan koreksi Objek Pajak Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Oktober sampai dengan Desember 2018 atas nama PT Dutanusa Lestari dengan nilai koreksi sebesar Rp6.520.183.743,00 menurut Terbanding, yang menurut Pemohon Banding merupakan koreksi yang tidak tepat baik secara formal maupun material karena dasar pengujiannya mencakup satu tahun pajak penuh Januari sampai dengan Desember 2018, sementara Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang disengketakan secara tegas hanya untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2018;

bahwa Pemohon Banding menegaskan selama proses persidangan telah menyerahkan dokumen berupa General Ledger tahun 2018, mapping laporan keuangan, serta Berita Acara Uji Kebenaran Materi PPh Pasal 21 sebagai bentuk itikad baik pembuktian, sehingga menurut Pemohon Banding koreksi Terbanding tidak dapat lagi semata-mata didasarkan pada asumsi hasil ekualisasi tanpa mempertimbangkan karakter masing-masing akun biaya yang disengketakan;

bahwa dari aspek formal, Pemohon Banding mendalilkan bahwa SKPKB Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 dan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00405/KEB/PJ/WPJ.06/2024 cacat hukum karena nilai koreksi Rp6.520.183.743,00 ternyata berasal dari ekualisasi objek PPh Pasal 21 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2018, padahal ketentuan Pasal 1 angka 10 UU KUP serta Pasal 3 ayat (1) dan ayat (3) PMK-183/PMK.03/2015 mengatur bahwa surat ketetapan pajak harus diterbitkan sesuai masa pajak yang tercakup dalam SPT Masa, sehingga koreksi lintas masa pajak di luar Oktober sampai dengan Desember 2018 menurut Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan formal penetapan;

bahwa Pemohon Banding juga mengemukakan bahwa berdasarkan pengakuan Terbanding dalam Berita Acara Uji Bukti, nilai objek hasil ekualisasi sebesar Rp63.768.342.354,00 mencerminkan masa Januari sampai dengan Desember 2018, sedangkan nilai objek yang relevan untuk masa Oktober sampai dengan Desember 2018 berdasarkan rincian GL adalah Rp17.705.354.898,00, sehingga koreksi yang semula sebesar Rp6.520.183.743,00 pada hakikatnya perlu direvisi dan disesuaikan hanya untuk bagian masa Oktober sampai dengan Desember 2018 yang menurut Pemohon Banding berjumlah Rp1.233.250.334,00;

bahwa Pemohon Banding berpendapat koreksi atas masa Januari sampai dengan September 2018 juga tidak relevan karena telah melewati jangka waktu penetapan, sehingga penerapan hasil ekualisasi satu tahun penuh dalam SKPKB yang hanya menyebut masa Oktober sampai dengan Desember 2018 semakin memperkuat adanya cacat formal dalam penerbitan ketetapan pajak a quo;

bahwa dari aspek material, Pemohon Banding tetap tidak menyetujui sebagian akun yang masih dipertahankan sebagai objek PPh Pasal 21, antara lain akun biaya perjalanan dalam negeri yang berisi tiket pesawat dan biaya perjalanan dinas, akun biaya pemakaian alat dan perkakas panen, akun biaya pemakaian peralatan dan perlengkapan kebun, serta akun biaya pemeliharaan bangunan dan prasarana material, yang menurut Pemohon Banding merupakan biaya operasional usaha yang tidak menambah kemampuan ekonomis pegawai dan karenanya bukan objek pemotongan PPh Pasal 21 melainkan biaya yang dapat dikurangkan berdasarkan Pasal 6 ayat (1) UU PPh;

bahwa berdasarkan keseluruhan uraian tersebut, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa koreksi Objek PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00 seharusnya dibatalkan demi hukum karena tidak sesuai masa pajak yang disengketakan dan karenanya cacat secara formal, atau setidaknya dibatasi hanya pada masa Oktober sampai dengan Desember 2018 sebesar Rp1.233.250.334,00, dengan permohonan agar Majelis Hakim memberikan putusan yang seadil-adilnya berdasarkan fakta persidangan dan ketentuan hukum yang berlaku;

bahwa berdasarkan pemeriksaan persidangan, Pengadilan Pajak telah melakukan penilaian fakta dan alat bukti yang disampaikan Pemohon Banding dan Terbanding, dan Pengadilan Pajak berpendapat:

bahwa dari fakta persidangan, Pengadilan Pajak menilai Terbanding menetapkan koreksi melalui metode pengujian tidak langsung (ekualisasi) antara akun biaya dalam General Ledger dan pelaporan SPT Masa PPh 21 Tahun 2018, dengan alasan dokumen sumber tidak tersedia saat pemeriksaan, sehingga koreksi didasarkan pada asumsi bahwa selisih merupakan objek PPh 21;

bahwa Pemohon Banding telah menyampaikan General Ledger, mapping laporan keuangan, serta BA Uji Bukti, dan dalam BAUB Terbanding mengakui bahwa objek yang relevan untuk masa Oktober–Desember 2018 hanya bagian tertentu dari total ekualisasi, sehingga fakta ini menunjukkan terdapat ketidaksesuaian antara ruang lingkup koreksi dalam SKPKB dengan masa pajak yang disengketakan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai pengakuan Terbanding dalam BAUB merupakan fakta hukum penting karena menunjukkan koreksi awal Rp6,5 miliar berasal dari periode Januari–Desember 2018, sedangkan SKPKB hanya untuk Oktober– Desember 2018, sehingga secara faktual terdapat perluasan objek koreksi melampaui masa pajak yang ditetapkan;

bahwa terhadap akun biaya perjalanan dinas, peralatan kebun, pemeliharaan bangunan, dan perlengkapan operasional, Pengadilan Pajak menilai secara sifat transaksi merupakan pengeluaran operasional barang/jasa dan bukan pembayaran penghasilan kepada orang pribadi, sehingga secara karakter ekonomi tidak langsung memenuhi definisi objek PPh 21;

bahwa Pasal 21 UU PPh mengatur pemotongan atas penghasilan orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan, sehingga objek pajaknya harus berupa imbalan kepada subjek orang pribadi, bukan pembelian barang atau material usaha;

bahwa Pasal 12 ayat (3) UU KUP memang memberi kewenangan DJP menetapkan pajak terutang berdasarkan bukti, namun penetapan tersebut tetap harus sesuai Masa Pajak sebagaimana Pasal 1 angka 10 UU KUP dan Pasal 3 PMK 183/PMK.03/2015 yang membatasi SKP pada masa yang ditetapkan;

bahwa asas pembuktian Actori Incumbit Probatio berlaku, namun dalam sengketa pajak, Terbanding tetap memikul beban awal menunjukkan bahwa transaksi yang dikoreksi memenuhi unsur objek pajak sebelum beban pembuktian beralih ke Pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak menilai koreksi berbasis ekualisasi tidak cukup kuat apabila tidak didukung bukti material bahwa akun biaya benar merupakan pembayaran penghasilan kena PPh 21;

bahwa dalil Terbanding yang mengasumsikan selisih ekualisasi sebagai objek PPh 21 tanpa bukti bahwa transaksi tersebut merupakan imbalan kepada orang pribadi, dinilai tidak sepenuhnya sejalan dengan definisi Pasal 21 UU PPh;

bahwa dalil Pemohon Banding mengenai cacat formal SKPKB karena mencakup periode di luar masa sengketa dinilai selaras dengan ketentuan formal UU KUP dan PMK 183/2015;

bahwa dalil Pemohon Banding bahwa akun biaya perjalanan, peralatan, dan pemeliharaan bukan objek PPh 21 dinilai memiliki dasar karakter ekonomi transaksi, sehingga lebih sesuai dengan norma Pasal 21 UU PPh;

bahwa metode ekualisasi tanpa bukti sumber yang menunjukkan pembayaran kepada orang pribadi hanya membuktikan selisih akuntansi, bukan bukti adanya objek pajak, sehingga tidak memenuhi standar pembuktian materiil;

bahwa Majelis berpendapat koreksi Terbanding tidak sepenuhnya memenuhi standar pembuktian materiil maupun formal karena tidak terbukti seluruh akun selisih merupakan penghasilan objek PPh 21 serta mencakup masa pajak di luar periode SKPKB;

bahwa koreksi berbasis asumsi tanpa identifikasi penerima penghasilan tidak memenuhi unsur Pasal 21 UU PPh;

bahwa secara formal, Pengadilan Pajak berpendapat SKPKB yang mencakup masa pajak di luar periode penetapan bertentangan dengan Pasal 1 angka 10 UU KUP dan PMK 183/2015. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak menilai dalil Pemohon Banding lebih sesuai dengan hukum positif;

bahwa berdasarkan pengujian sesuai Berita Acara Uji Bukti (BAUB) Kebenaran Materi Pengadilan Pajak berpendapat jumlah Obyek PPh Pasal 21 sengketa a quo untuk masa Oktober s.d. Desember 2018 adalah sebesar Rp1.233.250.334,00;

bahwa atas Obyek PPh Pasal 21 sengketa a quo sebesar Rp1.233.250.334,00 yang telah disetujui Terbanding, Pengadilan Pajak menilai masih terdapat akun-akun yang mencatat biaya-biaya yang bukan merupakan Objek PPh 21 namun berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding dengan nilai total sebesar Rp645.294.116,00 Akun akun tersebut adalah:

1. 70106200 - Biaya Perjalanan Dalam Negeri Rp490.728.499,00

bahwa akun ini mencatat biaya-biaya yang terkait dengan perjalanan dinas staff antara lain: tiket pesawat terbang dari Jakarta ke Kalimantan Barat, Uang Perjalanan Dinas, dan lain-lain;

2. 60001710 Biaya Pemakaian Alat dan Perkakas Panen Rp4.155.792,00

bahwa akun ini mencatat biaya-biaya yang terkait dengan pemakaian material alat dan perkakas seperti dodos, egrek, dan lainnya untuk Pemanen;

3. 60001710 Biaya Pemakaian Peralatan dan Perlengkapan Kebun Rp26.181.794,00

bahwa akun ini mencatat biaya-biaya yang terkait dengan pemakaian material persediaan peralatan dan perlengkapan kebun seperti kereta sorong dan lainnya;

4. 70101102 Biaya Pemeliharaan Bangunan dan Prasarana Material Rp124.228.031,00

bahwa akun ini mencatat biaya-biaya yang terkait dengan pemakaian material persediaan untuk pemeliharaan bangunan;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas Obyek PPh Pasal 21 Rp1.233.250.334,00 yang telah disetujui Terbanding, yang tidak dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding adalah sebesar Rp 587.956.218,00;

bahwa berdasarkan hal tersebut di atas terhadap Terhadap koreksi Terbanding dalam Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00. Bahwa dari sisi pembuktian Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat membuktikan dalil periode di luar masa sengketa dan bukti serta keterangan atas sebagian biaya-biaya yang tercatat pada beberapa akun yaitu sebesar Rp5.932.227.525,00. Berdasarkan data tersebut dari Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 21 sebesar Rp6.520.183.743,00. Koreksi dipertahankan sebesar Rp587.956.218,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp5.932.227.525,00;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

bahwa berdasarkan penilaian terhadap bukti-bukti yang diajukan dan dengan memperhatikan pendapat para pihak dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat, Pemohon Banding dapat memberikan sebagian penjelasan dan bukti- bukti yang cukup untuk membuktikan dalil dalil pemohon Banding;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)Tidak dapat Dipertahankan oleh Pengadilan Pajak (Rp)
1Dasar Pengenaan Pajak6.520.183.743,00587.956.218,005.932.227.525,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding dengan menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Dasar Pengenaan Pajak menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak menurut TerbandingRp 10.753.626.295,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp 5.932.227.525,00 (-) Dasar Pengenaan Pajak menurut Pengadilan PajakRp 4.821.398.770,00

Memperhatikan, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I :

Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00405/KEP/PJ/WPJ.06/2024 tanggal 09 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00048/201/18/078/23 tanggal 17 Oktober 2023 Masa Pajak Oktober s.d. Desember 2018, atas nama PT DUTANUSA LESTARI, NPWP 02.574.643.9-076.000, beralamat di Gedung E-Trade Building LT. 3 Suite B, JL. K.H. Wahid Hasyim No. 55, Gondangdia, Menteng Jakarta Pusat, DKI Jakarta 10350, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Dasar Pengenaan PajakRp 4.821.398.770,00

PPh TerutangRp 1.005.822.787,00

Kredit PajakRp 976.424.976,00 (-) PPh Kurang / (Lebih) BayarRp29.397.811,00

Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 (2) KUPRp12.840.964,00 (+) Jumlah PPh yang masih harus dibayarRp42.238.775,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 oleh Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M. sebagai Hakim Ketua, Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA. dan Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak. masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court pada hari Selasa tanggal 24 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Gunawan Setiyaji, S.H., M.H., M.Stud., Ak., CA.Mudji Rahardjo, S.E., S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Mohammad Alwi, S.E., S.H., Ak.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Helfie Kartika Farmasari, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.