Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman
PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
PT Anta Tirta Kirana, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak menolak gugatan PT Anta Tirta Kirana mengenai Gugatan Pajak tahun pajak 2023, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- GugatanBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Gugatan PajakTahun pajak 2023
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 14; Pasal 25 ayat (1); Pasal 29; Pasal 32; Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (1d); Pasal 36 ayat (2)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 13 ayat (3); Pasal 14 ayat (2); Pasal 15
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 41 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Anta Tirta Kirana
- Nama Wakil
- Tidak tercantum
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2023
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 23 Juni 2025
- Tanggal Pengucapan
- 23 Februari 2026