Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 40 halaman

PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

PT Anta Tirta Kirana, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2023

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026

“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000220.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4/26, RT 005 RW 008, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, domisili elektronik di kir038@antatirta.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., Ak., M.Si., SH., MH., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 017/ATK-SK/PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Budihardjo;

Jabatan: Direktur

2. Nama: Cuaca, SE. AK. M.Si, SH, MH, CLA;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023

Surat Kuasa Khusus : 017/ATK-SK/PP/XII/2024, 24 Desember 2024;

3. Nama: M. Reza Irawan Meliala;

Jabatan: Kuasa Hukum

Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024

Surat Kuasa Khusus : 017/ATK-SK/PP/XII/2024, 24 Desember 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190,

selanjutnya dalam persidangan dihadiri oleh:

Nama: Afit Arifitri/ NIP.197812052000122001,

Suradi/ NIP.197908151999031001,

Suharyanto Harry P. / NIP.197601111996021001, Taufik Marasabessy/NIP. 198306052002121004,

Jabatan: Penelaah Keberatan

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Barat,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-651/WPJ.05/2025 tanggal 19 Juni 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 1322/PP/BR/2024 tanggal 29 Oktober 2024;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-00002/STG- CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 Februari 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Barat;

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Atas Ketetapan Pajak Kurang Bayar melalui surat Nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024;

Menimbang bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar yang isinya menyatakan permohonan Penggugat dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dan tidak diperkenankan mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa atas Surat Tergugat tersebut, Penggugat mengajukan gugatan melalui Surat Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 10 Januari 2025 (melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G- PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Posita

bahwa adapun alasan-alasan gugatan ini diuraikan sebagai berikut:

A. Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat

Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013

B. Bantahan Terhadap Objek Gugatan Yang Diterbitkan Berdasarkan Pasal

15 PMK 8/PMK.03/2013

bahwa objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang Penggugat ajukan dengan Surat Nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwa alasan pembatalan pada surat nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 adalah:

1) bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak;

2) bahwa SKPKB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 14 UU KUP, seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan SKPKB;

3) bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya untuk menerbitkan SKPKB kepada Kepala KPP;

4) bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Kepala KPP menerbitkan SKPKB;

5) bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pejabat yang tidak berwenang;

6) bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sejak diterbitkan menurut Pasal 70 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014;

7) bahwa terhadap SKPKB tersebut dianggap tidak pernah ada;

8) bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak berlaku asas presumption iustae causa karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

9) bahwa asas presumption iustae causa hanya berlaku apabila asas tersebut diatur secara tertulis di UU dan hanya berlaku terhadap keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan UU;

10) bahwa asas presumption iustae causa hanya berlaku terhadap keputusan yang dapat dibatalkan serta tidak berlaku terhadap keputusan yang batal demi hukum;

11) bahwa Pemohon belum pernah mengajukan pembatalan atau pengurangan terhadap SKPKB ini berdasarkan alasan formal diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

12) bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum menurut UUD 1945;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari

2023 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum;

2. bahwa alasan Surat Pembatalan Nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat

(3) PMK 8/2013 (nietig);

3. bahwa pokok sengketa pada surat pembatalan nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

C. Akibat Hukum Dari Tindakan Tergugat

1. bahwa berdasarkan dalil tersebut Penggugat berpendapat terhadap pokok sengketa yang terdapat pada SKPKB diatas sesungguhnya patut diuji dan diputuskan untuk memenuhi kehendak hukum karena alasan tersebut diatas belum pernah diuji dan diputus oleh pejabat atau lembaga yang berwenang;

2. bahwa Terbukti Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan permohonan pembatalan pada surat nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 apakah keputusan ditolak atau keputusan dikabulkan;

3. bahwa terbukti Tergugat telah menyalahgunakan wewenang dalam menerbitkan objek gugatan karena wewenang yang timbul berdasarkan Permohonan Pembatalan adalah wewenang yang

ditujukan untuk menerbitkan KEPUTUSAN mengabulkan atau menolak atas pembatalan SKPKB. Ternyata terjadi penyimpangan berupa Tergugat menerbitkan surat Nomor: S-1757/WPJ.05/2024 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar tanggal 13 Desember 2024 untuk mengembalikan permohonan pembatalan atas SKPKB nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023;

II. Petitum

bahwa berdasarkan uraian-uraian di atas, Mohon Majelis Yang Mulia memeriksa, mengadili, dan memutus gugatan a quo:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan ini untuk seluruh;

2. Membatalkan Surat Nomor: S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024;

3. Memutuskan dan menyatakan tidak sah Surat Nomor: S- 1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024;

bahwa serta bilamana Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S-00002/STG-

CT/WPJ.05/2025 tanggal 4 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Tanggapan Atas Gugatan

bahwa setelah membaca surat gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

c. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

2. Data dan Fakta

a. bahwa melalui surat nomor 012/ADM/ATKI/V/2023 tanggal 04 Mei 2023 Penggugat mengajukan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023;

b. bahwa atas pengajuan keberatan tersebut telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 02 Februari 2024 dengan amar putusan menolak keberatan Penggugat dalam suratnya nomor 012/ADM/ATKI/V/2023 tanggal 04 Mei 2023 dan mempertahankan jumlah pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023;

c. bahwa berdasarkan surat permohonan nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023;

d. bahwa Tergugat mengembalikan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 yang diajukan Penggugat dengan surat nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 karena SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Surat KeputusanDirekturJenderalPajaknomorKEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 02 Februari 2024;

3. Tanggapan atas Gugatan

a. Alasan Gugatan “Dasar Hukum Pengembalian Permohonan Pembatalan Menurut Tergugat Adalah Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013 Tanggapan Tergugat

bahwa dalam rangka melayani Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU KUP), Tergugat berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak (PMK 8/2013) sesuai dengan Pasal 36 ayat (2) UU KUP; bahwa dengan demikian, Tergugat melayani Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar sudah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan;

b. Alasan “Objek gugatan bertentangan dengan Pokok Sengketa pada permohonan pembatalan SKPKB yang kami ajukan dengan Surat Nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 berdasar rujukan hukum sebagai berikut:

1. bahwaalasanpembatalanpadasuratnomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 adalah:

1) bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak;

2) bahwa SKPKB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 14 UU KUP, seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan SKPKB;

3) bahwa Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya untuk menerbitkan SKPKB kepada Kepala KPP;

4) bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Kepala KPP menerbitkan SKPKB;

5) bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pejabat yang tidak berwenang;

6) bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sejak diterbitkan menurut Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014;

7) bahwa terhadap SKPKB tersebut dianggap tidakpemah ada

8) Bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak berlaku asas presumption iustae causa karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

9) bahwa asas presumption iustae causa hanya berlaku apabila asas tersebut diatur secara tertulis di UU dan hanya berlaku terhadap Keputusan/ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat berwenang berdasarkan UU;

10) bahwa asas presumption iustae causa hanya berlaku terhadap keputusan yang dapat dibatalkan serta tidak berlaku terhadap keputusan yang batal demi hukum;

11) bahwa Pemohon belum pemah mengajukan pembatalan atau pengurangan terhadap SKPKB ini berdasarkan alasan formal diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang;

12) bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum menurut UUD 1945;

bahwa oleh karena belum pernah dilakukan pemeriksaan pajak berdasarkan ketentuan Pasal 29 UU KUP sehingga SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menegaskan SKPKB diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan

menurut Pasal 29 UU KUP. Dengan demikian, SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013. Pokok Sengketa tersebut belum pernah diajukan upaya hukum.”

Tanggapan Tergugat

bahwa permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar Penggugat terkait SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 melalui suratnya nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 namun atas SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 pernah diajukan keberatan oleh Penggugat sehingga sesuai Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013 Tergugat tidak lagi mempertimbangkan permohonan Penggugat;

bahwa atas SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, Penggugat pernah mengajukan Keberatan melalui suratnya nomor 012/ADM/ATKI/V/2023 tanggal 04 Mei 2023 dan telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomor KEP- 00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 2 Februari 2024;

bahwa SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 diterbitkan Tergugat karena dalam pemeriksaan ditemukan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan Penggugat tidak benar;

bahwa penerbitan SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 dan pemeriksaan yang dilakukan Tergugat berdasarkan Pasal 13 dan Pasal 29 KUP yaitu merupakan kewenangan Tergugat termasuk jajarannya yang menerima pelimpahan wewenang berupa mandat;

bahwa SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 belum pernah dibatalkan dengan suatu keputusan baik secara jabatan maupun melalui permohonan Penggugat;

bahwa dengan demikian pelaksanaan pemeriksaan dan penerbitan SKPKB nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 sudah sesuai dengan UU KUP;

c. Alasan“bahwaalasanSuratPembatalanNomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 dengan maksud untuk mendapatkan Keputusan SKPKB dinyatakan tidak seharusnya diterbitkan dan alasan tersebut tidak pernah diajukan sebagai alasan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 sehingga Pembatalan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013. Karena ketentuan pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 (vernietigbaar) dan tidak dapat diterapkan kepada permohonan sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 (nietig)”

Tanggapan Tergugat

bahwa berdasarkan Pasal 13 PMK 8/2013 surat ketetapan pajak yang tidak benar (Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013) terdiri dari 2 kriteria yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar (Pasal 13 ayat (2) PMK 8/2013) atau surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013);

bahwa jika Penggugat berpendapat bahwa SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 merupakan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan (Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013) lalu diajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar maka termasuk kriteria surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 dan berlaku ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013;

d. Alasan “bahwa pokok sengketa pada surat pembatalan nomor: 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7

Februari 2023 sehingga pembatalan a quo tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013”

Tanggapan Tergugat

bahwa suatu permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar harus memenuhi semua ketentuan yang atur dalam PMK 8/2013 dan syarat “tidak diajukan keberatan” merupakan salah satu persyaratan yang dinyatakan dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013;

bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terkait SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (6) PMK 8/2013 sehingga dikembalikan kepada Penggugat;

4. Kesimpulan dan Usul kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak

a. bahwa berdasarkan uraian di atas maka Tergugat menyatakan bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar terkait SKPKB Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 yang diajukan penggugat tidak memenuhi ketentuan sebagaimana di atur dalam PMK 8/2013 sehingga tidak dipertimbangkan;

b. bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, Tergugat mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar nomor S- 1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024;

c. bahwa Tergugat telah melaksanakan kewenangannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, sehingga diusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan dan tetap mempertahankan surat nomor S- 1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang telah diterbitkan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan:

a. bahwa Surat gugatan Penggugat Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Lainnya yang menjadi Objek Gugatan Nomor S- 1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan surat nomor S- 1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas nama PT Anta Tirta Kirana NPWP 01.675.143.0-038.000;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-7 sebagai berikut:

Bukti P-1 Fotokopi S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang

Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Bukti P-2 Surat Kuasa Nomor: 017/ATK-SK/PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024; Bukti P-3 Fotokopi Akta Notaris Hannywati Gunawan., SH nomor 42 tanggal 08

November 2017;

Bukti P-4 Kronologi sengketa;

Bukti P-5 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 28 Mei 2025;

Bukti P-6 Revisi Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 30 Mei 2025

Bukti P-7 Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T-1 Kronologis sengketa;

Bukti T-2 Penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 19 Mei 2025;

Bukti T-3 penjelasan tertulis tanpa nomor tanggal 2 Juni 2025;

Bukti T-4 Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Terbanding Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, diterima oleh Sekretariat Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2025 (melalui e- Tax Court), sedangkan Surat Tergugat diterbitkan pada tanggal 13 Desember 2024, sehingga pengajuan gugatan memenuhi ketentuan mengenai jangka waktu 30 (tiga puluh) hari pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar memenuhi persyaratan satu Surat Gugatan untuk satu Keputusan Tergugat sebagaimana dalam Pasal 40 ayat

(6) Undang - undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, memuat alasan-alasan gugatan yang jelas dan tidak mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat namun masih dalam jangka waktu 30 hari, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak; bahwa Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, ditandatangani oleh Cuaca, SE., Ak., M.Si., SH., MH., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH jabatan Kuasa Hukum yang diberikan kuasa oleh Budihardjo jabatan Direktur Utama, berdasarkan Akta Notaris Hannywati Gunawan., SH nomor 42 tanggal 8 November 2017, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait pemenuhan ketentuan formal Tergugat menyatakan bahwa meskipun beberapa persyaratan formal telah terpenuhi — antara lain bahwa gugatan diajukan dalam Bahasa Indonesia dan masih dalam jangka waktu tiga puluh (30) hari sejak diterimanya surat yang digugat — namun secara keseluruhan gugatan Penggugat dianggap tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 dan Pasal 32 Undang-Undang Ketentuan

Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang- Undang Pengadilan Pajak;

bahwa Tergugat menyebutkan dua hal pokok yang mendasari pandangan tersebut.

- Pertama, meskipun surat gugatan ditandatangani oleh kuasa hukum Penggugat, yaitu Cuaca, S.E., Ak., M.Si., S.H., M.H. dan M. Reza Irawan Meliala, S.H., namun tidak dilampirkan bukti keberadaan atau keabsahan kuasa hukum pada saat penandatanganan surat gugatan;

- Kedua, menurut Tergugat, Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 yang menjadi objek gugatan Penggugat bukan merupakan objek yang dapat diajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) UU KUP dan Pasal 40 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah surat gugatan Penggugat memenuhi ketentuan formal, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut: bahwa Pengadilan Pajak tidak setuju dengan pendapat Tergugat. Menurut Pengadilan Pajak gugatan Penggugat memenuhi syarat formal, dengan pertimbangan sebagai berikut:

- bahwa substansi dari Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 adalah keputusan Tergugat yang menyatakan permohonan Penggugat tidak dapat diproses karena dianggap tidak memenuhi persyaratan formal. Dengan demikian, surat tersebut pada hakikatnya merupakan suatu keputusan penolakan secara formal atas permohonan pembatalan SKPKB yang diajukan Penggugat;

- bahwa berdasarkan sifat dan akibat hukumnya, keputusan demikian termasuk dalam kategori keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP. Oleh karenanya, surat a quo memenuhi kriteria sebagai objek gugatan yang dapat diajukan ke Pengadilan Pajak;

- bahwa terkait dengan keberatan Tergugat mengenai tidak dilampirkannya Surat Kuasa Khusus, dalam persidangan Penggugat dapat menunjukkan bukti adanya Surat Kuasa Khusus tersebut sehingga menurut Pengadilan Pajak gugatan yang diajukan Penggugat memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) UU Pengadilan Pajak;

bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapat Surat Gugatan Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, memenuhi ketentuan formal pengajuan gugatan;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Terbanding Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, yang tidak disetujui oleh Pengugat;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang tidak disetujui Penggugat;

Menimbang bahwa kronologi sengketa yang terjadi dapat diuraikan sebagai berikut:

- bahwa pada tanggal 7 Februari 2023, Kepala KPP Madya Jakarta Barat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/21/038/23;

- bahwa terhadap SKPKB tersebut, Penggugat pada tanggal 4 Mei 2023 mengajukan upaya hukum keberatan dengan surat keberatan Nomor 012/ADM/ATKI/V/2023. Selanjutnya, pada tanggal 5 Mei 2023, surat keberatan Penggugat tersebut telah diterima oleh KPP Madya Jakarta Barat sebagaimana dibuktikan dengan LPAD Nomor FORM-05002576/BPS/KPP.050803/2023;

- bahwa atas keberatan tersebut, pada tanggal 2 Februari 2024, Kepala Kantor Wilayah DJP Jakarta Barat atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan

Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 yang tetap mempertahankan SKPKB dimaksud. Pada hari yang sama, Kanwil DJP Jakarta Barat mengirimkan Surat Keputusan Keberatan tersebut kepada Penggugat dengan resi pengiriman pos Nomor P2402020213649;

- bahwa pada tanggal 5 Februari 2024, Penggugat telah menerima Surat Keputusan Keberatan Nomor: KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 sebagaimana dibuktikan dengan bukti lacak kirim pos;

- bahwa selanjutnya pada tanggal 21 Oktober 2024, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan terhadap SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor: 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, dengan mendasarkan pada Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP. Permohonan tersebut dituangkan dalam Surat Permohonan Nomor 160/ADM/ATKI/X/2024;

- bahwa pada tanggal 22 Oktober 2024, Surat Permohonan Penggugat telah diterima oleh KPP Madya Jakarta Barat sebagaimana tercatat dalam LPAD Nomor FORM-05005943/BPS/KPP.050803/2024;

- bahwa kemudian, pada tanggal 13 Desember 2024, Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, dengan Nomor S- 1757/WPJ.05/2024, yang pada pokoknya mengembalikan permohonan yang diajukan Penggugat;

- bahwa pada akhirnya Penggugat mengajukan gugatan melalui surat Nomor 017/ATK/G-PP/I/2025 tanggal 10 Januari 2025, diterima di Pengadilan Pajak pada tanggal 10 Januari 2025;

Menimbang bahwa Surat Tergugat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 a quo pada intinya menyatakan bahwa Permohonan Penggugat untuk pembatalan SKPKB Nomor 00001/206/21/038/23 tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena atas SKPKB tersebut telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan keputusan keberatan. Oleh karena itu, permohonan Penggugat dikembalikan, dan Penggugat tidak diperkenankan mengajukan permohonan kembali berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013;

Menimbang bahwa dalam gugatannya, Penggugat mengemukakan beberapa alasan pokok (posita) sebagai dasar permohonan pembatalan Surat Tergugat tersebut, yang dapat diuraikan sebagai berikut:

- bahwa pertama, Penggugat mengajukan bantahan terhadap dasar hukum pengembalian permohonan. Penggugat membantah bahwa Surat Tergugat yang menjadi objek sengketa diterbitkan berdasarkan Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013. Menurut Penggugat, pembatalan yang diajukan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013, karena pokok sengketa yang diajukan melalui surat pembatalan Nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tidak pernah diajukan keberatan terhadap SKPKB sebelumnya;

bahwa lebih lanjut, Penggugat berpendapat bahwa Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 hanya dapat diterapkan terhadap permohonan yang bersifat vernietigbaar (dapat dibatalkan) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat

(1) PMK 8/2013, dan tidak dapat diterapkan terhadap permohonan yang bersifat nietig (batal demi hukum) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karena itu, dasar hukum yang digunakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan dinilai tidak tepat dan tidak relevan dengan substansi permohonan yang diajukan oleh Penggugat;

- bahwa kedua, Penggugat mengemukakan dalil mengenai cacat hukum pada SKPKB yang dimohonkan pembatalan, yaitu SKPKB Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 07 Februari 2023. Penggugat menyatakan bahwa SKPKB tersebut mengandung cacat hukum baik secara formal maupun material, sehingga seharusnya batal demi hukum (nietig);

• bahwa dari sisi formal, Penggugat berpendapat bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang, yaitu oleh Kepala KPP Madya Jakarta Barat atas nama Direktur Jenderal Pajak. Menurut Penggugat, Direktur Jenderal Pajak tidak dapat melimpahkan wewenang atribusinya dalam penerbitan SKPKB kepada Kepala KPP, karena berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), kewenangan menerbitkan SKPKB merupakan wewenang atributif Direktur Jenderal Pajak. Dengan demikian, penerbitan

SKPKB oleh Kepala KPP dianggap dilakukan oleh pejabat yang tidak berwenang, sehingga SKPKB tersebut tidak memiliki kekuatan hukum mengikat dan dianggap tidak pernah ada sejak diterbitkan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

• bahwa dari sisi material, Penggugat menyatakan bahwa SKPKB tersebut diterbitkan tanpa didahului pemeriksaan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU KUP, sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP. Oleh karena itu, menurut Penggugat, SKPKB tersebut seharusnya tidak diterbitkan (nietig) sebagaimana diatur dalam Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013;

• bahwa Penggugat mendalilkan bahwa alasan-alasan pembatalan SKPKB tersebut, khususnya yang didasarkan pada alasan formal berupa penerbitan oleh pejabat yang tidak berwenang, belum pernah diajukan sebelumnya, sehingga seharusnya menjadi alasan yang sah untuk diajukan dalam permohonan pembatalan;

- bahwa ketiga, Penggugat menilai bahwa Tergugat telah melakukan penyalahgunaan wewenang (detournement de pouvoir) dalam menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan Nomor S-1757/WPJ.05/2024, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini;

bahwa menurut Penggugat, seharusnya Tergugat menggunakan wewenangnya untuk menerbitkan keputusan yang bersifat substantif, yaitu keputusan mengabulkan atau menolak permohonan pembatalan SKPKB, bukan malah mengembalikan permohonan tanpa memberikan keputusan atas substansi permohonan tersebut. Dengan demikian, tindakan Tergugat dianggap sebagai bentuk penyimpangan prosedur administratif, karena Tergugat tidak melaksanakan kewenangannya sebagaimana mestinya dan justru menutup hak Penggugat untuk memperoleh keputusan atas permohonan yang telah diajukan secara sah;

bahwa berdasarkan seluruh dalil dan alasan tersebut, Penggugat memohon kepada Majelis Hakim untuk menerima dan mengabulkan gugatan seluruhnya, serta menyatakan Surat Tergugat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember

2024 tidak sah dan batal demi hukum, dan memerintahkan Tergugat untuk menindaklanjuti permohonan pembatalan SKPKB sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP;

Menimbang bahwa Tergugat Tergugat berpendapat penerbitan Surat Pengembalian Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 (PMK 8/2013);

bahwa Tergugat menjelaskan kronologi yang menjadi latar belakang diterbitkannya surat pengembalian dimaksud sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat sebelumnya telah mengajukan keberatan atas SKPKB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 07 Februari 2023 melalui Surat Nomor 012/ADM/ATKI/V/2023 tanggal 04 Mei 2023;

2. bahwa atas keberatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak telah menerbitkan Keputusan Keberatan Nomor KEP-00041/KEB/PJ/WPJ.05/2024 tanggal 02 Februari 2024, yang menolak keberatan Penggugat;

3. bahwa setelah adanya keputusan keberatan tersebut, Penggugat kembali mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 tanggal 21 Oktober 2024, yang kemudian menjadi dasar diterbitkannya Surat Tergugat Nomor S-1757/WPJ.05/2024;

bahwa Tergugat menanggapi secara dalil Penggugat yang menyatakan bahwa surat pengembalian yang diterbitkan Tergugat bertentangan dengan peraturan yang berlaku dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa terkait keabsahan dasar hukum pengembalian, Tergugat mendalilkan bahwa dalam melaksanakan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, Direktorat Jenderal Pajak berpedoman pada PMK 8/2013 sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (2) UU KUP. Oleh karenanya, tindakan Tergugat dalam menerbitkan surat pengembalian sudah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;

- bahwa Tergugat menolak dalil Penggugat yang menyatakan bahwa permohonan pembatalan yang diajukan tidak melanggar ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 karena pokok sengketa belum pernah diajukan keberatan. Tergugat

mendalilkan bahwa berdasarkan data administrasi, SKPKB yang dimohonkan pembatalannya telah diajukan keberatan dan telah terbit keputusan atas keberatan tersebut. Karena itu, permohonan pembatalan tidak dapat dipertimbangkan lagi, sesuai Pasal 13 ayat (4) huruf a PMK 8/2013;

- bahwa Tergugat membantah pendapat Penggugat yang membedakan antara nietig dan vernietigbaar. Menurut Tergugat, meskipun Penggugat beranggapan SKPKB tersebut seharusnya batal demi hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, hal tersebut tetap masuk dalam kategori “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sebagaimana dimaksud Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013. Dengan demikian, ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013 mengenai larangan pengajuan permohonan atas SKPKB yang telah diajukan keberatan tetap berlaku;

- bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan SKPKB diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang dan tanpa pemeriksaan pajak, Tergugat menyatakan bahwa penerbitan SKPKB maupun pemeriksaan pajak telah dilakukan sesuai ketentuan Pasal 13 dan Pasal 29 UU KUP. Kewenangan yang dijalankan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak merupakan pelimpahan wewenang melalui mandat yang sah, sehingga penerbitan SKPKB tersebut tidak cacat hukum;

- bahwa menanggapi dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat telah menyalahgunakan wewenang karena menerbitkan surat pengembalian alih-alih keputusan substantif, Tergugat menjelaskan bahwa tindakan tersebut justru merupakan pelaksanaan kewajiban administratif yang diatur dalam PMK 8/2013;

- bahwa karena permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formil, yaitu ketentuan tidak diajukan keberatan sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013, maka sesuai Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, permohonan wajib dikembalikan kepada Penggugat. Oleh karena itu, penerbitan Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 sudah tepat dan dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

- bahwa berdasarkan seluruh uraian tersebut, Tergugat menyimpulkan bahwa Permohonan Pengurangan atau Pembatalan SKPKB Pajak Penghasilan

Badan Nomor 00001/206/21/038/23 yang diajukan oleh Penggugat tidak memenuhi ketentuan dalam PMK 8/2013, sehingga tidak dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

- bahwa oleh karena itu, Tergugat memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menolak seluruh gugatan Penggugat dan menyatakan sah serta tetap berlaku Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar;

Menimbang bahwa dalam persidangan Penggugat menyampaikan keterangan tambahan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Penggugat mendalilkan adanya perubahan sikap Tergugat dalam Kasus Serupa. Penggugat menyampaikan bukti yang berkaitan dengan Wajib Pajak lain, yaitu PT Mas Mulia, yang menurut Penggugat untuk menunjukkan adanya perubahan sikap Tergugat dalam menangani permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013;

- bahwa menurut Penggugat berdasarkan bukti-bukti yang diajukan Penggugat, terhadap permohonan pertama yang diajukan oleh Wajib Pajak lain tersebut, Tergugat semula juga menerbitkan Surat Pengembalian Permohonan, dan gugatan Wajib Pajak atas surat tersebut telah ditolak oleh Pengadilan Pajak. Namun demikian, pada permohonan kedua yang diajukan oleh Wajib Pajak yang sama dengan dasar hukum yang identik, yaitu Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, Tergugat tidak lagi menerbitkan Surat Pengembalian, melainkan menerbitkan Keputusan — baik berupa keputusan mengabulkan sebagian maupun menolak permohonan;

- bahwa berdasarkan perbandingan tersebut, Penggugat berpendapat bahwa telah terjadi perubahan sikap dan perbaikan prosedur oleh Tergugat dalam menafsirkan dan menerapkan ketentuan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karenanya, Penggugat berpendapat bahwa dalam perkara a quo, Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan substantif (menolak atau mengabulkan), bukan Surat Pengembalian sebagaimana yang menjadi objek sengketa saat ini;

- bahwa Penggugat memperluas argumentasi mengenai penerapan asas nebis in idem, dengan mendalilkan bahwa permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 tidak dapat dianggap sebagai upaya hukum ganda dengan keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP;

- bahwa menurut Penggugat, ketentuan Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013 memang memiliki kesamaan substansi dengan Pasal 25 UU KUP, karena keduanya sama-sama berhubungan dengan penelitian terhadap pembukuan, pencatatan, dokumen, data, dan informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013;

- namun sebaliknya, Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, yang mengatur tentang SKP yang seharusnya tidak diterbitkan karena cacat formal atau tidak memenuhi syarat wewenang, sama sekali tidak memerlukan penelitian atas pembukuan atau data, melainkan penilaian hukum atas kewenangan pejabat dan prosedur administratif. Dengan demikian, menurut Penggugat, permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) tidak memiliki keterkaitan langsung dengan keberatan sebagaimana diatur Pasal 25 UU KUP dan tidak dapat dianggap nebis in idem dengan upaya hukum keberatan;

- bahwa Penggugat mendalilkan bahwa Tergugat telah keliru menerapkan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang menjadi dasar diterbitkannya Surat Pengembalian Nomor S-1757/WPJ.05/2024, karena ketentuan tersebut tidak seharusnya diberlakukan terhadap permohonan yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

- bahwa menurut Penggugat, Pasal 16 ayat (2) PMK 8/2013 mengatur bahwa penelitian terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan dilakukan dengan cara meminta pembukuan, catatan, atau data lainnya dari Wajib Pajak. Penggugat berpendapat bahwa ketentuan tersebut secara logis hanya relevan untuk permohonan Pasal 13 ayat (1), yang berkaitan dengan jumlah pajak atau sanksi administrasi;

- bahwa sedangkan untuk permohonan yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (3), di mana alasan pembatalan adalah cacat wewenang atau tidak adanya pemeriksaan, tidak dimungkinkan dilakukan penelitian atas pembukuan atau

data, karena permasalahannya bersifat yuridis formal, bukan kuantitatif atau substantif;

- bahwa dengan demikian, menurut Penggugat, penggunaan dasar hukum Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 untuk menerbitkan surat pengembalian dalam perkara ini adalah tidak tepat dan tidak memiliki dasar kewenangan hukum, sebab norma tersebut hanya berlaku terhadap permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (1);

- bahwa Penggugat mengemukakan argumentasi tambahan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024, yang mulai berlaku pada 1 Januari 2025, meskipun peraturan tersebut belum mengatur sengketa a quo;

- bahwa Penggugat menggunakan PMK 118/2024 sebagai dasar penafsiran sistematis (asas konsistensi sistematis hukum) untuk menunjukkan bahwa pembentuk peraturan telah membedakan secara tegas antara ketentuan yang sepadan dengan Pasal 13 ayat (1) dan ketentuan yang sepadan dengan Pasal 13 ayat (3) dalam PMK sebelumnya;

- bahwa untuk mendukung pendapat tersebut, Penggugat menyajikan tabel perbandingan antara PMK 8/2013 dan PMK 118/2024, di mana terlihat bahwa Pasal 22 ayat (2) PMK 118/2024, yang mengatur mengenai SKP yang seharusnya tidak diterbitkan, diletakkan terpisah dan jauh berbeda dari Pasal 32 ayat (1) PMK 118/2024, yang mengatur permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar secara substantif;

- bahwa dengan demikian, Penggugat berpendapat bahwa perumusan norma dalam PMK 118/2024 menegaskan perbedaan konseptual antara permohonan Pasal 13 ayat (1) dan permohonan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013. Oleh karenanya, dalil Tergugat yang menyatakan bahwa Pasal 13 ayat (3) hanyalah “penjelasan” atau “bagian dari” Pasal 13 ayat (1) dinilai tidak sejalan dengan arah perkembangan hukum positif yang terbaru;

- bahwa Penggugat memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak menyatakan secara tegas dalam amar putusan, bahwa Tergugat wajib menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat sesuai ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

- bahwa Penggugat menyatakan bahwa permohonan pembatalan Nomor 160/ADM/ATKI/X/2024 telah diterima oleh KPP Madya Jakarta Barat pada tanggal 22 Oktober 2024, dan hingga saat persidangan berlangsung, keputusan atas permohonan tersebut belum diterbitkan, sehingga telah melampaui batas waktu enam bulan yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

- bahwa oleh karena itu, Penggugat berpendapat bahwa Tergugat secara hukum telah melampaui tenggang waktu penerbitan keputusan, dan oleh karenanya Majelis Hakim perlu menegaskan kewajiban hukum Tergugat untuk menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan dimaksud;

Menimbang bahwa dalam persidangan Tergugat menyampaikan keterangan tambahan yang pada intinya sebagai berikut:

- bahwa Penggugat berpendapat bahwa Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, yang mengatur tentang pembatalan surat ketetapan pajak karena cacat formal (nietig), memiliki prosedur yang berdiri sendiri dan tidak tunduk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 mengenai larangan upaya hukum ganda. bahwa terhadap pendapat tersebut, Tergugat mengajukan sanggahan dengan menegaskan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa menurut Tergugat, Pasal 13 ayat (3) tidak dapat dijadikan dasar hukum utama bagi permohonan pembatalan surat ketetapan pajak. Dasar hukum utama pengajuan permohonan pembatalan tetap merujuk pada Pasal 13 ayat (1) PMK 8/2013, karena ayat (3) hanya memberikan penjabaran atau perluasan pengertian dari norma yang telah diatur dalam ayat (1). Dengan demikian, ayat (3) tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan bagian integral dari ayat (1);

2. bahwa Tergugat menjelaskan, untuk memahami konstruksi kalimat Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 secara benar, harus digunakan pedoman teknik perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3);

a. bahwa berdasarkan Angka 247 Lampiran II UU P3, penggunaan kata “meliputi” bertujuan untuk memberikan perluasan makna dari istilah yang telah dikenal umum, tanpa menciptakan definisi baru;

b. bahwa sedangkan berdasarkan Angka 271 UU P3, penggunaan frasa “sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)” menunjukkan teknik pengacuan, yaitu menghubungkan kembali norma yang disebutkan dalam ayat (3) kepada ayat (1);

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, Pasal 13 ayat (3) tidak dapat dipahami sebagai norma yang berdiri sendiri, melainkan merupakan penjelasan dari Pasal 13 ayat (1). Oleh karena itu, seluruh ketentuan dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013, termasuk larangan pengajuan permohonan atas SKP yang telah diajukan keberatan, tetap berlaku terhadap permohonan berdasarkan ayat (3);

- bahwa Penggugat mengajukan bukti bahwa dalam perkara lain yang melibatkan Wajib Pajak berbeda, yaitu PT Mas Mulia, Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Sumatera Utara II pernah menerbitkan Keputusan atas permohonan pembatalan yang didasarkan pada Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013, bukan Surat Pengembalian.

bahwa terhadap dalil tersebut, Tergugat menyatakan bahwa perbandingan tersebut tidak relevan dengan perkara a quo, karena kondisi hukum dan alasan pengembalian pada kedua kasus berbeda secara substantif. Dalam perkara PT Mas Mulia, dasar pengembalian permohonan pertama (Surat S- 510/WPJ.26/2024) adalah pelanggaran Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013, yaitu pengajuan dua permohonan atas satu ketetapan pajak yang sama, yang merupakan cacat formal yang masih dapat diperbaiki. Sedangkan dalam perkara PT Anta Tirta Kirana (Penggugat), alasan pengembalian permohonan adalah karena melanggar Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013, yakni SKPKB yang dimohonkan pembatalannya telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan. Bahwa pelanggaran Pasal 14 ayat (2) huruf a tersebut bersifat fatal dan final, karena berdasarkan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013, permohonan yang telah dikembalikan atas dasar pelanggaran tersebut tidak dapat diajukan kembali. Dengan demikian, kedua kasus tersebut memiliki dasar hukum yang berbeda dan tidak dapat dibandingkan secara yuridis;

- bahwa Penggugat berulang kali mendalilkan bahwa SKPKB yang menjadi dasar sengketa diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang karena ditandatangani oleh Kepala KPP dan bukan oleh Direktur Jenderal Pajak; bahwa terhadap dalil tersebut, Tergugat mengemukakan bahwa Pengadilan Pajak melalui Putusan Nomor PUT-003248.99/2023/PP/M.XIVB/Tahun 2024 yang diputus oleh Majelis yang sama, telah menyatakan bahwa penandatanganan SKPKB oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak adalah sah secara hukum, karena telah dilakukan berdasarkan mandat yang sah;

bahwa mandat tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 136/PMK.01/2018 tentang Organisasi dan Tata Kerja Instansi Vertikal Direktorat Jenderal Pajak, serta Peraturan Arsip Nasional Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Naskah Dinas. Oleh karenanya, SKPKB yang diterbitkan atas nama Direktur Jenderal Pajak oleh Kepala KPP tidak dapat dikategorikan sebagai surat ketetapan pajak yang “tidak seharusnya diterbitkan” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013;

bahwa Penggugat mengutip Peraturan Menteri Keuangan Nomor 118 Tahun 2024 untuk memperkuat argumennya bahwa norma dalam Pasal 13 ayat (3) PMK 8/2013 memiliki karakter dan prosedur yang berbeda dengan Pasal 13 ayat (1);

bahwa terhadap hal ini, Tergugat menyatakan bahwa PMK 118/2024 tidak dapat dijadikan dasar hukum pembanding karena peraturan tersebut baru berlaku pada tanggal 1 Januari 2025, sedangkan sengketa a quo masih tunduk pada PMK 8/2013 yang berlaku pada saat permohonan diajukan;

bahwa selain itu, Tergugat menolak pertanyaan-pertanyaan hipotetis atau imajiner yang diajukan oleh Penggugat dalam persidangan, dengan alasan bahwa objek gugatan di Pengadilan Pajak harus bersifat konkret, individual, dan final, sebagaimana diatur dalam Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 51 Tahun 2009. Oleh karena itu, setiap argumentasi yang bersifat dugaan atau simulasi hukum yang tidak terkait langsung dengan objek sengketa dianggap tidak relevan dan tidak memiliki nilai pembuktian;

Menimbang bahwa berdasarkan dalil-dalil yang disampaikan para pihak di dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat inti dari permasalahan dalam sengketa ini adalah apakah atas Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan keberatan tidak dapat diajukan permohonan pembatalan;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dalil-dalil para pihak dan menilai alat bukti, serta memperhatikan fakta-fakta yang terungkap di persidangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dapat disampaikan pendapat Pengadilan Pajak sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP mengatur antara lain sebagai berikut:

(1) Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan

ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

bahwa Pasal 36 ayat (1) UU KUP mengatur antara lain sebagai berikut:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat:

a. mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kekhilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;

b. mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

c. mengurangkan atau membatalkan Surat Tagihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 yang tidak benar; atau

d. membatalkan hasil pemeriksaan pajak atau surat ketetapan pajak dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan tanpa:

1. penyampaian surat pemberitahuan hasil pemeriksaan; atau

2. pembahasan akhir hasil pemeriksaan dengan Wajib Pajak;

bahwa Pasal 36 ayat (2) UU KUP mengatur antara lain:

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 14 ayat (1)

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak;

Pasal 14 ayat (2)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan;

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan;

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak;

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d;

f. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak; atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut ditolak.

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP;

Pasal 13 ayat (2)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dikurangkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar;

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan;

Pasal 15 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut:

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama; atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 15 ayat (2)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar telah memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), permohonan tersebut ditindaklanjuti;

Pasal 15 ayat (3)

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

Menimbang bahwa terkait permasalahan apakah jika atas Surat Ketetapan Pajak sudah pernah diajukan keberatan tidak dapat diajukan permohonan pembatalan, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

- bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan atas suatu Surat Ketetapan Pajak (SKPKB, SKPKBT, SKPN, SKPLB), sehingga mekanisme keberatan merupakan upaya hukum untuk menguji kebenaran suatu ketetapan pajak;

- bahwa di sisi lain, Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP memang membuka kemungkinan bagi Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak. Namun, berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP, ketentuan pelaksanaan atas permohonan tersebut diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan;

- bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 secara jelas mengatur pembatasan melalui Pasal 14 ayat (2) yang menyatakan: permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan atau dalam kondisi tertentu lainnya (misalnya keberatan tidak dipertimbangkan, atau permohonan lain telah dicabut). Dengan demikian, apabila atas SKP sudah pernah diajukan keberatan dan telah diperiksa, maka permohonan pembatalan tidak lagi dapat diajukan;

- bahwa norma dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 bersifat limitatif dan imperatif, artinya ketentuan tersebut memberikan pembatasan yang mengikat baik bagi Wajib Pajak maupun bagi fiskus. Apabila ketentuan ini diabaikan, maka akan terjadi tumpang tindih mekanisme penyelesaian sengketa dan membuka peluang adanya dua forum berbeda yang memeriksa sengketa yang sama, yaitu keberatan dan permohonan pembatalan;

- bahwa oleh karena itu, jika atas suatu SKP sudah pernah diajukan keberatan, maka tertutup kemungkinan diajukan permohonan pembatalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP. Penegasan ini sejalan dengan prinsip kepastian hukum (legal certainty) dalam hukum pajak, agar satu

objek sengketa tidak diperiksa melalui dua mekanisme berbeda secara bersamaan;

- bahwa terkait dengan nebis in idem, alasan pengajuan permohonan pembatalan SKP memang tidak selalu sama dengan alasan pengajuan permohonan keberatan, namun pada dasarnya Wajib Pajak harus menentukan forum mana yang akan ditempuh dalam mengajukan upaya hukum;

- bahwa Pasal 25 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak, yang pada hakikatnya ditujukan untuk mempermasalahkan materi atau isi dari surat ketetapan pajak tersebut, misalnya terkait besarnya jumlah pajak terutang;

- bahwa berbeda halnya dengan Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang memberikan kewenangan kepada Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Bahwa permohonan pembatalan SKP pada hakikatnya digunakan apabila terdapat permasalahan kewenangan, prosedur, atau keadaan di mana suatu SKP seharusnya tidak diterbitkan;

- bahwa meskipun ruang lingkup keberatan dan pembatalan berbeda, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 melalui Pasal 14 ayat (2) telah membatasi bahwa permohonan pembatalan SKP hanya dapat diajukan sepanjang atas SKP tersebut tidak diajukan keberatan. Dengan demikian, Wajib Pajak harus menentukan forum hukum yang ditempuh, apakah menggunakan keberatan untuk mempermasalahkan materi, atau menggunakan pembatalan untuk mempermasalahkan aspek kewenangan dan prosedur;

- bahwa alur berpikir yang konsisten menghendaki, apabila yang dipermasalahkan adalah aspek kewenangan, prosedur, atau fakta bahwa SKP seharusnya tidak diterbitkan, maka segala persoalan materi yang tercantum dalam SKP menjadi ikut gugur karena keberadaan SKP itu sendiri tidak sah. Sebaliknya, apabila yang dipermasalahkan adalah materi atau isi SKP melalui keberatan, maka Wajib Pajak dianggap menerima bahwa SKP tersebut sah dari sisi kewenangan maupun secara prosedural, sehingga tidak lagi patut

mempermasalahkan aspek kewenangan atau prosedur melalui jalur pembatalan;

- bahwa dengan konstruksi hukum demikian, jelas bahwa sistem penyelesaian sengketa pajak peraturan perpajakan menghendaki pemilihan forum yang tegas dan tidak tumpang tindih, demi menjaga asas kepastian hukum serta mencegah adanya dua forum berbeda yang memeriksa Ketetapan Pajak yang sama;

- bahwa oleh karena itu, apabila Wajib Pajak telah menempuh upaya hukum melalui keberatan, maka tidak lagi diperkenankan untuk mengajukan permohonan pembatalan SKP, karena berpotensi menimbulkan ketidakjelasan serta tumpang tindih dalam penyelesaian sengketa pajak;

- bahwa Pasal 13 PMK 8/2013 membedakan dua kategori surat ketetapan pajak yang tidak benar, yaitu surat ketetapan pajak yang jumlah pajak terutangnya tidak benar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dan surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3);

- bahwa Pasal 14 PMK 8/2013 pada pokoknya mengatur tata cara pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1), tanpa membedakan apakah ketidakbenaran tersebut bersifat materiil sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), atau bersifat prosedural/kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3). Dengan demikian, semua jenis permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak tetap tunduk pada ketentuan Pasal 14 ayat (2);

- bahwa Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 telah menetapkan syarat-syarat limitatif dan bersifat imperatif, antara lain bahwa permohonan pengurangan atau pembatalan hanya dapat diajukan apabila atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan. Norma ini jelas menunjukkan bahwa mekanisme keberatan dan pembatalan tidak dimaksudkan untuk ditempuh secara bersamaan;

- bahwa Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 selanjutnya menyatakan bahwa apabila permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), maka Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut kepada Wajib Pajak. Ketentuan ini berlaku umum dan

mencakup seluruh permohonan pembatalan, baik yang bersumber pada Pasal 13 ayat (2) maupun Pasal 13 ayat (3);

- bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat dengan mendasarkan pada Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013 adalah tepat dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengingat atas surat ketetapan pajak yang disengketakan telah diajukan upaya hukum keberatan;

- bahwa dengan konstruksi demikian, pendapat Penggugat yang menafsirkan bahwa ketentuan Pasal 15 ayat (3) hanya berlaku bagi permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), dan tidak berlaku bagi permohonan berdasarkan Pasal 13 ayat (3), adalah tidak beralasan menurut hukum. Penafsiran tersebut berpotensi membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk menempuh dua forum upaya hukum sekaligus, yang bertentangan dengan asas kepastian hukum serta tujuan dari pembatasan yang diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan pembatalan yang diajukan Penggugat adalah sah dan memiliki dasar hukum yang jelas, sehingga tidak dapat dikualifikasikan sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang;

Menimbang bahwa Penggugat mendalilkan adanya perbedaan rezim hukum antara Pasal 13 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 dengan pengaturan dalam PMK 118 Tahun 2024, sehingga menurut Penggugat permohonan pembatalan SKP yang seharusnya tidak diterbitkan tidak tunduk pada syarat formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak beralasan dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa apabila dianalisis perbandingan antara PMK 8/PMK.03/2013 dengan PMK 118 Tahun 2024 justru menunjukkan bahwa esensi norma terkait pengurangan dan pembatalan SKP yang tidak benar adalah sama. Baik PMK 8/PMK.03/2013 maupun PMK 118 Tahun 2024 tetap mengatur dua hal pokok, yaitu pengurangan atas SKP yang jumlah pajak terutangnya atau materinya

tidak benar, dan pembatalan atas SKP yang seharusnya tidak diterbitkan. Perubahan dalam PMK 118 Tahun 2024 lebih bersifat konsolidasi, penyempurnaan terminologi, dan perluasan cakupan dengan memasukkan SPPT dan SKP PBB, bukan menciptakan rezim hukum baru;

- bahwa benar PMK 118 Tahun 2024 menempatkan ketentuan mengenai pengurangan dan pembatalan dalam pasal yang terpisah, namun pemisahan redaksional tersebut tidak mengubah prinsip hukum bahwa keduanya sama- sama merupakan bagian dari rezim Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang pelaksanaannya diatur dalam PMK. Dengan demikian, syarat formal sebagaimana dimaksud Pasal 14 ayat (2) PMK 8/PMK.03/2013 tetap berlaku baik terhadap permohonan pengurangan maupun pembatalan;

- bahwa oleh karenanya, argumentasi Penggugat yang mendalilkan Pasal 13 ayat (3) PMK 8/PMK.03/2013 merupakan norma yang berdiri sendiri, sehingga tidak tunduk pada syarat formal dalam Pasal 14 ayat (2), adalah tidak tepat. Dalil tersebut justru bertentangan dengan asas sistematik dan asas kepastian hukum;

bahwa dengan demikian, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa esensi norma dalam PMK 8/PMK.03/2013 dengan PMK 118 Tahun 2024 adalah sama, sehingga dalil Penggugat yang menafsirkan sebaliknya tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

Menimbang bahwa terhadap dalil Penggugat yang menyatakan adanya perubahan sikap Tergugat dalam menangani permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 13 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dengan mengutip kasus lain atas nama Wajib Pajak PT Mas Mulia, Pengadilan Pajak berpendapat dalil tersebut tidak terbukti dengan penjelasan sebagai berikut:

- bahwa Tergugat dalam penjelasannya telah secara tegas membantah adanya perubahan sikap sebagaimana didalilkan oleh Penggugat. Tergugat menjelaskan bahwa perkara PT Mas Mulia yang dijadikan pembanding oleh Penggugat memiliki latar belakang dan dasar hukum yang berbeda. Dalam perkara PT Mas Mulia, pengembalian permohonan dilakukan karena Wajib Pajak tersebut mengajukan dua permohonan atas satu surat ketetapan pajak yang sama, sehingga melanggar Pasal 14 ayat (4) PMK 8/2013, yakni cacat

formal yang masih dapat diperbaiki. Sedangkan dalam perkara a quo, alasan pengembalian permohonan didasarkan pada Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK 8/2013, karena SKPKB yang dimohonkan pembatalannya telah diajukan keberatan dan telah diterbitkan Keputusan Keberatan, yang menurut peraturan tersebut menjadikan permohonan tidak dapat diajukan kembali serta harus dikembalikan berdasarkan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/2013;

- bahwa oleh karena itu, perbedaan substansi dasar hukum dan kondisi faktual antara perkara PT Mas Mulia dan perkara ini menunjukkan bahwa tidak terdapat perubahan sikap atau inkonsistensi perlakuan dari Tergugat, melainkan penerapan ketentuan yang berbeda atas keadaan hukum yang berbeda. Dengan demikian, dalil Penggugat mengenai adanya perubahan sikap Tergugat tidak beralasan hukum dan tidak terbukti;

Menimbang bahwa mengenai akibat hukum apabila surat pengembalian permohonan dinyatakan tidak sah, Pengadilan Pajak mencermati dalil Penggugat yang menyatakan apabila surat tersebut dibatalkan maka permohonannya dianggap tidak pernah diputus, sehingga dengan lampau enam bulan sejak diajukan harus dianggap dikabulkan sesuai Pasal 36 ayat (1d) UU KUP;

Menimbang bahwa setelah Pengadilan Pajak menilai secara menyeluruh, terbukti bahwa penerbitan surat pengembalian oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK 8/2013, yang memerintahkan pengembalian apabila permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2). Dengan demikian, surat pengembalian tersebut merupakan tindakan yang sah menurut hukum dan tidak terdapat alasan untuk membatalkannya; bahwa oleh karena surat pengembalian dimaksud sah dan tidak dibatalkan, maka pertimbangan mengenai akibat hukum seandainya surat tersebut tidak sah menjadi tidak relevan lagi. Dengan kata lain, tidak ada dasar bagi penerapan ketentuan Pasal 36 ayat (1d) UU KUP mengenai dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu, sebab permohonan sejak awal telah dinyatakan tidak memenuhi syarat dan telah dikembalikan secara sah oleh Tergugat;

bahwa oleh karenanya, Pengadilan Pajak berpendapat dalil Penggugat mengenai akibat hukum berupa dikabulkannya permohonan karena lampaunya waktu tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan;

bahwa dari seluruh uraian dan pertimbangan di atas Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa tindakan Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak sudah benar, karena telah sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak yang mengatur: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

bahwa berdasarkan bukti-bukti dan penjelasan para pihak di dalam persidangan serta ketentuan perpajakan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat tidak terdapat alasan hukum yang kuat untuk mengabulkan gugatan Penggugat, oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat menolak gugatan Penggugat;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, untuk menolak gugatan Penggugat;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Menolak gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, atas nama PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4/26, RT 005 RW 008, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, domisili elektronik di kir038@antatirta.co.id;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 23 Juni 2025 oleh Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Winarsih, SP., S.H., M.M dan Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak., M.S.E., M.P.P., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan secara elektronik dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak melalui e-Tax Court pada hari Senin, tanggal 23 Februari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Pemohon Banding dan dihadiri oleh Terbanding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Winarsih, SP., S.H., M.M.Anang Mury Kurniawan, S.S.T., Ak., M.Si.

Ditandatangani Secara Elektronik

Untung Setyo Margono, S.S.T., Ak.,

M.S.E., M.P.P.,

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Roni Ziyardi Yasmi, S.H., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.