PUTUSAN
Nomor PUT-000220.99/2025/PP/M.XIVB Tahun 2026
“DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA”
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai gugatan terhadap Surat Nomor S-1757/WPJ.05/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00001/206/21/038/23 tanggal 7 Februari 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000220.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT Anta Tirta Kirana, NPWP 01.675.143.0-038.000, beralamat di Ruko Green Garden Blok Z4/26, RT 005 RW 008, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, domisili elektronik di kir038@antatirta.co.id, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, SE., Ak., M.Si., SH., MH., CLA dan M. Reza Irawan Meliala, SH., jabatan Kuasa Hukum berdasarkan Surat Kuasa Nomor: 017/ATK-SK/PP/XII/2024 tanggal 24 Desember 2024, selanjutnya hadir dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Budihardjo;
Jabatan: Direktur
2. Nama: Cuaca, SE. AK. M.Si, SH, MH, CLA;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023
Surat Kuasa Khusus : 017/ATK-SK/PP/XII/2024, 24 Desember 2024;
3. Nama: M. Reza Irawan Meliala;
Jabatan: Kuasa Hukum
Izin Kuasa Hukum: KEP-013/PP/IKH/2024
Surat Kuasa Khusus : 017/ATK-SK/PP/XII/2024, 24 Desember 2024; untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto 40-42, Jakarta 12190,