Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman
PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026
PT Tokai Rubber Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026 yang diucapkan 8 Mei 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Tokai Rubber Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 27 ayat (1); Pasal 32
- PMK 213/PMK.03/2016Pasal 1
- UU PPhPasal 6 ayat (2)
- PMK 9/PMK.03/2013Pasal 2 ayat (1)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Tokai Rubber Indonesia
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 28 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 8 Mei 2026