Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 75 halaman

PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026

PT Tokai Rubber Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000268.15/2021/PP/M.VIIIA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000268.15/2021/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT TOKAI RUBBER INDONESIA, NPWP 31.354.585.7-431.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jalan Mitra Timur II Blok E Nomor 13-1, Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat yang diwakili oleh Sdr. Toshikazu Maruo menjabat sebagai Presiden Direktur, domisili elektronik tokai_rubber_indonesia@trid.co.id;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh;

1. Nama: Edbert Trihendri Paimanta,

Izin Kuasa Hukum: KEP-245/PP/IKH/2020 tanggal 15 Juni 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Acct/Trid/001/07/2021 tanggal 9 Juli 2021,

2. Nama: Aris Kurniawan,

Izin Kuasa Hukum: KEP-125/PP/IKH/2020 tanggal 19 Februari 2020, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Acct/Trid/002/07/2021 tanggal 9 Juli 2021, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Kav 40-42, Jakarta, 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Dwi Septi Nugroho/197507211996021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP: Dody Doharman/198206032004121001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3. Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/ 197212191994021001, Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

4. Nama/NIP: Rd. Bagus J. Ganda Kusumaningprang/ 197811172000121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas Tanpa Nomor Tanpa Tanggal, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 672/PP/BR/2021 tanggal 2 Juni 2021 jis. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-091A/PP/Prb/2021 tanggal 29 November 2021, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-025/PP/Prb/2022 tanggal 4 Maret April 2022 dan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-096/PP/Ucp/2026 tanggal 29 April 2026;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor Acct/TRID/002/01/2021 tanggal 7 Januari 2021;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 262/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 10 April 2021;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor ACC/TRID/001/05/21 tanggal 19 Mei 2021;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi dengan perhitungan sebagai berikut: ! MAN AAA KL Pt MAHAL © ue

: Mate Fedak Hen in NA ha PSA GA ges pora fo fern Peete an Sen ati Biaya sara Al PNB ALL MN Tata pa '

fs Heras lao mote gram coder pi dy Mel on 98. frei no md '

ga Berasa Da hele ear pengen Tatap

AL Pet ER an IA Hed aa PUB be i Pa vat Tha

: La LAN PORTE ALI Nee LER ATs Od Ld Le MO Hn '

: An AR erat a Th ce betas pugurar jati peri luas an rat i :

A Menger ae Doa gat en ee NN aa Pan | .

Petaka Peka Seg ur TNE Ay ren i urilah (a - 5 Debbie at Ne fa ath: : i

' Bo Pengbandan mer: Tuai wey "

140 pisnlas gengrasias to (on ne PMG Ppa pet ber anta 14 Tea ! Ii :

joa: Zakasur bacian eeagan aan pang bers tat weal an i

Ia feet panna Ker t+ 1 wea pe ttt

130 (berapaan tidak een anak pte 1 ya Berapaan dar kena puatak bl ib oie 12h Gin Latent “| ‘| in te Weearasdar gare semarusrea t dak teeta eb bana Paya alat 4

Poe Teen aban el ease td ati belah Aje batu Sian taht lable | i ee ee Mer rana MIA i

' Mo Peccectit Bapak

1 Po bangga eta tai i

: by Poh Bang 03 I bo uh hana da :

b Wait tn u :

: bayar serabi

1 iret esl ot pep pa Tebo ta ‘

Da Pet edsal ot 1

‘ PORTE fp ee a nea | 1

1 pula

: OB Laman bao be dae nh os re Pendataan un Na

1 a More Tt !

Howe

OB esa (ale le. hh yang sehorusiva tak Ken tang Pao Le ay at bp Lb

el. Gia demain ha: .

22. Aibayar dev aan HA send 1

P Telabocop oi ga atasan dal ' '

i PoCaitlah Sac yang alapah kind tan Gt thn ee debate di Lari an Peti aa " pa bas PR yarg Ips ton hewan sesar veya Indak tentang ole ta aan Ra 4 od

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor TRID-ACC/01/XI/2019 tanggal 15 November 2019 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

No Uraian Jumlah Rupiah Menurut

Fiskus | Hasil Pemeriksaan f

" | Ketetapan pajak yang

: | Seharusnya Menurut

ah an: i Wajib Pajak

#1 Peresdalan Brata ata Peredarar Laka LL ISS EF ba SE ISA BPR GGG

: Bo te:

7 haga Pokos Fenisalaa WI ESA 0333 pik bod GAS sae

3 Pengadaan Bruto sad ha Buda il Fy PEG Gn Eta II SOC O27 849 a Peopuridg Pesghas lar Beato atau Biaya 4200s 558 317 AN 907.6b4 GI

Jasa

Ro Penghas lan Ken ca am seger 13 4! | (29717.038.282 . PI 217 GRES

& — Senghaslar nda dalam nager arya! . . Nan

Perghasilar FIbehani dar tuarusang nga naya II BSL.532.5091

7 Fasilitas penateradl mode, berupa oO | 7 cenpuranges praghus lar netc

8 | Perwa an Fissal — Tn

Da Penyesua'ar Fiscal Positif | PB 161562883 3hI2 SIA KOI “b. denyesuaian Fisnal Negatif 13682692. 136835521

0 elumlak 'a-4} | 74 075.723.934 45.494 065.482

9 engkas lan fete luar rege | Na 0

18 ur ah pengkas lar moto (46-788 48028182015 MLM as3121

IL <o™peneasi kerutan | ALOR 1.015 — pL eb.a%3 131

12 Berpsasilar Tidak Kena Pajak (21K | | Nan

13 Perpnasian Sen Pajak TO 11 121 | | Tn “4 PRA eratecp itanf « 13}

15 Kredit Pajas yang dapat dikredrkan | | EAT 354 905 1663 354000

18 tunlah Pa eas cebu ML B3 354.6001 | IL obs. sya OCC)

GC buyer Sebarasrya ‘tak Agralarg old

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020, memutuskan mengabulkan sebagian dan mempertahankan jumlah pajak yang lebih dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor Acct/TRID/002/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 11 Januari 2021 (diantar langsung);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor Acct/TRID/002/01/2021 tanggal 7 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan), yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. bahwa Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Banding ini dibuat dalam Bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Keputusan Keberatan a quo diterima tanggal 11 November 2020.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Sdr. Toshikazu Maruo jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 08 tanggal 21 Oktober 2020;

bahwa dengan demikian Surat Banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding a quo telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak.

II Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Tetes tata Slo id avindts

Te, enim. Ke pudisan Pera. feet a sun

. . AAN Ha KN gia Bang a3 Milla

; [Rr] (ita H3 NI BNN

bahwa alasan yang mendasari banding atas masing-masing koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas biaya usaha lainnya dengan alasan, sebagai berikut:

• Alasan pada saat proses Pemeriksaan Pajak

Menurut SPT Pemohon BandingRp13.891.533.369,00 Menurut TerbandingRp10.781.501.947,00 KoreksiRp3.110.031.422,00

Penjelasan Koreksi:

Biaya dari Luar UsahaRp3.110.031.422 bahwa Terbanding atas transaksi pinjaman intra-grup dilakukan untuk menguji kewajaran perbandingan utang dan modal Pemohon Banding serta untuk menguji kewajaran tingkat bunga (interest rate) dan/atau biaya lainnya terkait transaksi pinjaman Intra-grup yang dibebankan kepada Pemohon Banding. Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan Terbanding dalam menguji transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi sebagaimana dijelaskan di KKP TP dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding tidak bisa membuktikan eksistensi atas pinjaman tersebut (pinjaman dari afiliasi benar-benar terjadi) dan tidak ada manfaat ekonomis atas pinjaman tersebut sehingga Terbanding melakukan koreksi seluruh biaya bunga yang dibayarkan Pemohon Banding kepada pihak afiliasi.

• Alasan pada proses saat Keberatan Pajak

1. Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, bahwa apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

2. Pasal 25 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan mengatur, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan

keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

3. Pasal 18 ayat (3) antara lain mengatur bahwa Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

4. Pasal 2 ayat (1) huruf d Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013, bahwa Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

5. Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding.

6. Hasil penelitian terhadap Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00(bungaCashPoolingsejumlah Rp2.204.219.093,00 dan bunga dari sumitomo Riko Co., Ltd sejumlah Rp991. 506.850,00) adalah sebagai berikut:

a) bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Cash Pooling Agreement (Perjanjian Cash Pooling) untuk membuktikan eksistensi serta manfaat ekonomi atas biaya bunga berdasarkan perjanjian Cash Pooling tersebut;

b) bahwa berdasarkan penelitian terhadap perjanjian tersebut diketahui bahwa tidak ada batas pinjaman dan batas pemberian yang diberikan oleh afiliasinya dalam hal ini Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRAHI) kepada Pemohon Banding;

c) bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK/03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

d) bahwa dengan demikian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak terpenuhi di dalam mekanisme pembayaran bunga simpanan dengan metode Cash Pooling tersebut;

e) bahwa terhadap koreksi atas biaya bunga dari sumitomo, pemeriksa telah menghitung kembali penghitungan biaya bunga yang dapat dikreditkan berdasarkan Japanese yen LIBOR Rates 2017 dan diperoleh hasil penghitungan bunga yang wajar sejumlah Rp85.694.521,00;

f) bahwa Tim peneliti mempertahankan koreksi pemeriksa oleh karena Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak terpenuhi di dalam mekanisme pembayaran bunga simpanan dengan metode Cash Pooling serta pemeriksa telah menghitung kembali besarnya biaya bunga yang wajar sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa dengan demikian, berdasarkan hasil penelitian laporan hasil pemeriksaan, kertas kerja pemeriksaan, serta dokumen-dokumen dan penjelasan yang diberikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan, Tim Peneliti mempertahankan koreksi Pemeriksa oleh karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan atas koreksi tersebut dan koreksi pemeriksa telah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan, sebagai berikut:

1. Pembayaran Bunga Simpanan - Cash Pooling

bahwa berdasarkan perjanjian Cash Pooling pada tanggal 10 Oktober 2016, Pemohon Banding, sebagai pengelola, menunjuk PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) sebagai bank yang disetujui untuk melakukan Cash Pooling bersama dengan PT Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRAHI). Pada proses Cash Pooling, Pemohon Banding akan menghitung dana yang dibutuhkan sebelum jam 15.00. Jika seluruh dana yang dibutuhkan Pemohon Banding dapat dipenuhi oleh TRAHI, Pemohon Banding hanya akan melakukan pinjaman kepada TRAHI. Sebaliknya, jika dana TRAHI tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan Pemohon Banding, Pemohon Banding juga akan melakukan pinjaman kepada SMBC dari sisa kekurangan dana Cash Pooling dari TRAHI. Proses penarikan dana otomatis dari rekening TRAHI ke rekening Pemohon Banding dilakukan oleh SMBC dilakukan pada jam 18.00. Nantinya dana tersebut akan dikembalikan dari rekening Pemohon Banding ke rekening TRAHI pada jam operasional, yaitu jam 08.00, yang dilakukan oleh SMBC. Tujuan Cash Pooling ini untuk pembiayaan biaya operasional Pemohon Banding, seperti pembayaran ke pemasok, sehingga pinjaman Pemohon Banding ke SMBC

menjadi lebih kecil. Selain itu, Pemohon Banding akan membayar bunga simpanan Cash Pooling kepada TRAHI lebih kecil dibandingkan dengan suku bunga pinjaman kepada SMBC;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding akan melakukan pinjaman dari SMBC dengan suku bunga pinjaman yang lebih besar. Jika Pemohon Banding melakukan Cash Pooling dengan TRAHI, walaupun dana Cash Pooling tersebut tidak mencukupi kebutuhan dana Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan melakukan pinjaman dari SMBC. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan membayar bunga pinjaman kepada SMBC dan bunga Cash Pooling kepada TRAHI, dimana jumlah tersebut akan lebih kecil jika Pemohon Banding melakukan seluruh pinjaman kepada SMBC;

bahwa perhitungan suku bunga Cash Pooling dilakukan dengan menghitung rata-rata suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman dari SMBC. Pemohon Banding, sebagai pengelola, yang akan melakukan perhitungan suku bunga Cash Pooling tersebut. Pemohon Banding akan mendapatkan informasi dari SMBC mengenai suku bunga pinjaman dan suku bunga deposito setiap akhir bulan. Suku bunga tersebut akan dijadikan acuan untuk suku bunga Cash Pooling di bulan berikutnya. Perhitungan beban bunga yang dibayar dilakukan setiap hari kerja dan Pemohon Banding akan menyediakan ringkasan laporan biaya bunga yang dibayar setiap akhir bulan. Seluruh beban bunga setiap bulan akan dibayarkan pada akhir bulan;

bahwa berdasarkan sampel 2 bulan Tahun Pajak 2017, dapat dilihat komposisi rata-rata bulanan antara pokok pinjaman kepada SMBC dan dana pinjaman Cash Pooling dari TRAHI adalah sebagai berikut:

Bul Pp: kok Sinjaman Dana Pinjamu" Bu. “stad

LLLELIE . = : ES og Loge: “

SIAEC Cash Peoling (IE: Soeur bahwa dengan adanya kegiatan Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding dapat memperkecil pokok pinjaman hutang kepada SMBC yang mana mempunyai suku bunga pinjaman lebih besar dibandingkan suku

bunga Cash Pooling dengan TRAHI. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat melakukan penghematan beban bunga pinjaman kepada SMBC; bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding membuat simulasi sampel 2 bulan perbandingan total bunga pinjaman antara kombinasi pinjaman kepada SMBC dan dana Cash Pooling dari TRAHI (keadaan Aktual) dengan pinjaman kepada SMBC seluruhnya (keadaan Skenario A). Pada keadaan Skenario A, Pemohon Banding menghitung pokok dana Cash Pooling dari TRAHI sebagai tambahan pokok pinjaman kepada SMBC, oleh karena itu pokok dana Cash Pooling dari TRAHI akan dikalikan suku bunga pinjaman kepada SMBC untuk memperoleh tambahan beban bunga pinjaman kepada SMBC. Berikut adalah tabel simulasi sampel 2 bulan: Mov-17 Akta 3 “Kanario A

T 1 Ade + 7 : ag ma i

Pob-l& Abvicl Limario A bahwa dari tabel di atas, terdapat penambahan total biaya bunga untuk setiap bulan yang di sampel atas keadaan Skenario A, yaitu apabila Pemohon Banding hanya melakukan pinjaman kepada SMBC saja tanpa menggunakan aktivitas dana Cash Pooling dengan TRAHI. Oleh karena itu, dengan adanya aktivitas dana Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding dapat melakukan penghematan total biaya pinjaman untuk kegiatan operasionalnya;

bahwa perlu diketahui juga, pada Tahun Pajak 2017, rata-rata pembayaran suku bunga simpanan Cash Pooling kepada TRAHI sebesar 5,6206% berada di antara suku bunga simpanan bank independen di Indonesia

dengan rata-rata kuartil bawah sebesar 5,59%, median sebesar 5,79%, dan rata-rata kuartil atas sebesar 6,17%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding terkait eksistensi Cash Pooling karena Pemohon Banding dapat membuktikan eksistensi atas Cash Pooling dengan TRAHI, seperti:

• Perjanjian Cash Pooling antara Pemohon Banding, TRAHI, dan SMBC;

• Sampel debit note beban bunga Cash Pooling yang dibayarkan;

• Sampel suku bunga pinjaman dan deposito dari SMBC beserta metode penentuan suku bunga Cash Pooling; dan

• Arus keluar-masuk uang dalam buku bank Pemohon Banding.

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding terkait manfaat ekonomis Cash Pooling karena Pemohon Banding dapat membuktikan manfaat dari Cash Pooling dengan TRAHI, seperti:

• Pokok pinjaman Pemohon Banding kepada SMBC akan lebih kecil dibandingkan jika Pemohon Banding tidak mendapatkan uang dari Cash Pooling dengan TRAHI;

• Pembayaran suku bunga pinjaman Cash Pooling kepada TRAHI lebih rendah dibandingkan suku bunga pinjaman kepada SMBC;

• Pembayaran total biaya bunga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman kepada SMBC saja; dan

• Penerimaan uang Cash Pooling dari TRAHI tidak memerlukan jaminan. bahwa sebagai informasi tambahan, setelah Perjanjian Cash Pooling disepakati oleh Pemohon Banding dan TRAHI pada tanggal 10 Oktober 2016, Pemegang Saham menerbitkan Kutipan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Perusahaan di hari yang sama, yang diadakan pada Tanggal 10 Oktober 2016. Berdasarkan data tersebut, diputuskan bahwa: “Perusahaan akan meminjamkan uang kepada dan/atau meminjam uang dari Perusahaan Induk dan/atau Perusahaan Grup dan/atau Bank (sebagaimana relevan) apabila pengaturan rekening Perusahaan sesuai dengan Perjanjian dapat mengakibatkan kekurangan kas pada rekening Perusahaan di Bank, sejauh total uang yang dipinjamkan dan/atau dipinjamkan yang terkait dengan layanan Cash Pooling berdasarkan

Perjanjian tidak melebihi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Persetujuan ini efektif sampai dengan akhir Mei 2017, dan sepanjang tidak ada keberatan dari Pemegang Saham, jangka waktu tersebut akan diperpanjang setiap tahunnya secara otomatis”

bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesepakatan untuk layanan Cash Pooling memiliki batas pinjaman sejumlah Rp50.000.000.000,00;

2. Beban bunga dari Sumitomo Riko Company Ltd.

bahwa London Interbank (LIBOR) merupakan suku bunga rata-rata dimana bank-bank saling meminjamkan dana tanpa jaminan di pasar uang London. Suku bunga LIBOR biasanya digunakan untuk pinjaman dalam mata uang USD dan pada umumnya ditambahkan dengan margin tertentu untuk dijadikan suku bunga pinjaman. Sementara itu, kriteria pinjaman antara SRK dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama perjanjianIntercompany Loan Agreement (Long-Term 1) Intercompany Loan Agreement (Long-Term 2)
Pemberi pinjamanSumitomo Riko Company Ltd
Penerima pinjamanPT Tokai Rubber Indonesia
Pokok pinjamanJPY 1.461.276.182
Suku bunga1,4%
Jangka waktu04/06/2013 - 31/08/2018
Tujuan PinjamanModal kerja dan investasi

bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dalam mata uang JPY dari perusahaan induk yang berlokasi di Jepang. Untuk mendapatkan suku bunga yang sebanding, Pemohon Banding dapat mengacu dari informasi Bank of Japan mengenai suku bunga pinjaman. Dalam melakukan analisis ini, Pemohon Banding menggunakan suku bunga dasar jangka pendek yang umum digunakan (Most Frequent Short-Term Prime Lending Rates) dalam mata uang JPY yang kami peroleh dari situs web Bank of Japan; bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh, suku bunga dasar jangka pendek yang sering digunakan sejak 13 Januari 2009 hingga

10 Juli 2019 adalah sebesar 1,475%. Oleh karena itu, suku bunga pinjaman yang diberikan oleh SRK kepada Pemohon Banding sebesar 1,40% berada di bawah suku bunga yang sering digunakan bank independen di Jepang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada SRK tidak menimbulkan kerugian menurut perspektif peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia atas aspek Pajak Penghasilan (PPh) Badan;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal

Menurut Terbanding bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian Fiskal dengan alasan, sebagai berikut:

• Alasan pada saat proses Pemeriksaan Pajak

Menurut SPT Pemohon BandingRp23.807.730.182 Menurut PemeriksaRp26.917.761.604 KoreksiRp(3.110.031.422)

Penjelasan Koreksi:

Kompensasi KerugianRp3.110.031.422 bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2012, 2013, 2014, terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan.

• Alasan pada saat proses Keberatan Pajak bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2012, 2013, 2014, terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan;

Menurut Pemohon Banding bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan, bahwa koreksi atas kompensasi kerugian seharusnya sesuai dan sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding yang sebagaimana telah diuraikan di atas.

III Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas beberapa akun sebagai berikut:

a) Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00;

b) Kompensasi Kerugian Fiskal Rp3.110.031.422,00 adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan PPh Badan Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan uraian sengketa banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan banding atas Keputusan Terbanding a quo sesuai perhitungan PPh Badan di atas.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. Berdasarkan tempat kedudukan Pemohon Banding, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak berkenan untuk menyelenggarakan tempat bersidang di Jakarta dan mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam

persidangan untuk menunjukkan bukti-bukti dan memberikan penjelasan tambahan secara lisan maupun bukti fisik dalam persidangan;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 262/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 10 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I KETENTUAN FORMAL

Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding Pemohon Banding a quo yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 11 Januari 2021 diketahui hal-hal sebagai berikut:

Ta Tidak a Banding dig ukan denger surat band ng dalam Bahasa Iwloresia kanan Ll.

Pengecilan Pajak, b. Berding diajLxan salam jergaa waktu 3 Aga) bLlar sejak tanges! dibina surat ken lusa yang citar cing: “ c. Gerd eg oisjukan 8 ual fengea waklu 3 dupa) bua. kerang «endear di luar [-! [ kekuasaan Pamoken Ugadine dengar dilamsin sukt perdikung adanya 3 kestaan ui Har serLasaaa Pemchar Banding:

Ud. Terhadap 1 {satu kepunusar dajusan 1 salah surat baading: | Pi , e. Bending diajakan dengan disertai alasan-alasan yang je as, | J :

2 Banding dis kan asa esata janggal diterima Saral Keputusan Wl ~~

Gucktur Londeral Pajak nomor KEP-BLEd RC DPS 2203 tarogal

I3azstager eos In gw. Surat kasciag cilampiri sebnan Sara! kepulasan seng dkadding ysit. | Ha '

Surat Kanutusan larektar Jenderal Fajak Mai MEA. st "

H5 KE BAY PL 212020 lanang 1 Okta Siar h, Bukt Pernsayaran .

- Surat Banded dempir. buati pembeparan alas pajak yang masih haris 1 o- ayer sosval garg telat disela caam pembelasey ashir hasil | - .

per rikzaan:

- Sarat Banding fdas dilanpit duka panbayorar pajak karera lak ada] yy | , pejak yang masi? Facus ditayar yeny cigccujui da am pembabasen akhir -

Hapsari

Sura Band ng dhandstergan alah Toshitaze Maria berindak 22 aki:

- ong iis yang tidak bercadacusan di ladores‘s; .

Serendatargan syal pamdirg :

- Barkeruduasan ci ncengeia “

- Ma ampi kar Lust hoborecan pada saat penancata agar SLTA, hardirs |- | - ko Kemutusan yang dlajakog banding merapeken ebyck yang daoat d 2juker IN “

SOc we] ;

Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal bahwa berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009;

bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ada data dan atau keterangan lain yang mengubah hasil penelitian formal ini;

II ANALISA POKOK SENGKETA bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur:

Pasal 12 ayat (1)

setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya Surat Ketetapan Pajak.

Pasal 12 ayat (2)

jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang. Pasal 13 ayat (1) huruf a

dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Masa Pajak, atau Masa Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 28 ayat (1)

Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan Wajib Pajak badan di Indonesia wajib menyelenggarakan pembukuan.

Pasal 28 ayat (3)

pembukuan atau pencatatan tersebut harus diselenggarakan dengan memperhatikan itikad baik dan mencerminkan keadaan atau kegiatan usaha yang sebenarnya

Pasal 28 ayat (5)

Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual dan stelsel kas.

Pasal 28 ayat (7)

pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan mengenai harta, kewajiban, modal, penghasilan dan biaya, serta penjualan dan pembelian sehingga dapat dihitung besarnya pajak yang terutang.

Pasal 29 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 29 ayat (3) huruf a

Wajib Pajak yang diperiksa wajib memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku atau catatan, dokumen yang menjadi dasarnya, dan dokumen lain yang berhubungan dengan penghasilan yang diperoleh, kegiatan usaha, pekerjaan bebas Wajib Pajak, atau objek yang terutang pajak

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh) antara lain mengatur: Pasal 1

Pajak Penghasilan dikenakan terhadap orang pribadi atau perseorangan dan badan berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu tahun pajak.

Penjelasan Pasal 1

Undang-Undang ini mengatur pengenaan Pajak Penghasilan terhadap subjek pajak berkenaan dengan penghasilan yang diterima atau diperolehnya dalam tahun pajak. Subjek pajak tersebut dikenai pajak apabila menerima atau memperoleh penghasilan. Subjek pajak yang menerima atau memperoleh penghasilan, dalam Undang-Undang ini disebut Wajib Pajak. Wajib Pajak dikenai pajak atas penghasilan yang diterima atau diperolehnya selama satu Tahun Pajak atau dapat pula dikenai pajak untuk penghasilan dalam bagian Tahun Pajak apabila kewajiban pajak subjektifnya dimulai atau berakhir dalam tahun pajak.

Pasal 4 Ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk:

a. Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun, atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecuali ditentukan lain dalam Undang-undang ini;

b. hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan;

c. Huruf c, laba usaha;

d. Huruf d, keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta termasuk:

1. keuntungan karena pengalihan harta kepada perseroan, persekutuan, dan badan lainnya sebagai pengganti saham atau penyertaan modal;

2. keuntungan karena pengalihan harta kepada pemegang saham, sekutu, atau anggota yang diperoleh perseroan, persekutuan, dan badan lainnya;

3. keuntungan karena likuidasi, penggabungan, peleburan, pemekaran, pemecahan, pengambilalihan usaha, atau reorganisasi dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4. keuntungan karena pengalihan harta berupa hibah, bantuan, atau sumbangan, kecuali yang diberikan kepada keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat dan badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Keuangan, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan; dan

5. keuntungan karena penjualan atau pengalihan sebagian atau seluruh hak penambangan, tanda turut serta dalam pembiayaan, atau permodalan dalam perusahaan pertambangan;

e. penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak;

f. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang;

g. dividen, dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

h. royalti atau imbalan atas penggunaan hak;

i. sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

j. penerimaan atau perolehan pembayaran berkala;

k. keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

l. keuntungan selisih kurs mata uang asing;

m. selisih lebih karena penilaian kembali aktiva;

n. premi asuransi;

o. iuran yang diterima atau diperoleh perkumpulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas;

p. tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak;

q. penghasilan dari usaha berbasis syariah;

r. imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan; dan

s. surplus Bank Indonesia.

Pasal 4 Ayat (3) huruf a,

yang dikecualikan dari objek pajak adalah:

1. bantuan atau sumbangan, termasuk zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima zakat yang berhak atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang

diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah dan yang diterima oleh penerima sumbangan yang berhak, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah; dan

2. harta hibahan yang diterima oleh keluarga sedarah dalam garis keturunan lurus satu derajat, badan keagamaan, badan pendidikan, badan sosial termasuk yayasan, koperasi, atau orang pribadi yang menjalankan usaha mikro dan kecil, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan,

sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Pasal 6 Ayat (1)

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. biaya yang secara langsung atau tidak Iangsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

1. biaya pembelian bahan;

2. biaya berkenaan dengan pekerjaan atau jasa termasuk upah, gaji, honorarium, bonus, gratifikasi, dan tunjangan yang diberikan dalam bentuk uang;

3. bunga, sewa, dan royalti;

4. biaya perjalanan;

5. biaya pengolahan limbah;

6. premi asuransi;

7. biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

8. biaya administrasi; dan

9. pajak kecuali Pajak Penghasilan;

b. penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain

yang mempunyai masa manfaat Iebih dari 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 11A;

c. iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan;

d. kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan;

e. kerugian selisih kurs mata uang asing;

f. biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia;

g. biaya beasiswa, magang, dan pelatihan;

h. piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat:

1. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

2. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

3. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara; atau adanya perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur yang bersangkutan; atau telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

4. syarat sebagaimana dimaksud pada angka 3 tidak berlaku untuk penghapusan piutang tak tertagih debitur kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k;

yang pelaksanaannya diatur lebih lanjut dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

i. sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

j. sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

k. biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah;

l. sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah; dan

m. sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan Pasal 6 ayat (1):

Bahwa beban-beban yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto dapat dibagi dalam 2 (dua) golongan, yaitu beban atau biaya yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari 1 (satu) tahun dan yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu)tahun. Beban yang mempunyai masa manfaat tidak lebih dari I (satu) tahun merupakan biaya pada tahun yang bersangkutan, misalnya gaji, biaya administrasi dan bunga, biaya rutin pengolahan limbah dan sebagainya, sedangkan pengeluaran yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 (satu) tahun, pembebanannya dilakukan melalui penyusutan atau melalui amortisasi. Di samping itu, apabila dalam suatu Tahun Pajak didapat kerugian karena penjualan harta atau karena selisih kurs, kerugian-kerugian tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan bruto

Pasal 6 ayat (2)

apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

Pasal 9 ayat (1)

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

a. pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun seperti dividen, termasuk dividen yang dibayarkan oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi;

b. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi pemegang saham, sekutu, atau anggota;

c. pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali:

1. cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang;

2. cadangan untuk usaha asuransi termasuk cadangan bantuan sosial yang dibentuk oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial;

3. cadangan penjaminan untuk Lembaga Penjamin Simpanan;

4. cadangan biaya reklamasi untuk usaha pertambangan;

5. cadangan biaya penanaman kembali untuk usaha kehutanan; dan

6. cadangan biaya penutupan dan pemeliharaan tempat pembuangan limbah industri untuk usaha pengolahan limbah industri,

yang ketentuan dan syarat-syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

d. premi asuransi kesehatan, asuransi kecelakaan, asuransi jiwa, asuransi dwi guna, dan asuransi bea siswa, yang dibayar oleh Wajib Pajak orang pribadi, kecuali jika dibayar oleh pemberi kerja dan premi tersebut dihitung sebagai penghasilan bagi Wajib Pajak yang bersangkutan;

e. penggantian atau imbalan sehubungan dengan pekerjaan atau jasa yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, kecuali penyediaan makanan dan minuman bagi seluruh pegawai serta penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan kenikmatan di daerah tertentu dan yang berkaitan dengan pelaksanaan pekerjaan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

g. harta yang dihibahkan, bantuan atau sumbangan, dan warisan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) huruf a dan huruf b, kecuali sumbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf i sampai dengan huruf m serta zakat yang diterima oleh badan amil zakat atau lembaga amil zakat yang dibentuk atau disahkan oleh pemerintah atau sumbangan keagamaan yang sifatnya wajib bagi pemeluk agama yang diakui di Indonesia, yang diterima oleh lembaga keagamaan yang dibentuk

atau disahkan oleh pemerintah, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah;

h. Pajak Penghasilan;

i. biaya yang dibebankan atau dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Wajib Pajak atau orang yang menjadi tanggungannya;

j. gaji yang dibayarkan kepada anggota persekutuan, firma, atau perseroan komanditer yang modalnya tidak terbagi atas saham;

k. sanksi administrasi berupa bunga, denda, dan kenaikan serta sanksi pidana berupa denda yang berkenaan dengan pelaksanaan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 16 ayat (1)

Penghasilan Kena Pajak sebagai dasar penerapan tarif bagi Wajib Pajak dalam negeri dalam suatu Tahun Pajak dihitung dengan cara mengurangkan dari penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dengan pengurangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 7 ayat (1), serta Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf g; Pasal 17 ayat (1) huruf b

tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28% (dua puluh delapan persen).

Pasal 17 Ayat (2a)

Tarif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b menjadi 25% (dua puluh lima persen) yang mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2010.

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak Iainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya;

Penjelasan Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Pajak Penghasilan

maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharusnya. Dalam hal demikian, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method), atau metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih transaksional (transactional net margin method).

Pasal 18 Ayat (4)

hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak. menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-43/PJ./2010 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor

PER-321PJ12011 (dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 32/PJ/2011) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1 Angka 4

Hubungan Istimewa adalah hubungan antara Wajib Pajak dengan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh atau Pasal 2 ayat (2) Undang-Undang PPN.

Pasal 1 Angka 5

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's length principle/ALP) merupakan prinsip yang mengatur bahwa apabila kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding, maka harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang menjadi pembanding.

Pasal 1 Angka 6

Harga Wajar atau Laba Wajar adalah harga atau laba yang terjadi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi yang sebanding, atau harga atau laba yang ditentukan sebagai harga atau laba yang memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 1 Angka 7

Analisis Kesebandingan adalah analisis yang dilakukan oleh Wajib Pajak atau Direktorat Jenderal Pajak atas kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk diperbandingkan dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dan melakukan identifikasi atas perbedaan kondisi dalam kedua jenis transaksi dimaksud.

Pasal 1 Angka 8

Penentuan Harga Transfer (transfer pricing) adalah penentuan harga dalam transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 2 ayat (1)

Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini berlaku untuk Penentuan Harga Transfer (Transfer Pricing) atas transaksi yang dilakukan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia dengan Wajib Pajak Luar Negeri di luar Indonesia.

Pasal 3 Ayat (1)

Wajib Pajak dalam melakukan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa wajib menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 3 Ayat (2)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dilakukan dengan langkah-langkah sebagai berikut:

a. melakukan Analisis Kesebandingan dan menentukan pembanding;

b. menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat;

c. menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha berdasarkan hasil Analisis Kesebandingan dan metode Penentuan Harga Transfer yang tepat ke dalam transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; dan

d. mendokumentasikan setiap langkah dalam menentukan Harga Wajar atau Laba Wajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Pasal 3 Ayat (3)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (Arm's Length Principle/ALP) mendasarkan pada norma bahwa harga atau laba atas transaksi yang dilakukan oleh pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa ditentukan oleh kekuatan pasar, sehingga transaksi tersebut mencerminkan harga pasar yang wajar (Fair Market Value/FMV).

Pasal 3 Ayat (4)

Wajib Pajak yang melakukan transaksi dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan nilai seluruh transaksi tidak melebihi Rp10.000.000.000,00 (sepuluh milyar rupiah) dalam 1 (satu) Tahun Pajak

untuk setiap lawan transaksi, dikecualikan dari kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2).

Pasal 4 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian dalam melakukan Analisis Kesebandingan dan penentuan pembanding, penggunaan Data Pembanding Internal dan/atau Data Pembanding Eksternal serta menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 4 ayat (1) huruf a

transaksi yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dianggap sebanding dengan transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam hal:

1. tidak terdapat perbedaan kondisi yang material atau signifikan yang dapat mempengaruhi harga atau laba dari transaksi yang diperbandingkan; atau

2. terdapat perbedaan kondisi, namun dapat dilakukan penyesuaian untuk menghilangkan pengaruh yang material atau signifikan dari perbedaan kondisi tersebut terhadap harga atau laba.

Pasal 5 Ayat (1)

bahwa dalam melaksanakan Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) harus dilakukan analisis atas faktor-faktor yang dapat mempengaruhi tingkat kesebandingan antara lain:

a. karakteristik barang/harta berwujud dan barang/harta tidak berwujud yang diperjualbelikan, termasuk jasa;

b. fungsi masing-masing pihak yang melakukan transaksi;

c. ketentuan-ketentuan dalam kontrak/perjanjian;

d. keadaan ekonomi; dan

e. strategi usaha.

Pasal 5 ayat (2)

Wajib Pajak wajib mendokumentasikan langkah-langkah, kajian, dan hasil kajian atas faktor-faktor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menyimpan buku, dasar catatan, atau dokumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 7:

Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi (functional analysis) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b, harus dilakukan analisis dengan mengidentifikasi dan membandingkan kegiatan ekonomi yang signifikan dan tanggung jawab utama yang diambil atau akan diambil oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa;

Kegiatan ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap signifikan dalam hal kegiatan tersebut berpengaruh secara material pada harga yang ditetapkan dan/atau laba yang diperoleh dari transaksi yang dilakukan. Dalam melakukan penilaian dan analisis fungsi, harus dipertimbangkan antara lain:

a. struktur organisasi dan posisi perusahaan yang diuji dalam kelompok usaha serta manajemen mata rantai (supply chain management) kelompok usaha;

b. fungsi-fungsi utama yang dijalankan oleh suatu perusahaan seperti desain, pengolahan, perakitan, penelitian, pengembangan, pelayanan, pembelian, distribusi, pemasaran, promosi, transportasi, keuangan, dan manajemen serta karakteristik utama perusahaan seperti jasa maklon (toll manufacturing), manufaktur dengan fungsi dan risiko terbatas (contract manufacturing), dan manufaktur dengan fungsi dan risiko penuh (fully fledge manufacturing);

c. jenis aktiva yang digunakan atau akan digunakan seperti tanah, bangunan, peralatan, dan Harta Tidak Berwujud, serta sifat dari aktiva tersebut seperti umur, harga pasar, dan lokasi;

d. risiko yang mungkin timbul dan harus ditanggung oleh masing-masing pihak yang melakukan transaksi seperti risiko pasar, risiko kerugian investasi, dan risiko keuangan.

Pasal 11 Ayat (1)

dalam penentuan metode Harga Wajar atau Laba Wajar wajib dilakukan kajian untuk menentukan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai (The Most Appropriate Method).

Pasal 11 Ayat (2)

Metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang dapat diterapkan adalah:

a. Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP);

b. metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM);

c. metode Biaya-PIus (Cost Plus Method);

d. metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM); atau

e. metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin Method/TNMM.

Pasal 11 Ayat (3)

Metode Perbandingan Harga antara Pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa (Comparable Uncontrolled Price/CUP) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga barang atau jasa dalam transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa dalam kondisi atau keadaan yang sebanding.

Pasal 11 Ayat (4)

Metode Harga Penjualan Kembali (Resale Price Method/RPM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan harga dalam transaksi suatu produk yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan harga jual kembali produk tersebut setelah dikurangi laba kotor wajar, yang mencerminkan fungsi, aset dan risiko, atas penjualan kembali produk tersebut kepada pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau penjualan kembali produk yang dilakukan dalam kondisi wajar.

Pasal 11 Ayat (5)

bahwa Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan menambahkan tingkat laba kotor wajar yang diperoleh perusahaan yang sama dari transaksi dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa atau tingkat laba kotor wajar yang diperoleh

perusahaan lain dari transaksi sebanding dengan pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa pada harga pokok penjualan yang telah sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 11 Ayat (6)

Metode Pembagian Laba (Profit Split Method/PSM) adalah metode Penentuan Harga Transfer berbasis Laba Transaksional (Transactional Profit Method Based) yang dilakukan dengan mengidentifikasi laba gabungan atas transaksi afiliasi yang akan dibagi oleh pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa tersebut dengan menggunakan dasar yang dapat diterima secara ekonomi yang memberikan perkiraan pembagian laba yang selayaknya akan terjadi dan akan tercermin dari kesepakatan antar pihak- pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, dengan menggunakan Metode Kontribusi (Contribution Profit Split Method) atau Metode Sisa Pembagian Laba (Residual Profit Split Method).

Pasal 11 Ayat (7)

Metode Laba Bersih Transaksional (Transactional Net Margin method/TNMM) adalah metode Penentuan Harga Transfer yang dilakukan dengan membandingkan persentase laba bersih operasi terhadap biaya, terhadap penjualan, terhadap aktiva, atau terhadap dasar lainnya atas transaksi antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding dengan pihak lain yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa atau persentase laba bersih operasi yang diperoleh atas transaksi sebanding yang dilakukan oleh pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa lainnya.

Pasal 11 Ayat (8)

dalam menerapkan metode Penentuan Harga Transfer yang paling sesuai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan (2), wajib diperhatikan hal-hal sebagai berikut:

a. kelebihan dan kekurangan setiap metode;

b. kesesuaian metode Penentuan Harga Transfer dengan sifat dasar transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa, yang ditentukan berdasarkan analisis fungsional;

c. ketersediaan informasi yang handal (sehubungan dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa) untuk menerapkan metode yang dipilih dan/atau metode lain;

d. tingkat kesebandingan antara transaksi antar pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan transaksi antar pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa, termasuk kehandalan penyesuaian yang dilakukan untuk menghilangkan pengaruh yang material dari perbedaan yang ada

Pasal 11 Ayat (11)

kondisi yang tepat dalam menerapkan Metode Biaya-Plus (Cost Plus Method) antara lain adalah:

a. barang setengah jadi dijual kepada pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa;

b. terdapat kontrak/perjanjian penggunaan fasilitas bersama (joint facility agreement) atau kontrak jual-beli jangka panjang (long term buy and supply agreement) antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa; atau

c. bentuk transaksi adalah penyediaan jasa

Pasal 13 Ayat (1)

Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan metode-metode Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dapat ditentukan dalam bentuk harga atau laba tunggal (single price) atau dalam bentuk Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar (arm's length range/ALR).

Pasal 13 Ayat (2)

Rentang Harga Wajar atau Laba Wajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan rentangan antara kuartil pertama dan ketiga yang harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

Pasal 14 Ayat (1)

Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha wajib diterapkan atas transaksi jasa yang dilakukan antara Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 14 Ayat (2)

transaksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sepanjang memenuhi ketentuan:

a. penyerahan atau perolehan jasa benar-benar terjadi;

b. nilai transaksi jasa antara pihak-pihak yang mempunyai mempunyai Hubungan Istimewa sama dengan nilai transaksi jasa yang dilakukan antara pihak-pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa yang mempunyai kondisi yang sebanding, atau yang dilakukan sendiri oleh Wajib Pajak untuk keperluannya.

Pasal 14 Ayat (3)

penyerahan atau perolehan jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dianggap benar-benar terjadi apabila terdapat manfaat ekonomis atau komersial yang dapat menambah nilai atas penyerahan atau perolehan jasa dimaksud.

Pasal 14 Ayat (4)

dalam menentukan nilai transaksi jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b harus diterapkan melalui Analisis Kesebandingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10.

Pasal 20 Ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak pada transaksi yang dilakukan antara pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

Pasal 20 Ayat (2)

kewenangan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan apabila Wajib Pajak telah memenuhi Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi yang dilakukan dengan pihak-pihak yang memiliki Hubungan Istimewa.

Pasal 20 Ayat (3)

penghitungan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan metode dan dokumen penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang diterapkan oleh Wajib Pajak.

Pasal 20 Ayat (4)

dalam hal Wajib Pajak tidak dapat memberikan penjelasan yang memadai dan/atau menunjukkan dokumen pendukung penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak ini, Direktur Jenderal Pajak berwenang menetapkan Harga Wajar atau Laba Wajar berdasarkan data atau dokumen lain dan metode penentuan Harga Wajar atau Laba Wajar yang dinilai tepat oleh Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan kewenangan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016), antara lain mengatur sebagai berikut: Pasal 1

dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

6. Dokumen Penentuan Harga Transfer adalah dokumen yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak sebagai dasar penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Penentuan Harga Transfer yang dilakukan oleh Wajib Pajak.

7. Grup Usaha adalah sekumpulan subjek pajak yang menjalankan kegiatan usaha yang terdiri dari pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa.

8. entitas Induk adalah salah satu anggota dari Grup Usaha yang memenuhi kriteria:

a. menguasai secara Iangsung atau tidak langsung satu atau lebih anggota lain dalam Grup Usaha; dan

b. mempunyai kewajiban untuk menyelenggarakan laporan keuangan konsolidasi berdasarkan standar akuntansi keuangan yang berlaku di Indonesia dan/atau berdasarkan ketentuan yang mengikat emiten bursa efek di Indonesia.

Pasal 2 Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer terdiri atas:

a. Dokumen induk;

b. Dokumen lokal; dan/atau

c. Laporan per negara

Pasal 2 Ayat (2)

Wajib Pajak yang melakukan Transaksi Afiliasi dengan:

a. nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah)

b. nilai Transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Iebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. Iebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing-masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

3. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 TAHUN 2008 tentang Perubahan Keempat Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 2 Ayat (6)

dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 3 Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia pada saat dilakukan Transaksi Afiliasi.

Pasal 3 Ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, wajib diselenggarakan berdasarkan data dan informasi yang tersedia sampai dengan akhir Tahun Pajak.

Pasal 3 Ayat (3)

dalam hal Wajib Pajak tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/ atau ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha.

Pasal 4 Ayat (1)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b, harus tersedia paling lama 4 (empat) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 Ayat (2)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c, harus tersedia paling lama 12 (dua belas) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Pasal 4 Ayat (3)

Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan surat pernyataan mengenai saat tersedianya Dokumen Penentuan Harga Transfer tersebut yang ditandatangani oleh pihak yang menyediakan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 5 Ayat (1)

Dalam hal diperlukan untuk pengawasan kepatuhan Wajib Pajak, pemeriksaan, pemeriksaan bukti permulaan, atau penyidikan, Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 5 Ayat (2)

Wajib Pajak wajib menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan. Pasal 5 Ayat (3)

Dalam hal Wajib Pajak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer melebihi jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dokumen Penentuan Harga Transfer yang disampaikan tidak dipertimbangkan sebagai Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b.

Pasal 5 Ayat (4)

Dalam hal Wajib Pajak tidak menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Wajib Pajak dianggap tidak memenuhi kewajiban menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer.

Pasal 6 ayat (1)

dalam rangka melaksanakan keberatan, pengurangan atau proses penelitian penghapusan sanksi administrasi, pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, pengurangan atau pembatalan surat tagihan pajak yang tidak benar, atau pembetulan, Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk melakukan permintaan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a dan huruf b. Pasal 6 Ayat (2)

Wajib Pajak harus menyampaikan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jangka waktu sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa (Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ./2013) antara lain mengatur sebagai berikut:

Pasal 1

menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.

Pasal 2

Jenis dan bentuk surat dan/atau dokumen yang diperlukan dalam pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa dibuat dengan menggunakan format sesuai contoh sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini

2. Penelitian Bukti Pendukung bahwa Terbanding telah melakukan penelitian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, data pada Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak, dan dokumen dari Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi. Adapun hasil dari penelitian tersebut adalah:

bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan Risalah Pembahasan yang dibuat oleh Tim Pemeriksa Kantor Pelayanan Pajak Madya Bekasi, diperoleh informasi sebagaimana berikut:

a Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00 signa pn —--. a en

‘dere ty aceian ! Rar. WEISPT Pemai ! farts:

1 lisa Wert Luar Jsinz | Wee 156A SR | AMAN

‘uniat . . LG ac Dell waa | EMA

4: Pasar Barska Pecans Pj ae yang lércahlers Salam SPF

Resale ae aad Iracsaks pnjampa Ir tajee: dieet ca unuk mommy, beeijarzn peroaretngs walang daa mede: tapis Palak ata atiluk ntg-ji botagpWA Ii jha! Sega (alergi rake) Ganfafas Wags laicaea “erbail sansabil giggt an ules gan grag Asebancan kecora Wak Mar

Der-agarean langkat langkah yang silikuks 4 perang ka Aslam mengye Irane ead Pinan menga: ahak af an sebagurana de aban di Pep TO

Saga) dsivgutean tab Waib Pajak dak bia Serap ika #a/sherai alas pirjamas terpahat ‘alain dar ari benyebr sar sara sz” lizak ady ranger chong ~1 aby BI San lesbi sro'ngga pesigitsa means kuceksi surah sicya Saga yang Slne'har tal Ageng

Kata ai,

‘a Perdaga: Pamar ksa Palak balas, Pamzahn lir salir

Fa ebi Kaya pora ria Dar era Sega meta Srl”

Meri Egi Kara pati

Brata Ay: VME Peruraieincag merger Enbrel?

Beye Sm ama sts Id AT, tak BLASS Feyeblnt

"adala MERA

Tania ao File meee in bat bi Ga elena Lee in ag Si ae gp agen an taco Re cae lina lungapon cat ea ad eshte eye

Mere MA Pipe bea QE cg ae Son kil 2a 2

Benda ge ayhiengavin ijin Hepi tebang Ae ed Ete aan beta Pangan LN [ive ee UU KIT

Errritangan ALP baya bunga

Ulaya bu- ga ke SP menurut WP MA, SUG, UU

Uiaya bicna ke Sus walar BEF 521 cerbllangan terlamair

Korrksl 205.012 229

Sesimpulan :

Soress| rn SPIP Rp3.195, 705 UG

Karoke arm sondapay Sung aya praia . Re3.110,032.477

Kasoksi aging Ud batilkurr Inuds.692.5211

bahwa skema transaksi afiliasi Pemohon Banding adalah sebagai berikut : LK te meee ——— ea

Teem Jobe elem aes a aed knew pe gpa

Demir rae. ame taut . Pre

Leda renell Pactanem ne Der map nana daan, a ai ala

MN Seite! BS) TAU Led A Ee eee

Para MDa os oe, : .

ms, (Ampar beeen eres gt be abana se | : ee Era an ta a ther tata) Dea IU SD i law takaran anna aa eter belitan Mai ep bahwa pemeriksaan atas transaksi intra-grup dilakukan untuk menguji kewajaran perbandingan utang dan modal Wajib Pajak serta untuk menguji kewajaran tingkat bunga (interest rate) dan/atau biaya lainnya terkait transaksi pinjaman intra-grup yang dibebankan kepada Wajib Pajak. Berdasarkan langkah-langkah yang dilakukan pemeriksa dalam menguji transaksi pinjaman dengan pihak afiliasi, dapat disimpulkan bahwa Wajib Pajak tidak bisa membuktikan eksistensi pinjaman tersebut (pinjaman dari afiliasi benar-benar terjadi) dan tidak ada manfaat ekonomis atas pinjaman tersebut sehingga pemeriksa melakukan koreksi seluruh biaya bunga yang dibayarkan Wajib Pajak kepada pihak afiliasi;

bahwa adapun rincian dari koreksi tersebut adalah sebagai berikut: Bunga Cash Pooling: Rp2.204.219.093

Bunga dari Sumitomo Riko: Rp 905.812.329

Jumlah: Rp3.110.031.422 bahwa berdasarkan risalah pembahasan dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa Terbanding tetap mempertahankan koreksi bunga Cash Pooling oleh karena Pemohon Banding tidak bisa membuktikan eksistensi pinjaman tersebut dan tidak ada manfaat ekonomis atas pinjaman tersebut; bahwa berdasarkan risalah pembahasan dengan Pemohon Banding, diketahui bahwa pemeriksa melakukan penghitungan kembali bukti-bukti dan dokumen terkait eksistensi dan manfaat pinjaman intra-grup dengan Sumitomo Riko Co Ltd dalam surat tanggapan dan pada saat pembahasan

sehingga pemeriksa menghitung kewajaran biaya bunga yang dibayarkan ke Sumitomo Riko Co Ltd adalah sejumlah Rp85.694.521,00;

bahwa berdasarkan penghitungan kewajaran (Arm’s Length Principle) dihasilkan rate wajar loan dalam mata uang Yen adalah 0,121% (average yen LIBOR Rate 2017)

Japang se CISL Ie Pate BOT

UE ore CE | ee ee ee ed ce Cc ce LN TN CAT Ce

AA Men see ce ron dnb oe as aan i Man tanec peat ab ae gee eg Pp gee BT Poe 22

Manga an ce Se ee ee ee ce oes Were Cree Src err

UO Oe) ee! Ce Ce Os CO Oe Dila ee Tole TN Ga Ha BEA Ir eee Fin NA an gt Se deste ans cere ner rein an

Pa ee ee ed LP Ah dC

Iain 2 rare ane rua man hath te mae

a Na: ne te HA pan apaan gta syn ee noe atti sy eu hoe FS au maan Ml nan

7 “ inane "UAP -1 Ea ai Mad och bes ote 3.bla 7. abt atte Bette tee Hazes. Tew ee tae Th a Ia ai haat,

. on Na age ts ett ween ees

. hoe weiss wasn Wet Pr ery Misa

SUP Pes Ga Pa poe

Sr hte ee ele ee AA an BL ee be Pe a ee

Ce eT es Pn mn ec Tee oc PASS NP Ia ee Ce ee

Wer nati te Bee eles at abe

Seto Pa Sana ba ety [fei a ed

Phen aan met de eren ce iit Peta Sona Tb an ba na un noun ie va PPA TA Pa r a ta.

. Li a - . 4 - nant | Pr ad [ AK I uk Ae : ad . 'r wee | N | 1 yr! le rae . Yop Bae en | I 1 An

0. Lama a tems —

Pa mana Ta aa aa . Sr a cre Tr eee na ea na an

2 Koreksi atas kompensasi kerugian fiskal bahwa berdasarkan Surat Ketetapan Pajak PPh Badan tahun 2012, 2013, 2014, terdapat kompensasi kerugian yang dapat digunakan.

Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2017 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (form 3A-1) sebagai berikut:

LAY PLRAN AHUSL5

SAT TAHUNAN PAN PENGFASILAN WADI PAAR BAGAN

TAHA PAK 3 7 i} 17

PERKYATAAN THAMSAKSI SALAM UR SAN ISTO nee at FEE | sja In! 4 rie an NA lo Lon [lee ole

Lo] SUR TATA] SES CTAD AN HA MAA CE

Badd rou: Es syd a eg ee Eg dos abe yang pa Aa tp ee a! eel ee

StU ree) acer ess ates deh bec at

DP Berge Gober Sprung aa End

Maunya bead ak mam bas cadar Log.

j low ws

BAL Seserahan prt le Ra momo ana un ri

PEN tne petal pabean MM Pe. :

Pe] #urti get perak beda eat po PE eran Antar Sethe mg Arga bah dana nana

1 penang Pak Th

, S3 Tea Menguak la Sapna Tid, Cony “2 ‘ grt Inco ce

Bak Dear: kah! kata" rer Sat Sialan "riba! A

: Ee]: Trek! igh eat nan pe Hr Oa Pe ie

[x] I Tudo igh Ree dunya perucihacr pte deer laci 1 ae menga ae penbarura,

DO) bar ba hate ega RI rana, mar Piano daya merakit Kimia ur bahu ab karl Ka meragadar coy an mpc barba:

, ee PA PP SAN WA 5 Ora

, - Kel ni rr pe !

5 Tt 1 bahwa berdasarkan Lampiran Khusus SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2017 Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa (form 3A-1) diketahui bahwa Pemohon Banding tidak membuat catatan tentang transaksi kebijakan penentuan harga dan daftar harga selama 5 tahun terakhir serta Rincian biaya pabrikasi atau harga perolehan atau biaya penyiapan jasa;

Cash Pooling Agreement (Perjanjian Cash Pooling)

SATIN MOH EF MENIT BEA PAM TAN Cy EPA

This pore at or ~ Peran ia a diufakan Pa mutes: ue od ine ta crema wey onl | nya . ‘Ak LE AMT

L r a tly: - Io (7 " El PT Dauh Saclicme Win) Indonusa Cheyer.

Aa en, “CHES whi is

7 Tt al th Sheds evar Te vrs To Deu FORA sung uwrsenaa Ga: dna

Cermpanes"), a _ : (Arm ya Waru tren Sesal al L Serfarulan Ini

Panera. Cleo RA -Poroheen Gap,

Wt VEAL .

Cee The treep Cor Sala cach pinay eacuiniggy | GARG PLL Ard mi ike Tank, the Karat yf lsd ene mar feet irs Ca) Sorte Tepper SAP mt sma Ing

" Behe cle | keroluj . miei! iakedheg paca JInnk, pag rerata acEaSe 90a Ktm data Skedul | Perum lan

{Uh Tes Grove Cespaniog Mees cach mines aac wh

Ue Leak be corel ne pivvido, & Gall poling AU Ptruzahiun Maru Mi S0p analog Seaug ich servic in pelitian te the geld Aoa en an Ho kins pemalas era da Dank, Jan Han.

Sr 27d oii ane licin, . Telah Ser unio monyediaki Layaege gee

. goa par dok uny-rokcalng — Tararsul i Mendua mere gyre do ketela Mucuan

Feng tinge. pola Peron] ier j:

PIN SITE ACL a Colles

1, Tee Goidune end Interpretatlsa 1 KIAKA DEN GAH Col DISET RABAT: dobepe. herikys

Il kop tha pecyeroes Red and mula cho sara er 2.0 Dafa for gua Tote ee iy rogues otipedas, de Sedu ward amal VAD tp Suju aan Pee ib den dan keel) ie (ee ma ume Soule coal Speen tho mean ya kerseka cncocotuhem elu, Iatlaneptigh = dial amr an | eho: MA ang kap Aa Yorkul yang Ag tke Union

Perfaiglen ing aan mencicil #renyoimkaO “Aero cola" meng he Mar ene Saad Accs ar, dide Sluku Oi aah coi:

and CNcen 22" Ivan fiat an oF Cap coun, po “Thtecolngelelecoing” teu Mate dregunf dan

J Saba stone, Oa “Teckeniag” Soge ni s-

Petakan? Rluster Aceneut DR) Data Mairer Accowar (UII

PT. Takei MuSber fo'oceria PY. Taksi Bubber Tnlorssia

Manan lad ish Mirwborawengs, JL. Mitra Kewnsed butustri Mittakareng, JL, Mitre

‘Timur © Blok Mo. 14-14, issn Parungrulya, ~The Cok G h9.19-24, Dean Perurgoulya,

Kez. Ciempel, eb. Karewang, 41461 Jawa | Kee, Temps), eink, Karang, MTI Teu

Baret, Indonesia | Mace, Indonetia

Accaure Chteils 1 Ose Reka sia “epret Agen at: Caney, ata dens Rekening 1 Hemaring gira

Seduce! No PO ng LD Mo, Bekecing {LOMO "Kusiah)

Tooling Fee iian AC | Pelakraragu Yeol 4g: UU

Koreo Pocling Yes Jlevacse Pooling Ye

Thetalla-off Subuideyry Accouels (PIA Pala Bekaotu 2-Subajufary tocar (LO)

PY. Tekai Rubber 201p ifose Iudunesiz IT, Tekai Rubber Aula Hoss Indonesia

Kewpsan Delta Sitican 1 IL Cerdana Raya Wen | Kamngan Deca Silicon 3 ACendane Raya Blok

POCA, Lippe Cikarang Titansi 17550 Wert FA, Lippo Clhartrg-Bekasi 77559 We

Ima, Indonesi: Jawa, Indorasin

Ario Gaull Dota Beweging,

Type ef Accomm Current manga Jews Bekeninp: Rekexting gim

Kereuit Ka WETS CUMI Wea Ikekroing IDS MIOL (dupa a 4rgct balance Nil Tenge Saldo Wit ba ATAL!

Rens Da rat Apar Limit MJ Kisnaa Selo: Bra Ama - Ki:

Teo Lint: Wil Hola Desah + Xil

Vareiring Limit Ia lisulk Batan Pesafnjuunas 1 Tizak ada

Lend:g Lhalt 2 Ke lini Late Pumberjun #iujaoan 2 Ticak ata bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Cash Pooling Agreement (Perjanjian Cash Pooling) untuk membuktikan eksistensi serta manfaat ekonomi atas biaya bunga berdasarkan perjanjian Cash Pooling tersebut;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap perjanjian tersebut diketahui bahwa tidak ada batas pinjaman dan batas pemberian yang diberikan oleh afiliasinya dalam hal ini Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRANI) kepada Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang

dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

bahwa dengan demikian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak terpenuhi di dalam mekanisme pembayaran bunga simpanan dengan metode Cash Pooling tersebut.

3. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya,

Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar.

Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan

Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

bahwa dari ketiga koreksi pada SKPLB Pajak Penghasilan Badan Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019 Tahun Pajak 2017, Pemohon Banding tidak mengajukan banding atas koreksi penyesuaian fiskal positif lainnya yang telah diterima sebagian dalam Keputusan Keberatannya; bahwa Pemohon Banding mengajukan banding atas koreksi biaya usaha lainnya dan kompensasi kerugian fiskal;

bahwa Pemohon Banding mengajukan permohonan banding atas koreksi biaya usaha lainnya yang terdiri atas biaya bunga Cash Pooling dan bunga dari sumitomo sejumlah Rp3.110.031.422,00 oleh karena menurut Pemohon Banding biaya tersebut dapat dibuktikan eksistensi serta manfaat ekonomi dan biaya pinjaman tersebut tidak menimbulkan kerugian menurut perspektif peraturan harga transfer. Sedangkan untuk koreksi atas kompensasi kerugian fiskal adalah sebagai akibat dari adanya koreksi biaya usaha lainnya yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa hasil penelitian terhadap Koreksi Biaya dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00 (bunga Cash Pooling Rp2.204.219.093,00 dan bunga dari sumitomo Riko Co., Ltd Rp991.506.850,00) adalah sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding memberikan dokumen berupa Cash Pooling Agreement (Perjanjian Cash Pooling) untuk membuktikan eksistensi serta manfaat ekonomi atas biaya bunga berdasarkan perjanjian Cash Pooling tersebut;

b. bahwa berdasarkan penelitian terhadap perjanjian tersebut diketahui bahwa tidak ada batas pinjaman dan batas pemberian yang diberikan oleh afiliasinya dalam hal ini Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRAHI) kepada Pemohon Banding;

c. bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 antara lain mengatur bahwa Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha yang Tidak Dipengaruhi oleh Hubungan istimewa yang selanjutnya disebut Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha adalah prinsip yang mengatur bahwa dalam hal kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa sama atau sebanding dengan kondisi dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan istimewa yang dijadikan sebagai pembanding, harga atau laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dimaksud harus sama dengan atau berada dalam rentang harga atau rentang laba dalam transaksi yang dilakukan antara para pihak yang tidak mempunyai Hubungan Istimewa yang dijadikan sebagai pembanding;

d. bahwa dengan demikian Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak terpenuhi di dalam mekanisme pembayaran bunga simpanan dengan metode Cash Pooling tersebut.

e. bahwa terhadap koreksi atas biaya bunga dari sumitomo, Terbanding telah menghitung kembali penghitungan biaya bunga yang dapat dikreditkan berdasarkan Japanese yen LIBOR Rates 2017 dan diperoleh hasil penghitungan bunga yang wajar sejumlah Rp85.694.521,00;

f. bahwa Terbanding mempertahankan koreksinya oleh karena Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha tidak terpenuhi di dalam mekanisme pembayaran bunga simpanan dengan metode Cash Pooling serta besarnya biaya bunga yang wajar telah dihitung kembali sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa Pemohon Banding menambahkan dokumen atas sanggahan terhadap koreksi tersebut pada saat SPUH dengan hasil penelitian terhadap dokumen tersebut adalah sebagai berikut:

STATEMENT GF ACCOUNT

ACCOUKT WO CURRENCY nate

—ct--v Ee

1011691 Me enesit RuSiga 28 Fer 218

—MASTING = VALUE , OT MARRATIVE MU BERIT 0 CREDIT (Ah BALANCE Ia:

DATE CATE . - : Jo . :

“aPlee Fo angan Inna asfauce Kuan ea eh aa aan

AlWAZOIC «di renzo Same ae Pace . a Da an MRI al an oO ih sua PO1I IN ep RE Tt por 43,520

GL Fab 3918 Mz Feb IU LIL BIKE et Pat an 15,062,475 “GLreb BAIA: Dt Pod Ihuk FTIBNBAMIS Mtereng tetera tig a PN Ta

. . | PER Sae PARA Pa KORG PELAN RATE YAMESER . ie Lepenee pot man nan eee wn

AL Reb 2978 Oe Fen Btu ITA AKA DAA | mn eee Lee. Lo AMO qe Kan aa eee eee a card bari TA,

Ap fensor gaye IMA (TAI MOLP DOT HARI IPA et CO aia EE RN :

EN TI ML UT CUMA TG, Ai.

GL PER a02) Feb rote TEMSITATAnARETARA asso en “Vo Li Lo :

Tlk Tax oa “otras Ioi sneeze “Friegrecciecacce mee IB agp, a:

Tata Tas bho

AL en zee DI Feb dia Pruponapibie soci Cea OG

ECS alee REVERE

Te OP PT LOL TTG

SELERA EA BO SUR LONAETNOE Tees Seventeen Ka in cee ae Abon DL US

O1FesainG EL RENDA ENAM MEN SONG LL am aman on amn MAMA Oa

OT ROLES ee OA an la Dhan am MO ERA

Opera AMS Of Fee iga LOS ASAE bre PA cae pn nana em IBI TE na nga Le

FCSLING: SAE EA RELA “Bare ALA gegen sore MOM MARTIAL LI TN Nama OE

Ta an done ohh ian TUOD Ren acer Ter” cee ee SMOQON EON Klo Lo To 0

Ina PER LANTAI

LA Feb 2910 07 Rep ILA LILIN NAGA tern bawosan , Ja NN NN ML aaaohooge

FI Cun Boe A ok Io ema ee Buas Wa pik

GTR Tai

IP Feb iGue apres Feo Te cUuRSS a Dana MR TN th ul

TO Soe eg MAA MSD

TREN SA yaos

Oei PENA ba Mana Ce Penak DA an a? Feb 2119 IT Rea Tan FT SEAT ATT Ta S804 20, OF ce ce la vee es PERC RET OMS OT UL EL ST

1 Feo 2028 2 Fea 3 bl SEES SY Naar Laga 74705, 700,000

LFF ROL, 2018: 27 EDATAA ATLMOSTAMTB HTO ACT ee am mata BRIO Lan ce

28 Fet i0.E RDI LO AE arti lee 11694, Ig

. 0. ER FR #845258 PAS SAE . . . .

Fea Mid 28 Far 2018 | FOAMSOGSE ASETTRMKERIR mama UN ET

25 TO ITEM PSN LSE CNOCAESLA

Mo BEE ABA SOMEULTANTS Ce na naa . . .

LAN reb 2008 | 7 rab 2006 “Frigasyousa actrees Bet

. 0 BOMB SIKA Lo. oe . oe . . Le.

TA Fan 2900 Pure 2019 FTLNDESOCGGY ATOR PANSFER coe BRS GS bi TO RIP Eu Meme OP a a caren som AR Kai” MMO KEL Mapan ST Pa aah CT Sor NN ar

Ba Feb ADI 38 Fab Inah na nan ee Re na 0.

“agree ntah Ro rabadie, (FTeseisceaer aca TT gan ggg NT Pn

ER PION Tons eT eats

JERCUZOLS | 98 Feb 2088 FIGS MOUS ECCT TRANSFER | . ESL Li an TA

TATO MANA AISLE

Beren RO 2OFE Rae FTNOSSETAT YAN TAMAN MN BAM UN Tatan NI Sana An

. an BT AAN NENEK eu cep an an ana ana ana Leena peas

LT ab 01 2 Tb dan BIMA IIS ATT TER os eo ANP la a NI ea

REE TRESDT 06 $7003 WEENES

LE Feb DIN | i Fey ps FUaggenay 7p aCe TRANSFER Oo at

SSIS TOROL Veco al .

DAN mem IDA, 2 Pet BALA PEMERAN KTSS Lo Ta jahanam

MEKAL ELIA OSTA PUT KATA

RABID WOTNEG LS Cle OLY? EF AA

POSTING VALUE 1 DL WARRATIVE = SO pas eeeerr oo. ON mabaNee 1

DATE OE ana Hmm an mhn ee aka ty

Beren 221 Fyre TONG m2 teduh aces ar 34,378.00

SD Reb 20a Fy Fes Magn IMO (nasi 2 sa

IHGIO:8 Gefen KSID TIEGS WDE AS ID 2.086,9390 oT) Ease ana remit Dl DN MN AP aL Rn

Be FAT IDIA JA Fee ei FTL SOhaS IA Crees en efor dtd ba Pen ge TeokeG de enters ioe Ie bra AD aa

AUTRE TOM 20 Fes 2008 #TIRGS RISET CASES sees oe Lee nay ee .

BA Pen JGA IA RI too TN IE TARI IR Laka. Dog

TA FcBIL:B dn rep KIT ST NIGOENN CHES ng

Ih Fan SU JA Fab dae TEMA PISAS GuTe AAN ioe 2S bp ag oe. cee bene wee Eg AMI, wo ee EA LS LEI vr

SRM MSDE Me Rea Dai B RSM MoJb82 Ci ES Lang

HA Read an ran ana ieee DA UT TN Anda BELUT SEL Sn

FU TQ ABM SAYA INC KETAT LPNS mn gann nan nan nama Lp AN PN cy ee

FO reu SHO IM Ken tote SRI SAA MIA eras A0 of. a

Beren tar tue PRESSE SA OTe tik Dg Han, ta 0 .

SOUS AR rita eee Tebar OT SNN gn KP re

25 Pep Jd Ie Fea SIA Fiedosscisia Casacgis oo .

PR AT IP FAK 2G TI NA TAAT Lowa . .

“0 BSA Ing . DP NN

BB Foo ECL PM Pet sng FTES TIS Coane 2530 a kan . .

AD ELI 2a IC en BIL FIT TIARA ITA ajaa

Da ene Bey aoe TOR ML LL Et

Uns 2a Be Fen SOL FT UAS RIES C AGE NN an Rat ce ee .

Pa GB AA SEREM UI EN AA LE sp IU Lotta

Ar rip 2910 GD ra Pie DI Mang Aang: 262 IG

2g rek Hit MAP ee TI cl rer Pok . POAT Fae .

CT LL nnn ep even LT LSN TT Le oo ETI CMD LLL, bahwa berdasarkan dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding berupa Statement of Account, untuk bulan Februari diketahui serta berdasarkan penjelasan dari Pemohon Banding, bahwa pada awal bulan tanggal 1 Februari 2018 pada Statement of Account diketahui bahwa berdasarkan penghitungan dana yang dibutuhkan Pemohon Banding sebelum jam 15.00 diketahui bahwa pada sisi kredit terdapat keterangan "Pooling: Sweep Create sejumlah Rp20.939.948.371,00 di mana Pemohon Banding berdasarkan penghitungan dana yang dibutuhkan, membutuhkan dana sejumlah Rp20.939.948.371,00. Atas kebutuhan dana tersebut terjadi proses penarikan otomatis dari rekening TRAM ke rekening Pemohon Banding yang dilakukan oleh SMBC pada jam 18.00. Kemudian pada tanggal 2 Februari dana tersebut dikembalikan dari rekening Pemohon Banding ke rekening TRAHI pada jam operasional yaitu jam 08.00 pagi sehingga pada sisi debet terdapat keterangan "Pooling:Sweep Reverse sejumlah Rp20.938.948.371,00. Dana operasional yang dikeluarkan oleh Pemohon Banding pada tanggal tersebut adalah int payment loan sejumlah Rp15.574.722,00;

bahwa berdasarkan penelitian terhadap arus keluar masuk pinjaman Cash Pooling akhir bulan tanggal 27 Februari 2018 pada Statement of Account diketahui bahwa berdasarkan penghitungan dana yang dibutuhkan Pemohon

Banding sebelum jam 15.00 diketahui bahwa pada sisi kredit terdapat keterangan "Pooling:Sweep Create sejumlah Rp20.332.324.626,00 dimana Pemohon Banding berdasarkan penghitungan dana yang dibutuhkan, membutuhkan dana sejumlah Rp20.332.324.626,00 atas kebutuhan dana tersebut terjadi proses penarikan otomatis dari rekening TRAHI ke rekening Pemohon Banding yang dilakukan oleh SMBC pada jam 18.00;

bahwa berdasarkan penelitian atas rekening tersebut, diketahui bahwa dana yang dikeluarkan untuk pembiayaan biaya operasional Pemohon Banding pada tanggal 28 Februari adalah antara lain pembayaran ke Idemitsu Lube Indonesia, Japan Asia Consultants, Misumi Indonesia, Nittsu Lemo Indonesia Logistik, Oto Multiartha, SEI Consulting Jakarta, Sugiura Indonesia, TD Automotive Compressor Indonesia, Tri Net Logistik Indonesia, Yohzu Indonesia, dan lainnya dimana total pembiayaan biaya operasional Pemohon Banding pada tanggal 28 Februari adalah sejumlah Rp3.514.279.263,00; bahwa berdasarkan penelitian atas rekening tersebut, diketahui bahwa Pemohon Banding juga menerima sejumlah pembayaran atau pelunasan dari Kayaba Indonesia, Tokai Rubber Indonesia P-Cenaidja, Namicoh Indonesia Component- BPlaidja pada tanggal 28 Februari dimana total dari pembayaran atau pelunasan tersebut adalah sejumlah Rp8.608.918.547,00;

bahwa kemudian pada tanggal 28 Februari dana tersebut dikembalikan dari rekening Pemohon Banding ke rekening TRAHI pada jam operasional yaitu jam 08.00 pagi sehingga pada sisi debet terdapat keterangan "Pooling:Sweep Reverse sejumlah Rp20.332.324.626,00;

bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap keterangan serta dokumen yang diberikan oleh Pemohon Banding tersebut di atas maka diketahui sebagai berikut:

• Pemohon Banding tidak memberikan penghitungan dana yang dibutuhkan per hari terkait dengan kebutuhan Cash Pooling adalah sebesar dana yang ditarik secara otomatis dari rekening TRAHI ke rekening Pemohon Banding yang dilakukan oleh SMBC pada jam 18.00 setiap harinya;

• Bahwa berdasarkan arus uang masuk dan uang keluar, kebutuhan operasional Pemohon Banding tidak sebanding dengan dana yang

dipinjamkan TRAHI yaitu sejumlah Rp20.332.324.626,00 Kebutuhan operasional Pemohon Banding paling besar ada pada akhir bulan, dimana total biaya operasional Pemohon Banding adalah sejumlah Rp3.514.279.263,00;

• Bahwa terdapat uang masuk atas pembayaran atau pelunasan sejumlah Rp8.608.9183547. Dengan demikian tanpa pinjaman dana dari TRANI, Pemohon Banding mampu membayar biaya operasionalnya;

• Fakta dari keluar masuknya uang pada rekening tersebut menunjukkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa biaya bunga dari pinjaman Cash Pooling merupakan biaya yang mempunyai hubungan langsung dengan usaha atau kegiatan untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan yang merupakan objek pajak, serta Pemohon Banding tidak dapat membuktikan Cash Pooling merupakan suatu kebutuhan Pemohon Banding dan bukan hanya merupakan kebijakan perusahaan induk bagi seluruh perusahaan afiliasinya termasuk Pemohon Banding;

bahwa dengan demikian, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas biaya dari luar usaha dan koreksi kompensasi kerugian fiskal sejumlah Rp3.110.031.422,00, karena koreksi kompensasi kerugian fiskal adalah akibat dari adanya koreksi atas biaya dari luar usaha yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

III KESIMPULAN DAN USUL

Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. bahwa Surat Banding a quo berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih

lanjut, sepanjang tidak ditemukan keterangan data dan atau dokumen lain yang dapat mengubah hasil penelitian formal permohonan banding;

b. Keputusan Terbanding a quo yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.

Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding a quo atas nama PT Tokai Rubber Indonesia NPWP 31.354.585.7-431.000.

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor ACC/TRID/001/05/21 tanggal 19 Mei 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan, sebagai berikut:

a) Pembayaran Bunga Simpanan - Cash Pooling

bahwa berdasarkan perjanjian Cash Pooling pada tanggal 10 Oktober 2016, TRID, sebagai pengelola, menunjuk PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) sebagai bank yang disetujui untuk melakukan Cash Pooling bersama dengan PT Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRAHI). Pada proses Cash Pooling, Pemohon Banding akan menghitung dana yang dibutuhkan sebelum jam 15.00. Jika seluruh dana yang dibutuhkan Pemohon Banding dapat dipenuhi oleh TRAHI, Pemohon Banding hanya akan melakukan pinjaman kepada TRAHI. Sebaliknya, jika dana TRAHI tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan TRID, Pemohon Banding juga akan melakukan pinjaman kepada SMBC dari sisa kekurangan dana Cash Pooling dari TRAHI. Proses penarikan dana otomatis dari rekening TRAHI ke rekening Pemohon Banding dilakukan

oleh SMBC dilakukan pada jam 18.00. Nantinya dana tersebut akan dikembalikan dari rekening Pemohon Banding ke rekening TRAHI pada jam operasional, yaitu jam 08.00, yang dilakukan oleh SMBC. Tujuan Cash Pooling ini untuk pembiayaan biaya operasional Pemohon Banding, seperti pembayaran ke pemasok, sehingga pinjaman Pemohon Banding ke SMBC menjadi lebih kecil. Selain itu, Pemohon Banding akan membayar bunga simpanan Cash Pooling kepada TRAHI lebih kecil dibandingkan dengan suku bunga pinjaman kepada SMBC;

bahwa apabila Pemohon Banding tidak melakukan Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding akan melakukan pinjaman dari SMBC dengan suku bunga pinjaman yang lebih besar. Jika Pemohon Banding melakukan Cash Pooling dengan TRAHI, walaupun dana Cash Pooling tersebut tidak mencukupi kebutuhan dana Pemohon Banding, maka Pemohon Banding akan melakukan pinjaman dari SMBC. Oleh karena itu, Pemohon Banding akan membayar bunga pinjaman kepada SMBC dan bunga Cash Pooling kepada TRAHI, dimana jumlah tersebut akan lebih kecil jika Pemohon Banding melakukan seluruh pinjaman kepada SMBC;

bahwa perhitungan suku bunga Cash Pooling dilakukan dengan menghitung rata-rata suku bunga simpanan dan suku bunga pinjaman dari SMBC. Pemohon Banding, sebagai pengelola, yang akan melakukan perhitungan suku bunga Cash Pooling tersebut. Pemohon Banding akan mendapatkan informasi dari SMBC mengenai suku bunga pinjaman dan suku bunga deposito setiap akhir bulan. Suku bunga tersebut akan dijadikan acuan untuk suku bunga Cash Pooling di bulan berikutnya. Perhitungan beban bunga yang dibayar dilakukan setiap hari kerja dan Pemohon Banding akan menyediakan ringkasan laporan biaya bunga yang dibayar setiap akhir bulan. Seluruh beban bunga setiap bulan akan dibayarkan pada akhir bulan;

bahwa berdasarkan sampel 2 bulan Tahun Pajak 2017, dapat dilihat komposisi rata-rata bulanan antara pokok pinjaman kepada SMBC dan dana pinjaman Cash Pooling dari TRAHI adalah sebagai berikut:

BulanPokok Pinjaman SMBCDana Pinjaman dari Cash Pooling TRAHITotal Pinjaman
Nov-1750,39%49,61%100,00%
Feb-1875,74%24,26%100,00%

bahwa dengan adanya kegiatan Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding dapat memperkecil pokok pinjaman hutang kepada SMBC yang mana mempunyai suku bunga pinjaman lebih besar dibandingkan suku bunga Cash Pooling dengan TRAHI. Oleh karena itu, Pemohon Banding dapat melakukan penghematan beban bunga pinjaman kepada SMBC;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding membuat simulasi sampel 2 bulan perbandingan total bunga pinjaman antara kombinasi pinjaman kepada SMBC dan dana Cash Pooling dari TRAHI (keadaan Aktual) dengan pinjaman kepada SMBC seluruhnya (keadaan Skenario A). Pada keadaan Skenario A, Pemohon Banding menghitung pokok dana Cash Pooling dari TRAHI sebagai tambahan pokok pinjaman kepada SMBC, oleh karena itu pokok dana Cash Pooling dari TRAHI akan dikalikan suku bunga pinjaman kepada SMBC untuk memperoleh tambahan beban bunga pinjaman kepada SMBC. Berikut adalah tabel simulasi sampel 2 bulan:

Nov-17 Aktual Skenario A

Purest Pinte fsb) Pena TREY OMG Oo LOS

Gatal Gnawa: tien Doles Se aoe ay En

Penahan Tes? Bi chess ad Conn

Feb-18 Aktual Skenario A

POUT TEETER, fel. pa Sh a SAR | ert, - bahwa dari tabel di atas, terdapat penambahan total biaya bunga untuk setiap bulan yang di sampel atas keadaan Skenario A, yaitu apabila Pemohon

Banding hanya melakukan pinjaman kepada SMBC saja tanpa menggunakan aktivitas dana Cash Pooling dengan TRAHI. Oleh karena itu, dengan adanya aktivitas dana Cash Pooling dengan TRAHI, Pemohon Banding dapat melakukan penghematan total biaya pinjaman untuk kegiatan operasionalnya; bahwa perlu diketahui juga, pada Tahun Pajak 2017, rata-rata pembayaran suku bunga simpanan Cash Pooling kepada TRAHI sebesar 5,6206% berada di antara suku bunga simpanan bank independen di Indonesia dengan rata- rata kuartil bawah sebesar 5,59%, median sebesar 5,79%, dan rata-rata kuartil atas sebesar 6,17%;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding terkait eksistensi Cash Pooling karena perusahaan dapat membuktikan eksistensi atas Cash Pooling dengan TRAHI, seperti:

• Perjanjian Cash Pooling antara Pemohon Banding, TRAHI, dan SMBC;

• Sampel debit note beban bunga Cash Pooling yang dibayarkan;

• Sampel suku bunga pinjaman dan deposito dari SMBC beserta metode penentuan suku bunga Cash Pooling; dan

• Arus keluar-masuk uang dalam buku bank Pemohon Banding.

bahwa selain itu, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi terbanding terkait manfaat ekonomis Cash Pooling karena Pemohon Banding dapat membuktikan manfaat dari Cash Pooling dengan TRAHI, seperti:

• Pokok pinjaman Pemohon Banding kepada SMBC akan lebih kecil dibandingkan jika Pemohon Banding tidak mendapatkan uang dari Cash Pooling dengan TRAHI;

• Pembayaran suku bunga pinjaman Cash Pooling kepada TRAHI lebih rendah dibandingkan suku bunga pinjaman kepada SMBC;

• Pembayaran total biaya bunga akan lebih rendah jika dibandingkan dengan pinjaman kepada SMBC saja; dan

• Penerimaan uang Cash Pooling dari TRAHI tidak memerlukan jaminan. bahwa sebagai informasi tambahan, setelah Perjanjian Cash Pooling disepakati oleh Pemohon Banding dan TRAHI pada tanggal 10 Oktober 2016, Pemegang Saham menerbitkan Kutipan Berita Acara Rapat Pemegang

Saham Perusahaan di hari yang sama, yang diadakan pada Tanggal 10 Oktober 2016. Berdasarkan data tersebut, diputuskan bahwa:

“Perusahaan akan meminjamkan uang kepada dan/atau meminjam uang dari Perusahaan Induk dan/atau Perusahaan Grup dan/atau Bank (sebagaimana relevan) apabila pengaturan rekening Perusahaan sesuai dengan Perjanjian dapat mengakibatkan kekurangan kas pada rekening Perusahaan di Bank, sejauh total uang yang dipinjamkan dan/atau dipinjamkan yang terkait dengan layanan Cash Pooling berdasarkan Perjanjian tidak melebihi Rp50.000.000.000 (lima puluh miliar rupiah). Persetujuan ini efektif sampai dengan akhir Mei 2017, dan sepanjang tidak ada keberatan dari Pemegang Saham, jangka waktu tersebut akan diperpanjang setiap tahunnya secara otomatis” bahwa berdasarkan penjelasan di atas, dapat disimpulkan bahwa kesepakatan untuk layanan Cash Pooling memiliki batas pinjaman sejumlah Rp50.000.000.000,00;

b) Beban bunga dari Sumitomo Riko Company Ltd.

bahwa London Interbank (LIBOR) merupakan suku bunga rata-rata dimana bank-bank saling meminjamkan dana tanpa jaminan di pasar uang London. Suku bunga LIBOR biasanya digunakan untuk pinjaman dalam mata uang USD dan pada umumnya ditambahkan dengan margin tertentu untuk dijadikan suku bunga pinjaman. Sementara itu, kriteria pinjaman antara SRK dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama perjanjian Teen pan hogs Soge Tha Puan 23

Pemberi pinjaman Gea tonig Bile Langpa lai

LPenerima pinjaman OPS Taka Kuah neboreste. !

Pokok pinjaman PS PAGI IP 1

Suku bunga Ra 1

Jangka waktu O4 Ua PSU PUR als 1

Tujuan Pinjaman Weda kene da nyata pa bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dalam mata uang JPY dari perusahaan induk yang berlokasi di Jepang. Untuk mendapatkan suku bunga yang sebanding, Pemohon Banding dapat mengacu dari informasi Bank of Japan mengenai suku bunga pinjaman. Dalam melakukan analisis ini, Pemohon Banding menggunakan suku bunga dasar jangka pendek yang

umum digunakan (Most Frequent Short-Term Prime Lending Rates) dalam mata uang JPY yang Pemohon Banding peroleh dari situs web Bank of Japan bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh, suku bunga dasar jangka pendek yang sering digunakan sejak 13 Januari 2009 hingga 10 Juli 2019 adalah sebesar 1,475%. Oleh karena itu, suku bunga pinjaman yang diberikan oleh SRK kepada Pemohon Banding sebesar 1,40% berada di bawah suku bunga yang sering digunakan bank independen di Jepang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada SRK tidak menimbulkan kerugian menurut perspektif peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia atas aspek Pajak Penghasilan (PPh) Badan;

2 Koreksi Atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp3.110.031.422,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan, bahwa koreksi atas kompensasi kerugian seharusnya sesuai dan sejalan dengan penjelasan Pemohon Banding yang sebagaimana telah diuraikan di atas.

Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan penjelasan Pemohon Banding di atas, koreksi Terbanding atas beberapa akun sebagai berikut:

a) Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00;

b) Kompensasi Kerugian Fiskal sejumlah Rp3.110.031.422,00;

adalah tidak benar dan tidak dapat Pemohon Banding terima.

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding tersebut di atas, maka perhitungan Pajak Penghasilan Badan Tahun Pajak 2017 menurut Pemohon Banding seharusnya adalah sebagai berikut:

Ao, Lraian Wajib Pajak (Rp)

Soe . i

Lo Pengaasilan Selo SUF TAN IR

' ae wT cs aL VLE it | SEBGMA Ia a ee Kuas | Das SS LAI ry Misa mna lha Diana | Min Ha,

. Mirae phase LS iy bahwa berdasarkan Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding di atas, Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak berkenan untuk mempertimbangkan dan mengabulkan banding atas Keputusan Terbanding a quo sesuai perhitungan PPh Badan di atas.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Berdasarkan tempat kedudukan Pemohon Banding, Pemohon Banding memohon agar Pengadilan Pajak berkenan untuk menyelenggarakan tempat bersidang di Jakarta dan mengundang Pemohon Banding untuk hadir dalam persidangan untuk menunjukkan bukti-bukti dan memberikan penjelasan tambahan secara lisan maupun bukti fisik dalam persidangan.

bahwa demikian Bantahan Surat Uraian Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-38 sebagai berikut:

Bukti P-1.FotokopiKeputusanTerbandingNomorKEP-

00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020;

Bukti P-2.Fotokopi Surat Keberatan Nomor TRID-ACC/01/XI/2019 tanggal 15

November 2019;

Bukti P-3.Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan

Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019;

Bukti P-4.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Lusia

Hutabarat, S.H., Nomor 5 tanggal 11 Juli 2011 tentang Pendirian Perseroan Terbatas PT Tokai Rubber Indonesia;

Bukti P-5.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Lusia

Hutabarat, S.H., Nomor 24 tanggal 31 Agustus 2018 tentang Pernyataan Keputusan Rapat Umum Tahunan Para Pemegang Saham Luar Biasa PT Tokai Rubber Indonesia;

Bukti P-6.Fotokopi yang telah dimeteraikan kemudian Akta Notaris Patricia

Bunandi Panggabean S.H., Nomor 8 tanggal 21 Oktober 2020 tentang Pernyataan Surat Persetujuan Para Pemegang Saham (Sebagai Pengganti Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan) PT Tokai Rubber Indonesia;

Bukti P-7.Pakta Integritas atas nama Toshikazu Maruo;

Bukti P-8.Izin Tinggal Terbatas Elektronik atas nama Toshikazu Maruo; Bukti P-9.Company Profile;

Bukti P-10. Matriks sengketa;

Bukti P-11. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 1 November 2021 beserta dengan lampiran;

Bukti P-12. Sampel Perbandingan Perhitungan Biaya Bunga Cash Pooling; Bukti P-13. Suku Bunga Pinjaman Simpanan yang Dibayarkan TRAHI pada

Tahun Pajak 2017 dan Suku Bunga Simpanan menurut Bank Independen di Indonesia;

Bukti P-14. Perjanjian Cash Pooling;

Bukti P-15. Debit note beban bunga Cash Pooling periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-16. Suku bunga pinjaman dan deposito dari SMBC periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-17. Arus keluar-masuk uang dalam buku bank TRID periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-18. Kutipan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Perusahaan; Bukti P-19. Prime Lending Rate - Bank of Japan;

Bukti P-20. Tabel Perbandingan perhitungan biaya bunga periode Februari 2018; Bukti P-21. Notice of Drawdown, Statement of Account;

Bukti P-22. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 29 November 2021 beserta dengan lampiran;

Bukti P-23. Perjanjian Cash Pooling & Perjanjian Pinjaman ke SRK dan SMBC; Bukti P-24. Debit note beban bunga Cash Pooling periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-25. Suku bunga pinjaman dan deposito dari SMBC periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-26. Arus keluar-masuk uang dalam buku bank TRID periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-27. Kutipan Berita Acara Rapat Pemegang Saham Perusahaan; Bukti P-28. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2022 beserta dengan lampiran;

Bukti P-29. Perjanjian Cash Pooling;

Bukti P-30. Debit note beban bunga Cash Pooling periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-31. Suku bunga pinjaman dan deposito dari SMBC periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-32. Arus keluar-masuk uang dalam buku bank TRID periode November 2017 dan Februari 2018;

Bukti P-33. Contoh Dokumen dalam proses Cash Pooling;

Bukti P-34. Prime Lending Rate - Bank of Japan;

Bukti P-35. Invoice, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Potong PPh 23 atas bunga Cash Pooling masa April 2017 - Maret 2018;

Bukti P-36. Kertas kerja rekonsiliasi PPh 23 atas bunga Cash Pooling;

Bukti P-37. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 31 Januari 2022 beserta dengan lampiran;

Bukti P-38. Softcopy Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 7 Maret 2022 beserta dengan lampiran;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-7 sebagai berikut:

Bukti T-1.LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

/WPJ.22/KP.0705/RIK.SIS/2019 tanggal Agustus 2019;

Bukti T-2.Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3040/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 9 Oktober 2020;

Bukti T-3.Matriks Sengketa;

Bukti T-4.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 29 November 2021; Bukti T-5.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal November 2021;

Bukti T-6.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 10 Januari 2022;

Bukti T-7.Softcopy Closing Statement Nomor S-/PJ/PJ.07/2022 tanggal Maret 2022;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor Acct/TRID/002/01/2021 tanggal 7 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, tidak terdapat kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Pokok Sengketa

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1koreksi atas Penghasilan/ (Biaya) dari Luar Usaha13.891.533.369,0010.781.501.947,003.110.031.422,00
2Kompensasi Kerugian23.807.730.182,0026.917.761.604,003.110.031.422,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Koreksi atas Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00 Menimbang bahwa Terbanding melakukan Koreksi atas

Penghasilan/(Biaya) dari Luar Usaha sejumlah Rp3.110.031.422,00 yang terdiri dari biaya bunga Cash Pooling sejumlah Rp2.204.219.093,00 dan biaya bunga pinjaman dari dari sumitomo Riko Co., Ltd sejumlah Rp905.812.329,00 dengan alasan berdasarkan langkah-langkah pengujian terkait dengan transaksi pinjaman dari perusahaan afiliasi disimpulkan bahwa tidak terdapat eksistensi

dan manfaat ekonomis dari pinjaman tersebut, sehingga atas seluruh biaya bunga dilakukan koreksi;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagai berikut:

a. Skema Cash Pooling yang dilakukan Pemohon Banding bersama PT Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRAHI) dan PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia (SMBC) bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dana operasional secara efisien. Dalam mekanismenya, Pemohon Banding terlebih dahulu memanfaatkan dana dari TRAHI, dan hanya akan meminjam dari SMBC apabila dana tersebut tidak mencukupi. Proses ini dilakukan secara otomatis oleh bank dengan pengaturan waktu tertentu, sehingga memungkinkan optimalisasi arus kas harian. Melalui skema ini, Pemohon Banding membayar bunga kepada TRAHI dengan tingkat yang lebih rendah dibandingkan bunga pinjaman dari SMBC, sehingga mengurangi ketergantungan pada pinjaman bank dengan bunga lebih tinggi.

b. Dari sisi perhitungan dan dampak finansial, suku bunga Cash Pooling ditentukan berdasarkan rata-rata suku bunga simpanan dan pinjaman SMBC, dengan evaluasi bulanan. Hasil simulasi menunjukkan bahwa kombinasi pinjaman dari TRAHI dan SMBC menghasilkan total beban bunga yang lebih rendah dibandingkan jika seluruh pembiayaan hanya berasal dari SMBC. Dengan demikian, Cash Pooling terbukti memberikan efisiensi biaya bunga dan manfaat ekonomis nyata, termasuk pengurangan total pinjaman berbunga tinggi serta tidak diperlukannya jaminan atas dana dari TRAHI. Selain itu, tingkat bunga Cash Pooling yang dibayarkan juga masih berada dalam kisaran wajar jika dibandingkan dengan suku bunga pasar perbankan di Indonesia.

c. bahwa praktik Cash Pooling tersebut memiliki dasar hukum dan bukti yang jelas, seperti perjanjian tertulis, dokumentasi transaksi, serta persetujuan pemegang saham dengan batas pinjaman tertentu. Pemohon Banding juga menolak koreksi Terbanding karena telah dapat membuktikan eksistensi dan manfaat ekonomis skema tersebut. Selain itu, terkait pinjaman dari Sumitomo Riko Company Ltd (SRK), suku bunga sebesar 1,4% dinilai wajar karena berada di bawah tingkat suku bunga acuan pinjaman jangka pendek di Jepang

(sekitar 1,475%). Oleh karena itu, transaksi pinjaman antar perusahaan tersebut dianggap memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle) dan tidak menimbulkan kerugian dari perspektif perpajakan.

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah terdapat eksistensi dan manfaat ekonomi dari pinjaman perusahaan afiliasi dalam bentuk Cash Pooling dan pinjaman dari Sumitomo Riko Company Ltd (SRK)?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian dan yuridis;

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding menyampaikan bukti/dokumen sebagai berikut:

1. Perjanjian Cash Pooling antara PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dengan Tokai Rubber Indonesia dan PT. Tokai Rubber Auto Hose Indonesia;

2. Debit note Beban Bunga Cash Pooling Periode November 2017 dan Februari 2018;

3. Suku Bunga Pinjaman dan Deposito dari SMBC Periode November 2017 dan Februari 2018;

4. Arus Keluar-Masuk Uang dalam Buku Bank PT Tokai Rubber Indonesia Periode November 2017 dan Februari 2018;

5. Contoh Dokumen dalam Proses Cash Pooling;

6. Invoice, Bukti Penerimaan Negara dan Bukti Potong PPh Pasal 23 atas Bunga Cash Pooling Masa April 2017 – Maret 2018;

7. Kertas Kerja Rekonsiliasi PPh 23 atas Cash Pooling;

8. Prime Lending Rate - Bank of Japan;

bahwa Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pokok sengketa a quo adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (UU PPh), mengatur antara lain:

Pasal 6 ayat (1) huruf a:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk:

a. Biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain:

3. Bunga, sewa, dan royalti

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

bahwa dalam persidangan Pemohon Banding Pada Pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding terkait bunga simpanan dari skema Cash Pooling, dengan menjelaskan secara rinci mekanisme Cash Pooling yang dilakukan bersama PT Tokai Rubber Auto Hose Indonesia (TRHI) melalui Bank SMBC. Dalam praktiknya, Pemohon Banding terlebih dahulu memanfaatkan dana dari TRHI untuk memenuhi kebutuhan operasional harian, dan apabila tidak mencukupi, baru melakukan pinjaman ke bank. Seluruh proses dilakukan secara sistematis melalui dokumen seperti Cash Pooling Balance Confirmation Sheet dan Notice of Drawdown (NoD), serta melibatkan alur penarikan dan pengembalian dana secara otomatis.

b. bahwa menurut Pemohon Banding kondisi keuangan perusahaan tidak selalu mampu memenuhi kebutuhan operasional, sehingga membutuhkan tambahan dana dari mekanisme Cash Pooling maupun pinjaman bank. Hal ini dibuktikan melalui analisis arus kas pada berbagai rekening bank (IDR, JPY,

USD), yang menunjukkan bahwa pengeluaran sering kali lebih besar dibandingkan saldo awal dan penerimaan. Oleh karena itu, Cash Pooling menjadi solusi penting untuk menjaga kelangsungan operasional dan produksi perusahaan.

c. bahwa menurut Pemohon Banding kebutuhan dana juga berkaitan dengan kewajiban pembayaran pinjaman kepada Sumitomo Riko Company Ltd. (SRK), baik pokok maupun bunga. Karena nilai kewajiban tersebut cukup besar dan jatuh tempo secara berkala, Pemohon Banding menggunakan kombinasi Cash Pooling dan pinjaman bank agar dapat memenuhi kewajiban tepat waktu dan menghindari denda. Dengan demikian, mekanisme Cash Pooling memiliki fungsi nyata dalam mendukung stabilitas keuangan perusahaan.

d. bahwa dari sisi manfaat ekonomis, Pemohon Banding menegaskan bahwa Cash Pooling memberikan berbagai keuntungan, seperti menurunkan jumlah pinjaman ke bank, mengurangi beban bunga karena suku bunga lebih rendah dibandingkan bank, serta tidak memerlukan jaminan. Selain itu, penggunaan Cash Pooling juga menurunkan kewajiban pembayaran guarantee fee kepada SRK karena berkurangnya pinjaman bank. Oleh karena itu, secara keseluruhan Cash Pooling dinilai lebih efisien dibandingkan pembiayaan penuh melalui bank.

e. bahwa Pemohon Banding juga menyatakan telah membuktikan eksistensi Cash Pooling melalui berbagai dokumen, seperti perjanjian, debit note bunga, data suku bunga, serta arus kas bank. Tingkat bunga Cash Pooling yang dibayarkan juga berada dalam kisaran wajar dibandingkan suku bunga pasar. Selain itu, atas pembayaran bunga tersebut telah dilakukan pemotongan dan pelaporan PPh Pasal 23 sesuai ketentuan perpajakan, yang semakin memperkuat bahwa transaksi tersebut benar-benar terjadi.

f. bahwa London Interbank (LIBOR) merupakan suku bunga rata-rata dimana bank-bank saling meminjamkan dana tanpa jaminan di pasar uang London. Suku bunga LIBOR biasanya digunakan untuk pinjaman dalam mata uang USD dan pada umumnya ditambahkan dengan margin tertentu untuk dijadikan suku bunga pinjaman;

g. bahwa kriteria pinjaman antara SRK dan Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

Nama perjanjianIntercompany Loan Agreement (Long-Term 1) Intercompany Loan Agreement (Long-Term 2)
Pemberi pinjamanSumitomo Riko Company Ltd
Penerima pinjamanPemohon Banding
Pokok pinjamanJPY 1.461.276.182
Suku bunga1,4%
Jangka waktu04/06/2013 - 31/08/2018
Tujuan PinjamanModal kerja dan investasi

h. bahwa Pemohon Banding menerima pinjaman dalam mata uang JPY dari perusahaan induk yang berlokasi di Jepang. Untuk mendapatkan suku bunga yang sebanding, Pemohon Banding dapat mengacu dari informasi Bank of Japan mengenai suku bunga pinjaman. Dalam melakukan analisis ini, Pemohon Banding menggunakan suku bunga dasar jangka pendek yang umum digunakan (Most Frequent Short-Term Prime Lending Rates) dalam mata uang JPY yang diperoleh dari situs web Bank of Japan;

i. bahwa berdasarkan data yang Pemohon Banding peroleh, suku bunga dasar jangka pendek yang sering digunakan sejak 13 Januari 2009 hingga 10 Juli 2019 adalah sebesar 1,475%. Oleh karena itu, suku bunga pinjaman yang diberikan oleh SRK kepada Pemohon Banding sebesar 1,40% berada di bawah suku bunga yang sering digunakan bank independen di Jepang. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa transaksi pembayaran bunga pinjaman kepada SRK tidak menimbulkan kerugian menurut perspektif peraturan harga transfer yang berlaku di Indonesia atas aspek Pajak Penghasilan (PPh) Badan;

bahwa dalam persidangan Terbanding Pada Pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

a. bahwa menurut Terbanding koreksi atas pembayaran bunga simpanan dalam skema Cash Pooling dilakukan karena Pemohon Banding dinilai tidak dapat membuktikan eksistensi transaksi pinjaman intra-group serta tidak

menunjukkan adanya manfaat ekonomis. Pemeriksaan dilakukan untuk menguji kewajaran tingkat bunga dan biaya terkait transaksi afiliasi, dan berdasarkan hasil pemeriksaan, seluruh biaya bunga kepada pihak afiliasi dikoreksi karena tidak memenuhi prinsip kewajaran.

b. bahwa Secara hukum, Terbanding menegaskan bahwa sengketa banding harus dinilai berdasarkan aspek legalitas (rechtmatigheid), bukan kebijakan (doelmatigheid), dengan pembuktian sebagai dasar utama putusan hakim. Oleh karena itu, penilaian harus didasarkan pada bukti yang disampaikan saat pemeriksaan pajak. Beban pembuktian berada pada Pemohon Banding untuk menunjukkan adanya pelanggaran hukum, dan hakim hanya mempertimbangkan fakta serta kondisi pada saat keputusan administrasi diterbitkan.

c. bahwa meskipun Pemohon Banding telah menyampaikan berbagai dokumen, Terbanding berpendapat bahwa bukti tersebut tidak cukup membuktikan adanya Cash Pooling yang sebenarnya. Dokumen yang disampaikan justru lebih menunjukkan transaksi pinjaman biasa, bukan mekanisme Cash Pooling. Selain itu, terdapat inkonsistensi antara batas pinjaman dalam perjanjian dengan realisasi transaksi yang melebihi batas tersebut, sehingga semakin melemahkan klaim keberadaan Cash Pooling.

d. bahwa Terbanding juga menilai bahwa tidak terdapat bukti nyata terjadinya pinjam-meminjam, seperti penyerahan dana dan pengembalian pokok pinjaman sesuai perjanjian. Selain itu, tidak ditemukan bukti kebutuhan dana dari Pemohon Banding, karena arus kas menunjukkan bahwa penerimaan dari kegiatan usaha sudah mencukupi untuk membiayai operasional. Dengan demikian, transaksi yang terjadi dinilai sebagai kondisi yang direkayasa dalam lingkup hubungan afiliasi, bukan kebutuhan bisnis yang riil.

e. bahwa dari sisi manfaat ekonomis, Terbanding menyimpulkan bahwa skema Cash Pooling tidak memberikan keuntungan nyata bagi Pemohon Banding. Berdasarkan analisis arus kas dan transaksi, kegiatan tersebut tidak menunjukkan adanya efisiensi atau kebutuhan pendanaan yang wajar. Oleh karena itu, transaksi tersebut tidak memenuhi syarat sebagai jasa intra-group

yang dapat dibebankan, karena tidak lolos uji eksistensi, manfaat, dan kewajaran sesuai ketentuan transfer pricing dan pedoman OECD.

f. bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi atas beban bunga dari Sumitomo Riko Company Ltd. sejumlah Rp905.812.329,00 dilakukan karena hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi pinjaman intra-group serta tidak adanya manfaat ekonomis dari transaksi tersebut. Oleh karena itu, seluruh biaya bunga yang dibayarkan kepada pihak afiliasi dikoreksi karena tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa perjanjian Cash Pooling antara PT Bank Sumitomo Mitsui Indonesia dengan Tokai Rubber Indonesia dan PT. Tokai Rubber Auto Hose Indonesia tanggal 10 Oktober 2016, diketahui telah terjadi perjanjian layanan Cash Pooling yakni kesepakatan pengelolaan kas secara terpusat dimana saldo dana dari rekening pihak yang melakukan perjanjian dikonsolidasikan ke dalam satu rekening induk (utama) yang bertujuan untuk mengoptimalkan likuiditas, mengurangi biaya bunga dan mempermudah pengawasan;

bahwa menurut Pengadilan pajak berdasarkan bukti berupa arus keluar masuk uang dalam buku bank atau Rekening Koran Bank Sumitomo Mitsui Indonesia Pemohon Banding diketahui terdapat transaksi Cash Pooling baik uang masuk dan uang keluar dari dan ke rekening Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan pajak berdasarkan bukti berupa Invoice (debit note) yang diterbitkan oleh PT. Tokai Rubber Auto Hose Indonesia, diketahui terdapat penagihan Cash Pooling interest kepada Pemohon Banding dan atas biaya bunga tersebut Pemohon Banding telah melakukan pemotongan PPh Pasal 23; bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan Pemohon Banding dalam persidangan dapat dibuktikan oleh Pemohon Banding bahwa telah terjadi layanan Cash Pooling dan terdapat adanya beban biaya bunga Cash Pooling yang dibebankan kepada Pemohon Banding, oleh karena itu beban biaya bunga Cash Pooling tersebut dapat mengurangkan penghasilan bruto Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa perjanjian Intercompany Loan (loan Term 1 & 2) dan keterangan Pemohon Banding dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding melakukan perjanjian pinjaman dengan Sumitomo Riko Company Ltd dengan pokok pinjaman sejumlah JPY1.461.276.182,00 dan suku bunga 1,4% dengan jangka waktu 4 Juni 2013 sd 31 Agustus 2018;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti berupa laporan keuangan audited diketahui bahwa pada tanggal 31 Maret 2018 Pemohon Banding mencatatkan adanya saldo hutang dari Sumitomo Riko Company Ltd sejumlah JPY487.092.062,00 bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan bukti-bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam persidangan terbukti adanya pinjaman yang diterima Pemohon Banding dari Sumitomo Riko Company Ltd dan pembebanan biaya bunga pinjaman telah sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang Pajak Penghasilan, sehingga dapat mengurangkan penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.110.031.422,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkanseluruhnyabandingPemohonBandingsejumlah Rp3.110.031.422,00 dan koreksi Terbanding atas penghasilan/(biaya) dari luar usaha tidak dapat dipertahankan;

2. Koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp3.110.031.422,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi atas Kompensasi Kerugian sejumlah Rp3.110.031.422,00 dengan alasan karena adanya koreksi positif di biaya dari luar usaha sejumlah koreksi dan Pemohon Banding masih memiliki kompensasi kerugian dari tahun-tahun pajak sebelumnya;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas koreksi Terbanding tersebut dengan alasan sebagaimana diuraikan oleh Pemohon Banding pada sengketa penghasilan/(biaya) dari luar usaha;

Menimbang bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah apakah kompensasi

kerugian yang digunakan dalam menghitung penghasilan kena pajak sesuai dengan perhitungan Terbanding atau Pemohon Banding?

Menimbang bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat yuridis;

Menimbang bahwa Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan menyebutkan Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai Tahun Pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun.

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan tertulis para pihak dalam persidangan diketahui koreksi negatif kompensasi kerugian sejumlah (Rp3.110.031.422,00) timbul akibat koreksi biaya dari luar usaha yang dilakukan Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

bahwa menurut Pengadilan Pajak berdasarkan keterangan pihak dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai kerugian dari Tahun Pajak sebelumnya yang dapat dikompensasikan ke Tahun Pajak berikut sebagaimana dimaksud Pasal 6 ayat (2) Undang-Undang Pajak Penghasilan; bahwa Pengadilan Pajak pada sengketa biaya dari luar usaha telah berpendapat bahwa Pemohon Banding dapat membuktikan dalilnya, oleh karena itu atas koreksi negatif kompensasi kerugian Pengadilan Pajak dapat membuktikan dalil bantahannya;

bahwa berdasarkan uraian pemeriksaan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berpendapat Pemohon Banding dapat membuktikan dalil bantahannya sejumlah Rp3.110.031.422,00;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding sejumlah Rp3.110.031.422,00 dan koreksi Kompensasi Kerugian tidak dapat dipertahankan;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraianNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Penghasilan/ (Biaya) Dari Luar Usaha3.110.031.422,000,003.110.031.422,00
2Kompensasi Kerugian3.110.031.422,000,00(3.110.031.422,00)

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penghasilan/ (Biaya) Dari Luar UsahaRp 10.781.501.947,00 menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.110.031.422,00 + Penghasilan/ (Biaya) Dari Luar UsahaRp 13.891.533.369,00 menurut Pengadilan Pajak bahwa dengan demikian, perhitungan Nilai Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp 26.917.761.604,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.110.031.422,00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp 23.807.730.182,00 bahwa adapun perhitungan kompensasi kerugian sebagai berikut:

Kompensasi Kerugian menurut TerbandingRp 26.917.761.604,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp3.110.031.422,00 - Kompensasi Kerugian menurut Pengadilan PajakRp 23.807.730.182,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00541/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 13 Oktober 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017 Nomor 00097/406/17/431/19 tanggal 21 Agustus 2019 atas nama PT TOKAI RUBBER INDONESIA, NPWP 31.354.585.7-431.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang, Jalan Mitra Timur II Blok E Nomor 13-14, Parung Mulya, Ciampel, Karawang, 41316, domisili elektronik tokai_rubber_indonesia@trid.co.id sehingga perhitungan pajak yang masih harus dibayar menjadi sebagai berikut:

NoUraianJumlah (Rp)
1Penghasilan Neto23.807.730.182,00
2Kompensasi Kerugian23.807.730.182,00
3Penghasilan Kena Pajak0,00
4Pajak Penghasilan (PPh) Terutang0,00
5Kredit Pajak1.663.354.000,00
6PPh kurang/(lebih) bayar(1.663.354.000,00)
7Sanksi Administrasi:0,00
8Jumlah PPh Yang Masih Harus (lebih) Dibayar(1.663.354.000,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 28 Maret 2022 oleh Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua, Nany Wartiningsih, S.H., M.Si., dan Benny Fernando Tampubolon, S.E., M.M., M.Ak., M.Hum., C.A., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Jumat tanggal 8 Mei 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tin Wajiroh, S.E., Ak.,

M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Nany Wartiningsih, S.H., M.Si.Erry Sapari Dipawinangun, S.H., M.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

Benny Fernando Tampubolon, S.E.,

M.M., M.Ak., M.Hum., C.A.

Panitera Pengganti

Ditandatangani Secara Elektronik Tin Wajiroh, S.E., Ak., M.M.,

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera

Budi Setyawan M. N. Y., Ak., M.A.

NIP 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.