Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-000320.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

PT Firmenich Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000320.16/2025/PP/M.XA Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000320.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 /

0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm-firmenich.com), yang diwakili oleh Paulus Jimmy Purwanto, Jabatan: Direktur, selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Bernardus Andriyanto

Izin Kuasa Hukum : KEP-047/PP/IKH/2024 tanggal 16 Januari 2024 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor FIRJAVA/TAX/005/V/2025 tanggal 9 Mei 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta, domisili elektronik kanwil.270@pajak.go.id, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Anita Agustina/ 197508101995032001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus,

2. Nama/NIP: Erwin Lesmana/ 198607302007101004

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

3. Nama/NIP: Vebrin Subandrio/ 19860226 200710 1 002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Organisasi : Kanwil DJP Jakarta Khusus

berdasarkan Surat Tugas terakhir dengan Nomor ST-3879/WPJ.07/2025 tanggal 27 November 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding; Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca, Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor 377/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025 sebagaimana telah diubah dengan Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-53/PP/PrbSM/2025 tanggal 1 Oktober 2025 juncto Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 160/PP/Ucp/2026 tanggal 17 Juni 2026;

Telah membaca, Surat Banding Pemohon Banding Nomor FIRJAVA/TAX/006/I/2025 tanggal 15 Januari 2025;

Telah membaca, Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00051/SUB- CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK SENGKETA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan perhitungan sebagai berikut:

SURAT KETETAPAN PAJAK KURANG BAYAR

PAJAK PERTAMBAHAN NILAI SARANG DAN JASA

She at — DOME 7 s7 TES Da ana Tusi ar Ee Unta Weg

Maas Pajak Movactme is Tangga Aa po a0 Basin Blan

“etal kan Sem engan BIAR om tera senen Pe 2k Peta tan cn Bila Oa. gag agen Jasa dar Sean lak Bue rusa: Kera

Waid

Sama Wier ls Papa cb bt CIRY OCW OR IND SAR IA

1 SE An Fa hte oo

I Pisa anna TOTEeh RR peat gag tes Dana sib pyar SAE Soha apa uc alt

1 7 Nan Har RL AE ESTE T

Be: LEA AM PENS HAPA ery

hERA salak ars

Ye Pept GACH ET Mp ag Tn ag Fl

et Besper Ta PIA Sdh IOS Fe Be Bee 309

' Be Campeche yc) ee Png urge: sa ie. 144 142 144.325 ot IP 44 572

25 beefy vu yen Sasa gid. aa Pere jar BE pat c

a4 Very va ying Sowa US cob SOFA 165 Sa SEA CEE Ile

- 0 Pt PES KEP come rags nata edn BSS, a Ek

EG uaa ol ea tae hea. Soe bik BS Oe BER ha SHE Oya

Ga Bao oye has palo 202 OLS Sab “Ia 407 as G5 729

a Asas Wicca Me SH na Man SES T nak Becwup.dia ou [ea Sakea

KIS 2m SATA PE tea ana betta IP geri at bo tacit: Kera cn creer

Pep Pane NE aa can slee Foc ga: TP regina

oo Rawabi ac cease bunga baja Wasukam bar PET 3g

! Lh Tn ta TOR aa Sel It ja nee qe loetipats,

PMA aan La gig SP naa cach seca pf ban BIL tae

Sip. Darran awa ae Tard MEA SN ES at SON yur gama

TENA nakas his des 1

ft ft GRP z a

wd Pocintagian Bar Udar cen tere Ma Pulang tali ct 4

arah Pabpeed

3 Peranjasan Aa oe a ogi Meuagr gp an Dagar ler Cc a

OA. Pera vie cb Ta yl Om 2| 1

Aor Bastiat dent beta Scar = 3

2 Spe de vag Se RAK PPn ye atap te ra, ay 4

(YC apa gave SCOR Ta tien 4 a

AC Se beeen yt: Mera ccnp Tar ies " ta)

J5 La “lla. Tus Pog? etal oe led va AA = 4! 5

So Agt igen PS san gp kat

bo Sin Kat sav daa LN hap at cup a Daa baie Meals nata! In.404 204 47

Lo Dateng

Rob PRA vee dha Oak welact asa d's te aa an | L La)

KI Pak Marina Ag nan rara aan eas RN te AKA S25 hah

Ree three. ci Sy FS ag | C a

KS ada n a

BO dom at po be bas habs ee ast oh PRT 40408455 Sau

a. Douecrin aan

KO BKP be 4

— oT OTT =F Le) SORTER SER

ne LaF bat | | PING_LEARA | ene 7

ANE Tad | ue

GD Tema pajak pari dapar ice gern? ea a SOFT SERBA 4 eds Boe Ed

8 Jones pergteningie PEN urang banana IS ah YA Ad ET O72)

los fase “aE Sae yan ANN

fo Cscpecsisikit ay age Palak peaputigu alath Po ac8 2 on FE ang

. Lier SE SIRS TBR RAS, Paid Thi pe aan. i 3

Bo mila Tt, BE GE leyans Doa nata

40 lee pang sara g Suara Rar 2 495.452 525

& [Backs angin aan

Ao Sings Pung 7 Beo SLE a

I: Sane kan (ft: cl situ, LP a

co Mueiiken Sasa TAI Ll PRP DBE IS SEP

2 Ags Buse (Tete an 3

vo Keira Pars Ai aa, eo a

Po ian Dang ODD AL Hana 8 Al SPY | a

A lus BRM pac ae nee ein tt a: | in Shel dh "FHL

lan: yy DELAPAN SATLS LIMA PL JS EMPAT OU a NELAPAK RATIOS EKPAP PLLILH ENAM RIB SERATUS CELAPAN

POLLY DELAPAN RUPIAH

: Pare Sb eur ET yt pty Cane. ivi 3 Rapes cerdasaekas Pembahasan Ash: Fs

" dan ap mag Kom tina “ -

“uk arg. WOLR UALR

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/005/I/24 tanggal 26 Januari 2024, dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Jumlah Repieh Menurut

Re Uraian Per SKPKB Pengajuan Koreksi Yang

Keberatan Diajukan Keberatan

. Donna Pop Paok

4 oar ee we '

5, 4 1 i

oa aad

1 “4 KI . me

‘ Corps 1 4 at

L Perta comp BW te lig

, Bet pak yee ae an

L Saka akn clin cas

Viet TEN gra oy ort. dit wor ny t aur BA RUA Ries las

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024, menyatakan Mengabulkan Sebagian dan Mengurangkan jumlah pajak yang masih harus dibayar, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Mesin Bapa

Pora . Haggrusasi a

a, |. +, i Had pole , aa - poh tata

Powhatan i 3 ti

Sa at na An ta Ist lees aa ana

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor FIRJAVA/TAX/006/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 20 November 2024 (melalui surat elektronik/Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/006/I/2025 tanggal 15 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (“UU KUP”), Undang-Undang No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas keputusan keberatan.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (UU Pengadilan Pajak):

a. Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

b. Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 yang diterima pada tanggal 21 Oktober 2024.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Banding.

b. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya

4. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditandatangani Paulus Jimmy Purwanto jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 16 April 2021.

bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Penanaman Modal Asing Satu, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

Jumntah Ttapieh Menurut

we Uraian Wage Pad (GPT! Pickus (Por SKPEB) Kereai

2. Atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak dengan surat Nomor FIRJAVA/TAX/005/I/24 tanggal 26 Januari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

amish Rupiah Menurut

ye roma Pengajuan Koreksi Yong

Per SKPKN Mebersten Diajukan Keberatan

1 pegagan woot “

TN - so

- tari PN Ka te

1 io sdk - If

3. Atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan SuratKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

Semula Ditambah/Dikurangi Menjadi

No Uraian

(Rp) (Rp) (Rp)

oo 1 woe te he : tee . Sa Vee ,

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Jumlah Rupiah Menurut

Koreksi yan

No Uraian Keputusan Pemohon kan rd

Keberatan (Rp) Banding (Rp) oo Sisi" Banding

Voom Hota cde ipa

oot ! 1

Boa me ' .

of Ite

af N may 1

wl La, Iu

ute L wr wot

2 eri tune UPN tee Uap

BOPENG ory Kas gp titaverre ee ae We :

1 Pan Adaa eta

vondobe Gly yap mwah cara dhan ar ni Salt MN LA INA STAR TAN

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

A. Sengketa atas Pajak Masukan sebesar Rp485.599.286,00

Proses Pemeriksaan Pajak

bahwa berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa terdapat pajak masukan yang tidak berkaitan dengan usaha.

Proses Keberatan Pajak

1. BerdasarkanLaporanHasilPemeriksaanNomorLAP- 405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Oktober 2023 serta penjelasan Tim Terbanding diketahui:

a. Terdapat koreksi pajak masukan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp485.599.286, dengan rincian sebagai berikut:

1) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama sebesar Rp439.934.137

2) 5 (lima) faktur pajak diterbitkan oleh PT Tri Arteri Selaras sebesar Rp1.814.050

3) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Milenium Masa Manunggal sebesar Rp145.200

4) 7 (tujuh) faktur pajak diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia sebesar Rp42.074.149

5) 3 (tiga) faktur pajak diterbitkan oleh PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp3.591.000

6) 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh CV Tunas Mandiri Utama sebesar Rp925.000

2. Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, disampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

a. Tim Peneliti menolak permohonan keberatan Pemohon Banding

b. Mempertahankan seluruh koreksi pajak masukan sebesar Rp485.599.286

Menurut Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding yang dipertahankan oleh Tim Penelaah Keberatan atas Pajak Masukan sebesar Rp485.599.286,00 dengan dasar hukum dan uraian penjelasan sebagai berikut.

Bahwa pada intinya sengketa ini terjadi karena Terbanding mendalilkan bahwa Pajak Masukan Pemohon Banding tersebut adalah tidak berhubungan dengan Penyerahan yang Terutang PPN berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

Pasal 9 ayat (8) huruf b, diatur:

“Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.”

Selanjutnya, sebagaimana diatur dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 tentang Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d. PMK 186/PMK.03/2022 yang menyebutkan:

Pasal 1

“(1) Pajak Masukan Yang dapat dikreditkan adalah Pajak Masukan yang dibayarkan atas pembelian Barang Kena Pajak atau Perolehan Jasa Kena Pajak yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha.

(2) Kegiatan Usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) adalah Kegiatan yang berhubungan langsung dengan produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen.”

Lebih lanjut, dapat Pemohon Banding tegaskan bahwa Pajak Masukan yang dikreditkan adalah sejatinya terkait langsung dengan kegiatan usaha atau seluruh operasional Pemohon Banding baik untuk produksi, distribusi, pemasaran dan manajemen dengan uraian penjelasan sebagai berikut:

a. Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi & Operasional

Pemohon Banding mengeluarkan biaya gaji atas pegawai outsourcing bagian administrasi dan operasional. Biaya outsourcing tersebut adalah terkait langsung dengan kegiatan produksi Pemohon Banding di pabrik. Bahwa Pemohon Banding melakukan kerjasama dengan pihak ketiga untuk melaksanakan pekerjaan tersebut, seperti pemeliharaan halaman pabrik dan kantor (gardening), logistik (messenger), kebersihan, tenaga kerja pabrik, dan

sebagainya. Hal ini diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional pabrik dan menjaga kualitas produksi.

Bahwa kemudian untuk mendukung argumen Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa invoice, faktu pajak, bukti pembayaran dan agreement atas salah satu transaksi terkait dengan biaya pegawai outsourcing bagian administrasi dan operasional, sebagai berikut:

Invoice Nomor SIN025035 atas transaksi dengan PT Sodexo Indonesia

Faktur Pajak

pera

r 7 . Me TT

a LL. - a= eee ee ee - mm

. 7 7 7 t

Da aa ra

bey ee os

bala ISA

ae Oey

dam a

eee SA

Sn ar ri

avail lead

Bukti Pembayaran

ACCOUNT HUMMER:

Ce = (Veh date Omergaan fewer Yas Astras Onte Cree!

Dari urutan penjelasan diatas, terbuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah nyata-nyata terkait erat dengan proses produksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

b. Biaya Perjalanan Dinas

bahwa Pemohon Banding mengeluarkan biaya sewa kendaraan untuk kegiatan operasional dari pegawai Pemohon Banding. Lebih lanjut, kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung proses operasional, seperti pengiriman barang, pengangkutan bahan baku, atau kunjungan ke klien atau pemasok. Bahwa biaya sewa kendaraan tersebut adalah penting dalam proses bisnis Pemohon Banding yang mana kendaraan tersebut memungkinkan Pemohon Banding untuk mengirim atau mengangkut barang, menjalankan operasional pabrik, atau melakukan kunjungan bisnis yang diperlukan. Dengan adanya kendaraan tersebut, Pemohon Banding dapat menjalankan kegiatan bisnisnya dengan efisiensi dan efektivitas untuk kelancaran proses produksi dan distribusi;

bahwa kemudian untuk mendukung argumen Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bukti pendukung berupa invoice, faktu pajak, bukti pembayaran dan agreement atas salah satu transaksi terkait dengan biaya perjalananh dinas, sebagai berikut:

Invoice Nomor INV20211110035 atas transaksi dengan PT Mandiri Cipta Sejahtera

Faktur Pajak

bakti Ba

" bref ora & pa Co -

Cee mete ace TT Be

an yo ta r - - a

1 - oe roe yee rn Ar Pe . aoe

, . . , . vy thes oe Ye ee

Po pm

1 - 2. . a LT aa en ae i —— eT -

6 a L oe ee

Hoe, ste ~ se

“ MW PN EN Anna ae +

Tey i rr war gi

. ital ‘ ee a Kena tone

Brg , . had

pe Sy >

4 » wa ld

Maths

Bukti Pembayaran

= ™ a aa Tn qa

— — i Ee an an

= = aa Ee cA ==

= — Iga a ———. Z——..

= — na a! we ———

= — a aS ce ——-

ene Gee

Dari urutan penjelasan diatas, terbuktikan bahwa Pajak Masukan tersebut adalah nyata-nyata terkait erat dengan proses produksi dan manajemen berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

bahwa dengan demikian Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan untuk dapat membatalkan koreksi atas Pajak Masukan karena Pemohon Banding telah melakukan kewajiban perpajakan atas Pajak Masukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan dasar hukum dan urutan penjelasan diatas, kami mohon agar koreksi atas Pajak Masukan dibatalkan karena tidak berdasarkan peraturan perundang-undangan;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36 dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Berdasarkan fakta, penjelasan dan peraturan perpajakan yang berlaku sebagaimana diuraikan di atas, Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Terbanding karena Pemohon Banding telah mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang Terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal yang dipersyaratkan.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Membatalkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak No. KEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024.

bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00051/SUB-CT/WPJ.07/2025 tanggal 17 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

ANALISIS POKOK SENGKETA

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa

SI ae en. 5 ter te

ar Sasa

Sesi Sari Erat

Sasara aaa saan oie

~ a4 3" 38613

Menurut Terbanding

a. Dasar Hukum

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan mengatur:

1) Pasal 9 ayat 2

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam

2) Pasal 9 ayat 2b

Pajak Masukan yang diperhitungkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9)

3) Pasal 9 ayat (8) huruf b

Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha

4) Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat

dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

5) Pasal 9 ayat (8) huruf f

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk: f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat (9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak.

6) Pasal 13 ayat (5) huruf f

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat: f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak.

7) Pasal 9 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

b. Tanggapan Terbanding

1) Berdasarkan SKPKB - 00680, diketahui terdapat koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan perincian sebagai berikut:

a) Menurut Wajib PajakRp49.977.389.881

b)Menurut PemeriksaRp49.488.906.345

c) KoreksiRp 488.483.536

2) BerdasarkanLaporanHasil Pemeriksaannomor LAP- 405/RIKSIS/KPP.0702/2023 tanggal 26 Oktober 2023 diketahui:

a) Terdapat koreksi Pajak Masukan tidak berhubungan dengan penyerahan yang terutang PPN sebesar Rp488.483.536.

b) Koreksi pemeriksa berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN.

3) Berdasarkan dokumen pendukung yang diberikan Wajib Pajak, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a) Wajib Pajak memiliki agency agreement dengan PT Indesso Niagatama yang ditandatangani pada tanggal 3 Juni 2021. PT Indesso Niagatama memiliki kewajiban melakukan kegiatan promosi sehingga penjualan PT Firmenich Indonesia meningkat. Atas kegiatan

tersebut, PT Indesso Niagatama mendapatkan komisi penjualan sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan produk

b) Wajib Pajak memiliki labor supply agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018 (kecuali kalau diakhiri lebih dini sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau ditetapkan di tempat lain di dalam perjanjian ini). PT Sodexo Indonesia memiliki kewajiban untuk menyediakan tenaga kerja dengan ketentuan sesuai dalam perjanjian;

c) Wajib Pajak memiliki work assignment agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang ditandatangani pada tanggal 4 Januari 2016 dan berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018 (kecuali kalau diakhiri lebih dini sesuai dengan ketentuan-ketentuan atau ditetapkan di tempat lain di dalam perjanjian ini);

d) Wajib Pajak melampirkan Putusan Pengadilan Pajak No PUT- 002961.15/2019/PP/M.IB Tahun 2021 terhadap Keputusan Keberatan nomor KEP-00045/KEB/WPJ.07/2019 tanggal 7 Januari 2019. Dalam Putusan tersebut, Majelis berpendapat bahwa Pembayaran yang dilakukan oleh PT Firmenich Indonesia kepada PT Indesso Niagatama merupakan pembayaran atas komisi penjualan dan bukan merupakan pembayaran atas kegiatan promosi sehingga koreksi penyesuaian fiskal positif yang berasal dari koreksi atas biaya komisi penjualan dibatalkan (Majelis mengabulkan permohonan banding PT Firmenich Indonesia atas koreksi komisi penjualan tahun 2015);

e) Berdasarkan invoice dan dokumen pendukung lainnya, diketahui Wajib Pajak melakukan transaksi sebagai berikut:

NoNama PenjualJenis BKP/JKP
1PT Indesso NiagatamaKomisi penjualan
2PT Sodexo IndonesiaJasa laundry, jasa penyedia tenaga kerja, calmic, chemical & tools
3PT Mandiri Cipta SejahteraSewa kendaraan
4PT Pundi Sarana LanggengPerbaikan dan pengecetan pagar pedestrian
5PT Vesta Mitra MandiriNestle bear brand
6CV Tunas Mandiri UtamaBear brand, pipet 1 ml
7PT Wings SuryaRebate
8PT Tri Ateri SelarasRinso, So klin liquid, attack easy dll
9PT Prasasti Selaras SinergiDekorasi Peringatan HUT RI ke-76 dan Swab
10PT Karunia Alam SegarRebate
11PT Glico WingsRebate
12PT Calbee Wings FoodRebate
13PT Milenium Masa ManunggalFloor cleaner

f) Wajib Pajak berpendapat bahwa dalil koreksi pemeriksa seharusnya dibatalkan karena tidak sesuai dengan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai.

4) Hasil penelitian dan kesimpulan peneliti terkait dengan sengketa Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan, sebagai berikut:

a) Hasil pengujian terhadap 1 (satu) faktur pajak diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama sebesar Rp439.934.137, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

(a Berdasarkan agency agreement antara PT Firmenich

Indonesia dengan PT Indesso Niagatama tahun 2021 diketahui bahwa agen (PT Indesso Niagatama) berhak atas komisi sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan produk.

(b) Wajib Pajak memberikan salah satu contoh invoice penjualan kepada PT Dunia Rasa Indah. Sesuai dengan kontrak yang berlaku, untuk penjualan bahan dengan jenis “lemon durarome flavor” kepada PT Dunia Rasa Indah, PT Indesso Niagatama mendapatkan komisi 10,75%.

Rincian Produk | Nilai (Rp) Komisi (Rp) | Rate

Batan Banua " CO SA 0) | PA PO OS ‘ IUP

Clare at PSA | :

Total (a+b) ” 693.256.600 74.269.235

Daftar detil seluruh rincian transaksi setiap bulan dapat dilihat pada sheets “Breakdown Indesso>>” dengan penjabaran setiap bulannya. Wajib Pajak tidak memberikan sheets “Breakdown Indesso>>” yang dimaksud;

(c) Wajib Pajak menyampaikan 1 (satu) contoh data detil penjualan bulan Juni 2021 sebagai berikut:

DETIL PEN IUALAN KOMISI KEPADA 17:08 S80

untuk Penjualan Juni 2021

Customer No Dohud Posting D. Sama Matenal Jumlah Votun Jumlah ‘ited Jumlah Kom Rate

TE ME Meets Trays a . thos bas

ee Na MUI Mer ab " “toca Pippo Mtrk ipa, t nt Hiatt bag

PPPS AA MN Es Stray Wa ATA , asa pan

Vid heb Meth * SUS Phyo Ha Kan Bao la Sa pam

MANA ea hi Toh Pe Fa ME PENA TEA KE PAP bet Is ales bee

Pree Makin “eb ns . NAN Be Me ENA PA " 2M roby

PESAN RL re . KN Bia II IA the yer rey La PE Ta AN ANN MIN Lal

KI DD re ee hit " ee oe Ia TN DS DEA A BELAK IG o re TAN AN E NAN " pun

INN EN EKA Da TAN: cre re ALAN | oo Yan pan

Grand Total 316.903 79622773690 3.815.654.619

Berdasarkan tabel diatas, kolom jumlah komisi tidak ada rincian nilainya (hanya ada nilai total jumlah komisi).

(d) Wajib Pajak memberikan rekapan data invoice atas penjualan yang berhasil dilakukan oleh PT Indesso Niagatama bulan Mei 2021 s.d Mei 2022.

DAFTAR RINCIAN INDESSO

No Amount Inv Desc Inv No

1 PTSL SALA ROMINT PEPIRTALAE RAAB NIC GUN TARI CAT Maneon as,

d . Bin Sh BP KOMISI PENILAI HIRRP ML BEN Ina AN Maupun

4 . Posh Ae aah Indoesso Auge] angry He

1 Ig SL) ROMAIN PE MITATAR PINAE MIO BLM ORT 20 Maatenn an +

KOBAISI PEMICIALASL PARTAE MIC BUN JUL 20,41 Asamoomon

" EET KOS PEMIEALAR HIADAENIC BLN MOP P1 Tsduani am

. bod pangan MUNSEENGALAN PUMP NI BEN SEP 2021 “ESHOUN tt

; OWI) PENTUALAN HEMENI HINDONESES RIN DES 201 li

' SUD VE ID KUNISE PENIHALAN FIRMEN I TURUN JAN 2022 "sneonon ti

Pa DA SU NOL NUN PENJUALAN HEMENICH BEN ER 2022 Guna

4 OAC MUSI PEN TUALAN FISMENE HREM RAK 202 1 Tsuooioii.

7 ita sasa MIMBEPLNIDALAN PIRMENIN BLN APE 2077 snooty ye

KOUMISE PEN TUALAN TIRMENIK HF LQ: MID 21129 PSUGOTG TOS

TOTAL "60.259 602 906 | Na ;

dalam data rekapan invoice ini tidak dirinci jenis produk yang berhasil dijual agen.

(e) Berdasarkan Appendix 5 (commission rate) agency agreement terdapat beberapa jenis produk dan besarnya komisi agen sehingga data-data terkait jenis produk yang berhasil dijual oleh agen sangat menentukan besarnya komisi agen, akan tetapi Wajib Pajak tidak memberikan detail penjualan setiap produk, setiap bulan dan setiap agen yang menjadi dasar perhitungan komisi.

ADEPT NDDEM t

LOMMISMON RATE

Cr Revere (Terrtac. Cocotr Indi

Oon Kare tan pena CUCM PTD TOI PRM? Bed “

berebut Paser Pena GIS este »

Beredar Chere bert Pawan GIA HT YA tse ES “

Pre taa Vandbe Pasar (500 35 &

Mayora bete Sawan PVC LD LRT s

Sutarto Bonar na LGBT Lo 5

Wetan Praha GBLA PA HO «

Wh TNI Dita Coressere Esuitters SREB TEMA “

ana Seas Care raat S21 2a € “

Nanga He WE ACE CL LOL PA PMII PP ra

Patin TAN TE PREM tap no RS ka

Pon TASTE GEMA SG FLAVOR SL2L2ZI9 PISA i:

Pavers Ketat tee GA WILA TU 0D FUN %

Couitecfioecied AU prada other thm clot tp

Matrife od Cleaned “

Peadertae Chae ken blavor SOAVSS CH

AM boat Emutsnins ka

b) Hasil pengujian terhadap 7 (tujuh) faktur pajak diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia sebesar Rp42.074.149, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Wajib Pajak tidak memberikan labor supply agreement antara PT Firmenich Indonesia dengan PT Sodexo tahun 2021 dan work assignment agreement dengan PT Sodexo Indonesia tahun 2021 (Wajib Pajak memberikan labor supply agreement dan work assignment agreement antara PT Firmenich Indonesia dengan PT Sodexo yang berlaku sejak tanggal 1 Februari 2016 dan berakhir pada tanggal 31 Januari 2018).

c) Hasil pengujian terhadap 3 (tiga) faktur pajak diterbitkan oleh PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp3.591.000, sebagai berikut:

(1) Terkait arus uang;

(2) Terkait penjelasan dan dokumen pendukung lainnya

Wajib Pajak tidak memberikan perjanjian sewa kendaraan (salah satu mobil yang disewa Wajib Pajak adalah Toyota Alphard yang tergolong mobil mewah).

d) Berdasarkan hal-hal tersebut, Tim Peneliti mempertahankan hasil penelitian keberatan sebagaimana Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d.III di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat banding Nomor FIRJAVA/TAX/006/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan

(2) serta Pasal 36 ayat (1), (2) (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sepanjang tidak ditemukan data baru.

b. KeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan ssebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023

Masa Pajak November 2021 atas nama PT Firmenich Indonesia, NPWP

010708303052000/ 0010708303052000 NITKU: 0010708303052000000000.

Menimbang, bahwa melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor B- 000320.16.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 21 Maret 2025 kepada Pemohon Banding telah dikirimkan salinan Surat Uraian Banding a quo dengan tujuan agar Pemohon Banding membuat Surat Bantahan, namun sampai dengan berkas ini disidangkan Majelis belum memperoleh bantahan yang dimaksud;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1. Fotokopi Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-

02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024;

Bukti P-2. Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai

Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 No: 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023;

Bukti P-3. Fotokopi Surat Keberatan Nomor FIRJAVA/TAX/005/I/24 tanggal 26

Januari 2024 beserta tanda terimanya;

Bukti P-4. Fotokopi bermeterai Akta Nomor Nomor 13 tanggal 16 April 2021 yang

mencantumkan penandatangan Surat Keberatan dan Surat Banding sebagai salah seorang direktur;

Bukti P-5. Fotokopi bermeterai Akta Nomor 66 tanggal 10 Maret 1994 yang

mencatumkan pendirian Perusahaan;

Bukti P-6. Fotokopi Surat Setoran Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Masa Pajak November 2021 No: 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023 dengan NTPN: C1F722OT3NBKSLVP;

Bukti P-7. Surat Kuasa Nomor FIRJAVA/TAX/005/V/2025 tanggal 9 Mei 2025 atas

nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-8. Pakta Integritas, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum, KTP, NPWP, dan

atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-9. Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-047/PP/IKH/2024

tanggal 16 Januari 2024 atas nama Bernardus Andriyanto;

Bukti P-10.Bukti Penyampaian SPT Elektronik;

Bukti P-11.Pakta Integritas atas nama Paulus Jimmy Purwanto;

Bukti P-12.Matriks Sengketa;

Bukti P-13.Company Profile Tahun 2022;

Bukti P-14.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-15.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan

Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

Bukti P-16.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang

Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022;

Bukti P-17.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Konsumsi;

Bukti P-18.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pegawai Outsourcing Bagian

Administrasi & Operasional;

Bukti P-19.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Perjalanan Dinas;

Bukti P-20.Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 27 Agustus 2025;

Bukti P-21.Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009 tentang Pajak Pertambahan

Nilai s.t.d.t.d Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan

Bukti P-22.Keputusan Menteri Keuangan Nomor 296/KMK.04/1994 tentang

Pengkreditan Pajak Masukan s.t.d.t.d dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 186/PMK.03/2022

Bukti P-23.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Komisi berupa:

a. Dokumen pendukung Agency Agreement PT Firmenich Indonesia (WP) dengan PT Indesso Niagatama (Agent)

b. Dokumen Pendukung berupa Total Pembayaran komisi yang ditagihkan oleh PT Indesso Niagatama kepada Pemohon Banding untuk bulan Juni 2021 – May 2022 beserta dengan Invoice dan Faktur Pajak

c. Bukti Pembayaran pada Bank Statement atas komisi dari Pemohon Banding kepada PT Indesso Niagatama untuk bulan Juni tahun 2021

d. PUT-002961.15/2019/PP/M.1B Tahun 2021 tanggal 23 Agustus 2021 Bukti P-24.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Biaya Konsumsi (Makan dan

Minum) bagi Seluruh Pegawai dan Penanganan Covid 19

Bukti P-25.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pegawai Outsourcing Bagian

Administrasi & Operasional

Bukti P-26.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Perjalanan Dinas

Bukti P-27.Dokumen Pendukung Koreksi Biaya Pemberian Insentif Penjualan; Bukti P-28.Permohonan Sidang Tunda Tanpa Nomor tanggal 24 September 2025; Bukti P-29.Detail Biaya Royalti;

Bukti P-30.Invoice;

Bukti P-31.Bukti Potong;

Bukti P-32.Berita Acara Uji Bukti;

Bukti P-33.Closing Statement Tanpa Nomor tanggal 10 Desember 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan menyerahkan dokumen yang telah diberi meterai cukup dan/atau bukti elektronik/lainnya berupa serta diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1. Matriks Sengketa;

Bukti T-2. Laporan Penelitian Keberatan;

Bukti T-3. Rincian Koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli s.d. November

2021;

Bukti T-4. Matriks Sengketa;

Bukti T-5. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Juli 2025;

Bukti T-6. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 September 2025; Bukti T-7. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

Bukti T-8. Berita Acara Uji bukti;

Bukti T-9. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 10 Desember 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

KEWENANGAN PENGADILAN PAJAK

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

KETENTUAN FORMAL

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor FIRJAVA/TAX/006/I/2025 tanggal 15 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan49.977.389.88149.491.790.595485.599.286

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa adalah koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp485.599.286 yang terdiri dari:

1. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Komisi sebesar Rp439.934.137,00;

2. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp42.074.149,00;

3. Koreksi atas Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp3.591.000,00;

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan dengan nilai sebesar Rp485.599.286;

Dasar hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Pasal 1 angka 5

Pengusaha Kena Pajak adalah Pengusaha yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang dikenai pajak berdasarkan Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984 dan perubahannya.

Pasal 1 angka 7

Masa Pajak adalah jangka waktu yang menjadi dasar bagi Wajib Pajak untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan pajak yang terutang dalam suatu jangka waktu tertentu sebagaimana ditentukan dalam Undang-undang ini.

Pasal 1 angka 12

Surat Pemberitahuan Masa adalah Surat Pemberitahuan untuk suatu Masa Pajak. Pasal 3 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam Bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4 ayat (1)

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat (1)

Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.

Pasal 12 ayat (2)

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang.

Undang-Undang No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 9 ayat (2)

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran untuk Masa Pajak yang sama.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2)

Pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean wajib membayar Pajak Pertambahan Nilai dan berhak menerima bukti pungutan pajak. Pajak Pertambahan Nilai yang seharusnya sudah dibayar tersebut merupakan Pajak Masukan bagi pembeli Barang Kena Pajak, penerima Jasa Kena Pajak, pengimpor Barang Kena Pajak, pihak yang memanfaatkan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean, atau pihak yang memanfaatkan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang berstatus sebagai Pengusaha Kena Pajak.

Pajak Masukan yang wajib dibayar tersebut oleh Pengusaha Kena Pajak dapat dikreditkan dengan Pajak Keluaran yang dipungutnya dalam Masa Pajak yang sama.

Pasal 9 ayat (2a)

Bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi sehingga belum melakukan penyerahan yang terutang pajak, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal dapat dikreditkan.

Penjelasan Pasal 9 ayat (2a)

Pada dasarnya Pajak Masukan dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama. Namun bagi Pengusaha Kena Pajak yang belum berproduksi, Pajak Masukan atas perolehan dan/atau impor barang modal diperkenankan untuk dikreditkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2), kecuali Pajak Masukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8).

Pasal 9 ayat (2b)

Pajak Masukan yang dikreditkan harus menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) dan Pasal 13 ayat (9). Penjelasan Pasal 9 ayat (2b)

Untuk keperluan mengkreditkan Pajak Masukan, Pengusaha Kena Pajak menggunakan Faktur Pajak yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5). Selain itu, Pajak Masukan yang akan dikreditkan juga harus

memenuhi persyaratan kebenaran formal dan material sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (9).

Pasal 9 ayat (8)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dlmaksud pada ayat (2) tidak dapat diberlakukan bagi pengeluaran untuk:

a. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

b. Perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha;

c. perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor berupa sedan dan station wagon, kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

d. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebelum pengusaha dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak;

e. dihapus;

f. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) atau ayat

(9) atau tidak mencantumkan nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajlb Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

g. pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean yang Faktur Pajaknya tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (6);

h. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya ditagih dengan penerbitan ketetapan pajak;

i. perolehan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak yang Pajak Masukannya tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai, yang ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan; dan

j. perolehan Barang Kena Pajak selain barang modal atau Jasa Kena Pajak sebelum Pengusaha Kena Pajak berproduksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2a).

Penjelasan Pasal 9 ayat (8) huruf b

Yang dimaksud dengan pengeluaran yang langsung berhubungan dengan kegiatan usaha adalah pengeluaran untuk kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen. Ketentuan ini berlaku untuk semua bidang usaha. Agar dapat dikreditkan, Pajak Masukan juga harus memenuhi syarat bahwa pengeluaran tersebut berkaitan dengan adanya penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai. Oleh karena itu, meskipun suatu pengeluaran telah memenuhi syarat adanya hubungan langsung dengan kegiatan usaha, masih dimungkinkan Pajak Masukan tersebut tidak dapat dikreditkan, yaitu apabila pengeluaran dimaksud tidak ada kaitannya dengan penyerahan yang terutang Pajak Pertambahan Nilai.

Pasal 9 ayat (9b)

Pajak Masukan atas perolehan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, serta pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan dapat dikreditkan oleh Pengusaha Kena Pajak sepanjang memenuhi ketentuan pengkreditan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Pasal 13 ayat (5)

Dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat:

a. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak;

b. Nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak;

c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau Penggantian, dan potongan harga;

d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;

e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;

f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan

g. Nama dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.

Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material.

Penjelasan Pasal 13 ayat (9)

Faktur Pajak memenuhi persyaratan formal apabila diisi secara lengkap, jelas, dan benar sesuai dengan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) atau persyaratan yang diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (6).

Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak memenuhi persyaratan material apabila berisi keterangan yang sebenarnya atau sesungguhnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean. Dengan demikian, walaupun Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak sudah memenuhi ketentuan formal dan sudah dibayar Pajak Pertambahan Nilainya, apabila keterangan yang tercantum dalam Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tidak sesuai dengan kenyataan yang sebenarnya mengenai penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau penyerahan Jasa Kena Pajak, ekspor Barang Kena Pajak Berwujud, ekspor Barang Kena Pajak Tidak Berwujud, ekspor Jasa Kena Pajak, impor Barang Kena Pajak, atau pemanfaatan Jasa Kena Pajak dan pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, Faktur Pajak atau dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak tersebut tidak memenuhi syarat material.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, serta Ketntuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Pasal 67 ayat (1)

Pajak Masukan atas perolehan BKP dan/atau JKP, impor BKP, serta pemanfaatan BKP tidak berwujud dan/atau pemanfaatan JKP dari luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean, yang tidak dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN yang diberitahukan dan/atau ditemukan pada waktu dilakukan pemeriksaan, dapat dikreditkan oleh PKP sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

Pasal 67 ayat (3)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada saat pemeriksaan untuk diperhitungkan dalam ketetapan pajak yang akan diterbitkan berdasarkan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang: a. diberitahukan oleh PKP dengan memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen dimaksud sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pemeriksaan; dan/ atau b. ditemukan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 67 ayat (4)

Pengkreditan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan sepanjang surat pemberitahuan hasil pemeriksaan belum disampaikan kepada PKP.

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa Pemohon Banding merupakan perusahaan yang bergerak di bidang produksi bahan kimia liquid untuk pewangi dan perasa (Muly) dimana lokasi usaha Pemohon Banding beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat;

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp485.599.286

Pendapat Terbanding

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp485.599.286 dengan rincian faktur pajak masukan sebagai berikut:

Rincian Koreksi Positif Pajak Masukan Masa Pajak November 2021

of maa sama ee

No, Masa Pajak PKP Penjual -

setan idesotamam paman Joo aras senar (tom Pem an Ferner 3a OHIO

na. MM

Terkait Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan atas Komisi sebesar Rp439.934.137 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Faktur Pajak Nomor 0100012147414353 atas Komisi sebesar Rp439.934.137 yang diterbitkan oleh PT Indesso Niagatama dimana berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa Pajak Masukan yang dilaporkan oleh Pemohon Banding di SPT Masa PPN Masa November 2021 dinilai tidak memenuhi persyaratan material dan persyaratan formal untuk dapat dikreditkan;

bahwa selanjutnya berdasarkan bukti dan penjelasan yang disampaikan Terbanding di persidangan, diketahui bahwa alasan dan dasar Terbanding melakukan koreksi tersebut sebagai berikut:

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang menegaskan bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen). Terbanding berpendapat bahwa pengeluaran biaya komisi tersebut tidak terbukti berkaitan dengan penyerahan yang terutang PPN. Selain itu, Terbanding merujuk pada Pasal 13 ayat (9) UU PPN yang mensyaratkan Faktur Pajak harus memenuhi persyaratan formal dan material agar dapat dikreditkan;

bahwa Terbanding menjelaskan bahwa koreksi PPN ini bersifat secondary adjustment atau konsekuensi dari hasil pemeriksaan PPh Badan. Dalam pemeriksaan PPh Badan, Terbanding menguji biaya-biaya yang dibebankan dan menyimpulkan adanya penyesuaian fiskal positif karena Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensi dan manfaat biaya tersebut bagi kegiatan usaha.

Oleh karena biaya komisi dianggap tidak dapat dikurangkan secara fiskal dalam PPh Badan, maka menurut Terbanding, Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut secara otomatis tidak dapat dikreditkan dalam PPN;

bahwa lebih lanjut Terbanding berpendapat bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena Pemohon Banding dianggap tidak memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten selama proses pemeriksaan dan penelitian keberatan. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding tidak menguraikan kronologis transaksi komisi secara lengkap, mulai dari inisiasi kebijakan, kondisi yang menyebabkan adanya komisi, hingga mekanisme klaim yang mendasari pembayaran kepada PT Indesso Niagatama. Terbanding menilai dokumen yang disampaikan sebelumnya hanyalah sampel dan tidak relevan dengan keseluruhan nilai yang dikoreksi;

bahwa Terbanding memberikan catatan terkait situasi pada saat pelaksanaan Uji Kebenaran Materiil, Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli. Pemohon Banding hanya memberikan salinan dokumen atau print-out sistem internal berupa invoice dan faktur pajak tanpa menyertakan dokumen pendukung yang berkesinambungan seperti Purchase Order (PO) dan Surat Jalan. Terbanding menekankan bahwa berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung dan Pasal 1888 KUHPerdata, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah;

bahwa Terbanding juga menyoroti bahwa dalam Agency Agreement, besaran komisi diatur secara bervariasi untuk produk tertentu dalam Appendix 5. Namun, Pemohon Banding tidak memberikan lembar rincian (Breakdown Indesso) yang memuat detail penjualan setiap produk per bulan per agen yang menjadi dasar perhitungan komisi 10,75% tersebut. Karena kolom jumlah komisi pada data yang diberikan tidak memiliki rincian nilai per item produk, Terbanding tidak dapat meyakini kebenaran perhitungan nilai komisi baik secara kuantitas maupun nilai rupiahnya. Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Terbanding menyimpulkan bahwa dalil banding tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga koreksi harus tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp42.074.149

bahwa Terbanding melakukan koreksi dengan berlandaskan pada Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa alasan Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena Pemohon Banding tidak memberikan dokumen perjanjian yang relevan untuk periode sengketa tahun 2021. Terbanding mencatat bahwa Pemohon Banding hanya menyampaikan salinan Labor Supply Agreement dan Work Assignment Agreement dengan PT Sodexo Indonesia yang berlaku sejak 1 Februari 2016 dan telah berakhir pada 31 Januari 2018. Karena tidak ada bukti perjanjian baru atau perpanjangan kontrak untuk tahun 2021, Terbanding tidak dapat meyakini keabsahan perolehan jasa outsourcing tersebut pada masa pajak yang disengketakan;

bahwa sejak proses keberatan hingga persidangan, Terbanding menilai Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait jasa laundry, jasa outsourcing (gardening, messenger, kebersihan, tenaga kerja pabrik), serta pengadaan chemical & tools. Pada tahap Uji Kebenaran Materiil, Terbanding mengungkapkan bahwa Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli (seperti Purchase Order dan Surat Jalan yang berkesinambungan dengan invoice) dan hanya membawa dokumen fotokopi. Berdasarkan yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti yang sah. Disamping itu Dokumen faktur pajak yang dilampirkan terkait sengketa a quo adalah berupa screenshoot Faktur Pajak Nomor 0100082162630771 yang diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia dengan nilai PPN sebesar Rp1.555.203, dimana nilai PPN tersebut berbeda dengan nilai yang dikreditkan Pemohon Banding sebesar Rp42.074.149 yang kemudian menjadi koreksi Terbanding;

bahwa Terbanding menyatakan bahwa contoh dokumen yang disampaikan Pemohon Banding selama persidangan tidak relevan dengan pokok sengketa karena seringkali bukan merupakan dokumen transaksi Masa Pajak November

2021 atau sudah pernah diteliti namun ditolak pada proses keberatan. Terbanding menyimpulkan bahwa dalil banding tidak didukung oleh minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak, sehingga koreksi atas Pajak Masukan biaya outsourcing ini harus tetap dipertahankan.

Terkait Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan atas Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp3.591.000

bahwa Terbanding melakukan koreksi berdasarkan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang- Undang PPN, yang mengatur bahwa Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan untuk pengeluaran yang tidak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen);

bahwa Terbanding menegaskan bahwa nilai sengketa Rp3.591.000 tersebut berasal dari Faktur Pajak PT Mandiri Cipta Sejahtera untuk sewa mobil Toyota Alphard, Luxio, Toyota Rush. Alasan utama Terbanding mempertahankan koreksi adalah karena dokumen yang disampaikan Pemohon Banding tidak relevan dengan masa pajak sengketa. Terbanding mencatat bahwa meskipun dikreditkan di masa September 2021, periode sewa kendaraan tersebut sebenarnya adalah untuk 1 April s.d. 30 April 2021. Selain itu, Terbanding menyoroti inkonsistensi bukti di mana Pemohon Banding mendalilkan sewa Alphard namun bukti pendukung yang diberikan terkadang merujuk pada kendaraan jenis Luxio yang tidak relevan dengan pokok sengketa;

bahwa lebih lanjut Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak memberikan penjelasan komprehensif mengenai urgensi penggunaan kendaraan mewah tersebut bagi kegiatan usaha. Pemohon juga tidak menunjukkan perjanjian sewa kendaraan yang sah dan tidak menjelaskan siapa pengguna kendaraan serta dalam rangka kegiatan apa kendaraan tersebut digunakan;

bahwa Terbanding juga memberikan catatan bahwa selama pelaksanaan Uji Kebenaran Materiil, Pemohon tidak dapat menunjukkan dokumen sumber transaksi yang asli dan hanya membawa salinan fotokopi atau print-out sistem internal. Sesuai yurisprudensi Mahkamah Agung, bukti fotokopi yang tidak dapat ditunjukkan aslinya harus dikesampingkan sebagai alat bukti. Oleh karena itu, Terbanding

menyimpulkan dalil banding tidak didukung minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 76 UU Pengadilan Pajak.

Pendapat Pemohon Banding

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp485.599.286 dengan penjelasan sebagai berikut:

Atas Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Komisi sebesar Rp439.934.137 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya komisi tersebut adalah pengeluaran nyata yang berhubungan langsung dengan kegiatan usaha, khususnya dalam fungsi pemasaran dan distribusi. Alasan utama pengeluaran ini adalah karena Pemohon Banding tidak memiliki divisi atau departemen penjualan internal, sehingga mereka menunjuk pihak eksternal, yaitu PT Indesso Niagatama, sebagai Agen Penjualan resmi untuk mendistribusikan produk di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, jasa keagenan ini merupakan bagian integral dari rantai bisnis Pemohon Banding untuk menghasilkan peredaran usaha yang terutang PPN;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding berpendapat bahwa berdasarkan kontrak tersebut, agen berhak menerima komisi sebesar 10,75% dari nilai kontrak penjualan, kecuali untuk produk-produk tertentu yang diatur secara spesifik dalam Appendix 5 perjanjian. Pemohon Banding menyatakan telah memberikan rincian penjualan bulanan yang menunjukkan konsistensi antara volume transaksi dengan nilai komisi yang ditagihkan, sehingga perhitungan tersebut dapat dipertanggungjawabkan secara matematis dan komersial;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuan atas klaim Terbanding yang menganggap bukti tidak kompeten. Pemohon telah menyampaikan serangkaian dokumen sumber yang lengkap, meliputi Invoice penagihan (No. 1800000169), Faktur Pajak (No. 010.001-21.47399133), serta Bukti Potong PPh Pasal 23 (No. 3300000455) sebagai bukti bahwa kewajiban pemotongan pajak atas jasa tersebut telah dilakukan. Selain itu, Pemohon Banding menunjukkan Bank Statement yang membuktikan adanya arus uang keluar yang nyata kepada PT Indesso Niagatama. Seluruh biaya ini juga telah tercatat secara transparan dalam Laporan Keuangan audited Pemohon Banding pada pos "Commission and Support Fees;

bahwa Pemohon Banding memberikan rujukan bahwa adanya putusan pengadilan terdahuluterhadapPemohonBanding(PutusanNo.PUT- 002961.15/2019/PP/M.1B) untuk Tahun Pajak 2015 yang melibatkan jenis transaksi dan pihak yang sama. Dalam putusan tersebut, Majelis Hakim telah mengonfirmasi bahwa pembayaran kepada PT Indesso Niagatama adalah murni komisi penjualan yang dapat dibiayakan dan bukan biaya promosi yang memerlukan daftar nominatif. Pemohon Banding berpendapat bahwa karena tidak ada perubahan model bisnis, maka perlakuan perpajakan atas Pajak Masukan ini seharusnya tetap konsisten dan diperbolehkan untuk dikreditkan sesuai Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN;

bahwa terkait keberatan Terbanding atas dokumen yang dianggap "bukan asli", Pemohon Banding menjelaskan bahwa dokumen yang disampaikan adalah hasil cetakan sistem (print-out) komputerisasi yang merupakan refleksi sah dari pencatatan akuntansi perusahaan. Pemohon menegaskan telah merunutkan seluruh data, mulai dari nomor Purchase Order (PO) hingga invoice dan faktur pajak di dalam proses persidangan dan uji bukti. Pemohon Banding memohon agar Majelis Hakim membatalkan koreksi Terbanding karena dianggap hanya didasarkan pada pendekatan asumsi sepihak yang mengabaikan fakta-fakta material yang telah disampaikan.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Biaya Pegawai Outsourcing Bagian Administrasi dan Operasional sebesar Rp42.074.149

bahwa Pemohon Banding menegaskan bahwa biaya gaji pegawai outsourcing tersebut merupakan pengeluaran yang berkaitan langsung dengan kegiatan produksi di pabrik. Penggunaan tenaga kerja dari pihak ketiga (PT Sodexo Indonesia) mencakup berbagai fungsi krusial seperti pemeliharaan area pabrik dan kantor (gardening), logistik (messenger), kebersihan, hingga tenaga kerja langsung di lini produksi. Pemohon Banding berargumen bahwa seluruh jasa ini sangat diperlukan untuk memastikan kelancaran operasional harian pabrik dan menjaga standar kualitas produksi yang telah ditetapkan perusahaan;

bahwa lebih lanjut Pemohon Banding menjelaskan bahwa sebagai produsen produk wewangian (fragrance) dan perisa (flavor), mereka diwajibkan menyediakan seragam atau pakaian khusus bagi pegawai yang bekerja di kawasan pabrik. Untuk menjaga kebersihan pakaian kerja tersebut sesuai dengan standar produksi dan keamanan pangan/produk, Pemohon Banding menggunakan layanan laundry profesional. Biaya ini diklaim sebagai komponen biaya operasional yang melekat pada proses manufaktur, sehingga Pajak Masukan atas perolehan jasa tersebut seharusnya dapat dikreditkan sesuai ketentuan perpajakan;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan hak pengkreditan ini pada Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN serta aturan pelaksana dalam KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (sebagaimana diperbarui dengan PMK 186/PMK.03/2022). Berdasarkan regulasi tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan apabila pengeluaran tersebut berhubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa jasa outsourcing dan fasilitas pendukungnya memiliki hubungan yang erat secara substantif dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan;

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap koreksi Terbanding yang dianggap hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa mempertimbangkan fakta di lapangan. Untuk membuktikan dalilnya, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen sumber yang relevan, meliputi:

• Invoice penagihan (seperti Invoice No. SIN025039 dari PT Sodexo Indonesia).
• Faktur Pajak yang memenuhi persyaratan formal dan material.
• Bukti pembayaran dan perjanjian kerja sama (agreement).
• Foto/dokumentasi fisik hasil layanan laundry berupa seragam dan pakaian
khusus pegawai yang tersusun rapi di area pabrik sebagai bukti nyata
pemanfaatan jasa.
Pemohon Banding menyimpulkan bahwa seluruh bukti tersebut telah secara

konsisten menunjukkan keberadaan transaksi dan manfaatnya bagi kegiatan usaha, sehingga koreksi Terbanding harus dibatalkan demi hukum.

Atas Koreksi Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan terkait Biaya Perjalanan Dinas sebesar Rp3.591.000

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi Terbanding dengan argumen bahwa biaya sewa kendaraan tersebut merupakan pengeluaran yang berhubungan langsung dengan kegiatan operasional perusahaan. Kendaraan tersebut digunakan untuk mendukung mobilitas pegawai dalam menjalankan proses bisnis inti, seperti pengiriman barang, pengangkutan bahan baku, serta kunjungan kerja ke klien atau pemasok. Pemohon Banding berpendapat bahwa keberadaan kendaraan operasional sangat krusial untuk memastikan aktivitas bisnis berjalan secara efisien dan efektif, yang pada akhirnya menunjang kelancaran proses produksi dan distribusi produk;

bahwa Pemohon Banding mendasarkan hak pengkreditan Pajak Masukan ini pada ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b Undang-Undang PPN serta KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (sebagaimana telah diperbarui dengan PMK 186/PMK.03/2022). Berdasarkan aturan tersebut, Pajak Masukan dapat dikreditkan sepanjang pengeluaran tersebut memiliki hubungan langsung dengan kegiatan produksi, distribusi, pemasaran, atau manajemen. Pemohon Banding meyakini bahwa jasa sewa kendaraan ini memenuhi kualifikasi legal tersebut karena secara substantif mendukung fungsi distribusi dan manajerial perusahaan dalam keseluruhan rantai bisnisnya;

bahwa untuk membuktikan keabsahan transaksi, Pemohon Banding telah menyampaikan serangkaian dokumen sumber yang lengkap, meliputi:

• Invoice penagihan nomor INV20211110035 dari PT Mandiri Cipta Sejahtera.

• Faktur Pajak nomor 010.007-21.96265307 yang telah memenuhi persyaratan formal dan material.

• Bukti pembayaran melalui Bank Statement (Citi) yang menunjukkan adanya arus uang keluar yang nyata untuk pelunasan tagihan tersebut.

• Dokumen penawaran harga sewa (Morena Rent) yang merinci ruang lingkup layanan, skema pembiayaan, dan peruntukan kendaraan bagi kegiatan operasional

bahwa Pemohon Banding menyatakan ketidaksetujuannya terhadap alasan Terbanding yang menganggap biaya tersebut tidak memenuhi kriteria 3M (mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan). Pemohon Banding menilai bahwa dalil koreksi Terbanding hanya didasarkan pada pendekatan asumsi dan pendapat sepihak tanpa mempertimbangkan fakta bahwa pengeluaran ini nyata- nyata dilakukan untuk kepentingan perusahaan. Pemohon Banding menegaskan telah melakukan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku, sehingga hak untuk mengkreditkan Pajak Masukan atas biaya perjalanan dinas ini harus tetap diakui dan koreksi Terbanding dibatalkan demi hukum.

Pendapat Pengadilan Pajak

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa atas sengketa a quo dilakukan Uji Kebenaran Materiil (Uji Bukti) antara Pemohon Banding dengan Terbanding dimana atas hasil uji bukti tersebut dituangkan dalam Berita Acara Uji Kebenaran Materi yang ditandatangani oleh kedua belah pihak dan dicatat dalam Berita Acara Sidang (BAS) sebagai bagian dari pembuktian di persidangan. Adapun pada saat Uji Bukti Pemohon Banding telah menyerahkan dokumen-dokumen (salinan dokumen atau bukan dokumen asli) pendukung berupa:

1. Daftar koreksi atas pajak masukan masa November 2021;

2. Invoice dan Faktur Pajak PT Indesso Niagatama Nomor 1800000169;

3. Invoice dan Faktur Pajak PT Sodexo Indonesia Nomor SIN025039;

4. Invoice dan Faktur Pajak PT Mandiri Cipta Sejahtera Nomor 10111110035;

5. Bukti Pembayaran Komisi sebagaimana tertera pada koreksi PPh Badan;

menimbang bahwa bukti-bukti berupa dokumen terkait sengketa a quo yang disampaikan Terbanding dalam persidangan, yakni:

1. Laporan Penelitian Keberatan;

2. Rincian Koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak Juli s.d. November 2021;

3. Matriks Sengketa;

4. Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 22 Juli 2025;

5. Tanggapan Tertulis Tanpa Nomor Tanggal 24 September 2025;

6. Kronologi Pelaksanaan Uji Bukti Kebenaran Materi;

7. Berita Acara Uji Bukti;

8. Penjelasan Tertulis Akhir tanggal 4 Desember 2025.

Koreksi Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan terkait Komisi sebesar Rp439.934.137 kepada PT Indesso Niagatama

bahwa Pengadilan Pajak setelah meneliti seluruh bukti dan argumentasi para pihak, berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Faktur Pajak Masukan nomor 0100012147414353 tanggal 29 Oktober 2021 dengan PPN sebesar Rp439.934.137 atas pembayaran komisi kepada PT Indesso Niagatama, sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

bahwa berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding secara substansi memang telah membuktikan bahwa pengeluaran biaya komisi kepada PT Indesso Niagatama merupakan kebutuhan bisnis yang nyata dan berhubungan langsung dengan kegiatan usaha. Mengingat Pemohon Banding tidak memiliki divisi atau departemen penjualan internal, penunjukan PT Indesso Niagatama sebagai agen penjualan resmi merupakan strategi distribusi yang sah untuk menghasilkan peredaran usaha yang terutang PPN. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa perolehan jasa keagenan ini memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN jo. KMK No. 296/KMK.04/1994, dimana Pajak Masukannya a quo seharusnya dapat dikreditkan karena berkaitan langsung dengan fungsi pemasaran dan distribusi perusahaan; bahwa namun dalam sengketa a quo Pengadilan Pajak menilai Pemohon Banding tidak dapat memenuhi aspek formil dan materil terkait pengkreditan Pajak Masukan dengan Faktur Pajak nomor 0100012147414353 tanggal 29 Oktober 2021 dengan PPN sebesar Rp439.934.137 sebagaimana disyaratkan dalam Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Berdasarkan fakta yang terungkap dalam pemeriksaan sengketa di persidangan maupun dalam proses Uji Kebenaran Materiil, ditemukan adanya ketidaksesuaian antara dokumen fisik faktur yang ditunjukkan dengan nilai yang

tercantum dalam rincian pendukung Pemohon Banding. Perbedaan nilai transaksi ini menyebabkan Pengadilan Pajak tidak meyakini atas aktualitas nilai komisi yang dibayarkan, sehingga hak pengkreditan Pajak Masukan tersebut secara yuridis menjadi gugur karena informasi dalam Faktur Pajak tidak mencerminkan keadaan yang sebenarnya. Diketahui bahwa bukti pendukung yang disampaikan Pemohon Banding untuk membantah koreksi Terbanding adalah berupa Faktur Pajak nomor 010.001-21.47399133 tertanggal 30 Juni 2021 dengan nilai PPN sebesar Rp381.565.461 atas tagihan Invoice nomor 1800000169 dari PT Indesso Niagatama, berbeda dengan nomor Faktur Pajak yang telah dikreditkan Pemohon Banding dan kemudian dikoreksi oleh Terbanding (Faktur Pajak nomor 0100012147414353 tanggal 29 Oktober 2021 dengan nilai PPN sebesar Rp439.934.137);

bahwa lebih lanjut, Pengadilan Pajak menegaskan bahwa sesuai dengan prinsip kebenaran materiil yang dianut dalam peradilan pajak, setiap pengkreditan Pajak Masukan harus didukung oleh bukti yang kompeten dan relevan dengan masa pajak yang bersangkutan. Adanya perbedaan nilai dan dokumen pada saat uji bukti menunjukkan bahwa Pemohon Banding lalai dalam menyelenggarakan administrasi perpajakan yang akurat, sehingga ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf f UU PPN mengenai Faktur Pajak yang tidak memenuhi ketentuan formal dan material menjadi relevan untuk diterapkan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding terhadap Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan karena tidak berhubungan dengan kegiatan usaha terkait Pembayaran Komisi sebesar Rp439.934.137 kepada PT Indesso Niagatama, mempunyai dasar hukum yang kuat dan sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku sehingga koreksi Terbanding a quo tetap dipertahankan.

Koreksi Pajak Masukan atas jasa outsourcing dan laundry dari PT Sodexo Indonesia sebesar Rp42.074.149

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah pembuktian, yaitu terkait dengan aspek bukti-bukti yang berhubungan dengan dokumen-dokumen dan bukti-bukti pendukung lainnya;

bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait Terbanding yang melakukan koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp42.074.149 yang berasal dari tiga Faktur Pajak PT Sodexo Indonesia atas perolehan jasa outsourcing bagian administrasi dan operasional (termasuk jasa laundry, gardening, messenger, dan kebersihan) untuk Masa Pajak November 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi dengan argumen bahwa Pemohon Banding tidak dapat memberikan penjelasan komprehensif dan bukti pendukung yang kompeten terkait jasa laundry, jasa outsourcing (gardening, messenger, kebersihan, tenaga kerja pabrik), serta pengadaan chemical & tools;

bahwa Pemohon Banding secara tegas menolak koreksi tersebut dengan argumen bahwa jasa tersebut sangat krusial untuk menjamin kelancaran operasional pabrik dan menjaga standar kualitas produksi termasuk penyediaan layanan laundry pakaian kerja khusus bagi pegawai di kawasan produksi wewangian dan perisa, sehingga secara substantif memenuhi syarat pengkreditan Pajak Masukan sesuai KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (jo. PMK 186/PMK.03/2022) karena berkaitan erat dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan;

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengeluaran untuk jasa tenaga kerja pihak ketiga (PT Sodexo Indonesia) yang mencakup fungsi pemeliharaan area pabrik (gardening), logistik (messenger), kebersihan, hingga tenaga kerja di lini produksi adalah pengeluaran yang secara substantif berhubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding. Sebagai perusahaan manufaktur produk wewangian dan perisa, penyediaan layanan laundry profesional untuk pakaian kerja khusus pegawai merupakan kebutuhan krusial guna memenuhi standar keamanan pangan dan kualitas produksi yang ketat. Oleh karena itu, perolehan Jasa Kena Pajak a quo memenuhi kualifikasi Pasal 9 ayat (8) huruf b UU PPN jo. KMK Nomor 296/KMK.04/1994, di mana Pajak Masukannya dapat dikreditkan karena berkaitan

erat dengan fungsi produksi dan manajerial perusahaan guna menghasilkan penyerahan yang terutang PPN;

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui bahwa rincian faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dari PT Sodexo Indonesia dan kemudian dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

PT Sodexa Indonesia C1I0082 162630872 15 November 2021 2.242.500 | Handlirg Fee 15, paket onysiacentrol

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pemeriksaan sengketa a quo di persidangan maupun pada saat pelaksanaan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding, didapat fakta bahwa bukti dokumen yang dihadirkan oleh Pemohon Banding atas koreksi Faktur Pajak Masukan Masa Pajak November 2021 dengan nilai koreksi sebesar Rp42.074.149 hanya terkait dengan Faktur Pajak Nomor 0100082162630771 tanggal 31 Oktober 2021 dengan jumlah PPN sebesar Rp1.555.203; Atas Faktur Pajak Masukan a quo, diyakini Pengadilan Pajak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha Pemohon Banding yakni dalam hal menunjang operasional kantor. Sehingga pengkreditan Faktur Pajak Masukan Nomor 0100082162630771 a quo dapat diakui dan dibenarkan;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (2) UU PPN menyatakan

Pajak Masukan dalam suatu Masa Pajak dikreditkan dengan Pajak Keluaran dalam Masa Pajak yang sama;

menimbang bahwa Pasal 9 Ayat (9) UU PPN berbunyi:

Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan sepanjang belum dibebankan sebagai biaya dan belum dilakukan pemeriksaan;

bahwa terhadap perbedaan masa pengkreditan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (9) Undang-Undang PPN, diatur secara tegas bahwa Pajak Masukan yang dapat dikreditkan, tetapi belum dikreditkan dengan Pajak Keluaran pada Masa Pajak yang sama, dapat dikreditkan

pada Masa Pajak berikutnya paling lama 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya Masa Pajak yang bersangkutan. Mengingat Faktur Pajak a quo diterbitkan pada tanggal 31 Oktober 2021, maka secara yuridis Pemohon Banding masih memiliki hak untuk mengkreditkannya hingga Masa Pajak Januari 2022, sehingga pengkreditan pada Masa Pajak November 2021 masih berada dalam koridor waktu yang diperkenankan oleh undang-undang;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa atas 6 (enam) Faktur Pajak yang lain sebagaimana tercantum dalam tabel di atas dengan jumlah PPN sebesar Rp40.518.946,00, sampai sidang pemeriksaan sengketa a quo dicukupkan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan memadai untuk pengkreditan pajak masukan tersebut dengan menunjukkan keberadaan fisik Faktur Pajak Masukan (baik asli atau fotocopy). Pemohon Banding juga dipandang tidak dapat merunutkan kronologis transaksi mulai dari nomor Purchase Order (PO) hingga bukti pembayaran atas transaksinya terkait ketiga faktur pajak masukan a quo. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengkreditan pajak masukan atas kedua faktur pajak a quo oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat materil dan maupun syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat

(9) UU PPN karena tidak dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dari Pajak Masukan a quo di persidangan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp42.074.149 yang berasal dari tujuh Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Sodexo Indonesia atas perolehan jasa outsourcing bagian administrasi dan operasional (termasuk jasa laundry, gardening, messenger, dan kebersihan), dipertahankan sebesar Rp40.518.946,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp1.555.203,00.

Koreksi Pajak Masukan atas sewa kendaraan operasional dari PT Mandiri Cipta Sejahtera sebesar Rp3.591.000

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa ini termasuk dalam ranah yuridis yaitu terkait dengan penerapan peraturan perundang-undangan perpajakan dan juga memiliki aspek pembuktian terkait dengan dokumen dan bukti pendukung; bahwa yang menjadi Pokok sengketa dalam sengketa a quo adalah terkait Terbanding yang melakukan koreksi pengkreditan Pajak Masukan sebesar Rp3.591.000 atas satu Faktur Pajak dari PT Mandiri Cipta Sejahtera terkait perolehan jasa sewa kendaraan Toyota Alphard, Toyota Rush, dan Luxio untuk Masa Pajak November 2021, di mana Terbanding melakukan koreksi berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat (8) huruf b jo. Pasal 13 ayat (9) UU PPN. Terbanding berargumen bahwa pengeluaran tersebut tidak terbukti memiliki hubungan langsung dengan kegiatan usaha (produksi, distribusi, pemasaran, dan manajemen); bahwa Pemohon Banding sebaliknya secara tegas menolak koreksi tersebut dengan mendalilkan bahwa sewa kendaraan adalah pengeluaran nyata yang berhubungan langsung dengan operasional perusahaan guna mendukung mobilitas pegawai dalam pengiriman barang maupun kunjungan klien, sehingga secara substantif memenuhi kualifikasi pengkreditan sesuai KMK Nomor 296/KMK.04/1994 (jo. PMK 186/PMK.03/2022);

bahwa berdasarkan penelitian Pengadilan Pajak, diketahui bahwa rincian faktur pajak masukan yang dikreditkan Pemohon Banding dari PT Mandiri Cipta Sejahtera dan kemudian dikoreksi Terbanding adalah sebagai berikut:

Pe at TA een a os a wa a IN

Se on ae HT Ta ee a ta os a wate ee a NN soe

bahwa Pengadilan Pajak berdasarkan pemeriksaan sengketa a quo di persidangan maupun pada saat pelaksanaan uji bukti antara Terbanding dengan Pemohon Banding, didapat fakta bahwa bukti dokumen yang dihadirkan oleh Pemohon Banding hanya terkait dengan Faktur Pajak Nomor 010.007-21.96285307 invoice nomor INV20211110035 dengan PPN sebesar Rp450.000, dimana deskripsi dalam fakturnya adalah atas sewa kendaraan 1 Unit Mobil Luxio 1.5 X MT Nopol B 2010

KFP. Atas Faktur Pajak Masukan a quo, diyakini Pengadilan Pajak mempunyai hubungan langsung dengan kegiatan usaha yakni dalam hal mendukung mobilitas pegawai dalam pengiriman barang maupun kunjungan klien. Sehingga pengkreditan Faktur Pajak Masukan Nomor 010.007-21.96285307 a quo dapat diakui dan dibenarkan;

bahwa Pengadilan Pajak menilai bahwa atas 2 (dua) Faktur Pajak yang lain sebagaimana tercantum dalam tabel di atas, sampai sidang pemeriksaan sengketa a quo dicukupkan, Pemohon Banding tidak dapat memberikan bukti yang kompeten dan memadai untuk pengkreditan pajak masukan tersebut dengan menunjukkan keberadaan fisik Faktur Pajak Masukan (baik asli atau fotocopy). Pemohon Banding juga dipandang tidak dapat merunutkan kronologis transaksi mulai dari perjanjian sewa hingga bukti pembayaran atas transaksinya terkait kedua faktur pajak masukan a quo. Oleh karena itu Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa pengkreditan pajak masukan atas kedua faktur pajak a quo oleh Pemohon Banding tidak memenuhi syarat materil dan maupun syarat formil sebagaimana diatur dalam Pasal 13 Ayat (9) UU PPN karena tidak dapat membuktikan keberadaan/eksistensi dari Faktur Pajak Masukan a quo di persidangan;

bahwa berdasarkan bukti-bukti, penjelasan-penjelasan sebagaimana telah diuraikan diatas dan pertimbangan-pertimbangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan perpajakan yang berlaku serta berdasarkan pengetahuan hakim, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas pengkreditan Pajak Masukan untuk Masa Pajak November 2021 sebesar Rp 3.591.000,00 yang berasal dari 3 (tiga) Faktur Pajak yang diterbitkan oleh PT Mandiri Cipta Sejahtera atas perolehan jasa kendaraan, dipertahankan sebesar Rp 3.141.000,00 dan tidak dapat dipertahankan sebesar Rp450.000.

bahwa menimbang Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP alinea ke tiga menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

bahwa menimbang berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa menimbang Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada Pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas. Atas bukti-bukti yang telah disampaikan kepada Pengadilan Pajak, hanya bukti yang memiliki relevansi dengan pokok sengketa yang dipertimbangkan dalam pengambilan putusan. Pengadilan Pajak menilai dan memilah setiap alat bukti berdasarkan keterkaitannya dengan sengketa yang sedang diperiksa, sehingga

keputusan yang diambil mencerminkan keadilan dan kepastian hukum. Sedangkan bukti-bukti yang tidak berkaitan langsung dengan pokok sengketa tidak akan mempengaruhi pertimbangan hukum dalam memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

Pan Man ae, “lai Senzketa lai sen: kata ti: ak

fs] toonsenstats Powsanan se | Soa so. | setan Sp

Caraksi Sajak LV asukan atas

1 (kemis aran kamisi kepara FT digaid dite 4:5 ar4 TR

Incses2 ia; atama

“ékal sajak LV agukan atas jaga

2 foutsourcing tan laun, tari ST 42074 dat 40 cn aden Pore Bo ie

“ireksl sajak Vasukan atas goa

kenzjaraan sparasisnal 2ari -T LAI ai 425 50052

Lanziri Sipta Sejahtara

pe naa PERKASA ee ee eee

sehingga jumlah Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

SE UCTS Ev rn nara te livres Ver Tenan ng AS tot AL RT

Sae Toto Tatan, etis Tani oie bois SSS KS OF

Sae Cre wie na agan te aa MA Tenganan Tp ITL cf SEP

Bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 berbunyi:

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sesuai Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan Jumlah pajak yang masih harus dibayar menurut Pengadilan Pajak menjadi sebagai berikut:

An Pe

3 ToT aS ao PF

Pac Bee ER anal

[at Serserar ang Pena daontung | Re]

- 35 Datars eae aes sre cea ce ears DD"

- HS Oa 5" = an Fad a moses sv. BI

Po marak Sarataran EE SETI LY

rT at aE — 1 ra ag 5

ka = = 5 ae r onl = TA Po

= Dagar Hah aay nee tcc oe ca ae tees

[a Saas Kakan rana anang

NE aa aa

PEN terre: cles naa Yasa Saat genie ce

PI Pam ana ang sasa engan oma THI]

PP ES angan oo

NN Ea En

: an epe.cersaciciergeeve aan

- Manan ene en men Dane cee ee 5

Je Doa ve ‘es ama Sa aa ea Et]

Toman ana ara Pa rataan [

: Raves Lambaras

[2 vsraver Sasa Fat SY

= esta, IT. nine AI ss. es os TT SI

ka -- re a a ae Sl sf wala III TI.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian banding Pemohon terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-02304/KEB/PJ/WPJ.07/2024 tanggal 16 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak November 2021 Nomor 00684/207/21/052/23 tanggal 27 Oktober 2023, atas nama: PT FIRMENICH INDONESIA, NPWP 010708303052000 / 0010708303052000, NITKU: 0010708303052000000000, beralamat di Jalan Alternatif Cibubur-Cileungsi KM 9 Kabupaten Bogor, Jawa Barat, 16820 (domisisli elektronik: aditya.eka.zainal@dsm- firmenich.com), sehingga perhitungan pajak yang masih harus/(lebih) dibayar menjadi sebagai berikut:

. nd Kanan es

Lissa: Ser ge aan “88 PF

jap Atas Barang san asa Lang nan PSI Pl

Pat aa EE

[os Sea Berang tan asa angina anang SP Pin

NN aa aan

ja PP less na sean Yasa Paaoarg sana oo | OLI

IE Ea Ian

Pct Topan mangan LS ara

- es ar Das , 22 AAL Pn ra

= — = Tee rang tata is “- 25 | papa Ta Tn

: Plan ban teas angan san nasa ga Po

ja Cerviessag tan ca Masa Papar aa REST

2 liecciergag ana asa Tan ara aman

: eevee Lamearar 00 AAA.A

ja Heracar Sasa faa Pe Ee gan an

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 10 Desember 2025 oleh Joni Surbakti, Ak., sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M., dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-

masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 29 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Henri Hutabarat, S.Kom., M.M., sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Mardonius Irawan Profianto, S.E.,

Joni Surbakti, Ak. S.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Henri Hutabarat, S.Kom., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.