P U T U S A N
Nomor PUT-000359.16/2025/PP/M.XIIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00428/KEB/PJ/WPJ.11/2024 tanggal 15 Oktober 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Masa Pajak Maret 2021 Nomor 00078/207/21/615/23 tanggal 24 November 2023, yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 000359.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT KALIMANTAN STEEL, NPWP 01.001.735.8-631.001, beralamat di Jalan Rungkut Industri Raya Nomor 17 Gunung Anyar, Kota Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Katsuji Tamura, jabatan: Presiden Direktur; Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Endang Soemaryati,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Nomor IKH: KEP-271/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 002/KLSC/III/2025 tanggal 25 Maret 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Andri Firmansyah/197906062000121003;
2. Nama/NIP: Budiyanto/198012282002121002;
3. Nama/NIP: Dyah Pintokoningrum/197908132000122001; Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jawa Timur I;
berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-4312/PJ.07/2025 tanggal 2 Oktober 2025;