Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 116 halaman

PUT-000412.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

PT Niaga Super Surya, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Menolak

PUTUSAN

Nomor PUT-000412.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000412.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT NIAGA SUPER SURYA, NPWP 01.889.867.6-511.000, beralamat di Jalan Kaliwage KM 3 No. 46 Genuk, Semarang 50112, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Henry Kristanto Kanadi, jabatan: Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/NSS/SK-PP/1/2024 tanggal 3 Januari 2024;

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

Nama: Cuaca,

Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/NSS/SK-PP/1/2024 tanggal 3 Januari 2024,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakaria 12190, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Agus Salim/NIP. 197008051997031002,

Jabatan: Kepala Seksi,

Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

2. Nama/NIP: Andy Pebnyarto/NIP. 198902012010121004 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

3. Nama/NIP: Arif Kurniawan/NIP. 198702282008121002, ay

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

4. Nama/NIP: Agung Sefiyadi/198709122008121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1729/WPJ.23/2024 tanggal 2 Juli 2024,

Untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Pengadilan Pajak Nomor PEN- 253/PP/BR/2024 tanggal 28 Februari 2024,

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 003/G-PP/NSS/1/2024 tanggal 12 Januari 2024,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor S-3/STGAWPJ.10/2024 tanggal 5 Februari 2024,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa terhadap Penggugat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut, Penggugat mengajukan Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dan telah diterbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor: S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023:

Menimbang bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a guo sehingga mengajukan gugatan dengan Surat Nomortanggal Ce

12 Januari 2024, yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Selasa tanggal 16 Januari 2024 (cap harian pos tanggal 14 Januari 2024):

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor. 003/G- PP/NSS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. KRONOLOGIS:

1. Bahwa Kepala Kantor Pelayanan Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januar s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019,

2. Bahwa Penggugat mengajukan pembatalan terhadap Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) a quo kepada Direktur Jenderal Pajak melalui Surat Nomor. 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 (Vide: Pasal 36 ayat (1) b UU KUP)

3. Bahwa terhadap pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) tersebut, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak atas nama Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023;

B. Alasan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan

Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dalam surat Nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yaitu:

1. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP yang tidak berwenang sehingga bertentanganan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

C. Alasan-alasan diterbitkan obyek gugatan Surat Nomor: S-1786/AVPJ.10/2023

tanggal 22 Desember 2023 adalah:

1. Surat Pembatalan tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (6) PMK 8/PMK.03/2013

2. Tidak dapat mengajukan Permohonan kembali sesuai ketentuan Pasal 15 ayat (5) PMK 8/PMK.03/2013

D. Alasan-alasan Gugatan ke Pengadilan Pajak

Bahwa adapun alasan-alasan gugatan yang kami ajukan ke Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Bahwa keputusan yang seharusnya diterbitkan Tergugat adalah keputusan atas substansi Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00155/207/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yaitu keputusan yang memutuskan apakah kepala KPP berwenang ataukah tidak berwenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019. Tetapi ternyata Tergugat tidak memberikan keputusan terhadap substansi alasan Pembatalan, dan malah Tergugat menerbitkan Surat Nomor. S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 untuk mengembalikan Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yang telah diterima KPP Madya Semarang pada tanggal 5 Oktober 2023.

E. PETITUM

Berdasarkan uraian-uraian tersebut di atas, mohon Mejelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

2. Menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

3. Membatalkan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

4, Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan terhadap substansi Surat

Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yang telah diterima KPP Madya Semarang pada tanggal 5 Oktober 2023. Oe,

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor S- 3/STG/WPJ.10/2024 tanggal 5 Februari 2024, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum:

a. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut UU KUP), mengatur antara lain:

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhimya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

Pasal 23 ayat (2)

Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,

C. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan,

selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak.

Pasal 36 ayat (1) huruf b

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Az

b. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (selanjutnya disebut UU PP) mengatur antara lain:

Pasal 40

(1) Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.|

(2) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan.

(3) Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat.

(4) Jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(5) Perpanjangan jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) adalah 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhimya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

(6) Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Penjelasan Pasal 40 ayat (4)

Dalam hal batas waktu tidak dapat dipenuhi oleh penggugat karena keadaan di luar kekuasaannya (force majeur), maka jangka waktu dimaksud dapat dipertimbangkan untuk diperpanjang oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Perpanjangan jangka waktu dimaksud adalah selama 14 (empat belas) hari terhitung sejak berakhirnya keadaan di luar kekuasaan penggugat.

Pasal 40 ayat (6)

Terhadap 1 (satu) pelaksanaan penagihan atau 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Surat Gugatan.

Pasal 41 ayat (1)

Gugatan dapat diajukan oleh penggugat, ahli warisnya, seorang pengurus, atau kuasa hukumnya dengan disertai alasan-alasan yang jelas, q,

mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.

. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan adalah sebagai berikut :

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945,

b. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang:

c. Peraturan Pemerintah:

d. Peraturan Presiden:

e. Peraturan Daerah.

Pasal 7 ayat (4)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

Pasal 7 ayat (5)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan

Perundang-Undangan, mengatur antara lain:

Pasal 7 ayat (1)

Jenis dan hierarki Peraturan Perundang-undangan terdiri atas:

a. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945:

b. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat:

c. Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang,

d. Peraturan Pemerintah:

e. Peraturan Presiden:

f. Peraturan Daerah Provinsi: dan

g. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 7 ayat (2)

Kekuatan hukum Peraturan Perundang-undangan sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 8 ayat (1)

Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubemur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat. Pasal 8 ayat (2)

Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan

(selanjutnya disebut UU Administrasi Pemerintahan), mengatur antara lain: Pasal 1 angka 9

Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberkan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah.

Pasal 1 angka 17

Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik yang selanjutnya disingkat AUPB adalah prinsip yang digunakan sebagai acuan penggunaan Wewenang bagi Pejabat Pemerintahan dalam mengeluarkan Keputusan dan/atau Tindakan dalam penyelenggaraan pemerintahan.

Pasal 1 angka 22 Ae

Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

Pasa! 1 angka 23

Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

Pasal 1 angka 24

Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Pasal 6 ayat (1)

Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

Pasal 6 ayat (2) huruff

Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:

f. mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan:

Pasal 12 ayat (3)

Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

Pasal 13 ayat (1)

Pendelegasian Kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14 ayat (1)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya: dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

Pasal 14 ayat (2) az

Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dar pejabat definitif yang berhalangan sementara: dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

Pasal 14 ayat (4)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

Penjelasan Pasal 14 ayat (4)

Wewenang Mandat dilaksanakan dengan menyebut atas nama (a.n), untuk beliau (u.b), melaksanakan mandat (m.m), dan melaksanakan tugas (m.t). Pasal 14 ayat (8)

Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Mandat tanggung jawab Kewenangan tetap pada pemberi Mandat. Pasal 70 ayat (1)

Keputusan dan/atau Tindakan tidak sah apabila:

a. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang,

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya: dan/atau

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

f. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009, mengatur antara lain:

Pasal 48 ayat (1)

Dalam hal suatu Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara diberi wewenang oleh atau berdasarkan peraturan— untuk menyelesaikan secara administratif sengketa Tata Usaha Negara tertentu, Gx

maka batal atau tidak sah, dengan atau tanpa disertai tuntutan ganti rugi dar/adminisiratif yang tersedia.

Pasal 48 ayat (2)

Pengadilan baru berwenang memeriksa, memutus, dan menyelesaikan sengketa

Tata Usaha Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) jika seluruh upaya administratif yang bersangkutan telah digunakan.

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 Tentang Tata Cara

Penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menten Keuangan Republik Indonesia Nomor 18/PMK.03/2021 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja di Bidang Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, Serta Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, mengatur antara lain: Pasal 15

Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak.

. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara

Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal 2 huruf b

Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Pasal 14 ayat (5)

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Wajib Pajak paling banyak 2 (dua) kali.

Pasal 13 ayat (1)

Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b A

adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

Pasal 13 ayat (3)

Surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dapat dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi surat ketetapan pajak yang seharusnya tidak diterbitkan.

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2018 tentang Bentuk dan Isi Nota Penghitungan, Bentuk dan Isi Surat Ketetapan Pajak, Serta Bentuk dan Isi Surat Tagihan Pajak, mengatur antara lain:

Pasal1

Bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir Surat Tagihan Pajak (STP) dan/atau surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, beserta Nota Penghitungan dan Daftar Pengantar adalah sebagaimana ditetapkan pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal ini. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, mengatur antara lain:

Lampiran II Nomor Urut 44

NO, WEWENANG DIREKTUR JENDERALDASAR HUKUMDILIMPAHKAN

URUTPAJAKKEPADA

Pnsal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat

Konsultasi Il, III, IV.

(2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat

(2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat

Surat Ketetapan Pajak (4). Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2),

dan Surat Tagihan Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (9),

Pajak.

Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang

KUP, dan Pasal 8 ayat (1) Undang:

Undang Bea Meterai, sesuai dengan

Ox

Wajib Pajak yang menjadi

kewenangannya.

2. Data dan Fakta

a. Dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 Penggugat dikenai sanksi administrasi bunga Pasal 13 ayat (2) KUP karena ada jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b. Penggugat mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar (sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat

(1) huruf b UU KUP) atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tersebut di atas melalui surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2023, dengan alasan sebagai berikut:

1. Bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak.

2. Bahwa SKPKB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan SKPKB.

3. Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Kepala KPP menerbitkan SKPKB .

4. Bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pejabat yang tidak berwenang.

5. Bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sejak diterbitkan menurut Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014.

6. Bahwa terhadap SKPKB tersebut dianggap tidak pemah ada.

7. Bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak berlaku asas presumption iustae causa karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

8. Asas presumption iustae causa hanya berlaku apabila asas tersebut diatur secara tertulis di UU dan hanya berlaku terhadap Keputusan/Ketetapan yang diterbiikan oleh Pejabat Berwenang berdasarkan UU. (1.

9. Asas presumption iustae causa hanya berlaku terhadap Keputusan yang dapat dibatalkan, serta tidak berlaku terhadap Keputusan yang batal demi hukum.

10.Bahwa pemohon belum pemah mengajukan pembatalan atau

pengurangan terhadap SKPKB ini berdasarkan alasan formal diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum menurut UUD 1945.

C. Terkait permohonan tersebut, pada tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan

Surat Direktur Jenderal Pajak nomor S-1786/WPJ.10/2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,

3. Tanggapan Tergugat :

a. Bahwa terkait alasan formal Penggugat dalam Surat Gugatannya, Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2016 sebelumnya telah diajukan Keberatan oleh Penggugat.

2. Atas Keberatan Penggugat tersebut telah diterbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020.

3. Bahwa atas Keputusan Direkiur Jenderal Pajak tersebut, Penggugat sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan telah terbit PutusanPengadilanPajaknomorNomorPUT- 012474.25/2020/PP/M.IVB Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap.

4. Bahwa berdasarkan dasar hukum Pasal 36(1) b Undang Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa : Qn,

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

5. Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Surat Permohonan Penggugat tidak memenuhi syarat formal sehingga sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 Surat Permohonan tersebut dikembalikan kepada Penggugat melalui Surat Pengembalian Surat Permohonan Wajib Pajak.

6. Dengan demikian, berdasarkan penjelasan di atas, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah sesuai dengan ketentuan perundangan yang berlaku.

b. Bahwa terkait alasan Surat Gugatan Penggugat mengenai sengketa penerbitan Surat Tagihan Pajak atau Surat Ketetapan Pajak, Tergugat menyatakan sebagaimana dijelaskan sebagai berikut:

1) Terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Hukum Acara Pemerksaan Untuk Menerbitkan Keputusan A Quo Melewati Batas Waktu (Melampaui Wewenang/Penyalahgunaan Wewenang), menurut Tergugat alasan gugatan tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan Surat ketetapan Pajak sehingga tidak dapat diterima.

2) Terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Pemohon Tidak Diberitahu Oleh Pemeriksa Tentang Dasar Menerbitkan Keputusan A Quo (tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan), menurut Tergugat alasan gugatan tersebut tidak jelas dan tidak ada kaitannya dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak sehingga tidak dapat diterima.

3) Terkait alasan Gugatan yang menyatakan bahwa Keputusan A Quo Diterbitkan Oleh Pejabat Yang Tidak Berwenang, pada intinya alasan tersebut sama dengan alasan Penggugat dalam permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar. Tanggapan tergugat dapat dijelaskan di bawah ini: sie

a) Pasal 13 ayat (1) UU KUP mengatur bahwa Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

b) Pasal 15 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012 mengatur bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk dan isi nota penghitungan, bentuk dan isi surat ketetapan pajak, serta bentuk dan isi Surat Tagihan Pajak diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal”: Pajak.

c) Pasal 1 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021 mengatur bahwa bentuk, jenis, kode, dan ukuran formulir nota penghitungan, surat ketetapan pajak berupa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN) dan/atau Surat Tagihan Pajak (STP) atas Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa, Pajak Penjualan atas Barang Mewah, dan Bea Meterai termasuk lampirannya, daftar pengantar dan lembar pengawasan adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini.

d) Berdasarkan penelitian, penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 adalah sesuai dengan format yang terdapat pada Lampiran Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-14/PJ/2021.

e) Alasan permohonan Penggugat pada intinya bahwa seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan Surat Ketetapan Pajak, bukan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Tidak terdapat alasan terkait materi atau isi dari Surat Ketetapan Pajak.

f) Penggugat pada dasarnya menyatakan Surat Ketetapan Pajak yang diterbitkan olen Kepala KPP tidak sah sebagai suatu keputusan (beschikking) karena diterbitkan pejabat (Kepala Kantor Pelayanan Ce

Pajak) yang berdasarkan suatu produk hukum tidak diatur di dalam Undang-Undang dengan atas nama Direktur Jenderal Pajak.

g) Bahwa permasalahan penerbitan Surat Ketetapan Pajak harus dilihat sebagai pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak.

h) Pasal 1 angka 22 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.

i) Pasal 1 angka 23 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi.

j) Pasal 1 angka 24 UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

k) Pasal 6 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pejabat Pemerintahan memiliki hak untuk menggunakan Kewenangan dalam mengambil Keputusan dan/atau Tindakan.

1) Pasal 6 ayat (2) huruf f UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi mendelegasikan dan memberikan Mandat kepada Pejabat Pemerintahan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.

m) Pasal 12 ayat (3) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Oe

n) Pasal 13 ayat (1) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa Pendelegasian kewenangan ditetapkan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

o) Pasal 14 ayat (1) dan (2) UU Administrasi Pemerintahan mengatur bahwa:

(1) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan memperoleh Mandat apabila:

a. ditugaskan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan di atasnya, dan

b. merupakan pelaksanaan tugas rutin.

(2) Pejabat yang melaksanakan tugas rutin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:

a. pelaksana harian yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan sementara, dan

b. pelaksana tugas yang melaksanakan tugas rutin dari pejabat definitif yang berhalangan tetap.

p) Bahwa Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tertuang dalam beberapa pasal dalam UU KUP antara lain Pasal 13 ayat (1) yaitu dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

q) Bahwa berdasarkan Kewenangan Atribusi Direktur Jenderal Pajak sebagaimana diuraikan di atas, UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya.

r) Bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Bahwa dengan demikian apabila undang-undang tidak mengatur pendelegasian Kewenangan Atribusi, maka pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah merupakan pemberian

ae

mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya sebagaimana diatur Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) UU Administrasi Pemerintahan.

s) Bahwa menurut Tergugat, pelimpahan wewenang yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 harus dimaknai sebagai mandat karena Kewenangan Atribusi yang diperoleh Direktur Jenderal Pajak tidak dapat didelegasikan sebab UU KUP tidak mengatur kewenangan pendelegasiannya.

t) Bahwa meskipun secara konkret Keputusan Direktur Jenderal Pajak tidak disebutkan sebagai salah satu ketentuan dalam tata urutan perundang-undangan berdasarkan Pasal 7 ayat (1) Undang- Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan, namun memiliki kekuatan hukum sesuai dengan Pasal 7 ayat (4) dan ayat (5) Undang-Undang tersebut.

u) Pasal 7 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Jenis Peraturan Perundang-Undangan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.

v) Pasal 7 ayat (5) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 mengatur bahwa Kekuatan hukum Peraturan Perundang-Undangan adalah sesuai dengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

w) Bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018, kewenangan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) terkait dengan pelaksanaan Pasal 7, Pasal 8 ayat (2), Pasal 8 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2a), Pasal 9 ayat (2b), Pasal 14 ayat (3), Pasal 14 ayat (4), Pasal 14 ayat (5), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (3), Pasal 25 ayat (9), Pasal 27 ayat (5d) Undang-Undang KUP, dan Pasal 8 ayat (1) UU Bea Meterai, sesuai dengan Wajib Pajak yang menjadi kewenangannya, dengan dasar hukum Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang KUP, dilimpahkan kepada Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi II, III, IV, dan tata caranya Ce,

diatur dalam peraturan yang mengatur mengenai tata cara penerbitan Surat Ketetapan Pajak dan Surat Tagihan Pajak.

x) Bahwa Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dengan daya berlaku sebagai mandat dengan tanggung jawab tetap terletak pada Direktur Jenderal Pajak.

y) Bahwa dengan demikian, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menandatangani Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat (2) Nomor 00008/240/16/51 1/19 tanggal 22 Juli 2019 berwenang menerbitkan Surat Tagihan Pajak sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 146/PJ/2018.

z) Bahwa berdasarkan hal-hal tersebut di atas, penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 Ayat

(2) Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 sudah benar dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) UU KUP, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 145/PMK.03/2012, dan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-146/PJ/2018.

4) Pemohon Banding pemah mengajukan upaya hukum berupa keberatan dan banding, keduanya sudah diputuskan secara inkrah oleh Direktorat Jenderal Pajak dan oleh Majelis-Majelis Hakim yang Terhormat di Pengadilan Pajak. Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum. Sebagai warga negara yang baik, sudah seharusnya Pemohon Banding menghormati dan menghargai keputusan tersebut, apalagi jelas diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak, disebutkan bahwa : Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan. Ae

5) Dengan tidak mengurangi independensi Majelis Hakim yang mulia dalam memeriksa dan memutus suatu sengketa Gugatan, dengan ini kami informasikan bahwa terdapat 190 (Seratus Sembilan Puluh) Putusan Gugatan yang memiliki sengketa relatif sama dengan sengketa Gugatan ini dan amar putusannya adalah “Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri dari:

a. 75 (Tujuh Puluh Lima) Putusan Gugatan dengan Nomor Put- 000416.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2022 sampai dengan Put- 000530.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2022; dan

b. 115 (Seratus Lima Belas) Putusan Gugatan dengan Nomor Put- 015039.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022 sampai dengan Put- 015113.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022.

KESIMPULAN DAN USUL

1. Kesimpulan

a. Surat Gugatan Penggugat Nomor: 003/G-PP/NSS/1/2024 tanggal 12 Januari 2024 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data . yang ada tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor: 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak,

b. Pemberian pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Tergugat yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya:

c. Surat Tergugat Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, diterbitkan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku:

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan bahwa gugatan Penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA karena tidak memenuhi ketentuan formal, atau

b. menolak Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Keputusan Tergugat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dx

tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar:

Menimbang bahwa kepada Penggugat telah dikirimkan salinan Surat Tanggapan melalui Surat Wakil Panitera Pengadilan Pajak Nomor BG- 000412.99.2024/PAN.Wk/2024 tanggal 12 Februari 2024 dengan permintaan agar Penggugat menyampaikan Surat Bantahan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Bantahan dimaksud:

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi/scan surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-18 sebagai berikut:

Bukti P1. Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22

Desember 2023:

BuktiP-2. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4

(2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor 00008/240/16/51 1/19 tanggal 22 Juli 2019,

Bukti P-3. Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan

Pajak yang Tidak Benar Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023,

Bukti P-4. Surat Kuasa Khusus a.n. Cuaca Nomor: 001/NSS/SK-PP/I/2024

tanggal 3 Januari 2024:

Bukti P-5. Akta Pemyataan Keputusan Di Luar Rapat Umum Pemegang Saham

PT Niaga Super Surya Nomor. 06 tanggal 8 Mei 2023, Notaris Sri Ratnaningsih Hardjomuljo, S.H., di Kota Semarang:

Bukti P-6. ' Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor. KEP-542/PP/IKH/2023

tanggal 8 Mei 2023 tentang Izin Kuasa Hukum a.n. Cuaca:

BuktiP-7. Pakta Integritas,

Bukti P-8. Surat (tanpa nomor) tanggal 4 April 2024 hal Penjelasan Tertulis: Bukti P-9. Surat Nomor: 004/CMN/IV/2024 tanggal 4 April 2024 hal Surat

Pengantar,

Bukti P-10. Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 P/HUM/2024 tanggal 27 Februari

2024; da

Bukti P-11. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXI/2023,

Bukti P-12. Surat (tanpa nomor) tanggal 25 April 2024 hal Bantahan dan

Penjelasan Tertulis:

Bukti P-13. Surat (tanpa nomor) tanggal 29 Mei 2024 hal Bantahan dan Penjelasan

Tertulis:

Bukti P-14. Surat (tanpa nomor) tanggal 29 Mei 2024 hal Penyampaian Bukti

Pernyataan Hakim Mahkamah Konsiitusi,

Bukti P-15. Surat (tanpa nomor) tanggal 11 Juni 2024 hal Penjelasan Tambahan, Bukti P-16. Surat (tanpa nomor) tanggal 19 Juni 2024 hal Penjelasan Tertulis

Tanggapan Tergugat tidak Konsisten,

Bukti P-17. Putusan Nomor: 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg;

Bukti P-18. Surat (tanpa nomor) tanggal 3 Juli 2024 hal Kesimpulan Akhir,

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-10 sebagai berikut:

Bukti T-1. Surat Keputusan Tergugat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22

Desember 2023,

Bukti T-2. Surat (tanpa nomor) tanggal 4 April 2024 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-3. Surat (tanpa nomor) tanggal 16 Mei 2024 hal Penjelasan Tertulis: Bukti 1-4, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024

tanggal 27 Februari 2024,

Bukti T-5. Surat (tanpa nomor) tanggal 30 Mei 2024 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-6. Surat (tanpa nomor) tanggal 20 Juni 2024 hal Penjelasan Tertulis: Bukti T-7. Surat Nomor: S-623/PJ/WPJ.23/2024 tanggal 3 Juli 2024 hal Pendapat

Akhir,

Bukti T-8. PUT-006200.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024 tanggal 4 April 2024: Bukti T-9. PUT-006203.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024 tanggal 4 April 2024; Bukti T-10. PUT-006205.99/2023/PP/M.IVB Tahun 2024 tanggal 4 April 2024;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Tergugat Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 termasuk sengketa pajak Kn

sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak,

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal:

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 003/G-PP/NSS/1/2024 tanggal 12 Januari 2024, dibuat dalam Bahasa Indonesia, ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka wakiu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Surat, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Tergugat, dilampiri dengan salinan surat yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6), dan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak:

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa obyek yang diajukan sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar,

Menimbang bahwa fakta dan keterangan yang terungkap dalam persidangan adalah sebagai berikut:

bahwa dalam gugatannya pada pokoknya Penggugat menyatakan Tergugat tidak memberikan keputusan terhadap substansi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan melalui Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januar s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019; Cle

bahwa menurut Penggugat, Tergugat seharusnya menerbitkan keputusan yang mempertimbangkan dan memutus substansi permohonan tersebut, khususnya mengenai dalil Penggugat bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang tidak berwenang. Namun demikian, Tergugat tidak memutus apakah permohonan Penggugat dikabulkan atau ditolak, melainkan mengembalikan permohonan tersebut melalui Surat Nomor. S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,

bahwa dalam petitumnya Penggugat memohon kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili sengketa gugatan a guo untuk memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

2. Menyatakan tidak sah Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

3. Membatalkan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023;

4. Memerintahkan Tergugat menerbitkan keputusan terhadap substansi Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019:

bahwa dalam tanggapannya pada pokoknya Tergugat menyatakan Surat Gugatan Nomor: 003/G-PP/NSS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 tidak memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sedangkan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

bahwa menurut Tergugat, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: Ag

00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 sebelumnya telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan atas keberatan tersebut telahKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-00195/KEB/WPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020: bahwa menurut Tergugat, atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. KEP- 00195/KEB/WPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020 tersebut, Penggugat telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan telah diterbitkan Putusan Pengadilan Pajak Nomor: PUT-012474.25/2020/PP/M.IVB Tahun 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap:

bahwa menurut Tergugat, berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan juncto Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak,pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan,

bahwa menurut Tergugat, karena atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor. 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 telah diajukan keberatan, permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang diajukan Penggugat melalui Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 tidak memenuhi persyaratan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa menurut Tergugat, karena permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal tersebut, permohonan dimaksud dikembalikan kepada Penggugat melalui Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,

bahwa menurut Tergugat, dalil Penggugat yang menyatakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a quooleh pejabat yang tidak berwenang pada pokoknya didasarkan pada anggapan bahwa kewenangan menerbitkan surat ketetapan pajak hanya dapat dilaksanakan secara langsung oleh Direktur Jenderal Pajak dan tidak dapat dilaksanakan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak: (4

bahwa terhadap dalil tersebut, Tergugat menyatakan kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar merupakan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, yang pelaksanaannya dapat diberikan dalam bentuk mandat kepada pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan tanggung jawab kewenangan tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak:

bahwa menurut Tergugat, pelimpahan kewenangan yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP-146/PJ/2018 harus dimaknai sebagai pemberian mandat, bukan delegasi, karena Undang-Undang Ketentuan Umum dan ‘ Tata Cara Perpajakan tidak mengatur pendelegasian kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak dalam penerbitan surat ketetapan pajak,

bahwa menurut Tergugat, Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: KEP- 146/PJ/2018 mempunyai kekuatan hukum mengikat dan menjadi dasar pelaksanaan kewenangan Direktur Jenderal Pajak oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dengan tanggung jawab tetap berada pada Direktur Jenderal Pajak:

bahwa dengan demikian, menurut Tergugat, Kepala Kantor Pelayanan Pajak yang menandatangani dan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 telah bertindak berdasarkan kewenangan yang sah, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

bahwa Tergugat juga menyatakan alasan gugatan mengenai pemeriksaan yang melewati batas waktu dan tidak diberikannya Laporan Hasil Pemeriksaan tidak jelas serta tidak berkaitan dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang disengketakan, sehingga alasan-alasan tersebut tidak dapat diterima:

bahwa menurut Tergugat, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan Tergugat yang bersifat diskresioner, sedangkan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 telahsesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku: &z,

bahwa Tergugat dalam tanggapannya menginformasikan terdapat 190 putusan gugatan dengan sengketa yang relatif sama dan seluruhnya diputus dengan amar ‘Tidak Dapat Diterima”, yang terdiri atas 75 putusan dengan Nomor Put- 000416.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun2022sampaidenganPut- 000530.99/2022/PP/M.VIIIA/Tahun 2022 dan 115 putusan dengan Nomor Put- 015039.99/2021/PP/M.IVB/Tahun2022sampaidenganPut- 015113.99/2021/PP/M.IVB/Tahun 2022:

bahwa berdasarkan uraian tersebut, Tergugat mengusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

a. menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal: atau

b. menolak gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor. S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak sebagaimana diuraikan di atas, pokok sengketa dalam gugatan ini adalah apakah pengembalian permohonan Penggugat melalui Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 merupakan keputusan atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) UU KUP dan telah sesuai dengan ketentuan PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

Menimbang, bahwa Penggugat pada pokoknya berpendapat Tergugat tidak memberikan keputusan terhadap substansi permohonannya, sedangkan Tergugat berpendapat permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal karena atas surat ketetapan pajak yang dimohonkan pembatalan telah diajukan keberatan, sehingga permohonan dikembalikan berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013,

bahwa Tergugat menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya gugatan yang diajukan Penggugat mengandung ne bis in idem dan tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP sehingga tidak memenuhi pemenuhan formal Surat Gugatan, bahwa dengan demikian Aa

gugatan Penggugat seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard). bahwa penjelasan Tergugat secara rinci adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Gugatan Penggugat mengadung ne bis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard):

a. Bahwaobjek sengketa adalah Surat Tergugat Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar,

b. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 sebelumnya telah diajukan Keberatan (KEP-00195/KEB/WPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020) dan Banding ke Pengadilan Pajak (PUT-012474.25/2020/PP/M.IVB Tahun 2022) oleh Penggugat:

c. Beberapa dasar hukum, yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait penerapan asas ne bis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002:

2) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan balk untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda:

3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan:

4) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan, "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama",

5) Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan, “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.""

6) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan, "Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak."

7) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan, "karena terbukti perkara ini pemah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat

8) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan, "Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pemyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak- pihak pokoknya sama." :

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan, "Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.";

10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan, "Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya." Gg,

Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan asas hukum Ne Bis In Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum.

2. Bahwa Gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang-Undang KUP:

a. Bahwa ketentuan Pasal 23 ayat (2) UU KUP mengatur. "Gugatan Wajib Pajak atau Penanggung Pajak terhadap:

a. pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang:

b. keputusan pencegahan dalam rangka penagihan pajak,

c. keputusan yang berkaitan dengan pelaksanaan keputusan perpajakan, selain yang ditetapkan dalam Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26: atau

d. penerbitan surat ketetapan pajak atau Surat Keputusan Keberatan yang dalam penerbitannya tidak sesuai dengan prosedur atau tata cara yang telah diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan

hanya dapat diajukan kepada badan peradilan pajak."

Bahwa Surat Tergugat perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, mendasarkan pada "Keputusan Keberatan" karena ketentuan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 dimaknai secara sistematis dengan ketentuan Pasal 25 dan 26 UU KUP, dimana upaya hukum Pasal 25 UU KUP (keberatan) mempunyai jalur upaya hukum yang berbeda dengan Pasal 36 UU KUP. Akibat hukum dari dipilihnya upaya hukum Pasal 25 (keberatan) adalah upaya hukum lanjutan yaitu banding ke Pengadilan Pajak. Apabila atas keputusan keberatan yang sudah incracht kemudian diajukan permohonan dengan mendasarkan ketentuan Pasal 36 ayat 1 huruf b, maka atas SKPKB tersebut menjadi tidak mendapatkan kepastian hukum. Ge

c. Bahwa berdasarkan hal di atas, Tergugat berpendapat bahwa Gugatan tidak memenuhi ketentuan formal Pasal 23 UU KUP, dengan demikian mohon agar Gugatan dinyatakan Tidak Dapat Diterima.

Menimbang bahwa menanggapi pendapat Tergugat, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 4 April 2024 yang pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

l. Kronologis

NONomor SuratTanggalUraian

1. | 00008/240/16/511/1922 JuliSKPKB diterbitkan oleh kepala KPP 2019bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1)

huruf a UU KUP

2. 003/KPP/PINSS/X/2023 | 05 Oktober | Alasan pembatalan SKPKB:

20231) SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP

bertentangan dengan Pasal 13 ayat

(1) huruf a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal, Pajak.

1) SKPKB dihasilkan dari proses hukum pengujian pemeriksaan melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat

(2) PMK 184/PMK.03/2015 sehingga berakibat SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP,

2) SKPKB diterbitkan tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 47 UU No 30 Tahun 2014 juncto Pasal 13 ayat (Na UU KUP.

3.Surat Nomor : S-22Hal: Pengembalian Permohonan atau 1786/WPJ.10/2023Desember | Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang

2023tidak benar

(Objek gugatan)

Alasan Pengembalian

Ox

|1) SKPKB telah diajukan keberatan

sehingga bertentangan dengan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013.

003/G-PP/NSS/1/202412 Januari | Permohonan surat gugatan dengan 7

2024(tujuh) alasan yaitu:

1) Objek gugatan diterbitkan oleh Kakanwil atas nama Direktur Jenderal Pajak sehingga bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Menurut Direktur Jenderal Pajak dan Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024

menyebutkan Kep-208/PJ/2021 berlaku internal DJP dan tidak berlaku keluar.

2) Tidak dibenarkan Tergugat

menggunakan ketentuan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK

8/PMK.03/2013 untuk menerbitkan objek gugatan perihal Pengembalian Permohonan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang tidak benar, karena:

1) Alasan pembatalan yang telah diajukan tidak bersifat nebis in idem:

3) Substansi Objek Gugatan

bertentangan dengan Pasal 52 dan Pasal 70 UU AP

4) Substansi Objek Gugatan

bertentangan dengan Pasal 36 ayat (ic) UU KUP

5) SKPKB diterbitkan oleh kepala KPP bertentangan dengan Pasal 13 ayat

(1) huruf a UU KUP yang seharusnya Az.

diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak,

6) SKPKB dihasilkan dari proses hukum pengujian pemeriksaan melewati batas waktu 6 (enam) bulan sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat 2 PMK 184/PMK.03/2015 sehingga berakibat SKPKB bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP:

7) SKPKB diterbitkan tanpa Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 47 UU No 30 Tahun 2014 juncto Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP.

8) Makna “keberatan” pada Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 tidak dapat disamakan dengan makna

“keberatan” pada Pasal 25 UU KUP. Sama halnya dengan makna “Bahan Bukti" pada Pasal 1 angka 19 PMK 17712022 tidak dapat disamakan dengan makna “Bahan Bukti” pada Pasal 44 ayat (2) c UU HPP.

ll. PENJELASAN GUGATAN, YAITU:

(1) Bahwa defenisi Obyek Perkara yaitu mengenai hal apa gugatan diajukan (Modul Pengantar Hukum Acara Perdata, Laila M. Rasyid, SH, M.Hum dan Herinawati SH,M.Hum, https:/jdih.situbondokab.go.id)

(2) Berdasarkan defenisi obyek perkara tersebut, maka obyek perkara yang diajukan pembatalan berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP adalah mengenai tidak berwenangnya Kepala KPP menerbitkan SKPKB sehingga bertentangan dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, terlewatinya jangka waktu pemeriksaan sebagai dasar untuk menerbitkan SKPKB sehingga bertentangan dengan Pasal 15 ayat (2) tx

PMK 184/2015 juncto Pasal 31 ayat (1) UU KUP juncto Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP, dan tidak ada Laporan Hasil Pemeriksaan sehingga bertentangan dengan Pasal 47 UU Nomor 30 Tahun 2014 (UU AP).

(3) Bahwa menurut Pasal 52 UU AP terdapat 3 (tiga) macam unsur keabsahan suatu Keputusan yaitu: diterbitkan sesuai kewenangan, diterbitkan sesuai prosedur, dan substansinya sesuai dengan tujuan yang dimaksudkan. Ketiga macam unsur pembentuk keabsahan tersebut bersifat kumulatif. Apabila salah satu unsur cacat, maka keputusan tersebut menjadi tidak sah. Dengan demikian, Wajib Pajak memiliki hak untuk memperkarakan ketiga unsur keabsahan keputusan tersebut.

(4) Bahwa Penggugat belum pemah mengajukan 2 (dua) unsur yang terkandung dalam SKPKB yaitu unsur Kewenangan dan unsur Prosedur penerbitan SKPKB sebagai obyek pembatalan dan objek gugatan.

(5) Bahwa apabila Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB berdasar obyek perkara tersebut, ada kemungkinan SKPKB yang diterbitkan dibatalkan atau ditolak melalui sebuah Keputusan mengabulkan Pembatalan atau Keputusan menolak Pembatalan.

(6) Bahwa ternyata Penggugat tidak menerima Keputusan mengabulkan Pembatalan atau Keputusan menolak Pembatalan dari Tergugat, malah Tergugat mengembalikan Permohonan Pembatalan dengan alasan sudah pemah mengajukan keberatan substansi pada SKPKB.

(7) Tergugat keliru menginterpertasikan ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 karena pengajuan pembatalan a quo tidak memiliki kolerasi hukum dengan keberatan yang telah pemah diajukan Penggugat berdasarkan Pasal 25 UU KUP. Tergugat berasumsi menyamakan pengertian “keberatan” pada Pasal 14 ayat (2) PMK 8/2013 dengan makna hukum “keberatan” pada Pasal 25 UU KUP tanpa di dasari bukti hukum atas kedua teminologi “keberatan” tersebut. Pendapat Penggugat ini didukung dengan perbedaan terminology hukum mengenai “Bahan Bukti” yaitu: makna “Bahan Bukti” pada Pasal 1 Cle.

angka 19 PMK 177/2022 tidak dapat disamakan dengan makna “Bahan Bukti” pada Pasal 44 ayat (2) c UU HPP.

(8) Bahwa merujuk sekaligus membandingkan dengan Surat Edara Mahkamah Agung Nomor 7 tahun 2012 Kamar Perdata dan ketentuan Pasal 60 ayat (1) dan ayat (2) UU Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menyatakan bahwa pokok perkara yang tidak nebis in idem adalah pokok perkara yang belum memiliki Keputusan atau Putusan. Menurut Penggugat, ketentuan SEMA Nomor 7 Tahun 2012 dan Pasal 60 UU Mahkamah Konstitusi ini relevan dengan pokok perkara pembatalan SKPKB yang telah diajukan karena pada prinsipnya sebagai negara hukum menurut Pasal 1 ayat (3) dan Pasal 28D UUD 1945 menegaskan bahwa dalam negara hukum setiap perkara yang belum diputuskan dapat diajukan upaya hukum untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum.

(9) Bahwa pokok perkara yang dipermasalah Penggugat pada Pembatalan SKPKB adalah mengenai SKPKB yang tidak sesuai dengan UU yaitu Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, sehingga tidaklah dapat peraturan dibawah undang-undang seperti PMK 8/PMK.03/2013 sebagai dasar melarang Penggugat untuk menguji keabsahan SKPKB dengan Pasal 13 ayat (1) UU KUP.

(10) Bahwa oleh karena itu, tindakan Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan ini yang isinya mengembalikan Permohonan Pembatalan SKPKB yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP tanpa menerbitkan Keputusan mengabulkan atau menolak pembatalan SKPKB merupakan tindakan yang bertentangan dengan keadilan dan kepastian hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 36 ayat (1c) UU KUP. Karena ketentuan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP sebenarnya sudah menegaskan bahwa Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan Keputusan atas pembatalan yang diajukan berdasarkan Pasal 36 ayat

(1) b UU KUP dan tidak boleh mengembalikan Permohonan Pembatalan atas Obyek Perkara yang belum pemah diberi Keputusan. Oy

(11)Bahwa oleh karena Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan untuk

mengembalikan permohonan pembatalan SKPKB tanpa dasar hukum dan bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1c) UU KUP, maka obyek gugatan tersebut harus dinyatakan tidak sah dan memenuhi sebagai Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat

(1) UU AP.

(12)Apabila merujuk kepada pendapat Direktur Jenderal Pajak pada

halaman 47 putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 yang berbunyi: ‘isi dari Kep-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan Pejabat yang ditunjuk dalam Kep-206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kep- 206/PJ/2027 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal’”. Dengan demikian Kakanwil menerbitkan objek gugatan tersebut hanya berlaku kepada intemal dan tidak berlaku serta tidak boleh menyerahkan objek gugatan tersebut kepada Penggugat. Hal ini menunjukan Tergugat seharusnyakeputusan atas permohonan pembatalan SKPKB untuk melaksanakan perintah Pasal 36 ayat (ic) UU KUP.

BANTAHAN

1. Bantahan Terhadap Tanggapan Tergugat Mengenai Pengembalian Berdasar Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013.

Bahwa Tergugat keliru menginterpretasikan ketentuan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013. Berikut ini uraian untuk menguji benar -tidaknya interpretasi Tergugat terhadap ketentuan Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013 sebagai dasar hukum untuk mengembalikan permohonan pembatalan SKPKB, yaitu:

1) Apabila Interpretasi Tergugat Terhadap PMK 8/PMK.03/2013 Dapat Dibenarkan Sebagai Dasar Hukum Untuk Menerbitkan Obyek Gugatan perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan Bahwa apabila interpretasi tergugat terhadap Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013 dapat dibenarkan sebagai dasar hukum untuk menerbitkan obyek gugatan perihal pengembalian Ox

permohonan pembatalan terhadap SKPKB, maka PMK 8/PMK.03/2013 dimaksudkan untuk tidak memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi Wajib Pajak. Karena WP hanya diperkenankan mengajukan Keberatan terhadap Substansi perhitungan pajak dan tidak diperkenankan mengajukan upaya hukum terhadap dugaan kesalahan kewenangan dan kesalahan proesdur pada penerbitan SKPKB. Apabila demikian, PMK 8/PMK.03/2013 memaksakan WP untuk menerima Keputusan tersebut walau terdapat kesalahan kewenangan maupun kesalahan prosedur. Interptretasi yang demikian tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 52 UU AP yang mengatur syarat kumulatif sahnya Keputusan harus diterbitkan berdasarkan kewenangan, prosedur, dan substansi yang sesuai tujuannya menurut undang- undang. Dengan demikian, maka PMK 8/PMK.03/2013 dipandang bertujuan untuk tidak memberikan keadilan dan tidak memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

2) Apabila Interpretasi Tergugat Terhadap Pasal 14 dan/atau Pasal 15 PMK 8/PMK.03/2013 Tidak Dapat Dibenarkan Sebagai Dasar Hukum Untuk Menerbitkan Obyek Gugatan perihal Pengembalian Permohonan Pembatalan

Bahwa apabila interpretasi tergugat terhadapPMK 8/PMK.03/2013 tidak dapat dibenarkan sebagai dasar hukum untuk menerbiikan obyek gugatan perihal pengembalian permohonan pembatalan terhadap SKPKB, berarti walaupun WP sudah mengajukan Keberatan, WP masih dapat mengajukan upaya hukum terhadap dugaan kesalahan kewenangan dan prosedur untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan. Dengan demikian, PMK 8/PMK.03/2013 bertujuan memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi WP. Dengan demikian PMK 8/PMK.03/2013 sejalan dengan Pasal 52 UU AP untuk mendapatkan syarat kumulatif sahnya Keputusan.

3) Kesimpulan. A4

Membandingkan uraian pada nomor 1) dan 2) di atas, Penggugat berpendapat PMK 8/PMK.03/2013 diterbitkan untuk memberikan kepastian dan keadilan hukum kepada Wajib Pajak. Tergugat salah menginterpretasikan PMK 8/PMK.03/2013 tersebut sebagai dasar untuk mengembalikan pennohonan pembatalan atas SKPKB. Berdasarkan perbandingan tersebut, tindakan Tergugat menerbitkan Obyek Gugatan perihal pengembalian permohonan pembatalan harus dinyatakan tidak sah.

2. Merujuk Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor: 7 Tahun 2012 HASIL RAPAT KAMAR PERDATA, SUB KAMAR PERDATA UMUM, Bagian Perdata XVII Tentang Nebis in Idem (terlampir) Halaman 9.

SEMA 7 Tahun 2012 menyebutkan: Menyimpangi ketentuan Pasal 1917 KUH Perdata Majelis Kasasi dapat menganggap sebagai Nebis in idem meskipun pihaknya tidak sama persis dengan perkara terdahulu asalkan:

- Pada prinsipnya pihaknya sama meskipun ada penambahan pihak,

- Status obyek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu. Sema tersebut menyatakan Nebis in idem adalah status obyek perkara telah ditentukan dalam putusan terdahulu.

(1) Untuk sengketa a guo, belum pemah ditentukan dalam putusan terdahulu, sehingga sengketa a guotidak memenuhi nebis in idem, sehingga tentu saja sengketa a quo masih dapat diperiksa, diadili, dan diputus untuk mendapaikan keputusan atau putusan apakah keputusan obyek perkara ini sudah sesuai atau tidak sesuai dengan perundang-undangan.

3. KEABSAHAN SKPKB

Bahwa keabsahan Keputusan Penetapan Pajak (SKPKB) yang meliputi, Kewenangan Pejabat yang menetapkannya, prosedur penetapannya, dan subtansi yang ditetapkan harus lah sesuai dan diatur dengan undang-undang, tidak boleh diatur oleh Direktur Jenderal Pajak sendiri. Keputusan Penetapan Pajak yang akan dibebankan

At

kepada Wajib Pajak harus diatur oleh Undang-undang itu ditegaskan di dalam:

1) Pasal 23A UUD 1945 yang berbunyi:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”.

Pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor: 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024, pada halaman 241 tentang uji materi Pasal 43A UU KUP (ketentuan Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana Perpajakan) menyebutkan bahwa: “Dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang dinyatakan dalam UUD 1945 sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak tidak dilakukan secara langsung (indirect participation) tetapi melalui representasi rakyat di DPR,"

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut maka sudah sesuai Pajak yang bersifat memaksa diatur oleh Undang- undang. Perwujudan Pasal 23A UUD 1945 diwujudkan dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang menentukan bahwa hanya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang menetapkan ketetapan pajak (SKPKB). Akibat hukumnya adalah Wajib Pajak memiliki hak untuk mendapatkan SKPKB yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Berdasarkan asas no taxation without representative tersebut, tidak dapat dibenarkan SKPKB yang diberlakukan ke masyarakat diterbitkan oleh Kepala Kantor Pelayanan Pajak. UU KUP juga tidak memberikan wewenang kepada Direktur Jenderal Pajak untuk melimpahkan wewenangnya menerbitkan SKPKB kepada pihak lain. Che.

Undang-undang tidak memberikan kewenangan kepada Dirjen Pajak untuk mengubah wewenang atribusinya menjadi wewenang mandate.

2) Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang berbunyi:

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut:

a. apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar,

3) Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011 yang berbunyi:

(1) Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang- Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat.

(2) Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (T) diakui keberadaannya dan mempunyai kekuatan hukum mengikat sepanjang diperintahkan oleh Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi atau dibentuk berdasarkan kewenangan.

4) Pasal 52 UU Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan yang berbunyi:

(1) Syarat sahnya Keputusan meliputi:

a. ditetapkan oleh pejabat yang berwenang:

b. dibuat sesuai prosedur, dan Cle,

c. substansi yang sesuai dengan objek Keputusan.

(2) Sahnya Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada ketentuan peraturan perundang- undangan dan AUPB.

5) Menerbitkan SKPKB oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak bertentangan dengan maksud Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dinyatakan dalam halaman 47 Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 yang berbunyi: “isi dari Kep-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan Pejabat yang ditunjuk dalam Kep-206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kep-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal”. Berdasarkan pernyataan Direktur Jenderal Pajak tersebut menegaskan bahwa SKPKB a quo tidak memberikan dampak hukum terhadap Penggugat.

6) Merujuk kepada pertimbangan Majelis Hakim MA pada Putusan Nomor 4 P/HUM/2024 yang menyebutkan:

Menimbang, bahwa, Pasal 8 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 menyebutkan: “Jenis Peraturan Perundang-undangan selain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) mencakup peraturan yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, Menteri, badan, lembaga, atau komisi yang setingkat yang dibentuk dengan Undang-Undang atau Pemerintah atas perintah Undang-Undang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Gubernur, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, Bupati/Walikota, Kepala Desa atau yang setingkat Menimbang, bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria

Cr

peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut:

a. Penefapan tertulis,

b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang,

c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:

d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan,

e. Memuat norma hukum,

£. Memiliki daya ikat keluar,

Menimbang, bahwa Objek Hak Uji Materil dalam permohonan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP148/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk Kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intern Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut:

Menimbang, bahwa dengan demikian, objek-objek permohonan tidak memenuhi kriteria peraturan perundang- undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan

dx

Peraturan Perundang-undangan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut di atas, oleh karena itu Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan keberatan ini:

Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil. Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima:

Menimbang, bahwa oleh karena permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon dinyatakan tidak dapat diterima, maka Para Pemohon dihukum untuk membayar biaya perkara, dan oleh karenanya terhadap substansi permohonan a guo tidak perlu dipertimbangkan lagi:

bahwa berdasarkan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung ini diketahui bahwa:

(1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 146/PJ./2018 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibuat untuk kepentingan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak yang sama sekalit tidak terkait untuk kepentingan hak dan kewajiban wajib pajak. Gy

(2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 206/PJ./2021 Tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dibuat untuk kepentingan tugas dan fungsi Direktorat Jenderal Pajak yang sama sekalit tidak terkait untuk kepentingan hak dan kewajiban wajib pajak.

(3) Bahwa obyek gugatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Direktur Jenderal Pajak kepada Kakanwil DJP untuk kepentingan tugas dan fungsi yang bersifat intemal.

(4) Mahkamah Agung sudah memutuskan bahwa Kep- 206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ./2018 dokumen bersifat intemal biasa yang tentu saja tidak dapat dijadikan dasar wewenang ke pihak eksternal dan tidak dapat dijadikan rujukan dalam tindakan hukum.

(5) Bahwa obyek gugatan a guo diterbitkan berdasarkan Kep- 206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ./2018, dengan demikian dalam batas penalaran yang wajar obyek gugatan a guo bukanlah Keputusan atas permohonan pembatalan yang telah diajukan Penggugat berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, sehingga obyek gugatan tersebut tidak memenuhi sebagai obyek gugatan pengadilan pajak sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 angka 4 jo. Pasal 31 ayat (1) UU Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak.

4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, maka Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor Kep-206/PJ./2021 jo Kep- 146/PJ./2018 tidak dapat dijadikan sebagai dasar hukum untuk menerbitkan SKPKB karena:

1) Keputusan Dirjen Pajak tersebut dibentuk sendiri oleh Direktur Jenderal Pajak tanpa dasar kewenangan dari UU KUP. Dengan On.

demikian Kep Dirjen Pajak tersebut diterbitkan berdasarkan - penyalahgunaan wewenang,

2) Keputusan Dirjen Pajak tersebut bukan turunan dari UU KUP:

3) Dirjen Pajak hanya berwenang melaksanakan kewenangan atribusi Pasal 13 ayat (1) a UU KUP dan tidak memiliki dasar hukum untuk mengubah wewenang atribusi tersebut kedalam bentuk mandate untuk maksud melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) UU KUP dalam hal menerbitkan SKPKB,

4) KeputusanPajak nomor. Kep-206/PJ./2021 jo Kep- 146/PJ./2018tidak dibentuk melalui perwakilan rakyat (representative) di DPR sehingga tidak termasuk sebagai Kebijakan Perpajakan sebagaimana dimaksud menurut pendapat Majelis Hakim Mahkamah Kosntitusi pada Putusan Nomor: 83/PUU-XXI/2023 halaman 241.

5) Keputusan Dirjen Pajak nomor: Kep-206/PJ./2021 jo Kep- 146/PJ./2018 tidak termasuk sebagai undang-undang sehingga Keputusan tersebut bertentangan dengan Pasal 8 UU Nomor 12 Tahun 2011.

6) Tidak ada peraturan perundang-undangan yang mengatur Keputusan Dirjen Pajak tersebut mengikat bagi wajib pajak.

7) Keputusan Dirjen ini tidak dapat disebut untuk dimaksud mengisi kekosongan hukum dalam menerbitkan SKPKB, karena UU KUP sudah mengatur dan menentukan secara rigidyang diberikan wewenang atribusi untuk menerbitkan SKPKB.

8) Bahwa kedudukan hukum Penggugat adalah Pasal 2 UU KUP ,sehingga Penggugat tidak boleh tunduk dan mengikat kepada

Keputusan Dirjen Kep-206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ./2018 yang tidak memiliki kedudukan hukum apapun.

9) Menerbitkan dan memberlakukan Keputusan Dirjen Kep- 206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ./2018 kepada Wajib Pajak bertentangan dan mengabaikan Indonesia sebagai negara hukum sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Aa

10) Irah-irah putusan Pengadilan Pajak yang menyatakan “Demi Keadilan Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa” mengandung makna putusan Majelis Hakim Pengaditan Pajak harus diletakkan pada peraturan yang kedudukan hukumnya tertinggi dan tidak boleh diletakkan pada Keputusan Dirjen Pajak yang sama sekali tidak punya kedudukan hukum dalam peraturan yang berlaku di negara hukum.

11) Mencontoh atau membandingkan antara kewenangan atribusi Pengadilan Pajak dengan Dirjen Pajak, terbukti wewenang atribusi Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak tidak dapat dilimpahkan kepada Panitera atau pejabat lainnya di lingkungan Pengadilan Pajak berdasar alasan dan teori-teori apapun juga. Dengan demikian, wewenang atribusi penetapan pajak yang dimiliki Dirjen Pajak tidak dapat dilimpahkan kepada Kepala KPP berdasar alasan dan teori-teori apapun. Apabila Kewenangan atribusi Dirjen Pajak dapat dilimpahkan kepada Kepala KPP dengan cara menerbitkan Keputusan Kep-206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ/2018 dan kemudian Kepala KPP menerbitkan SKPKB atas nama Direktur Jenderal Pajak, timbul pertanyaan Penggugat yang harus dijawab dalam putusan sengketa ini yaitu:

Apakah kewenangan atribusi Pengadilan Pajak untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa pajak dapat dilimpahkan kepada Panitera atau pejabat lainnya di lingkungan Pengadilan Pajak dengan cara menerbitkan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak yang mana kemudian Panitera atau pejabat lainnya dalam lingkungkan Pengadilan Pajak merasa berwenang menerbitkan Putusan Pengadilan Pajak atas nama Majelis Hakim atau atas nama Ketua Pengadilan Pajak?

Kita ketahui sama-sama bahwa pada hakikatnya Kewenangan atribusi Dijen Pajak memiliki tujuan yang sama dengan kewenangan atribusi Ketua Pengadilan Pajak yaitu sama-sama Ce

memberikan beban hukum pajak kepada Wajib Pajak. Dirjen Pajak memberikan beban hukum kepada Wajib Pajak melalui penetapannya (terbitkan SKPKB) sedangkan Pengadilan Pajak memberikan beban hukum kepada Wajib Pajak melalui putusannya.

12) Berdasarkan uraian tersebut diatas objek gugatan dan SKPKB aguo memenuhi Keputusan yang tidak sah sebagaimana dimaksud pada Pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) UU AP yang berbunyi:

(1) Keputusan dan/atau Tindakansah apabila:

b. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang tidak berwenang:

c. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang melampaui kewenangannya: dan/atau

d. dibuat oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang bertindak sewenang-wenang.

(2) Akibat hukum Keputusan dan/atau Tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi:

a. tidak mengikat sejak Keputusan dan/atau Tindakan tersebutdan

b. segala akibat hukum yang ditimbulkan dianggap tidak pernah ada.

bahwa lebih lanjut, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis tertanggal 25 April 2024 hal Bantahan dan Penjelasan Atas Sengketa Nomor: 000412.99/2024/PP yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

1. Bahwa awalnya Penggugat menerima SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yang diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak.

2.karena Penggugat merasa Kepala KPP tidak memiliki dasar hukum untuk ikut serta menerbitkan SKPKB tersebut, selanjutnya Penggugat mengajukan pembatalan SKPKB tersebut dengan alasan SKPKB tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena UU hanya memberikan wewenang Cg.

atribusi kepada Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan SKPKB yang benar- benar mengikat kepada Wajib Pajak.

3. Bahwa kemudian Penggugat mengajukan pembatalan terhadap SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dan diterima oleh KPP.

4. Bahwa alasan pembatalan SKPKB tersebut karena diterbitkan oleh Kepala KPP atas nama Direktur Jenderal Pajak berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak BERTENTANGAN dengan Pasal 13 ayat

(1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

5. Bahwa merujuk kepada pengakuan Direktur Jenderal Pajak pada halaman 47 Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 P/HUM/2024 menyebutkan: “Bahwa isi dari Kep-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Kep-206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kep-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. Kep-206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas perpajakan” membuktikan bahwa oleh karena Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-206/PJ/2021 jo Kep- 146/PJ/2018 bersifat tidak mengikat memberikan akibat SKPKB tersebut tidak mengikat karena diterbitkan berdasarkan tindaklanjut Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-206/PJ./2021 jo Kep-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat dan untuk kebutuhan internal. Jelas dan tegas SKPKB tersebut BUKAN diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP.

6. Merujuk kepada pertimbangan Majelis Hakim MA pada putusan Nomor: 4 P/HUM/2024 menyebutkan:

Menimbang, bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut:

a. Penetapan tertulis:

b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang:

c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; Gx.

d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan:

e. Memuat norma hukum:

f. Memiliki daya ikat keluar:

Menimbang, bahwa Objek Hak Uji Materiil dalam permohonan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP148/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak

kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intern Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut:

Menimbang, bahwa dengan demikian, objek-objek permohonan tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut di atas, oleh karena itu Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan keberatan ini: |

Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang-undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1) Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 2011 tentang Hak Uji Materiil, Oleh karenanya Mahkamah A

Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima: menunjukkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 bersifat internal dan tidak mengikat keluar.

7. Berdasarkan pengakuan Direktur Jenderal Pajak dan Pertimbangan Majelis Hakim pada Putusan MA Nomor: 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 diterbitkan oleh Kepala KPP disebabkan adanya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor. Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018. Hal ini dapat diuji dari hipotesa kondisional, yaitu:

Apabila tidak ada Keputusan Direktur Jenderal Pajak tersebut, maka Kepala KPP tidak dapat menerbitkan SKPKB. Dengan demikian, SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1)a UU KUP.

8. Oleh karena SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan Kep-206/PJ/2021 yang intemal ke Direktorat Jenderal Pajak dan oleh karena menurut Majelis

Hakim MA Kep-206/PJ/2021 itu tidak mengikat memperjelas dan mempertegas bahwa SKPKB nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 bersifat tidak mengikat kepada Penggugat.

9, Apabila SKPKB Nomor : 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dianggap

mengikat kepada Penggugat, baik Tergugat dan Majelis Hakim harus memberikan dalil hukum "apa yang membuat SKPKB nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 bersifat mengikat dalam hal diterbitkan berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep- 206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat?”.

10. Oleh karena SKPKB tersebut bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP, maka dalam pengajuan pembatalan terhadap SKPKB tentu tidak dapat diproses berdasar Pasal 36 ayat (1) b UU KUP dan tata cara pembatalannya pun tidak tunduk kepada ketentuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 8/PMK.03/2013. Sebab hanya SKPKB yang diterbitkan Ce

berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang dapat dibatalkan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo. PMK 8/PMK.03/2013.

11. Selanjutnya Tergugat memproses pembatalan SKPKB tersebut dengan menerbitkan Surat Nomor: «Nomor Surat Pajak» tanggal 22 Desember 2023 yang juga ternyata diterbitkan Tergugat berdasarkan Kep-206/PJ/2021 yang bersifat tidak mengikat tersebut dan subtansi pokoknya berisikan tata cara pelaksanaan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo PMK 8/PMK.03/2013. Dengan demikian, Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan Kep-206/PJ/2021 dan dipertegas oleh Putusan MA Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut sesungguhnya tidak memenuhi defenisi Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP dan tidak dapat diadili oleh Pengadilan Pajak.

Pasal 1 angka 4 UU PP:

“Keputusan adalah suatu penetapan tertulis di bidang perpajakan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang berdasarkan perundang-undangan perpajakan dan dalam rangka pelaksanaan Undang-undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.”

Sedangkan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dikeluarkan oleh pejabat berdasarkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 yang bukan perundang-undangan.

12. Bahwa lebih lanjut lagi, oleh karena Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 bersifat mengikat ke intemal, yaitu menimbulkan kewajiban dan tanggung jawab bagi Dirjen Pajak dan Kepala KPP atau Kakanwil, sehingga berakibat terhadap SKPKB yang diterbitkan menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kepala KPP, serta terhadap Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 menjadi tanggung jawab Direktur Jenderal Pajak dan Kakanwil. Dengan demikian 2 (dua) jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap SKPKB dan 2 (dua)jenis pejabat dan jabatan yang bertanggung jawab terhadap Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 sehingga terhadap SKPKB Nomor. 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 mengandung ketidakpastian hukum berupa siapa Pejabat yang sebenamya qj,

lebih atau kurang bertanggung jawab terhadap kedua dokumen tersebut. Sekarang yang menjadi pertanyaan adalah dalil apa yang membenarkan kepada Wajib Pajak dapat diterbitkan Keputusan yang tanggung jawabnya terdapat pada 2 (dua) pejabat yang berbeda? Lalu, tanpa ingin mempertanyakan kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak, apa dasar hukum kewenangan Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk menilai Keputusan Dirjen Pajak Nomor: Ke-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 yang bersifat intemal tersebut untuk menentukan siapa pejabat yang bertanggung jawab terhadap SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Nomor: S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023?

13.

Tetapi Penggugat merasa penting mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak terhadap Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tersebui dengan petitum agar Majelis Hakim menyatakan Surat Nomor. S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 tersebut tidak sah, karena kedua dokumen berupa Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yang diterbiikan berdasarkan Kep-206/PJ/2021 berpotensi dan bahkan dimaknai Tergugat bahwa Penggugat memiliki Hutang Pajak Yang Dapat Ditagih dan Pembatalan yang diajukan terhadap SKPKB dikembalikan dan pembatalan SKPKB tidak dapat dikabulkan. Padahal sejatinya SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 harus dicabut Tergugat karena bukan diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP. Dengan demikian sejatinya Penggugat tidak memiliki hutang pajak (SKPKB) yang diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP karena SKPKB yang penggugat terima adalah berdasarkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018.

14.

Bahwa apabila Majelis Hakim Pengadilan Pajak dalam sengketa a guo memenuhi petitum Penggugat untuk memutuskan Tidak Menerima atau Tidak Sah terhadap Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 menunjukkan bahwa Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dan Ae

SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 tidak memenuhi syarat sebagai Keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 UU PP.

15.

Bahwa selanjutnya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024 tersebut menegaskan bahwa tindakan Tergugat menerbitkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 untuk merubah wewenang atribusi Direktur Jenderal Pajak UU KUP ke dalam bentuk Mandat dengan alasan:

1) Merujuk pada Pasal 12 Ayat (1) UU AP tersebut, maka kewenangan Direktur Jenderal Pajak dalam menerbitkan Surat Tagihan Pajak jelas merupakan kewenangan Atribusi, karena merupakan amanat langsung dari UU KUP.

2) Selanjutnya, Pasal 12 Ayat (3) UU AP menyatakan bahwa Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang.

3) Mengingat kewenangan atribusi tidak dapat didelegasikan, maka Direktur Jenderal Pajak melimpahkan kewenangannya dalam bentuk mandat. Sesuai Pasal 14 Ayat (3) UU AP, disebutkan bahwa Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan dapat memberikan Mandat kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan lain yang menjadi bawahannya, kecuali ditentukan lain dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

4) Selanjutnya dalam Pasal 14 Ayat (4) UU AP diatur bahwa Badan Pejabat Pemerintahan yang menerima Mandat harus

menyebutkan atas nama Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memberikan Mandat.

5) Oleh karenanya Direktur Jenderal Pajak kemudian melimpahkan kewenangannya melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak:

adalah tindakan administrasi intemal dan tidak mengikat Penggugat.

16.

Tindakan Tergugat menerbitkan SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Nomor. S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 berdasarkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep-146/PJ/2018 yang tidak dibentuk melewati perwakilan (DPR) tersebut BERTENTANGAN dengan pertimbangan

Ar

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Nomor. 83/PUU-XXI/2023 tanggal 13 Februari 2024 halaman 241 yang berbunyi:

“Dalam Pasal 23A UUD 1945 yang menyatakan, “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Pengaturan lebih lanjut dengan undang-undang yang dinyatakan dalam UUD 1945 sejalan dengan prinsip no taxation without representation sebagai pencerminan prinsip kedaulatan rakyat. Dalam konteks ini, peran serta rakyat dalam menentukan kebijakan pajak tidak dilakukan secara langsung (indirect participation) tetapi melalui representasi rakyat di DPR.”

Berdasarkan pendapat Mahkamah Konstitusi tersebut maka sudah sesuai Pajak yang bersifat memaksa yang meliputi mengenai kewenangan pejabat yang menetapkan Keputusan Perpajakan, prosedur penerbitan Keputusan, dan substansi keputusan diatur oleh Undang-undang yang ditetapkan melalui perwakilan di DPR. Dengan demikian, baik penentuan Pejabatnya, sumber wewenangnya, dan ruang lingkup pelaksanaan wewenangnya diatur di dalam Undang-undang yang dibentuk melalui DPR, dan tidak dapat diatur diluar peraturan yang tidak dibentuk melalui DPR.

Dengan demikian jelas dan tegas bahwa SKPKB Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 dan Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 yang diterbitkan berdasarkan Kep-206/PJ/2021 jo Kep- 146/PJ/2018 BERTENTANGAN dengan Pertimbangan Majelis Mahkamah Konstitusi tersebut.

bahwa Tergugat menanggapi penjelasan Penggugat dengan menyampaikan kronologi gugatan, tanggapan atas pemenuhan ketentuan formal surat gugatan penggugat, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024, dan istilah Hukum "Keberatan" Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, dalam penjelasan tertulisnya tertanggal 16 Mei 2024 dan 30 Mei 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:

|. Kronologi Gugatan

TanggalUraian

19 SeptemberPenggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor . 201900008/240/16/511/19 melalui surat nomor 001/NS- K/IX/2019

Lx

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor

19 Agustus 2020

KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020

Penggugat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020

Pengadilan Pajak menerbitan Putusan Banding nomor PUT-

012474.25/2020/PP/M.IVB

Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau

05 Oktober 2023pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui

surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023

Tergugat menerbitkan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian

22 Desember 2023

Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat

Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Il. Tanggapan Tergugat atas Pemenuhan Formal Surat Gugatan Penggugat

1. Bahwa Gugatan Penggugat mengandung ne bis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Beberapa dasar hukum, yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait penerapan asas ne bis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 KIPdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002;

2) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda:

3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan:

4) Putusan Mahkamah Agung RI! No. 1456 KISip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan, "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama."

5) Putusan Mahkamah Agung RI: No. 123 KlSip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan, "Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem.";

6) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 KISip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan, "Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik datil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 KISip/1970 No. 350 KISip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak."

7) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan, "karena terbukti perkara ini pemah dipenksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.",

8) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 KISip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan, "Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua.” perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pemyataan tidak sahnya jualtersebut dan pihak-pihak pokoknya sama." ;

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 KISip/2001, tanggal 2002 menyatakan, "Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu

dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.";

10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 KlSip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan, "Menurut Hukum Acara Perdata,bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya."

b. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat

ObyekStatus Hukum KEP-

PUT- 00195/KEBAWPJ.10/2020

PT Niaga.012474.25/2020/ Bandingtentang Keberatan Wajib

Super Surya,PP/M.IVB Tahun

Pajak atas SKPKB Nomor

"2022 (Inkracht)

00008/240/16/511/19

S-1786/WPJ.10/2023 tentang

Pengembalian Permohonan

|Pengurangan atau

PT Niaga

GugatanPembatalan Surat Ketetapan

Super Surya,,

Pajak yang Tidak Benar

SKPKB Nomor

00008/240/16/511/19

c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata memiliki kesamaan Subyek (PT Niaga Super Surya) dan Obyek (atas pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB) dan upaya hukum sebelumnya telah diputus dan berstatus in kracht.

d. Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan asas hukum Ne Bis In Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum, dx

,'ill. Tanggapan Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 4 P/HUM/2024

1. Bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak

thy iKepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak jo KEP-

146/PJ/2018 diajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

2. Bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diputus dengan amar putusan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

3. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan hal sebagai berikut:

a. Kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis:

2) Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang:

3) Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

4) Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,

5) Memuat norma hukum:

6) Memiliki daya ikat keluar.

b. Bahwa obyek hak uji materiil adalah KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intem Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut. 4x

:Halaman 59 dari 113 halaman, Putusan Nomor PUT-000412.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026 :PT Niaga Super Surya

4. Bahwa pertimbangan hukum tersebut selaras dengan dalil Termohon (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara tersebut yaitu adressat dari KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 adalah pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsinya, tidak berlaku umum dan tidak ditujukan kepada semua orang. Bahwa isi dari Keputusan tersebut hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Keputusan tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberkan dampak terhadap pihak ekstemal. KEP-206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat: dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan.

IV. Tanggapan Tergugat atas Istilah Hukum "Keberatan" Dalam Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

1. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan, ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (1e) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 14 PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut.

4. Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas istilah hukum keberatan mengacu pada Pasal 25 UU KUP karena obyek upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP hakikat sasarannya sama yaitu surat ketetapan pajak.

5. Analogi yang sama beriakujuga terhadap istilah hukum "Pemeriksaan" dalam PMK-8/PMK.03/2013. Walaupun tidak menunjuk secara langsung pasal dalam UU KUP, tetapi istilah hukum "Pemeriksaan" tentu mengacu pada Pasali ayat (25) dan Pasal 29 UU KUP.

bahwa menanggapi penjelasan Tergugat mengenai Pemenuhan Formal Surat gugatan Penggugat, Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024, dan istilah Hukum “Keberatan” Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013, Penggugat menyampaikan penjelasan tertulis tanggal 29 Mei 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut:

1. Mengenai Tanggapan Tergugat atas Pemenuhan Formal Surat gugatan Penggugat

a. Tanggapan Tergugat

Tergugat menyatakan bahwa gugatan Penggugat mengandung ne bis in idem

b. Bantahan Penggugat

Penggugat membantah tanggapan tergugat karena Tergugat menganggap SKPKB diterbitkan berdasarkan pasal 13 ayat (1) a UU KUP, padahal alasan pembatalan SKPKB karena diterbitkan oleh Kepala KPP berdasarkan Kep-146/PJ/2018. Sehingga asas ne bis in idem tidak dapat dijadikan alasan untuk menolak atau menggembalikan surat permohonan pembatalan SKPKB a guo. Oleh karena SKPKB diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018, maka pembatalan SKPKB tersebut tidak dapat diproses melalui ketentuan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto PMK 8/PMK.03/2013. Kesalahan Tergugat adalah memproses pembatalan SKPKB berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto PMK 8/PMK.03/2013.

2. Mengenai Tanggapan Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024

a. Tanggapan Tergugat

Tergugat tidak dapat memberi jawaban atas pertanyaan Penggugat yang disampaikan pada sidang sebelumnya. Bahwa pada sidang sebelumnya Penggugat menanyakan Apa dasar hukumnya yang membuat SKPKB bersifat mengikat padahal SKPKB tersebut diterbitkan berdasarkan Kep-

146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat?. Oleh karena Tergugat tidak dapat memberikan jawaban, maka dalil Penggugat yang menyatakan “oleh karena SKPKB diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang tidak mengikat maka SKPKB tersebut juga bersifat tidak mengikat" harus dapat diterima menurut hukum.

b. Bantahan Penggugat

Penggugat menyampaikan bahwa oleh karena Tergugat tidak dapat memberikan jawaban, maka dalil Penggugat yang menyatakan “oleh karena SKPKB diterbiikan berdasarkan Kep-146/PJ/2018 yang tidak mengikat maka SKPKB tersebut juga bersifat tidak mengikat” harus dapat diterima menurut hukum. Sebagaimana pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan nomor 4 P/HUM/2024 yang menyatakan “Bahwa isi dari Keputusan tersebut hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Keputusanuntuk melaksanakantugasdan fungsinya'membuktikan bahwa Kep-206/PJ/2021 dimaksudkan untuk mengatur hubungan tugas dan fungsi dari Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang ditunjuk, BUKAN dimaksudkan untuk mengatur hubungan hukum dari Direktur Jenderal Pajak dengan pejabat yang ditunjuk. Dengan demikian SKPKB/Objek gugatan yang diterbitkan oleh Kepala KPP/Kakanwil tidak bemilai hukum yang mengikat. Dengan demikian objek gugatan tidak memenuhi ketentuan Pasal 1 angka 4 UU PP.

3. Mengenai Tanggapan Tergugat atas istilah Hukum “Keberatan” Dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

a. Tanggapan Tergugat

Tergugat menyatakan bahwa Bahwa berdasarkan Pasal 14 PMK- 8/PMK.03/2013 dinyatakan, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut.

Bahwa berdasarkan ketentuan tersebut di atas, jelas istilah hukum

Ar

keberatan mengacu pada Pasal 25 UU KUP karena obyek upaya hukum Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yaitu surat ketetapan pajak

b. Bantahan Penggugat

Penggugat membantah tanggapan tergugat karena tidak ada dalil hukum yang tegas untuk menyatakan Surat Ketetapan Pajak yang mengatur hubungan hukum antara keberatan pada Pasal 14 ayat (1) PMK 8/PMK.03/2013 dengan Pasal 25 UU KUP. Alasan Tergugat tersebut hanyalah persepsi atau opini saja tanpa didasari dalil hukum yang memiliki nilai kepastian hukum.

bahwa Penggugat memberikan penjelan tertulis tambahan tanggal 11 Juni 2024, yang pada pokoknya sebagai berikut:

|. Pokok Permasalahan

1. Objek Gugatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP yang BUKAN pejabat yang berwenang sehingga bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

2. SKPKB dimohonkarena diterbitkan oleh Kepala KPP sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 13 ayat (1) a UU KUP yang seharusnya diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

3. Kehadiran Otorisasi Kepala Kantor Wilayah DJP pada Objek Gugatan merupakan tindak lanjut atau berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-206/PJ/2021 Jo Kep-146/PJ/2018.

4, Kehadiran Otorisasi Kepala KPP pada SKPKB merupakan tindak lanjut

atau berdasar Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor: Kep-206/PJ/2021 Jo Kep-146/PJ/2018.

Il.” Bukti dan Penjelasan

SKPKB dan Objek Gugatan tersebut bukanlah produk UU KUP dengan dalil penggugat merujuk kepada:

1. Pertimbangan Majelis Mahkamah Agung pada Putusan Nomor: 4 P/HUM/2024 Yang isi nya:

“Menimbang, bahwa berdasarkan norma-norma tersebut, didapatkan kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung, sebagai berikut: Cr

a. Penetapan tertulis:

b. Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang:

c. Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:

d. Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang- undangan:|

e. Memuat norma hukum:

Memiliki daya ikat keluar:

Menimbang, bahwa Objek Hak Uji Materiil dalam permohonan ini adalah Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dan KEP148/PJ/2018 tentang Pelimpahan Wewenang Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat Di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intem Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut:

Menimbang, bahwa dengan demikian, objek-objek permohonan tidak memenuhi kriteria peraturan perundang-undangan sebagaimana ditentukan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan dan tidak termasuk dalam hierarki peraturan perundang-undangan sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) tersebut di atas, oleh karena itu Mahkamah Agung tidak berwenang untuk memeriksa, memutus, dan menyelesaikan permohonan keberatan ini:

Menimbang, bahwa objek permohonan hak uji materiil dimaksud bukan merupakan peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang Ce

sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 31 ayat (1) Undang- undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang perubahan pertama Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung dan perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 dan Pasal 1 ayat (1). Peraturan Mahkamah Agung Nomor 01 Tahun 20171 tentang Hak Uji Materiil. Oleh karenanya Mahkamah Agung tidak berwenang untuk mengujinya, dan permohonan keberatan hak uji materiil dari Para Pemohon tersebut harus dinyatakan tidak dapat diterima.”

Pengakuan Direktur Jenderal Pajak pada Putusan Mahkamah Agung nomor. 4 P/HUM/2024 hal 47 yang isi nya:

“Bahwa isi dari Kep-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Kep- 206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kep-206/PJ/2027 Sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. Kep- 206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas perpajakan." Putusan Praperadilan di PN Bandung nomor: 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg hal 119-121 (terlampir buktinya) yang isinya sebagai berikut:

“Menimbang, bahwa karena terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN.BP- 6/PJ.05/2020 Tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum mencantumkan atas nama Dirjen Pajak, maka tindakan Direktur Penegakan Hukum tersebut bukan bertindak sebagai Direktur Penegakan Hukum tapi bertindak untuk dan atas nama kewenangan dari Dirjen Pajak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 43A ayat (1)tersebut. Dengan demikian tindakan Direktur Penegakan hukum tersebut mempunyai landasan yuridis secara administratif:

Menimbang, bahwa tentang kewenangan Pengadilan mendasari pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan dimana dalam Pasal 1 angka 6 menyebutkan Kewenangan Pemerintahan yang selanjutnya disebut Kewenangan adalah kekuasaan BadanPejabat Pemerintahan atau penyelenggara

Ae

negara lainnya untuk bertindak dalam ranah hukum publik. Angka 22 menyebutkan Atribusi adalah pemberian Kewenangan kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau Undang-Undang.Pada Pasal Tangka 23 disebutkan Delegasi adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat beralih sepenuhnya kepada penerima delegasi. Pada angka 24 Pasal 1, Mandat adalah pelimpahan Kewenangan dari Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih tinggi kepada Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang lebih rendah dengan tanggung jawab dan tanggung gugat tetap berada pada pemberi mandat.

Menimbang. bahwa daalam Pasal 11 Kewenangan diperoleh melalui Atribusi, Delegasi,dan/atau Mandat. Lebih lanjut dalam Pasal 12 ayat (2) Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan yang memperoleh Wewenang melalui Atribusi,tanggung jawab Kewenangan berada pada Badan dar/atau Pejabat Pemerintahan yang bersangkutan. Ayat (3) Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan.kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Menimbang, bahwa karena Tindakan Direktur Penegakan hukum tersebut berdasarkan pendelegasian wewenang dari Dirjen Pajak yang bersifat administratif, oleh karena itu terbitnya Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan Tindak Pidana di Bidang Perpajakan Nomor: PRIN.BP- 6/PJ.05/2020 Tanggal 20 Januari 2020 yang ditandatangani oleh Direktur Penegakan Hukum mencantumkan atas nama Dirjen Pajak. Kewenangan Dirjen Pajak berdasarkan Pasal 43A ayat(1)Undang-undang Nomor 7 Tahun 2027 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan tersebut adalah kewenangan atribusi, dan dalam UU tersebut tidak ada ketentuan yang menyatakan kewenangan Dirjen Pajak aguo dapat didelegasikan, maka berlakulah ketentuan Pasal 12 Ayat(3)Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,Kewenangan

Ce

Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang. Menimbang,bahwa baik pendapat ahli dari Para Pemohon yaitu ahli DR.OCE MADRIL, S.H., M.H., maupun ahli dari Para Termohon yaitu DR. ADRIAN E.ROMPIS, S.H., M.H., BBA., keduanya berpendapat bahwa kewenangan Dirjen Pajak berdasarkan ketentuan Pasal 43A ayat (1) UU Nomor 7 tahun 2021 adalah kewenangan atribusi, oleh karena itu berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan. Kewenangan Atribusi tidak dapat didelegasikan, kecuali diatur di dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan/atau undang-undang Menimbang, bahwa atas hal tersebut ahli dari Para Pemohon berpendapat bahwa ahli memiliki pemahaman demikian karena di undang-undang administrasi pemerintahan, Pasal 12 mengatur soal atribusi itu, dan memang dinyatakan bahwa pejabat yang bersangkutan yang harus melaksanakan kewenangan tersebut.sehingga apabila ada pertanyaan, apakah pejabat lain dapat menggunakan kewenangan itu, bisa saja sepanjang undang-undang mendelegasikannya memper-bolehkan delegasi. Tapi apabila undang-undang tidak membolehkan delegasi, maka menurut ahli pejabat lain selain yang ditunjuk itu tidak dapat menggunakan kewenangan itu:

Menimbang,bahwa dengan demikian dalil permohonan point 1 dan 2tersebut, berdasarkan Pasal 12 Ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan beralasan hukum.”

4. Tergugat selama persidangan tidak dapat membuktikan dalil hukumnya atas pertanyaan Penggugat yang menanyakan “Apa dalil hukum SKPKB yang diterbitkan oleh Kepala KPP bersifat mengikat keluar padahal SKPKB tersebut dihasilkan dari Kep-206/PJ/2021 Jo Kep-146/PJ/2018 yang bersifat tidak mengikat?” C14.

5. Berdasarkan uraian bukti dan penjelasan tersebut di atas membuktikan SKPKB dan Objek Gugatan aguo bersifat tidak mengikat kepada Wajib Pajak.

Ill. Terlampir video pendapat Hakim MahkamahProf. DR. Saldi Isra yang

menyatakan “Betapa pun hebatnya Ahli memberikan pendapat, sepanjang sudah diputuskan oleh Pengadilan maka Putusan Pengadilan yang berlaku". Berdasarkan pendapat Hakim tersebut menegaskan bahwa sekalipun Kep- 206/PJ/2021 BERLAKU, namun Putusan Mahkamah Agung sudah menyatakan berlakunya hanya untuk Intemal saja dan tidak mengikat kepada Wajib Pajak.

Dengan demikian SKPKB dan Objek Gugatan aguo bersifat TIDAK MENGIKAT KEPADA EKSTERNAL.

bahwa lebih lanjut terkait penjelasan tertulis Tergugat tanggal 30 Mei 2024, Penggugat menanggapi dengan penjelasan tertulisnya tanggal 19 Juni 2024 hal tanggapan Tergugat tidak konsisten, yang pada pokoknya Penggugat memberikan tanggapan sebagai berikut:

bahwa dalam sengketa ini tergugat memberikan penjelasan yang berbeda dengan penjelasan yang disampaikannya ke Mahkamah Agung pada Putusan nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 terkait dengan pengaruh Kep 206/PJ/2021 terhadap Objek Gugatan, yaitu:

1. Bantahan Tergugat.

Pada surat bantahan bertanggal 30 Mei 2024 Tergugat menyampaikan bahwa Kep 206/PJ/2021 merupakan dasar wewenang bagi Kepala Kantor Wilayah untuk menerbitkan Objek Gugatan, sehingga Objek Gugatan tersebut bersifat mengikat kepada Penggugat.

2. Pengakuan Dirjen pada Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47.

Pada Putusan Mahkamah Agung nomor: 4 P/HUM/2024 halaman 47 Dirjen Pajak menyatakan:

“Bahwa isi dari Kep-206/PJ/2021 hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal Pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Kep- 206/PJ/2021 untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. Kep-206/P/2021 sama 4

sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak eksternal. Kep-206/P.J/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efesiensi pelaksanaan tugas perpajakan".

3. Membandingkan bantahan Tergugat dengan pengakuan Dirjen Pajak pada Putusan Mahkamah Agung nomor. 4 P/HUM/2024 Halaman 47 menunjukan bahwa bantahan tergugat sama sekali tidak sejalan atau jelas-jelas dan tegas bertentangan dengan pengakuan Dirjen Pajak mengenai pengaruh atau akibat hukum Kep 206/PJ/2021 terhadap Objek Gugatan.

4. Apabila ditinjau dari sisi Hirearki Peradilan, tentu pengakuan Dirjen Pajak ke Mahkamah Agung itu lebih diyakini kebenaran dan keadilannya daripada bantahan tergugat pada Pengadilan Pajak ini sebab pengauan Dirjen Pajak tersebut sudah didukung dengan pertimbangan Majelis Hakim Agung pada Putusan Mahkamah Agung nomor: 4 P/HUM/2024 ini. Dengan demikian penjelasan tergugat tersebut merupakan penjelasan yang bersifat LICIK, TIPUAN, TIDAK JUJUR, dan MENGINGKARI FUNGSI PEMERINTAH

MENURUT ALINE KE-4 PEMBUKAAN UNDANG-UNDANG DASAR 1945

yang seharusnya tergugat berfungsi untuk MENCERDASKAN KEHIDUPAN BANGSA.

5. Berdasarkan pengakuan Dirjen Pajak dan pertimbangan Majelis Hakim Mahkamah Agung pada Putusan Mahkamah Agung nomor. 4 P/HUM/2024 tersebut membuktikan bahwa Objek Gugatan bukanlah produk PerUndang- undangan sehingga tidak memenuhi defenisi keputusan sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 4 Undang-Undang Pengadilan Pajak.

6. Bahwa terhadap objek gugatan dan SKPKB yang dibataikan tersebut sesungguhnya tidak berlaku asas presumption iustae cause atau presumption rechtmatige karena SKPKB yang diotorisasi oleh Kepala KPP dan objek gugatan yang diotorisasi oleh Kepala Kanwil berdasarkan Kep 206/PJ/2021 oleh Direktur Jenderal Pajak DIMAKSUDKAN untuk kepentingan intemal sama sekali tidak berakibat ke pihak eksternal. Asas presumption iustae cause atau presumption rechtmatige dimaksudkan untuk kepentingan ekstemal. Ue

bahwa atas penjelasan Penggugat, Tergugat menyampaikan tanggapan dalam penjelasan tertulisnya tanggal 20 Juni 2024 yang pada pokoknya sebagai berikut: !. Kronologis Gugatan

19 September 2019 | Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor

00008/240/16/511/19 melalui surat nomor 003/NS- K/1X/2019

19 Agustus 2020Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan

Nomor KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020

Penggugat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020 Pengadilan Pajak menerbitan Putusan Banding nomor

PUT-012474.25/2020/PP/M.IVB

Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali

05 Oktober 2023Penggugat mengajukan permohonan pengurangan

atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023

22 Desember2023 | Tergugat menerbitkan surat nomor S-

1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Pernohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

Il. POKOK SENGKETA

Pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

Ill. URAIAN TERGUGAT

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Qa.

2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak B. Tanggapan Tergugat atas Pemenuhan Formal Surat Gugatan Penggugat

1. Bahwa Gugatan Penggugat mengandung ne bis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Beberapa dasar hukum, yurisprudensi dan putusan Mahkamah Agung terkait penerapan asas ne bis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002:

2) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda:

3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan:

4) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan, "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara (subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”,

5) Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan, “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in idem." Qa

6) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan, “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya ditolak.”;

7) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan, “karena terbukti perkara ini pemah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.”;

8) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan, “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pemyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama." ;

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan, “Meski kedudukan subjeknya berbeda tetapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem.”:

10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan, “Menurut Hukum Acara Perdata, asas ne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya.”

b. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat

| | SubyekObyekStatus Hukum

a

Banding | PT

00195/KEBAWPJ.10/2020 | 012474.25/2020/PP/M.IVB tentang Keberatan Wajib | Tahun 2022 (Inkracht) Pajak atas SKPKB Nomor

00008/240/16/511/19

S-1786/WPJ.10/2023

tentang Pengembalian

Permohonan

Penguranganatau

PembatalanSurat

Ketetapan Pajak yang

Tidak Benar SKPKB

Nomor

c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata memiliki kesamaan Subyek (PT Niaga Super Surya) dan Obyek (aias pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB) dan upaya hukum sebelumnya telah diputus dan berstatus tn kracht.

d. Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan asas hukum Ne Bis in ' Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum.

C. Tanggapan Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 4 P/HUM/2024

1. Bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak jo KEP-146/PJ/2018 diajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia. Gx

2. Bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diputus dengan amar putusan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

3, Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan hal

sebagai berikut:

a. Kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis:

2) Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang:

3) Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi,

4) Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan:

5) Memuat norma hukum:

6) Memiliki daya ikat keluar.

b. Bahwa obyek hak uji materiil adalah KEP-206/PJ/2021 dan KEP- 146/PJ/2018 yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intem Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut.

4. Bahwa pertimbangan hukum tersebut selaras dengan dalil Termohon (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara tersebut yaitu adressat dari KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 adalah pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsinya, tidak berlaku umum dan tidak ditujukan kepada semua orang. Bahwa isi dari Keputusan tersebut hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Keputusan tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021 sama sekali Oa

tidak memberikan dampak terhadap pihak ekstemal. KEP-206/PJ/2021 merupakan suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan.

D. Tanggapan Tergugat atas Istilah Hukum “Keberatan” Dalam Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

1. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan, ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (Te) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan — perundang-undangan perpajakan.

3. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

5. Bahwa sesuai kronologis sengketa pada angka romawi | telah Tergugat jelaskan, Penggugat mengajukan pennohonan pembatalan surat Un

ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 (1) b UU KUP dan oleh Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK- 8/PMK.03/2013 karena objek permohonan telah diajukan keberatan.

6. Bahwa interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gambtang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu (Sudikno Mertokusumo dan A. Piito, 2013).

7. Lebih lanjut, Mertokusumo dan Pitlo mengidentifikasi enam metode penafsiran hukum atau interpretasi yang lazim digunakan oleh hakim. Enam metode yang dimaksud adalah interpretasi gramatikal atau bahasa, interpretasi teleologis atau sosiologis, interpretasi sistematis atau logis, interpretasi historis, interpretasi komparatif atau perbandingan, dan interpretasi futuristis.

8. Bahwa Interpretasi sistematis atau logis adalah metode penafsiran hukum yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhansistemperundang-undangandengan menghubungkannya dengan undang-undang lain.

9, Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya digunakan dalam

penafsiran sistematis:

a. Identifikasi Teks atau Dokumen yang Akan Ditafsirkan

b. Analisis Bahasa dan Konteks Teks

c. Interpretasi Sistematis:

d. Pertimbangan Prinsip-prinsip Hukum yang Berlaku

e. Penggunaan Teknik Penafsiran Tambahan:

f. Evaluasi dan Penentuan Makna.

g. Pengujian dan Validasi Penafsiran.

10. Bahwa penafsiran sistematis atas istilah hukum keberatan dalam PMK nomor 08/PMK.03/2013 menurut Tergugat adalah sebagai berikut:

a. Bahwa istilah hukum keberatan dalam PMK nomor 08/PMK.03/2013 digunakan sebagai salah satu persyaratan (4.

permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) PMK tersebut.

b. Bahwa secara koherensi intemal, penggunaan istilah hukum keberatan tersebut dalam Pasal 14 ayat (2) selaras dengan penggunaan istilah hukum keberatan sebagai salah satu persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, permohonan pengurangan atau pembatalan STP Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP, dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak Pasal 36 ayat

(1) huruf d KUP.

c. Bahwa secara koherensi ekstemal, istilah hukum keberatan juga digunakan dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang antara lain menyatakan, Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

d. Bahwa pada dasarnya Pasal 36 UU KUP merupakan ordonansi keadilan, dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan airibusi langsung sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang.

e.hal tersebut, Tergugat berpendapat ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP merupakan upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar namun harus memenuhi persyaratan sebagaiman diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PMK nomor 08/PMK.03/2013.

i. Dengan hormat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi majelis hakim, Tergugat sampaikan atas sengketa sejenis yang

diajukan oleh PT Holi Mina Jaya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan amar putusan menolak gugatan penggugat (copy putusan akan kami sampaikan pada sidang selanjutnya).

11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar oleh Tergugat telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

Menimbang bahwa para Pihak dalam persidangan akhir menyampaikan penjelasan akhir terkait sengketa gugatan:

bahwa Tergugat menyampaikan pendapat akhir dengan surat nomor S- 623/PJAWPJ.23/2024 tanggal 3 Juli 2024 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

|. Kronologis Gugatan

19 SeptemberPenggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor . 201900008/240/16/511/19 melalui surat nomor 003/NS-

KIIX/2019

19 Agustus 2020

Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor

KEP-00195/KEB/WP4J. 10/2020

Penggugat mengajukan banding atas Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00195/KEBAWPJ.10/2020

4 | 2022

Pengadilan Pajak menerbitan Putusan Banding nomor

PUT-012474.25/2020/PP/M.IVB

5

Penggugat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali 05 Oktober 2023

Penggugat mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023

22 Desember

Tergugat menerbitkan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 2023

tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar

4

a

TanggalUraian

16 Januari 2024 | Penggugat mengajukan gugatan atas surat a quo melalui

surat nomor 003/G-PP/NSS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024

Il. POKOK SENGKETA

Pokok sengketa gugatan adalah penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar.

lil. PENDAPAT PENGGUGAT

Materi Gugatan

Dari kutipan Surat Gugatan Nomor 003/G-PP/NSS/I/2024 tanggal 12 Januari 2024 dan pembahasan selama proses persidangan, Penggugat menyampaikan pendapat sebagai berikut:

1. Bahwa keputusan yang seharusnya diterbitkan Tergugat adalah keputusan atas substansi surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2029 yaitu keputusan yang memutuskan apakah kepala KPP berwenang ataukah tidak berwenang menerbitkan SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2029. Tetapi ternyata Tergugat tidak memberikan keputusan terhadap substansi alasan pembatalan, dan malah Tergugat menerbitkan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tanggal 22 Desember2023untukmengembalikansuratnomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2029 yang telah diterima KPP Madya Semarang pada tanggal 05 Oktober 2023.

berdasarkan uraian tersebut di atas, mohon Majelis Hakim yang mengadili sengketa gugatan ini memberikan putusan sebagai berikut:

1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, Ay.

2. Menyatakan tidak sah surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023:

3. Membatalkan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

4. Memerintahkan TergugatKeputusan terhadap substansi surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 mengenai permohonan pembatalan ketetapan pajak yang tidak benar atas SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2029 yang telah diterima KPP Madya Semarang pada tanggal 05 Oktober 2023.

IV. URAIAN TERGUGAT

A. Penerbitan Objek Gugatan Telah Sesuai dengan Ketentuan Peraturan

Perpajakan Yang Berlaku

1. Bahwa berdasarkan Pasai 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (UU KUP) dinyatakan, Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

2. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

3. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Cg

Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK- 8/PMK.03/2013) dinyatakan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 2 huruf b PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Direktur Jenderal Pajak berdasarkan permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar.

5. Bahwa berdasarkan Pasal 13 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Surat ketetapan pajak yang dapat dikurangkan atau dibatalkan berdasarkan permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b adalah surat ketetapan pajak yang tidak benar, kecuali Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diterbitkan berdasarkan ketentuan Pasal 13A Undang-Undang KUP.

6. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (1) PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

7. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat

(1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

8. Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Tergugat menerbitkan Surat ‘ Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019.

9. Bahwa atas SKPKB Nomor 00008/240/16/511/19, Penggugat mengajukan keberatan atas SKPKB Nomor . 00008/240/16/511/19 melalui surat nomor 003/NS-K/IX/2019. Qe

10. Bahwa atas keberatan yang diajukan oleh Penggugat, Tergugat telah menerbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00195/KEBAWPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020.

11. Bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a guo diajukan banding oleh Tergugat dan Pengadilan Pajak telah menerbitan Putusan Banding nomor PUT-012474.25/2020/PP/M.IVB.

12. Bahwa atas Putusan Banding diajukan upaya Peninjauan Kembali oleh Tergugat.

13. Bahwa Penggugat kemudian mengajukan permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo melalui surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023 yang diterima oleh Tergugat pada tanggal 5 Oktober 2023, dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP dengan mengatasnamakan Direktur Jenderal Pajak.

b. Bahwa SKPKB tersebut tidak sesuai dengan Pasal 13 ayat (1) huruf a UU KUP, seharusnya Direktur Jenderal Pajak yang berwenang dan yang melaksanakan wewenang menerbitkan SKPKB.

c. Bahwa tidak ada peraturan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada Kepala KPP menerbitkan SKPKB.

d. Bahwa SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP Pejabat yang tidak berwenang.

e. Bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak memiliki kekuatan mengikat sejak diterbitkan menurut Pasal 70 ayat (1) UU Nomor 30 Tahun 2014.

f. Bahwa terhadap SKPKB tersebut dianggap tidak pemah ada.

g. Bahwa terhadap SKPKB tersebut tidak berlaku asas presumption iustae causa karena diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang. Qs

Halaman &2 dari 113 halaman, Putusan NomorTahun 2026

PT Njaga Super Surya

h. Asas presumption iustae causa hanya berlaku apabila asas tersebut diatur secara tertulis di UU dan hanya berlaku terhadap Keputusan/Ketetapan yang diterbitkan oleh Pejabat Berwenang berdasarkan UU.

i. Asas presumptio iustae causa hanya berlaku terhadap Keputusan yang dapat dibatalkan, serta tidak berlaku terhadap Keputusan yang batal demi hukum.

j. Bahwa pemohon belum pernah mengajukan pembatalan atau pengurangan terhadap SKPKB ini berdasarkan alasan formal diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang.

k. Bahwa Negara Indonesia adalah Negara yang berdasarkan hukum menurut UUD 1945.

14. Bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar penggugat, telah Tergugat terbiikan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar dengan alasan sebagai berikut:

a. Bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan JasaNomor| 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 Masa Pajak Desember 2016 sebelumnya telah diajukan Surat Keberatan Nomor 003/NSS-K/IX/2019 tanggal 19 September 2019. Atas Surat Keberatan Wajib Pajak tersebut, telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00195/KEB/WPJ.10/2020 Tanggal 19 Agustus 2020 dengan hasil keputusan Menolak keberatan Wajib Pajak.

b. Bahwa atas Keputusan Keberatan tersebut, Penggugat juga sudah mengajukan Banding ke Pengadilan Pajak dan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.

c. Berdasarkan penjelasan di atas, maka Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benaratas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor Ar

003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023 tidak memenuhi Pasal 36(1) b Undang Undang KUP serta Pasal 14 ayat (2) ' Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi Dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak.

15. Bahwa berdasarkan fakta dan ketentuan tersebut di atas, Tergugat meyakini bahwa penerbitan Surat Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

B. Tanggapan Tergugat atas Pemenuhan Formal Surat Gugatan Penggugat

1. Bahwa Gugatan Penggugat mengandung ne bis in idem, dengan demikian gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Net Ontvankelijk Verklaard) dengan penjelasan sebagai berikut:

a. Beberapa dasar hukum, yursprudensi dan putusan Mahkamah, Agung terkait penerapan asas ne bis in idem pada peradilan:

1) Yurisprudensi MA.RI tentang ne bis in idem, YMA No. 1226 K/Pdt/2001, Tanggal 20 Mei 2002;

2) Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 tahun 2002 tentang Penanganan Perkara yang berkaitan dengan Asas ne bis in idem, pada pokoknya kepada hakim-hakim agar memperhatikan dan menerapkan asas nebis in idem dengan baik untuk menjaga kepastian hukum bagi pencari keadilan, hal itu juga bertujuan agar tidak terjadi putusan yang berbeda,

3) Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2012 Tentang Rumusan Hukum Hasil Rapat Pleno Kamar Mahkamah Agung Sebagai Pedoman Pelaksaan Tugas Bagi Pengadilan, ‘

4) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1456 K/Sip/1967, tanggal 6 Desember 1969 menyatakan, "Hakikat dari asas hukum ne bis in idem adalah bahwa baik para pihak yang berperkara

Oa

(subject) maupun barang yang disengketakan (object) dalam gugatan perdata tersebut adalah sama.”;

5) Putusan Mahkamah Agung RI No. 123 K/Sip/1968, tanggal 23 April 1969 menyatakan, “Meskipun posita gugatan tidak sama dengan gugatan terdahulu, namun karena memiliki kesamaan dalam subjek dan objeknya serta status hukum tanah telah ditetapkan oleh putusan terdahulu yang sudah in kracht, maka terhadap perkara yang demikian ini dapat diterapkan asas hukum ne bis in

6) Putusan Mahkamah Agung RI No. 588 K/Sip/1973, tanggal 3 Oktober 1973 menyatakan, “Karena perkara ini sama dengan perkara yang terdahulu, baik dalil gugatannya maupun objek perkara dan penggungat-penggugatnya, yang telah mendapat keputusan Mahkamah Agung tanggal 19 Desember 1970 No. 1121 K/Sip/1970 No. 350 K/Sip/1970, seharusnya gugatan dinyatakan tidak dapat diterima, bukannya

7) Putusan Mahkamah Agung No. 497 K/Sip/1973, tanggal 6 Januari 1976 menyatakan, “karena terbukti perkara ini pernah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri Surakarta, maka gugatan penggugat tidak dapat diterima.":

8) Putusan Mahkamah Agung No. 1149 K/Sip/1982, tanggal 10 Maret 1983 menyatakan, “Terhadap perkara ini dihubungkan dengan perkara terdahulu, yang telah ada putusan Mahkamah Agung, berlaku asas ne bis in idem, mengingat kedua perkara ini, pada hakikatnya sasarannya sama, yaitu pernyataan tidak sahnya jual beli tanah tersebut dan pihak-pihak pokoknya sama.” ;

9) Putusan Mahkamah Agung RI No. 1226 K/Sip/2001, tanggal 2002 menyatakan, “Meski kedudukan subjeknya berbeda tefapi objeknya sama dengan perkara yang telah diputus terhahulu dan berkekuatan hukum tetap, maka gugatan dinyatakan ne bis in idem”; Cw

10) Putusan Mahkamah Agung RI No. 547 K/Sip/1973, tanggal 13 April 1976 menyatakan, “Menurut Hukum Acara Perdata, asasne bis in idem, tidak hanya ditentukan oleh kesamaan para pihaknya saja, melainkan juga adanya kesamaan dalam objek sengketanya."

b. Upaya hukum yang dilakukan oleh Penggugat

Status Hukum Banding | PT

00195/KEB/WPJ.10/2020 | 012474.25/2020/PP/M.IVB tentang Keberatan Wajib | Tahun 2022 (Inkracht) Pajak atas SKPKB Nomor

00008/240/16/511/19

GugatanS-1786/WPJ.10/2023

tentang Pengembalian

Permohonan

Penguranganatau

PembatalanSurat

Ketetapan Pajak yang

Tidak Benar SKPKB

Nomor

00008/240/16/511/19

c. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Gugatan yang diajukan oleh Penggugat nyata memiliki kesamaan Subyek (PT Niaga Super Surya) dan Obyek (atas pajak yang masih harus dibayar dalam SKPKB) dan upaya hukum sebelumnya telah diputus dan berstatus in kracht.

d. Tergugat berpendapat bahwa berdasarkan asas hukum Ne Bis In Idem, maka perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama, diputus oleh pengadilan dan telah berkekuatan hukum tetap baik mengabulkan atau menolak, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya, dengan demikian Gugatan seharusnya tidak dapat diterima (Niet Ontvankeliik Verklaard) untuk menjamin kepastian hukum. C4.

C. Tanggapan Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia

Nomor 4 P/HUM/2024

1. Bahwa dalam proses persidangan, Tergugat melalui kuasa hukum menyampaikan pertanyaan kepada Tergugat di muka persidangan melalui Majelis Hakim mengenai tanggapan Tergugat atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024.

2. Bahwa dalam surat gugatannya, Penggugat menyampaikan petitum sebagai berikut:

a. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya:

b. Menyatakan tidak sah surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

c. Membatalkan surat nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023,

d. Memerintahkan Tergugat menerbitkan Keputusan terhadap substansi surat nomor 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023.

3. Tanpa mengurangi rasa hormat Tergugat kepada Majelis Hakim yang mulia, berdasarkan hal tersebut Tergugat berpendapat pertanyaan Penggugat tidak relevan dengan gugatan Penggugat.

4. Namun apabila Majelis Hakim mempunyai ketetapan lain, Tergugat menyampaikan jawaban sebagai berikut:

a. Bahwa atas Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 206/PJ/2021 tentang Pelimpahan Kewenangan Direktur Jenderal Pajak Kepada Para Pejabat di Lingkungan Direktur Jenderal Pajak jo KEP-146/PJ/2018 diajukan permohonan keberatan hak uji materiil kepada Mahkamah Agung Republik Indonesia.

b. Bahwa atas permohonan keberatan tersebut telah diputus dengan amar putusan permohonan tersebut tidak dapat diterima.

c. Bahwa dalam pertimbangan hukumnya, Majelis Hakim menyatakan hal sebagai berikut: Ox

a) Kriteria peraturan perundang-undangan di bawah undang- undang yang dapat diuji di Mahkamah Agung adalah sebagai berikut:

1) Penetapan tertulis:

2) Dibuat oleh badan atau pejabat yang berwenang:

3) Diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi:

4) Dibuat menurut prosedur yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan:

5) Memuat norma hukum:

6) Memiliki daya ikat keluar.

b) Bahwa obyek hak uji materiil adalah KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masuk kriteria keputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang, tetapi sebagai standar operasional prosedur yang berlaku dan diterapkan dalam lingkungan intem Direktorat Jenderal Pajak bagi aparatur dan pejabatnya, yang tidak memiliki akibat hukum langsung dalam penerapan Keputusan tersebut.

d. Bahwa pertimbangan hukum tersebut selaras dengan dalil Termohon (Direktur Jenderal Pajak) dalam perkara tersebut yaitu adressat dari KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 adatah pegawai untuk menjalankan tugas dan fungsinya, tidak berlaku umum dan tidak ditujukan kepada semua orang. Bahwa isi dari Keputusan tersebut hanya mengatur hubungan dari Direktur Jenderal pajak sebagai atasan dengan pejabat yang ditunjuk dalam Keputusan tersebut untuk melaksanakan tugas dan fungsinya. KEP-206/PJ/2021 sama sekali tidak memberikan dampak terhadap pihak ekstemal. KEP-206/PJ/2021 merupakan

Ox

suatu bentuk kebijakan yang dibuat dalam rangka meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan tugas perpajakan.

D. Tanggapan Tergugat atas Istilah Hukum “Keberatan” Dalam Peraturan

Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak

1. Bahwa berdasarkan Pasal 36 ayat (2) UU KUP dinyatakan, ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (Te) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Bahwa berdasarkan Pasal 25 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar,

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan,

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar atau

e. pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan — perundang-undangan perpajakan.

3. Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 25 ayat (1) UU KUP antara lain dinyatakan, apabila Wajib Pajak berpendapat bahwa jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan atau pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya, Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak.

4. Bahwa berdasarkan Pasal 14 ayat (2) PMK-8/PMK.03/2013 dinyatakan, Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut tidak diajukan keberatan.

5. Bahwa sesuai kronologis sengketa pada angka romawi I telah Tergugat jelaskan, Penggugat mengajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Pasal 36 (1) b UU KUP dan oleh Cr

Tergugat permohonan tersebut ditolak dengan alasan permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK- 8/PMK.03/2013 karena objek permohonan telah diajukan keberatan.

6. Bahwa interpretasi atau penafsiran hukum merupakan salah satu metode penemuan hukum yang memberi penjelasan yang gamblang mengenai teks undang-undang agar ruang lingkup kaidah dapat ditetapkan sehubungan dengan peristiwa tertentu (Sudikno Mertokusumo dan A. Pitlo, 2013).

7. Lebih lanjut, Mertokusumo dan Pitlo mengidentifikasi enam metode penafsiran hukum atau interpretasi yang lazim digunakan oleh hakim. Enam metode yang dimaksud adalah interpretasi gramatikal atau bahasa, interpretasi teleologis atau sosiologis, interpretasi sistematis atau logis, interpretasi historis, interpretasi komparatif atau perbandingan, dan interpretasi futuristis.

8. Bahwa Interpretasi sistematis atau logis adalah metode penafsiran hukum yang menafsirkan undang-undang sebagai bagian dari keseluruhansistemperundang-undangandengan menghubungkannya dengan undang-undang lain.

9. Berikut adalah langkah-langkah yang umumnya digunakan dalam penafsiran sistematis:

a. Identifikasi Teks atau Dokumen yang Akan Ditafsirkan

b. Analisis Bahasa dan Konteks Teks

c. Interpretasi Sistematis:

d. Pertimbangan Prinsip-prinsip Hukum yang Berlaku

e. Penggunaan Teknik Penafsiran Tambahan:

f. Evaluasi dan Penentuan Makna.

g. Pengujian dan Validasi Penafsiran.

10. Bahwa penafsiran sistematis atas istilah hukum keberatan dalam PMK nomor 08/PMK.03/2013 menurut Tergugat adalah sebagai berikut:

a. Bahwa istilah hukum keberatan dalam PMK nomor 08/PMK.03/2013 digunakan sebagai salah satu persyaratan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak Ce

yang tidak benar sebagaimana tercantum dalam Pasal 14 ayat (2) PMK tersebut.

b. Bahwa secara koherensi intemal, penggunaan istilah hukum keberatan tersebut dalam Pasal 14 ayat (2) selaras dengan penggunaan istilah hukum keberatan sebagai salah satu persyaratan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf a KUP, permohonan pengurangan atau pembatalan STP Pasal 36 ayat (1) huruf c KUP, dan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak Pasal 36 ayat

(1) huruf d KUP.

c. Bahwa secara koherensi ekstemal, istilah hukum keberatan juga digunakan dalam penjelasan Pasal 36 ayat (1) UU KUP yang antara lain menyatakan, Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak pengajuan keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.

d. Bahwa pada dasarnya Pasal 36 UU KUP merupakan ordonansi keadilan, dimana kewenangan yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak merupakan atribusi langsung sebagaimana yang dinyatakan dalam undang-undang.

e. Bahwa berdasarkan hal tersebut, Tergugat berpendapat ketentuan Pasal 36 ayat (1) huruf b KUP merupakan upaya administrasi yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar namun harus memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat

(2) PMK nomor 08/PMK.03/2013.

f. Dengan hormat tanpa mengurangi kewenangan dan independensi majelis hakim, Tergugat sampaikan atas sengketa sejenis yang Gx

diajukan oleh PT Holi Mina Jaya telah diputus oleh Pengadilan Pajak dengan amar putusan menolak gugatan penggugat.

11. Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, Tergugat berpendapat istilah hukum “Keberatan” nyata mengacu pada upaya hukum keberatan sesuai dengan Pasal 25 UU KUP.

V. Kesimpulan dan Usul

A. Simpulan

1. Bahwa Gugatan Penggugat mengandung ne bis in idem.

2. Bahwa pertanyaan Penggugat mengenai tanggapan atas Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 4 P/HUM/2024 tidak relevan dengan gugatan Penggugat.

3. Bahwa obyek hak uji materiil adalah KEP-206/PJ/2021 dan KEP- 146/PJ/2018 yang keduanya merupakan keputusan yang berisi pelimpahan kewenangan dari Direktur Jenderal Pajak kepada jajaran di bawahnya, sehingga hanya masukkeputusan administrasi negara yang bersifat umum dengan bentuk atau karakteristik yang addressat-nya tidak ditujukan kepada semua orang.

4. Bahwa istilah hukum “Keberatan” nyata mengacu pada upaya hukum keberatan sesuai dengan Pasal 25 UU KUP.

5. Bahwa penerbitan obyek Gugatan sudah sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku.

B. Usul

Berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

1. menyatakan bahwa permohonan gugatan Penggugat Tidak Dapat Diterima karena tidak memenuhi ketentuan formal.

2. Menolak permohonan gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar atas nama PT Niaga Super Surya NPWP 01.889.867.6-511.000. Az.

bahwa Penggugat menyampaikan kesimpulan akhir dengan surat tanpa nomor tanggal 3 Juli 2024 yang pada pokoknya menyampaikan sebagai berikut:

1. Objek Gugatan Terbukti BUKAN Produk PMK 8/PMK.03/2013 Juncto Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto Pasal 13 ayat (1) a UU KUP

1. Terbukti Kepala KPP menerbitkan SKPKB nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 berdasarkan Kep 206/PJ/2021 bukan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) UU KUP yang seharusnya diterbiikan oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemegang wewenang atribusi.

2. Oleh karena SKPKB tersebut diterbitkan oleh Kepala KPP maka Pembatalakan terhadap SKPKB tersebut tidak kami lakukan berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP karena produk Kep 206/PJ/2021 tidak dapat dibatalkan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP. Hanya SKPKB produk perundang-undanganlah yang dapat dibatalkan melalui Pasal 36 ayat (1) b UU KUP jo PMK 8/PMK.03/2013.

3. Olehkarena SKPKB diterbitkan oleh Kepala KPP dan Pembatalan SKPKB tersebui juga tidak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) b UU KUP, maka tata cara pembatalan terhadap SKPKB a guo tidak tunduk kepada ketentuan PMK 8/PMK.03/2013. Terbukti berdasar subtansi atas obyek gugatan ternyata Tergugat menggunakan PMK 8/PMK.03/2013 untuk menyelesaikan SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Kep-146/PJ/2018.

4. Terbukti Tergugat keliru menggunakan PMK 8/PMK.03/2013 untuk menyelesaikan permohonan pembatalan SKPKB yang diterbiikan oleh Kepala KPP.

5. Terbukti objek gugatan diterbitkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan Kep 206/PJ/2021 yang bersifat intemal dan tidak mengikat berasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024.

ll. Objek Gugatan Tidak Sesuai Dengan Alasan Permohonan Pembatalan SKPKB

nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 05 Oktober 2023

1. Terbukti, bahwa alasan pembatalan SKPKB nomor: 00008/240/16/51 1/19 tanggal 22 Juli 2019 karena diterbitkan oleh Kepala KPP hanya berdasarkan Kep 146/PJ/2018 jo Kep 206/PJ/2021 yang bersifat intemal tx

dan sama sekali tidak berdampak kepada ekstemal menurut Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024. Dengan demikian Permohonan pembatalan SKPKB tersebut tidak dapat menggunakan PMK 8/PMK.03/2013 juncto Pasal 36 ayat (1) b UU KUP juncto Pasal 13 ayat (1) a UU KUP sedangkan tergugat menggunakan PMK 8/PMK.03/2013 untuk | memproses pembatalan tersebut sebagai mana dinyatakannya didalam objek gugatan.

Oleh karena itu, substansi obyek gugatan tidak dapat menjadi Keputusan atas alasan permohonan pembatalan SKPKB yang diterbitkan berdasarkan Kep 206/PJ/2021 yang bersifat intemal dan sama sekali tidak berdampak kepada ekstemal sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024, sehingga objek gugatan tersebut haruslah dinyatakan tidak sah.

2. Terbukti, objek gugatan diterbitkan oleh Kepala Kantor wilayah berdasar Kep 206/PJ/2021 yang bersifat intemal dan sama sekali tidak berdampak kepada eksiemal sebagaimana dimaksud Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024.

3. Dengan demikian, Terbukti substansi obyek gugatan yang diterbitkan tidak boleh berdasarkan PMK 8/PMK.03/2013 dan obyek gugatan yang diotorisasi oleh Kakanwil berdasarkan Kep-206/PJ./2021 yang bersifat intemal dan sama sekali tidak berdampak kepada Penggugat harus dinyatakan tidak sah.

4. Terbukti Kakanwil tidak diberikan wewenang oleh perundang-undangan untuk menerbitkan Obyek Gugatan a guo.

Menimbang, bahwa peraturan perundang-undangan perpajakan yang terkait sengketa gugatan para Pihak adalah sebagai berikut:

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (Undang-Undang KUP), yang mengatur antara lain:

Pasal 25 ayat(1) ag

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar:

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan:

c. Surat Ketetapan Pajak Nihil:

d. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar: atau

e. pemofongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat (2):

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat (3):

Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggalatau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

Pasal 25 ayat (3a):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan atas surat ketetapan pajak, Wajib Pajak wajib melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui Wajib Pajak dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan, sebelum surat keberatan disampaikan.

Pasal 25 ayat (4):

Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), atau ayat (3a) bukan merupakan surat keberatan sehingga tidak dipertimbangkan.

Pasal 25 ayat (5):

Tanda penerimaan surat keberatan yang diberikan oleh pegawai Direktorat Jenderal Pajak yang ditunjuk untuk menerima surat keberatan atau tanda pengiriman surat keberatan melalui pos dengan bukti pengiriman surat, atau 44

melalui cara lain yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan menjadi tanda bukti penerimaan surat keberatan.

Pasal 25 ayat (6):

Apabila diminta oleh Wajib Pajak untuk keperluan pengajuan keberatan, Direktur Jenderal Pajak wajib memberikan keterangan secara tertulis hal-hal yang menjadi dasar pengenaan pajak, penghitungan rugi, atau pemotongan atau pemungutan pajak.

Pasal 25 ayat (7):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan. Pasal 25 ayat (8):

Jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan permohonan keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak termasuk sebagai utang pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (1a).

Pasal 25 ayat (9):

Dalam hal keberatan Wajib Pajak ditolak atau dikabulkan sebagian, Wajib Pajak dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah pajak berdasarkan keputusan keberatan dikurangi dengan pajak yang telah dibayar sebelum mengajukan keberatan.

Pasal 25 ayat (10):

Dalam hal Wajib Pajak mengajukan permohonan banding, sanksi administratif berupa denda sebesar 30% (tiga puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (9) tidak dikenakan.

Pasal 36 ayat (1) huruf b:

Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat: mengurangkan atau membatalkan suart ketetapan pajak yang tidak benar:

Pasal 36 ayat (107 dx

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima, harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan.

Pasal 36 ayat (1d):

Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1c) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap dikabulkan.

Pasal 36 ayat (2):

Ketentuan pelaksanaan ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), ayat (Te) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan.

2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengurangan atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak atau Surat Tagihan Pajak (PMK Nomor 8/PMK.03/2013), yang mengatur antara lain:

Pasal 14 ayat (1):

Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) dengan menyampaikan surat permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kepada Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 14 ayat (2):

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak tersebut:

a. tidak diajukan keberatan:

b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan:

c. tidak diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a;

d. diajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak: Ox

e. tidak sedang diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d,

diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak, atau

g. diajukan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak hasil pemeriksaan atau verifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 huruf d, tetapi permohonan tersebut difolak.

Pasal 14 ayat (3):

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diajukan dalam hal surat ketetapan pajak tersebut diajukankeberatan, tetapi dicabut oleh Wajib Pajak.

Pasal 14(4):

Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:

a. 1 (satu) permohonan untuk 1 (satu) surat ketetapan pajak:

b. permohonan harus diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia:

c. mengemukakan jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan:

d. permohonan harus disampaikan ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar: dan surat permohonan ditandatangani oleh Wajib Pajak dan dalam hal surat permohonan ditandatangani oleh bukan Wajib Pajak, surat permohonan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP.

Pasal 15 ayat (1):

Direktur Jenderal Pajak menguji permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1) dengan ketentuan sebagai berikut: Gx

a. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4), untuk permohonan yang pertama: atau

b. menguji pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) sampai dengan ayat (4) dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua.

Pasal 15 ayat (3):

Dalam hal permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan tersebut dengan menyampaikan surat yang berisi mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Pasal 15 ayat (5):

Terhadap permohonan pengurangan afau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam:

a. Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3), untuk permohonan yang pertama: atau

b. Pasal 14ayat (2), ayat (3), dan ayat (6), untuk permohonan yang kedua, ' Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (1).

Pasal 16 ayat (8):

Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permohonan diterima sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat

(8) harus menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak.

Pasal 16 ayat (9):

Surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) berisi keputusan berupa mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak permohonan Wajib Pajak.

Pasal 16 ayat (10):

Apabila jangka waktu 6 (enam) bulan sebagaimana dimaksud pada ayat (8) telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan

Oa atau tidak mengembalikan permohonan pengurangan atau pembatalan surat

ketetapan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3), permohonan

dianggap dikabulkan dan Direktur Jenderal Pajak harus menerbitkan surat keputusan sesuai

dengan permohonan yang diajukan oleh Wajib Pajak.

Menimbang bahwa berdasarkan bukti, dalil-dalil maupun penjelasan yang disampaikan para Pihak sebagaimana diuraikan di atas, dan peraturan perundang- undangan yang terkait, Pengadilan Pajak berpendapat dengan pertimbangan sebagai berikut:

bahwa objek gugatan dalam sengketa a guo adalah Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar, yang diterbitkan Tergugat sebagai tanggapan atas permohonan Penggugat melalui Surat Nomor: 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023, dimana permohonan Penggugat tersebut diajukan untuk memperoleh pembatalan atas - Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Final Pasal 4 (2) Masa Pajak Januari s.d. Desember 2016 Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019,

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para Pihak diketahui atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo sebelumnya telah diajukan keberatan oleh Penggugat dan telah diterbitkan Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP- 00195/KEB/WPJ.10/2020 tanggal 19 Agustus 2020, dimana atas Surat Keputusan Keberatan tersebut Penggugat selanjutnya telah mengajukan banding ke Pengadilan Pajak dan terhadap Putusan Banding ielah ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali, dan bahwa setelah menempuh rangkaian upaya hukum tersebut, Penggugat mengajukan pemohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar melalui Surat Nomor. 003/KPP/P/NSS/X/2023 tanggal 5 Oktober 2023, yang kemudian dikembalikan Tergugat melalui surat yang menjadi objek gugatan a guo:

bahwa sebelum mempertimbangkan pokok gugatan, Pengadilan Pajak terlebih dahulu mempertimbangkan pendapat Tergugat yang menyatakan gugatan Penggugat tidak memenuhi ketentuan formal karena mengandung ne bis in idem

dan objek yang digugat tidak memenuhi kualifikasi sebagai keputusan yang dapat diajukan gugatan,

bahwa secara formal objek perkara banding terdahulu adalah Surat Keputusan Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, sedangkan objek dalam sengketa gugatan a guo adalah Surat Nomor. S-1786/WPJ.10/2023 tangga! 22 Desember 2023 mengenai pengembalian permohonan Penggugat, sehingga dengan demikian terdapat perbedaan objek formal antara perkara banding terdahulu dan perkara gugatan a guo, sehingga keberatan Tergugat mengenai ne bis in idem tidak serta-merta mengakibatkan gugatan Penggugat harus dinyatakan tidak dapat diterima,

bahwa Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tersebut merupakan dokumen tertulis yang diterbitkan oleh Tergugat yang pokok isinya berupa suatu penetapan yang bersifat kongkret dan individual, ditujukan secara khusus kepada Penggugat, serta secara final mengakhiri proses permohonan yang diajukan Penggugat tanpa pemeriksaan lebih lanjut terhadap substansi permohonannya, dan bahwa surat pengembalian tersebut juga menimbulkan akibat hukum bagi Penggugat karena berdasarkan Pasal 15 ayat (5) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, permohonan yang dikembalikan karena tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) dan ayat (3) tidak dapat diajukan kembali, bahwa berdasarkan sifat, isi, tujuan, dan akibat hukum tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat Surat Nomor: S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 dapat diperiksa sebagai objek gugatan, sehingga Pengadilan Pajak berwenang memeriksa mengenai keabsahan penerbitan surat a quo;

bahwa oleh karena objek gugatan dapat diperiksa dan gugatan telah memenuhi persyaratan untuk diperiksa lebih lanjut, Pengadilan Pajak selanjutnya mempertimbangkan pokok sengketa Gugatan, yaitu apakah Tergugat telah benar dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan ketika mengembalikan permohonan Penggugat berdasarkan Pasal 14 ayat (2) juncto Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menentukan Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan Ck

bahwa Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP menentukan Direktur Jenderal Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal permohonan diterima harus memberi keputusan atas permohonan yang diajukan:

bahwa Pasal 36 ayat (1d) Undang-Undang KUP menentukan apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1c) tersebut telah lewat tetapi Direktur Jenderal Pajak tidak memberi suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap dikabulkan:

bahwa selanjutnya Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP secara tegas menentukan ketentuan pelaksanaan Pasal 36 ayat (1), ayat (1a), ayat (1b), ayat (1c), ayat (1d), dan ayat (Te) diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan:

bahwa atas dasar ketentuan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP tersebut, Menieri Keuangan menerbitkan PIMK Nomor 8/PMK.03/2013 yang secara khusus mengatur objek permohonan, persyaratan pengajuan, pengujian formal, pengembalian permohonan, penelitian substansi, penerbitan keputusan, dan akibat hukum apabila permohonan tidak diselesaikan dalam jangka waktu yang ditentukan, dan bahwa dengan demikian, Pasal 36 Undang-Undang KUP dan PMK Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan satu kesatuan sistem pengaturan yang harus dibaca dan diterapkan secara utuh,

bahwa dalam penjelasan tertulisnya tanggal 25 April 2024, Penggugat pada pokoknya menyatakan Tergugat wajib menerbitkan keputusan berupa mengabulkan atau menolak permohonan pembatalan berdasarkan Pasal 36 ayat (ic) Undang-Undang KUP dan tidak dibenarkan hanya mengembalikan permohonan tersebut, namun, dalam penjelasan tertulis tambahan tanggal 25 April 2024 dan kesimpulan akhirnya tanggal 3 Juli 2024, Penggugat menyatakan karena Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo menurut Penggugat tidak diterbitkan berdasarkan Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang KUP, sehingga permohonan pembatalannya tidak dapat diproses berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP dan tidak tunduk pada PMK Nomor 8/PMK.03/2013,

bahwa berdasarkan kedua pendapat tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat ketidakkonsistenan dalam konstruksi hukum Penggugat, karena pada satu sisi Penggugat menuntut pemenuhan kewajiban dan akibat hukum berdasarkan Ae,

Pasal 36 Undang-Undang KUP, tetapi pada sisi lain menyatakan permohonannya tidak tunduk pada mekanisme Pasal 36 Undang-Undang KUP dan peraturan pelaksanaannya.

bahwa permohonan Penggugat kepada Tergugat secara tegas diajukan sebagai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sehingga penyelesaiannya tunduk pada ketentuan Pasal 36 Undang-Undang KUP”, juncto PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dimana Pasal 14 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan Wajib Pajak dapat memperoleh pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar dengan menyampaikan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak,

bahwa selanjutnya, Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan permohonan tersebut hanya dapat diajukan dalam hal atas surat ketetapan pajak yang dimohonkan pengurangan atau pembatalan: a. tidak diajukan keberatan, b. diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan, atau memenuhi persyaratan lain sebagaimana diatur dalam huruf c sampai dengan huruf g;

bahwa ketentuan Pasal 14 ayat (2) tersebut menggunakan frasa “hanya dapat diajukan”, yang menunjukkan persyaratan tersebut bersifat membatasi dan wajib dipenuhi sebelum pemmohonan dapat ditindaklanjuti ke tahap pemeriksaan substansi,

bahwa berdasarkan fakta persidangan, atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 telah diajukan keberatan oleh Penggugat, dan bahwa keberatan Penggugat tersebut tidak hanya telah diajukan, tetapi telah diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus dengan Surat Keputusan Keberatan, serta telah dilanjutkan dengan upaya banding dan Peninjauan Kembali, bahwa oleh karena atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar a guo telah diajukan keberatan, keadaan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf a PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dan karena keberatan Penggugat tersebut telah diperiksa, dipertimbangkan, dan diputus, keadaan Penggugat juga tidak termasuk dalam ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf b PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Penggugat mendalilkan alasan permohonan pembatalan a guo berbeda dengan persoalan yang telah diajukan dalam keberatan sebelumnya, karena keberatan tersebut menurut Penggugat berkenaan dengan substansi penghitungan Ae

pajak, sedangkan permohonan pembatalan a guo mempersoalkan unsur kewenangan pejabat dan prosedur penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menurut Penggugat belum pernah diajukan sebelumnya:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat perbedaan alasan atau dasar hukum tersebut tidak mengubah fakta bahwa objek permohonan tetap merupakan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor: 00008/240/16/511/19 tanggal 22 Juli 2019 yang sama, dimana Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 menentukan terpenuhi atau tidaknya persyaratan permohonan berdasarkan status surat ketetapan pajak, yaitu apakah terhadap surat ketetapan pajak tersebut telah diajukan keberatan dan apakah keberatan tersebut telah dipertimbangkan, dan bukan berdasarkan persamaan atau perbedaan alasan yang diajukan Wajib Pajak:

bahwa oleh karena itu, setelah atas suatu surat ketetapan pajak diajukan keberatan dan keberatan tersebut telah dipertimbangkan, Wajib Pajak tidak dapat menghindari pembatasan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 hanya dengan mengajukan alasan hukum yang berbeda dalam permohonan pembatalan, dimana dalam hal dalil Penggugat diterima, satu surat ketetapan pajak dapat berulang kali diperiksa melalui berbagai upaya administratif dan upaya hukum hanya dengan mengganti alasan atau batu uji hukumnya, sehingga tidak pemah tercapai kepastian hukum mengenai jumlah pajak yang terutang,

bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan Penggugat tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan Tergugat telah keliru menyamakan istilah “keberatan” dalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 dengan keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP, karena menurut Penggugat tidak terdapat dasar hukum yang secara tegas menghubungkan kedua ketentuan tersebut, sehingga penafsiran Tergugat hanya merupakan persepsi atau opini yang tidak mempunyai nilai kepastian hukum: bahwa Pengadilan Pajak tidak sependapat dengan dalil Penggugat tersebut karena PMK Nomor 8/PMK.03/2013 merupakan peraturan pelaksanaan Undang-Undang KUP dan tidak membentuk suatu jenis keberatan lain yang berdiri sendiri di luar keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP, dan bahwa Ak

secara gramatikal, istilah “keberatan” mempunyai makna yang telah dikenal secara khusus dalam hukum perpajakan, yaitu upaya administratif Wajib Pajak terhadap surat ketetapan pajak atau pemotongan maupun pemungutan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP:

bahwa lebih lanjut, secara sistematis, frasa “diajukan keberatan, tetapi tidak dipertimbangkan” dalam Pasal 14 ayat (2) huruf b PMK Nomor 8/PMK.03/2013 berkaitan langsung dengan ketentuan dalam Undang-Undang KUP mengenai surat keberatan yang tidak memenuhi persyaratan formal sehingga tidak dipertimbangkan, dimana objek keberatan dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dan objek permohonan dalam Pasal 14 PMK Nomor 8/PMK.03/2013 juga mempunyai keterkaitan karena keduanya berkenaan dengan surat ketetapan pajak, sehingga dengan demikian, istilahdalam Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 harus dimaknai sebagai keberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP,

bahwa berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Direktur Jenderai Pajak terlebih dahulu wajib menguji pemenuhan ketentuan Pasal 14 ayat

(2) sampai dengan ayat (4) untuk permohonan pertama, dan apabila permohonan telan memenuhi persyaratan tersebut, Pasal 15 ayat (2) menentukan permohonan a quo akan ditindaklanjuti, namun sebaiknya, apabila permohonan tidak memenuhi persyaratan, Pasal 15 ayat (3) secara tegas menentukan Direktur Jenderal Pajak mengembalikan permohonan dengan menyampaikan surat mengenai pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar, sehingga demgam demikian pengaturan tersebut menunjukkan adanya dua tahap yang berbeda dalam penyelesaian permohonan, yaitu tahap pengujian pemenuhan persyaratan formal dan tahap penelitian terhadap substansi permohonan,

bahwa penelitian substansi hanya dilakukan terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan dan ditindaklanjuti berdasarkan Pasal 15 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dan terhadap permohonan yang tidak memenuhi persyaratan, tindakan yang diperintahkan oleh Pasal 15 ayat (3) adalah mengembalikan permohonan dan bukan menerbitkan keputusan yang mengabulkan atau menolak substansi permohonan, G4.

bahwa karenaPenggugat tidak memenuhi Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, Tergugat tidak berkewajiban memasuki tahap pemeriksaan atas substansi permohonan mengenai kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan dengan demikian, tindakan Tergugat mengembalikan permohonan Penggugat melalui Surat Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 telah sesuai dengan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa Penggugat mendalilkan tindakan Tergugat mengembalikan permohonan pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tanpa menerbitkan keputusan yang mengabulkan atau menolak permohonan bertentangan dengan Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP, karena menurut Penggugat ketentuan tersebut mewajibkan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan atas permohonan pembatalan dan tidak membenarkan pengembalian permohonan atas objek perkara yang belum pemah diberikan keputusan,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat Pasal 36 ayat (1c) Undang-Undang KUP harus dibaca bersama-sama dengan Pasal 36 ayat (2) Undang-Undang KUP dan ketentuan pelaksanaannya dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dimana Pasal 16 ayat (8) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur kewajiban menerbitkan Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan, dan bahwa Pasal 16 ayat (9) menentukan keputusan tersebut berisi keputusan mengabulkan seluruhnya atau sebagian, atau menolak pemohonan Wajib Pajak:

bahwa kewajiban menerbitkan keputusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (8) dan ayat (9) tersebut berlaku terhadap permohonan yang telah memenuhi persyaratan formal, ditindaklanjuti, dan memasuki tahap penelitian substansi: bahwa selanjutnya, Pasal 16 ayat (10) PMK Nomor 8/PMK.03/2013 secara tegas menentukan permohonan dianggap dikabulkan apabila dalam jangka waktu 6 (enam) bulan Direktur Jenderal Pajak tidak menerbitkan surat keputusan atau tidak mengembalikan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (3): bahwa ketentuan tersebut dengan demikian, secara eksplisit membedakan antara penerbitan surat keputusan terhadap permohonan yang memenuhi persyaratan dan pengembalian permohonan terhadap permohonan yang tidak memenuhi

persyaratan. dan oleh karenanya, surat pengembalian berdasarkan Pasal 15 ayat

(3) merupakan bentuk penyelesaian administratif yang sah dan secara

diakui dalam pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang KUP:

bahwa berdasarkan bukti persidangan, permohonan Penggugat diterima pada tanggal 5 Oktober 2023 dan telah dikembalikan oleh Tergugat melalui Surat Nomor: | S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023, dimana pengembalian permohonan tersebut dilakukan sebelum berakhirnya jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan diterima dan dengan demikian tidak terdapat keadaan Tergugat tidak menerbitkan keputusan atau tidak mengembalikan permohonan sampai jangka waktu 6 (enam) bulan terlampaui, dan oleh karena itu ketentuan Pasal 36 ayat (1d) Undang-Undang KUP mengenai permohonan dianggap dikabulkan tidak dapat diterapkan terhadap permohonan Penggugat, sehingga Pengadilan Pajak karenanya menolak dalil Penggugat yang menyatakan Tergugat belum memproses dan belum memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan:

bahwa selanjutnya Penggugat mendalilkan otorisasi Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan otorisasi Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak dalam penerbitan objek gugatan merupakan tindak lanjut dari KEP-206/PJ/2021 juncto KEP-146/PJ/2018, yang menurut Penggugat hanya mengatur pelaksanaan tugas dan fungsi secara intemal di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak serta tidak mempunyai daya ikat terhadap Penggugat sebagai pihak ekstemal, dimana Penggugat mendasarkan dalil tersebut pada pertimbangan dan keterangan yang tercantum dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor: 4 P/HUM/2024:

bahwa berdasarkan bukti yang disampaikan para Pihak, Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4 P/HUM/2024 merupakan putusan atas permohonan hak uji materiil ternadap KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 dengan amar permohonan tidak dapat diterima, dimana pertimbangan Mahkamah Agung mengenai sifat internal KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 diberikan dalam konteks menilai apakah kedua keputusan tersebut memenuhi kualifikasi sebagai peraturan perundang- undangan di bawah undang-undang yang dapat diuji melalui mekanisme hak uji

Gx.

Ta

bahwa Putusan Mahkamah Agung Nomor. 4 P/HUM/2024 tidak memuat amar yang membatalkan, menyatakan tidak sah, atau menyatakan KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan bahwa putusan tersebut juga tidak memuat amar yang menyatakan seluruh surat ketetapan pajak atau keputusan individual yang diterbitkan oleh pejabat di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan keputusan pelimpahan kewenangan tersebut menjadi | tidak sah atau tidak mengikat:

bahwa sifat internal keputusan mengenai mandat atau pelimpahan pelaksanaan kewenangan tidak identik dengan tidak adanya akibat hukum dari produk individual yang diterbitkan dalam pelaksanaan mandat:

bahwa keputusan pemberian mandat memang mengatur hubungan intemal antara pemberi mandat dan penerima mandat, sedangkan surat atau keputusan individual yang diterbitkan penerima mandat atas nama pemberi mandat dapat ditujukan kepada pihak ekstemal:

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa dasar kewenangan material untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak tetap bersumber dari Pasal 36 Undang-Undang KUP, sedangkan keputusan intemal berfungsi mengatur operasionalitas organisasi Direktorat Jenderal Pajak atas ketentuan dalam Undang- undang tersebut, termasuk di antaranya mengenai pejabat yang melaksanakan kewenangan terkait dalam organisasi Direktorat Jenderal Pajak:

bahwa tidak terdapat pertentangan antara sifat intemal keputusan pemberian mandat dan daya ikat eksternal surat individual yang diterbitkan untuk pelaksanaan kewenangan yang diatur dalam undang-undang, sehingga dengan demikian, kesimpulan Penggugat bahwa objek gugatan tidak mengikat hanya karena KEP- 206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 bersifat intemal tidak mempunyai dasar hukum yang cukup:

bahwa Penggugat juga mendalilkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menerbitkan surat ketetapan pajak merupakan kewenangan atribusi yang menurut Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan tidak dapat didelegasikan kecuali ditentukan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau undang-undang, sehingga penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan objek gugatan oleh pejabat yang memperoleh pelimpahan

kewenangan berdasarkan KEP-206/PJ/2021 juncto KEP-146/PJ/2018 menurut Penggugat bertentangan dengan ketentuan mengenai atribusi, delegasi, dan mandat serta prinsip no taxation without representation,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat kewajiban perpajakan Penggugat tidak lahir dari KEP-206/PJ/2021 atau KEP-146/PJ/2018, tetapi lahir berdasarkan undang- undang perpajakan dan penerapan ketentuan perpajakan terhadap keadaan serta transaksi Penggugat:

bahwa KEP-206/PJ/2021 dan KEP-146/PJ/2018 tidak membentuk jenis pajak, subjek pajak, objek pajak, tarif pajak, atau kewajiban perpajakan baru, melainkan mengatur pelaksanaan tugas dan kewenangan administratif di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, dan karenanya penggunaan keputusan internal mengenai pelaksanaan kewenangan tidak dapat disamakan dengan pembentukan pajak atau pungutan tanpa dasar undang-undang:

bahwa ketentuan Undang-Undang Administrasi Pemerintahan dapat dipergunakan sebagai ketentuan umum untuk melengkapi hukum administrasi, tetapi tidak dapat digunakan untuk mengesampingkan tata cara khusus yang secara tegas diatur dalam Undang-Undang KUP dan lebih lanjut dalam PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dimana berdasarkan asas lex specialis derogat legi generali, ketentuan khusus dalam peraturan perundang-undangan perpajakan mengenai permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak harus didahulukan daripada ketentuan administrasi pemerintahan yang bersifat umum, terlebih lagi sengketa a quo berkenaan dengan keabsahan surat pengembalian permohonan, bukan sengketa yang secara langsung menempatkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagai objek gugatan:

bahwa karena permohonan Penggugat tidak memenuhi persyaratan formal, Tergugat tidak berkewajiban menilai substansi dalil Penggugat mengenai kewenangan Kepala Kantor Pelayanan Pajak dalam menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, dan oleh karena itu, dalil mengenai sah atau tidaknya penerbitan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar tidak memengaruhi keabsahan tindakan Tergugat dalam melakukan pengujian formal dan mengembalikan permohonan berdasarkan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013: Aa

bahwa Penggugat juga mengajukan Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Bandung Nomor: 7/Pid.Prap/2024/PN.Bdg yang berkenaan dengan kewenangan pemeriksaan bukti permulaan berdasarkan Pasal 43A ayat (1) Undang-Undang KUP, untuk mendukung dalilnya mengenai sifat atributif kewenangan Direktur Jenderal Pajak dan pembatasan pendelegasian kewenangan tersebut berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Administrasi Pemerintahan,

bahwa Pengadilan Pajak berpendapat putusan praperadilan tersebut berkenaan dengan kewenangan dalam pemeriksaan bukti permulaan tindak pidana di bidang perpajakan, yang mempunyai objek, dasar kewenangan, dan rezim pemeriksaan berbeda dengan penyelesaian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini, dan bahwa pertimbangan putusan dalam perkara lain tersebut dapat dijadikan bahan argumentasi, tetapi tidak serta-merta mengikat Pengadilan Pajak dalam perkara yang berbeda objek dan dasar hukumnya:

bahwa Penggugat dalam penjelasan tertulisnya menyatakan melampirkan rekaman video pendapat Hakim Mahkamah Konstitusi Prof. Dr. Saldi Isra yang pada pokoknya menyatakan bahwa apabila suatu persoalan telah diputus oleh pengadilan, putusan pengadilan tersebut yang berlaku, yang oleh Penggugat digunakan untuk menguatkan dalil bahwa keberlakuan KEP-206/PJ/2021 harus dinilai dengan mengacu pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 4 P/HUM/2024: bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, pendapat seorang hakim yang disampaikan di luar putusan pengadilan bukan merupakan peraturan perundang-undangan maupun putusan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat terhadap para Pihak dalam sengketa a guon dan bahwa dengan demikian, Putusan Praperadilan dan rekaman video tersebut tidak cukup untuk membuktikan bahwa Surat Nomor: S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 diterbitkan oleh pejabat yang tidak berwenang atau tidak mempunyai daya ikat dalam perkara Gugatan ini:

bahwa lebih lanjut Pengadilan Pajak mempertimbangkan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang menjadi dasar permohonan Penggugat telah diajukan keberatan, banding, dan Peninjauan Kembali, dimana rangkaian upaya hukum tersebut telah menghasilkan putusan yang berkekuatan hukum tetap sehingga Ge

status hukum Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan jumlah pajak yang ditetapkan di dalamnya harus dihormati oleh para Pihak:

bahwa meskipun perbedaan objek formal dalam perkara Gugatan ini tidak menyebabkan gugatan a guo dinyatakan tidak dapat diterima berdasarkan asas ne bis in idem, namun asas finalitas putusan tetap relevan untuk menentukan batas pemeriksaan pokok gugatan,

bahwa dalam sengketa a guo Pengadilan Pajak hanya menilai keabsahan tindakan Tergugat dalam mengembalikan permohonan, dan tidak dapat menggunakan pemeriksaan atas surat pengembalian sebagai sarana untuk memeriksa kembali keabsahan material Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, dan bahwa perbedaan alasan hukum yang dikemukakan Penggugat tidak dapat menghapus kekuatan hukum tetap putusan terdahulu atau membuka kembali pemeriksaan atas surat ketetapan pajak yang sama:

bahwa menerima pendapat Penggugat akan mengakibatkan suatu surat ketetapan pajak yang telah diputus secara final dapat diperiksa kembali berulang kali dengan menggunakan alasan atau batu uji yang berbeda, yang secara nyata bertentangan dengan asas kepastian hukum:

bahwa berdasarkan seluruh pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat permohonan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang diajukan Penggugat tidak memenuhi persyaratan Pasal 14 ayat (2) PMK Nomor 8/PMK.03/2013, dan karena permohonan tersebut tidak memenuhi persyaratan formal, maka Tergugat telah benar mengembalikan permohonan berdasarkan ketentuan Pasal 15 ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013;

bahwa dengan demikian, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor. S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar telah diterbitkan sesuai dengan ketentuan Pasal 36 ayat (2) UU KUP juncto Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 15 ayat (1) serta ayat (3) PMK Nomor 8/PMK.03/2013: bahwa oleh karena seluruh dalil Penggugat tidak dapat menggugurkan keabsahan penerbitan objek gugatan, Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk menolak gugatan Penggugat, C4

bahwa dengan ditolaknya gugatan Penggugat, Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S-1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar tetap dipertahankan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini:

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait, Ax

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, atas nama PT NIAGA SUPER SURYA, NPWP 01.889.867.6- 511.000, beralamat di Jalan Kaliwage KM 3 No. 46 Genuk, Semarang 50112: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

tid.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd,

Sulfan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

ttd.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

{oud Setyawan M.NY., Ak., M.A. h-

NIP 19690605 199003 1 002

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, atas nama PT NIAGA SUPER SURYA, NPWP 01.889.867.6- 511.000, beralamat di Jalan Kaliwage KM 3 No. 46 Genuk, Semarang 50112: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Agustus Gian M Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh

Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat,

Hakim-Hakim AnggotaHakim Ketua

A

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

Panitera Pengganti

Aaja

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

MENGADILI:

Menolak Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember. 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, atas nama PT NIAGA SUPER SURYA, NPWP 01.889.867.6- 511.000, beralamat di Jalan Kaliwage KM 8 No. 46 Genuk, Semarang 50112: Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 4 Juli 2024 oleh Muhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E. sebagai Hakim Ketua, Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT dan Sulfan, S.E., M.M. masing- masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 31 Agustus 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Agung Nana Permana, S.E., M.H. sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat:

HAKIM-HAKIM ANGGOTAHAKIM KETUA

ttd.ttd.

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCITMuhammad Firdaus Wahidi, S.E., M.E.

ttd.

Suifan, S.E., M.M.

PANITERA PENGGANTI

tid.

Agung Nana Permana, S.E., M.H.

Salinan sesuai dengan aslinya,

PANITERA

6|

Budi Setyawan TKA Ak., M.A. Ly

NIP 19690605 199003 1 002

KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

SEKRETARIAT JENDERAL

SEKRETARIAT PENGADILAN PAJAK

JALAN HAYAM WURUK NOMOR 7, JAKARTA PUSAT 10120.

TELEPON (021) 29806333; FAKSIMILE (021) 29806334; SITUS www.satpp.kemenkeu.co.id

Nomor : P.549/SP/20263 September 2026 Lampiran : Satu Berkas

Hal: Pengiriman Salinan Putusan Pengadilan Pajak

Kepada Yih. :

1. Direktur Jenderal Pajak

u.p. Direktur Keberatan dan Banding

2. Kepala KPP Madya Semarang

3. Presiden Direktur PT Niaga Super Surya

Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 88 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14

Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, bersama ini disampaikan salinan resmi Putusan Pengadilan Pajak dengan rincian sebagai berikut :

PUT-000412.99/2024/PP/M.IIB PT Niaga Super SuryaJl. Kaliwage KM 3 No. 46 Genuk,

Tahun 2026Semarang 50112

Mengingat sesuai dengan data yang ada pada Sekretariat Pengadilan Pajak, Penggugat

tersebut terdaftar sebagai Wajib Pajak di wilayah KPP Madya Semarang, sehingga sesuai ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 88 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Putusan Pengadilan Pajak harus dilaksanakan oleh Pejabat yang berwenang dalam jangka waktu 30 (tiga putuh) hari terhitung sejak tanggal diterima putusan, maka Putusan Pengadilan Pajak tersebut agar segera ditindaklanjuti.

Demikian disampaikan, atas perhatiannya diucapkan terima kasih.

Sekretaris,

Ditandatangani secara cleMronik Budi Setyawan M.NLY.

Tembusan :

Ketua Pengadilan Pajak

Perhatian :

1. Kami minta Saudara berkomitmen untuk tidak memberikan atau menjanjikan Imbalan vang/barang sesuatu apapun dan/atau imbalan Jainnya baik secara langsung maupun tidakkepada Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejabat/Pegawal Sekretariat Pengadilan Pajak terkait dengan penanganan dan penyelesalan sengketa pajak tersebut di atas:

. Apabila ada pihak-pihak yang mengatasnamakan Hakim, Panitera, Panitera Pengganti, dan Pejaba/Pegawa! Sekretariat

Pengadilan Pajak dengan maksud untuk meminta Imbalan uang/barang sesuatu apapun dan atau imbalan lainnya terkait dengan penanganan dan penyelesalan sengketa pajak tersebut di atas, agar dengan tegas ditolak dan menginformasikannya kepada Pengadilan Pajak melatul SMS center: 0813 1033 3333 atau melalui email: monev. setpp@kemenkeu.go.id,

genda 157

Dokumen ini telah ditandatangani menggunakan sertifikat elektronik yang diterbitkan oleh Balai Besar Sertifikasi Elektronik (BSrE), BSSN. Untuk memastikan keaslian tanda tangan elektronik, silakan pindai QR Code padahttps://satu.kemenkeu.go.id atau unggah dokumen pada laman https://tte.komdigi.go.id/verifyPDF

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.