PUTUSAN
Nomor PUT-000412.99/2024/PP/M.IIB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S- 1786/WPJ.10/2023 tanggal 22 Desember 2023 tentang Pengembalian Permohonan Pembatalan atau Pengurangan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000412.99/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT NIAGA SUPER SURYA, NPWP 01.889.867.6-511.000, beralamat di Jalan Kaliwage KM 3 No. 46 Genuk, Semarang 50112, dalam hal ini diwakili oleh Cuaca, jabatan: Kuasa Hukum yang diberi kuasa oleh Henry Kristanto Kanadi, jabatan: Presiden Direktur berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor: 001/NSS/SK-PP/1/2024 tanggal 3 Januari 2024;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Cuaca,
Izin Kuasa Hukum: KEP-542/PP/IKH/2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus nomor 001/NSS/SK-PP/1/2024 tanggal 3 Januari 2024,
Untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat:
Lawan
DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Gatot Subroto Kav. 40-42, Jakaria 12190, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Agus Salim/NIP. 197008051997031002,
Jabatan: Kepala Seksi,
Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
2. Nama/NIP: Andy Pebnyarto/NIP. 198902012010121004 Jabatan: Penelaah Keberatan,
Unit Organisasi : Kanwil DJP D.I. Yogyakarta,
3. Nama/NIP: Arif Kurniawan/NIP. 198702282008121002, ay