Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 23 halaman

PUT-000415.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026

PT Commonwealth Steel Indonesia, PPh Pasal 26, Tahun pajak 2022

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000415.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 23 Februari 2026, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima banding PT Commonwealth Steel Indonesia mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Juli 2022, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Juli 2022
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 ayat (1)
  • UU KUPPasal 27
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 35 ayat (3); Pasal 36; Pasal 37; Pasal 67; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000415.13/2026/PP/M.VB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Commonwealth Steel Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Nomor : 00130/204/22/055/24
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2022
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
11 Februari 2026
Tanggal Pengucapan
23 Februari 2026