Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 206 halaman

PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Kyowa Sangyo Indonesia International · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Kyowa Sangyo Indonesia International mengenai PPh Pasal 26 masa pajak Januari s.d. Maret 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
PPh Pasal 26Masa pajak Januari s.d. Maret 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 4 · Pasal 9 · Pasal 10 · Pasal 18 · Pasal 26 · Pasal 31A
  • UU KUPPasal 27 · Pasal 29 · Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 · Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT Kyowa Sangyo Indonesia International
Nama Wakil
Tidak tercantum
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 Nomor 00020/204/20/457/23
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
30 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
Tidak tercantum