Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak · 206 halaman

PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Kyowa Sangyo Indonesia International · PPh Pasal 26 · Tahun pajak 2020

Menolak

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000524.13/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa Banding pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 November 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 Nomor 00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000524.13/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, NPWP 80.417.569.3-433.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II Blok E-1 Ciampel, Kab. Karawang Jawa BaratKawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II E-1 Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat, yang hadir dalam persidangan yang diberi kuasa oleh Atsunori Adachi, jabatan Presiden Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama:Asep Mohamad Taufik Hidayat,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-290/PP/IKH/2024 tanggal

24 Juni 2024,

Surat Kuasa Khusus :008/KSI/SK/01/2025 tanggal

02 Januari 2025,

2. Nama:Dwi Wahyuni,

Jabatan:Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum:KEP-682/PP/IKH/2025 tanggal

28 April 2025,

Surat Kuasa Khusus :002/KSI/SK/05/2025 tanggal

02 Mei 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

4. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, Kantor Pusat DJP; berdasarkan Surat Tugas : ST-4699/PJ.07/2025 tanggal 27 Oktober 2025;

selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-

418/PP/BR/2025 tanggal 30 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 002/EXT-

PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-

90050/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 005/DDTC-

1C/IV/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam

persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya

yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 Nomor 00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Karawang dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon

Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 002/Ext-KPP/KSII/II-2024 tanggal 6 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut,

Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 November 2024, menyatakan Menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

Menimbang bahwa atas Surat Keputusan Keberatan a quo telah dilakukan

pembetulan oleh Terbanding sebagai berikut:

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 23 Januari 2025 (melalui E-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor

002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan pasal 27 Ayat (1) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP), yaitu mengajukan banding untuk keputusan keberatan;

2. bahwa permohonan banding dibuat dalam Bahasa Indonesia dan diajukan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat ini diajukan oleh Pemohon Banding kepada Pengadilan Pajak melalui sekretariat Pengadilan Pajak yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Nomor 7 Jakarta Pusat. Kemudian, surat permohonan banding ini pun dibuat dalam Bahasa Indonesia. Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

3. bahwa permohonan banding diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) UU PP;

bahwa permohonan banding ini diajukan atas Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024. Oleh karena itu, pengajuan banding ini masih dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal diterima keputusan yang dibanding, sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

4. Bahwa permohonan dibuat dalam 1 Surat Banding untuk 1 keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa surat yang Pemohon Banding ajukan adalah terhadap 1 Keputusan Terbanding yaitu KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024, sehingga memenuhi persyaratan Pasal 36 Ayat (1) Undang-undang Pengadilan Pajak;

5. Bahwa permohonan banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterima surat keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Surat permohonan banding ini menyertakan alasan-alasan yang jelas dan juga mencantumkan tanggal diterima Keputusan Terbanding Nomor: KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024 (Lampiran – A). Oleh karena itu, permohonan banding ini telah memenuhi persyaratan Pasal 36 Ayat (2) Undang-undang Pengadilan Pajak;

6. Bahwa permohonan banding diajukan dengan melampirkan salinan keputusan yang dibanding sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat (3) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa Pemohon Banding telah melampiri salinan keputusan yang dibanding yaitusalinanKeputusanTerbandingNomor:KEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024, sehingga permohonan banding ini memenuhi ketentuan Pasal 36 Ayat (3) Undang- undang Pengadilan Pajak;

7. Bahwa permohonan banding dapat diajukan apabila jumlah pajak yang terutang telah dibayar sebesar 50% sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Ayat

(4) Undang-undang Pengadilan Pajak;

bahwa yang diajukan permohonan banding adalah Masa Pajak Januari – Maret 2020, sehingga pemenuhan ketentuan Pasal 36 Ayat (4) UU PP berkorelasi dengan ketentuan Pasal 27 Ayat (5a), (5b), dan (5c) UU KUP yaitu jumlah yang disetujui Pemohon Banding dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan. Bahwa dalam hal ini, jumlah kurang bayar yang disetujui

berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan adalah sebesar Rp 0,-. Namun demikian, Pemohon Banding telah melakukan pembayaran sebesar Rp714.116.117,00 berdasarkan Bukti Penerimaan Negara dengan nomor NTPN: 574C02M2513443HQ Tanggal 08 Desember 2023;

bahwa dengan demikian, ketentuan Pasal 36 Ayat (4) Undang-undang Pengadilan Pajak telah dipenuhi oleh Pemohon Banding;

8. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang-undang Pengadilan Pajak

bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Atsunori Adachi jabatan selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 1 tanggal 3 Juni 2024; bahwa dengan demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II.Mengenai Ketetapan Semula Dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26 Nomor 00020/204/20/457/23 Tanggal 10 November 2023 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Karawang, dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoUraianMenurut (Dalam Rupiah)
Wajib PajakFisk us
Pembahasan
Akhir
(Disetujui)
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak424.716.2822.909.808.557424.716.282
2PPh Pasal 26 yang terutang42.471.629539.490.08442.471.629
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah000
NoUraianMenurut (Dalam Rupiah)
Wajib PajakFisk us
Pembahasan
Akhir
(Disetujui)
b. Setoran masa42.471.62942.471.62942.471.629
c. STP (pokok kurang bayar)000
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….000
e. Uang Tebusan yang telah dibayar000
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar000
g. Lain-lain000
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …000
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)42.471.62942.471.62942.471.629
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)0497.018.4550
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0217.097.6620
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP000
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP000
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP000
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0217.097.6620
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0714.116.1170

2. bahwa atas ketetapan tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding dengan surat Nomor 002/Ext-KPP/KSII/II- 2024 Tanggal 06 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut: (dalam rupiah)Jumlah
Wajib PajakSKPKBKoreksi
(dalam rupiah)
1DPP PPh Pasal 26424.716.2822.909.808.5572.485.092.275

3. Bahwa atas Surat Keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkan Surat Keputusan Direktur Jendral Pajak Nomor KEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut:

III.Mengenai Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan Banding (Rp)
PemohonTerbanding (Rp)
Banding
(Rp)
1.DPP PPh Pasal 26424.716.2822.909.808.5572.485.092.275

1.Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak (“Dpp”) Pajak Penghasilan (“Pph”) Pasal 26 Sebesar Rp2.485.092.275,-

1.1Menurut Terbanding

Bahwa pada tahap pemeriksaan, Pemeriksa melakukan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,- dengan alasan sebagai berikut:

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) Kantor PelayananPajakMadyaKarawangNomorS- 00722/RIKSIS/KPP.2218/2023 Tanggal 18 Oktober 2023 diketahui alasan koreksi sebagai berikut:

a. Pemeriksa secondary adjustment yaitu jumlah koreksi primer Transfer Pricing (primary adjustment) penjualan yang tidak wajar (arm’s length) bagi penerimanya dianggap/diperlakukan sebagai dividen (constructive dividend).

b. Dasar Hukum

Pasal 26 UU PPh

Pasal 12 Ayat (3) UU KUP

-

Pasal 9 Ayat (1) UU PPh

-

Pasal 18 Ayat (3) UU PPh

-

Pasal 18 Ayat (4) UU PPh

-

PMK No. 213/PMK.03/2016

-

Per Dirjen Pajak No. PER-32/PJ/2011

-

Per Dirjen No. PER-22/PJ/2013

-

Surat Edaran Dirjen Pajak No. SE-50/PJ/2013

-

Bahwa dalam pengajuan keberatan oleh Pemohon Banding, Penelaah

-

Keberatan tetap mempertahankan koreksi atas biaya usaha lainnya sebesar Rp2.485.092.275,- dengan alasan sebagai berikut:

1.Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,- dikarenakan adanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang diakibatkan oleh transaksi hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

2.Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,- merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi Fiskal Positif di PPh Badan dimana selisih nilai transaksi hubungan istimewa dengan nilai transaksi wajar dianggap sebagai dividen konstruktif yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

3.Bahwa Tim Peneliti Keberatan PPh Badan tetap mempertahankan pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp2.485.092.275,- yang merupakan koreksi primer (primary adjustment) yang terdapat dalam SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

Berdasarkan data, fakta yang diperoleh saat pemeriksaan, diketahui PT Toyota Boshoku Indonesia sebagai customer

-

terbesar (99,99%) sahamnya dimiliki oleh Toyota Boshoku Corportaion Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan, sementara PT Toyota Tsusho Indonesia sebagai suplier terbesar (48,86%) sahamnya dimiliki oleh Toyota Tsusho Corporation. Pemegang saham Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corportaion Japan yang terbesar dimiliki oleh Toyota Motor Corporation Japan. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa semua perusahaan berada dalam pengendali yang sama yaitu Toyota Motor Corporation Japan. Bahwa lawan transaski dari Pemohon Banding (PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia) berada

-

dibawah pengendali yang sama yaitu Toyota Motor Corporation sebagai pemegang saham dari Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bisnis PT Kyowa Sangyo Indonesia sangat bergantung pada para pihak tersebut. Ketergantungan inilah yang menyebabkan para pihak tersebut meskipun tidak memiliki saham secara langsung tetapi

memiliki penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding, baik di pembelian maupun di penjualan.

Sesuai Pasal 1 angka 15 PMK No. 22 Tahun 2020, menyebutkan bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan

-

Istimewa adalah transaksi yang meliputi: Transaksi Afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Hal tersebut juga sejalan/diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 Ayat (2) PP No. 55 tahun 2022.

Berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkait dijelaskan pula bahwaHubunganIstimewamerupakankeadaan -

ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang mengakibatkan satu pihak dapat “mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas” dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Bahwa berkaitan dengan penentuan harga transaksi dalam transaksi di atas, Pemohon Banding dalam surat keberatannya

-

menyampaikan terkait mekanisme penentuan harga jual kepada customer melalui beberapa prosedur.

Namun, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak/belum dapat menyampaikan dokumen pendukung maupun dokumen sumber yang mendasari (underlying document) secara lengkap terkait mekanisme penentuan harga jual sebagaimana disampaikan oleh Pemohon Banding di atas. Dokumen pendukung yang disampaikan Pemohon Banding adalah bukti, dokumen yang terkait/lebih menggambarkanarusuangbarangtransaksi penjualan/pembelian (kepada PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia). Sehingga tidak dapat

diketahui terkait mekanisme penentuan harganya ataupun terkait kebijakan harganya (Pricing Policy).

Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga

-

Transfer (TP Documentation) tahun 2019 sesuai ketentuan PMK-213/PMK.03/2016. Namun Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana diuraikan di atas, seharusnya tetap melakukan/menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

Bahwa Pemeriksa telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman -

Usaha (PKKU) terkait transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan di atas. Dari hasil Analisa FAR, karakteristik kegiatan usaha Pemohon Banding yaitu Contract Manufacturing dan pemeriksa menerapkan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Operating Margin disbanding total cost (NCP). Hasil pengujian penerapan PKKU disimpulkan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp2.485.092.275 terkait kewajaran yang diakibatkan oleh transaksi hubungan istimewa pada penjualan, sebagaimana dituangkan Pemeriksa dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing. Sedangkan, dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan yang terkait transaksi hubungan istimewa serta kewajiban TP Documentation, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan terkait tahapan pengujian transfer pricing (baik metode, data pembanding, sampai perhitungan kewajaran ALP-nya) yang

dilakukan oleh pemeriksa sehingga diperoleh koreksi terkait kewajaran transfer pricing sebesar Rp2.485.092.275 di atas.

4. Bahwa menurut Pasal 4 Ayat (1) UU PPh huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan….., termasuk : g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis

5. Bahwa menurut Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan;

6. Jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau pihak yang mempunyai hubunagn istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

7. Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 Ayat (1) huruf g angka 1) UU PPh

UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

8. Bahwa menurut Pasal 18 Ayat (3) UU PPh dan Penjelasannya diatur Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan Kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang Independen, metode harga penjualan Kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

9. Bahwa menurut Pasal 18 Ayat (4) UU PPh diatur hubungan sitimewa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) sampai dengan Ayat (3d), Pasal 9 Ayat (1) huruf , dan Pasal 10 Ayat (1) dianggap ada apabila :

1) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

2) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawa penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

3) Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

10. Bahwa menurut Pasal 26 Ayat (1) huruf a UU PPh diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak laur negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

11. Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03.2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan

ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaski yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12. Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 Ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 23 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen ayng dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13. Berdasarkan hal tersebut diatas, Tim Peneliti Keberatan tetap mempertahankan koreksi pemeriksa atas objek PPh Pasal 26 ata dividen sebesar Rp2.485.092.275,-.

1.2Argumentasi Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan sebesar Rp2.485.092.275,-. Adapun uraian dari ketidaksetujuan Pemohon Banding di atas adalah sebagai berikut.

1.2.1.Bahwa Penerapan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) Atas

Reklasifikasi Sebagai Constructive Dividend Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Pada Faktanya TIDAK Terdapat Transaksi Hubungan Istimewa Maupun Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem). Lebih Lanjut, Koreksi A Quo Adalah KELIRU Dikarenakan Pada Hakikatnya Dividen Timbul Dari Hubungan Kepemilikan Saham Sesuai Dengan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf G UU PPh

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 5 huruf j) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengenaan secondary adjustment dalam in casu a quo telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK- 22/PMK.03/2020 sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

1) Secondary Adjustment yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Pemeriksa terhadap in casu a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020. Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh disebutkan bahwa :

f. “jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham

Sumber : Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian

atau kepada pihak Keberatan Halaman 5 huruf e) dan j)

yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa:

(8) “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagi dividen yang dikenai Pajak

Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undagan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 15 disebutkan bahwa :

15.“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah

transaksi yang meliputi:

a. Transaksi Afiliasi; dan/atau

b. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 disebutkan bahwa :

14.“Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 disebutkan bahwa :

13. “Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.”

Berdasarkan Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa :

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8), Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 14, dan Pasal 1 Angka 13 PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 yang pada pokoknya mengatur terkait penerapan secondary adjustment dapat disimpulkan sebagai berikut :

1) Penerapan secondary adjustment diberlakukan terhadap selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (“PKKU”) dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU dimana atas hal tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa meliputi (i) Transaksi Afiliasi yang merupakan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yakni pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain, dan/atau (ii) Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaski tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Dengan demikian, kewenangan Terbanding c.q. Pemeriksa hanya dapat dilakukan terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa meliputi (i) Transaksi Afiliasi, dan/atau (ii) Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaski.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

1) Sebagaimana argumentasi 1.2.2., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020; dan/atau

2) Sebagaimana argumentasi 1.2.3., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam

peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020.

Sebaliknya, Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan istimewa maupun hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak

– pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8), Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 14, dan Pasal 1 Angka 13 PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013. Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding c.q. Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 3 huruf b) dan halaman 5 huruf d) Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya koreksi secondary adjustment sebagai koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi fiskal positif di PPh Badan dimana selisih nilai transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku a quo direklasifikasi sebagai konstruktif dividen yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

1) PT Toyota Tsusho Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding; dan

2) PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding.

Sebagaimana dibuktikan pada Tahun Pajak bersangkutan Pemegang Saham Pemohon Banding meliputi (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, dan (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%.

Gambar-1. Laporan Keuangan Audit Untuk Tahun Yang Berakhir Pada

31 Maret 2020

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa :

(1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

g. “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

1. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;.”

…………..

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, mialnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang melebihi kewajaran. Apabila terjadai hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menekankan bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

Bahwa pemahaman yang sama juga dinyatakan dalam amar pertimbangan Majelis Hakim dama memutus sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait secondary adjustment sebagaimana tertuangdalamPutusanPengadilanPajakNo.PUT- 005577.13/2022/PP/M.VA Tahun 2024 sebagai berikut.

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, definisi Dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh dan Penjelasannya menyatakan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi.

Dengan demikian, dividen tidak dapat dipisahkan dari konteks kepemilikan saham pada suatu Perusahaan;

………..

Bahwa berdasarkan fakta dan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena tidak terdapat laba/keuntungan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi Pemohon Banding , dan tidak ada kepemilikan saham L’Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding, maka tidak terdapat adanya Dividen seperti yang didalilkan Terbanding; oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26 atas Dividen Masa Pajak Januari 2017 sebesar Rp15.735.411.842,00, tidak dapat dipertahankan”

Kemudian, berkaitan dengan dividen terselubung, beberapa amar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah memberikan pemahaman ata dividen terselubung sebagai berikut.

• Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 “bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Dividen Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 yang telah membatalkanPutusanPengadilanPajakNo.Put- 48349/PP/M.VI/13/2013

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rwhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak- hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

• Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 "bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

• Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon

Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

Bahwa berdasarkan amar pertimbangan Majelis Hakim di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung yang tidak dinyatakan dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan PKKU.

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut :

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang

– Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275,- a quo sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimana dimuat dalam Putusan - Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung a quo.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

1.2.2.Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon Banding Dengan

Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 4 angka 2. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa bisnis Pemohon Banding sangat bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding, baik di dalam pembelian maupun di penjualan sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

1) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan pembelian tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Tsusho Indonesia; dan

2) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan penjualan tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Sebaliknya, Terbanding c.q. Pemeriksa c.q. Peneliti Keberatan tidak membuktikan adanya hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa

penguasaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa :

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) sampai dengan Ayat (3d), Pasal 9 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawa penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantuangan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal – hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.”

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/PMK.03/2020”) memperjelas terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa:

(1) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal;

b. Penguasaan; atau

c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda.”

(2) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. Mengendalikan pihak yang lain; atau

b. Tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat

(1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 yang pada pokoknya mengatur terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dapat disimpulkan sebagai berikut :

1) Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya di mana satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas.

2) Hubungan istimewa disebabkan oleh (i) kepemilikan atau penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga sedarah atau semenda.

3) Hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dianggap ada apabila (i) satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung, (ii) dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung, (iii) terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih, (iv) para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama, atau (v) satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Serta sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh terdapat kriteria tambahan berkaitan dengan hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan berupa penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Bahwa berdasarkan kriteria – kriteria terkait hubungan istimewa yang disebabkan

oleh penguasaan yang diatur dalam peraturan perundang – undangan

perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan kondisi Pemohon Banding dan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut:

Tabel 1. Kriteria – kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat

(2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku

Indonesia

N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
1.S atu pihak menguasa i pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung.Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui komposisi pemegang saham adalah (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%. Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Yoshihiko Oida sebagai Komisaris, (ii) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (iii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iv) Takeshi Yamahara sebagai Direktur. Bahwa dalam hal ini Dewan Komisaris dan Dewan DireksiBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan,Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporationdak Terpenu hi
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Pemohon Banding tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan lawan transaksi , begitupun dengan pemegang saham Pemohon Banding, tidak memiliki kemampuan untuk menguasai PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia.Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.(Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
2.D ua pihak atau lebih berada di bawah penguasa an pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui komposisi pemegang saham adalah (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%. Kyowa Sangyo Co., Ltd sebagai Pemegang Saham Mayoritas daripada Pemohon Banding memiliki komposisi pemegang saham adalah (i) Suzhou Changhe Trading Co., Ltd.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegangBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota TsushoTidak Terpenu hi
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
(China), dan Kyowa Thairung Co., Ltd (Thailand). Kyowa Sangyo Co., Ltd sebagai Pemegang Saham Mayoritas daripada Pemohon Banding memiliki susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Shunichi Takai sebagai CEO, (ii) Hiroki Kameda sebagai Overall Supervisor (3 Productions, Logistics, Quality assurance), (iii) Shinichiro Tomonaga sebagai Adviser (Business department Sales section), (iv) Mikio Kawada sebagai General Affairs Department General Manager, (v) Koji Shimohara sebagai Development and Design Department General manager, (vi) Takeshi Hisada sebagai Quality Assurance Department General manager, (v) Kantaro Kadoki sebagai Auditor. Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui susunansaham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui susunan Dewan(Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Yoshihiko Oida sebagai Komisaris, (ii) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (iii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iv) Takeshi Yamahara sebagai Direktur. Bahwa dalam hal ini Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pemohon Banding tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan lawan transaksi Pemohon Banding, begitupun dengan pemegang saham Pemohon Banding, tidak memiliki kemampuan untuk menguasai PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia.Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.(x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
3.T erdapat orang sama secara langsung dan/atauSebagaimana diketahui Pemohon Banding merupakan Perseroan Terbatas yang tunduk pada Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”)Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahuiBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahuiTidak Terpenu hi
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
tidak langsung terlibat atau berpartisip asi di dalam pengambil an keputusan manajerial atau operasion al pada dua pihak atau lebih.di mana segala keputusan untuk dan atas nama Pemohon Banding diambil oleh Direksi. Dalam lingkup Pemohon Banding, keputusan manajerial diambil oleh Direksi Pemohon Banding yang meliputi (i) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (ii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iii) Takeshi Yamahara sebagai Direktur dengan pengawasan daripada Yoshihiko Oida sebagai Komisaris. Hal tersebut tercermin salah satunya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagai suatu keputusan manajerial sebagai berikut.pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japanpemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii)
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Gambar-2. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun PajakCo., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v)
2019 Gambar-3. Invoice No.
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
001/INV/KSI/05/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Invoice No. 001/INV/KSI/05/2019 Tanggal 29 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dapat diketahui pelaporan SPT PPh Badan dan penjualan produk Pemohon Banding tersebut merupakan suatu keputusan manajerial sebagaimana SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Invoice tersebut yang ditandatangani oleh HiroyasuYasushi Minami sebagai Director.
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Kato sebagai Presiden Direktur yang menjabat pada Tahun Pajak bersangkutan. Dalam lingkup Pemohon Banding, keputusan operasional diambil oleh karyawan – karyawan Pemohon Banding yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan tersebut dengan memperoleh persetujuan daripada susunan Dewan Direksi tersebut. Hal tersebut tercermin salah satunya dalam mengambil keputusan berkaitan dengan harga penjualan produk antara Pemohon Banding dan Pihak Ketiga sebagai suatu keputusan operasional sebagai berikut. Gambar-4. Bukti Negosiasi antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Bahwa berdasarkan bukti negosiasi antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga dapat diketahui proses negosiasi harga penjualan produk Pemohon Banding merupakan suatu keputusan operasional sebagaimana e- mail tersebut dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding yakni Agus Bambang Trisulo dengan pihak ketiga melalui persetujuan daripada susunan
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Dewan Direksi. Bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen tersebut di atas dapat disimpulkan pengambilan keputusan Pemohon Banding tidak dipengaruhi oleh PT Toyota Tsusho Indonesia maupun PT Toyota Boshoku Indonesia ataupun pemegang saham keduanya.
4.P ara pihak secara komersial atau finansial diketahui atau menyatak an diri berada dalam satu grup usaha yang sama.Bahwa secara komersial atau finansial, berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota dicatatkan sebagai transaksi pihak ketiga. Gambar-5. Laporan Keuangan Audit Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Maret 2020Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputiBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) diTidak Terpenu hi
Toyota Tsus Corporation
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
(i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagaimana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan
Corp The
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
5.S atu pihak menyatak an diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait Lampiran Khusus atas Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa dapat diketahui Pemohon Banding menyatakan Kyowa Sangyo Co., Ltd adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah ToyotaBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
Gambar-6. Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S-(i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
722/RIKSIS/KPP. 1208/2023 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
6.P enguasa an melaluiBahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis antaraBahwa tidak terdapatBahwa tidak terdapat
N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesim pulan
kriteria
Hubungan
Istimewa
yang
Disebabka
n oleh
Penguasa
an sesuai
Pasal 18
Ayat (4)
UU PPh
Jo. Pasal
4 Ayat (1),
Ayat (2),
Ayat (4)
PMK-
22/PMK.0
3/2020
pengguna an teknologiPemohon Banding dan Kyowa Sangyo Co., Ltd dapat diketahui Pemohon Banding menggunakan bantuan teknis berupa “peralatan”, “teknik”, dan “informasi” terkait pembuatan produk (sun visor, Kyowa Chemical Form (selanjutnya disebut “KYF”)), “gambar”, “data” dan barang yang penting dan berharga serta “layanan” lainnya dari Kyowa Sangyo Co., Ltd dalam rangka pembuatan produk sun visor. Atas hal tersebut timbul biaya teknis yang terdiri dari sun visor running royalty dan KYF running royalty yang wajib dibayarkan oleh Pemohon Banding.penguasaan melalui penggunaan teknologi terhadap Pemohon Banding oleh PT Toyota Tsusho Indonesia dikarenakan pada faktanya teknologi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah dari Kyowa Sangyo Co., Ltd sesuai dengan Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan Kyowa Sangyo Co., Ltd.penguasaan melalui penggunaan teknologi terhadap Pemohon Banding oleh PT Toyota Boshoku Indonesia dikarenakan pada faktanya teknologi yang dimanfaatkan oleh Pemohon Banding adalah dari Kyowa Sangyo Co., Ltd sesuai dengan Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan Kyowa Sangyo Co., Ltd.

Bahwa berdasarkan Tabel 1. di atas yang menjelaskan terkait kriteria – kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-

22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding TIDAK memiliki hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa penguasaan di mana pada faktanya sebagai berikut:

1) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

2) Terbanding tidak membuktikan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

3) Terbanding tidak membuktikan terdapat orang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

4) Terbanding tidak membuktikan para pihak secara komersial atau finansial diketahui menyatakan diri dalam satu grup usaha yang sama;

5) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain; atau

6) Terbanding tidak membuktikan terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Dengan demikian, dasar koreksi a quo bahwa bisnis Pemohon Banding sangat bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, baik di dalam pembelian maupun di penjualan adalah keliru.

Pada faktanya, pada tingkat pemeriksaan sampai dengan tingkat keberatan, Terbanding c.q. Pemeriksa dan Peneliti Keberatan tidak membuktikan kebenaran adanya penguasaan bisnis Pemohon Banding

oleh PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang mengakibatkan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya dengan berlandaskan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020. Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding c.q. Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Paal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

1.2.3.Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon Banding dengan

Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 4 angka 3. Pemberitahuan Daftar

Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi di antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo merupakan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut.

Sumber : Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 4 angka 3 Lebih lanjut, pada tingkat pemeriksaan, Terbanding c.q. Pemeriksa pada halaman 6 angka 5. Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa terdapat keyakinan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi, sesuai Pasal 1 angka 15 huruf b PMK No. 22 Tahun 2020, transaksi tersebut merupakan transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut.

Sumber : Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Halaman 6 Angka 5

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

1) Dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transaksi, dan (ii) harga transaksi.

2) Dalam transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transkasi, dan (ii) harga transaksi.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa :

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:

a. …………; dan/atau

b. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Bahwa berdasarkan peraturang perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mengandung unsur – unsur yang sifat kumulatif sebagai berikut:

(1) Terdapat penentuan lawan transaksi; dan

(2) Terdapat penentuan harga transaksi.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan lawan transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon sampaikan Tidak Terdapat Kewajiban bagi Pemohon Banding untuk (i) membeli material hanya kepada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) menjual produk yang dihasilkan hanya dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding.

Gambar-7. Pemetaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Berdasarkan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding dapat disimpulkan:

1. Bahwa transaksi – transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan permintaan pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding.

2. Bahwa transaksi – transaksi penjualan produk Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan kebutuhan ekspektasi (need and expectation) daripada pihak – pihak ketiga tersebut yang menimbulkan peluang bisnis bagi Pemohon Banding.

Sumber : Pementaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Bisnis proses Pemohon Banding secara khusus berkaitan dengan mekanisme transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dan mekanisme transaksi penjualan produk Pemohon Banding DIBERLAKUKAN SAMA terhadap setiap transaksi dengan pihak ketiga termasuk in casu transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota

Tsusho Indonesia dan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo.

Lebih lanjut, pada faktanya, Pemohon Banding melakukan (i) pembelian material, dan (ii) penjualan produk kepada pihak – pihak lain selain daripada pihak – pihak yang dikoreksi a quo, artinya, in casu a quo Pemohon Banding bebas menentukan kepada siapa Pemohon Banding membeli material dan menjual produk Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan pada Tahun Pajak sengketa, Pemohon Banding melakukan pembelian dan penjualan kepada pihak – pihak ketiga lain, yakni (i) melakukan pembelian material terhadap selain daripada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) melakukan penjualan produk Pemohon Banding kepada selain daripada PT Toyota Boshoku Indonesia.

Tabel 2. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Pembelian

Material dari PT Seiren Indonesia pada Tahun Pajak Sengketa

N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
D o kumen Quotation No. PSND027Q1 9 Tanggal 03 September 2019 yang menunjukkan terdapat dokumen yang berisi penawaran harga terkait pembelian material berupa BONHEUR 2T30 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia kepada Pemohon
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Banding.
P u rchase Order No. 09/PO/KSI/12 /2019 Tanggal 26 Desember 2019 yang menunjukkan terdapat pemesanan sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 GR sebesar Rp261.960.8 20,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
D e livery Note/ Surat Pengiriman Barang pada Bulan Januari 2020 yang menunjukkan pengiriman barang dilakukan secara bertahap.Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 053012020 tanggal 7 Januari 2020 Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 116012020 tanggal 14 Januari 2020 Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 200012020 tanggal 21 Januari 2020
Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 200012020 tanggal 21 Januari 2020
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 274012020 tanggal 28 Januari 2020
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
In v oice No. 014/INV- SI/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia di mana menagihkan terkait pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp238.181.2 21,00,- dan PPN sebesar Rp23.818.12 2,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
F a ktur Pajak No. 010.003- 20.27362140 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa BONHEUR 2T30 kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp238.181.2 21,00,- dan PPN sebesar Rp23.818.12 2,00,-.
P u rchase Journal Tanggal 28 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
P a yment Request Tanggal 31 Januari 2020 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order dan Invoice.
R e kening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp261.960.8 20,-. kepada PT Seiren Indonesia.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
G /L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp261.960.8 20,-.AccoDescriptionReferenceDebitsCredits
unt
Num
ber
5101 00BONHEUR _2T30 GRPURCHASE/IDR/KS I/I/20/014238.181.2 21,00
1241 00BONHEUR _2T30 GRPURCHASE/IDR/KS I/I/20/01423.818.12 2,00
2101 001031IDR- 014/INV- SI/I/2020PURCHASE/IDR/KS I/I/20/014261.999.3 43,00

Bahwa berdasarkan Tabel 2. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi pembelian material antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Seiren Indonesia dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas terhadap PT Toyota Tsusho Indonesia.

Tabel 3. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Penjualan

kepada PT Gumelar Nyomot Lestari pada Tahun Pajak Sengketa

N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
In v oice No. 003/INV/KSI/0 1/2020 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding di mana menagihkan terkait produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp228.900,00, - dan PPN sebesar Rp22.890,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
F a ktur Pajak No. 010.003- 20.00607754 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton DPP sebesar Rp228.900,00, - dan PPN sebesar Rp22.890,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
S a les Journal Tanggal 27 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat penghasilan dari penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
R e kening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata memperoleh penghasilan dari PT Gumelar Nyomot Lestari dari penjualan Produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp251.790,00, -. kepada Pemohon Banding.
R e ceipt Voucher Tanggal 27 Februari 2020 yang menunjukkan terdapat perolehan sehubungan dengan penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun,
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
(ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sesuai dengan yang tertera pada Invoice.
R e ceipt Journal yang mencatatkan pembayaran sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding atas produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
G /L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa penghasilan sehubungan dengan penjualanAcco Description Reference Debits Credits unt Num ber 4104 PLASTIK DAUN SALES/IDR/KSI/I/ 37.000, 00 20/003 00
Acco unt Num berDescriptionReferenceDebitsCredits
4104 00PLASTIK DAUNSALES/IDR/KSI/I/ 20/00337.000, 00
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
produk Pemohon Banding telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp251.790,00, -.4104 00BEKUAN / REJECTSALES/IDR/KSI/I/ 20/0037.000,0 0
4104 00CORESALES/IDR/KSI/I/ 20/0034.400,0 0
4104 00KARDUS / KARTONSALES/IDR/KSI/I/ 20/003180.500 ,00
2401 00PLASTIK DAUN,BEKUAN / REJECT,CORE&K ARDUS / KARTONSALES/IDR/KSI/I/ 20/00322.890, 00
1203 00PT. GUMELAR NYOMOT LSETARI- 003/INV/KSI/01/202 0SALES/IDR/KSI/I/ 20/003251.790 ,00

Bahwa berdasarkan Tabel 3. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi penjualan produk Pemohon Banding antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Gumelar Nyomot Lestari dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi penjualan produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas terhadap PT Toyota Boshoku Indonesia.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak

terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan harga transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan TIDAK TERDAPAT penentuan harga dalam (i) pembelian material dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan skema penentuan harga jual pada Pemohon Banding.

Gambar-8. Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding

Penjelasan:

1) Pemohon Banding memulai membentuk harga dari permintaan penawaran harga dari customer, mengumpulkan informasi dan syarat-syarat customer, lalu kemudian pihak-pihak terkait akan melakukan kalkulasi harga produk dalam bentuk estimasi.

2) Pemohon Banding mereview estimasi harga lalu kemudian menetapkan harga yang akan dikirimkan ke dalam bentuk dokumen “Quotation”.

3) Apabila harga sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun customer, maka customer menerbitkan Purchase Order. Namun, jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon

Banding maupun customer, maka Pemohon Banding melakukan negosiasi kembali dengan customer untuk memberikan penawaran baru sehingga diterbitkan Purchase Order.

Skema penentuan harga jual tersebut tidak hanya dilakukan kepada 1 (satu) perusahaan PT Toyota Boshoku Indonesia namun juga berlaku untuk seluruh customer lainnya. Lebih lanjut, untuk membuktikan kebenaran materiil daripada skema transaksi a quo, Pemohon Banding telah menunjukan data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia serta pembelian material oleh Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia pada tingkat keberatan sebagai berikut :

(1) Sales Journal;

(2) Purchase Journal;

(3) Invoice;

(4) Faktur Pajak;

(5) Perjanjian;

(6) Rekening Koran;

(7) Delivery Order; dan

(8) Bukti negosiasi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 8 poin f. yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan data dan/atau dokumen terkait mekanisme penentuan harga jual kepada customer sebagai berikut.

Pada faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan e-mail (surat elektronik) antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang dikoreksi sebagai bukti adanya negosiasi untuk membentuk harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian sehingga tidak terdapat indikasi pengaturan transaksi di antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia.

Hal tersebut wajar dilakukan bagi perusahaan untuk membentuk harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sejalan dengan ketentuan perundangan – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) UU PPh.

Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa :

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Penjelasan

“Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan perhitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.”

…………

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh di atas, harga transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak pembeli adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pihak pembeli dan diterima oleh Pemohon Banding selaku pihak penjual, karena pihak pembeli merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga jual bagi Pemohon Banding adalah jumlah sesungguhnya yang

diterima. Dengan demikian, harga yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak merupakan harga yang wajar.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding c.q. Pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dipertegas bahwa pemeriksaan transfer pricing dilaksanakan hanya terhadap transaksi yang dilakukan oleh Wajib dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh meliputi karena (i) penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga dan/atau hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan

negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 1 PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa :

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.”

Kemudian, dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dijelaskan terkait petunjuk pengisian transaksi dalam hubungan istimewa di mana terdapat bentuk – bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan ruang lingkup daripada pemeriksaan transfer pricing.

Lampiran PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa :

“Nomor (6) : Diisi dengan memilih satu atau lebih pilihan bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

a) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh.

b) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh.

c) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh.

d) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dihubungkan dengan dasar koreksi a quo dapat disimpulkan bahwa hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 BUKAN merupakan ruang lingkup daripada

pemeriksaan transfer pricing di mana pemeriksaan transfer pricing BERLAKU terhadap transaksi – transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut :

(1) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh;

(2) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh;

(3) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh; atau

(4) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

1.2.4.Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding TIDAK Memiliki Kewajiban

Untuk Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN Merupakan Transaksi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020. Sehingga Pemohon Banding TIDAK Memiliki Kewajiban Secara Perpajakan Untuk Menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation pada Tahun Pajak 2019 Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 4 angka 6. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip

Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam transaksi a quo, sekalipun tidak memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan :

Sumber : Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 4 angka 6

1) Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.2., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat

(4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK- 22/PMK.03/2020; dan/atau

2) Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.3., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020.

Sehubungan dengan argumentasi – argumentasi pada poin 1.2.2. sampai dengan poin 1.2.3., Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau transaski yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 1 angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan TP Doc pada tahun pajak yang bersangkutan yakni Tahun Pajak 2019 sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Perpajakan (“PP- 74/2011”) pada pokoknya mengatur terkait kewajiban perpajakan atas penyelenggarakan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 disebutkan bahwa :

(1) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK- 213/PMK.03/2016”) mengatur terkait kriteria – kriteria penyelenggaraan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

(2) “Wajib Pajak yang melakukan Transaski Afiliasi dengan :

a. Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Nilai transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing – masing penyediaan jasa,

pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa :

“Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

“Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.”

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman

Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2, Angka 3, dan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dapat disimpulkan kriteria utama yang harus terpenuhi dalam kaitannya menyelenggarakan TP Doc adalah terdapat transaksi afiliasi sebagai transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yakni pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.2. dan poin 1.2.3., Pemohon Banding sampaikan bahwa pada faktanya transaksi Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016 sehingga TIDAK memenuhi kriteria utama untuk menyelenggarakan TP Doc sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 pada pokoknya mengatur terkait kewajiban penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi, sekalipun tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan TP Doc yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016. Namun, dalam in casu a quo, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU terhadap transaksi – transaksi a quo sesuai Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan pada faktanya transaksi Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4)

PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP- 74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

1.2.6.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak atas Kewajaran Harga (Transfer

Pricing) Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 Terbanding Telah Mengkonfirmasi Bahwa Penetapan Harga Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia A Quo Adalah Wajar

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding pada pada tahun pajak sebelumnya dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2018 dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2020 sama sekali tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Sebagaimana hal tersebut dibuktikan dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) serta Surat Tanggapan atas SPHP Tahun Pajak 2020. Berikut merupakan ringkasan atas Hasil Pemeriksaan untuk kedua tahun pajak tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 4. Ringkasan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan

Tahun Pajak 2020

TahunHasil PemeriksaanPembuktian
Pajak
20182018Tidak dilakukanSPT PPh Badan Tahun Pajak 2018
pemeriksaan.
20201. Peredaran Usaha;SPHP, Tanggapan SPHP Tahun Pajak
TahunHasil PemeriksaanPembuktian
Pajak
2. Harga Pokok2020, dan Surat Ketetapan Pajak Nilai Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00001/504/21/457/22 Tanggal 29 Juni 2022
Penjualan;
3. Penyesuaian Fiskal
Positif terkait Selisih
Kurs Mata Uang
Asing;
4. Penyesuaian Fiskal
Positif terkait Selisih
Kurs Penerapan
PSAK 73.

Berdasarkan pada Tabel 4. terkait ringkasan hasil pemeriksaan di atas, Terbanding c.q. Pemeriksa pada tahun 2018 dan 2020 telah menetapkan bahwa tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Dengan demikian, Terbanding c.q. Pemeriksa telah mengkonfirmasi bahwa atas penetapan harga transkasi dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia adalah wajar.

Terbanding c.q. Pemeriksa (Pemeriksan Pajak Tahun 2018 dan 2020) melalui Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh KPP Madya Karawang telah mengkonfirmasi bahwa penghitungan pajak dalam SPT PPh Badan Pemohon Banding telah benar kecuali untuk beberapa pos koreksi sebagaimana dalam Hasil Pemeriksaan pada Tabel 4. di atas. Mengingat Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya dan tahun setelahnya sama sekali tidak terdapat koreksi atas kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, serta atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Januari – Maret 2021 telah berkekuatan hukum tetap, maka Terbanding c.q. Pemeriksa telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo telah melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai prinsip perlakuan yang sama, sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selain itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghasilkan ketetapan pajak yang tidak tetap, tidak konsisten atau tidak ajeg dengan ketetapan pajak Pemeriksa atas perkara yang sama.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerapkan asas konsistensi sebagaimana yang juga dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 dan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang terkait Putusan Pengadilan Pajak tersebut (atas Permohonan Peninjauan Kemabali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini,

sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi, maka Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan 2020 di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian sengketa a quo, dan mendapatkan bobot pertimbangan yang cukup dalam pemeriksaan perkara ini.

Dengan demikian, berlandaskan pada Penjelasan ketentuan Pasal 31A UU PPh, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding c.q. Pemeriksa terkait penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- dibatalkan supaya SELARAS ATAU DIPERLAKUKAN SAMA dengan Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 yang pada pokoknya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak diketahui tidak melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

1.2.6.Seandainyapun Terbanding Tetap Berpendapat Bahwa Transaksi A Quo

Adalah Transaksi Hubungan Istimewa/Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Pada Faktanya Terbanding TIDAK MELAKUKAN Tahapan Pengujian Transfer Pricing Untuk Transaksi Hubungan Istimewa yang Berkedudukan di Negara yang Sama (Domestic Transactions) sesuai dengan Peraturan Perundang – Undang Perpajakan Yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. PER-32/PJ/2011 Jo. PER-22/PJ/2013 Jo. SE-50/PJ/2013 di mana Terbanding TIDAK MENEMUKAN Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi A Quo Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding c.q. Peneliti Keberatan pada halaman 4 angka 7. Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding c.q. Pemeriksa telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait

t Sumber : Pemberitahuan Daftar Hasil Penelitian Keberatan Halaman 4 angka 7 r

ansaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding c.q. Pemeriksa untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa TIDAK DILAKUKAN sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya Jo. Pasal 2 PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran PER- 22/PJ/2013 Jo. Lampiran SE-50/PJ/2013.

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa :

“Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus atau metode lainnya.”

Dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan :

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharunya. Dalam hal demikian, Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method.”

Lalu, dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 diatur penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

(2) “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia,

Peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dipertegas bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

“……Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

Kemudian, dalam Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 terkait tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing di mana diatur secara khusus tahapan pelaksanaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai berikut.

7. “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Adapun penjelasan ketentuan – ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER- 22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dirangkum dalam ilustrasi berikut:

Gambar-9. Ilustrasi Penjelasan Ketentuan – Ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I

PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan

Sumber : Diolah sendiri

perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat

(2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dijelaskan bahwa penghindaran

pajak dapat terjadi terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) yang ditujukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak (“WP”) kontraktor kontrak kerja sama migas.

Lebih lanjut, dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions), Terbanding c.q. Pemeriksa wajib untuk melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi dalam rangka untuk memastikan ada/tidaknya motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh kondisi – kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013.

Dalam in casu a quo, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian dan/atau penjualan material yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Tsusho Indonesia yang berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berkedudukan di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo merupakan transaksi domestik (domestic transactions). Pada faktanya, Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo dengan melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi yakni KPP PT Toyota Tsusho Indonesia dan KPP Toyota Boshoku Indonesia, di mana :

a. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPnBM; atau

c. Terbanding c.q. Pemeriksa tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

Selain itu, telah nyata – nyata terdapat Putusan Penghadilan Pajak No. PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa pengujian terhadap transaksi diantara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku yakni diberlakukan terhadap transaksi yang mengandung motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas (i) perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (ii) perlakuan pengenaan PPnBM, atau (iii) transaksi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

“…..bahwa indikasi terjadinya penghindaran pajak antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pada umumnya dilakukan dikarenakan adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan kepada masing – masing pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh kedua belah pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa PT, BR dan Pemohon Banding sama – sama berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan Tarif Pajak yang dikenakan terhadap keduanya, sehingga secara normative tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak;

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor:

PER-32/PJ/2011, yang secara eksplisit mengatur bahwa Peraturan Dirjen tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri hanya diberlakukan dengan kondisi tertentu; bahwa PT. BR sebagai induk perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011, sehingga atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BR tidak harus diuji kewajarannya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

……………………….

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar US$1,028,934.83 tidak didasarkan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya ;……”

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 dihubungan dengan in casu a quo terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- sudah seharusnya DIBATALKAN selaras dengan perundang – undangan perpajakan Jo. Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh yang menganut prinsip perlakuan sama.

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa :

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

IV.Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat

(8) PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 terhadap in casu a quo dikarenakan pada faktanya tidak terdapat transaksi hubungan istimewa maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 PMK-22/PMK.03/2020. Lebih lanjut, koreksi a quo adalah keliru dikarenakan pada hakikatnya dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham sesuai dengan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf G UU PPh.

3. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo adalah keliru dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo tidak memenuhi definisi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud

Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020.

4. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo adalah keliru dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo tidak memenuhi definisi hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK- 22/PMK.03/2020.

5. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo adalah keliru dikarenakan Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU terhadap in casu a quo sesuai Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 di mana transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo bukan merupakan transaksi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK- 22/PMK.03/2020.

6. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo adalah keliru dikarenakan inkonsisten dengan hasil pemeriksaan pajak atas kewajaran harga (transfer pricing) pada Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 di mana Terbanding c.q. Pemeriksa telah mengkonfirmasi bahwa penetapan harga transaksi a quo adalah wajar.

7. Bahwa pada faktanya secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275.00,- a quo adalah keliru dikarenakan tahapan pengujian transfer pricing tidak dilakukan sesuai dengan peraturan perundangan – undangan

perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. PER- 32/PJ/2011 Jo. PER-22/PJ/2013 Jo. SE-50/PJ/2013.

Berdasarkan uraian di atas, maka perhitungan PPh Pasal 26 yang Masih Harus/Lebih Dibayar untuk Masa Pajak Januari – Maret 2020 menurut pendapat Pemohon Banding adalah sebagai berikut:

NoUraianJumlah Rupiah Menurut
Pemohon Banding
1Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan Pajak424.716.282
2PPh Pasal 26 yang terutang42.471.629
3Kredit Pajak:
a. PPh Ditanggung Pemerintah0
b. Setoran masa42.471.629
c. STP (pokok kurang bayar)0
d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak….0
e. Uang Tebusan yang telah dibayar0
f. PPh Final atas Pengungkapan Harta Bersih yang telah dibayar0
g. Lain-lain0
h. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak …0
i. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a + b + c + d + e + f + g - h)42.471.629
4Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 – 3.i)0
5Sanksi administratif
a. Bunga Pasal 13 (2) KUP0
b. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf b KUP0
c. Kenaikan Pasal 13 (3) huruf d KUP0
d. Kenaikan Pasal 18 (3) UU PP0
e. Jumlah sanksi administratif (a + b + c + d)0
6Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e)0

Selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding, sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding di atas.

3. Membatalkan untuk seluruhnya Surat Keputusan Dirjen Pajak No. KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024 tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-

90050/SUB/WPJ.22/2025 tanggal 19 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I.Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal

Bahwa Berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 23 Januari 2025 diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTida

k

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam Bahasa √

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan

sejak tanggal diterima surat keputusan yang dibanding; √

c. Banding diajukan di luar jangka waktu 3 (tiga) bulan

karena keadaan di luar kekuasaan Pemohon Banding

dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di

luar kekuasaan Pemohon Banding;

d. Terhadap 1 (satu) keputusan diajukan 1 (satu) surat√

banding;

e. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang√

jelas;

f. Banding diajukan dengan mencantumkan tanggal√

diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November

2024

g. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan√

yang dibanding, yaitu

Surat Keputusan Terbanding nomor KEP-

00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November

2024;

h. Bukti Pembayaran:

- Surat Banding dilampiri bukti pembayaran atas pajak

yang masih harus dibayar sesuai yang telah disetujui

dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan;

- Surat Banding tidak dilampiri bukti pembayaran pajak √

karena tidak ada pajak yang masih harus dibayar

yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil

pemeriksaan;

i. Surat Banding ditandatangani oleh Atsunori Adachi

(Presiden Direktur) bertindak selaku:

- Wajib Pajak

- Ahli Waris

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa

khusus

j. Penandatangan surat banding:

- Berkedudukan di Indonesia√

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat√ penandatangan surat banding

k. Keputusan yang diajukan banding bukan merupakan√ objek yang dapat diajukan banding.

2. Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal

Bahwa Berdasarkan hal-hal yang diuraikan pada angka 1, maka permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding;

Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang bukti keberadaan penandatangan surat banding di Indonesia serta kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi;

II. Analisa Pokok Sengketa Dan Alasan Banding

A. Menurut Terbanding

1. Dasar hukum

a. Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

Pasal 3 ayat 1

Setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan hurut Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, dan menandatangani serta menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak.

Pasal 4

Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, jelas, dan menandatanganinya.

Pasal 12 ayat 2

Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 12 ayat 3

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.

Pasal 13 ayat (1) huruf a

Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak, Direktur Jenderal Pajak dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dalam hal-hal sebagai berikut apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar.

Pasal 13 ayat (2)

Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf e ditambah dengan sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua

persen) per bulan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, dihitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak sampai dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar.

Pasal 25 ayat 1

Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas suatu:

a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c) Surat Ketetapan Pajak Nihil;

d) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

e) Pemotongan atau pemungutan pajak oleh pihak ketiga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Pasal 25 ayat 2

Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan.

Pasal 25 ayat 3

Keberatan harus diajukan dalam Jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak sebagaimana dimaksud padaayat (1) kecuali apabila Wajib Pajak dapat menunjukkan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

b. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang

Pasal 4 ayat (1)

Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Pasal 9 ayat (1) huruf f

bahwa Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan huruf f jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada

pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

Pasal 18 ayat (1)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa;

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain

bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang

Pasal 18 ayat (4)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ayat (3a), ayat (3b), ayat (3c), ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat

(1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain, atau hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih, demikian pula hubungan antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir; atau

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat

Pasal 26 ayat (1)

Atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan

perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan:

a. dividen;

b. bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang;

c. royalti, sewa, dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

d. imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan;

e. hadiah dan penghargaan;

f. pensiun dan pembayaran berkala lainnya;

g. premi swap dan transaksi lindung nilai lainnya; dan/ataukeuntungan karena pembebasan utang

Pasal 26 ayat (1a)

Negara domisili dari Wajib Pajak luar negeri selain yang menjalankan usaha atau melakukan kegiatan usaha melalui bentuk usaha tetap di Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah negara tempat tinggal atau tempat kedudukan Wajib Pajak luar negeri yang sebenarnya menerima manfaat dari penghasilan tersebut (benificial owner).

c. PeraturanMenteriKeuanganRepublik IndonesiaNomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement);

Pasal 1 angka 15

Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang

meliputi:

a. Transaksi Afiliasi; dan/atau

b. transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihan yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Pasal 4 ayat (1)

Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. kepemilikan atau penyertaan modal

b. penguasaan; atau

c. hubungan keluarga sedarah atau semenda

Pasal 4 ayat (2)

Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak :

a. mengendalikan pihak yang lain; atau

b. tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

Pasal 4 ayat (3)

Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan menejerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain;

d. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman

Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak;

e. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) Pasal 22 ayat (8)

Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan

f. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-25/PJ/2018 tentang Tata Cara Penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) Pasal 3 ayat (1)

Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak yang terutang atas penghasilan yang diterima dan/atau diperoleh WPLN sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 3 ayat (2)

Dalam hal terdapat pengaturan khusus dalam P3B, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan dalam P3B sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN yang berisi

informasi mengenai telah terpenuhinya ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.

Pasal 3 ayat (3)

Dalam hal berdasarkan data dan/atau informasi yang dimiliki oleh Direktur Jenderal Pajak diketahui bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 tidak terpenuhi, Pemotong dan/atau Pemungut Pajak wajib melakukan pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang PPh.

Pasal 4 ayat (1) huruf g

SKD WPLN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: g. digunakan untuk periode yang tercantum pada SKD WPLN.

Pasal 4 ayat (7)

Periode yang tercantum pada SKD WPLN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g yaitu paling lama 12 (dua belas) bulan.

g. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-22/PJ/2013 Tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa Bab II

Primary adjustment, secondary adjustment, dan corresponding adjustment

Selisih antara harga atau laba transaksi afiliasi dengan harga atau laba wajar merupakan koreksi primer (primary adjustment). Apabila koreksi primer dilakukan pada tingkat laba, maka Pemeriksa Pajak harus mengatribusikan koreksi laba tersebut pada transaksi afiliasi yang memiliki risiko penghindaran pajak tinggi.

Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa Pajak dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi.

Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku. Selanjutnya atas koreksi primer dan koreksi sekunder dapat dilakukan corresponding adjustment sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

h. Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 Tentang Perubahan atas Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER- 43/PJ/2010 Tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kezaliman Usaha Dalam Transaksi Antara Wajib Pajak Dengan Pihak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa

Pasal 21 ayat (1) huruf a

Direktur Jenderal Pajak berwenang melakukan penyesuaian (correlative adjustment) terhadap penghitungan penghasilan kena pajak Wajib Pajak sebagai tindak lanjut atas suatu penyesuaian (primary adjustment) yang dilakukan oleh Direktur Jenderal Pajak atas penghitungan penghasilan dan pengurangan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri lainnya termasuk Bentuk Usaha Tetap yang menjadi lawan transaksi Wajib Pajak.

2. Data dan Fakta

Bahwa berdasarkan dokumen yang dilampirkan dalam permohonan keberatan Wajib Pajak, Laporan Hasil Pemeriksaan dan data internal DJP lainnya diketahui:

3. Tanggapan Terbanding

a. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,- dikarenakan adanya koreksi Penyesuaian Fiskal Positif di PPh Badan yang diakibatkan oleh transaksi hubungan istimewa yang tidak memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha.

b. Bahwa koreksi Objek PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,- merupakan koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi Fiskal Positif di PPh Badan dimana selisih nilai transaksi hubungan istimewa dengan nilai transaksi wajar dianggap sebagai dividen konstruktif yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun.

c. Bahwa Terbanding dalam keberatan PPh Badan tetap mempertahankan pos koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sebesar Rp.2.485.392.275,- yang merupakan koreksi primer (primary adjusment) yang terdapat dalam SKPKB Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2019 Nomor 00026/206/19/457/23 tanggal 10 November 2023, dengan hasil penelitian sebagai berikut:

1) Berdasarkan data, fakta yang diperoleh saat pemeriksaan, diketahui PT. Toyota Boshoku Indonesia sebagai customer terbesar (99,99%) sahamnya dimiliki oleh Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan, sementara PT. Toyota Tsusho Indonesia sebagai suplier terbesar (48,66%) sahamnya dimiliki oleh Toyota Tsusho Corporation. Pemegang saham Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan yang terbesar dimiliki oleh Toyota Motor Corporation Japan. Dalam hal ini dapat dilihat bahwa semua perusahaan berada dalam pengendali yang sama yaitu Toyota Motor Corporation Japan.

2) Bahwa lawan transaksi dari PT. Kyowa Sangyo Indonesia International (PT.Toyota Boshoku Indonesia dan PT.Toyota Tsusho Indonesia) berada dibawah pengendali yang sama yaitu Toyota Motor Corporation sebagai pemegang saham dari Toyota Boshoku Corporation Japan dan Toyota Tsusho Corporation Japan. Hal tersebut mengindikasikan bahwa bisnis PT. Kyowa Sangyo Indonesia sangat bergantung pada para pihak tersebut. Ketergantungan inilah yang menyebabkan para pihak tersebut meskipun tidak memiliki saham secara langsung tetapi memiliki penguasaan terhadap bisnis wajib pajak, baik di pembelian maupun di penjualan.

3) Sesuai Pasal 1 angka 15 PMK No. 22 Tahun 2020, menyebutkan bahwa Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi: Transaksi Afiliasi; dan/atau transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi. Hal tersebut juga sejalan/diperkuat dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 35 ayat (2) PP No. 55 tahun 2022.

4) Berdasarkan ketentuan perpajakan yang terkait dijelaskan pula bahwa Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang mengakibatkan pihak satu dapat "mengendalikan pihak lain atau tidak berdiri bebas" dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

5) Bahwa berkaitan dengan penentuan harga transaksi dalam transaksi di atas, Pemohon Banding dalam surat keberatannya menyampaikan terkait mekanisme penentuan harga jual kepada customer melalui beberapa prosedur, sebagai berikut:

“Dalam hal Penentuan harga jual kepada customer tentunya melalui beberapa prosedur. Sebagaimana Prosedur Penanganan Order, Wajib Pajak memulai membentuk harga dari permintaan

penawaran harga dari customer, mengumpulkan informasi dan syarat-syarat customer, lalu kemudian pihak-pihak terkait akan melakukan kalkulasi harga produk dalam bentuk estimasi. Proses selanjutnya adalah mereview estimasi harga lalu kemudian menetapkan harga yang akan dikirimkan ke customer dalam bentuk dokumen "Quotation". Apabila harga sudah OK maka lanjut ke PO. Namun apabila belum terjadi kesepakatan, maka proses negosiasi akan menjadi Langkah selanjutnya. Proses selanjutnya adalah memberikan penawaran baru sehingga turunlah PO untuk pemesanan Produk Baru tersebut”.

Namun, pada saat proses keberatan, Pemohon Banding tidak/belum dapat menyampaikan dokumen pendukung maupun dokumen sumber yang mendasari (underlying document) secara lengkap terkait mekanisme penentuan harga jual sebagaimana disampaikan oleh WP di atas. Dokumen pendukung yang disampaikan WP adalah bukti, dokumen yang terkait/lebih menggambarkanarusuangbarangtransaksi penjualan/pembelian (kepada PT.Toyota Boshoku Indonesia dan PT.Toyota Tsusho Indonesia). Sehingga tidak dapat diketahui terkait mekanisme penentuan harganya ataupun terkait kebijakan harganya (Pricing Poilcy).

6) Bahwa meskipun Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan Dokumen Penentuan Harga Transfer (TP Documentation) tahun 2019 sesuai ketentuan PMK- 213/PMK.03/2016. Namun Pemohon Banding yang melakukan transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimanadiuraikandiatas,seharusnyatetap melakukan/menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban di bidang perpajakan terkait transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa.

7) Bahwa Terbanding (Pemeriksa) telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa sesuai ketentuan perpajakan di atas. Dari hasil Analisa FAR, karakteristik kegiatan usaha WP yaitu Contract Manufacturing dan pemeriksa menerapkan metode TNMM dengan Profit Level Indicator (PLI) adalah Operating Margin dibanding total cost (NCP). Hasil pengujian penerapan PKKU disimpulkan terdapat koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp 2.485.092.275 terkait kewajaran yang diakibatkan oleh transaksi hubungan istimewa pada penjualan, sebagaimana dituangkan pemeriksa dalam LHP dan KKP Pemeriksaan terkait Transfer Pricing. Sedangkan, dalam surat keberatannya Pemohon Banding menyampaikan alasan keberatan yang terkait transaksi hubungan istimewa serta kewajiban TP Documentation, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan terkait tahapan pengujian transfer pricing (baik metode, data pembanding, sampai perhitungan kewajaran ALP-nya) yang dilakukan oleh pemeriksa sehingga diperoleh koreksi terkait kewajaran transfer pricing sebesar Rp2.485.092.275 di atas.

d. Bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dikenakan PPh Pasal 26 karena yang menikmati transaksi hubungan Istimewa ini adalah Toyota Motor Corporation (dapat dilihat dalam skema transaksi). Walaupun transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan pihak dalam negeri yaitu PT. Toyota Boshoku Indonesia dan PT. Toyota Tsusho Indonesia.

e. Konsep Dividen berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku di Indonesia:

1) Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) huruf g diatur: yang menjadi objek pajak adalah penghasilan …, termasuk: g. dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

2) Bahwa menurut Pasal 9 ayat (1) huruf f diatur untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan:

f. jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;

3) Bahwa menurut Penjelasan Pasal 4 ayat (1) huruf g angka 1) UU Pajak Penghasilan telah menjelaskan tentang dividen, bahwa dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Termasuk dalam pengertian dividen adalah:

1) pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;

4) Bahwa menurut Pasal 18 ayat (3) dan Penjelasannya diatur Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga 2 antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus, atau metode lainnya.

5) Bahwa menurut Pasal 18 ayat (4) diatur hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sampai dengan ayat (3d), Pasal 9 ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 ayat (1) dianggap ada apabila:

a) Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan

penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b) Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawah penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c) terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.

6) Bahwa menurut Pasal 26 ayat (1) huruf a diatur atas penghasilan tersebut di bawah ini, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, yang dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya oleh badan pemerintah, subjek pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib membayarkan: a. dividen.

7) Bahwa secara umum, sebagaimana dijelaskan di atas, definisi dividen berdasarkan P3B merujuk pada definisi dan cakupan dividen berdasarkan hukum atau ketentuan negara yang membayarkan atau membagikan dividen (negara sumber);

8) Bahwa ketentuan perpajakan di Indonesia dalam hal penerapan secondary adjustment, pengenaan constructive dividend harus dipahami sebagai dividen dan dikenakan PPh berdasarkan ketentuan Pasal 26 UU PPh dalam hal dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan, atau telah jatuh tempo pembayarannya kepada WPLN selain bentuk usaha tetap di Indonesia;

9) Bahwa pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26 dilakukan sesuai dengan ketentuan dividen dalam P3B, sepanjang WPLN menyampaikan SKD WPLN dan memenuhi ketentuan mengenai Manfaat P3B;

10) Bahwa pengenaan PPh Pasal 26 atas constructive dividend yang dibayarkan kepada WPLN subjek pajak di negara/yurisdiksi mitra P3B Indonesia menggunakan tarif sesuai dengan ketentuan dividen pada P3B terkait, kecuali berdasarkan hasil penelitian terbukti terjadi penyalahgunaan P3B atau WPLN bukan merupakan beneficial owner atas penghasilan a quo;

11) Bahwa secara khusus, pengenaan secondary adjustment ditegaskan pada ketentuan hukum yang berlaku, yaitu Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020, yang mengatur bahwa selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, yang berlaku secara umum tanpa perbedaan penerapan ketentuan a quo terkait dengan lawan transaksi yang bukan pemegang saham atau lawan transaksi yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri;

12) Bahwa selaras dengan hal tersebut, berdasarkan ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf f UU PPh dan Pasal 14 s.d. Pasal 43 PMK- 18/PMK.03/2021, dividen yang diterima Wajib Pajak Dalam Negeri yang dikecualikan sebagai objek pajak merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. Berdasarkan hal ini, dividen sebagaimana dimaksud pada Pasal 22 ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 bukan merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan Rapat Umum Pemegang Saham atau dividen interim sehingga tidak termasuk dividen yang dikecualikan sebagai objek pajak;

13) Bahwa dengan demikian, atas primary adjustment terhadap transaksi hubungan istimewa akan diikuti secondary adjustment

terhadap constructive dividend, termasuk terhadap koreksi atas transaksi dengan lawan transaksi Wajib Pajak Dalam Negeri atau bukan pemegang saham, dengan ketentuan sebagai berikut:

a) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Badan Dalam Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 23; atau

b) dalam hal lawan transaksi afiliasi merupakan Wajib Pajak Luar Negeri, maka atas constructive dividend dikenakan pemotongan dan/atau pemungutan PPh Pasal 26, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU PPh.

f. Beberapa panduan dalam praktik internasional terkait tax treaty dan transfer pricing:

1) Article 10 paragraph 3 of the 2017 OECD Model Tax Convention on Income and on Capital (OECD Model), the term “dividends” as used in this Article means income from hares, “jouissance” shares or “jouissance” rights, mining shares, founders’ shares or other rights, not being debt-claims, participating in profits, as well as income from other corporate rights which is subjected to the same taxation treatment as income from shares by the laws of the State of which the company making the distribution is a resident;

2) OECD Model Commentary on Article 10:

1) paragraph 2 subparagraph 15, in subparagraph a) of paragraph 2, the term “capital” is used in relation to the taxation treatment of dividends, i.e. distributions of profits to shareholders. The use of this term in this context implies that, for the purposes of subparagraph a), it should be used in the sense in which it is used for the purposes of distribution to the shareholder (in the particular case, the parent company)… d) When a loan or other contribution to the company does not, strictly speaking, come as capital under company law but when on the basis of internal law or practice (“thin capitalisation”, or assimilation of a loan to share capital), the

income derived in respect thereof is treated as dividend under Article 10, the value of such loan or contribution is also to be taken as “capital” within the meaning of subparagraph a);

paragraph 3 subparagraph 28, payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money’s worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation or redemption of shares and disguised distributions of profits”.

g. Berdasarkan Article 10 dari The United Nations Model Double Taxation Convention Between Developed And Developing Countries yang merupakan reproduksi dari article 10 dari OECD Model Tax Convention on Income and on Capital memberikan pengertian bahwa yang dividen adalah penghasilan yang diperoleh dari kepemilikan saham, baik itu saham "jouissance" atau hak "jouissance", saham pertambangan, saham pendiri atau hak-hak lainnya yang bukan merupakan klaim utang, berhak atas pembagian laba, serta pendapatan dari hak perusahaan lain yang mengalami perlakuan perpajakan yang sama dengan penghasilan dari saham.

h. Dalam komentar artikel 10 butir ke 28 United Nation Tax Convention Model, diberikan komentar sebagai berikut:

" 28. Payments regarded as dividends may include not only distributions of profits decided by annual general meetings of shareholders, but also other benefits in money or money's worth, such as bonus shares, bonuses, profits on a liquidation and disguised distributions of profits. The reliefs provided in the Article apply so long as the State of which the paying company is a resident taxes such benefits as dividends. It is immaterial whether any such benefits are paid out of current profits made by the company or are derived, for example, from reserves, i.e. profits of previous financial years. Normally, distributions by a company which have the effect of

reducing the membership rights, for instance, payments constituting a reimbursement of capital in any form whatever, are not regarded as dividends”.

i. Berdasarkan komentar tersebut di atas pembayaran dianggap sebagai dividen bukan hanya merupakan distribusi laba yang diputuskan oleh rapat umum pemegang saham tahunan, tetapi juga manfaat lain dalam bentuk uang atau bukan uang, seperti saham bonus, bonus, keuntungan pada likuidasi dan pembagian dividen terselubung. Ketentuan ini tidak mempertimbangkan apakah manfaat tersebut dibayarkan dari laba saat ini dibuat oleh perusahaan atau berasal dari sumber lainnya, misalnya dari cadangan, yaitu keuntungan dari tahun buku sebelumnya. Biasanya, distribusi oleh perusahaan yang memiliki efek mengurangi hak keanggotaan, misalnya, pembayaran merupakan penggantian modal dalam bentuk apapun apapun, tidak dianggap sebagai dividen.

j. Berdasarkan hal tersebut diatas, Terbanding tetap mempertahankan koreksi atas Objek PPh Pasal 26 atas Dividen sebesar Rp2.485.092.275,-

III. Kesimpulan Dan Usul

1. Kesimpulan

Bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan pada bagian I s.d. III di atas, maka disimpulkan bahwa :

a. Surat banding nomor 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu terkait kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding. Bahwa oleh karenanya, permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang kewenangan dari pihak yang menandatangani surat banding terpenuhi.

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan Nomor KEP-01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025, yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku.

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku.

2. Usul

Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Pasal 26 Nomor 00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020, sebagaimana telah dibetulkan dengan

Surat Keputusan Pembetulan atas Surat Keputusan Keberatan Secara Jabatan Nomor KEP-01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025, atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor

005/DDTC-1C/IV/2025 tanggal 24 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Atas Pemenuhan Ketentuan Formal Dalam Penyampaian Surat Permohonan

Banding:

Bantahan Pemohon Banding

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penelitian Terbanding terkait dengan ketentuan formal yang telah diuraikan dalam poin I mengenai Penelitian Persyaratan Formal pada halaman 1-2 SUB dan terutama pada bagian Kesimpulan Pemenuhan Persyaratan Formal karena pada faktanya permohonan banding Pemohon Banding sudah sepenuhnya memenuhi ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat

(1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Berikut adalah penjelasan Pemohon Banding;

A.2.1.Bahwa Permohonan Banding Pemohon Banding Nyata-nyata Sudah

Memenuhi Ketentuan Formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak, yaitu Surat Permohonan Banding Diajukan oleh Pengurus, yaitu Mr. Atsunori Adachi yang Dibuktikan Melalui Akta Perubahan Terakhir No. 1 Tanggal 3 Juni 2024

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding yang menyatakan bahwa “permohonan banding Pemohon Banding belum sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintan Pengganti Undang- Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, karena perlu dilakukan pengujian terlebih dahulu”.

Bahwa faktanya Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP, Pasal 35 ayat (1) dan (2), Pasal 36 ayat (1), (2), (3), dan (4), dan Pasal 37 ayat (1) UU Pengadilan Pajak. Bahwa Pasal 27 UU KUP mengatur terkait dengan prosedur pengajuan permohonan banding yakni diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Keputusan Keberatan diterima dan dengan dilampirkan Keputusan Keberatan tersebut.

Pasal 27 UU KUP:

“(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan

secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.”

Pada faktanya, permohonan banding telah diajukan (i) secara tertulis, (ii) dalam Bahasa Indonesia, (iii) dengan alasan yang jelas, (iv) dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima, dan (iv) dilampirkan salinan surat Keputusan Keberatan tersebut, sehingga telah sesuai dengan ketentuan Pasal 27 UU KUP. Hal tersebut juga telah nyata – nyata dibenarkan dengan tanda checklist (√) dalam penelitian persyaratan formal SUB pada romawi I berikut.

Adapun ketentuan Pasal 35 dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak pada pokoknya mengatur terkait dengan prosedur pengajuan permohonan banding yang sama dengan ketentuan Pasal 27 UU KUP, sehingga berdasarkan hal – hal tersebut di atas dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding telah memenuhi Pasal 27 UU KUP, Pasal 35, dan Pasal 36 UU Pengadilan Pajak.

Lebih lanjut, bahwa Pasal 37 UU Pengadilan Pajak mengatur terkait dengan adanya kewenangan dari pihak yang mengajukan dan menandatangani dokumen, bukan terkait keberadaan dari pihak tersebut.

Pasal 37 UU Pengadilan Pajak:

“(1) Banding dapat diajukan oleh Wajib Pajak, ahli warisnya,

seorang pengurus, atau kuasa hukumnya.

(2) Apabila selama proses Banding, pemohon Banding meninggal dunia, Banding dapat dilanjutkan oleh ahli warisnya, kuasa hukum dari ahli warisnya, atau pengampunya dalam hal pemohon Banding pailit.

(3) Apabila selama proses Banding pemohon Banding melakukan penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi, permohonan dimaksud dapat dilanjutkan oleh pihak yang menerima pertanggungjawaban karena penggabungan, peleburan, pemecahan/pemekaran usaha, atau likuidasi dimaksud.”

Pada faktanya, penandatanganan Surat Banding dilakukan oleh Saudara Atsunori Adachi yang merupakan pengurus perusahaan Pemohon Banding dengan kedudukannya sebagai Presiden Direktur yang dapat dibuktikan dengan Akta Perubahan Terakhir No. 1 Tanggal 3 Juni 2024 hal ini telah sesuai Pasal 32 UU KUP dan penjelasannya.

Gambar-1. Tangkapan Layar Akta Perubahan Terakhir No. 1 Tanggal 3

Juni 2024

Pasal 32 UU KUP:

“(1) Dalam menjalankan hak dan kewajiban sesuai dengan ketentuan

peraturan perundang-undangan perpajakan, Wajib Pajak diwakili dalam hal:

a. badan oleh pengurus;

…

(4) Termasuk dalam pengertian pengurus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a adalah orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang ikut menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam menjalankan perusahaan.”

Penjelasan Ayat (4) Pasal 32 UU KUP:

“Orang yang nyata-nyata mempunyai wewenang dalam menentukan kebijaksanaan dan/atau mengambil keputusan dalam rangka menjalankankegiatanperusahaan,misalnyaberwenang menandatangani kontrak dengan pihak ketiga, menandatangani cek, dan sebagainya walaupun orang tersebut tidak tercantum namanya dalam susunan pengurus yang tertera dalam akte pendirian maupun akte perubahan, termasuk dalam pengertian pengurus. Ketentuan dalam ayat ini berlaku pula bagi kornisaris dan pemegang saham mayoritas atau pengendali.”

Bahwa berdasarkan bunyi ketentuan di atas dan disandingkan dengan fakta serta bukti pendukung yang ada, dapat disimpulkan bahwa surat banding Pemohon Banding jelas-jelas memenuhi ketentuan Pasal 32 UU KUP dan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 32 UU KUP sangat jelas tidak ada ketentuan secara implisit maupun eksplisit yang mengatur terkait adanya kewajiban Pemohon Banding untuk melampiran bukti keberadaan pengurus pada saat menandatangani surat banding dalam pengajuan permohonan banding ke Pengadilan Pajak.

Bahwa dalam ketentuan Pasal 37 UU Pengadilan Pajak juga pada faktanya tidak mensyaratkan bahwa surat banding haruslah ditandatangani di Indonesia, sehingga dalam hal ini uraian argumentasi Terbanding adalah tidak berdasar.

Bahwa oleh karena itu, alasan Terbanding yang tidak mengakui pemenuhan formal permohonan banding Pemohon Banding karena tidak ada bukti keberadaan penandatanganan surat banding di Indonesia sangat tidak tepat karena tidak berdasarkan pada ketentuan perundang- undangan perpajakan dan Undang-Undang Pengadilan Pajak yang berlaku.

Bahwa seandainya-pun Terbanding masih mempermasalahkan keberadaan pihak yang menandatangani berada di Indonesia, maka pada faktanya Pemohon Banding dapat menunjukkan passport dari Atsunori Adachi. Berdasarkan dokumen tersebut dapat dibuktikan bahwa pihak yang menandatangani surat banding nyata-nyata berada di Indonesia ketika menandatangani surat banding.

Bahwa berdasarkan Paspor Presiden Direktur Pemohon Banding Atsunori Adachi yang diterbitkan pada tanggal 06 September 2023, keberadaan Presiden Direktur Pemohon Banding adalah di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding a quo yakni pada tanggal 20 Januari 2025. Oleh karena itu, tidak terdapat alasan lagi terkait formal pengajuan banding sebagaimana yang disebutkan oleh Terbanding dalam SUB a quo.

Berdasarkan penjelasan di atas, dapat Pemohon Banding simpulkan bahwa pendapat Terbanding yang tidak mengakui pemenuhan formal permohonan banding Pemohon Banding dengan dasar hukum Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), (2), dan (3), dan ayat (4), dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sangat tidak tepat dan sudah seharusnya tidak dipertimbangkan oleh Majelis Hakim yang terhormat.

Pada faktanya permohonan banding Pemohon Banding telah memenuhi ketentuan formal sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana uraian penjelasan Pemohon Banding di atas dan untuk itu sudah seharusnya permohonan banding Pemohon Banding dipertimbangkan dan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan material sengketa.

A.2.2.Bahwa Selaras Dengan UU Nomor 14 Tahun 2002, Pada Faktanya,

Pemohon Banding Juga Telah Memenuhi Ketentuan Surat Edaran Ketua Pengadilan Pajak Nomor SE-08/PP/2017 tentang Kelengkapan Administrasi Banding Atau Gugatan

Bahwa pada faktanya, Pemohon Banding sudah memenuhi seluruh ketentuan kelengkapan administrasi pengajuan banding termasuk dalam hal penandatanganan surat banding sebagaimana ketentuan yang diatur dalamSE-08/PP/2017.Bahwaterkaitdenganketentuan penandatanganan dokumen pengajuan banding dalam SE-08/PP/2017 diatur sebagai berikut:

“Dokumen-dokumen pendukung lain yang terkat dengan pengajuan Surat Banding atau Surat Gugatan, termasuk:

1) Fotokopi akta pendirian perusahaan (dalam hal Pemohon berbadanhukum)besertaPerubahannya(yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding, Surat Gugatan, Surat Keberatan, Surat Kuasa Khusus dan Pakta Integritas) yang telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap;

2) Asli Surat Kuasa Khusus yang telah dibubuhi materai dalam hal penandatanganan Surat Banding atau Surat Gugatan adalah orang yang diberikan kuasa beserta fotokopi Surat Kuasa Khusus sebanyak 1 (satu) rangkap;

3) Fotokopi Kartu Kuasa Hukum dalam hal dikuasakan kepada Kuasa Hukum sebanyak 1 (satu) rangkap.”

Bahwa sebagaimana ketentuan di atas, Pemohon Banding telah menyampaikan dokumen salinan akta pendirian perusahaan beserta Perubahannya (yang mencantumkan pengurus yang menandatangani Surat Banding dan telah dimateraikan kemudian sebanyak 1 (satu) rangkap, hal tersebut dapat Pemohon Banding sampaikan lampiran surat banding salah satu sengketa.

Tabel 1. Penyampaian Akta Perubahan Terakhir dalam Lampiran Surat

Banding No. 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 Tanggal 20 Januari 2025

NoNamaTangkapan Layar
.Dokumen
1.Lampiran Surat Banding No. 002/EXT- PAJAK/KSII/I- 2025 Tanggal 20 Januari 2025
2.Akta Perubahan Terakhir No. 1 Tanggal 3 Juni 2024
NoNamaTangkapan Layar
.Dokumen
3.AHU- AH.01.09- 0209749 atas Penerimaan Pemberitahua n Perubahan Akta Notaris Nomor 1 Tanggal 3 Juni 2024

Oleh karena itu, berdasarkan uraian penjelasan Pemohon Banding di atas, dapat disampaikan bahwa permohonan banding Pemohon Banding telah terbukti memenuhi Pasal 27 dan Pasal 32 UU KUP serta telah memenuhi ketentuan Pasal 35 sampai dengan Pasal 37 Undang- undang Pengadilan Pajak No.14 Tahun 2000 di mana pendapat Terbanding adalah keliru dikarenakan Mr. Atsunori Adachi sebagai pengurus memiliki kewenangan bertindak untuk dan atas nama Pemohon Banding termasuk dalam hal ini menandatangani Surat Banding dan untuk itu sudah seharusnya permohonan banding Pemohon Banding dipertimbangkan dan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan material sengketa.

A.2.3.Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding Dapat Membuktikan

Keberadaan Atsunori Adachi dalam Jabatannya sebagai Presiden Direktur Pemohon Banding adalah di INDONESIA Pada Saat Penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding No. 002/EXT- PAJAK/KSII/I-2025 Tanggal 20 Januari 2025

Bahwa pada faktanya Pemohon Banding dapat membuktikan keberadaan Presiden Direktur Pemohon Banding yakni Atsunori Adachi

berada dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (“NKRI”) pada saat penandatanganan Surat Banding Pemohon Banding dengan Nomor 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 Tanggal 20 Januari 2025 yang sebagaimana keberadaan Presiden Direktur Pemohon Banding tersebut dapat diketahui melalui Paspor Presiden Direktur Pemohon Banding Atsunori Adachi.

Bahwa berdasarkan Paspor Presiden Direktur Pemohon Banding Atsunori Adachi yang diterbitkan pada tanggal 06 September 2023, keberadaan Presiden Direktur Pemohon Banding adalah di Indonesia pada saat penandatanganan Surat Banding a quo yakni pada tanggal 20 Januari 2025.

Gambar-2. Paspor Presiden Direktur Pemohon Banding

Adapun pada faktanya sejak tanggal 12 Agustus 2024 hingga tanggal 24 Januari 2025 Presiden Direktur Pemohon Banding yakni Atsunori Adachi berada dalam wilayah NKRI dan tidak berada di luar wilayah NKRI pada saat penandatanganan Surat Banding a quo pada tanggal 20 Januari 2025.

Gambar-3. Bukti Perjalanan dalam Paspor Presiden Direktur Pemohon

Banding Periode 12 Agustus 2024 – 25 Januari 2025

Dengan demikian pendapat Terbanding terkait dengan ketentuan formal pengajuan Surat Banding a quo adalah KELIRU dikarenakan pada faktanya pada tanggal penandatanganan Surat Banding a quo yakni

tanggal 20 Januari 2025 Presiden Direktur Atsunori Adachi berada di dalam Wilayah NKRI, sehingga tidak terdapat lagi alasan untuk tidak menerima permohonan banding Pemohon Banding. Oleh karena itu, Surat Banding a quo telah memenuhi ketentuan formal pengajuan surat banding yang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan Jo. UU KUP Jo. UU 14 Tahun 2002 serta peraturan pelaksananya dan untuk itu sudah seharusnya permohonan banding Pemohon Banding dipertimbangkan dan dilanjutkan ke dalam pemeriksaan material sengketa.

Selaras dengan beban pembuktian adalah berada pada kedua belah pihak sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 76 UU Pengadilan Pajak serta Penjelasannya, maka sudah seharusnya Terbanding juga membuktikan keberadaan Bapak Dasto Ledyanto sebagai pihak yang menandatangani Surat Uraian Banding a quo adalah berada di wilayah NKRI.

Pembuktian tersebut untuk mengimplementasikan amanat Pasal 76 UU Pengadilan Pajak serta Penjelasannya yakni pembuktian yang adil bagi para pihak baik Pemohon Banding maupun Terbanding sehingga Terbanding juga harus membuktikan keberadaan Bapak Dasto Ledyanto sebagai pihak yang menandatangani Surat Uraian Banding a quo adalah berada di wilayah NKRI untuk memenuhi formal pengajuan Surat Uraian Banding a quo.

B.Bantahan Pokok Sengketa Koreksi Atas Dasar Pengenaan Pajak (“DPP”)

Pajak Penghasilan (“PPH”) PASAL 26 SEBESAR Rp2.485.092.275,-

B.2.Bantahan Pemohon Banding

Pemohon Banding tidak setuju dengan seluruh koreksi atas DPP PPh Pasal 26 terkait koreksi sekunder (secondary adjustment) dari koreksi primer (primary adjustment) pada PPh Badan sebesar Rp2.485.092.275,- sebagaimana uraian argumentasi Terbanding yang terdapat di dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 90050/SUB/WPJ.22/2025 Tanggal 19 Maret 2025 dengan pokok-pokok argumentasi atas ketidaksetujuan koreksi dimaksud adalah sebagai berikut.

B.2.1. Bahwa Penerapan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) Atas

Reklasifikasi Sebagai Constructive Dividend Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Pada Faktanya TIDAK Terdapat Transaksi Hubungan Istimewa Maupun Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem). Lebih Lanjut, Koreksi A Quo Adalah KELIRU Dikarenakan Pada Hakikatnya Dividen Timbul Dari Hubungan Kepemilikan Saham Sesuai Dengan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf G UU PPh

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 46 – 47 Angka 2) dan 11) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa pengenaan secondary adjustment dalam in casu a quo telah sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 sebagai berikut.

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 46 - 47 Angka 2) dan 11)

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Secondary Adjustment yang dilakukan oleh Terbanding terhadap in casu a quo tidak sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020.

Berdasarkan Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh disebutkan bahwa :

f. “jumlah yang melebihi kewajaran yang dibayarkan kepada pemegang saham atau kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan yang dilakukan;”

Berdasarkan Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa :

(8) “Selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dianggap sebagi dividen yang dikenai Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undagan di bidang perpajakan.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 15 disebutkan bahwa :

15. “Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:

a. Transaksi Afiliasi; dan/atau

b. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 14 disebutkan bahwa :

14.“Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.”

Berdasarkan Pasal 1 Angka 13 disebutkan bahwa :

13. “Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain.”

Berdasarkan Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 disebutkan bahwa :

“Koreksi primer yang dilakukan oleh Pemeriksa dapat mengakibatkan terjadinya koreksi sekunder. Koreksi sekunder (secondary adjustment) merupakan koreksi lanjutan yang dapat terjadi akibat adanya koreksi primer pada transaksi afiliasi. Misalnya Pemeriksa Pajak melakukan koreksi positif atas suatu transaksi afiliasi Wajib Pajak. Akibat koreksi tersebut, terdapat kelebihan pembayaran ke pihak afiliasi. Atas kelebihan pembayaran tersebut, Pemeriksa Pajak dapat melakukan koreksi sekunder berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.”

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8), Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 14, dan Pasal 1 Angka 13 PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 yang pada pokoknya mengatur terkait penerapan secondary adjustment dapat disimpulkan sebagai berikut :

1) Penerapan secondary adjustment diberlakukan terhadap selisih antara nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang tidak sesuai dengan Prinsip Kewajaran Kelaziman Usaha (“PKKU”) dengan nilai Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang sesuai dengan PKKU di mana atas hal tersebut dianggap sebagai dividen yang dikenai Pajak Penghasilan.

2) Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa meliputi (i) Transaksi Afiliasi yang merupakan transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yakni pihak yang mempunyai hubungan istimewa satu sama lain, dan/atau (ii) Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaski tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.

Dengan demikian, kewenangan Terbanding hanya dapat dilakukan terhadap Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa meliputi (i) Transaksi Afiliasi, dan/atau (ii) Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaski.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Sebagaimana argumentasi B.2.2., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020; dan/atau

2) Sebagaimana argumentasi B.2.3., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020.

Sebaliknya, Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan istimewa maupun hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak

– pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) Huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8), Pasal 1 Angka 15, Pasal 1 Angka 14, dan Pasal 1 Angka 13 PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013. Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Lebih lanjut, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 44 huruf b. dan halaman 46 Angka 1) dan 3) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya koreksi secondary adjustment sebagai koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi fiskal positif di PPh Badan di mana selisih nilai transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku a quo direklasifikasi sebagai konstruktif dividen yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g sebagai berikut.

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 46 Angka 1) dan 3)

B

ahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) PT Toyota Tsusho Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding; dan

2) PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding.

Sebagaimana dibuktikan pada Tahun Pajak bersangkutan Pemegang Saham Pemohon Banding meliputi (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, dan (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%.

Gambar-4. Laporan Keuangan Audit Untuk Tahun Yang Berakhir Pada

31 Maret 2020

Bahwa berdasarkan Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh disebutkan bahwa:

(1) “Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk:

h. “dividen dengan nama dan dalam bentuk apapun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis;

Penjelasan

Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi.

Termasuk dalam pengertian dividen adalah :

2. Pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung, dengan nama dan dalam bentuk apapun;.”

…………..

Dalam praktik sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, misalnya dalam hal pemegang saham yang telah menyetor penuh modalnya dan memberikan pinjaman kepada perseroan dengan imbalan bunga yang

melebihi kewajaran. Apabila terjadi hal yang demikian maka selisih lebih antara bunga yang dibayarkan dan tingkat bunga yang berlaku di pasar, diperlakukan sebagai dividen. Bagian bunga yang diperlakukan sebagai dividen tersebut tidak boleh dibebankan sebagai biaya oleh perseroan yang bersangkutan.”

Bahwa berdasarkan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menekankan bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham.

Bahwa pemahaman yang sama juga dinyatakan dalam amar pertimbangan Majelis Hakim dama memutus sengketa Pajak Penghasilan Pasal 26 terkait secondary adjustment sebagaimana tertuangdalamPutusanPengadilanPajakNo.PUT- 005577.13/2022/PP/M.VA Tahun 2024 sebagai berikut.

“bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, definisi Dividen dalam Pasal 4 Ayat (1) Huruf g UU PPh dan Penjelasannya menyatakan bahwa Dividen merupakan bagian laba yang diperoleh pemegang saham atau pemegang polis asuransi atau pembagian sisa hasil usaha koperasi yang diperoleh anggota koperasi. Dengan demikian, dividen tidak dapat dipisahkan dari konteks kepemilikan saham pada suatu Perusahaan;

………..

Bahwa berdasarkan fakta dan uraian diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa karena tidak terdapat laba/keuntungan Pemohon Banding yang kurang dilaporkan atas penjualan ekspor kepada pihak afiliasi Pemohon Banding , dan tidak ada kepemilikan saham L’Oreal Group (ekspor) di perusahaan Pemohon Banding, maka tidak terdapat adanya Dividen seperti yang didalilkan Terbanding; oleh karena itu Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas DPP PPh Pasal 26

atas Dividen Masa Pajak Januari 2017 sebesar Rp15.735.411.842,00, tidak dapat dipertahankan”

Kemudian, berkaitan dengan dividen terselubung, beberapa amar pertimbangan Majelis Hakim dalam Putusan Pengadilan Pajak dan Mahkamah Agung telah memberikan pemahaman atas dividen terselubung sebagai berikut.

• Putusan Pengadilan Pajak No. Put-58181/PP/M.IIB/13/2014 “bahwa dengan demikian, berdasarkan uraian tersebut, Majelis berpendapat pembayaran yang oleh Pemohon Banding dinyatakan sebagai Biaya Management Fee kepada Wilmar International Limited sebesar Rp.466.309.000, namun Pemohon Banding tidak dapat membuktikan eksistensinya merupakan distribusi atau pembayaran sebagian keuntungan Pemohon Banding kepada Pemegang Sahamnya (Wilmar International Limited (Singapura) secara terselubung dan dianggap sebagai Dividen Terselubung, dan merupakan Obyek PPh Pasal 26, sebagaimana pendapat Terbanding;

• Putusan Mahkamah Agung Nomor 965/B/PK/PJK/2015 yang telah membatalkanPutusanPengadilanPajakNo.Put- 48349/PP/M.VI/13/2013

“Pemohon Banding melakukan kegiatan jasa atas penjualan Rwhide (bahan baku) kulit sapi dan sekaligus memiliki hubungan istimewa dengan pihak afiliasi XXX Leather BV (ELBV) yang merupakan perusahaan afiliasi yang menguasai 99% saham Pemohon Banding, yang usahanya melakukan order pembelian kepada supplier berupa Rawhide atau bahan baku kulit sapi Jawa yang dibeli dari dalam negeri, telah dianggap memiliki kualitas yang baik dibandingkan kulit sapi impor dan selanjutnya menjual kulit dimaksud kepada perusahaan afiliasi, sehinga transaksi a quo yang menimbulkan hak- hak penjualan dan pembelian yang disebut sebagai komisi pembelian, dianggap oleh Terbanding sebagai Dividen Terselubung adalah tidak dapat dibenarkan. Pembayaran tersebut berupa komisi

merupakan kelaziman yang diberlakukan dalam dunia bisnis (vide paragraph 7.14 OECD Transfer Pricing Guidelines for Multinational Enterprisesand Tax Administrations);”

• Putusan Pengadilan Pajak No. Put. 39468/PP/M.XII/13/2012 "bahwa Majelis berkesimpulan oleh karena pinjaman yang menyebabkan timbulnya biaya bunga adalah tidak wajar dan tidak memberikan manfaat secara komersial serta tidak dapat diyakini mempunyai hubungan dengan usaha atau kegiatan dalam rangka untuk mendapatkan, menagih dan memelihara penghasilan, sehingga biaya bunga kepada pemegang saham (Dow Chemical Pacific Singapore Ltd.) sebesar Rp.11.328.918.035,00 merupakan pembagian dividen terselubung.”

• Pengadilan Pajak No. Put. 104905.35/2010/PP/M.XIIIA Tahun 2018 “bahwa pada data Transfer Pricing Documentation 2009 halaman 41, diperoleh data bahwa Pemohon Banding menanggung resiko tinggi untuk: produksi, pasar, selisih kurs, dan kredit. Hal ini memperkuat informasi yang diperoleh Terbanding (Tim Penelaah Keberatan) bahwa sebenarnya Trading Comission tersebut merupakan dividen terselubung yang diberikan oleh Pemohon Banding untuk ELBV sebagai pemilik saham mayoritas Pemohon Banding;”

Bahwa berdasarkan amar pertimbangan Majelis Hakim di atas, maka dapat disimpulkan bahwa yang dimaksud dengan dividen terselubung ialah berbagai pembayaran baik dalam bentuk tunai atau barang yang dilakukan oleh perusahaan kepada para pemegang saham dengan kepemilikan saham langsung maupun tidak langsung yang tidak dinyatakan dividen, tetapi dapat dianggap sebagai distribusi laba dan diperlakukan untuk tujuan pajak seolah-olah merupakan dividen karena tidak mencerminkan PKKU.

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh menyatakan sebagai berikut :

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang

– Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya

perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan yang berlaku…….”

Bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh dihubungkan dengan in casu secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend sebesar Rp2.485.092.275,- a quo sudah seharusnya diperlakukan sama dengan koreksi secondary adjustment atas reklasifikasi sebagai constructive dividend yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun yang sebagaimana dimuat dalam Putusan - Putusan Pengadilan Pajak dan Putusan Mahkamah Agung a quo.

Kemudian, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 45 – 46 huruf d. yang pada pokoknya menyatakan bahwa koreksi sekunder (secondary adjustment) yang dikenakan PPh Pasal 26 karena yang menikmati transaksi hubungan istimewa ini adalah TOYOTA MOTOR CORPORATION sebagaimana dapat dilihat dalam skema transaksi. Walaupun transaksi yang dilakukan Pemohon Banding adalah dengan pihak dalam negeri yaitu PT. Toyota Boshoku Indonesia dan PT. Toyota Tsusho Indonesia.

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 45 - 46 Huruf d.

S

ebagaimana data dan/atau dokumen pembuktian yang disampaikan oleh Pemohon Banding berupa (i) Sales Journal, (ii) Purchase Journal, (iii) Invoice, (iv) Faktur Pajak, (v) Perjanjian, (vi) Rekening Koran, (vii) Delivery Order, dan (viii) Bukti Negosiasi dapat diketahui berdasarkan arus uang dan arus barang secara substansi adalah penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia serta

pembelian material oleh Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan bukan merupakan transaksi dengan Toyota Motor Corporation. Sehingga pendapat Terbanding adalah keliru dikarenakan pada faktanya PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia sebagai pihak – pihak yang menikmati transaksi dengan Pemohon Banding dan sudah seharusnya atas transaksi a quo tidak terutang PPh Pasal 26 atas dividen.

Dengan demikian, dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

B.2.2. Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon Banding Dengan

Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 44 huruf c. Angka 2) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa bisnis Pemohon Banding sangat bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon

B

a

n

d

i

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 44 huruf c. Angka 2)

ng, baik di dalam pembelian maupun di penjualan sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan pembelian tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Tsusho Indonesia; dan

2) Bisnis Pemohon Banding terkait dengan penjualan tidak berada dalam penguasaan atau ketergantungan dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Sebaliknya, Terbanding tidak membuktikan adanya hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa penguasaan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf b, Ayat (2) dalam transaksi antara Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo.

Berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh disebutkan bahwa:

“Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud pada Ayat (3) sampai dengan Ayat (3d), Pasal 9 Ayat (1) huruf f, dan Pasal 10 Ayat (1) dianggap ada apabila:

a. Wajib Pajak mempunyai penyertaan modal langsung atau tidak langsung paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada Wajib Pajak lain; hubungan antara Wajib Pajak dengan penyertaan paling rendah 25% (dua puluh lima persen) pada dua Wajib Pajak atau lebih; atau hubungan di antara dua Wajib Pajak atau lebih yang disebut terakhir;

b. Wajib Pajak menguasai Wajib Pajak lainnya atau dua atau lebih Wajib Pajak berada di bawa penguasaan yang sama baik langsung maupun tidak langsung; atau

c. Terdapat hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus dan/atau ke samping satu derajat.”

Penjelasan

“Hubungan istimewa di antara Wajib Pajak dapat terjadi karena ketergantuangan atau keterikatan satu dengan yang lain yang disebabkan:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal; atau

b. Adanya penguasaan melalui manajemen atau penggunaan teknologi.

Selain karena hal – hal tersebut, hubungan istimewa di antara Wajib Pajak orang pribadi dapat pula terjadi karena adanya hubungan darah atau perkawinan.”

Lebih lanjut, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 22/PMK.03/2020 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kesepakatan Harga Transfer (Advance Pricing Agreement) (“PMK-22/PMK.03/2020”) memperjelas terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan.

Berdasarkan Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa:

(1) “Hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Ayat (3) merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya yang disebabkan oleh:

a. Kepemilikan atau penyertaan modal;

b. Penguasaan; atau

c. Hubungan keluarga sedarah atau semenda.”

(3) Keadaan ketergantungan atau keterikatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan keadaan satu atau lebih pihak:

a. Mengendalikan pihak yang lain; atau

b. Tidak berdiri bebas,

dalam menjalankan usaha atau melakukan kegiatan.

(4) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf b dianggap ada apabila:

a. satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

b. dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

c. terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

d. para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama; atau

e. satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.

Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 yang pada pokoknya mengatur terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dapat disimpulkan sebagai berikut :

1) Hubungan istimewa merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya di mana satu atau lebih pihak mengendalikan pihak yang lain atau tidak berdiri bebas.

2) Hubungan istimewa disebabkan oleh (i) kepemilikan atau penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga sedarah atau semenda.

3) Hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan dianggap ada apabila (i) satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung, (ii) dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung, (iii) terdapat orang yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih, (iv) para pihak yang secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama, atau (v) satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain. Serta sesuai dengan Penjelasan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh terdapat kriteria tambahan berkaitan dengan hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan berupa penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Bahwa berdasarkan kriteria – kriteria terkait hubungan istimewa yang disebabkan oleh penguasaan yang diatur dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan kondisi Pemohon Banding dan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat dijelaskan melalui tabel sebagai berikut:

N o.Kriteria –Kondisi Pemohon BandingPT Toyota Tsusho IndonesiaPT Toyota Boshoku IndonesiaKesimpulan
kriteria
Hubungan
Istimewa yang
Disebabkan
oleh
Penguasaan
sesuai Pasal
18 Ayat (4)
UU PPh Jo.
Pasal 4 Ayat
(1), Ayat (2),
Ayat (4) PMK-
22/PMK.03/20
20
1Sa tu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung.Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui komposisi pemegang saham adalah (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%. Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Yoshihiko Oida sebagai Komisaris, (ii) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (iii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iv) Takeshi Yamahara sebagai Direktur. Bahwa dalam hal ini Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pemohon Banding tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan lawan transaksi , begitupun dengan pemegang saham Pemohon Banding, tidak memiliki kemampuan untuk menguasai PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/ 2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii)Tidak Terpenuhi
Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
2Du a pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung.Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui komposisi pemegang saham adalah (i) Kyowa Sangyo Co., Ltd sebesar 99,97%, (ii) Mutsuwa Kogyo Co., Ltd sebesar 0,03%. Kyowa Sangyo Co., Ltd sebagai Pemegang Saham Mayoritas daripada Pemohon Banding memiliki komposisi pemegang saham adalah (i) Suzhou Changhe Trading Co., Ltd. (China), dan Kyowa Thairung Co., Ltd (Thailand). Kyowa Sangyo Co., Ltd sebagai Pemegang Saham Mayoritas daripada Pemohon Banding memiliki susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Shunichi Takai sebagai CEO, (ii) Hiroki Kameda sebagai Overall Supervisor (3 Productions, Logistics, Quality assurance), (iii) Shinichiro Tomonaga sebagai Adviser (Business department Sales section), (iv) Mikio Kawada sebagai General Affairs Department General Manager, (v) Koji Shimohara sebagai Development and Design Department General manager, (vi) Takeshi Hisada sebagai Quality Assurance Department General manager, (v) Kantaro Kadoki sebagai Auditor. Bahwa berdasarkan Akta Notaris No. 08 Tahun 2019 dan Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Perusahaan adalah (i) Yoshihiko Oida sebagai Komisaris, (ii) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (iii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iv) Takeshi Yamahara sebagai Direktur. Bahwa dalam hal ini Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Pemohon Banding tidak memiliki kekuasaan untuk mengendalikan lawan transaksi Pemohon Banding, begitupun dengan pemegang saham Pemohon Banding, tidak memiliki kemampuan untuk menguasai PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/ 2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.Tidak Terpenuhi
3Te rdapat orang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada duaSebagaimana diketahui Pemohon Banding merupakan Perseroan Terbatas yang tunduk pada Undang – Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (“UU PT”) di mana segala keputusan untuk dan atas nama Pemohon Banding diambil oleh Direksi. Dalam lingkup Pemohon Banding, keputusan manajerial diambil oleh Direksi Pemohon Banding yang meliputi (i) Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur, (ii) Tomohiko Takeshima sebagai Direktur, dan (iii) Takeshi Yamahara sebagai Direktur dengan pengawasan daripada Yoshihiko Oida sebagai Komisaris.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (TrustBahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/ 2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku CorporationTidak Terpenuhi
pihak atau lebih.Hal tersebut tercermin salah satunya dalam pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 sebagai suatu keputusan manajerial sebagai berikut. Gambar-5. SPT PPh Badan Pemohon Banding Tahun Pajak 2019 Gambar-6. Invoice No.Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.(Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
001/INV/KSI/05/2019 Tanggal 29 Mei 2019 Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Invoice No. 001/INV/KSI/05/2019 Tanggal 29 Mei 2019 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding dapat diketahui pelaporan SPT PPh Badan dan penjualan produk Pemohon Banding tersebut merupakan suatu keputusan manajerial sebagaimana SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 dan Invoice tersebut yang ditandatangani oleh Hiroyasu Kato sebagai Presiden Direktur yang menjabat pada Tahun Pajak bersangkutan. Dalam lingkup Pemohon Banding, keputusan operasional diambil oleh karyawan – karyawan Pemohon Banding yang memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan tersebut dengan memperoleh persetujuan daripada susunan Dewan Direksi tersebut. Hal tersebut tercermin salah satunya dalam mengambil keputusan berkaitan dengan harga penjualan produk antara Pemohon Banding dan Pihak Ketiga
sebagai suatu keputusan operasional sebagai berikut. Gambar-7. Bukti Negosiasi antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga Bahwa berdasarkan bukti negosiasi antara Pemohon Banding dengan Pihak Ketiga dapat diketahui proses negosiasi harga penjualan produk Pemohon Banding merupakan suatu keputusan operasional sebagaimana e-mail tersebut dilakukan oleh karyawan Pemohon Banding yakni Agus Bambang Trisulo dengan pihak ketiga melalui persetujuan daripada susunan Dewan Direksi. Bahwa berdasarkan data dan/atau dokumen tersebut di atas dapat disimpulkan pengambilan keputusan Pemohon Banding tidak dipengaruhi oleh PT Toyota Tsusho Indonesia maupun PT Toyota Boshoku Indonesia ataupun pemegang saham keduanya.
4Pa ra pihak secara komersial atau finansial diketahui atau menyatakan diri berada dalam satu grup usaha yang sama.Bahwa secara komersial atau finansial, berdasarkan pada Laporan Keuangan Audit Tahun 2019 dapat diketahui transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota dicatatkan sebagai transaksi pihak ketiga. Gambar-8. Laporan Keuangan Audit Untuk Tahun Yang Berakhir Pada 31 Maret 2020Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i)Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/ 2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset ManagementTidak Terpenuhi
J J J L 7
Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
5Sa tu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain.Bahwa berdasarkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019 terkait Lampiran Khusus atas Pernyataan Transaksi dalam Hubungan Istimewa dapat diketahui Pemohon Banding menyatakan Kyowa Sangyo Co., Ltd adalah pihak yang memiliki hubungan istimewa dengan Pemohon Banding. Gambar-9. Lampiran Khusus Pernyataan Transaksi Dalam Hubungan Istimewa SPT PPh Badan Tahun Pajak 2019Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Tsusho Indonesia adalah Toyota Tsusho Corporation (Japan) di mana pemegang saham daripada Toyota Tsusho Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) The Master Trust Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (iii) Toyota Industries Corporation, (iv) Custody Bank of Japan, Ltd (Trust Account), (v) MUFG Bank, Ltd, (vi) Sumitomo Mitsui Banking Corporation, dan (vii) JPMorgan Securities Japan Co., Ltd. Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/20 23 dapat diketahui susunan Dewan Direksi PT Toyota Tsusho Indonesia adalah (i) Mitsuru Yanase sebagai Presiden Direktur, dan (ii) Kazutaka Kuromiya.Bahwa berdasarkan Lampiran S- 722/RIKSIS/KPP.1208/ 2023 dapat diketahui pemegang saham PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Toyota Boshoku Co (Japan), (ii) Toyota Tsusho (Japan) dan PT Bonecam Stratindo (Indonesia) di mana pemegang saham daripada Toyota Boshoku Corporation (Japan) meliputi (i) Toyota Motor Corporation, (ii) Toyota Fudosan Co., Ltd, (iii) Denso Corporation, (iv) Toyota Industries Corporation, (v) NHK Spring Co., Ltd, (vi) Toyota Tsusho Corporation, (vii) Toyota Boshoku Employee Stock Ownership Plan, (viii) Nomura Asset Management Co., Ltd, (ix) Vanguard Group, Inc., dan (x) Daiwa Asset Management Co., Ltd. Bahwa susunan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi PT Toyota Boshoku Indonesia adalah (i) Rul Ichi Sujatim sebagai President Commisioner, (ii) Kazuhiko Muramatsu sebagai President Director, (iii) Tommy Wibisono sebagai Director, (iv) Toshiaki Kanie sebagai Director, dan (v) Yasushi Minami sebagai Director.
6Pe nguasaan melalui penggunaan teknologiBahwa berdasarkan Perjanjian Bantuan Teknis antara Pemohon Banding dan Kyowa Sangyo Co., Ltd dapat diketahui Pemohon Banding menggunakan bantuan teknis berupa “peralatan”, “teknik”, dan “informasi” terkait pembuatanBahwa tidak terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi terhadap Pemohon Banding oleh PT Toyota Tsusho IndonesiaBahwa tidak terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi terhadap Pemohon Banding oleh PT Toyota Boshoku

produk (sun visor, Kyowa Chemical Form dikarenakanpada Indonesia dikarenakan

(selanjutnya disebut “KYF”)), “gambar”, faktanya teknologi yang pada faktanya teknologi

“data” dan barang yang penting dan dimanfaatkanoleh yang dimanfaatkan oleh

berharga serta “layanan” lainnya dari PemohonBanding PemohonBanding

Kyowa Sangyo Co., Ltd dalam rangka adalahdariKyowa adalah dari Kyowa

pembuatan produk sun visor.Sangyo Co., Ltd sesuai Sangyo Co., Ltd sesuai

Atas hal tersebut timbul biaya teknis yang denganPerjanjian denganPerjanjian

terdiri dari sun visor running royalty dan Bantuan Teknis antara Bantuan Teknis antara

KYF running royalty yang wajib Pemohon Banding dan Pemohon Banding dan

dibayarkan oleh Pemohon Banding.Kyowa Sangyo Co., Ltd.Kyowa Sangyo Co.,

Ltd.

Tabel 2. Kriteria – kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat

(2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 Dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku

Indonesia

Bahwa berdasarkan Tabel 2. di atas yang menjelaskan terkait kriteria – kriteria Hubungan Istimewa yang Disebabkan oleh Penguasaan sesuai Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK- 22/PMK.03/2020 dihubungkan dengan Kondisi Pemohon Banding, PT Toyota Tsusho Indonesia, dan PT Toyota Boshoku Indonesia dapat disimpulkan bahwa Pemohon Banding TIDAK memiliki hubungan istimewa yang merupakan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya berupa penguasaan di mana pada faktanya sebagai berikut:

1) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menguasai pihak lain atau satu pihak dikuasai oleh pihak lain, secara langsung dan/atau tidak langsung;

2) Terbanding tidak membuktikan dua pihak atau lebih berada di bawah penguasaan pihak yang sama secara langsung dan/atau tidak langsung;

3) Terbanding tidak membuktikan terdapat orang sama secara langsung dan/atau tidak langsung terlibat atau berpartisipasi di dalam pengambilan keputusan manajerial atau operasional pada dua pihak atau lebih;

4) Terbanding tidak membuktikan para pihak secara komersial atau finansial diketahui menyatakan diri dalam satu grup usaha yang sama;

5) Terbanding tidak membuktikan satu pihak menyatakan diri memiliki hubungan istimewa dengan pihak lain; atau

6) Terbanding tidak membuktikan terdapat penguasaan melalui penggunaan teknologi.

Dengan demikian, dasar koreksi a quo bahwa bisnis Pemohon Banding sangat bergantung pada lawan transaksi PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berada dalam pengendalian yang sama, sehingga terdapat penguasaan terhadap bisnis Pemohon Banding sebagaimana dimaksud Pasal 18 Ayat (4) UU PPh, baik di dalam pembelian maupun di penjualan adalah keliru.

Pada faktanya, pada tingkat pemeriksaan sampai dengan tingkat keberatan, Terbanding tidak membuktikan kebenaran adanya penguasaan bisnis Pemohon Banding oleh PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang mengakibatkan keadaan ketergantungan atau keterikatan satu pihak dengan pihak lainnya dengan berlandaskan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020.

Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Paal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai

penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

B.2.3.Bahwa Pada Faktanya Transaksi di Antara Pemohon Banding dengan

Lawan Transaksinya yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia TIDAK MEMENUHI Definisi Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 44 – 45 Angka 3) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi di antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo merupakan Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut.

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 44 - 45 Angka 3)

Lebih lanjut, pada tingkat pemeriksaan, Terbanding pada halaman 6 angka 5. Lampiran Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan menyatakan bahwa terdapat keyakinan bahwa transaksi antara Pemohon Banding dengan lawan transaksi yaitu PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia adalah transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi pihak afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi, sesuai Pasal 1 angka

15 huruf b PMK No. 22 Tahun 2020, transaksi tersebut merupakan transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Dalam transaksi pembelian Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transaksi, dan (ii) harga transaksi.

2) Dalam transaksi penjualan Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia tidak terdapat unsur (i) penentuan lawan transkasi, dan (ii) harga transaksi.

Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020 disebutkan bahwa :

“Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa adalah transaksi yang meliputi:

a. …………; dan/atau

b. Transaksi yang dilakukan antar pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa tetapi Pihak Afiliasi dari salah satu atau kedua pihak yang bertransaksi tersebut menentukan lawan transaksi dan harga transaksi.”

Bahwa berdasarkan peraturang perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dapat disimpulkan bahwa transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa mengandung unsur – unsur yang sifat kumulatif sebagai berikut:

(1) Terdapat penentuan lawan transaksi; dan

(2) Terdapat penentuan harga transaksi.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan lawan transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon sampaikan TIDAK TERDAPAT KEWAJIBAN bagi Pemohon

Banding untuk (i) membeli material hanya kepada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) menjual produk yang dihasilkan hanya dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding.

Sumber : Pemetaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Gambar-10. Pemetaan Bisnis Proses Pemohon Banding

Berdasarkan pemetaan bisnis proses Pemohon Banding dapat disimpulkan:

1. Bahwa transaksi – transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan permintaan pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding.

2. Bahwa transaksi – transaksi penjualan produk Pemohon Banding dengan pihak – pihak ketiga dilakukan berdasarkan kebutuhan ekspektasi (need and expectation) daripada pihak – pihak ketiga tersebut yang menimbulkan peluang bisnis bagi Pemohon Banding.

Bisnis proses Pemohon Banding secara khusus berkaitan dengan mekanisme transaksi pembelian material oleh Pemohon Banding dan

mekanisme transaksi penjualan produk Pemohon Banding Diberlakukan Sama terhadap setiap transaksi dengan pihak ketiga termasuk in casu transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan transaksi antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo;

Lebih lanjut, pada faktanya, Pemohon Banding melakukan (i) pembelian material, dan (ii) penjualan produk kepada pihak – pihak lain selain daripada pihak – pihak yang dikoreksi a quo, artinya, in casu a quo Pemohon Banding bebas menentukan kepada siapa Pemohon Banding membeli material dan menjual produk Pemohon Banding, sebagaimana dibuktikan pada Tahun Pajak sengketa, Pemohon Banding melakukan pembelian dan penjualan kepada pihak – pihak ketiga lain, yakni (i) melakukan pembelian material terhadap selain daripada PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) melakukan penjualan produk Pemohon Banding kepada selain daripada PT Toyota Boshoku Indonesia.

Tabel 3. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Pembelian

Material dari PT Seiren Indonesia pada Tahun Pajak Sengketa

N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Dokumen Quotation No. PSND027Q1 9 Tanggal 03 September 2019 yang menunjukkan terdapat dokumen yang berisi penawaran harga terkait pembelian material berupa BONHEUR 2T30 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia kepada Pemohon Banding.
P u rchase Order No. 09/PO/KSI/12 /2019 Tanggal 26 Desember 2019 yang menunjukkan terdapat pemesanan sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 GR
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
sebesar Rp261.960.8 20,-.
D e livery Note/ Surat Pengiriman Barang pada Bulan Januari 2020 yang menunjukkan pengiriman barang dilakukan secara bertahap.Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 053012020 tanggal 7 Januari 2020
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 116012020 tanggal 14 Januari 2020 Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 200012020 tanggal 21 Januari 2020 Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 274012020 tanggal 28 Januari 2020
Sumber : Delivery Nota/Surat Pengiriman Barang No. 274012020 tanggal 28 Januari 2020
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Inv oice No. 014/INV- SI/I/2020 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia di mana menagihkan terkait pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp238.181.2 21,00,- dan PPN sebesar Rp23.818.12 2,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Fa ktur Pajak No. 010.003- 20.27362140 Tanggal 28 Januari 2020 yang diterbitkan oleh PT Seiren Indonesia sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa BONHEUR 2T30 kepada Pemohon Banding dengan DPP PPN sebesar Rp238.181.2 21,00,- dan PPN sebesar Rp23.818.12 2,00,-.
Pu rchase Journal Tanggal 28 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
Pa yment Request Tanggal 31 Januari 2020 yang menunjukkan terdapat permintaan pembayaran sehubungan dengan pembelian material dalam rangka produksi Pemohon Banding berupa BONHEUR 2T30 sesuai dengan yang tertera pada Purchase Order dan Invoice.
Re kening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata membayar biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 sebesar Rp261.960.8 20,-. kepada PT Seiren Indonesia.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
G/ L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa biaya pembelian material berupa BONHEUR 2T30 telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp261.960.8 20,-.AccoDescriptionReferenceDebitsCredits
unt
Num
ber
5101 00BONHEUR _2T30 GRPURCHASE/IDR/KS I/I/20/014238.181.2 21,00
1241 00BONHEUR _2T30 GRPURCHASE/IDR/KS I/I/20/01423.818.12 2,00
2101 001031IDR- 014/INV- SI/I/2020PURCHASE/IDR/KS I/I/20/014261.999.3 43,00

Bahwa berdasarkan Tabel 3. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi pembelian material antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Seiren Indonesia dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi pembelian material dalam rangka memproduksi produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas terhadap PT Toyota Tsusho Indonesia.

Tabel 4. Sample Data dan/atau Dokumen Pembuktian atas Penjualan

kepada PT Gumelar Nyomot Lestari pada Tahun Pajak Sengketa

N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
In v oice No. 003/INV/KSI/0 1/2020 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding di mana menagihkan terkait produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp228.900,00, - dan PPN sebesar Rp22.890,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
F a ktur Pajak No. 010.003- 20.00607754 Tanggal 29 Januari 2020 yang diterbitkan oleh Pemohon Banding sebagai Pengusaha Kena Pajak (“PKP”) yang melakukan penyerahan Barang Kena Pajak (“BKP”) berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton DPP sebesar Rp228.900,00, - dan PPN sebesar Rp22.890,00,-.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
S a les Journal Tanggal 27 Januari 2020 yang mencatatkan terdapat penghasilan dari penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
R e kening Koran Februari 2020 yang menunjukkan bahwa Pemohon Banding telah nyata – nyata memperoleh penghasilan dari PT Gumelar Nyomot Lestari dari penjualan Produk Pemohon Banding yang berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sebesar Rp251.790,00, -. kepada Pemohon Banding.
R e ceipt Voucher Tanggal 27 Februari 2020 yang menunjukkan terdapat perolehan sehubungan dengan penjualan produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun,
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
(ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton sesuai dengan yang tertera pada Invoice.
R e ceipt Journal yang mencatatkan pembayaran sehubungan dengan penghasilan yang diterima oleh Pemohon Banding atas produk Pemohon Banding berupa (i) Plastik Daun, (ii) Bekuan/ Reject, (iii) Core/ Cores, dan (iv) Kardus/ Karton.
G /L Tahun 2019 (April 2019 – Maret 2020) yang menunjukkan bahwa penghasilan sehubungan dengan penjualanAcco Description Reference Debits Credits unt Num ber 4104 PLASTIK DAUN SALES/IDR/KSI/I/ 37.0 00, 00 20/003 00
Acco unt Num berDescriptionReferenceDebitsCredits
4104 00PLASTIK DAUNSALES/IDR/KSI/I/ 20/00337.0 00, 00
N o.Data dan/atauTangkapan Layar
Dokumen
Pembuktian
produk Pemohon Banding telah dicatatkan sesuai dengan nilai transaksi yang tertera yakni sebesar Rp251.790,00, -.4104 00BEKUAN / REJECTSALES/IDR/KSI/I/ 20/0037.00 0,0 0
4104 00CORESALES/IDR/KSI/I/ 20/0034.400,0 0
4104 00KARDUS / KARTONSALES/IDR/KSI/I/ 20/003180.500 ,00
2401 00PLASTIK DAUN,BEKUAN / REJECT,CORE&K ARDUS / KARTONSALES/IDR/KSI/I/ 20/00322.890, 00
1203 00PT. GUMELAR NYOMOT LSETARI- 003/INV/KSI/01/202 0SALES/IDR/KSI/I/ 20/003251.790 ,00

Bahwa berdasarkan Tabel 4. sample data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan transaksi penjualan produk Pemohon Banding antara Pemohon Banding dan lawan transaksi PT Gumelar Nyomot Lestari dapat disimpulkan bahwa tidak terdapat penentuan lawan transaksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020 dikarenakan pada faktanya transaksi penjualan produk Pemohon Banding TIDAK hanya terbatas terhadap PT Toyota Boshoku Indonesia.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak

terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Bahwa berkaitan dengan tidak terdapatnya unsur penentuan harga transaksi dalam (i) transaksi pembelian antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) transaksi penjualan antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, dapat Pemohon Banding sampaikan TIDAK TERDAPAT penentuan harga dalam (i) pembelian material dengan PT Toyota Tsusho Indonesia, dan (ii) penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia.

Berikut Pemohon Banding sampaikan skema penentuan harga jual pada Pemohon Banding.

Gambar-11. Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding

Skema Penentuan Harga Jual pada Pemohon Banding

Penjelasan:

1) Pemohon Banding memulai membentuk harga dari permintaan penawaran harga dari customer, mengumpulkan informasi dan syarat-syarat customer, lalu kemudian pihak-pihak terkait akan melakukan kalkulasi harga produk dalam bentuk estimasi.

2) Pemohon Banding mereview estimasi harga lalu kemudian menetapkan harga yang akan dikirimkan ke dalam bentuk dokumen “Quotation”.

3) Apabila harga sudah disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding maupun customer, maka customer menerbitkan Purchase Order. Namun, jika tidak disepakati oleh kedua belah pihak baik Pemohon Banding

maupun customer, maka Pemohon Banding melakukan negosiasi kembali dengan customer untuk memberikan penawaran baru sehingga diterbitkan Purchase Order.

Skema penentuan harga jual tersebut tidak hanya dilakukan kepada 1 (satu) perusahaan PT Toyota Boshoku Indonesia namun juga berlaku untuk seluruh customer lainnya. Lebih lanjut, untuk membuktikan kebenaran materiil daripada skema transaksi a quo, Pemohon Banding telah menunjukan data dan/atau dokumen pembuktian terkait dengan penjualan produk Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia serta pembelian material oleh Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia pada tingkat keberatan sebagai berikut :

(1) Sales Journal;

(2) Purchase Journal;

(3) Invoice;

(4) Faktur Pajak;

(5) Perjanjian;

(6) Rekening Koran;

(7) Delivery Order; dan

(8) Bukti negosiasi.

Oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding pada halaman 45 Angka 5) yang pada pokoknya menyatakan bahwa Pemohon Banding tidak menunjukan data dan/atau

dokumen terkait mekanisme penentuan harga jual kepada customer

Pada faktanya Pemohon Banding telah menyampaikan e-mail (surat elektronik) antara Pemohon Banding dengan lawan transaksinya yang dikoreksi sebagai bukti adanya negosiasi untuk membentuk harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak yang selanjutnya dituangkan dalam suatu perjanjian sehingga tidak terdapat indikasi pengaturan transaksi di antara Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku Indonesia dan PT Toyota Tsusho Indonesia.

Hal tersebut wajar dilakukan bagi perusahaan untuk membentuk harga berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak sejalan dengan ketentuan perundangan – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) UU PPh.

Bahwa berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa :

“Harga perolehan atau harga penjualan dalam hal terjadi jual beli harta yang tidak dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan atau diterima, sedangkan apabila

terdapat hubungan istimewa adalah jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima.”

Penjelasan

“Ketentuan ini mengatur tentang cara penilaian harta, termasuk persediaan, dalam rangka menghitung penghasilan sehubungan dengan penggunaan harta dalam perusahaan, menghitung keuntungan atau kerugian apabila terjadi penjualan atau pengalihan harta, dan perhitungan penghasilan dari penjualan barang dagangan.”

…………

Berdasarkan ketentuan Pasal 10 Ayat (1) UU PPh di atas, harga transaksi diantara Pemohon Banding dengan pihak pembeli adalah jumlah yang sesungguhnya dikeluarkan oleh pihak pembeli dan diterima oleh Pemohon Banding selaku pihak penjual, karena pihak pembeli merupakan pihak yang tidak memiliki hubungan istimewa, sehingga harga jual bagi Pemohon Banding adalah jumlah sesungguhnya yang diterima. Dengan demikian, harga yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak merupakan harga yang wajar.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Dasar koreksi Terbanding a quo nyata – nyata telah bertentangan dengan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP yang menyebutkan bahwa pendapat dan simpulan Terbanding harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.

Berdasarkan Penjelasan Pasal 29 Ayat (2) UU KUP disebutkan bahwa :

“Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Lebih lanjut, berdasarkan PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dipertegas bahwa pemeriksaan transfer pricing dilaksanakan hanya terhadap transaksi yang dilakukan oleh Wajib dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh meliputi karena (i) penyertaan modal, (ii) penguasaan, atau (iii) hubungan keluarga dan/atau hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana dimaksud oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Pasal 1 PER-22/PJ/2013 disebutkan bahwa :

“Menetapkan Pedoman Pemeriksaan sebagaimana tercantum dalam lampiran peraturan ini sebagai pedoman pelaksanaan Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa yang selanjutnya disebut Pemeriksaan transfer pricing.”

Kemudian, dalam Lampiran PER-22/PJ/2013 dijelaskan terkait petunjuk pengisian transaksi dalam hubungan istimewa di mana terdapat bentuk – bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa yang merupakan ruang lingkup daripada pemeriksaan transfer pricing.

Lampiran PER-22/PJ/2013 menjelaskan bahwa :

“Nomor (6) : Diisi dengan memilih satu atau lebih pilihan bentuk hubungan yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa.

a) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh.

b) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh.

c) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh.

d) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. PER-22/PJ/2013 beserta Lampirannya dihubungkan dengan dasar koreksi a quo dapat disimpulkan bahwa hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020 BUKAN merupakan ruang lingkup daripada pemeriksaan transfer pricing di mana pemeriksaan transfer pricing BERLAKU terhadap transaksi – transaksi yang mempunyai hubungan istimewa sebagai berikut :

(1) Hubungan istimewa karena kepemilikan saham/penyertaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf a UU PPh;

(2) Hubungan istimewa karena penguasaan sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf b UU PPh;

(3) Hubungan istimewa karena hubungan keluarga sebagaimana diatur oleh Pasal 18 Ayat (4) huruf c UU PPh; atau

(4) Hubungan istimewa karena pengendalian sebagaimana diatur oleh Pasal 9 Ayat (1) Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (tax treaty) antara Indonesia dengan negara domisili pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

B.2.4.Bahwa Pada Faktanya Pemohon Banding TIDAK Memiliki Kewajiban

Untuk Menerapkan Prinsip Kewajaran Dan Kelaziman Usaha Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN Merupakan Transaksi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa Yang Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 1 Angka 15 Huruf b PMK-22/PMK.03/2020. Sehingga Pemohon Banding TIDAK Memiliki Kewajiban Secara Perpajakan Untuk Menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation pada Tahun Pajak 2019 Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 45 Angka 6) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia sebagai transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa memiliki kewajiban untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (“PKKU”) dalam transaksi a quo, sekalipun tidak memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan Transfer Pricing Documentation (“TP Doc”) sebagai berikut.

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 45 angka 6)

B

ahwa pada faktanya, dasar koreksi a quo adalah keliru dikarenakan:

1) Sebagaimana argumentasi pada poin B.2.2., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat

(4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK- 22/PMK.03/2020; dan/atau

2) Sebagaimana argumentasi pada poin B.2.3., Pemohon Banding tidak memiliki hubungan yang dipengaruhi hubungan istimewa dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo yakni PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia yang sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 1 angka 15 huruf b PMK-22/PMK.03/2020.

Sehubungan dengan argumentasi – argumentasi pada poin B.2.2. sampai dengan poin B.2.3., Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU dikarenakan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh dan/atau transaski yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 Pasal 1 angka 15 huruf b PMK- 22/PMK.03/2020. Oleh karena itu, Pemohon Banding TIDAK memiliki kewajiban secara perpajakan untuk menyelenggarakan TP Doc pada tahun pajak yang bersangkutan yakni Tahun Pajak 2019 sesuai dengan

peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016. Bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 74 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Perpajakan (“PP- 74/2011”) pada pokoknya mengatur terkait kewajiban perpajakan atas penyelenggarakan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 disebutkan bahwa :

(1) “Buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi on-line wajib disimpan selama 10 (sepuluh) tahun di Indonesia, yaitu di tempat kegiatan atau tempat tinggal Wajib Pajak orang pribadi atau di tempat kedudukan Wajib Pajak badan.”

(2) Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan para pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak, kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) meliputi dokumen dan/atau informasi tambahan untuk mendukung bahwa transaksi yang dilakukan dengan pihak yang mempunyai hubungan istimewa telah sesuai dengan prinsip kewajaran dan Kelaziman Usaha.”

Bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa, dan Tata Cara Pengelolaannya (“PMK- 213/PMK.03/2016”) mengatur terkait kriteria – kriteria penyelenggaraan TP Doc.

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa :

(2) “Wajib Pajak yang melakukan Transaski Afiliasi dengan:

a. Nilai peredaran bruto Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak lebih dari Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah);

b. Nilai transaksi Afiliasi Tahun Pajak sebelumnya dalam satu Tahun Pajak:

1. Lebih dari Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) untuk transaksi barang berwujud; atau

2. Lebih dari Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk masing – masing penyediaan jasa, pembayaran bunga, pemanfaatan barang tidak berwujud, atau Transaksi Afiliasi lainnya; atau

c. Pihak Afiliasi yang berada di negara atau yurisdiksi dengan tarif Pajak Penghasilan lebih rendah dari pada tarif Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan Keempat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan,

wajib menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) huruf a dan huruf b sebagai bagian dari kewajiban menyimpan dokumen lain sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang – undangan di bidang perpajakan.

Berdasarkan Pasal 1 angka 3 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa :

“Transaksi Afiliasi adalah transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi.”

Berdasarkan Pasal 1 angka 2 PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa :

“Pihak Afiliasi adalah pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa dengan Wajib Pajak.”

Berdasarkan Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 disebutkan bahwa :

“Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2), Ayat (3), atau Ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.”

Bahwa berdasarkan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2, Angka 3, dan Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016 dapat disimpulkan kriteria utama yang harus terpenuhi dalam kaitannya menyelenggarakan TP Doc adalah terdapat transaksi afiliasi sebagai transaksi yang dilakukan Wajib Pajak dengan Pihak Afiliasi yakni pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak.

Sebagaimana argumentasi pada poin 1.2.2. dan poin 1.2.3., Pemohon Banding sampaikan bahwa pada faktanya transaksi Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016 sehingga TIDAK memenuhi kriteria utama untuk menyelenggarakan TP Doc sebagaimana diatur dalam Pasal 10 Ayat (1) PP-74/2011 Jo. Pasal 1 Angka 2 dan Angka 3 Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016.

Lebih lanjut, Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 pada pokoknya mengatur terkait kewajiban penerapan PKKU terhadap transaksi afiliasi,

sekalipun tidak memiliki kewajiban untuk menyelenggarakan TP Doc yang sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PMK- 213/PMK.03/2016. Namun, dalam in casu a quo, Pemohon Banding tidak memiliki kewajiban untuk menerapkan PKKU terhadap transaksi – transaksi a quo sesuai Pasal 2 Ayat (6) PMK-213/PMK.03/2016 dikarenakan pada faktanya transaksi Pemohon Banding dan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo BUKAN merupakan transaksi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020 maupun transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 Ayat (1) PP- 74/2011 Jo. Pasal 2 Ayat (2) PMK-213/PMK.03/2016.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

B.2.5.Berdasarkan Hasil Pemeriksaan Pajak atas Kewajaran Harga (Transfer

Pricing) Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 Terbanding Telah Mengkonfirmasi Bahwa Penetapan Harga Transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia A Quo Adalah Wajar

Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan pajak Pemohon Banding pada pada tahun pajak sebelumnya dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2018 dan tahun pajak setelahnya yakni tahun pajak 2020 sama sekali tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Sebagaimana hal tersebut dibuktikan dengan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (“SPHP”) serta Surat Tanggapan

atas SPHP Tahun Pajak 2020. Berikut merupakan ringkasan atas Hasil Pemeriksaan untuk kedua tahun pajak tersebut dapat dilihat sebagai berikut:

Tabel 5. Ringkasan Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan

Tahun Pajak 2020

TahunHasil PemeriksaanPembuktian
Pajak
20182018Tidak dilakukanSPT PPh Badan Tahun Pajak 2018
pemeriksaan.
20205. Peredaran Usaha;SPHP, Tanggapan SPHP Tahun Pajak 2020, dan Surat Ketetapan Pajak Penghasilan Pasal 26 No. 00001/504/21/457/22 Tanggal 29 Juni 2022
6. Harga Pokok
Penjualan;
7. Penyesuaian Fiskal
Positif terkait Selisih
Kurs Mata Uang
Asing;
8. Penyesuaian Fiskal
Positif terkait Selisih
Kurs Penerapan
PSAK 73.

Berdasarkan pada Tabel 5. terkait ringkasan hasil pemeriksaan di atas, Terbanding pada tahun 2018 dan 2020 telah menetapkan bahwa tidak terdapat koreksi kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo. Dengan demikian, Terbanding telah mengkonfirmasi bahwa atas penetapan harga transkasi dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia adalah wajar.

Terbanding (Pemeriksan Pajak Tahun 2018 dan 2020) melalui Surat Ketetapan Pajak yang dikeluarkan oleh KPP Madya Karawang telah mengkonfirmasi bahwa penghitungan pajak dalam SPT PPh Badan

Pemohon Banding telah benar kecuali untuk beberapa pos koreksi sebagaimana dalam Hasil Pemeriksaan pada Tabel 5. di atas.

Mengingat Hasil Pemeriksaan tahun sebelumnya dan tahun setelahnya sama sekali tidak terdapat koreksi atas kewajaran harga (transfer pricing) terhadap transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo, serta atas SPT PPh Badan Tahun Pajak 2018 dan Surat Ketetapan Pajak untuk Masa Pajak Januari – Maret 2021 telah berkekuatan hukum tetap, maka Terbanding telah menimbulkan harapan dan keyakinan bagi Pemohon Banding. Oleh karena itu, koreksi Terbanding a quo telah melanggar ketentuan Penjelasan Pasal 31A UU PPh mengenai prinsip perlakuan yang sama, sebagai berikut:

“Salah satu prinsip yang perlu dipegang teguh di dalam Undang- Undang perpajakan adalah diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Pemohon Banding atau terhadap kasus-kasus dalam bidang perpajakan yang hakikatnya sama, dengan berpegang pada ketentuan peraturan perundang-undangan”

Selain itu, koreksi Terbanding a quo telah menimbulkan ketidakpastian hukum karena menghasilkan ketetapan pajak yang tidak tetap, tidak konsisten atau tidak ajeg dengan ketetapan pajak Pemeriksa atas perkara yang sama.

Oleh karena itu, koreksi Terbanding a quo bertentangan dengan asas kepastian hukum yang merupakan salah satu Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik sebagaimana yang dimaksud dalam Penjelasan Pasal 10 Ayat (1) huruf a UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan sebagai berikut:

“Yang dimaksud dengan asas kepastian hukum adalah asas dalam negara hukum yang mengutamakan landasan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, kepatutan, keajegan, dan keadilan dalam setiap kebijakan penyelenggaraan pemerintahan”

Bahwa mohon pertimbangan Yang Mulia Majelis Hakim untuk menerapkan asas konsistensi sebagaimana yang juga dituangkan dalam Putusan Pengadilan Pajak No. Put.27426/PP/M.IX/15/2010 dan menjadi pertimbangan Mahkamah Agung dalam memutus sengketa yang terkait Putusan Pengadilan Pajak tersebut (atas Permohonan Peninjauan Kembali yang diajukan Terbanding) melalui Putusan Mahkamah Agung Nomor 800/B/PK/PJK/2012. Adapun asas konsistensi yang dijadikan sebagai pertimbangan baik oleh Majelis Hakim maupun Mahkamah Agung dalam memutus sengketa dimaksud adalah sebagai berikut:

"bahwa sehubungan dengan asas konsistensi sesuai ketetapan pajak Tahun Pajak 2004 tersebut, Majelis berpendapat pada prinsipnya pengertian royalti sehubungan dengan penggunaan hak atas merk dagang tetap sama sampai dengan sengketa ini, sepanjang ketentuan hukum yang mengatur tentang pengertian royalti dimaksud tidak berubah maka pengertiannya tetap sama, dengan demikian seharusnya Terbanding tidak merubah-ubah pendapatnya karena akan menimbulkan ketidakpastian hukum."

Bahwa dengan mempertimbangkan asas konsistensi, maka Hasil Pemeriksaan Pajak Tahun Pajak 2018 dan 2020 di atas dapat menjadi bahan pertimbangan untuk diterapkan secara konsisten dalam penyelesaian sengketa a quo, dan mendapatkan bobot pertimbangan yang cukup dalam pemeriksaan perkara ini.

Dengan demikian, berlandaskan pada Penjelasan ketentuan Pasal 31A UU PPh, maka sudah seharusnya koreksi Terbanding terkait penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sebesar Rp2.485.092.275,-dibatalkansupayaSELARASATAU DIPERLAKUKAN SAMA dengan Tahun Pajak 2018 dan Tahun Pajak 2020 yang pada pokoknya berdasarkan Surat Pemberitahuan Tahunan dan Surat Ketetapan Pajak diketahui bahwa Terbanding tidak melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif atas kewajaran harga (transfer pricing) sehubungan transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshoku Indonesia a quo.

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

B.2.6.Seandainyapun Terbanding Tetap Berpendapat Bahwa Transaksi A Quo

Adalah Transaksi Hubungan Istimewa/Dipengaruhi Hubungan Istimewa, Pada Faktanya Terbanding TIDAK MELAKUKAN Tahapan Pengujian Transfer Pricing Untuk Transaksi Hubungan Istimewa yang Berkedudukan di Negara yang Sama (Domestic Transactions) sesuai dengan Peraturan Perundang – Undang Perpajakan Yang Berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. PER-32/PJ/2011 Jo. PER-22/PJ/2013 Jo. SE-50/PJ/2013 di mana Terbanding TIDAK MENEMUKAN Motif Penghindaran Pajak Dalam Transaksi A Quo Sehingga Kewenangan Terbanding Dalam Melakukan Koreksi A Quo Telah Nyata – Nyata Bertentangan Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku (Contra Legem)

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan pernyataan Terbanding pada halaman 45 Angka 7) Surat Uraian Banding yang pada pokoknya menyatakan bahwa Terbanding telah melakukan tahapan pengujian Transfer Pricing sesuai Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha (PKKU) terkait transaksi dengan pihak yang dipengaruhi hubungan istimewa

Sumber : Surat Uraian Banding Halaman 45 Angka 7)

sesuai ketentuan perpajakan sebagai berikut.

Bahwa pada faktanya, pemeriksaan transfer pricing yang dilakukan oleh Terbanding untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan

Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa TIDAK DILAKUKAN sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh serta Penjelasannya Jo. Pasal 2 PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran PER- 22/PJ/2013 Jo. Lampiran SE-50/PJ/2013.

Bahwa sesuai dengan Pasal 18 Ayat (3) Undang – Undang Pajak Penghasilan (“UU PPh”) menyatakan bahwa :

“Direktur Jendral Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya- plus atau metode lainnya.”

Dalam Penjelasan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh tersebut menyatakan :

“Maksud diadakannya ketentuan ini adalah untuk mencegah terjadinya penghindaran pajak yang dapat terjadi karena adanya hubungan istimewa. Apabila terdapat hubungan istimewa, kemungkinan dapat terjadi penghasilan dilaporkan kurang dari semestinya ataupun pembebanan biaya melebihi dari yang seharunya. Dalam hal demikian, Direktur Jendral Pajak berwenang menentukan kembali besarnya penghasilan dan/atau biaya sesuai dengan keadaan seandainya di antara para Wajib Pajak tersebut tidak terdapat hubungan istimewa. Dalam menentukan kembali jumlah penghasilan dan/atau biaya tersebut digunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen (comparable uncontrolled price method), metode harga penjualan kembali (resale price method), metode biaya-plus (cost-plus method) dan metode lainnya seperti metode pembagian laba (profit split method) dan metode laba bersih (transactional net margin method.”

Lalu, dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 diatur penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

(2) “Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.”

Lebih lanjut, berdasarkan Lampiran I PER-22/PJ/2013 dipertegas bahwa penghindaran pajak dapat dilakukan oleh pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak sebagai berikut.

“……Penggeseran laba juga dapat terjadi antara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) dengan cara memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain, dalam hal perlakuan pengenaan Pajak Penghasilan final atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerjasama Migas.”

Kemudian, dalam Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 terkait tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing di mana diatur

secara khusus tahapan pelaksanaan transfer pricing terhadap transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri sebagai berikut.

7. “Apabila Wajib Pajak memiliki transaksi afiliasi dengan pihak Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, maka Pemeriksa Pajak perlu melakukan konfirmasi kepada KPP domisili lawan transaksi untuk memastikan:

a. Kebenaran nilai dan jenis transaksi;

b. Tidak terdapat penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak atau hal lainnya dalam transaksi afiliasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 tentang Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Antara Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa atau peraturan penggantinya.”

Adapun penjelasan ketentuan – ketentuan dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER- 22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dirangkum dalam ilustrasi berikut

Gambar-12. Ilustrasi Penjelasan Ketentuan – Ketentuan dalam Pasal 18

Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 Bahwa berdasarkan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Jo. Pasal 2 Ayat

(2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013 Jo. Lampiran I BAB II Huruf B Angka 7 SE-50/PJ/2013 dapat dijelaskan bahwa penghindaran

pajak dapat terjadi terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) yang ditujukan untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, perlakuan pengenaan PPnBM, atau transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak (“WP”) kontraktor kontrak kerja sama migas.

Lebih lanjut, dalam tahapan pelaksanaan pemeriksaan transfer pricing terhadap pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions), Terbanding wajib untuk melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi dalam rangka untuk memastikan ada/tidaknya motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh kondisi – kondisi tertentu sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011 Jo. Lampiran I PER-22/PJ/2013.

Dalam in casu a quo, transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding merupakan transaksi pembelian dan/atau penjualan material yang dilakukan oleh Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Tsusho Indonesia yang berkedudukan di Indonesia dan Pemohon Banding yang berkedudukan di Indonesia dengan PT Toyota Boshoku Indonesia yang berkedudukan di Indonesia. Dengan kata lain, transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo merupakan transaksi domestik (domestic transactions). Pada faktanya, Terbanding tidak membuktikan adanya motif penghindaran pajak dalam transaksi Pemohon Banding dengan pihak – pihak yang dikoreksi a quo dengan melakukan konfirmasi kepada KPP lawan transaksi yakni KPP PT Toyota Tsusho Indonesia dan KPP Toyota Boshoku Indonesia terdaftar, di mana :

a. Terbanding tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Terbanding tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh perlakuan pengenaan PPnBM; atau

c. Terbanding tidak membuktikan adanya pemanfaatan perbedaan tarif pajak yang disebabkan oleh transaksi yang dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

Selain itu, telah nyata – nyata terdapat Putusan Penghadilan Pajak No. PUT-113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 yang pada pokoknya mengkonfirmasi, menegaskan, dan memperkuat dalil Pemohon Banding bahwa pengujian terhadap transaksi diantara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku yakni diberlakukan terhadap transaksi yang mengandung motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas (i) perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (ii) perlakuan pengenaan PPnBM, atau (iii) transaksi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

“…..bahwa indikasi terjadinya penghindaran pajak antar pihak yang mempunyai hubungan istimewa, pada umumnya dilakukan dikarenakan adanya perbedaan tarif pajak yang dikenakan kepada masing – masing pihak yang mempunyai hubungan istimewa, dengan tujuan untuk memperkecil jumlah pajak yang harus dibayar oleh kedua belah pihak yang mempunyai hubungan istimewa; bahwa PT, BR dan Pemohon Banding sama – sama berkedudukan di Indonesia, sehingga tidak terdapat perbedaan Tarif Pajak yang dikenakan terhadap keduanya, sehingga secara normative tidak terdapat tendensi adanya upaya penghindaran pajak;

bahwa sebagai pelaksanaan Pasal 18 Ayat (3) UU PPh, Dirjen Pajak telah menerbitkan Peraturan Nomor: PER-43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011, yang secara eksplisit mengatur bahwa Peraturan

Dirjen tersebut hanya berlaku untuk transaksi antara Wajib Pajak Dalam Negeri dengan Wajib Pajak Luar Negeri yang mempunyai hubungan istimewa, sedangkan untuk transaksi antar Wajib Pajak Dalam Negeri hanya diberlakukan dengan kondisi tertentu; bahwa PT. BR sebagai induk perusahaan Pemohon Banding tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Dirjen Pajak Nomor: 43/PJ/2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dirjen Pajak Nomor : PER-32/PJ/2011, sehingga atas pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada PT. BR tidak harus diuji kewajarannya berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh;

……………………….

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya Bunga sebesar US$1,028,934.83 tidak didasarkan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, sehingga harus dibatalkan seluruhnya ;……”

Lebih lanjut, dalil Pemohon Banding a quo telah nyata – nyata dikonfirmasi, dipertegas, dan diperkuat oleh Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112721.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 yang pada pokoknya koreksi reklasifikasi sebagai dividen terselubung terhadap transaksi diantara pihak – pihak yang memiliki hubungan istimewa yang berkedudukan di negara yang sama (domestic transactions) harus dilakukan sesuai dengan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku yakni diberlakukan terhadap transaksi yang mengandung motif penghindaran pajak dengan memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan atas (i) perlakuan pengenaan PPh Final dan/atau tidak final pada sektor usaha tertentu, (ii) perlakuan pengenaan PPnBM, atau (iii) transaksi dilakukan oleh kontraktor kontrak kerja sama migas.

“bahwa dalam persidangan Terbanding menegaskan bahwa biaya bunga tersebut dikoreksi dikarenakan dianggap sebagai

pembayaran deviden terselubung kepada PT. PHS dan CV. SI, meskipun kedua perusahaan tersebut bukan sebagai pemegang saham Pemohon Banding;

bahwa selanjutnya Terbanding menyatakan, bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh Terbanding berhak menetapkan terlebih dahulu CV SI dan PT. PHS sebagai pemegang saham Pemohon Banding, selanjutnya pembayaran bunga tersebut dianggap sebagai pembayaran deviden terselubung;

bahwa Majelis berpendapat, yang dilakukan oleh Terbanding tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 18 Ayat (3) UU PPh beserta Memori Penjelasannya;

bahwa berdasarkan ketentuan yang diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) Peraturan Direktur Jendral Pajak Nomor: PER-32/PJ/2011 dinyatakan bahwa:

“Dalam hal Wajib Pajak melakukan transaksi dengan pihak – pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa yang merupakan Wajib Pajak Dalam Negeri atau Bentuk Usaha Tetap di Indonesia, Peraturan Direktur Jendral Pajak ini hanya berlaku untuk transaksi yang dilakukan oleh Wajib Pajak dengan pihak-pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa untuk memanfaatkan perbedaan tarif pajak yang disebabkan antara lain:

a. Perlakuan pengenaan Pajak Penghasilann final atau tidak final pada sektor usaha tertentu;

b. Perlakuan pengenaan Pajak Penjualan atas Barang Mewah; atau

c. Transaksi yang dilakukan dengan Wajib Pajak Kontraktor Kontrak Kerja Sama Migas.

bahwa Majelis berpendapat, pembayaran bunga kepada CV. SI dan PT. PHS merupakan transaksi dengan Wajib Pajak Dalam Negeri yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) PER-32/PJ/2011, sehingga seluruh ketentuan

yang diatur dalam Peraturan Dirjen Pajak tersebut tidak dapat diperlakukan terhadap pembayaran bunga yang dilakukan oleh Pemohon Banding kepada afiliasinya;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut, Majelis berkesimpulan koreksi Terbanding atas Biaya di Luar Usaha yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman dari perusahaan afiliasi sebesar Rp2.747.146.803,00, tidak berlandaskan pada peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku, oleh karena itu harus dibatalkan seluruhnya;

…..”

Bahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT- 113442.15/2010/PP/M.IA Tahun 2019 dan Putusan Pengadilan Pajak No. PUT-112721.15/2010/PP/M.IA Tahun 2018 dihubungan dengan in casu a quo terkait koreksi atas Kewajaran Harga (Transfer Pricing) sebesar Rp2.485.092.275,- sudah seharusnya DIBATALKAN selaras dengan perundang – undangan perpajakan Jo. Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh yang menganut prinsip perlakuan sama.

Penjelasan Pasal 31A Ayat (1) UU PPh disebutkan bahwa :

“Salah satu prinsip yang harus dipegang teguh di dalam Undang – Undang Perpajakan adalah diberlakukan dan diterapkannya perlakuan yang sama terhadap semua Wajib Pajak atau terhadap kasus – kasus dalam bidang perpajakan yang pada hakikatnya sama dengan berpegang teguh pada ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku.”

Oleh karena, telah terbukti mengenai fakta yang benar dan dasar hukum yang benar, maka dapat disimpulkan telah terdapat kekeliruan mengenai penilaian fakta (error factie) dan dasar hukum (error juris) dalam penetapan pajak Terbanding dan sudah seharusnya penetapan pajak terkait secondary adjustment sebesar Rp2.485.092.275,- a quo dibatalkan.

Bahwa dari seluruh dalil-dalil yang Pemohon Banding uraikan di atas, dengan ini Pemohon Banding mohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat, untuk kiranya berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

1. MembatalkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 Tanggal 04 November 2024 sebagaimana dibetulkan terakhir dengan Surat Keputusan Pembetulan atas Surat KeputusanKeberatanSecaraJabatanNomorKEP- 01395/NKEB/WPJ.22/2025 Tanggal 25 Februari 2025;

2. Menerima seluruhnya permohonan banding yang Pemohon Banding ajukan sesuai dengan perhitungan Pemohon Banding.

Bahwa demikian Surat Bantahan ini Pemohon Banding sampaikan kepada Majelis Hakim. Harapan Pemohon Banding agar uraian yang telah Pemohon Banding sampaikan di atas dapat menjadi bahan pertimbangan Majelis Hakim untuk dapat mengeluarkan putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan

alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-83 sebagai berikut:

Bukti P.1. SalinanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP-

00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 November 2024;

Bukti P.2. Salinan Surat Keberatan Nomor 002/Ext-KPP/KSII/II-2024 tanggal 6

Februari 2024;

Bukti P.3. SalinanBuktiPenerimaanSuratNomorFORM-

05000589/BPS/KPP.221803/2024 tanggal 7 Februari 2024;

Bukti P.4. Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor

00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023,

Bukti P.5. Salinan Bukti Penerimaan Negara dengan Kode Billing

028228000321082 tanggal bayar 8 Desember 2023 sebesar Rp714.216.117,00;

Bukti P.6. Salinan Bermeterai Akta Pernyataan Para Pemegang Di luar Rapat

(Sirkuler) PT.Kyowa Sangyo Indonesia International No.1 tanggal 3 Juni 2024 , dibuat di hadapan Fadli Icsanul Husein, S.H., Notaris di Klari Kabupaten Karawang;

Bukti P.7. Salinan Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0209749 tanggal 04 Juni 2024;

Bukti P.8. Salinan Bermeterai Akta Pendirian Perseroan Terbatas PT.Kyowa

Sangyo Indonesia International Nomor 34 tanggal 29 September 2016, dibuat di hadapan Nany Angkasa, S.H., Notaris di Kota Administrasi Jakarta Barat;

Bukti P.9. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Ganda Christian Tobing jabatan Kuasa Hukum nomor 002/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.10. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

1575/PP/IKH/2023 tanggal 21 November 2023 an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.11. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Ganda Christian Tobing (KHP-1649); Bukti P.12. Softcopy KTP an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.13. Softcopy NPWP an Ganda Christian Tobing;

Bukti P.14. Softcopy Pakta Integritas an Ganda Christian Tobing tanggal 13 Mei

2025;

Bukti P.15. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Asep Mohamad Taufik Hidayat jabatan Kuasa Hukum nomor 008/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.16. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

290/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juni 2024 an Asep Mohamad Taufik Hidayat;

Bukti P.17. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Asep Mohamad Taufik Hidayat (KHP-

00259);

Bukti P.18. Softcopy KTP an Asep Mohamad Taufik Hidayat;

Bukti P.19. Softcopy Pakta Integritas an Asep Mohamad Taufik Hidayat tanggal 02

Mei 2025;

Bukti P.20. Softcopy Salinan Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan

Terbatas PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-0043901.AH.01.01 Tahun 2016 tanggal 04 Oktober 2016;

Bukti P.21. Softcopy Pakta Integritas No. 04/KSI/PI/V/2025 an Atsunori Adachi

tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P.22. Softcopy Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan PT

KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, Kementerian Hukum dan HAM nomor AHU-AH.01.09-0209749 tanggal 04 Juni 2024;

Bukti P.23. Salinan Surat Keputusan Pembetulan Atas Surat Keputusan Keberatan

Secara Jabatan Terbanding Nomor KEP-01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025;

Bukti P.24. Softcopy Company Profile;

Bukti P.25. Softcopy SPT PPh Pasal 26 Masa Januari-Maret 2020;

Bukti P.26. Softcopy Laporan Keuangan;

Bukti P.27. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Riyhan Juli Asyir jabatan Kuasa Hukum nomor 004/KSI/SK/01/2025 tanggal 02 Januari 2025;

Bukti P.28. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

525/PP/IKH/2024 tanggal 24 Juli 2024 an Riyhan Juli Asyir;

Bukti P.29. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Riyhan Juli Asyir (KHP-00470); Bukti P.30. Softcopy Pakta Integritas an Riyhan Juli Asyir tanggal 9 Mei 2025; Bukti P.31. Softcopy Surat Kuasa Khusus Atsunori Adachi, jabatan Presiden

Direktur, kepada Dwi Wahyuni jabatan Kuasa Hukum nomor 002/KSI/SK/05/2025 tanggal 02 Mei 2025;

Bukti P.32. Softcopy Salinan Keputusan Ketua Pengadilan Pajak Nomor KEP-

682/PP/IKH/2025 tanggal 28 April 2025 an Dwi Wahyuni;

Bukti P.33. Softcopy Kartu Kuasa Hukum an Dwi Wahyuni (KHP-02037);

Bukti P.34. Softcopy Pakta Integritas an Dwi Wahyuni tanggal 13 Mei 2025;

Bukti P.35. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 002/DDTC-IC/VIII/2025 tanggal 21

Agustus 2025;

Bukti P.36. Softcopy Laporan Keuangan for the year ended March 31, 2020; Bukti P.37. Softcopy SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019;

Bukti P.38. Softcopy Yurisprudensi Terkait Secondary Adjustment atas Deviden

Terselubung;

Bukti P.39. Softcopy Yurisprudensi Terkait Pengujian Transfer Pricing;

Bukti P.40. Softcopy General Ledger 2019 (April-Maret);

Bukti P.41. Softcopy Tanda Terima Penyerahan Dokumen;

Bukti P.42. Softcopy Perjanjian KSI dan KSC;

Bukti P.43. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Pembelian

dengan SI;

Bukti P.44. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

Gumelar;

Bukti P.45. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

dengan MMKI;

Bukti P.46. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Pembelian

dengan TTI;

Bukti P.47. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Transaksi Penjualan

dengan TBINA;

Bukti P.48. Softcopy Data dan Dokumen Pembuktian Terkait Hasil Pemeriksaan

pada Tahun Pajak 2018 & 2019;

Bukti P.49. Softcopy SPT Masa PPN 2018;

Bukti P.50. Softcopy SPT Masa PPN 2019;

Bukti P.51. Softcopy SPT PPh Badan 2020;

Bukti P.52. Softcopy Lampiran SPHP;

Bukti P.53. Softcopy Pemetaan Bisnis;

Bukti P.54. Softcopy Informasi Pemegang Saham PT Kyowa;

Bukti P.55. Softcopy Bukti Penerimaan Negara Januari-Maret 2020;

Bukti P.56. Softcopy Penjelasan Tertulis Nomor 002/DDTC-1C/X/2025 tanggal 2

Oktober 2025;

Bukti P.57. Softcopy Bukti Pengiriman Data dan Dokumen pada Tingkat

Pemeriksaan;

Bukti P.58. Softcopy KSII Tanggapan SPHP 2019;

Bukti P.59. Softcopy LHP KSII FY 2019;

Bukti P.60. Softcopy Putusan Pengadilan Pajak PUT-86812/PP/M.XB/15/2017; Bukti P.61. Softcopy LPK PPh 26 Nomor LAP-8844/WPJ.226/2024 tanggal 4

November 2024;

Bukti P.62. Softcopy Letter of Intent TTI;

Bukti P.63. Softcopy Bukti Negosiasi TTI;

Bukti P.64. Softcopy Quotation TTI;

Bukti P.65. Softcopy Tooling Preparation Leter TBINA;

Bukti P.66. Softcopy Kesimpulan Akhir Nomor 011/DDTC-1C/X/2025 tanggal 30

Oktober 2025;

Bukti P.67. Softcopy Laporan Keuangan per 31 Maret 2019;

Bukti P.68. Softcopy Laporan Audit Tahun 2020;

Bukti P.69. Softcopy Laporan Keuangan per 31 Maret 2021;

Bukti P.70. Softcopy Paragraph 3.69. OECD Transfer Pricing (2017);

Bukti P.71. Softcopy Tangkapan layar Detail Permohonan Banding pada situs Web

E-Tax Court;

Bukti P.72. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 30 September 2025; Bukti P.73. Softcopy Penjelasan Tertulis Terbanding tanggal 21 Agustus 2025; Bukti P.74. Softcopy Shareholders History Toyota Tsusho Corporation;

Bukti P.75. Softcopy Shareholders History Toyota Tsusho Indonesia;

Bukti P.76. Softcopy Shareholders History Toyota Boshoku Corporation;

Bukti P.77. SoftcopyPutusanPengadlanPajakNomor

Put.38646/PP/M.XIII/15/2012;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti

berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-4 sebagai berikut:

Bukti T.1. Softcopy Matriks sengketa;

Bukti T.2. SoftcopyLaporanPenelitianKeberatanNomorLAP-

8844/WPJ.226/2024 tanggal 4 November 2024;

Bukti T.3. Softcopy Penjelasan Tertulis tanggal 21 Agustus 2025;

Bukti T.4. Softcopy Pendapat Akhir Nomor S-6891/PJ.07/2025 tanggal 3 Oktober

2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 November 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan

pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 002/EXT-PAJAK/KSII/I-2025 tanggal 20 Januari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah

sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26424.716.282,002.909.808.557,002.485.092.275,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti

serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam sengketa banding ini adalah :

I. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp 2.485.092.275,00

POKOK SENGKETA

Bahwa berdasarkan fakta data dan keterangan yang diperoleh dalam persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa yang menjadi sengketa adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp 2.485.092.275,00.- Apakah Koreksi a quo sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketa a quo merupakan sengketa Yuridis yang terkait dengan Pembuktian;

Menimbang, bahwa berdasarkan pemeriksaan atas alat bukti yang

diserahkan oleh para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat, sebagai berikut: bahwa koreksi yang menjadi sengketa banding adalah Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,00 yang merupakan secondary adjustment berupa constructive dividends terkait Koreksi Pengujian Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam jenis pajak PPh Badan;

bahwa dasar hukum koreksi Terbanding adalah Pasal 4 ayat (1) huruf g UU PPh beserta Penjelasannya mengatur bahwa dividen merupakan penghasilan yang menjadi objek pajak, termasuk dalam pengertian dividen adalah pembagian laba baik secara langsung ataupun tidak langsung dengan nama dan dalam bentuk

apapun. Dalam praktek sering dijumpai pembagian atau pembayaran dividen secara terselubung, selisih lebih antara jumlah yang dibayarkan dengan nilai pasar atau nilai wajar diperlakukan sebagai dividen;

bahwa dasar hukum Terbanding melakukan koreksi adalah

- Pasal 18 ayat (4) UU PPh jo.

- Pasal 26 UU PPh beserta Penjelasannya

- Pasal 4 ayat (1), ayat (2), ayat (4), Pasal 22 PMK 22 Tahun 2020 PMK- 22/PMK.03/2020

- OECD Model Tax Convention on Income and on Capital dalam Commentary on Article 10 Concerning Taxation of Dividends bagian Paragraph 3 subparagraph 28

bahwa menurut Pemohon Banding Koreksi Terbanding adalah Pengenaan secondary adjustment dari koreksi Pokok pada Penyesuaian Fiskal Positip (Pengujian Transaksi Transfer Pricing);

bahwa menurut Pemohon Banding Bahwa Penerapan Koreksi Sekunder (Secondary Adjustment) Atas Reklasifikasi Sebagai Constructive Dividend Tidak Sesuai Dengan Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 9 Ayat (1) huruf f UU PPh Jo. Pasal 22 Ayat (8) PMK-22/PMK.03/2020 Jo. Lampiran I Bab II SE-50/PJ/2013 Terhadap In Casu A Quo Dikarenakan Pada Faktanya TIDAK Terdapat Transaksi Hubungan Istimewa Maupun Transaksi yang Dipengaruhi Hubungan Istimewa yang Sebagaimana Dimaksud Peraturan Perundang – Undangan Perpajakan yang Berlaku Jo. Pasal 1 Angka 15 PMK- 22/PMK.03/2020;

Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat Terbanding dalam Penjelasan Tertulis Terbanding bahwa koreksi secondary adjustment sebagai koreksi lanjutan yang terjadi akibat adanya koreksi fiskal positif di PPh Badan di mana selisih nilai transaksi Pemohon Banding dengan PT Toyota Boshoku a quo direklasifikasi sebagai konstruktif dividen yang merupakan pembagian laba dengan nama dan dalam bentuk apapun sesuai peraturan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g.

Bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas secondary adjustmen karena :

3) PT Toyota Tsusho Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding; dan

4) PT Toyota Boshoku Indonesia BUKAN merupakan pemegang saham daripada Pemohon Banding.

bahwa menurut Pemohon Banding berdasarkan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh dapat disimpulkan bahwa penerima penghasilan dividen ialah pemegang saham. Oleh karena itu, ketentuan perundang – undangan perpajakan yang berlaku Jo. Pasal 4 Ayat (1) huruf g UU PPh menekankan bahwa dividen timbul dari hubungan kepemilikan saham;

Menimbang berdasarkan fakta perisdangan Pengadilan Pajak berpendapat

koreksi DPP Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,00 terjadi akibat koreksi Pokok pada Penyesuaian Fiskal Positip (Pengujian Transaksi Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun 2019;

Menimbang bahwa atas koreksi Pokok pada Penyesuaian Fiskal Positip

(Pengujian Transaksi Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun 2019 Pengadilan Pajak telah berketetapan dengan amar putusan mempertahankan koreksi Terbanding atau menolak permohonan Pemohon Banding;

Menimbang bahwa pada koreksi Pokok pada Penyesuaian Fiskal Positip

(Pengujian Transaksi Transfer Pricing) pada PPh Badan Tahun 2019 terbukti bahwa antara PT Toyota Tsusho Indonesia dan PT Toyota Boshuko Indonesia merupakan Perusahaan afiliasi yang dibawah penguasaan yang sama yaitu Toyota Motor Corporation di Jepang berdasarkan Pasal 18 Ayat (4) UU PPh Jo. Pasal 4 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (4) PMK-22/PMK.03/2020;

bahwa oleh karenya Pengadilan Pajak berpendapat bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf g beserta Penjelasannya dan Pasal 18 ayat (3) UU bahwa atas koreksi selesih Penilaian dengan PKKU atas transaksi Transfer Pricing maka selisih a quo merupakan secondary adjustment berupa constructive dividends yang merupakan obyek PPh Pasal 26;

bahwa oleh karenanya berdasarkan fakta data dan keterangan serta ketentuan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa koreksi yang

dilakukan oleh Terbanding atas Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 sebesar Rp2.485.092.275,00,- sesuai dengan ketentuan sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat alasan hukum untuk menolak Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983

Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti bahwa jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak benar, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak terutang yang semestinya.”;

Menimbang bahwa memori penjelasan Pasal 12 ayat (3) UU KUP

menyatakan: “Apabila diketahui kemudian, berdasarkan hasil pemeriksaan atau berdasarkan keterangan lain, bahwa pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak benar, misalnya pembebanan biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, maka Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa ketentuan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6

Tahun 1983 Tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP) mengatur: “Untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan Surat Perintah Pemeriksaan serta memperlihatkannya kepada Wajib Pajak yang diperiksa.”;

Menimbang bahwa Penjelasan Pasal 29 ayat (2) UU KUP 202iding ke tiga

menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan.”;

Menimbang bahwa berdasarkan ketentuan yang tercantum dalam UU KUP

jelas menyatakan bahwa dalam melakukan pemeriksaan dan kemudian melakukan koreksi, pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti

yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

Menimbang bahwa Pasal 69 ayat (1e) Undang-Undang Nomor 14 Tahun

2002 Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Alat bukti dapat berupa “pengetahuan hakim”, yang di Pasal 75 disebutkan “adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya”;

bahwa ketentuan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).”;

bahwa Penjelasan Pasal 76 Undang-undang Nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak menyatakan: ”Pasal ini memuat ketentuan dalam rangka menentukan kebenaran materiil, sesuai dengan asas yang dianut dalam Undang- undang perpajakan. Oleh karena itu, Hakim berupaya untuk menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian, penilaian yang adil bagi para pihak dan sahnya bukti dari fakta yang terungkap dalam persidangan, tidak terbatas pada fakta dan hal-hal yang diajukan oleh para pihak. Dalam persidangan para pihak tetap dapat mengemukakan hal baru, yang dalam Banding atau Gugatan, Surat Uraian Banding, atau bantahan, atau tanggapan, belum diungkapkan. Pemohon Banding atau penggugat tidak harus hadir dalam sidang, karena itu fakta atau hal-hal baru yang dikemukakan terbanding atau tergugat harus diberitahukan kepada pemohon Banding atau penggugat untuk diberikan jawaban.”

Menimbang bahwa Pasal 78 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002

tentang Pengadilan Pajak yang menyatakan: “Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang- undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim”;

Menimbang bahwa menurut memori penjelasan Pasal 78 Undang-Undang

Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak: “Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan”;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan

pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan para pihak sebagaimana telah diuraikan di atas untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

bahwa berdasarkan bukti dan keterangan para pihak serta pertimbangan hal-hal dan ketentuan peraturan perundangan sebagaimana diuraikan diatas, Pengadilan Pajak berkesimpulan sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1Koreksi Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 262.485.092.275,002.485.092.275,00-

bahwa dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak pengajuan banding dari Pemohon Banding atas keputusan Terbanding Nomor KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 05 November 2019, tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang PPh Badan 2022 Nomor 00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023 dengan perhitungan sebagai berikut:

Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut TerbandingRp2.909.808.557,00
Koreksi yang tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp-
Dasar Pengenaan Pajak PPh Pasal 26 menurut Pengadilan PajakRp2.909.808.557,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan

Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait.

MENGADILI:

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00937/KEB/PJ/WPJ.22/2024 tanggal 04 November 2024 sebagaimana telah dibetulkan dengan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP- 01395/NKEB/WPJ.22/2025 tanggal 25 Februari 2025 Tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari s.d. Maret 2020 Nomor 00020/204/20/457/23 tanggal 10 November 2023, atas nama PT KYOWA SANGYO INDONESIA INTERNATIONAL, NPWP 80.417.569.3-433.000, beralamat di Kawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II Blok E-1 Ciampel, Kab. Karawang Jawa BaratKawasan Industri Mitra Karawang Jl. Mitra Raya II E-1 Parungmulya, Ciampel, Kab. Karawang Jawa Barat, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Kena Pajak/Dasar Pengenaan PajakRp2.909.808.557,00
PPh Pasal 26 TerutangRp539.490.084,00
Kredit PajakRp(42.471.629,00)
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp497.018.455,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUPRp217.097.662,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp714.116.117,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis tanggal 30 Oktober 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak.,M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota,

Putusan diucapkan dalam.sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui E-Tax Court pada hari Senin 13 April 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac. sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPac.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.