Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman
PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
PT Sunstar Mandiri Indo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Juli 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Sunstar Mandiri Indo mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2017, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2017
- Pasal yang dirujuk
- UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3); Pasal 18 ayat (4)
- UU KUPPasal 32
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Sunstar Mandiri Indo
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPLB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/413/19
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2017
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 23 Maret 2022
- Tanggal Pengucapan
- 13 Juli 2026