Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 25 halaman

PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2017

Menolak

2

PN

: PUTUSAN

Nomor PUT-000614.15/2021/PP /M.XB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan

Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00666/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017, yang terdaftar dalam berkas sengketa | Nomor 000614.15/2021/PP, antara:

PT SUNSTAR MANDIRI INDO, NPWP 76.549.205.3-414.000, beralamat di Jalan Mahoni ! Nomor 3, Multi Guna Niaga, Lippo Cikarang, Kab! Bekasi 17550, dan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jaya; Atmaja

| Nomor1, Ciriung, Cibinong, Bogor 16918, yang diwakili oleh Sdr. Fernando

Riezza, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan Pemohon Banding diwakili oleh:

Nama: Eduardus Adias Utomo

: Ijin Kuasa Hukum : KEP-412/PP/IKH/2021 tanggal 29 April 2020 ; berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SK/SMI/IX/2021 tanggal 3 September 2021;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

» DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jl. Jend. Gatot Subroto

40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Budiyana/197305031992121001

Jabatan: Penelaah Keberatan# Unit Organisasi : Direktorat Keberatan dan Banding

2. Nama/NIP: Santoso Wahyu Utomo/198403152006021001 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, y

3. Nama/NIP: Yunanto Eko Waskitho/1 97806152000121002 Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

| 4. Nama/NIP: Ady Kartika Candra/198603072002121001

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4707/PJ.07/2022 tanggal 16 Maret 2022,| untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding:

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 868/PP/BR/2021 tanggal 16 Agustus 2021 jo. Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN-186/PP/Ucp/2026 tanggal 6 Juli 2026,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding | Nomor 001/PP/SMI//2021 tanggal 15 Januari 2021,

, Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor SUB- 276/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 20 April 2021,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan,|

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan:

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan: Nomor 00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Cikarang Selatan dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan NetoRp 2.569.705.929,00

2. Kompensasi KerugianRp 1.437.415.336,00

3. Penghasilan Kena PajakRp 1.132.290.593,00

4. Jumlah PPh TerutangRp216:900.490,00 Y

5. Kredit Pajak a. .Dipotong/ dipungut pihak lain: PPh Pasal 23

PPh Pasal 22|Rp218.641.000,00 PPh Pasal 23Rp4.141.985,00

6. Pajak yang kurang/(lebih) dibayarRp(5.882.495,00)

' Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor 001/SMI/M/2020 tanggal 21 Januar 2020 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

(dalam Rupiah)

Gin Wajib Pajak

Peredaran Usaha8,973,1 43,514

Penerimaan dari Luar Negeri1.291,267,680

Harga Pokok Penjualan

7.010,773,643

Pengurangan Penghasilan Bruto

Penghasilan dalam Negeri

Penghasilan dalam Negeri lainnya :

- Penghasilan luar usaha

- Lain-lain|

|2,377,044

Penyesuaian Fiskal :

- Penyesuaian Fiskal Positif1,064, 198, 146

- Penyesuaian Fiskal Negatif

2,377,044

1,061,821,102

Penghasilan Neto1,249,734,586

Kompensasi Kerugian(1,437,415,336)

Penghasilan Kena Pajak(187,680,750)

Terutang Pajak

PPh Pasal-22 (dapat dikreditkan) (218,641,000)

PPh. Pasal-23 (dapat dikreditkan) (4,141,985)

Jumlah PPh (dapat dikreditkan) (222,782,985)

' Menimbang bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00666/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 memutuskan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut Y|

Li

Halaman 3 dan 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo

|

Uraian,Ditambah/Menjadi (Dikurangi)(Rp) (Rp)

1. Penghasilan Neto2.569.705.929,00| 0,00| 2.569.705.929,00

2. Kompensasi Kerugian1.437.415.336,00| 0,00| 1.437.415.336,00

3. Penghasilan Kena Pajak

1.132.290.593,000,00; 1.132.290.593,00

4. PajakPenghasilan216.900.490,00216.900.490,00 Terutang

I

5. Kredit Pajak222.782.985,00 222.782.985,00

6. PPh Kurang/(Lebih) Bayar (5.882.495,00) (5.882.495,00)

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan ' Surat Keputusan Keberatan a guo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor tanggal 15 Januari 2021 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 20 Januari 2021 (cap harian pos tanggal 19 Januari 2021):

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/PP/SMI/1/2021 tanggal 15 Januari 2021, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

|. Alasan Materi

1. Komparatif Pemohon Banding vs Terbanding (Pemeriksa) to

@alam

Keterangancfm Pemohon | cfm TerbandingKoreksi

8Banding(Pemeriksa)

Peredaran Usaha

Harga Pokok Penjualan690.802, _ 1.367. 507. 072 | Pengurangan Pen Penghasilan Bruto

Penghasilan dalam Negeri

, |Penghasilan dalam Negerilainnya:|__

-Penghasilanluarusaha|

| )Penyesuaian Fiskal: ——

- Penyesuajan Fiskal Positif.263. _ 1.064. 198, 146.4 :ag—prmh

_PISKAL|AO, .. Penyesuaian Fiskal

1 339.886.679 | 1.061.821.102|

F_ __|(811.003.246)| 2.569.705.929

KompensasiKerugian- | (1437.415330)1

Penghasilan Kena Pajak.(811.003.246)| 1. 132.290.593

TerutangPajak |. | 216.900.400

PPh Pasal-22 (dapatdikreditkan) |” (218.641.000)|

PPh Pasal-23 (dapat dikreditkan) |” (4.141.985)|

| (222.782.985)||

2. ‘ Harga Pokok Penjualan Rp1.367.507.072,00 (a) Alasan Koreksi Terbanding bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi terhadap (Harga siPokok Penjualan Pemohon Banding sejumlah Rp1.367.507.072,00, karena Pemohon Banding melakukan pembelian seluruhnya dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding, yaitu Sunstar Co,. Ltd. Yang merupakan Pemegang Saham di Pemohon Banding;

bahwa Dasar Hukum Terbanding (Pemeriksa) adalah:

- Pasal 6 ayat (1) Undang-Undang PPh

- Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang PPh

- Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh

- Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang PPh bahwa jumlah koreksi tersebut ditetapkan oleh Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan penghitungan Arm's Length Price (ALP):

—

Keterangan

Peredaran Usaha___8,973,143,514

Harga Pokok Penjualan5,742,846,533)| 1,31 5,462,839 _

1} | .1,914,834,142 | 3,230,296,981 | ___

Pengurangan Penghasilan Bruto (3,068,101,111 3,068,101,111

2) Penghasilan dalam Negeri____162,195,870_

12.85%}1.81%14.7%) bahwa jumlah koreksi HPP yang ditetapkan oleh Terbanding (Pemeriksa) berdasarkan penghitungan Arm's Length Price (ALP): Perhitungan Arm’s Length Price (ALP):

Profit Margin Perusahaan Pembanding =1.81 Yo Profit Margin Pemohon Banding=(12.85)%

.Koreksi%

PenjualanRp 8.973.143.51 Koreksi Pembelian (Harga Pokok)=14.66 %

2

=Rp_ 1.315.462.8397) *) Koreksi Harga Pokok Rp1.31

—— +mam-—-— (dalam Rupiah): cfm Pemeriksa

Keterangancfm Wajib Pajak

Pajak

Peredaran Usaha _. —... 1 8.973.143.514 | 8.973.143.514 _

Harga Pokok Penjualan(7.058.309.372)1 (5.742.846.533)| 1.315.462.839

1.914.834.142 | 3.230.296.981 | 1.315.462.839 Pengurangan Penghasilan Bruto3.668.101.111)|| Penghasilandalam Negeri ——— | (1.153.266.969) 162.195.870 | 1.315.462.839 __

| (b) Alasan Penolakan Pemohon Banding| bahwa Pemohon Banding menolak koreksi Terbanding (Pemeriksa Pajak) atas Harga Pokok Penjualan (14,66%) selumtah

Rp1.315.462.839,00 dengan alasan sebagai berikut:

(1) bahwa bukti-bukti dan transaksi Pemohon Banding adalah |Sudah benar, apa adanya dan tanpa adanya Transfer Pricing seperti yang dituduhkan oleh Terbanding (Pemeriksa), (2) bahwa perhitungan Terbanding (Pemeriksa) tersebut adalah salah, tidak tepat dan tidak adil. Perhitungan tersebut adalah kasar sekali, dan tidak sesuai dengan Concept Cost Matching Revenue, atau tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 6 Ayat (1) : Mendapatkan, Menagih, dan Memelihara Penghasilan. Karena di satu sisi melakukan koreksi Biaya Harga Pokok Rp1.315.462.839,00 danBiaya) (dikurangi), dan di satu sisi melakukan koreksi Revenue (Penghasilan) Rp1.291.267.680,00 (ditambahkan). Seharusnya Terbanding (Pemeriksa) hanya melakukan koreksi tambahan berupa Revenue (Penghasilan) saja Rp1.291.267.680,00 tanpa koreksi Pengurangan HPP Rp1.315.462.839,00. Jika Terbanding (Pemeriksa) menambah jumlah omzet penjualan atau peredaran usaha, sesuai koreksi Terbanding (Pemeriksa), yaitu Penghasilan dari Luar Negeri sejumlah Rp1.291.267.680,00, maka seharusnya Terbanding konsisten dengan koreksinya dan sesuai dengan Concept Cost Matching Revenue, berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 Pasal 6 ayat (1) dengan penghitungan sebagai berikut: 1

Profit Margin Perusahaan Pembanding =1.81% Profit Margin Pemohon Banding=1.34% Koreksi HPP=AT PenjualanRp10.264.411 I 94 Koreksi Pembelian (Harga Pokok)=

Rp 48.242.733”) (adalah Omzet Penjualan sesuai dengan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding (Pemeriksa) yaitu:

SemulaiRp8.973.143.514,00 Koreksi Penerimaan dari Luar Rp1.291.267.680,00 Negeri (koreksi Terbanding)

Total Omzet PenjualanRp 10.264.411.194,00- Catatan: adalah perhitungan yang proporsional sesuai dengan Undang- Undang Nomor 36 Tahun 2008 Pasal 16 6 ayat (1);

(dalam Rupiah) 8.973,143.514|ai

Penerimaan dari Luar Negri *) 1.291.267.680 1.291.267.6801”)

Total Penjualan

Harga Pokok

.3.254.344.555 | 48.242, Pengurangan Penghasilan Bruto3.068.101.1113.068.10111)|

PenghasilandalamNegeri | 138.000.711|| __rasi

134%| 05%] ee= *) Jumlah Rp1.291.267.680,00 tersebut adalah hasil koreksi yang Pemohon terima dari Koreksi Terbanding (Pemeriksa), namun Pemohon tolak di PPN, sebab dari hasil luar negeri tarif PPN 0%;

3. Koreksi yang Pemohon Banding terima bahwa koreksi Terbanding yang telah Pemohon Banding terima adalah:

(a) Penghasilan Luar Usaha/ Penghasilan dari Luar Negeri yang bukan objek PPN Rp1.291.267.680,00 adalah sudah Pemohon terima:

(b) Koreksi Penyesuaian Fiskal Positif sejumlah Rp721.934.423,00 adalah sudah Pemohon terima:

1. Kesimpulan i

bahwa berdasarkan penjelasan dan perhitungan di atas, Pemohon Banding menyimpulkan hal-hal sebagai berikut:

1. Surat Banding telah memenuhi ketentuan secara formal sesuai dengan Undang-Undang KUP Pasal 27,

2. | Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00666/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 atas Permohonan Keberatan atasi Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00081/406/17/413/19, tanggal 23 Oktober 2019 adalah tidak benar, tidak tepat, dan tidak adil,|

3. Setelah Pengajuan Surat Banding ini, PPh Badan Tahun 2017 Pemohon Banding adalah Lebih Bayar (Rp222.782.985,00);

bahwa selanjutnya, dengan Surat Banding ini, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak untuk:

1., Menyatakan bahwa Surat Banding yang Pemohon Banding ajukan dapat diterima, karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal:

2. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan oleh Pemohon Banding;

3. Membatalkan KEP-00666/KEBAWPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 dan SKPLB PPh Badan Tahun 2017 Nomor 00081/406/17/413/19, tanggal

| 23 Oktober 2019, karena tidak benar, dan tidak tepat:| bahwa setelah Surat Banding, PPh Badan Tahun 2017 adalah Lebih Bayar sebesar (Rp222.782.985,00), 1

I Halaman 8 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.1 5/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo

| i

pd|-|

7cfm Wajib Pajak | Toh | PeredaranUsaha “8.973.143.514 |‘|

Penerimaan dari Luar Negeri1.291.267.680 |") sesuai Koreksi si Terbanding Harga Pokok Penjualan)|Pemohon tolak) ;

_| Karena tidak sesuai dengan _ Pengurangan Penghasilan Bruto |

UU No. 36 Tahun 2008 Pasal 6 Penghasilan dalam Negeria

Penghasilan dalam Negerilainnya:,

-

Penyesuaian Fiskal:

- Penyesuaian Fiskal F Positif

. - Penyesuaian an Fiskal Negatif

Penghasilan Neto

Kompensasi Kerugian anee

— — ma eter

Penghasilan | KenaPajak

Terutang Pajak _AN _=

PPh | Pasal-22 (dapat dikreditkan) a(218.641.

PPh 1 Pasa Pasal-23 (dapat dikreditkan)4

Jumlah PPh (dapat dikreditkan) |”

— Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor SUB- 2176/WPJ.22/BD.06/2021 tanggal 20 April 2021, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

1. Dasar Hukum

1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 tahun 2009 (Undang-Undang KUP) antara lain mengatur.

_ a) Pasal 1 angka 25 b) Pasal 1 angka 16

: c) Pasal 3 ayat (1) d) Pasal 4 ayat (1)

_ &) Pasal 12 ayat (1), (2), dan (3) f)(1) huruf a

| g) Pasal 13 ayat (2) h) Pasal 25 ayat (1), (2), (3), (3a), (6), dan (9) i) Pasal 26 ayat (1), (2), (3), dan (4)

Pasal 26A ayat (1), (2), dan (4) 1|

k) Pasal 28 ayat (1), (3), dan (11)

1) Pasal 29 ayat (1), (3) huruf a, (3) huruf b, dan (3) huruf c

2). Pasal 18 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 Tentang Pajak

« Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan , Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 (Undang-Undang PPh)

2. Pendapat Terbanding bahwa berdasarkan hasil penelitian terhadap aturan-aturan perpajakan, Laporan Hasil Pemeriksaan, Kertas Kerja Pemeriksaan, dan dokumen yang diserahkan oleh Pemohon Banding pada proses penelitian keberatan, Terbanding menyampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1. bahwa Undang-Undang KUP Pasal 25 ayat (1) mengatur bahwa: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan hanya kepada Direktur Jenderal Pajak atas Suatu: (1) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar”

2. bahwa Undang-Undang PPh Pasal 18 ayat (3) mengatur bahwa, “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal untuk

. menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai ! dengan kewajiban dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan (harga » pihak yang independen metode harga penjualan kembali, metode 'biaya- : Plus, atau metode lainnya,"

3. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.03/2013 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK-184/PMK.03/2015 tentang Tata Cara Pemeriksaan:

4. bahwa Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-17/PMK.3/2016 tentang Dokumen dan/atau Informasi tambahan Yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak Yang Melakukan Transaksi Dengan Para Pihak Yang mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya:

5. , bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-32/PJ/2011 tentang Perubahan Peraturan Direktur Jenderal pajak Nomor PER-43/PJ/2010 tentangy i s Halaman 10 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo

Penerapan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi atas

" Wajib Pajak dengan Pihak yang mempunyai Hubungan Istimewa:

6. bahwa Peraturan Dirjen Pajak Nomor PER-22/PJ./2013 tentang Pedoman Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak yang Mempunyai Hubungan Istimewa:

7. bahwa Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-50/PJ./2013 tentang Petunjuk Teknik Pemeriksaan Terhadap Wajib Pajak Yang Mempunyai Hubungan Istimewa,

8. bahwa Hasil Penelitian Terkait Pokok Sengketa Keberatan: Koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.367.507.072,00:

a. bahwa seluruh Pembelian Bahan/Barang Dagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding berasal dari pihak yang mempunyai hubungan dengan Pemohon Banding yaitu Sunstar Co. Lid} yang merupakan pemegang saham di Pemohon Banding:

b. bahwa Pemeriksa melakukan analisis atas transaksi afiliasi tersebut untuk menentukan Harga Pembelian:

c. bahwa hasil penghitungan Arm's Length Price diketahui terdapat perbedaan data Profit Margin Perusahaan pembanding dan Profit Margin Pemohon Banding:

d. bahwa hasil penghitungan, diketahui bahwa Profit Margin perusahaan pembanding sebesar 1.81% sedangkan Profit Margin Pemohon Banding bemilai negatif 12.85%. Sehingga koreksi atas Profit Margin adalah 14.66%;

e. bahwa Harga Pokok Penjualan dilakukan koreksi sebesar 14.66% sebagai hasil pengujian Transfer Pricing yang diatribusikan kepada pembelian;

f. bahwa berdasarkan pengujian, karakteristik usaha Pemohon Banding adalah Fully Fledged Distributor yang menjalankan fungsi terbatas dan hanya melanjutkan proses distribusi sebelumnya yang telah ada, dimana Pemohon Banding tidak menjalankan fungsi terkait fabrikasi, teknologi, Teknik, Know how dan Research & Development termasuk desain produk serta pengembangan produk: 1

| g. bahwa dalam skema transaksi afiliasi selalu terkait dengan adanya profit sharing antar perusahaan afiliasi. Profit sharing pada dasarnya disesuaikan dengan tingkat risiko secara proporsional:

h. bahwa jenis karakteristik perusahaan dalam kategori Fully Fledged Distributor merupakan karakteristik perusahaan dengan tingkat risiko

' pada level yang memungkinkan perusahaan dapat mencetak| profit, karena risiko-risiko seperti gagal produksi atau mahalnya raw material, sebagaimana dialami oleh perusahaan dengan karakteristik Fully Fledged manufacturer tidak dialami oleh perusahaan dengan karakteristik Fully Fledged Distributor,:

i. bahwa dengan karakteristik usaha Pemohon Banding tersebut, maka Terbanding berpendapat seharusnya Pemohon Banding tidak mungkin mengalami kerugian:|

9. bahwa terkait. alasan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa Pemeriksa jelas keliru memahami konsep transfer pricing, Terbanding berpendapat bahwa:

a. bahwa Pasal 18 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan mengatur bahwa Direktorat Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besamya penghasilan kena pajak bagi Pemohon Banding yang mempunyai hubungan istimewa dengan Pemohon Banding lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa:

b. bahwa pemeriksaan dilakukan untuk menguji atas kebijakan iharga transfer kepada lawan transaksi yang memiliki hubungan istimewa, Harga transfer tersebut adalah harga yang ditetapkan oleh Pemohon Banding baik pada saat menjual, membeli, atau membagi sumber daya dengan afiliasinya;

c. bahwa Pemohon Banding melakukan sebagian besar pembelian kepada Sunstar Co Lid yang masih memiliki hubungan afiliasi, sehingga Pemeriksa melakukan pengujian atas kebijakan harga transfer yang dilakukan Pemohon Banding:|

d. bahwa karena sebagian besar pembelian dilakukan kepada perusahaan afiliasi, maka Pemeriksa telah tepat mengatribusikan koreksi hasil analisis transfer pricing kepada pembelian, dengan pertimbangan untuk menguji kembali harga pembelian yang dilakukan oleh Pemohon Banding, e. bahwa berdasarkan penjelasan tersebut, Terbanding berpendapat bahwa Pemeriksa telah tepat dalam memahami konsep transfer pricing dan melakukan pemeriksaan dengan menghitung Kembali besamya penghasilan kena pajak berdasarkan kewenangan sebagaimana diatur didalam Pasal 18 Undang-Undang PPh:

10. bahwa dengan demikian, Terbanding berpendapat bahwa hasil penelitian keberatan sejalan hasilnya dengan hasil pemeriksaan. Oleh karena itu diusulkan untuk mempertahankan koreksi objek Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2017,

11. bahwa hasil penelitian tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding dengan surat nomor PHP-678/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 02 Desember 2020 hal Surat Pemberitahuan Untuk Hadir. Pemohon Banding hadir memenuhi undangan tersebut dan memberikan tanggapan tertulis dalam suratnya nomor 003/SMI/XII/2020 tanggal 14 Desember (2020. Bahwa tanggapan Pemohon Banding tersebut sama dengan alasan pengajuan keberatan dan tidak disertai data, bukti dan dokumen pendukung:

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, Terbanding tetap berpendapat bahwa tidak terdapat ketidakbenaran dalam penerbitan SKPLB Penghasilan Nomor 00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017. Dengan demikian diusulkan perhitungan dalam surat ketetapan pajak menjadi sebagai berikut:

Ditambah/

UraianSemula (Rp) (Dikurangi) (Rp) Menjadi (Rp) a. Penghasilan Neto2.569.705.9292.569.705.929 b. Kompensasi Kerugian1.437.415.3361.437.41 5.336 RA d. Pajak Penghasilan (PPh) Terutang216.900.4900} 216.900.490 T

e. Kredit Pajak222.782.985 |222.782.985 . PPh Kurang/(Lebih) Bayar5.882.495 || 5.882.495

3. Kesimpulan Dan Usul

1." Kesimpulan | t bahwa berdasarkan penelitian surat banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada, sepenuhnya memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009. Bahwa permohonan banding Pemohon Banding |dapat dipertimbangkan lebih lanjut, sepanjang tidak ditemukan keterangan data dan atau dokumen lain yang dapat mengubah hasil penelitian

+ formalbanding:

| b. Keputusan Terbanding yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan : Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku:

C. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang- undangan perpajakan yang berlaku:

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding:

s3 Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa aslifotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-13 sebagai berikut:

Bukti P-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00666/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020: 1|

Bukti P-2. Surat Keberatan Nomor 001/SMI/1/2020 tanggal 21 Januari 2019: Bukti P-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017; Bukti P-4. AktaPerseroan Terbatas PT Sunstar Mandiri Indo Nomor 25 tanggal 22 Mei 2016 dibuat oleh Notaris Anesta Chrisanti, S.H., M.Kn., Notaris di Depok:

Bukti P-5. Surat Kuasa Nomor 001/SK/SMI/IX/2021 tanggal 3 September 2021: BuktiKeputusan Izin Kuasa Hukum Nomor KEP-412/PP/IKH/2021 tanggal 29 April 2021;

Bukti Pz, Kartu Tanda Pengenal Kuasa Hukum a.n. Eduardus Adias Utomo; Bukti P-8. Kartu Tanda Penduduk a.n. Femando Riezza;

Bukti P-9. Pakta Integritas:

Bukti P-10. Matriks Sengketa & Penjelasan:

Bukti P-11. Company Profile:

Bukti P-12. Neraca & Laporan Laba Rugi 2017;

Bukti P-13. Penjelasan Tertulis Nomor 001/BANDING/SM//I/2022 tanggal 26 Januari 2022:

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-11 sebagai berikut|

Bukti T-1. Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00666/KEBAWPJ.22/2020

: tanggal 18 Desember 2020:

Bukti 7-2. Surat Keberatan Nomor 001/SMI//2020 tanggal 21 Januari 2019: Bukti 7-3. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Badan Nomor

00081/406/1 7/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017; Bukti T-4. Surat Tugas;

Bukti T-5. Matriks Sengketa,

Bukti T-6. LaporanHasilPemeriksaanNomorLAP-

00219/WPJ.22/KP.0305/RIK.SIS/2019 tanggal 14 Oktober 2019: | Bukti T-7. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-3885/WPJ.22/BD.06/2020 tanggal 18 Desember 2020; 4

}

, Halaman 15 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026 4PT Sunstar Mandiri Indo i

,

1

Bukti T-8. Penjelasan Kronologi Sengketa tanggal 24 November 2021:

Bukti T-9, Penjelasan Tertulis tanggal 2 Maret 2022:

Bukti T-1 0. Pendapat Akhir Nomor S-3230/PJ/PJ.07/2022 tanggal 16 Maret 2022: Bukti 1-11. Fotokopi Surat Keputusan Nomor KEP-00683/NKEB/PJ/WPJ.22/2022 tanggal 18 Maret 2022 tentang Pembetulan Atas Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Secara Jabatan:

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor | KEP- 00666/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Keberatan! Wajib Pajak 'Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak:

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal,

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/PP/SMI/1/2021 tanggal 15 Januari 2021 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani| oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, POKOK SENGKETA if

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut::|

UraianPemohon BandingTerbandingNilai =i

Menurutta:

|(Rp)(Rp)

HargaPokok | 7.010.773.643,00 | 5.690.802.300,00 | 1.319.971.343,00 Penjualan|

Catatan:

bahwa;koreksi Terbanding atas Harga Pokok Penjualan pada saat diterbitkan Surat Ketetapan Pajak adalah sejumlah Rp1.367.507.072,00, namun oleh Pemohon

Banding hanya diajukan keberatan dan banding sejumlah Rp1.319.971.343,00, sehingga yang menjadi pokok sengketa dalam banding ini adalah sejumlah Rp1.319.971.343,00,

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

bahwa yang menjadi pokok sengketa banding adalah koreksi positif Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.319.971.343,00 (bagian dari koreksi Terbanding sejumlah Rp1.367.507.072,00) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding, berdagarkan analisis PKKU (pengujian kewajaran dan kelaziman usaha) atau analisis Transfer Pricing,| bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan | yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Dasar Hukum:

Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP)

Pasal 12 ayat (3)

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang tejutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang: if|

!

Penjelasan Pasal 12 ayat (3) “Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang dihitung dan dieporkan dalam Surat Pemberitahuan yang bersangkutan tidak \benar, misalnya pembeban biaya ternyata melebihi yang sebenarnya, Direktur Jenderal Pajak menetapkan besarnya pajak yang terutang sebagaimana mestinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan",

Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 tahun 2008 (UU PPh)

Pasal 18 ayat (3)

Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk menentukan kembali besarnya penghasilan dan pengurangan serta menentukan utang sebagai modal! untuk menghitung besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak yang mempunyai hubungan istimewa dengan Wajib Pajak lainnya sesuai dengan kewajaran dan kelaziman usaha yang tidak dipengaruhi oleh hubungan istimewa dengan menggunakan metode perbandingan harga antara pihak yang independen, metode harga penjualan kembali, metode biaya-plus, atau metode lainnya.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016 tentang Jenis Dokumen dan/atau Informasi Tambahan yang Wajib Disimpan oleh Wajib Pajak yang Melakukan Transaksi dengan Para Pihak yang Mempunyai Hubungan Istimewa dan Tata Cara Pengelolaannya

Pasal 2 ayat (6)

Dalam hal Wajib Pajak memiliki Transaksi Afiliasi namun tidak diwajibkan! untuk menyelenggarakan dan menyimpan Dokumen Penentuan Harga Transfer berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), atau ayat (4), Wajib Pajak tetap diwajibkan untuk menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam Transaksi Afiliasi tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

i Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkaratini:

1

bahwa setelah melakukan pemeriksaan terhadap dokumen/bukti-bukti, mempelajari keterangan dan penjelasan yang disampaikan para pihak yang bersengketa dalam persidangan serta mempertimbangkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

bahwa" berdasarkan pemeriksaan dalam persidangan diketahui bahwa kegiatan usaha' 'Pemohon Banding adalah perdagangan alat-alat jahit, alat pintal, dan alat tenun yang dijual ke industri garmen,

Koreksi Positif Harga Pokok Penjualan Sejumlah Rp1.319.971.343,00

" Menimbang bahwa berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan, Terbanding melakukan koreksi atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.367.507.072 berdasarkan analisis PKKU/ Analisis Transfer Pricing, bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Terbanding, diketahui bahwa seluruh pembelian barang dagangan yang dilakukan oleh Pemohon Banding, berasal dari pihak yang mempunyai hubungan istimewa yaitu Sunstar Co Ltd yang merupakan pemegang saham Pemohon Banding:| bahwa didalam pemeriksaan Pemohon Banding tidak dapat menunjukkan bukti dokumen telah menerapkan Prinsip Kewajaran dan Kelaziman Usaha dalam transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:| bahwa' berdasarkan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran atas transaksi afiliasi yang dilakukan oleh Pemohon Banding:

bahwa Terbanding kemudian melakukan analisis transfer pricing! PKKU dengan uraian secara garis besar sebagai berikut:

a. bahwa dalam melakukan analisis PKKU, Terbanding melakukan delineasi atau proses penggambaran dan pengungkapan sebenarnya dari para pihak secara rinci, utuh, dan akurat sebagaimana diatur didalam Paragraf 1.35 OECD Transfer Pricing Guidelines 2017:| b. bahwa berdasarkan analisis delineasi, dalam analisis FAR (function, asset, risk) Terbanding menyimpulkan bahwa fungsi dari Pemohon Banding adalah sebagai fully fledged distributor yang menjalankan fungsi terbatas dan hanya melanjutkan proses distribusi sebelumnya yang telah ada, tidak menjalankan,

I i Halaman 19 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo

fungsi terkait fabrikasi, teknologi, serta technical know how serta research and development, termasuk desain serta pengembangan produk:

. bahwa Terbanding melakukan analisis PKKU dengan pihak yang diuji (tested party) Pemohon Banding dengan alasan bahwa Pemohon Banding memiliki fungsi yang lebih sederhana (Jess complex),

. bahwa dalam analisis PKKU Terbanding menggunakan metode TNMM dengan membandingkan Net Operating Profit Margin atau Retum on Sales (ROS) sebagai profit level indicator (indikator tingkat laba),

. bahwa berdasarkan analisis PKKU, diketahui bahwa profit margin perusahaan pembanding (comparables) adalah sebesar 2,395 sementara profit margin Pemohon Banding Adalah sebesar -12,85% (minus dua belas koma delapan puluh lima persen) sehingga terdapat koreksi positif sebesar 14,66%;

bahwa koreksi positif atas profit margin berdasarkan hasil analisis PKKU sebagaimana dijelaskan diatas, oleh Terbanding dialokasikan pada pos (Harga Pokok Penjualan karena risiko penggeseran laba terdapat pada} akun pembelian dimana seluruh pembelian dilakukan kepada pihak afiliasi:

. bahwa penghitungan koreksi yang dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai

Perikutay

Berdasarkan hasil penghitungan, diketahui bahwa guarlile-1 = 0,36%, quartile-2 = 2,39%, dan guartie-3 = 3.4 Dengan demiklan, Profit Margin Wajib Pajak berada diluar range (guartile-1 - quartie-3) karena hanya sebes 12,85%.positip dilakukan dengan menggunakan guariile-2.

Penghitungan Arm's Length Price (ALP): '

Profit Margin Perusahaan = =2,38 { Quartile-2 }

Pembanding

Profit Margin Walib Pafak , =(12,85) %

Koreksi-524 4

,'Penjualan Koreksi pembelian=15,24 %xRp 8.973.143, 1

-

Perhitungan Laba Rugi

Menurut

SPT/WPPemeriksaKorekst

Penjualan8.973.143.5148.973.143.5144 Harga Pokok Penjualan7.058.309,3725.690,802.3001.367.507.072 Laba Bruto3.282.341.2141.367.507.072 Biaya Usaha3.068.101.1113.068.101.111

Laba Usaha(1.153.266.969)214.240.1031.367.507.072 Mafin Profitangan2,39% (Laba Usaha / Penjualan) i"

1

1

£ Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan Koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan yang intinya sebagai berikut:

a. bahwa transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding adalah sudah|benar dan tidak ada penggeseran laba seperti yang didalilkan oleh Terbanding:

b. bahwa perhitungan Terbanding salah, tidak tepat, dan tidak adil, serta tidak berdasarkan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku:

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat bahwa sengketaja quo merupakan sengketa yang terkait dengan ketentuan peraturan perundang- undangan (bersifat yuridis),

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan didalam persidangan, dengan mempertimbangkan dalil yang disampaikan para pihak, dan dengan mempertimbangkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, yang berlaku, Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

!

- Halaman 21 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026 PT Sunstar Mandir Indo

bahwa Pengadilan Pajak sependapat dengan Terbanding:| a. bahwa Pemohon Banding memiliki kewajiban untuk menerapkan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi afiliasi/ transaksi dengan pihak yang memiliki hubungan istimewa:

b. bahwa berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur di dalam Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan, Terbanding memiliki kewenangan untuk melakukan pengujian kewajaran dan kelaziman usaha atas transaksi yang dilakukan oleh Pemohon Banding dengan pihak-pihak yang memiliki hubungan istimewa (pihak afiliasi),

C. bahwa analisis PKKU yang dilakukan oleh Terbanding sudah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu khususnya ketentuan Pasal 18 ayat (3) UU Pajak Penghasilan beserta peraturan pelaksanaannya:|| bahwa berdasarkan penjelasan sebagaimana diuraikan di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan oleh Terbanding atas Harga Pokok Penjualan sejumlah Rp1.367.507.072.00 berdasarkan analisis PKKU/transfer pricing sudah benar dan dipertahankan, bahwa Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi: Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil Penilaian Pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim:

bahwa Penjelasan Pasal 78 UU Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak berbunyi:po Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai peraturan perundang-undangan perpajakan:| bahwa, dengan kuasa Pasal 78 Undang-Undang Pengadilan Pajak, Majelis berkesimpulan menolak banding dari Pemohon Banding dan mempertahankan keputusan Terbanding:

. Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut: 7

I

' Halaman 22 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

PT Sunstar Mandiri Indo

ti |Nilai Sengketa

|Nilai Sengketa

SengketaTidak Dapat Uraian Sengketa PomilDipertahankan pa )Dipertahankan ,(Rp) (Rp) HargaPokok | 1.319.971.343,00 | 1.319.971.343,00

Penjualan

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan i

Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan j menjadi sebagai berikut:

Harga Pokok Penjualan menurut TerbandingRp5.690.802.300,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0100 + Harga Pokok Penjualan menurut Pengadilan PajakRp5.690.802.300,00 bahwa dengan demikian, perhitungan (Penghasilan Neto) Pengadilan Pajakladalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut Terbanding

Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp0:00 - Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp2.569.705.920190

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang

‘

! t! , t Halaman 23 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026 "PT Sunstar Mandiri Indo ||

MENGADILI

Menolak Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00666/KEB/WPJ.22/2020 tanggal 18 Desember 2020 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00081/406/17/413/19 tanggal 23 Oktober 2019 Tahun Pajak 2017 atas nama PT SUNSTAR MANDIRI INDO, NPWP 76.549.205.3-414.000, beralamat di Jalan Mahoni | Nomor 3, Multi Guna Niaga, Lippo Cikarang, Kab. Bekasi 17590, dan alamat korespondensi di Jalan Mayor Oking Jaya Atmaja Nomor 1, Giriung, Cibinong, Bogor 16918, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

} UraianJumlah (Rp)

) Penghasilan Neto2.569.705.929,00

| Kompensasi Kerugian1.437.41 5.336,00 Penghasilan Kena Pajak1.132.280.593,00

:

Pajak Penghasilan terutang216.900.490,00 Kredit Pajak'222.182.985,00

| Pajak yang kurang/(lebih) dibayar(5.882.495,00)

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 oleh Drs. Haryono, Ak. sebagai Hakim Ketua, Harta Indra Tarigan, Ak., C.A., M.B.A. dan Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E. S.H., masing-masing sebagai Hakim Anggota, dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Senin tanggal 13 Juli 2026 oleh Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H., M.A.B. sebagai Hakim Ketua, Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. dan Akhirruddin, S.H., M.M., masing-masing a 1 1

:

y

Hakim Anggota dan dibantu oleh Ajeng Loshita Sari, S.S.T., Ak., M.Ak. sebagai Panitera Pengganti serta tidakoleh Terbanding dan tidak dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ttd:Tid.

Mardonius Irawan Profianto, S.E., S.H., M.M. Dr. Mohammad Wangsit Supriyadi, S.E., S.H.|M.A.B.

Ttd.

Akhirruddin, S.H., M.M.

Panitera Pengganti,

,Tid.

Ajeng Loshita San, S.S.T., Ak., M.Ak.

Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A. L

NIP. 196906051990031002 r

|? Halaman 25 dari 25 halaman. Putusan Nomor PUT-000614.15/2021/PP/M.XB Tahun 2026

|PT Sunstar Mandiri Indo

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.