Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

PT Graha Bara Lestari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Tidak Dapat Diterima

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025 yang diucapkan 8 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Graha Bara Lestari mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2016.

Jenis sengketa
Gugatan
Pajak
Gugatan PajakMasa pajak Desember 2016
Pasal yang dirujuk
  • UU KUPPasal 13A; Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
  • PMK 8/PMK.03/2013Pasal 14 ayat (5)
  • UU 30/2014Pasal 1
  • UU 9/2004Pasal 53
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 77 ayat (3)
Putusan
Tidak Dapat Diterima

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Graha Bara Lestari
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Tidak tercantum
Jenis Sengketa
Gugatan
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Tidak tercantum
Tahun Pajak
2016
Putusan
Tidak Dapat Diterima
Tanggal Putusan
Tidak tercantum
Tanggal Pengucapan
8 Oktober 2025