Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025
PT Graha Bara Lestari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016
Tidak Dapat Diterima
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025 yang diucapkan 8 Oktober 2025, Pengadilan Pajak menyatakan tidak dapat menerima gugatan PT Graha Bara Lestari mengenai Gugatan Pajak masa pajak Desember 2016.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak Desember 2016
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13A; Pasal 23 ayat (2); Pasal 36 ayat (1)
- PMK 8/PMK.03/2013Pasal 14 ayat (5)
- UU 30/2014Pasal 1
- UU 9/2004Pasal 53
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 77 ayat (3)
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Graha Bara Lestari
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Tidak tercantum
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2016
- Putusan
- Tidak Dapat Diterima
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 8 Oktober 2025