Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

PT Graha Bara Lestari, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2016

Tidak Dapat Diterima

PUTUSAN

Nomor PUT-000701.99/2025/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa mengenai Gugatan terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan Atas Surat Wajib Pajak Perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000701.99/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT GRAHA BARA LESTARI, NPWP: 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Basuki Rachmat No. 28, Rawa Bunga, Jatinegara, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta 13350, dalam hal ini diwakili oleh Sandi Sumarsana, jabatan Direktur,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Arif Budiman,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-579/PP/IKH/2024 tanggal 2 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tanpa Nomor tanggal 16 April 2025,

2. Nama: Arif Hidayat,

Jabatan: Kuasa Hukum,

Izin Kuasa Hukum: KEP-692/PP/IKH/2024 tanggal 16 Agustus 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor Tanpa Nomor tanggal 16 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Penggugat;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh: 1 Nama/NIP: Ridwanto Hasudungan/198401132010121007,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

2 Nama/NIP: Diyah Ayu Candra/198006272002122001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur,

3 Nama/NIP: Tumijan Kriswanto/197212191994021001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kanwil DJP Jakarta Timur, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-1226/WPJ.20/2025 tanggal 2 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Tergugat;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 305/PP/BR/2025 tanggal 8 April 2025;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 049/GBL- DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025,

Telah membaca Surat Tanggapan Tergugat Nomor STG- 90008/WPJ.20/2025 tanggal 25 Februari 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Timur dengan perhitungan sebagai berikut:

1. Penghasilan Kena Pajak/ Dasar Pengenaan Pajak Rp. 46.610.381.843

2. PPh Pasal 21 yang terutang Rp. 2.043 231.408

3. Kredit Pajak:

a. PPh Ditanggung Pemerintah Rp. 0 b. Setoran masa Rp. 13.289.000 c. STP (pokck kurang bayar) Rp. 0 d. Kompensasi kelebihan dari Masa Pajak ............. Rp. 0 e. Lain-lain Rp. ia) f. Uang Tebusan yang telah dibayar Rp. 0 g. Kompensasi kelebihan ke Masa Pajak ............. Rp. 0 h. Jumlah pajak yang dapat dikreditkan (a+b+c+d+e-f) Rp. 13.289.000

4. Pajak yang tidak/kurang dibayar (2 - 3.9) Rp. 2.029.942.408

5. Sanksi administrasi:

a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp. 867.191.397 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp. 0 c. Bunga Pasal 13 (5) KUP Rp. ie} d. Kenaikan Pasal 13A KUP Rp. 0 e. Kenaikan Pasal 18 ayat (3) UU PP Rp. | 0 f. Jumlah sanksi administrasi(a+b+cr+d +e) ‘ Rp. 267.191.397

6. Jumlah PPh yang masih harus dibayar (4 + 5.e) , Rp. 2.897.133.805

Terbilang: DUA MILYAR DELAPAN.RATUS SEMBILAN PULUH TUJUH JUTA SERATUS TIGA PULUH TIGA RIBU DELAPAN RATUS

LIMA RUPIAH.

7. Jumlah kurang bayar yang disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasi! Rp. [ J

Pemeriksaan

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Penggugat mengajukan Permohonan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar yang Tidak Benar Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 dan dengan Keputusan Tergugat KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021 telah ditolak;

MenimbangbahwaatasKeputusanTergugatKEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021, Penggugat mengajukan Surat Pengajuan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 011/DIR-GBL/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 kepada Tergugat;

Menimbang bahwa atas Surat Pengajuan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 011/DIR-GBL/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 tersebut, Tergugat menolak dan menerbitkan Keputusan Tergugat Nomor KEP-02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022;

Menimbang bahwa atas Keputusan Tergugat Nomor KEP- 02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022, Penggugat mengajukan Surat Permintaan dan Permohonan Jawaban & Keputusan Pembatalan atas Surat Pengembalian Pengurangan & Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 003/DIR-GBL/IV/2024 tanggal 19 November 2024;

Menimbang bahwa atas Surat Nomor 003/DIR-GBL/IV/2024 tanggal 19 November 2024 tersebut, Tergugat menolak dan menerbitkan Surat Tergugat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024, sehingga dengan Surat Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, Penggugat mengajukan Gugatan yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 22 Januari 2025 (cap harian pos tanggal 21 Januari 2025);

Menimbang bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

1. Penggugat mengajukan Gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 (UU KUP), yaitu mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tentang Tanggapan atas Surat Wajib Pajak perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban & Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar.

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 40 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

1. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak.

2. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024, yang diterima Penggugat tanggal 24 Desember 2024 melalui PT Pos Indonesia.

3. Terhadap 1 (satu) Surat diajukan 1 (satu) Gugatan.

3. Pemenuhan Ketentuan Pasal 41 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa Surat Gugatan ditandatangani oleh Sandi Sumarsana jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 27 tanggal 31 Juli 2024.

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya.

c. Pada Surat Gugatan telah dilampirkan salinan Surat yang digugat.

bahwa dengan demikian Surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap Surat S-1274/WPJ.20/2024 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan

1. bahwa Penggugat telah mengajukan Surat Nomor 003/DIR- GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 pada tanggal 7 Juni 2021;

2. bahwa Tergugat menjawab Surat Penggugat dengan Surat Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021 dengan putusan menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Wajib Pajak dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

3. bahwa Penggugat menerima Surat dari Kanwil DJP Jakarta Timur dengan Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait permohonan Surat Penggugat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

4. bahwa Penggugat baru mendapatkan surat balasan dari Kanwil DJP

Jakarta Timur perihal peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait permohonan Surat Penggugat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 setelah Surat Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021 dikeluarkan atau kurang lebih sekitar delapan (8) bulan dari surat permohonan yang diajukan Penggugat;

5. bahwa Penggugat merasa dalam hal ini terjadi kekeliruan yang sangat besar dimana membuktikan adanya tindakan yang tidak adil dan Tergugat dalam proses pemeriksaan Surat Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan

1. bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor 002/DIR-GBL/X/2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

2. bahwa Penggugat meminta penjelasan terhadap Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada tanggal 7 Juni 2021. Yang mana itu dijawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 yang mana memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016;

3. bahwa dalam proses memutuskan permohonan Penggugat, Tergugat tidak pernah mengirimkan surat perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait Surat Penggugat Nomor 003/DIR- GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 setelah Surat Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021;

4. bahwa Tergugat mengirim Surat Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait Surat Penggugat Nomor 003/DIR- GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

5. bahwa Surat Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 Tergugat kirimkan setelah delapan (8) bulan setelah Penggugat mengajukan Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat bahwa berdasarkan Penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan Sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak.

2. Pokok Sengketa dan Alasan Penggugat sudah sesuai dengan ketentuan Pasal 23 ayat (2) huruf c UU KUP.

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhbrmat agar:

1. Menyatakan bahwa Gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. MembatalkanSuratKeputusanNomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 yang mana memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021

Masa Pajak Desember 2016.

3. Memerintahkan kepada Tergugat untuk melakukan penelitian ulang terhadap permohonan Penggugat karena perbuatan tersebut telah nyata-nyata bertentangan dengan asas kepatutan dalam Hukum dan Etika disebabkan Permohonan Penggugat telah sesuai denga UU yang berlaku.

Menimbang bahwa Tergugat dalam Surat Tanggapan Nomor STG- 90008/WPJ.20/2025 tanggal 25 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Penelitian Persyaratan Formal

1. Persyaratan Formal bahwa berdasarkan penelitian Surat Permohonan Gugatan Penggugat Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 22 Januari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

YaTidak a. Gugatan diajukan dengan Surat Gugatan dalam Bahasa

√

Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Gugatan diajukan dalam jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal diterima surat keputusan yang digugat, Bahwa yang menjadi objek Gugatan adalah

Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 √ berkenaan dengan Gugatan Masa Pajak Desember 2016

Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

- 14 (empat belas) hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan;

c. Gugatan diajukan di luar jangka waktu:

- 30 (tiga puluh) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

- 14 (empat belas) hari karena keadaan di luar kekuasaan

Penggugat dengan dilampiri bukti pendukung adanya keadaan di luar kekuasaan Penggugat;

d. Terhadap 1 (satu) objek Gugatan diajukan 1 (satu) Surat

√

Gugatan;

e. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas;√ f. Gugatan diajukan dengan mencantumkan tanggal diterima Surat

Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024

√ berkenaan dengan Gugatan Masa Pajak Desember 2016 Nomor

00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

g. Surat Gugatan dilampiri salinan dokumen yang digugat (sesuai

√ dengan dokumen yang diajukan Gugatan);

PenggugatmelampirkansalinanSuratNomorS-

1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan Masa Pajak Desember 2016 Nomor

00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

h. Surat Gugatan ditandatangani oleh Penggugat yaitu Sandi

Sumarsana bertindak selaku:

√
√
√

- Penggugat;

- Ahli Warisnya;

- Pengurus yang berkedudukan di Indonesia;√

- Pengurus yang tidak berkedudukan di Indonesia;

- Kuasa Hukumnya dengan dilampiri surat kuasa khusus;

i. Penandatangan Surat Gugatan:

- Berkedudukan di Indonesia;

- Melampirkan bukti keberadaan pada saat penandatanganan

Surat Gugatan;

j. Surat/skp/keputusan yang diajukan Gugatan bukan merupakan objek yang dapat diajukan Gugatan.√

II. Gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal

20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 tidak sejalan dengan kewenangan atributif yang dimiliki Tergugat dengan penjelasan sebagai berikut:

a. bahwa pada dasarnya dalam Undang-Undang KUP jalur upaya hukum yang disediakan bagi Wajib Pajak yang tidak puas terhadap materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang adalah melalui upaya hukum administratif Keberatan sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP. Selanjutnya, apabila atas keputusan keberatan terkait materi atau isinya tersebut Wajib Pajak masih belum dapat menerima hasilnya, maka Wajib Pajak dapat mengajukan upaya hukum selanjutnya, yaitu banding ke Pengadilan Pajak terkait materi atau isi dari keputusan keberatan tersebut sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP dan Pasal 31 Undang-Undang Pengadilan Pajak, hingga upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung sesuai Pasal 77 ayat (3) Undang-Undang Pengadilan Pajak;

b. bahwa pengajuan keberatan memiliki beberapa persyaratan formal yang harus dipenuhi, salah satunya berupa jangka waktu pengajuan 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak atau sejak tanggal pemotongan atau pemungutan pajak. Apabila jangka waktu

pengajuan keberatan tersebut telah terlewati karena keadaan di luar kekuasaannya, Wajib Pajak masih dapat menggunakan haknya untuk mengajukan upaya administratif keberatan dengan membuktikan keadaan di luar kekuasaan tersebut;

c. bahwa jika tidak terdapat hal diluar kekuasaannya dan Wajib Pajak tidak memanfaatkan waktu tersebut dengan mengajukan Keberatan, maka hak mengajukan upaya hukum atas materi atau isi surat ketetapan pajak sesuai Pasal 25 Undang-Undang KUP sudah tidak dapat digunakan. Begitu pula dengan hak untuk mengajukan upaya hukum terkait materi atau isi dari ketetapan pajak tersebut ke Pengadilan Pajak sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP juga tidak dapat digunakan karena Pasal 27 merupakan kelanjutan dari Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP;

bahwa jangka waktu 3 (tiga) bulan sudah cukup bagi Wajib Pajak untukmempertimbangkan,mempersiapkandokumendan memanfaatkanhaknyauntukmengajukanmenyatakan ketidakpuasannya atas penetapan tertulis. Jangka waktu ini merupakan bentuk penjaminan pemenuhan salah satu Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB), yaitu kepastian hukum;

d. bahwa untuk memberikan keadilan, Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang KUP mengamanatkan bahwa “Direktur Jenderal Pajak berwenang untuk memberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak, balk secara jabatan maupun atas permohonan Wajib Pajak yang tidak dibatasi waktu untuk pengajuan pertamanya”;

e. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP merupakan manifestasi dari Ordonansi Kepatutan (Billijkheids Ordonnatie), di mana kewenangan yang dimiliki oleh Tergugat merupakan atribusi langsung dari undang-undang, sehingga kewenangan pemberian keputusan berada pada Tergugat beserta jajarannya yang diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Tergugat dan tidak dapat dilimpahkan kepada pihak lain atau instansi lain yang tidak diberikan pelimpahan wewenang dalam bentuk mandat oleh Tergugat;

f. bahwa ketentuan dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP mengatur sebagai berikut:

“Direktur Jenderal Pajak karena jabatan atau atas permohonan Wajib Pajak dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar”;

Penjelasan Pasal 36 ayat (1) alinea ketiga:

“Selain itu, Direktur Jenderal Pajak karena jabatannya atau atas permohonan Wajib Pajak dan berlandaskan unsur keadilan dapat mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, misalnya Wajib Pajak yang ditolak keberatannya karena tidak memenuhi persyaratan formal (memasukkan surat keberatan tidak pada waktunya) meskipun persyaratan material terpenuhi.”

g. bahwa dapat dipahami, ketentuan ini merupakan "kewenangan" yang sifatnya atributif bagi Tergugat untuk meneliti apakah sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, Penggugat memenuhi kriteria untuk diberikan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

h. bahwa selanjutnya untuk mengartikan kata "dapat" sebagaimana bunyi Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, berdasarkan Lampiran II Angka 267 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 (Undang-Undang Nomor 12/2011), untuk menyatakan sifat diskresioner dari suatu kewenangan yang diberikan kepada seseorang atau lembaga, digunakan kata "dapat";

i. bahwa frasa "dapat" menurut kamus besar bahasa Indonesia memiliki pengertian "mampu", "sanggup", "boleh", "mungkin". Hal ini jelas menunjukan adanya makna yang tidak tegas dan lebih bersifat fakultatif, tidak wajib atau pilihan;

j. bahwa dengan demikian, frasa "dapat" sebagaimana tercantum dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP menunjukkan

kewenangan diskresioner yang dimiliki oleh Tergugat untuk menentukan pilihan tindakannya dalam kaitannya dengan pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar;

k. bahwa selain itu, ketentuan dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Undang- Undang Administrasi Pemerintahan) mengatur bahwa “Diskresi adalah Keputusan dan/atau Tindakan yang ditetapkan dan/atau dilakukan oleh Pejabat Pemerintahan untuk mengatasi persoalan konkret yang dihadapi dalam penyelenggaraan pemerintahan dalam hal peraturan perundang-undangan yang memberikan pilihan, tidak mengatur, tidak lengkap atau tidak jelas, dan/atau adanya stagnasi pemerintah”;

l. bahwa sehingga, berdasarkan ketentuan tersebut di atas, Tergugat selaku pejabat pemerintah memiliki kewenangan untuk memilih tindakannya dalam rangka memberikan atau tidak memberikan pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak;

m.bahwa oleh karena itu, pemberian pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar merupakan kewenangan penuh dari Tergugat yang bersifat diskresioner dan tidak dapat dipermasalahkan keputusannya;

n. bahwa menurut SF Marbun, Peradilan Administrasi Negara dan Upaya Administratif di Indonesia, Liberty, Yogyakarta, 1997, hal. 200: “Salah satu asas dalam Peradilan Administrasi adalah asas Pemeriksaan Segi Rechtmatigheid dan Larangan Pemeriksaan Segi Doelmatigheid yang artinya Hakim tidak boleh atau dilarang melakukan pengujian dari segi Kebijaksanaan (doelmatigheid) suatu keputusan yang disengketakan meskipun Hakim tidak sependapat dengan keputusan tersebut, sebatas keputusan itu bukan merupakan keputusan yang bersifat sewenang-wenang (willikeur/abus de droit); Timbulnya larangan demikian berkaitan dengan adanya suatu dogma yang menyatakan bahwa Hakim tidak boleh atau dilarang duduk di kursi eksekutif (pemerintah) sebab yang berwenang menguji atau

menilai suatu kebijaksanaan hanyalah atasan pejabat yang menerbitkan keputusan. Bahwa Asas tersebut di atas tergambar dalam Pasal 53 Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara di mana orang atau badan hukum perdata dapat mengajukan gugatan tertulis yang berisi tuntutan agar keputusan tata usaha negara yang disengketakan batal atau tidak sah (Rechtmatigheid) dengan alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;

Alasan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang dapat digunakan oleh Penggugat sebagai alasan gugatan, sebaliknya bagi Tergugat adalah acuan/dasar di dalam menerbitkan suatu keputusan, sedangkan bagi Hakim PTUN merupakan dasar pengujian (toetsing gronden) terhadap keabsahan dan legalitas dari keputusan tata usaha Negara yang digugat.”

o. bahwa berdasarkan hal tersebut, maka frasa "Direktur Jenderal Pajak dapat" berarti Tergugat memiliki wewenang dalam menentukan pilihan. Adapun pilihan yang dimaksud di sini adalah pilihan untuk melakukan atau tidak melakukan suatu tindakan pemerintahan yang berdasarkan kewenangannya dalam hal ini pemberian pengurangan atau pembatalan terhadap surat ketetapan pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP;

p. bahwa sehingga, keputusan Tergugat terkait pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP, merupakan keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat sebagai Pejabat Tata Usaha Negara;

q. bahwa dengan demikian, pihak lain tidak berhak untuk menilai keputusan atas kebijaksanaan yang dikeluarkan oleh Tergugat selaku pejabat Tata Usaha Negara dalam pelaksanaan kewenangan

diskresionernya karena keputusan untuk menerima atau menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar adalah kewenangan absolut yang sepenuhnya diberikan Undang-Undang kepada Tergugat;

r. bahwa selain itu, meskipun materi permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat berupa materi/isi penetapan jumlah pajak yang terutang, sebagaimana halnya materi pengajuan keberatan, akan tetapi terdapat perbedaan dalam hal kewenangan dan upaya hukum lanjutannya;

s. bahwa materi pengajuan Banding mengacu ketentuan Pasal 25, Pasal 26 dan Pasal 27 Undang-Undang KUP adalah mengenai materi atau isi ketetapan pajak yang berkaitan dengan perhitungan besarnya pajak yang terhutang, sedangkan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 23 Undang-Undang KUP, materi pengajuan Gugatan hanya menyangkut masalah formal atau prosedural penerbitan Keputusan a quo;

t. bahwa berbeda dengan Keputusan Keberatan sesuai Pasal 25 dan Pasal 26 Undang-Undang KUP yang atas materi jumlah pajak terutangnya dapat diajukan upaya hukum lanjutan ke Pengadilan Pajak melalui prosedur Banding sesuai Pasal 27 Undang-Undang KUP; Keputusan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang- Undang KUP tidak dapat diajukan upaya hukum lanjutan atas materi jumlah pajak terutangnya karena upaya hukum lanjutan yang dapat dilakukan adalah Gugatan sesuai Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang KUP yang hanya memeriksa prosedur penerbitan keputusan tersebut;

u. bahwa jika Gugatan atas keputusan yang diterbitkan sesuai Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP dapat membahas juga tentang materi atau isi ketetapan pajak sebagaimana proses Banding, maka akan menimbulkan ketidakpastian hukum sebab seolah-olah materi

atau isi surat ketetapan pajak dapat diajukan upaya hukum kapan saga tanpa dibatasi waktu, padahal secara tegas pengajuan Keberatan atas materi atau isi surat ketetapan pajak dalam Pasal 25 Undang-Undang KUP dibatasi jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal dikirim surat ketetapan pajak;

v. bahwa dengan demikian, dalam mengadili permohonan Gugatan atas Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak atau permohonan Gugatan atas Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak berdasarkan Pasal 36 ayat (1) huruf b karena Permohonan Penggugat, Pengadilan Pajak hanya berwenang untuk memeriksa prosedur penerbitan keputusan Tergugat dan tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa isi atau materi jumlah pajak terutang dalam surat ketetapan pajak;

Putusan Mahkamah Agung RI dan Pengadilan Pajak terkait Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP bahwa dengan tidak mengurangi rasa hormat terhadap independensi Yang Mulia Majelis Hakim dalam memutus suatu sengketa, bersama ini Tergugat sampaikan beberapa Putusan Gugatan dari Pengadilan Pajak dan Putusan Peninjauan Kembali dari Mahkamah Agung yang menegaskan kewenangan atributif Direktur Jenderal Pajak terkait norma yang diatur dalam Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang KUP (memenangkan Tergugat), diantaranya:

No Rihak Yang Namar Putusan Pengadilan Nomer Rutusan

Bersengksia Palak Mahkamah Agung

1 BUT Chengda | Put-33995/PP/MIV/99/2011 620/B/PK/PJK/2012

Engineering

Corporation of China

2 | Biasmaiuni Put- 2917/B/PK/PJK/2021

008605.99/2019/PP/M.VIA

3 Yayasan Pendidikan | Put- 14331.99/2020/PP/M.VA

Alfian Husin (STMIK

Rama Jaya)

4 PT Kense Indonesia | Put-

004972.99/2019/PP/M_XA

5 PT CLS Argos | Put- indonesia 000627 .99/2021/PP/M.XB

6 PT. Bogas Rahman | Put-

Utama 004944. 99/2021/PP/MXIIA

III. Uraian Mengenai Objek Gugatan bahwa Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 diterbitkan berdasarkan permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar karena permohonan Penggugat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang diterima Tergugat pada tanggal 10 Juni 2021 berdasarkan LembarPengawasanArusDokumenNomor PEM:05000526/WPJ.20/KP.1003/2021 tanggal 10 Juni 2021;

IV. Uraian Surat Gugatan bahwa terhadap Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan pajak Masa Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021, Penggugat mengajukan Gugatan dengan Surat Nomor 049/GBL-DIR/1/2025 tanggal 21 Januari 2025, dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Penggugat mengirimkan Surat Nomor 002/DIR-GBL/X/2023 perihal Tanggapan atas Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

2. bahwa Penggugat meminta penjelasan terhadap Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal permohonan pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada tanggal 7 Juni 2021. Yang mana itu dijawab dengan Surat Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 yang mana memutuskan menolak permohonan Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016;

3. bahwa dalam proses memutuskan permohonan Penggugat, Tergugat tidak pernah mengirimkan surat perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait Surat Penggugat Nomor 003/DIR- GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak

Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 setelah Surat Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021;

4. bahwa Tergugat mengirim Surat Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 perihal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi terkait Surat Penggugat Nomor 003/DIR- GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

5. bahwa Surat Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 Tergugat kirimkan setelah delapan (8) bulan setelah Penggugat mengajukan Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

V. Tanggapan Atas Gugatan bahwa setelah membaca Surat Gugatan, mempelajari berkas surat menyurat dan dokumen yang ada, dengan ini disampaikan tanggapan terhadap Gugatan dari Penggugat sebagai berikut:

a. Penelitian berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku:

1) Pasal 1 dan Pasal 36 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2) Pasal 38 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

3) Pasal 2 huruf b, Pasal 14 ayat (1), Pasal 14 ayat (2) dan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013

tentang Tata Cara Pengurangan Atau Penghapusan Sanksi Administrasi dan Pengurangan Atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Atau Surat Tagihan Pajak;

b. Hasil Penelitian bahwa berdasarkan data administrasi Tergugat, diketahui bahwa Penggugat telah mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016 sebanyak 3 (tiga) kali dengan rincian sebagai berikut:

1. Permohonan Pertama a. bahwa Surat Penggugat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Timur dengan LembarPengawasanArusDokumenNomor PEM:05000526/WPJ.20/KP.1003/2021 tanggal 10 Juni 2021;

b. bahwa selama proses penelitian atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang pertama tersebut, Tim Penggugat telah melakukan penelitian termasuk mengirimkan surat kepada Penggugat sebagai berikut: − Surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Kedua nomor S-134/WPJ.20/BD.06/2021 tanggal 25 Oktober 2021.

− Panggilan dalam rangka pembahasan dan kiarifikasi sengketa perpajakan nomor S-126/WPJ.20/BD.06/2021 tanggal 7 Oktober 2021.

c. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021 dengan putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar

Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

2. Permohonan Kedua a. bahwa Surat Penggugat Nomor 011/DIR-GBL/V/2022 tanggal 27 Mei 2022 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Timur dengan LembarPengawasanArusDokumenNomor PEM:05003629/WPJ.20/KP.1003/2022 tanggal 31 Mei 2022;

b. bahwa Tim Tergugat mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi sehubungan dengan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat yang kedua sebagai berikut: − S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022 hal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi. − S-127/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 11 Agustus 2022 hal permintaan peminjaman buku, catatan, data dan informasi Kedua.

− Terkait permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi dari Penggugat tersebut telah dituangkan dalam Berita Acara Memenuhi sebagian Permintaan Peminjaman dan/atauPermintaanKeteranganNomorBA-118 /WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 05 September 2022.

c. bahwa terdapat kekeliruan berupa salah penulisan nomor surat permohonan Penggugat pada surat permintaan data tersebut, dimana nomor surat Penggugat yang seharusnya adalah nomor 011/DIR-GBL/V/2022 tanggal 27 Mei 2022;

d. bahwa atas permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar kedua tersebut, Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur telah menerbitkan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP-02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022 dengan putusan menolak permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar Penggugat dan mempertahankan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari

2021;

3. Permohonan Ketiga a. bahwa Surat Penggugat Nomor 001/DIR-GBL/III/2023 tanggal 24 Maret 2023 tanggal 24 Maret 2023 yang diterima KPP Madya Dua Jakarta Timur dengan Lembar Pengawasan Arus Dokumen Nomor FORM-05001012/BPS/KPP.201003/2023 tanggal 28 Maret 2024;

b. bahwa Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 mengatur bahwa “Permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan oleh Penggugat paling banyak 2 (dua) kali”;

c. berdasarkan ketentuan di atas, terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar yang ketiga tersebut tidak dapat diproses karena tidak memenuhi ketentuan sehingga atas surat permohonan tersebut Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur menerbitkan Surat Nomor S- 341/WPJ.20/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar;

bahwa berdasarkan uraian di atas, kami sampaikan bahwa terhadap seluruh permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 yang diajukan Penggugat telah diproses sesuai dengan ketentuan perundang- undangan yang berlaku;

VI. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Gugatan, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Gugatan Penggugat terhadap Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024

tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan Pajak Masa Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 tidak sejalan dengan kewenangan atributif yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak;

b. Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 berkenaan dengan Gugatan Pajak Masa Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 yang diterbitkan oleh Tergugat telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk: menolak Gugatan Penggugat dan tetap mempertahankan Surat Keputusan Tergugat Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021 tentang Pembatalan Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Berdasarkan Pasal 36 ayat (1) Huruf b Karena Permohonan Wajib Pajak atas nama Penggugat yaitu PT Graha Bara Lestari;

Menimbang bahwa Penggugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1Fotokopi Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti P-2Fotokopi Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021;

Bukti P-3FotokopiKeputusanTergugatNomorKEP-

04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti P-4Fotokopi Surat Nomor S-122/WPJ.20 /BD.06/ 2022 tanggal 18 Juli 2022;

Bukti P-5Fotokopi Surat Nomor 002/DIR-GBL/X/2023 tanggal 30 Oktober 2023;

Bukti P-6Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

Bukti P-7Fotokopi bermaterai Akta Notaris Sri Esti S. Apung Nomor 27 tanggal 31 Juli 2024 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Bara Lestari;

Bukti P-8Fotokopi Akta Notaris Sri Esti S. Apung Nomor 3 tanggal 10 Februari 2025 tentang Pernyataan Keputusan Rapat PT Graha Bara Lestari;

Bukti P-9Kronologis Gugatan Tanpa Nomor tanggal 2 Juli 2025;

Bukti P-10 Penjelasan Kronologis Gugatan Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti P-11 Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 Masa Pajak Desember 2016;

Bukti P-12 Fotokopi Surat Keberatan Nomor 001/DIR-GBL/I/2021 tanggal

19 Maret 2021;

Bukti P-13 Penjelasan Tertulis Terkait Perubahan Objek Gugatan Tanpa

Nomor tanggal 20 Agustus 2025;

Bukti P-14 Kesimpulan Akhir Tanpa Nomor tanggal 17 September 2025;

Menimbang bahwa Tergugat dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1Fotokopi Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024;

Bukti T-2Fotokopi Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak

Penghasilan Pasal 21 Masa Pajak Desember 2016 Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021;

Bukti T-3Kronologis Gugatan Tanpa Nomor tanggal 14 Mei 2025; Bukti T-4Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 11 Juni 2025; Bukti T-5Fotokopi Surat Nomor S-341/WPJ.20/2023 tanggal 24 Mei

2023;

Bukti T-6FotokopiKeputusanTergugatNomorKEP-

02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022;

Bukti T-7FotokopiKeputusanTergugatNomorKEP-

04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021;

Bukti T-8Fotokopi Surat Nomor S-00114/NKEB-CT/WPJ.20/2025 tanggal 10 Juni 2025;

Bukti T-9Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 2 Juli 2025;

Bukti T-10 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-11 Bukti Tracking Surat dari PT Pos Indonesia;

Bukti T-12 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan

Informasi Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022;

Bukti T-13 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan

Informasi Kedua Nomor S-127/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 11 Agustus 2022;

Bukti T-14 Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan, Data dan

Informasi Kedua Nomor S-134/WPJ.20/BD.06/2021 tanggal 25 Oktober 2021;

Bukti T-15 Penjelasan Tertulis Tanpa Nomor tanggal 20 Agustus 2025; Bukti T-16 Kesimpulan Akhir tanggal 21 Agustus 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Surat Tergugat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan Atas Surat Wajib Pajak Perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa Gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan bahwa Surat Gugatan Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Surat Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 ayat (1), ayat (3), ayat (6) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam Gugatan ini adalah penerbitan Surat Tergugat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan Atas Surat Wajib Pajak Perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan Pengadilan Pajak terhadap berkas Gugatan serta penjelasan dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, diketahui sebagai berikut:

1. Tergugat berpendapat sebagai berikut:

1) Tergugat berpendapat bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 000006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021 yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 14 Februari 2021, Penggugat telah mengajukan keberatan tanggal 19 Maret 2021 dan memperbaruinya pada tanggal 4 Mei 2021. Tergugat

menolak permohonan Keberatan tersebut karena dianggap melewati batas waktu pengajuan Keberatan.

2) Penggugat kemudian mengajukan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak tiga kali, yaitu melalui surat tanggal 7 Juni 2021, 27 Mei 2022, dan 24 Maret 2023. Atas permohonan pertama Tergugat menindaklanjuti dengan Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021, permohonan kedua ditindaklanjuti dengan Keputusan Nomor KEP-02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022 dengan putusan menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, dan permohonan ketiga dikembalikan melalui Surat Nomor S- 341/WPJ.20/2023 tanggal 24 Mei 2023 berdasarkan ketentuan Pasal 14 ayat (5) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 8/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Ketetapan Pajak.

3) Tergugat menyampaikan bahwa Keputusan Nomor KEP- 02193/NKEB/WPJ.20/2022 telah dikirimkan kepada Penggugat pada tanggal 12 September 2022 sesuai dengan bukti resi pengiriman Nomor P2209120067431 dan telah diterima di alamat Penggugat pada tanggal 14 September 2022 sebagaimana dibuktikan dengan hasil pelacakan pos. Pernyataan Penggugat bahwa tidak ada satpam di alamatnya tidak disertai bukti, sehingga Tergugat berpendapat bahwa keputusan tersebut telah diterima Penggugat. Atas pengembalian permohonan ketiga, Penggugat menyampaikan Surat Permintaan dan Permohonan Jawaban dan Keputusan Pembatalan atas Surat Pengembalian Pengurangan dan Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar Nomor 003/DIR-GBL/IV/2024 tanggal 19 November 2024 yang ditanggapi oleh Tergugat dengan Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan atas Surat Wajib Pajak perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban dan Keputusan Pembatalan Atas Surat

Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar. Penggugat kemudian mengajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak dengan Surat Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, dengan objek Gugatan berupa Surat Nomor S- 1274/WPJ.20/2024.

4) Tergugat berpendapat bahwa Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 hanya merupakan bentuk korespondensi yang tidak menetapkan status hukum baru, tidak menghapus atau menimbulkan hubungan hukum, dan tidak menimbulkan akibat hukum, sehingga bukan merupakan keputusan tata usaha negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 9 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara yang telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 51 Tahun 2009 serta dijelaskan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2016. Surat tersebut hanya merupakan tanggapan atas pertanyaan Penggugat dalam rangka asas pelayanan yang baik sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan tidak mengubah keadaan hukum yang telah ditetapkan sebelumnya. Berdasarkan Pasal 1 angka 7 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021, Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 bukan merupakan pelaksanaan penagihan pajak, bukan keputusan pencegahan, bukan keputusan pelaksanaan keputusan perpajakan, dan bukan surat ketetapan pajak atau surat keputusan keberatan yang diterbitkan tidak sesuai prosedur, sehingga tidak dapat dijadikan objek Gugatan di Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT- 46268/PP/M.XV/99/2013 juga menyatakan bahwa surat yang hanya berisi permintaan kelengkapan data atas permohonan bukan merupakan objek Gugatan karena tidak bersifat final.

5) Tergugat berpendapat bahwa dalam Surat Gugatan Nomor 049/GBL- DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025, Penggugat tidak menyampaikan alasan ketidaksetujuan terhadap Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024, melainkan meminta pembatalan Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 yang menolak Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas permohonan yang pertama yang tidak berkaitan langsung dengan surat yang digugat, yaitu Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024. Dalam persidangan Penggugat secara lisan menyatakan mengubah objek Gugatan dari Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 menjadi Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021, dan dalam penjelasan tertulis menyatakan bahwa Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 hanyalah informasi biasa yang tidak mengandung keputusan, sehingga bukan merupakan objek Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 dan Pasal 31 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, di mana pernyataan tersebut merupakan pengakuan sah menurut Pasal 69 ayat (1) huruf d dan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan tidak dapat ditarik kembali kecuali dengan alasan kuat yang dapat diterima oleh Majelis Hakim.

6) Tergugat berpendapat bahwa dalam persidangan Penggugat menyatakan bahwa Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 merupakan bagian dari rangkaian permohonan pembatalan surat ketetapan pajak, meskipun dalam petitum tetap meminta pembatalan Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021. Tergugat berpendapat bahwa Surat Gugatan Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 kabur secara materi karena tidak terdapat kesesuaian antara objek Gugatan, posita, dan petitum, sehingga sudah sepatutnya Pengadilan Pajak menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima atau Niet ontvankelijk verklaard.

2. Penggugat berpendapat sebagai berikut:

1) Penggugat berpendapat bahwa atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar atas Pajak Penghasilan Pasal 21 Nomor 00006/201/16/007/21 untuk Masa Pajak Desember 2016 tanggal 29 Januari 2021 telah diterima tanggal 14 Februari 2021, telah mengajukan Keberatan tanggal 19 Maret 2021, namun tidak mendapat tanggapan. Penggugat kemudian mengajukan kembali Keberatan tanggal 4 Mei 2021, yang ditolak secara formal oleh Tergugat pada tanggal 6 Juni 2021 karena dianggap melebihi batas waktu, padahal batas waktu pengajuan Keberatan seharusnya adalah tanggal 13 Mei 2021.

2) Penggugat kemudian mengajukan Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021 tanggal 7 Juni 2021. Permohonan tersebut ditolak oleh Tergugat melalui Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 tanggal 9 November 2021, yang baru diterima oleh Penggugat pada tanggal 21 Februari 2022. Dalam proses tersebut, Tergugat tidak pernah mengirimkan surat permintaan peminjaman buku, catatan, data, dan informasi sebelum keputusan diterbitkan. Tanggal 31 Mei 2022, Penggugat mengajukan kembali Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak yang Tidak Benar melalui Surat Nomor 011/DIR-GBL/V/2022. Tergugat kemudian menerbitkan Surat permintaan peminjaman data melalui Surat Nomor S-122/WPJ.20/BD.06/2022 tanggal 18 Juli 2022, yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 2 Agustus 2022. Namun, surat tersebut merujuk pada permohonan sebelumnya, yaitu Surat Nomor 003/DIR-GBL/VI/2021, yang telah diputus oleh Tergugat.

3) TergugatmenerbitkanKeputusanNomorKEP- 02193/NKEB/WPJ.20/2022 tanggal 9 September 2022 sebagai tanggapan atas Surat Nomor 011/DIR-GBL/V/2022. Dalam persidangan, Penggugat membuktikan bahwa surat keputusan tersebut belum pernah diterima, dan Tergugat tidak dapat membuktikan bahwa surat tersebut telah disampaikan. Karena tidak

menerima surat keputusan tersebut, Penggugat mengajukan kembali permohonan melalui Surat Nomor 001/DIR-GBL/III/2023, yang dijawab oleh Tergugat dengan Surat Nomor 341/WPJ.20/2023 tanggal 24 Mei 2023 perihal Pengembalian Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar. Penggugat mengajukan permintaan jawaban atas keputusan pembatalan melalui Surat Nomor 003/DIR-GBL/IV/2024 tanggal 19 November 2024 perihal Permohonan Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Nomor 00006/201/16/007/21 tanggal 29 Januari 2021. Tergugat menjawab dengan Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan Atas Surat Wajib Pajak Perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar yang diterima oleh Penggugat pada tanggal 1 Januari 2025. Penggugat atas Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tersebut mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak melalui Surat Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025. Penggugat berpendapat bahwa Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 merupakan bagian dari keputusan yang dikeluarkan oleh Tergugat dan termasuk dalam objek Gugatan. Tidak semua objek Gugatan harus berupa Surat Keputusan yang diawali dengan kode KEP, karena surat dengan kode S juga dapat menjadi objek Gugatan apabila merupakan bagian dari keputusan yang dipersengketakan, sebagaimana ditegaskandalamPutusanPengadilanPajakNomor PUT.79850/PP/M.XIIA/99/2017.

4) Penggugat berpendapat bahwa seluruh proses penerbitan surat keputusan oleh Direktur Jenderal Pajak tidak dilakukan melalui prosedur yang benar dan bertentangan dengan asas kepatutan dalam hukum dan etika. Penggugat menyatakan bahwa permohonan yang diajukan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan, dan Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan

formal sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf c Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, serta Pasal 40 dan Pasal 41 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Oleh karena itu, Penggugat memohon kepada Pengadilan Pajak agar mengabulkan seluruh petitum yang diajukan demi memberikan rasa keadilan kepada Penggugat.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Pokok sengketa ini berawal dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 21 yang diterbitkan oleh Tergugat, Penggugat telah mengajukan permohonan Keberatan sebanyak dua kali, namun ditolak karena dianggap telah melewati jangka waktu. Penggugat kemudian mengajukan permohonan pembatalan dan pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar sebanyak tiga kali.

Permohonan pertama diputuskan dengan Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021, permohonan kedua diputuskan dengan Keputusan Nomor KEP-02193/NKEB/WPJ.20/2022 yang menolak permohonan pengurangan atau pembatalan, dan permohonan ketiga dijawab dengan Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 sebagai tanggapan atas permintaan dan permohonan jawaban keputusan pembatalan atas surat pengembalian permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar. Penggugat menyatakan menerima Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021, namun tidak pernah menerima Keputusan NomorKEP-02193/NKEB/WPJ.20/2022sehinggatidakdapat mengajukan Gugatan atas keputusan tersebut, dan oleh karena itu mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024, meskipun dalam permohonannya tetap meminta agar Keputusan Nomor KEP- 04458/NKEB/WPJ.20/2021 dibatalkan.

Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Keberatan yang ditolak karena tidak memenuhi syarat formal dapat diajukan permohonan pembatalan atau pengurangan surat ketetapan pajak yang tidak benar, dan atas keputusan permohonan tersebut dapat diajukan Gugatan ke Pengadilan Pajak. Namun karena Penggugat mengajukan Gugatan atas Surat Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tetapi dalam petitum meminta pembatalan Keputusan Nomor KEP-04458/NKEB/WPJ.20/2021, maka Pengadilan Pajak menyatakan bahwa Surat Gugatan Nomor 049/GBL- DIR/I/2025 kabur secara materi karena tidak terdapat kesesuaian antara objek Gugatan, posita, dan petitum;

bahwa berdasarkan uraian dan pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan Gugatan Penggugat yang diajukan melalui Surat Nomor 049/GBL-DIR/I/2025 tanggal 21 Januari 2025 tidak memenuhi ketentuan Pasal 41 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Menyatakan Gugatan Penggugat terhadap Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor S-1274/WPJ.20/2024 tanggal 20 Desember 2024 tentang Tanggapan Atas Surat Wajib Pajak Perihal Permintaan dan Permohonan Jawaban Keputusan Pembatalan Atas Surat Pengembalian Pengurangan atau Pembatalan Surat Ketetapan Pajak Yang Tidak Benar, atas nama PT GRAHA BARA LESTARI, NPWP: 02.•••.•••.•-•••.000, beralamat di Jalan Basuki Rachmat No. 28, Rawa Bunga, Jatinegara, Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta 13350, Tidak Dapat Diterima;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 17 September 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum pada hari Rabu, tanggal 8 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta tidak dihadiri oleh Tergugat dan tidak dihadiri oleh Penggugat.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis, ttdttd

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

ttd

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti, ttd

Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M. Salinan sesuai dengan aslinya,

Panitera,

Budi Setyawan M.N.Y., Ak., M.A.

NIP. 196906051990031002

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.