Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman
PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025
PT Pilar Niaga Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya gugatan PT Pilar Niaga Makmur mengenai Gugatan Pajak masa pajak November 2020.
- Jenis sengketa
- Gugatan
- Pajak
- Gugatan PajakMasa pajak November 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 11 ayat (1); Pasal 11 ayat (3); Pasal 16; Pasal 17B ayat (1); Pasal 23 ayat (2)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 40; Pasal 41; Pasal 45 ayat (3)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025
- Nama Wajib Pajak
- PT Pilar Niaga Makmur
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Gugatan
- Sumber Sengketa
- Lainnya
- Ketetapan semula
- Tidak tercantum
- Jenis Pajak
- Tidak tercantum
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 25 Mei 2026
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum