Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 32 halaman

PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025

PT Pilar Niaga Makmur, Gugatan Pajak, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000750.99/2026/PP/M.IB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus Sengketa Pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) mengenai gugatan terhadap Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang terdaftardalamBerkasSengketaNomor000750.99/2026/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PILAR NIAGA MAKMUR, NPWP 76.651.638.9-402.000, beralamat di Komplek Ruko Duta Garden Blok B4 No. 08-09 Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang, Banten 15124, dalam hal ini diwakili oleh Benediktus Gouzali selaku Direktur,

(domisili elektronik tax@piagam.id)

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Nicholas Y. Bratadihardja, SE, BKP, Jabatan: Kuasa Hukum,

Nomor Izin Kuasa Hukum : KEP-77/PP/IKH/2024 tanggal 14 Mei

2024;;

Surat Kuasa Khusus: Nomor 0097/PNM-FIN/I/2026 tanggal 22

Januari 2026;;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta 12190,

dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP : Jasper Lumban Gaol/197402071994021001,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding,

2. Nama/NIP : Syafrinaldi/198403182009011013

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

3. Nama: R. Irfan Wahyu Idianto/198110062001121002

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

Unit Kerja: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor: ST-1995/PJ.07/2026 tanggal 12 Mei 2026, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor: PEN- 207/PP/BR/2026 tanggal 02 Maret 2026;

Telah membaca Surat Gugatan Penggugat Nomor 0098/PNM- FIN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025 Tahun Pajak 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang;

Menimbang bahwa atas SKPLB a quo, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-

00106/KP-CT/KPP.0807/2025tanggal16Mei2025sebesar Rp2.190.912.865,- dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

bahwa atas kelebihan pembayaran pajak tersebut masih diperhitungkan sebagai hutang pajak karena pada saat itu masih menjadi sengketa banding di Pengadilan Pajak;

Menimbang bahwa Putusan Pengadilan Pajak mengabulkan seluruh permohonan banding, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan rincian sebagai berikut:

- SKPKPP Nomor KEP-00382/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp2.080.957.044,-;

- SKPKPP Nomor KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp109.955.821,-;

dan kelebihan pajak tersebut telah masuk dan diterima ke rekening koran Penggugat pada tanggal 27 November 2025;

Menimbang bahwa atas SKPKPP a quo, Penggugat mengajukan permohonan pemberian imbalan bunga dengan Surat Nomor 0715/PNM- FIN/XII/2025 tanggal 22 Desember 2025, karena Penggugat merasa berhak memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan setelah Putusan Pengadilan Pajak ditetapkan sebesar Rp76.243.768,-;

Menimbang bahwa atas surat permohonan Penggugat tersebut, Tergugat dengan Surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026, menolak menerbitkan SKPIB karena tidak memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-

undangan di bidang perpajakan yang mengatur mengenai Imbalan Bunga dan surap permohonan Penggugat tidak memeniho ketentuan formal karena penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat keterlambatan;

Menimbang, bahwa Penggugat tidak setuju dengan Surat Tergugat a quo sehingga Penggugat mengajukan gugatan dengan Surat Nomor 0098/PNM-FIN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 26 Januari 2026 (secara elektronik melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak);

Menimbang, bahwa Penggugat dalam Surat Gugatan Nomor 0098/PNM-FIN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

bahwa Penggugat mengajukan gugatan terhadap Surat Nomor S- 00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan yang dikeluarkan oleh KPP Madya Tangerang, selanjutnya disebut Tergugat, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan;

1. bahwa Penggugat mengajukan gugatan berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Undang-undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 7 tahun 2021 (UU KUP), yaitu mengajukan gugatan atas Surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan;

2. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 40 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Surat Gugatan ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. Surat Gugatan disampaikan masih dalam jangka waktu 30 hari sejak diterima Surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026, yang diterima Penggugat pada tanggal 14 Januari 2026;

c. Terhadap 1 (satu) surat diajukan 1 (satu) Gugatan;

3. bahwa pemenuhan ketentuan Pasal 41 Undang-undang Pengadilan Pajak:

a. Bahwa surat Gugatan ditanda tangani oleh Benediktus Gouzali jabatan selaku Direktur yang dibuktikan dengan Akta Notaris Siti Rumondang Bulan Lubis S. H., M. Kn. Nomor 12 tanggal 09 November 2021;

b. Gugatan diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

c. Pada surat Gugatan telah dilampirkan salinan Keputusan yang digugat;

bahwa dengan demikian surat Gugatan yang diajukan Penggugat terhadap surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana disyaratkan dalam UU KUP dan UU Pengadilan Pajak;

II. Mengenai Objek Gugatan;

1. bahwa Penggugat telah menerima surat Nomor S-00001/SKPIB- CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 yang diterbitkan oleh Tergugat;

2. bahwa atas surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tersebut, Penggugat telah mengajukan permohonan penerbitan surat keputusan imbalan bunga sehubungan pengembalian pajak atas penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Untuk Tahun Pajak 2023 Nomor 00063/406/23/415/25 tertanggal 24 April 2025 berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU

Nomor 6/1983 stdtd UU Nomor 7/2021 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dan Pasal 138 Peraturan Menteri Keuangan No. 81/2024 stdtd Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/2025 (PMK 81/2024) yang pada intinya Penggugat tidak setuju atas penerbitan surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tersebut di atas;

3. bahwa atas surat Penggugat tersebut, Tergugat telah menerbitkan Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 Tanggal 14 Januari 2026 yang isinya menolak permohonan Penggugat;

III.Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Gugatan;

bahwa sehubungan dengan permohonan pengembalian pajak sehubungan PPh Badan untuk tahun 2023, maka sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku maka pihak KPP Madya melakukan pemeriksaan dan telah menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor 00063/406/23/415/25 tertanggal 24 April 2025 sejumlah Rp2.190.912.865 (SKPLB 00063);

bahwa pihak KPP Madya Tangerang kemudian menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00106/KP- CT/KPP.0807/2025 tertanggal 16 Mei 2025 (KEP-00106) sehubungan dengan penerbitkan SKPLB 00063 di atas, namun atas kelebihan pajak dimaksud tidaklah dikembalikan namun diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dengan rincian sebagai berikut:

'No. | JenisPajak| Masa/Tahun Pajak | NomorKetetapan | Tanggal Ketetapan |” Jumiah

Ea Na Satoe aan Do samaran | 2cacgs7 iss

On IN ee Ganas pn na Oo Wi 953 BI

ota 2,190,912,865

bahwa dimana kedua ketetapan yang diperhitungkan sebagai hutang pajak pada saat itu masih menjadi sengketa pada Pengadilan Pajak, dimana pada

saat pemeriksaan jumlah ketetapan pajak yang dimaksud tidaklah disetujui oleh Penggugat, sehingga berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku belum menjadi hutang pajak dan tidak seharusnya diperhitungkan sebagai kompensasi sebagaimana ditetapkan melalui KEP-00106 di atas. Hal ini terjadi karena terdapat permasalahan dalam implementasi CORETAX sehingga hal tersebut diperhitungkan sebagai hutang pajak. Bersama ini Penggugat lampirkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/415/23 tertanggal 18 April 2023 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2020 Nomor 00029/207/20/415/23 tertanggal 2 Mei 2023;

bahwa sehubungan hal ini Penggugat telah mengajukan permohonan pembetulan Keputusan Tergugat sehubungan penerbitan KEP-00106 yang Penggugat sampaikan melalui surat Penggugat Nomor 0213/PNM- F1N/V/2025 melalui pengiriman tercatat JNE dengan nomor resi 541820013314125 tertanggal 27 Mei 2025. Namun hingga surat ini Penggugat sampaikan, Penggugat juga belum menerima respon ataupun tanggapan dari pihak KPP Madya Tangerang;

bahwa kemudian dua sengketa pajak yang nilai ketetapannya dijadikan dasar kompensasi hutang pajak tadi kemudian memperoleh penetapan dari Pengadilan Pajak yang mengabulkan seluruh permohonan banding yang diajukan sehingga dasar pemotongan yang dilakukan oleh pihak KPP Madya Tangerang dalam hal ini juga menjadi gugur. Sehingga kemudian hal ini kembali menjadi dasar Penggugat untuk melakukan permohonan pengembalian pajak berdasarkan Putusan Pengadilan Pajak tadi;

bahwa berdasarkan permohonan pengembalian pengembalian pajak yang Penggugat sampaikan berdasarkan Putusan Pengadilan pajak tersebut akhirnya telah memperoleh penetapan berupa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) dengan rincian sebagai berikut:

- SPPKP No. KEP-00382/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp 2,080,957,044 (KEP-00382);

- SPPKP No. KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp 109,955,821 (KEP-00383);

dan kelebihan pajak tersebut telah masuk dan diterima ke rekening koran Penggugat pada tanggal 27 November 2025;

bahwa sehingga berdasarkan uraian dan penjelasan yang Penggugat sampaikan di atas, maka dapat Penggugat sampaikan sebagai berikut:

- Bahwa jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterbitkan berdasarkan SKPLB 00063 seharusnya sudah dikembalikan kepada Penggugat berdasarkan penerbitan KEP-00106, dimana tidak seharusnya Tergugat memperhitungkan ketetapan pajak dengan koreksi yang tidak disetujui dan dalam proses tahapan persidangan sebagai hutang pajak;

- Bahwa Penggugat juga telah menyampaikan hal ini kepada pihak Tergugat melalui surat permohonan pembetulan dan hingga sampai dengan surat ini disampaikan tidak memberikan tanggapan atas permohonan tersebut;

- Dimana Penggugat baru menerima pengembalian pajak tersebut setelah penetapan Putusan Pengadilan pajak sehingga pengembalian kelebihan pajak yang seharusnya diterima sebelumnya baru dapat dikembalikan berdasarkan penerbitan KEP–00382 dan KEP–00383;

bahwa maka dengan demikian berdasarkan Pasal 11 ayat (3) UU KUP dan Pasal 138 PMK 81/2024, Penggugat berhak untuk memperoleh imbalan bunga atas keterlambatan sebagaimana dimaksud di atas;

IV. Kesimpulan dan Usul Penggugat;

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Penggugat menyimpulkan bahwa:

1. Surat Gugatan telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan Gugatan sebagaimana diatur dalam Pasal 23 UU KUP serta Pasal 40 dan 41 UU Pengadilan Pajak;

2. Bahwa sesuai uraian dan penjelasan yang telah Penggugat sampaikan di atas jelas bahwa terdapat keterlambatan pengembalian kelebihan pajak sebagaimana dengan dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UU KUP dan Pasal 138 PMK 81/2024;

3. Maka dengan demikian sudah seharusnya Penggugat berhak untuk memperoleh imbalan bunga dan Surat Nomor S-00001/SKPIB- CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan tidaklah sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku;

bahwa selanjutnya, Penggugat mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Membatalkan ataupun menyatakan bahwa penerbitan surat Nomor S- 00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang ada ataupun ketentuan perpajakan yang berlaku;

3. Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan perhitungan sebagai berikut:

Tanggal diterbitkan KEP-0010616 Mei 2025 Tanggal diterbitkan KEP-00382 dan KEP-0038329 Oktober 2025 Jumlah periode6 bulan

Kurs KMK untuk masa berlaku 1-31 Mei 20250,58%

Besarnya imbalan bunga yang terhutang adalah

= Rp 2.190.912.865,- x 0,58% x 6 = Rp76.243.768,-

4. Atau dalam hal Majelis Hakim Pengadilan Pajak memutus berbeda, Penggugat mohonkan dapat memberikan putusan yang seadil-adilnya;

bahwa demikian surat gugatan ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

Menimbang bahwa kepada Tergugat telah dikirimkan salinan Surat Gugatan melalui Surat Panitera Pengadilan Pajak Nomor TG- 000750.99.2026/PAN/2026 tanggl 30 Januari 2026 dengan permintaan agar Tergugat menyampaikan Surat Tanggapan, namun sampai dengan jangka waktu yang telah ditentukan dalam Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak tidak menerima Surat Tanggapan dimaksud;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda P sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Nomor

00063/406/23/415/25 tertanggal 24 April 2025;

Bukti P-2.Salinan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 16 Mei 2025;

Bukti P-3.Salinan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Tahun

Pajak 2020 Nomor 00002/206/20/415/23 tertanggal 18 April 2023 dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPN Masa Pajak November 2020 Nomor 00029/207/20/415/23 tertanggal 2 Mei 2023;

Bukti P-4.Salinan Surat Nomor 0213/PNM-F1N/V/2025 melalui

pengiriman tercatat JNE dengan nomor resi 541820013314125 tertanggal 27 Mei 2025;

Bukti P-5.Salinan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00382/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp2.080.957.044,-;

Bukti P-6.Salinan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran

Pajak Nomor KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp109.955.821,-;

Bukti P-7.Salinan Rekening Koran Perusahaan pada tanggal 27

November 2025;

Bukti P-8.Salinan bermaterai Akta Notaris Siti Rumondang Bulan Lubis

S.H., M.Kn. Nomor 12 tertanggal 9 November 2021 yang mencantumkan penandatangan Surat Gugatan dan Surat Kuasa sebagai salah seorang pengurus;

Bukti P-9.Salinan Surat Kuasa Nomor 0097/PNM-FIN/I/2026 tanggal 22

Januari 2026 yang ditujukan kepada Nicholas Y Bratadihardja; Bukti P-10. Salinan KTP dan Izin Kuasa Hukum atas nama Nicholas Y

Bratadihardja;

Bukti P-11. Salinan KTP dan NPWP atas nama Benediktus Gouzali; Bukti P-12 Pendapat Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa asli/fotokopi surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya masing-masing diberi tanda T sebagai berikut:

Bukti T-1 Pendapat Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa adalah Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 perihal Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat

(3) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa gugatan dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Gugatan

bahwa Surat Gugatan Nomor 0098/PNM-FIN/I/2026 tanggal 22 Januari 2026, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Tergugat dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Tergugat, dilampiri dengan salinan keputusan yang digugat, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 40 Ayat (1), Ayat (3) dan Ayat (6), Pasal 41 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa yang menjadi sengketa dalam gugatan ini adalah penerbitan Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya Tangerang Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, yang tidak disetujui oleh Penggugat;

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti- bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Penggugat mengajukan gugatan atas Keputusan Direktur Jendral Pajak berupa Surat Kepala Kantor Pelayanan Pajak Madya

Tangerang Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan.

Menimbang bahwa dalil Penggugat sebagaimana disampaikan dalam surat gugatan, surat bantahan, penjelasan lisan dan tertulis dalam persidangan serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa Keputusan yang diterbitkan cacat hukum.

Bahwa Keputusan yang diterbitkan batal demi hukum sejak diterbitkan karena cacat hukum (Null and void) karena diterbitkan tidak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (error juris) dan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada (error de facti).

Bahwa definisi dan pengaturan hutang pajak telah secara jelas dan tegas diatur oleh Pihak Tergugat sendiri, sehingga tidak seharusnya Pihak Tergugat memperhitungkan nilai kurang bayar yang tidak disetujui dan masih dalam tahapan sengketa pada Pengadilan Pajak sebagai hutang pajak untuk diperhitungkan dengan kelebihan pembayaran pajak yang terjadi. Dengan demikian jelas bahwa Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Terbanding tidaklah sesuai dengan ketentuan yang berlaku (error juris).

Sehingga penerapan peraturan perpajakan yang dilakukan oleh Pihak Tergugat dilakukan tidak sesuai dengan fakta hukum yang ada (error de facti) dan mengakibatkan tidak dilakukannya pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang menjadi hak Penggugat sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku.

Bahwa dalam persidangan Pihak Tergugat sempat berdalil bahwa tedapat kendala dalam aplikasi administrasi Tergugat, juga menurut Penggugat juga tidak sepatutnya disampaikan mengingat bahwa aplikasi tersebut masih menjadi tanggung jawab dan kendali dari Pihak Tergugat, sehingga tidak seharusnya hal tersebut menjadi dalil ataupun

dasar penerbitan Keputusan untuk menolak apa yang menjadi hak dari Penguggat.

2. Bahwa Keputusan yang diterbitkan merupakan bentuk melawan hukum.

ahwa sesuai dalil yang disampaikan oleh Pihak Tergugat bahwa SKPKPP yang cacat hukum dipertahankan dengan dalil telah diterbitkan sesuai waktu sehingga tidak terjadi keterlambatan dalam pengembalian pajak, secara jelas telah melawan hukum dan ketentuan perpajakan yang berlaku (Onrechtmatige overheidsdaad). Dalam hal ini Pihak Tergugat tidak lagi menilai substansi dari Keputusan yang diterbitkan dan hanya berlindung pada penerbitan SKPKPP yang diterbitkan tepat waktu.

Dalam hal ini Pihak Penggugat sendiri juga telah menunjukkan itikad baik dengan menyampaikan permohonan pembetulan atas Keputusan terkait, dimana hal ini bertujuan untuk mengingatkan atas kekeliruan ataupun kekhilafan yang mungkin terjadi sehubungan dengan prosedur penerbitan Keputusan terkait. Namun sampai dengan hari ini hal tersebut tidak pula ditanggapi oleh Pihak Tergugat.

Sehingga jelas dapat dilihat bahwa Pihak Penggugat berada dalam posisi yang lemah dan dirugikan dalam hal menuntut haknya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku terlepas dari seluruh upaya ataupun itikad baik yang dilakukan oleh Penggugat, sehingga sudah sepatutnya Keputusan yang diterbitkan oleh Pihak Tergugat dibatalkan demi hukum (nietig van rechtswege).

3. Bahwa Secara Substantif Pengembalian Pajak baru dilakukan melalui penerbitan Keputusan pada tanggal 29 Oktober 2025.

Bahwa secara substantif proses pengembalian pajak itu sendiri baru dilakukan oleh Pihak Penggugat melalui SKPKPP No. KEP-00382/KP-

CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp2,080,957,044danSKPKPPNo.KEP-00383/KP- CT/KPP.0807/2025 tertanggal 29 Oktober 2025 sejumlah Rp109,955,821. Sehingga dalam hal ini jelas berdasarkan Pasal 11 UU KUP, proses pengembalian pajak tersebut telah melebihi batas waktu yang ditentukan (1 bulan sejak tanggal SKPLB), karena jika Pihak Tergugat memenuhi ketentuan yang berlaku sejak awal maka pengembalian tersebut seharusnya sudah dilakukan pada saat SKPKPP No. KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 tertanggal 16 Mei 2025 diterbitkan. Dengan demikian sudah menjadi hak penggugat dalam hal ini menerima kompensasi bunga berdasarkan ketentuan yang berlaku.

4. Maka dengan demikian Pihak Penggugat memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim Pengadilan Pajak sebagai berikut:

a. Menyatakan bahwa gugatan yang diajukan Penggugat dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

b. Membatalkan ataupun menyatakan bahwa penerbitan surat Nomor S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 Tanggal 14 Januari 2026 tidaklah sesuai dengan fakta hukum yang ada ataupun ketentuan perpajakan yang berlaku.

c. Memerintahkan KPP Madya Tangerang untuk menerbitkan Surat Keputusan Imbalan Bunga sesuai dengan ketentuan perpajakan yang berlaku dengan perhitungan sebagai berikut:

Tanggal diterbitkan KEP-0010616 Mei 2025 Tanggal diterbitkan KEP – 00382 dan KEP - 0038329 Oktober 2025 Jumlah periode6 bulan

Kurs KMK untuk masa berlaku 1 – 31 Mei 20250,58%

Besarnya imbalan bunga yang terhutang adalah:

Rp 2,190,912,865 x 0,58% x 6 = Rp 76,243,768

Menimbang bahwa dalil Tergugat dalam mempertahankan keputusan a quo, sebagaimana disampaikan dalam surat tanggapan, penjelasan lisan dan tertulis dalam persidangan serta pendapat akhir pada intinya adalah sebagai berikut:

1. Bahwa kronologis penerbitan keputusan a quo adalah sebagai berikut:

NoTanggalDokumenKet
130 April 2024SPT Tahunan PPh Badan 2023LB-Restitusi Rp(2.219.464.685,00)
224 April 2025SKPLB 00063/406/23/415/25Nilai LB Rp(2.190.912.865,00)
316 Mei 2025Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor: KEP- 00106/KPCT/KPP.0807/2 025Kompensasi LB ke SKPKB: 00002/206/20/415/23 Rp2.080.957.044 00029/207/20/415/23 Rp109.955.821
427 Mei 2025Surat Permohonan Pembetulan Nomor: 0213/PNM-F1N/V/2025Permohonan Pembetulan Pasal 16 KUP atas Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00106/KPCT/KPP.0807/2025
502 Juni 2025Bukti Penerimaan Surat Nomor: BPS- 04397/CT/KPP.0807/202 5Surat Permohonan No.0213/ PNM- F1N/V/2025 diterima KPP
607 Juli 2025Putusan Pengadilan Pajak Nomor: • PUT- 004921.15/2024/PP/ M IB Tahun 2025 • PUT- 004922.16/2024/PP/ M IB Tahun 2025Putusan Pengadilan sengketa SKPKB • 00002/206/20/415/23 – Mengabulkan Seluruhnya • 00029/207/20/415/23 – Mengabulkan Seluruhnya
730 Juli 2025Surat Pelaksanaan Putusan Banding (SP2B) Nomor: • S-00067/SP2B- CT/KPP.0807/2025 • S-00068/SP2B- CT/KPP.0807/2025Surat Pelaksanaan Putusan Banding atas sengketa: • PUT-004921.15/2024/PP/M IB Tahun 2025 • PUT-004922.16/2024/PP/M IB Tahun 2025
813 Agustus 2026Surat Permohonan Pengembalian atas Kelebihan Pembayaran Pajak yang Seharusnya Tidak Terutang No: 0336/PNM- FIN/VIII/2025Permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK-81 tahun 2024 sehubungan terbitnya SKPKPP Nomor KEP- 00106/KPCT/KPP.0807/2025 dan SP2B Nomor: • S-00067/SP2B-CT/KPP.0807/2025 • S-00067/SP2B-CT/KPP.0807/2025
923 Oktober 2025SKPLB Nomor: • 00001/426/20/415/CT /25 • 00001/447/20/415/CT /25KPP menerbitkan SKPLB dengan nilai LB: • 00001/426/20/415/CT/25 Rp(2.080.957.044,00) dan • 00001/447/20/415/CT/23 Rp(109.955.821,00)
1029 Oktober 2025Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor:KPP menerbitkan SKPKPP Nomor: • KEP-00382/KP-CT/KPP.0807/2025 Rp(2.080.957.044,00)
NoTanggalDokumenKet
• KEP-00382/KP- CT/KPP.0807/2025 • KEP-00383/KP- CT/KPP.0807/2025• KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/2025 Rp(109.955.821,00)
1127 November 2025Rekening Koran BCA Nomor 7020355560Penggugat menerima pengembalian pajak Rp2.190.912.865,00
1222 Desember 2025Surat Permohonan Imbalan Bunga Nomor: 0715/PNM-FIN/XII/2025Penggugat meminta imbalan bunga
1314 Januari 2026Surat Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan Nomor: S-00001/SKPIB- CT/KPP.0807/2026KPP menolak permintaan imbalan bunga Penggugat
1422 Januari 2026Surat Gugatan Nomor 0098/PNM-FIN/I/2026
1526 Januari 2026Surat Gugatan Diterima Pengadilan Pajak

2. Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Diperhitungkan Terlebih Dahulu Dengan Utang Pajak

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KUP, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17B UU KUP (dalam hal ini SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25) dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut;

Bahwa dalam Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak Nomor KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 yang diterbitkan tanggal 16 Mei 2025, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) UU KUP, Tergugat memperhitungan kelebihan pembayaran pajak dalam SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25, dengan utang pajak yang muncul pada aplikasi CORETAX, yaitu:

NoJenis PajakMasa/Tahun PajakNomor KetetapanTanggal KetetapanJumlah
1PPh Badan0112202000002/206/20/415/2318 April 20232.080.957.044
2PPN1111202000029/207/20/415/2302 Mei 2023109.955.821
Total2.190.912.865

3. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Diterbitkan Tepat Waktu.

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 17B ayat (1) UU KUP, setelah melakukan pemeriksaan, Tergugat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB) Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025; (sebagai informasi, tidak ada sengketa formal penerbitan SKP) Bahwa sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU KUP juncto Pasal 1 angka 58 PMK-81 Tahun 2024, Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) yang merupakan surat keputusan yang digunakan sebagai dasar untuk menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak;

Bahwa sesuai ketentuan Pasal 140 ayat (3) huruf b PMK-81 Tahun 2024, batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 17B UU KUP;

Bahwa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 diterbitkan tanggal 16 Mei 2025;

Dengan demikian, sesuai ketentuan Pasal 11 ayat (1) juncto Pasal 11 ayat (2) juncto Pasal 11 ayat (3) juncto Pasal 11 ayat (4) UU KUP juncto Pasal 1 angka 58 juncto Pasal 140 ayat (3) huruf b PMK-81 Tahun 2024, maka SKPKPP, sebagai surat keputusan yang digunakan sebagai dasar menerbitkan surat perintah membayar kelebihan pajak, telah diterbitkan tepat waktu sesuai ketentuan;

3. Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Memiliki Kekuatan Hukum Tetap

Bahwa Penggugat melalui surat Nomor 0213/PNM-F1N/V/2025 tanggal 27 Mei 2025, Resi JNE Nomor 541820013314125 tertanggal 27 Mei 2025, mengajukan hal Pembetulan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00106/KPCT/KPP.0807/2025;

Bahwa sesuai dengan dokumen Bukti Penerimaan Surat Nomor BPS- 04397/CT/KPP.0807/2025 tanggal 2 Juni 2025, KPP Madya Tangerang menerima surat permohonan Penggugat Nomor 0213/ PNM- F1N/V/2025;

Bahwa Tergugat in casu Fungsional Penyuluh menyampaikan kepada Penggugat, bahwa sesuai ketentuan Pasal 16 UU KUP, Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak tidak termasuk dalam ruang lingkup pembetulan yang diatur pada Pasal 16 UU KUP; Tergugat in casu Fungsional Penyuluh mengarahkan kepada Penggugat untuk mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK-81 tahun 2024;

Bahwa Penggugat dalam surat Nomor 0336/PNM-FIN/VIII/2025 tanggal 13 Agustus 2025, mengajukan permohonan pengembalian atas kelebihan pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang berdasarkan PMK-81 tahun 2024 sehubungan terbitnya SKPKPP Nomor KEP-00106/KPCT/KPP.0807/2025 dan SP2B Nomor S- 00067/SP2B-CT/KPP.0807/2025danNomorS-00068/SP2B- CT/KPP.0807/2025;

Bahwa atas permohonan pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang tersebut, KPP Madya Tangerang menerbitkan SKPLB 00001/426/20/415/CT/25 dan 00001/447/20/415/CT/25, tanggal 23 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Surat KetetapanMasa/Tahun PajakJumlah Lebih Bayar (Rp)
00001/426/20/415/CT/25011220202.080.957.044
00001/447/20/415/CT/2511112020109.955.821
Total lebih bayar yang dikembalikan2.190.912.865

Bahwa KPP Madya Tangerang menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP- 00382/KP-CT/KPP.0807/2025danNomorKEP-00383/KP-

CT/KPP.0807/2025, tanggal 29 Oktober 2025, dengan rincian sebagai berikut:

Nomor Surat KetetapanMasa/Tahun PajakJumlah Lebih Bayar (Rp)
KEP-00382/KP-CT/KPP.0807/2025011220202.080.957.044
KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/202511112020109.955.821
Total lebih bayar yang dikembalikan2.190.912.865

Bahwa berdasarkan dokumen Rekening Koran BCA Nomor 7020355560, Penggugat telah menerima transfer dari kelebihan pembayaran sebesar Rp2.190.912.865,00;

Bahwa berdasarkan kronologi di atas maka Tergugat berpendapat bahwa SKPKPP Nomor KEP-00106/KPCT/KPP.0807/2025 tanggal 16 Mei 2025, telah berkekuatan hukum tetap dan bersifat mengikat;

4. Alasan Tergugat Tidak Memberikan Imbalan Bunga

Bahwa dalam ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 140 ayat

(3) huruf b jo. Pasal 140 ayat (2) PMK-81 Tahun 2024, dijelaskan pemberian Imbalan bunga hanya diberikan apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, yang dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak, dimana batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak paling lama 1 (satu) bulan sejak diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar;

Bahwa Tergugat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP) Nomor KEP-00106/KP- CT/KPP.0807/2025 tanggal 16 Mei 2025, yaitu 22 hari sejak penerbitan SuratKetetapanPajakLebihBayar(SKPLB)Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025. Artinya penerbitan SKPKPP Nomor KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 telah tepat waktu dan sesuai ketentuan;

Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 11 ayat (3) UU KUP jo. Pasal 140 ayat (3) huruf b jo. Pasal 140 ayat (2) PMK-81 Tahun 2024 dan fakta bahwa Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak

(SKPKPP) Nomor KEP-00106/KP-CT/KPP.0807/2025 tanggal 16 Mei 2025 telah diterbitkan tepat waktu, sehingga alasan Tergugat tidak memberikan imbalan bunga sudah tepat dan sesuai dengan ketentuan

Bahwa setelah menerima penjelasan, dalil dan bukti-bukti yang disampaikan para pihak dalam persidangan, Pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, sengketa a quo bersifat yuridis, yaitu terkait dengan saat seharusnya dilakukan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, yang menjadi dasar ada tidaknya keterlambatan pengembalian beserta konsekuensinya;

Bahwa menurut Penggugat pengembalian kelebihan bayar seharusnya dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan sejak penerbitan penerbitan SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025, tanpa dikurangi kompensasi ke utang pajak.

Bahwa menurut Tergugat pengembalian kelebihan bayar telah dilakukan tepat waktu, yaitu 22 hari sejak terbitnya SKPLB Nomor 00001/426/20/415/CT/25 dan SKPLB Nomor 00001/447/20/415/CT/25 tanggal 29 Oktober 2025

Menimbang bahwa dasar hukum yang mengatur sengketa ini adalah sebagai berikut:

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang (selanjutnya disebut Undang-Undang KUP (UU KUP)

Pasal 11

(1) Atas permohonan Wajib Pajak, kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17, Pasal 17B, Pasal 17C, atau Pasal 17D dikembalikan, dengan ketentuan bahwa apabila ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(1a) Kelebihan pembayaran pajak sebagai akibat adanya Surat Keputusan

Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, dan Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, serta Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga dikembalikan kepada Wajib Pajak dengan ketentuan jika ternyata Wajib Pajak mempunyai utang pajak, langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang pajak tersebut.

(2) Pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a) dilakukan paling lama 1 (satu) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diterima sehubungan dengan diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1), atau sejak diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2) dan Pasal 17B, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17C atau Pasal 17D, atau sejak diterbitkannya Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, atau sejak diterimanya Putusan Banding atau Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan kelebihan pembayaran pajak.

(3) Apabila pengembalian kelebihan pembayaran pajak dilakukan setelah jangka waktu 1 (satu) bulan, Pemerintah memberikan imbalan bunga

sebesar tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan atas keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak, dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan saat dilakukan pengembalian kelebihan dan diberikan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan, serta bagian dari bulan dihitung penuh 1 (satu) bulan.

(3a) Tarif bunga per bulan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan

sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dihitung berdasarkan suku bunga acuan dibagi 12 (dua belas) yang berlaku pada tanggal dimulainya penghitungan imbalan bunga.

(4) Tata cara penghitungan dan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan

Pasal 16

(1) Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Direktur Jenderal Pajak dapat membetulkan surat ketetapan pajak, Surat Tagihan Pajak, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Surat Keputusan Pengurangan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Penghapusan Sanksi Administrasi, Surat Keputusan Pengurangan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pembatalan Ketetapan Pajak, Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak, atau Surat Keputusan Pemberian Imbalan Bunga, yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal Pajak, setelah melakukan pemeriksaan, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila jumlah kredit pajak atau jumlah pajak yang dibayar lebih besar daripada jumlah pajak yang terutang;

(2) Berdasarkan permohonan Wajib Pajak, Direktur Jenderal Pajak, setelah meneliti kebenaran pembayaran pajak, menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar apabila terdapat pembayaran pajak yang seharusnya tidak terutang, yang ketentuannya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

Pasal 25

(7) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan keberatan, jangka waktu pelunasan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) atau ayat (3a) atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Surat Keputusan Keberatan

Pasal 27

(5a) Dalam hal Wajib Pajak mengajukan banding, jangka waktu pelunasan

pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3), ayat (3a), atau Pasal 25 ayat (7), atas jumlah pajak yang belum dibayar pada saat pengajuan keberatan, tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan Putusan Banding.

Undang-undang Nonor 30 Tahun 2014 tentangAdministrasi Pemerintahan (UU 30/2014)

Pasal 66

(1)Keputusan hanya dapat dibatalkan apabila terdapat cacat:

a. wewenang;

b. prosedur; dan/atau

c. substansi.

(2)Dalam hal Keputusan dibatalkan, harus ditetapkan Keputusan yang baru dengan mencantumkan dasar hukum pembatalan dan memperhatikan AUPB.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 tentang Ketentuan Perpajakan dalam Rangka Pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PMK-81/2024)

Pasal 138

(1) Imbalan bunga yang terkait dengan Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah diberikan kepada Wajib Pajak dalam hal terdapat:

a. keterlambatan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 11 ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

b. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

c. keterlambatan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17B ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan;

d. kelebihan pembayaran pajak karena pengajuan keberatan, permohonan banding, atau permohonan peninjauan kembali, dikabulkan sebagian atau seluruhnya sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat (1) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan; atau

e. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan, surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Ketetapan Pajak, atau surat keputusan pengurangan atau pembatalan Surat Tagihan Pajak yang mengabulkan sebagian atau seluruh permohonan Wajib Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 27B ayat

(3) Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, kecuali:

1. kelebihan pembayaran pajak karena Surat Keputusan Pembetulan yang terkait dengan Persetujuan Bersama; atau

2. kelebihan pembayaran pajak karena surat keputusan pembatalan Surat Ketetapan Pajak sebagaimana diatur dalam

Pasal 36 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

(2) Imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diberikan terhadap kelebihan pembayaran pajak paling banyak sebesar jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan atas Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar yang telah diterbitkan:

a. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

b. Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan;

c. Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar; atau

d. Surat Ketetapan Pajak Nihil.

(3) Jumlah lebih bayar yang disetujui Wajib Pajak dalam Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan jumlah lebih bayar menurut Wajib Pajak yang disampaikan oleh Wajib Pajak pada saat Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan.

(4) Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Surat Pemberitahuan yang menyatakan lebih bayar dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Pasal 140 ayat (2)

(2) Jumlah bulan sebagai dasar pemberian imbalan bunga sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung sejak batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak berakhir sampai dengan tanggal penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak.

(3) Batas waktu penerbitan Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling lama 1 (satu) bulan sejak

b. diterbitkan Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (2) atau Pasal 17B Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan

Bahwa setelah memeriksa dalil-dalil dan bukti para pihak, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pokok permasalahan dalam sengketa ini adalah kapan seharusnya kelebihan pajak Penggugat dikembalikan, apakah berdasarkan SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025, ataukah berdasarkan SKPLB Nomor 00001/426/20/415/CT/25 dan SKPLB Nomor 00001/447/20/415/CT/25 tanggal 29 Oktober 2025;

Bahwa dari hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak mendapati fakta bahwa pada saat memproses pengembalian kelebihan pajak berdasarkan SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025, yaitu melalui Surat Keputusan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak (SKPKPP)Nomor:KEP-00106/KPCT/KPP.0807/2025,Tergugat mengompensasikan lebih bayar berdasarkan SKPLB a quo ke utang pajak berdasarkan SKPKB Nomor 00002/206/20/415/23 dan SKPKB Nomor 00029/207/20/415/23;

Bahwa Pengadilan Pajak mendapati fakta, atas kedua nilai pajak yang masih harus dibayar pada kedua SKPKB tersebut, Penggugat tidak menyetujuinya dan mengajukan keberatan dan banding;

Bahwa berdasarkan fakta tersebut, sesuai dengan Pasal 25 ayat (7) dan Pasal 27 ayat (5a) UU KUP, jatuh tempo pelunasan pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB a quo tertangguh sampai dengan 1 (satu) bulan sejak tanggal penerbitan putusan banding, sehingga pajak yang masih harus dibayar pada SKPKB a quo belum menjadi utang pajak. Dengan demikian Pengadilan Pajak berpendapatseharusnyaLebihBayarpadaSKPLBNomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025, tidak dikompensasikan ke pajak yang harus dibayar pada SKPKB Nomor 00002/206/20/415/23 dan SKPKB Nomor 00029/207/20/415/23;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat, tindakan Tergugat yang mengompensasikan lebih bayar dari SKPLB Nomor

00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025 ke pajak yang harus dibayar pada SKPKBNomor00002/206/20/415/23danSKPKBNomor 00029/207/20/415/23 tersebut, berdasarkan pasal 11 ayat (1) UU KUP adalah tidak tepat;

Bahwa dalam persidangan terungkap Pengguggat telah berupaya mengajukan permohonan pembetulan Surat Keputusan Pengembalian KelebihanPembayaranPajak(SKPKPP)Nomor:KEP- 00106/KPCT/KPP.0807/2025 namun ditolak oleh Tergugat dengan alasan keputusan a quo tidak termasuk dalam lingkup yang dapat dibetulkan berdasarkan Pasal 16 UU KUP;

Bahwa atas penolakan pembetulan SKPKPP a quo, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa meskipun tidak secara eksplisit tercantum dalam pasal 16 UU KUP, pada prinsipnya semua produk keputusan Tergugat dapat dibatalkan dan diganti bila memang secara nyata terdapat cacat/kesalahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU Nomor 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan;

Bahwa di samping hal tersebut, dalam persidangan terungkap bahwa kompensasi yang menjadi objek sengketa a quo diproses secara otomatis oleh sistem informasi yang digunakan Tergugat. Atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat dalam hal produk yang dihasilkan oleh sistem informasi tersebut tidak sesuai dengan ketentuan, maka Tergugat seharusnya dapat membetulkannya melalui proses manual;

Bahwa selanjutnya, proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses oleh Tergugat melalui pengembalian pajak yang seharusnya tidak terutang. Atas hal ini Pengadilan Pajak berpendapat proses ini seharusnya tidak dilakukan, karena pembayaran pajak atas SKPKB a quo merupakan hasil pemrosesan dari sistem informasi Tergugat, bukan akibat pemotongan PPh dari pihak ketiga atau kesalahan setor oleh Penggugat, dan oleh karena itu

SKPLBNomor00001/426/20/415/CT/25danSKPLBNomor 00001/447/20/415/CT/25 tanggal 29 Oktober 2025 tidak dapat dijadikan dasar untuk menentukan apakah ada keterlambatan pengembailan kelebihan pajak oleh Tergugat;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa pengembalian kelebihan pajak seharusnya dilakukan Tergugat dalam jangka waktu 1 bulan sejak penerbitan SKPLB Nomor 00063/406/23/415/25 tanggal 24 April 2025 atau paling lambat tanggal 23 Mei 2025, sedangkan faktanya baru dikembalikan melalui penerbitan SKPKPP Nomor KEP-00382/KP- CT/KPP.0807/2025 dan SKPKPP Nomor KEP-00383/KP-CT/KPP.0807/2025 tanggal 29 Oktober 2025;

Bahwa berdasarkan hal tersebut, Pengadilan Pajak berkesimpulan pengembalian kelebihan pajak oleh Tergugat dalam perkara a quo terlambat selama 6 bulan dari seharusnya, sehingga Penggugat berhak mendapatkan imbalan bunga sebagaimana diatur dalam pasal 11 ayat (3) dan (3a) UU KUP jo pasal 138 ayat (1) dan ayat (2) PMK-81/2024;

Bahwa Pengadilan Pajak berpendapat, perhitungan imbalan bunga dimulai sejak keterlambatan pengembalian kelebihan pajak, yaitu bulan Mei 2025, sehingga digunakan bunga acuan yang berlaku untuk bulan Mei 2025 sebesar 0,58% yang menghasilkan perhitungan imbalan bunga sebesar 0,58% x 6 x Rp 2.190.912.865,00 = Rp 76.243.768,00;

Bahwa dengan demikian Pengadilan Pajak berkesimpulan keputusan Tergugat berupa Surat Nomor:, S-00001/SKPIB-CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, diterbitkan tidak berdasarkan ketentuan yang berlaku sehingga harus dibatalkan, dan kepada Tergugat diwajibkan membayar imbalan bunga kepada Penggugat sejumlah Rp76.243.768,00;

Bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut, Pengadilan Pajak berkeyakinan terdapat cukup alasan untuk mengabulkan seluruhnya gugatan Penggugat dengan membatalkan Keputusan Tergugat Nomor S-00001/SKPIB- CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, dan memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar imbalan bunga kepada Pengguggat sejumlah Rp76.243.768,00;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I:

Mengabulkan seluruhnya Gugatan Penggugat terhadap Surat Kepala Kantor PelayananPajakMadyaTangerangNomorS-00001/SKPIB- CT/KPP.0807/2026 tanggal 14 Januari 2026 tentang Pemberitahuan SKPIB Tidak Dapat Diterbitkan, atas nama PT PILAR NIAGA MAKMUR, NPWP 76.651.638.9-402.000, beralamat di Komplek Ruko Duta Garden Blok B4 No. 08-09 Jurumudi Baru, Benda, Kota Tangerang, Banten 15124, ((domisili elektronik tax@piagam.id);

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 25 Mei 2026 oleh Muhammad Hanif Arkanie, S.T., M.Ec. sebagai Hakim Ketua, Haryono, S.H., Ak., M.A. dan Aji Witono, S.ST., Ak, M.B.A, APCIT masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak pada hari Senin, tanggal 15 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Tergugat dan dihadiri oleh Penggugat;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Muhammad Hanif Arkanie, S.T., Haryono, S.H., Ak., M.A.

M.Ec.

Ditandatangani Secara Elektronik

Aji Witono, S.ST., Ak., M.B.A., APCIT.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Tri Rahayu Fatimah, S.E., M.Si.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.