Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 33 halaman

PUT-000899.16/2025/PP/M.VB Tahun 2025

PT Citra Prima Lestari, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

P U T U S A N

Nomor PUT-000899.16/2025/PP/M.VB Tahun 2025

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000899.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT CITRA PRIMA LESTARI, NPWP 0022008122122000 / 0022008122122000 NITKU: 0022008122122000000001, beralamat di Jalan Setia Ujung No. 160 Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20352, dalam hal ini diwakili oleh Hairun Sriwi, jabatan Direktur Utama (bencosengketa@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Ebenezer Simamora,

Izin Kuasa Hukum: KEP-198/PP/IKH/2024 tanggal 17 September 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 001/SKK/CPL/VI/2025 tanggal 19 Juni 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Erjan Poltak Sihotang / 19761125 199903 1 001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus,

2 Nama/NIP: Kemala Siti Ida Z. P. / 19750821 200212 2 006,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding,

3 Nama/NIP: Fernando Ginting / 19841115 200901 1 004,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-4008/PJ.07/2025 tanggal 16 September 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 4 Juni 2025 juncto PEN-05/PP/Rev/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 001/CPL/II/2025 tanggal 6 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00024/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 002/CPL/V/2025 tanggal 27 Mei 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Lubuk Pakam dengan perhitungan sebagai berikut:

Sune NW res fala AS GA UE

PALA PERTAMA YG lo Tenet ce a toeeeee ee ye a — sen 5 aminn eee: Tata Pi BU rece grr AN oa wate " TC... Lau

, Oa _. MA RE

—_—_—_—_—_—_ —_—s— ti — s—- — i cre ° Ha

: EN SN Sa LTE eR, MIL nas + geet . .

" a MI) ee: ace | : "ta " Ts

- nee wee es = ha : “

Ve ea Sa nanah SAP Urs eee lls nebo. nae

Coe Pasian Dee ar ot Manan ana tr Ta son

MSI AN Vcd loners occa Tf ns ure pee Tet a meee Lian . . "3 TT

Pn on eee OT a ars . =

NN LN NN solat ae NN Il SN Da Ta - 1

Bi NN AN Anna al NN SEN Ate oi edit Sir: PENA :

. 151 oa et ee a)

' - 1. tee, TT ve

Tort 7 ro fia, 2 wi vt, » aa Ha ~ ~ ue a TTS - _—_ —

. ka PTN spe DRY Karaan oe sae _. ap DCT

5 TES we ken Sata Bal fg eyo ek coe,

: Shit am aa Tas! Hn am cae Haa

, “ 7. Loe a.

Po et a - tones laa

AN LN a :

Mo DU OT La Se ARNT AR SEP TA Ta ae BL a CRONE aE es loo acre te

7 “RoE GET ORT Fe wath. J ca sean SAN . —-— —- -

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan Keberatan dengan Surat Nomor 004/CPL/IV/2024 tanggal 23 April 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

a. Jumlah pajak yang terutang menurut Surat Ketetapan Pajak sebesar Rp282.345.067,00 b. Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pajak sebesar Rp 0,00 c. Jumlah pajak terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan sebesar Rp0,00 d. Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp0,00 tanggal – pada bank/pos persepsi – dengan NTPN –

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 menyatakan menolak, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Semula Ditambah / Menjadi

Uraian (Rp) (Dikurangi) (Rp a. PPN Kurang (Lebih)| 161.340.035 Ol 161.340.038

Bayar c. Sanksi Kenaikan 121.065.029| Oj 121.005.029

'd. Jumlah Pajak yang masih harus / (lebih) | 282.345.067 Ol 282 345.067

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan Banding dengan Surat Nomor 001/CPL/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Kamis, 6 Februari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 001/CPL/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

Merarat

— : Increks: vans

Heputusar Pesuones a . .

nz Train _ GiajuSar

Mekeratar Lazdias

Kr oo

DA MN MN NN Nan

Tn on Una Ta Rem un so Tee ee woe ee eee

Pena na Tya oi

LEMAK SATEL 22! eee TT

SEMUA R5 bahwa alasan yang mendasari Banding atas koreksi yang diajukan Banding tersebut di atas adalah sebagai berikut:

1. Koreksi Pajak Masukan atas Dokumen Impor sebesar Rp161.340.038,00 bahwa Pemohon Banding tidak setuju terhadap koreksi Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Pemohon Banding melakukan pembelian impor selama tahun 2019 dengan rincian sebagai berikut:

Rose DC eg Ge

Ai Aan PRA HA PESAN ARA

IA KAA Pes HA MEA MERASA

AI AA Aa MERE REA BENER

Deen af srinosen seepueciners Disasasul men se] das masal

Ms nefenoeoemen sena Piwanensh res seh tan mna

[Pe BEA Dea Ha EKA MEA me sae

Ps ficansfoomsossepverncais | savessco) sma Sanca

A3 Aan Pa La MEA SE NE (enek | ase] ma ai

[ie onafaonooontoneentonemans Dres anesa ons see] Te ser

AI AA AN MERE BE

[is EA PA 1 MERE BERAS NE SE sehingga terdapat perbedaan nilai pembelian menurut Terbanding (Pemeriksa) dan menurut Pemohon Banding yaitu atas PIB Nomor 010700-000450-20190708-012886 untuk Masa Juli 2019;

2. bahwa pembelian dengan Nomor PIB 010700-000450-20190708- 012886 tersebut merupakan barang Pemohon Banding yang importirnya adalah CV Tao Raya namun PPN atas impor dan PPh Pasal 22 impor disetor oleh CV Tao Raya. Dalam PIB tersebut dapat dilihat bahwa pemilik barang adalah Pemohon Banding;

bahwa dikarenakan PPN atas impor dan PPh Pasal 22 impor tersebut disetorkan oleh CV Tao Raya, maka telah diajukan pemindahbukuan oleh CV Tao Raya (pihak lain) dan sudah disetujui oleh KPP Madya Dua Medan, sehingga atas PIB Nomor 010700-000450-20190708-012886 tersebut menurut Pemohon Banding sudah memenuhi ketentuan formal dan seharusnya dapat dibiayakan;

bahwa pembelian tersebut adalah dokumen yang terkait dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M)

sehingga seharusnya diakui sebagai pengurang penghasilan bruto sebagaimana tercantum dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a angka 1 UU No.7 Tahun 1983 Tentang Pajak Penghasilan s.t.d.t.d UU No.7 Tahun 2021;

3. bahwa pembelian barang yang dikoreksi tersebut telah dijual oleh Pemohon Banding dan dilaporkan dalam peredaran bruto. Namun atas pembelian barang tersebut dikoreksi positif oleh Pemeriksa. Seharusnya atas pembelian yang barangnya sudah dijual dapat dibiayakan;

4. bahwa terkait PIB Nomor 010700-000450-20190708-012886 yang menurut Terbanding PPN nya tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam PER-13/PJ/2019 dengan ini Pemohon Banding menjelaskan bahwa importir dari Pemohon Banding yaitu CV Tao Raya (pihak lain) telah melakukan pemindahbukuan dengan rincian sebagai berikut:

Data Sebelum Pemindahbukuan

Data Sesudah Pemindahbukuan

Pemindahbukuan dariCV. Tao Raya kepadaPT. Citra Prima Lestari

No. PIB010700-000450-20190708-012886 Tanggal Permohonan30 Januari 2024

Tanggal Surat Pemindahbukuan15 Februari 2024

411212-PPN Impor (KET-00285/PBK/KPP. 0110/2024 17-Jul-19 Jul-19] 181.340.000

5. bahwa terkait pemindahbukuan tersebut Tim Peneliti Keberatan berpendapat sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa SSP atas dua PIB tersebut dilakukan pemindahbukuan setelah pemeriksaan selesai dan SKPKB diterbitkan;

2. Bahwa SSP dua PIB tersebut tidak memenuhi syarat formal Pasal 2 huruf I PER-13/PJ/2019 dan secara material pembelian tersebut tidak dapat dilakukan pengujian karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman buku, catatan dan dokumen sampai dengan Surat Peringatan Kedua;

3. Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa menurut pemahaman Pemohon Banding tanggal yang berlaku dalam bukti PBK mengacu pada tanggal bayar yang tertera pada dokumen SSP/SSPCP (Surat Setoran Pajak/Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak) sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 18 ayat (2) PMK 242/PMK.03/2014 s.t.d.t.d PMK 18/PMK.03/2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penyetoran Pajak;

bahwa sehingga Pemohon Banding berpendapat walaupun surat PBK diterbitkan pada 15 Februari 2024 namun tanggal pembayaran pajak yang berlaku dalam bukti PBK bukanlah tanggal dalam surat PBK melainkan tanggal bayar sesuai validasi MPN yang tertera pada SSPCP yang telah diajukan pemindahbukuan yaitu tanggal 17 Juli 2019, sehingga seharusnya dokumen ini memenuhi syarat formal Pasal 2 huruf I PER-13/PJ/2019 dan secara material pajak masukan tersebut seharusnya dapat dikreditkan;

6. bahwa pada saat pengajuan Keberatan Pemohon Banding telah melampirkanbuktipemindahbukuanNomorKET- 00285/PBK/KPP.0110/2024 tanggal 15 Februari 2024;

7. bahwa terkait dokumen yang menurut Terbanding (Tim Pemeriksa) tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding sampai dengan Surat Peringatan Kedua sehingga Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) berpendapat bahwa dokumen/bukti pendukung terkait koreksi tersebut yang

disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses Keberatan tidak dapat dipertimbangkan sebagaimana tertuang dalam Pasal 26A ayat (4) UU KUP, maka dengan ini Pemohon Banding menyatakan telah menyerahkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan PIB Nomor 010700-000450-20190708-012886 tersebut kepada Terbanding (Tim Pemeriksa) dibuktikan dengan tanda terima pada tanggal 4 Oktober 2023 dan tanggal 24 Oktober 2023 dan oleh Pemohon Banding telah dipinjamkan kembali kepada Terbanding (Tim Peneliti Keberatan) pada tanggal 2 Juli 2024 dengan rincian dokumen sebagai berikut:

- PIB No.010700-000450-20190708-012886

- Billing DJBC

- Bukti pembayaran hutang ke Supplier

- Commercial Invoice

- Packing List

- Sertifikat dari vendor

- Dokumen Kargo barang

- Sertifikat perusahaan pelayaran

- Dokumen Bill of Lading

- Phytosanitary Certificate dari Departemen Pertanian Bangkok, Thailand

- Tanda Terima Penerimaan Barang

II. Kesimpulan bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat banding telah memenuhi ketentuan formal pengajuan Banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta Pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding tidak setuju dengan hasil penghitungan berdasarkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar dan Surat Keputusan Keberatan yang mempertahankan adanya koreksi Pajak Masukan atas Dokumen Impor Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp161.340.000,00. Bahwa atas dokumen

yang menurut Terbanding tidak memenuhi syarat formal, Pemohon Banding sudah menerima bukti pemindahbukuan yang disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan pada tanggal 15 Februari 2024;

3. Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

a. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

b. Mengabulkan seluruhnya Banding yang diajukan Pemohon Banding; dan c. Mengubah Pajak yang Kurang Bayar dari semula sebesar Rp282.345.067,00 menjadi 0,00;

bahwa demikian Surat Banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya. Apabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00024/SUB/WPJ.01/2024 tanggal 22 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat-menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Pokok Sengketa:

Koreksi Pajak Masukan atas Dokumen Impor sebesar Rp161.340.038,00 a. Dasar Hukum a) Pasal 1 ayat (16), Pasal 3 ayat (1), Pasal 12 ayat (3) dan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b) Pasal 1 angka 14, Pasal 1 angka 15 dan Pasal 4 ayat (1) huruf a Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3264) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2023 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6856);

c) Pasal 24 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.

d) Pasal 2 ayat (1), Pasal 13 dan Pasal 17 ayat (3) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 9/PMK.03/2013 tentang Tata Cara Pengajuan dan Penyelesaian Keberatan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 202/PMK.03/2015.

b. Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui Pemeriksa melakukan koreksi Harga Pokok Penjualan berupa pembelian sebesar Rp21.963.561.469,00;

bahwa koreksi pembelian tersebut adalah terdiri dari koreksi dengan perincian sebagai berikut:

Ik PERKIRAA MENURUT K kal iRpi “8 an SPT J WP iRp3 | Parreriksaikpi | iRpi oreksi (Rp!

bahwa berdasarkan KKP indeks B.2.1. Adapun rincian pembelian impor menurut Pemeriksa adalah sebagai berikut:

MLS ena LI Pb 3 tai

MSI Ten LPS Po.

MA Se SIS IS wre AS Lil LL Ini ST

BaF SSS IE Wilh TA. a IIIa In? "ak

MEI Ta Hito 353

EN MR ba Epi ce ers "Es 7S.7E bp fot. ee . .. seo mat Zt

Db oe ce Rael ig oe: Peran nga

Ea MA - ia TA LAS 1 Es

MS ES ESA S SS IE air fll: - oie ita

EN KERETA MT bh el Tee ES ISS fetes lilt Li TS a. EF a a2 TLE

LET SE ee i

Man EGG lil Li 3S <LI Ii MA RB

Sana Sl PES” T ES LL ES ri lu iit io ow BEtao aii 1-2 GeO IL Ea:

BaF at Sle SATU LIA Oe "bak en ART Sle FLL LU ler Liles Li 3S LL 5 aid BPE Gil

IE Tea EP SBI

MA EA SS Tem Hr NE gieir LEE te lt Leb iO Cr ae TE Sel wr ila EO aR OL EA Rl ana LX

ST DLS MS SI Semanan TTL katun “Tints stone "ltt PL GLE ots bahwa berdasarkan data dan informasi pada SIDJP, diketahui bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2019 dengan status nihil tanpa peredaran usaha, HPP, biaya usaha dan penghasilan neto dengan perincian sebagai berikut:

: LAMPIRANH - | s

: 1771 -1 SPT TAHUNAN PAJAK PENGHASILAN WWE FAJAK BADAN a

£ 2:2 0 1 8

: ces san aan PER SEITJNIGAM SES G-ASILAM METO = EKA z me + Des. woke a 1)

I 3 | ot TE BISA alt

5 ka 7 7 33 " = RA "RAYA LAE, 0

PN mi Pedan Bean ss H3 qi 219 bahwa berdasarkan Laporan Keuangan yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding pada saat pemeriksaan, bahwa terdapat harga pokok penjualan sebesar Rp24.353.097.671,00 dengan perincian sebagai berikut:

Ana LN naat

MR TI Fi Ian

BPEL STR Trait

Redan, Bes pti Bae TITS B65, agras Per, 7555 an — SSI fT es

Peer: An a Bel 7 TS

Soa. Tantang Tar re las bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan atas pokok sengketa dalam Keberatan Pemohon Banding dengan mengundang Pemeriksa dengan Surat Nomor S- 22/WPJ.016/2024 tanggal 12 Juni 2024 yang hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-486/WPJ.016/2024 tanggal 21 Juni 2024, dimana atas penjelasan Pemeriksa diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

Zens tr 7

S5. DSTI SERTET Lt TT ot SS cSc'srcr orto

ZTE: ETF TH cet sett TE CET HES Lia WEE rte.

DS Cle eT ot rit bEIERRT Fl TTL lai be. Teri

7 EB III III MEN Iri Erni of

LF EB IT mor ieLivelige-iciizecscigs 1

Sip II bgeerassr ai: Tio il zat.

PSI ro TT TPI TtetR ret LER Tle.

IS CSTHER Lea Te TA LS cle FT cetEEIL 7

1 Ketaman Dur SE Tera, 17 ep rec os rt

ISAP CETTE 8. Tac rf rt acer.

Ter SL Let Live IE Tels ain II Liar

SET NAS = oS 15315 so "LE T Ds fe

: SS TST eb COE Bele ET re tT ET rie lt et ETE

2 FIST SEC ET! Es TE weet Ta CW Bo FT rie. tet TEE:

PELE T eet Late TL Ley NS Stier. cB or ttre vir

TRO Tas a Pat a Beri

Sit Ete ry chlmes IBDE FW rt TE tt aca Brrr

TEE SS acheter

WER LETIpR7 OLSTR TERT Tice OT DURE FIT

REVSTEG ES CIF Th Fe let eltbe 2 LS 7 LE OPT MEE IR ETI

Ann Ia in IST Ie sekar Terasi,

SS rar Dove aT -Evis2 = 32k Sade ctr ==5.-

SANA TE Donk lotta “Ta Sita

Jana SN Tn Sy Roi SRR tegak cow Sa

— SER. FF. aan.

bahwa Pemohon Banding melaporkan SPT Masa PPN Masa Pajak Juli 2019 dengan melaporkan impor BKP dengan Nomor PIB 010700-000450- 20190806-012886 tanggal 15 Juli 2019 dengan perincian sebagai berikut:

PIPA RAM ET '

TAP AR DG JO8 MGEL ch robs DORCTORSED “RAS Tas IUPOF BAP 204) PEMOKSAGTK BAP TAK BES. DO 4F SARI Lik DEERE FOBSSE “Fall E

Jd JMLar . Pork, bahwa Peneliti Keberatan telah melakukan pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dengan mengundang Pemohon Banding dengan Surat Nomor S-708/WPJ.01/2024 tanggal 02 Juli 2024 dan hasil pembahasan dan klarifikasi sengketa perpajakan dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-609/WPJ.016/2024 tanggal 16 Juli 2024 dimana atas penjelasan Pemohon Banding diperoleh data dan fakta sebagai berikut:

- ose -=- zee ato ss: eee eel Utell

..7 - S5. to... rr — Tatar Sean ta % emer Mina Mani "=" .

a15 --- --- 5 ote. ate ee 22-15, 2 tet] te

Tote Tita SE Tati Era Pe fit

Dot 125i 15 "1. 15. NN Sa a that "Bt Th ort crore oy oat f= ee ee TT “RULIF =F S.E -- °F

Pe 5 TT. 11 -- nana nana ah - ra. Tse 7. : 22. 7 - toot "it. 7 5 27 --

S5 = DCS TPEIDL SSP OS. FIORF.R Ik + Bhi OFF

7 IRs STAF lie cat CET AC fer PED LFTB CTI eee eee tee Pee

- a oo fot ST DB ti at - en

- ect. FP tlt SER YES SL Pa Sa Sa aa Ba SNN

LA 1121150 1 5 5 a14 0 1 .21 12 21-11» of nm = +e. — = Jb ite. = --= 2 - - Ll

TON Los more

~ "STS Piel TT oe DET DET PSU Dl ET

KETAT i i a Ira. IFe TEE Ieee Tri

PERL Ita IE cata oe . te... alt. ET TFS TD I0 fb. m7 rr NI

Sar 2 3S SSI TE CPT EF UF CLT Trt aE LSF 2.0 HFT er ec _2-

- —-, sie wee 1 - “+ footer tlrttlec.

see meee tr fe eee 3 soon pee eee eee

. Tote TN - eee 7 - id eae Cee == eet, te Eo yeh eet, te Eo yeh

- Int ot ot =: - - ore - SAT, or wee ey te EO fe eee a i DN NE NN MN _ ™ . sof os =“.

ee 2n, HL...» St. 111. -— eet, te FE oped

= 0 ee eee SD = = ee _ == =e

- - = = - "2 an TK... == soe - ee 55.1 HE Kan NI TEE 5» ee ee ee

SITI CLE STI Lniiaveh S3 Baciere Top arr

. Dilte TS 7reiest7 An RR se:

: Die. 787 VIR Tew SS cet of TER

Ita SISA cr 7 pit TE Ara LI Oo

-.—- -- = + «es - 551511 1. <<

- SNI Li “1 -F oe ee OF F

TAD ITIFe Fl TL STi eet, te Eo yeh

. Songon» =: =e ee -- ATT .z- eee te OI Ee eee

= ee RL. TI TEE 3

"yA An, HN...» S5. 1. -— “2-5, 1° 5 aa

= an aR ea gee ai 1 bagi TI ata” Tar - aoi 2 =

- Tse sary ae TT teat

c. Tanggapan Terbanding bahwaterkaitkoreksiHargaPokokPenjualansebesar Rp21.241.443.364,00, maka dapat Terbanding uraikan sebagai berikut: bahwa Pemohon Banding menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan Nihil tanpa nilai peredaran usaha, padahal berdasarkan dokumen yang diperoleh pada saat pemeriksaan yaitu berupa Laporan Keuangan Laba Rugi, diketahui bahwa Pemohon Banding mempunyai nilai harga pokok penjualan, hal ini bertentangan dengan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

bahwa koreksi HPP berupa pembelian impor merupakan hasil pengujian dari data dan dokumen yang tersedia pada saat pemeriksaan dan Pemeriksa menetapkan jumlah pembelian sebesar Rp21.241.443.364,00 yang terdiri dari pembelian impor sebesar Rp13.441.948.572,00 dan pembelian lokal sebesar Rp8.521.612.897,00;

bahwa Pemeriksa menetapkan jumlah pembelian impor sebesar Rp13.441.948.572,00 berdasarkan hasil pengujian yang bersumber dari dokumen yang dipinjamkan Pemohon Banding berupa Dokumen PIB, Invoice, Printout Laba Rugi 2019 dan data Internal DJP yaitu MPN;

bahwa terkait dengan koreksi Harga Pokok Penjualan sebesar Rp21.241.443.364,00 telah disampaikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan Nomor S- 00676/RIKSIS/KPP.0102/2023 tanggal 14 Desember 2023, namun Pemohon Banding tidak memberikan tanggapan;

bahwa pada saat pembahasan akhir pemeriksaan, dimana terkait koreksi Harga Pokok Penjualan tersebut Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan bahwa pembelian impor dengan Nomor PIB 010.700-000450- 20190806-013026 anggal 6 agustus 2019 senilai Rp1.751.093.457,75 dan PIB No.010700-000450-20190708-012886 tangal 16 Juli 2019 senilai Rp1.536.571.383,75 yang mana 2 transaksi PIB ini sama dengan jenis transaksi PIB lainnya sepanjang tahun 2019, sehingga kiranya Pemeriksa

juga mengakui pembelian impor tersebut, namun Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung terkait dengan pembelian impor tersebut;

bahwa berdasarkan Berita Acara Pembahasan Sengketa Perpajakan Nomor BA-609/WPJ.016/2024 tanggal 16 Juli 2024, Pemohon Banding mengakui bahwa kondisi administrasi PT CPL sedang lemah dan pembukuan sedang tidak baik sehingga diputuskan untuk menyampaikan laporan SPT Tahunan Badan 2019 dengan status nihil terlebih dahulu untuk memenuhi kewajiban lapor SPT Tahunan Badan sebelum jatuh tempo, namun tidak terdapat pembetulan SPT Tahunan PPh Badan sampai dengan diterbitkannya Surat Perintah Pemeriksaan Pajak pada tanggal 10 Februari 2023, hal ini menunjukkan bahwa Pemohon Banding tidak mempunyai itikad baik untuk menyampaikan SPT sesuai dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) UU KUP;

bahwa pada saat proses pemeriksaan, Pemerika telah menyampaikan Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen sampai dengan Surat Peringatan Kedua yang secara detil telah meminta Pemohon Banding untuk meminjamkan dokumen berupa:

- Bukti Pembayaran/SSP PPh Impor, Bea Masuk, PPh Impor Masa Juli dan Agustus 2019;

- Surat Persetujuan Pengeluaran Barang Impor dari Bea Cukai;

- Surat Pengantar Barang dan Dokumen Serah Terima Barang dari Pelabuhan ke Penerima Barang;

- Bukti Pembayaran via Bank/Valas atas pembelian impor ke Penjual (Supplier);

- Form BC 4.0 terkait bukti penyerahan ke Kawasan Berikat;

- Invoice dan Faktur Pajak atas Biaya Handling Lapangan dari Penyedia Jasa Impor, namun tidak dipinjamkan oleh Pemohon Banding.

bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 26A ayat (4) UU;

bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 26A ayat (4) tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa dokumen/bukti pendukung terkait koreksi tersebut yang disampaikan oleh Pemohon Banding pada saat proses keberatan tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa terkait dengan alasan Keberatan Pemohon Banding yang menyatakan bahwa pembayaran PPh Impor dan PPN impor atas PIB Nomor 010700-000450-20190708-012886 tanggal 16 Juli 2019 senilai Rp1.536.571.383,75 dan PIB Nomor 010700-000450-20190806-013026 tanggal 6 agustus 2019 senilai Rp1.751.093.457,75 telah dilakukan pemindahbukuan kepada Pemohon Banding;

bahwa atas alasan tersebut, maka Terbanding berpendapat sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan hasil penelitian, diketahui bahwa SSP atas dua PIB tersebut dilakukan pemindahbukuan setelah pemeriksaan selesai dan SKPKB diterbitkan;

b. bahwa koreksi pembelian dilakukan karena SSP dua PIB tersebut tidak memenuhi syarat formal Pasal 2 huruf l PER-13/PJ/2019 dan secara material pembelian tersebut tidak dapat dilakukan pengujian karena pada saat pemeriksaan Pemohon Banding tidak memenuhi permintaan peminjaman Buku, Catatan dan dokumen sampai dengan surat peringatan kedua;

c. bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka alasan Pemohon Banding tidak dapat dipertimbangkan;

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan yang dapat dikreditkan sebesar Rp0,00 sudah tepat dan sesuai ketentuan, sehingga koreksi tersebut tetap dipertahankan;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan

bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. Surat Banding Nomor 001/CPL/II/2025 tanggal 6 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. Keputusan Terbanding Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. Koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 002/CPL/V/2025 tanggal 27 Mei 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang tercantum dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.SalinanDigitalKeputusanKeberatanNomorKEP-

00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024;

Bukti P-2. Salinan Digital SKPKB Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024;

Bukti P-3. Salinan Digital Surat Keberatan Nomor 004/CPL/IV/2024 tanggal 23 April 2024;

Bukti P-4. Salinan Digital KTP atas nama Hairun Sriwi;

Bukti P-5. Salinan Digital NPWP atas nama Hairun Sriwi;

Bukti P-6. Salinan Digital Akta Notaris Hj. Nurlian S.H., Nomor 2 tanggal 7 November 2003;

Bukti P-7. Salinan Digital Akta Notaris Belahim, S.H. M.Kn., Nomor 57 tanggal

21 Februari 2019;

Bukti P-8. Salinan Digital Akta Notaris Dr. Belahim, S.H. M.Kn., Nomor 28 tanggal 14 Oktober 2024;

Bukti P-9. Salinan Digital SPT PPN Masa Juli 2019;

Bukti P-10. Salinan Digital bukti tanda terima ke Tim Pemeriksa dan Tim Peneliti

Keberatan;

Bukti P-11. Salinan Digital bukti pemindahbukuan;

Bukti P-12. Salinan Digital Dokumen PIB;

Bukti P-13. Matriks Sengketa;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis;

Bukti P-15. Bukti Penjualan;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan tertulis;

Bukti T-4Surat Permintaan Peminjaman Buku, Catatan dan Dokumen; Bukti T-5Surat Peringatan Pertama;

Bukti T-6Surat Peringatan Kedua;

Bukti T-7Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor 001/CPL/II/2025 tanggal 6 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas

dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan264.283.726,00102.943.688,00161.340.038,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

1. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Terbanding berpendapat bahwa dasar hukum koreksi adalah Undang- Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan dalam Pasal 3 ayat (1) mengatur bahwa setiap Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan dengan benar, lengkap, dan jelas, dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan mata uang Rupiah, serta menandatangani dan menyampaikannya ke kantor Direktorat Jenderal Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar atau dikukuhkan atau tempat lain yang ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Pasal 25 ayat (2) menyatakan bahwa Keberatan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan mengemukakan jumlah pajak yang terutang, jumlah pajak yang dipotong atau dipungut, atau jumlah rugi menurut penghitungan Wajib Pajak dengan

disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan. Pasal 26A ayat (4) menyebutkan bahwa Wajib Pajak yang mengungkapkan pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dalam proses Keberatan yang tidak diberikan pada saat pemeriksaan, selain data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga, maka pembukuan, catatan, data, informasi, atau keterangan lain dimaksud tidak dipertimbangkan dalam penyelesaian Keberatannya.

2) Koreksi atas Pajak Masukan Impor dilakukan karena Pemohon Banding menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Badan dengan status nihil tanpa mencantumkan nilai peredaran usaha. Padahal, berdasarkan laporan keuangan laba rugi yang diperoleh saat pemeriksaan, diketahui bahwa Wajib Pajak memiliki nilai harga pokok penjualan, sehingga bertentangan dengan ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Koreksi dilakukan berdasarkan pengujian terhadap data dan dokumen yang tersedia saat pemeriksaan, dengan jumlah pembelian yang terdiri dari pembelian impor dan pembelian lokal. Penetapan jumlah pembelian impor tersebut bersumber dari dokumen yang dipinjamkan oleh Pemohon Banding, yaitu Pemberitahuan Impor Barang, faktur, cetakan laporan laba rugi tahun 2019, dan data internal Direktorat Jenderal Pajak berupa sistem Modul Penerimaan Negara. Koreksi tersebut telah disampaikan kepada Pemohon Banding melalui Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan tanggal 14 Desember 2023, namun tidak ditanggapi.

3) Dalam pembahasan akhir pemeriksaan, Pemohon Banding hanya menyampaikan penjelasan bahwa pembelian impor dengan Pemberitahuan Impor Barang Nomor 010700-000450-20190806-013026 tanggal 6 Agustus 2019 dan Nomor 010700-000450-20190708-012886 tanggal 16 Juli 2019 merupakan jenis transaksi yang sama dengan transaksi impor lainnya sepanjang tahun 2019, sehingga menurut Pemohon Banding seharusnya diakui oleh Terbanding. Namun, Pemohon Banding tidak dapat memberikan data pendukung atas pembelian impor tersebut. Selama proses pemeriksaan, Terbanding telah menyampaikan permintaan peminjaman

buku, catatan, dan dokumen secara bertahap, yaitu pada tanggal 16 Oktober 2023, kemudian melalui Surat Peringatan Pertama tanggal 31 Oktober 2023, dan Surat Peringatan Kedua tanggal 8 November 2023.

4) Terbanding juga telah secara spesifik meminta dokumen impor untuk Masa Pajak Juli dan Agustus yang menjadi objek sengketa, namun dokumen tersebut tidak disampaikan oleh Pemohon Banding hingga batas waktu yang ditentukan. Hal ini sesuai dengan ketentuan dalam Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2024 yang menyatakan bahwa bukti yang diminta secara rinci dan dalam batas waktu wajar oleh Direktorat Jenderal Pajak tetapi tidak disampaikan selama pemeriksaan atau Keberatan, tidak dapat dipertimbangkan dalam persidangan di Pengadilan Pajak maupun Mahkamah Agung. Surat Edaran tersebut juga menekankan bahwa Wajib Pajak harus menyerahkan bukti secara tepat waktu dan lengkap untuk menghindari kendala dalam proses pembelaan di tingkat peradilan. Dokumen yang tidak diserahkan dalam batas waktu yang ditentukan akan dianggap tidak disampaikan dalam proses pemeriksaan.

5) Untuk Masa Pajak Juli dan Agustus, Terbanding melakukan pemeriksaan atas kebenaran barang masuk dari kegiatan impor tidak hanya berdasarkan bukti pembayaran melalui Surat Setoran Pajak, tetapi juga memerlukan dokumen barang masuk dan Pemberitahuan Impor Barang yang dikuasai oleh Pemohon Banding. Namun, dokumen tersebut tidak diberikan sesuai dengan permintaan yang telah disampaikan. Terbanding berpendapat bahwa koreksi atas Pajak Masukan Impor telah sesuai dengan bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Oleh karena itu, Terbanding mengusulkan agar permohonan Banding dari Pemohon Banding ditolak dan keputusan koreksi dipertahankan.

2. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding tidak setuju atas koreksi Pajak Masukan yang dilakukan oleh Terbanding terhadap pembelian barang impor selama tahun 2019, khususnya atas transaksi berdasarkan Pemberitahuan Impor Barang nomor 010700-000450-20190708-012886 untuk Masa Juli 2019, dengan nilai

pembelian sebesar Rp1.613.400.384,00 dan Pajak Pertambahan Nilai sebesar Rp161.340.038,00. Koreksi dilakukan karena Surat Setoran Pajak tercatat atas nama CV Tao Raya selaku importir, bukan atas nama Pemohon Banding, yang menurut Pemohon Banding merupakan kekhilafan dari pihak importir. Seluruh pembelian impor dilakukan melalui CV Tao Raya, dengan total 20 transaksi selama tahun 2019, namun hanya dua yang dikoreksi, termasuk transaksi yang disengketakan. Pemohon Banding menyatakan bahwa barang yang diimpor adalah used jute bags, sama seperti barang dalam PIB lainnya. CV Tao Raya telah mengajukan permohonan pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak tersebut dan telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa transaksi tersebut telah memenuhi ketentuan formal dan seharusnya dapat dikreditkan.

Terbanding menyatakan bahwa Pajak Pertambahan Nilai atas transaksi tersebut tidak dapat dikreditkan karena tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 yang mengatur bahwa Dokumen tertentu yang kedudukannya dipersamakan dengan Faktur Pajak adalah Pemberitahuan Impor Barang yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak, yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak, dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan PIB tersebut, untuk impor BKP.

2) Pemohon Banding menjelaskan kronologi transaksi tersebut dimulai pada 27 Juni 2019, Pemohon Banding memesan barang dari Noppakao Rueangrit di Thailand, dan dua hari kemudian menghubungi CV Tao Raya untuk mengurus impor. Barang tiba di Pemohon Banding pada 10 Juli 2019, dan seluruh dokumen impor diserahkan oleh CV Tao Raya pada 29 Juli 2019. PIB dan SSP PPN Impor tersebut kemudian diinput ke aplikasi e-Faktur untuk dikreditkan. Namun, saat pemeriksaan pajak tahun 2023, ditemukan bahwa SSP atas PIB tersebut tidak tercatat dalam sistem KPP Pratama

Medan Barat. Dalam pembahasan akhir pemeriksaan pada 9 Januari 2024, Tim Pemeriksa menyampaikan bahwa dokumen SSP tercatat atas nama CV Tao Raya, bukan Pemohon Banding, dan menyarankan agar dilakukan pemindahbukuan. Menindaklanjuti saran tersebut, Pemohon Banding minta agar CV Tao Raya mengajukan permohonan pemindahbukuan. Permohonan tersebut dikabulkan oleh KPP Madya Dua Medan pada 15 Februari 2024.

3) Pemohon Banding pada saat pemeriksaan telah menyerahkan dokumen penjualan berupa invoice dan faktur pajak keluaran kepada Tim Pemeriksa pada 25 Mei 2023, yang menunjukkan bahwa barang yang dijual adalah barang yang sama dengan yang dibeli melalui kedua PIB tersebut. Bukti ini mendukung bahwa arus barang telah terjadi dan pembelian seharusnya dapat dibiayakan.

4) Setelah pemindahbukuan dilakukan, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak pada tanggal 23 April 2024 dan melampirkan bukti pemindahbukuan kepada Tim Penelaah. Dalam proses keberatan pada tanggal 2 Juli 2024, Pemohon Banding menyerahkan dokumen pendukung berupa Pemberitahuan Impor Barang, persetujuan pengeluaran barang dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, billing pembayaran bea masuk, Pajak Pertambahan Nilai, Pajak Penghasilan Pasal 22 impor, invoice dari vendor, bukti pembayaran, permintaan pemesanan elektronik, surat jalan, dokumen kargo, tanda terima barang, dan dokumen pengangkutan. Dokumen tersebut diajukan untuk membuktikan bahwa barang impor merupakan milik Pemohon Banding dan telah memenuhi ketentuan formal maupun material.

5) Pemohon Banding juga menyampaikan kembali dokumen Pemberitahuan Impor Barang beserta bukti pemindahbukuan kepada Tim Penelaah Keberatan pada tanggal 2 Juli 2025. Namun, Tim Penelaah menolak dokumen tersebut dengan merujuk pada ketentuan Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 7 Tahun 2021, yang menyatakan bahwa data atau dokumen

yang tidak diberikan saat pemeriksaan tidak dapat dipertimbangkan dalam penyelesaian keberatan, kecuali data tersebut belum diperoleh dari pihak ketiga. Menurut Pemohon Banding, kesalahan setor baru diketahui setelah pemeriksaan pada tanggal 17 Januari 2024, dan bukti pemindahbukuan baru diterima dari CV Tao Raya serta disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan pada tanggal 15 Februari 2024. Oleh karena itu, Pemohon Banding berpendapat bahwa dokumen tersebut termasuk dalam kategori data yang belum diperoleh dari pihak ketiga saat pemeriksaan dan seharusnya dapat dipertimbangkan dalam proses keberatan sesuai pengecualian yang diatur dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

6) Tim Penelaah Keberatan menyatakan bahwa pemindahbukuan atas Surat Setoran Pajak dilakukan setelah pemeriksaan selesai dan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar diterbitkan, sehingga dianggap tidak memenuhi syarat formal sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019. Selain itu, secara material, pembelian tidak dapat diuji karena selama pemeriksaan Wajib Pajak tidak memenuhi permintaan peminjaman dokumen hingga diterbitkan Surat Peringatan Kedua.

7) Menanggapi hal tersebut, Pemohon Banding berpendapat bahwa tanggal yang berlaku dalam bukti pemindahbukuan mengacu pada tanggal bayar yang tertera dalam Surat Setoran Pajak atau Surat Setoran Pabean, Cukai, dan Pajak, sesuai ketentuan Pasal 18 ayat (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 242/PMK.03/2014 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan MenteriKeuanganNomor18/PMK.03/2021.Meskipunsurat pemindahbukuan diterbitkan pada tanggal 15 Februari 2024, tanggal pembayaran yang berlaku adalah tanggal 17 Juli 2019 berdasarkan validasi Modul Penerimaan Negara. Bukti pemindahbukuan tersebut baru diterima dari CV Tao Raya dan telah disetujui oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Medan sebelum pengajuan Keberatan pada tanggal 3 April 2024. Oleh karena itu, permohonan Banding Pemohon Banding dapat dikabulkan dan koreksi Terbanding tidak dapat dipertahankan.

3. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

Terbanding melakukan koreksi Pajak Masukan atas Impor karena terdapat SSP PPN Impor atas nama CV Tao Raya selaku Importir, tidak atas nama Pemohon Banding, sehingga tidak dapat dikreditkan. Terbanding pada saat pemeriksaan menyarankan dilakukan pemindahbukuan. Pemohon Banding tidak berhak mengajukan pemindahbukuan, yang berhak adalah pihak ketiga yaitu CV Tao Raya selaku importir. Pemindahbukuan telah disetujui Terbanding setelah proses pemeriksaan selesai, namun sebelum mengajukan Keberatan.

Terbanding dalam proses Keberatan menolak bukti pemindahbukuan yang disampaikan Pemohon Banding dengan alasan tidak disampaikan pada proses pemeriksaan sebagaimana dimaksud Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan. Pengadilan Pajak berpendapat yang berhak mengajukan pemindahbukuan adalah CV Tao Raya, maka termasuk data dan informasi yang pada saat pemeriksaan belum diperoleh Wajib Pajak dari pihak ketiga yang dikecualikan dalam Pasal 26A ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Umum Perpajakan.

Pemindahbukuan merupakan bukti bahwa atas SSP PPN Impor tersebut terjadi kesalahan tulis identitas yang seharusnya Pemohon Banding, tertulis CV Tao Raya selaku importir. Namun atas kesalahan tulis tersebut sudah disetujui dilakukan pemindahbukuan oleh Terbanding, sehingga substansi impor barang tersebut dilakukan oleh Pemohon Banding dan PPN Impornya dapat dikreditkan. Maka, permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan dan koreksi Terbanding atas Pajak Masukan sebesar Rp161.340.038,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal.

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Pajak Masukan menurut TerbandingRp102.943.688
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp161.340.038
Pajak Masukan menurut Pengadilan PajakRp264.283.726

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00356/KEB/PJ/WPJ.01/2024 tanggal 8 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00027/207/19/125/24 tanggal 13 Februari 2024 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT CITRA PRIMA LESTARI, NPWP:022008122122000/0022008122122000,NITKU 0022008122122000000000, beralamat di Jalan Setia Ujung No. 160 Sunggal, Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara 20352 (bencosengketa@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri2.591.082.146
Penyerahan PPN nya tidak dipungut46.775.010
Jumlah seluruh penyerahan2.637.857.156
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri259.108.182
Pajak Masukan yang Dapat Diperhitungkan264.283.726
Jumlah PPN Kurang/(Lebih) bayar(5.175.544)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan5.175.544
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 24 September 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e-Tax Court) pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2025 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E.,Ak, M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik

Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.