Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman
PUT-000910.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026
PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019
Mengabulkan Seluruhnya
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-000910.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026 yang diucapkan 13 Maret 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT Perkasa Prima Nusantara mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Juli 2019, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Juli 2019
- Pos yang disengketakan
- DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean
- Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan
- Pasal yang dirujuk
- UU PPNPasal 1; Pasal 4 ayat (1); Pasal 4A ayat (3); Pasal 11 ayat (1)
- UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25; Pasal 26; Pasal 27 ayat (3)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1); Pasal 80 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-000910.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Perkasa Prima Nusantara
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2019
- Putusan
- Mengabulkan Seluruhnya
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- Tidak tercantum
- Tanggal Pengucapan
- 13 Maret 2026