1 (Dasar Pengenaan Pajak:
a. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:
a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah ja. 1l-a.2-a.3-a.4-a.5 - b. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang tidak terutang PPM - oa Jumlah Seluruh Penverahan Ia.6 — bi - d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan SRP tidak Berwujud dari Luar -
Daerah Pabean di dalam daerah pabean; pemanfaatan JKP dari
Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng; Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d1. Impor SKP -
4.2, Pemanfaatan SKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean
4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam -
Daerah Pabean did. Pemungutan Pajak oleh Pemuncar PPM - cds. kKeciatan Membangun Sendiri -
0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yans belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir a7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan - atau tidak dipungut
0.8. Tangggung jawab secara renteng - d.9, Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas -
4.10. Jumlah id.l ataud 2ataud 3 atau d4 atau ds atau d6 - ataud.7 atau d.S atau d.9
2 (Perhitungan PPM kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut: dibayar sendiri Itarif x -
Lal atau Ld. li
Ib. Dikaaransi:
b.1. PPN vane disetor dimuka dalam Masa Pajak vane sama - b.2, Pajak Masukan vans dapat diperhitungkan 520), 706,250 b.3. STP (pokok kurang bawari - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - be. Lain Lain -
5. Jumlah ib. l-b.2-b.2-bh.4-b. 3] 329,706,250 c. Diperhitunelan (SkPPKPI cl. SEKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c. L| 529, 706,250 e, Jumlah penghitungan PPN kurang Bayar la-di 529, 706 250)
3 (kelebihan Pajak vane sudah:
a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 229, 706,350 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... .......... Ikarena - pembetulani c. Jumlah ja — bi B29, 706,250
4 (PPM vang kurang dibayar (2.e-3.cl -
5 (Sanksi administratif a. Bunga Pasal 12 1251 KUP - kb, Kenaikan Pasal 13 (Bal KUP - c. Kenaikan Pasal 13 131 huruf c kUP - d. Kenaikan Pasal 1FC 151 kUP - e. Kenaikan Pasal 17D (Si KUP - f. Sunga Pasal 12 121 KUP jo. Pasal 9 |4f) PPN -
&. Jumlah ja-b-e-d-e-fl -
6 (Jumlah PPN vane masih harus dibayar I4-S.¢1 -
4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);
Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00030/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut: