Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 27 halaman

PUT-000910.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

PT Perkasa Prima Nusantara, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2019

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-000910.16/2025/PP/M.VB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai Banding terhadapKeputusanDirekturJenderalPajakNomorKEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 000910.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP 032862500043000/

0032862500043000 NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt 7 Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3 Kelapa Gading, Jakarta Utara, dalam hal ini diwakili oleh DeckyDanurwindo,jabatanDirektur, (perkasa.prima.nusantara@gmail.com);

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Decky Danurwindo,

Jabatan: Direktur,

2. Nama: Clarita Felicia Kurnia,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1351/PP/IKH/2024tanggal25 November 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 020/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 19 Februari 2025;

, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, berkedudukan di Jalan Jenderal Gatot Subroto Nomor 40-42, Jakarta, dalam hal ini diwakili oleh:

1 Nama/NIP: Supardi/197805122000011002,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

2 Nama/NIP: Nicolas Lumban T./197011061990121001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara,

3 Nama/NIP: Erricson M./197805211999031001,

Jabatan: Penelaah Keberatan,

Unit Organisasi: Kantor Wilayah DJP Jakarta Utara, berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2475/WPJ.21/2025 tanggal 9 Oktober 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut:

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 525/PP/BR/2025 tanggal 04 Juni 2025 juncto PEN-05/PP/Rev/2025 tanggal 15 Juli 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor 003/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00030/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 003/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Madya Dua Jakarta Utara dengan perhitungan sebagai berikut: ao FA SY Sal i ee | uu

2 SRS

KERANA AK | FI

Oo pasar cersa stan Sajak

Haa Supe La da had RA Rr Ang tie ob tapes ‘ r c

JI Ona gang Foe da papel amet: C Ls

A! Her RASA NA dein ser Pemer LN In)

4 Peryocskeo pomp SP at fis done | u ln) aL. bar akang an otot dan na ara an BUM 1 | a

Dalan eye aba har splat dae Mar bak ry at) La a

Auk RV BE Sem GaGa tan 2 a

A ADS oie GRRL em an alan Yh 7 naa Geter cat ca Dleu'sh see dius am) Caer Sao Pe nats at JR cata ara

Pen diatann Reak Force Pine a dangan, Be Pas aa ps

1 SP hire alu Meets Ger bat beban iat carers Penak Was ikar wage PSP vag colo Pon at fated MAS on ta

Po Ketan Sena Rena an PRA sof cub edie BL aan

AAU TCE! eng Ta ra aga Anna IU ap Ph

AS Pee ee SUNAN an Wita rp CAP 1 i}

: PB Sa ama Pea ak no clan. i Sie an Faves: J 1 u do gy igen ree

Ab Pe: aa Ko? Douala.” @abee 2 Ga ES Santa" 4 g

Perr i.

. JD Peraga 5 asn Hanna FK 1 Ir

Aa Renesas Vena Kei T D

YG Perang bie a Kalah Mp na SR AS her . a

Whi Sor aa an aa ad ghd nul ote et “ ff Laer Shar yang KA dae sebecusdya cik nas anita. filak * - a be Tur. pap una ulin: ti 3

Tapa Bem, as PE ang pn ai Lapak 2 Fasihtas a ad

" a du ad au 2 ete dat. Sana para. SIA ” kl

' Ja Stes LE

2 Ia ue tbe re i Ria is Paar, Ku et Ah pas cae gd ceoungunle igi ass dias na aban 1 4 4 a lat uo Erarai 5

1 . ua 2 “

BSB yar sy dina aa ala AAA PAN SACD BETA a g

D2 alsh Gta pen gerai Tgn 400,756 R9 SSI TEA ok Ep ema anes raga al a solo Memang mana MMA Pe pi u

PANGAN TPI AN KARNA DINI AN PI ba tentepia SEN SU SG te 26

Usa rar, rl Lab pay? tC o

Nan ALTA Ro PIA AP RLBL TW

NU Latah SPDT ae Seek de ‘ PERG —

KEK EK a oo Linda" satan yang Janut Sip andagrl viG- me rE ‘ lin. NG

Sdn bunga a PNR cag Haga Th WUE SLY aio 1° Ser 2X8)

SB th Tera Bp engan a Gee PE ecco hog Supe bre ent ga Gin TIRE Boy 220 Ie iO

DAA at at ee Urea Bia Per pe Lan : 1

Boa BASA ARA AI

SO PE en aa ptk AA, LN thd 2

HER Pe ee

Ro Gouge Masa 01 BI Ku? oO wo Meenas an Basa re) EL n

Do Sasa Vasa Thai RF da di

Lo Mean Pasal Papen: AP | 9

Ix Kencan Pase 35 AL n

Pohan Harap TRIP pr Pa See FBR | 0 wooo ATA 1 Di PP MAT IA IPA reread AAL

Teo Giz: TGA PULUH TISA LLTA JELAPAN SATUS OMA PULUM RIGU ENAM RATUS DIA GLLAS HUPIAH dana Aa oi engan det ee ee ora a ba tes Ps

Mees cops Spec RE Pb BEAN hte aig. MOLRUP Sk

Menimbang bahwa atas Surat Ketetapan Pajak a quo, Pemohon BandingmengajukanKeberatandenganSuratNomor 014/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 27 Februari 2024 dengan perhitungan pajak sebagai berikut:

− Jumlah pajak yang terutang menurut surat ketetapan pajak sebesar

Rp33.820.612,00;

− Jumlah pajak yang terutang menurut perhitungan Pemohon Banding sebesar Rp529.706.350,00 (lebih bayar);

− Jumlah pajak yang terutang yang disetujui dalam pembahasan akhir hasil akhir pemeriksaan sebesar Rp0,00;

− Jumlah yang telah dilunasi sebesar Rp33.820.612,00;

Menimbang bahwa atas Keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 menyatakan menolak permohonan Pemohon Banding, dengan perhitungan sebagai berikut:

Ditambah/
SemulaMenjadi
Uraian(Dikurangi)
(Rp)(Rp)
(Rp)
a. Pajak yang kurang bayar19.326.064,000,0019.326.064,00
b. Sanksi Bunga0,000,000,00
c. Sanksi Kenaikan14.494.548,000,0014.494.548,00
d. Jumlah Pajak yang masih harus dibayar33.820.612,000,0033.820.612,00

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quosehinggamengajukanbandingdenganSuratNomor 003/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Jumat tanggal 07 Februari 2025 (diterima secara elektronik melalui e-Tax Court);

Catatan: bahwa dalam Surat Ketetapan Pajak, Terbanding tidak

mencantumkan sengketa DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean namun dalam matriks dan proses persidangan, Terbanding dan Pemohon Banding mengakui bahwa terdapat 2 sengketa yaitu:

1. Koreksi DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00;

2. Koreksi Kredit Pajak sebesar Rp19.326.064,00.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor 003/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan Banding ini adalah koreksi Terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut:

NoUraianMenurutKoreksi yang diajukan banding (Rp)
Keputusan Keberatan (Rp)Pemohon Banding (Rp)
1Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean193.260.640,000,00193.260.640,00
2Kredit Pajak Masukan529.706.350,00510.380.286,0019.326.064,00

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan dengan koreksi yang dilakukan Terbanding dengan alasan sebagai berikut:

1. Peraturan PPN JLN yang berlaku bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009;

bahwa dari peraturan di atas jelas bahwa pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd tidak termasuk dalam pengertian pemanfaatan BKP Tidak Berwujud dan/atau JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean sehingga bukan merupakan objek PPN JLN;

2. Pembayaran bunga bukan merupakan objek yang seharusnya terutang PPN JLN bahwa pada saat proses Pemeriksaan, Terbanding tetap mempertahankan koreksi nya dengan dasar transaksi ini tidak memenuhi definisi dari Pajak Masukan sebagaimana Pasal 1 Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Atas transaksi pembayaran bunga tersebut seharusnya tidak pernah terutang PPN JLN karena bukan merupakan objek PPN JLN dan hal ini telah disetujui oleh Terbanding dalam Surat Pemberitahuan Untuk Hadir (SPUH) dan Surat Jawaban yang dipaparkan diatas. Berdasarkan pemaparan di atas, pemungutan dan penyetoran PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd semata-mata merupakan kelalain dari Pemohon Banding;

bahwa hal ini menjadi sangat tidak konsisten karena jelas Terbanding mengakui bahwa pembayaran bunga bukan merupakan objek PPN JLN dan tidak seharusnya dilakukan pemungutan PPN JLN, namun menolak untuk melakukan pengembalian PPN JLN yang seharusnya tidak pernah terutang. Hal ini tentunya tidak sejalan dengan asas keadilan yang berlaku dalam perpajakan;

bahwa oleh karena itu, atas PPN JLN yang telah lalai dibayarkan ke Kas Negara seharusnya diperhitungkan untuk dikembalikan kepada Pemohon Banding sesuai dengan peraturan PPN yang berlaku dan asas keadilan yang merata;

3. Perlakuan perpajakan yang tidak konsisten bahwa Pemohon Banding menyadari bahwa adanya perlakuan pajak yang tidak konsisten yang telah dilakukan oleh Terbanding, yaitu koreksi PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd dilakukan untuk tahun pajak 2019, namun untuk PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun pajak 2020 tidak dilakukan koreksi;

bahwa di dalam bagian ini Pemohon Banding ingin menunjukan bahwa PPN JLN atas pembayaran bunga pinjaman kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang dilakukan di tahun 2020 tidak dilakukan koreksi. Berikut adalah BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020:

bahwa atas SSP PPN JLN tersebut telah dikreditkan Pemohon Banding sebagai Pajak Masukan dalam SPT PPN Masa Pajak Januari 2020: ; REKAPITULASI PENYERAHAN DAN PEROLEHAN eo AORMUEIR TAB 6 Td] i HENS Susana THe wee Dap cet pf to ) x URAIAN DPP (Rupiah) | DPN (Runiah)

2 | Rekapitulasi Penyerahan — a | Ta Jeksnor BKP BerwujudiBKP Tidak BerwujudiJKP mpm

2} |p. [Penyeranan Dalam Negeri i tf Pacpsratar Salam Megs: dengan Pantur Peak yang Peak Organ ac janes ane | oe: 0.00

EL feilRincian Penyerahan Dalam Negeri —

3 of ae yak ia Na pes ae PANE Maya telah ane gs fey a00 “Tt, Rekapitulasi Perolehan

3 [e| Bee oun BADAN cay Dalan Nege Yang PMS 3 Darat Gives tan Bb peracoaaa | errr 0.00

: Io. | Jumlah Perolehan ULA + ILB # :1.C) bere dtas was 0,00

bahwa sebagaimana dituangkan dalam Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah Pembahasan atas Pemeriksaan PPN Masa Pajak Januari 2020, tidak ada koreksi atas PPN JLN atas transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd dan Terbanding (Pemeriksa) menyetujui bahwa terdapat PPN Lebih Bayar sebesar Rp33.914.015,00;

IKHTISAR HASIL PEMBAHASAN AKHIR

Hana We PERKASA PRIMA NUSANTARA

MeV EP POL MR TET a CE

Alat GEDUNG HARTON TOWER UNIT BOLTS SLNIRA BISNIS ALR THA GADING

BLOK D NO 3 KELAPA GADING JAKARTA UTARA

Masa dan Tatan Pajak Pel: feJfojJ-foirle a ee . Da aa _ _ Masa peat

7 tm, © Koreka ctm | Koreksi cIm. Pembahasan | oe, Hasil Perrbahasan Aktir | Temuan yary mae SPT SPHP | ctm. Pemenbsaan | “aim SP TWP | : cm. Pemer sean [owe potugus Yep | Libatah an

. 4 | : | 4 DE Pata TG NK ty : ae ul

DPE PPN | | | 7 o

PPT yrs Papan alien gan sela | a 4 o rood Payah nats & . . baka oa 0

PER Finca duu Leah bt. | eas) 4 ~ | To Pre ua 7

Saale ta A Taree ast | le KI | , o

PEN YM Lebti Lawa i “401 at nia 0

STR | | . “ 0 bahwa dan atas hasil pemeriksaan ini telah dinyatakan dalam produk hukum SKPLB Januari 2020 Nomor 00001/407/20/098/23 tanggal 4 September 2023 Pemohon Banding lampirkan dalam Surat Tanggapan SPUH;

bahwa atas hal tersebut, Pemohon Banding berkeyakinan bahwa Pajak Masukan yang berasal dari pembayaran bunga pinjaman yang Pemohon Banding perhitungkan dalam Surat Pemberitahuan Masa PPN bukan merupakan objek pajak PPN JLN dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding berdasarkan asas keadilan;

bahwa oleh karena itu, Pemohon Banding tidak setuju dengan pendapat dan kesimpulan Terbanding. Dengan demikian koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean seharusnya dibatalkan dan seharusnya dikembalikan kepada Pemohon Banding menggunakan mekanisme yang sama seperti mekanisme Januari 2020 yaitu menggunakan SKPLB demi menjaga prinsip konsisten yang seharusnya dianut oleh Terbanding;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp19.326.064,00

bahwa Pemohon Banding tidak setuju atas pendapat dan Kesimpulan Terbanding (Peneliti Keberatan) dengan alasan sebagai berikut:

bahwa berdasarkan penjelasan Pemohon Banding pada point “A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00”, maka Pemohon Banding meyakini bahwa atas Pajak Masukan tersebut sudah seharusnya dapat dikreditkan sehingga atas koreksi tersebut seharusnya dibatalkan.

II. Kesimpulan dan Usulan Pemohon Banding bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa:

1. bahwa Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 Undang-Undang KUP serta Pasal 35, 36, dan 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak;

2. Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

3. bahwa Pemohon Banding berpendapat bahwa koreksi atas Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar Rp19.326.064,00 yang ditetapkan oleh Terbanding tidaklah tepat dan harus dibatalkan;

bahwa selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa Banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruh Banding yang diajukan Pemohon Banding;

3. MembatalkanKeputusanTerbandingNomorKEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, sehingga perhitungan Pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut:

1 (Dasar Pengenaan Pajak:

a. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang terutang PPN:

a.l. Ekspor - a.2. Penyerahan yang PPN-nya harus dipungut sendiri - a.3. Penyerahan yang PPN-nya dipungut oleh Pemungut PPN - a.4. Penyerahan yang PPN-nya tidak dipungut - a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN - a.6. Jumlah ja. 1l-a.2-a.3-a.4-a.5 - b. Atas Penyerahan Sarang dan Jasa yang tidak terutang PPM - oa Jumlah Seluruh Penverahan Ia.6 — bi - d. Atas Impor BKP, Pemanfaatan SRP tidak Berwujud dari Luar -

Daerah Pabean di dalam daerah pabean; pemanfaatan JKP dari

Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean, Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN: Kegiatan Membangun Sendiri/ Penyerahan kembali Pajak Masukan bagi PKP yang belum melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir/ Penyerahan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak dipungut/ Tanggung jawab secara renteng; Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas d1. Impor SKP -

4.2, Pemanfaatan SKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean - di dalam Daerah Pabean

4.3. Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam -

Daerah Pabean did. Pemungutan Pajak oleh Pemuncar PPM - cds. kKeciatan Membangun Sendiri -

0.6. Pembayaran kembali Pajak Masukan bagi PRP yans belum - melakukan penyerahan setelah jangka waktu tertentu berakhir a7. Perolehan yang PPN-nya tidak seharusnya dibebaskan - atau tidak dipungut

0.8. Tangggung jawab secara renteng - d.9, Pembayaran PPN yang semula mendapatkan fasilitas -

4.10. Jumlah id.l ataud 2ataud 3 atau d4 atau ds atau d6 - ataud.7 atau d.S atau d.9

2 (Perhitungan PPM kurang Bayar a. Pajak keluaran yang harus dipungut: dibayar sendiri Itarif x -

Lal atau Ld. li

Ib. Dikaaransi:

b.1. PPN vane disetor dimuka dalam Masa Pajak vane sama - b.2, Pajak Masukan vans dapat diperhitungkan 520), 706,250 b.3. STP (pokok kurang bawari - b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri - be. Lain Lain -

5. Jumlah ib. l-b.2-b.2-bh.4-b. 3] 329,706,250 c. Diperhitunelan (SkPPKPI cl. SEKPPKP - d. Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6 -c. L| 529, 706,250 e, Jumlah penghitungan PPN kurang Bayar la-di 529, 706 250)

3 (kelebihan Pajak vane sudah:

a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 229, 706,350 b. Dikompensasikan ke Masa Pajak... .......... Ikarena - pembetulani c. Jumlah ja — bi B29, 706,250

4 (PPM vang kurang dibayar (2.e-3.cl -

5 (Sanksi administratif a. Bunga Pasal 12 1251 KUP - kb, Kenaikan Pasal 13 (Bal KUP - c. Kenaikan Pasal 13 131 huruf c kUP - d. Kenaikan Pasal 1FC 151 kUP - e. Kenaikan Pasal 17D (Si KUP - f. Sunga Pasal 12 121 KUP jo. Pasal 9 |4f) PPN -

&. Jumlah ja-b-e-d-e-fl -

6 (Jumlah PPN vane masih harus dibayar I4-S.¢1 -

4. bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, kami memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono);

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S-00030/SUB-CT/WPJ.21/2025 tanggal 24 April 2025 pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. Analisa Pokok Sengketa bahwa setelah membaca Surat Banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian Keberatan, Surat Keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisis pokok sengketa atas Surat Banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

A. Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar

Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00

Dasar Hukum

1. Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahn terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

2. Pasal 3A ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Data dan Fakta bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Terbanding menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa

Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 berdasarkan hasil pengujian dengan nilai kurang/(lebih dibayar) sebesar Rp19.326.064,00;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, disebabkan karena adanya transaksi non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 dengan Surat Nomor 014/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 27 Februari 2024. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, dengan putusan Menolak Keberatan Pemohon Banding;

bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi Perolehan Barang dan Jasa Masa Juli 2019 sebesar Rp193.260.640,00 karena berdasarkan pengujian yang dilakukan disimpulkan bahwa perolehan BKP/JKP dari dalam negeri yang PM-nya dapat dikreditkan dikoreksi atas transaksi dengan NEW BREEZE INVESTMENT;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Tim Terbanding (Pemeriksa) yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-94/WPJ.216/2024 tanggal 04 Juni 2024;

bahwa Terbanding telah melakukan pembahasan sengketa pajak dengan Pemohon Banding yang dituangkan dalam Berita Acara Pembahasan Sengketa Pajak Nomor BA-104/WPJ.216/2024 tanggal 12 Juni 2024; Tanggapan Terbanding bahwa berdasarkan Surat Keberatannya, Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp193.260.640,00. Koreksi tersebut disebabkan karena adanya transaksi

non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang- Undang PPN);

bahwa berdasarkan Pasal 12 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2022, memberikan kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan besarnya pajak terutang sebagaimana mestinya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan, apabila berdasarkan hasil pemeriksaan diketahui pajak yang dihitung dan dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan Pemohon Banding tidak benar;

bahwa berdasarkan dokumen-dokumen yang telah disampaikan oleh Pemohon Banding, diketahui atas bunga transaksi pinjaman kepada Leatherback Shipping PTE, LTD. sebesar Rp193.260.640,00, berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, diketahui bahwa bunga transaksi pinjaman termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai. Dalam hal terdapat kesalahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri, maka mekanisme pengembaliannya adalah tidak melalui pengkreditan Pajak Masukan melainkan melalui mekanisme pengembalian lain yang sesuai dengan ketentuan;

bahwa berkenaan dengan alasan keberatan Pemohon Banding atas koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa sebesar Rp193.260.640,00 sesuai surat keberatan dan pengakuan Pemohon Banding dalam Berita Acara Pembahasan dan Klarifikasi Sengketa Perpajakan, data, serta seluruh dokumen dan bukti pendukung yang ada dalam proses Keberatan dan fakta hukum tersebut di atas, Terbanding (Tim Peneliti) sampaikan hasil penelitian sebagai berikut:

- bahwa atas bunga transaksi pinjaman kepada Leatherback Shipping PTE, LTD. sebesar Rp193.260.640,00 berdasarkan Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN, diketahui bahwa bunga transaksi pinjaman termasuk dalam jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai.

Dalam hal terdapat kesalahan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas pemanfaatan jasa luar negeri, maka mekanisme pengembaliannya adalah tidak melalui pengkreditan Pajak Masukan melainkan melalui mekanisme pengembalian lain yang sesuai dengan ketentuan;

bahwa selain itu Terbanding tidak bisa meyakini validitas/keabsahan dokumen/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

bahwa berdasarkan data dan fakta sebagaimana diuraikan di atas, Terbanding berpendapat bahwa koreksi Terbanding atas Dasar Pengenaan Pajak (DPP) Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00 telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

B. Koreksi Kredit Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan sebesar

Rp19.326.064,00

Dasar Hukum

1. Pasal 1 angka 23, Pasal 12 ayat (3), Pasal 13 ayat (1) huruf a, Pasal 13 ayat (2) dan Pasal 25 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubahn terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang;

2. Pasal 3A ayat (3), Pasal 4 ayat (1), Pasal 9, Pasal 11 ayat (1) Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

3. Pasal 32 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan;

4. Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal 6 ayat (1) dan Pasal 7 ayat (1) Peraturan Menteri Keungan Nomor 40/PMK.03/2010 tentang Tata Cara Penghitungan, Pemungutan, Penyetoran dan Pelaporan Pajak

Pertambahan Nilai atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak Dari Luar Daerah Pabean.

Data dan Fakta bahwa Pemohon Banding telah diperiksa atas jenis pajak Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan telah diterbitkan SKPKB Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 dengan nilai Kurang Bayar Rp.19.326.064,00 bahwa Terbanding (Pemeriksa) melakukan koreksi atas DPP perolehan pemanfaatan jasa kena pajak dari luar daerah pabean, disebabkan karena adanya transaksi non BKP/JKP yaitu transaksi dengan Leatherback Shipping PTE LTD yang merupakan transaksi pinjaman (Loan Agreement) yang merupakan jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai (Pasal 4A ayat (3) Undang-Undang PPN);

bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 tanggal 11 Maret 2022 dengan Surat Nomor 014/ACCT/PPN/II/2024 tanggal 27 Februari 2024. Atas surat keberatan Pemohon Banding telah diterbitkan Surat Keputusan Terbanding Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024, dengan putusan menolak Keberatan Pemohon Banding;

Tanggapan Terbanding bahwa koreksi ini terkait dengan koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa. Terbanding menolak alasan Keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan koreksi Terbanding (Pemeriksa) atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019 sebesar Rp193.260.640,00;

bahwa pada koreksi DPP Perolehan Barang dan Jasa Terbanding (Tim Peneliti)menolakalasanKeberatanPemohonBandingdan mempertahankan hasil pemeriksaan Terbanding (Pemeriksa) atas DPP Perolehan Barang dan Jasa Masa Pajak Juli 2019;

bahwa selain itu Terbanding tidak bisa meyakini validitas/keabsahan dokumen/bukti yang disampaikan oleh Pemohon Banding;

II. Kesimpulan dan Usul

1. Kesimpulan bahwa berdasarkan penelitian Surat Banding, data dan dokumen sebagaimana diuraikan di atas, maka disimpulkan bahwa:

a. bahwa Surat Banding Nomor 003/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 berdasarkan penelitian sementara dan sesuai dengan data yang ada memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang;

b. bahwaKeputusanTerbandingNomorKEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 yang diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang– undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk:

Menolak permohonan Banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankanKeputusanTerbandingNomorKEP-

00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 003/ACCT/PPN/VI/2025 tanggal 9 Juni 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagaimana yang telah disampaikan dalam Surat Banding;

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P dengan rincian sebagai berikut:

Bukti P-1.Salinan digital Keputusan Terbanding Nomor KEP-

00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024; Bukti P-2.Salinan digital Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar;

Bukti P-3.Salinan digital Akta Notaris Buntario Tigris Darmawa Ng, S.H.,

S.E., M.H. Nomor 25 tanggal 6 April 2022;

Bukti P-4.Salinan digital Akta Notaris Alexander Ariyanto, S.H., M.Kn.

Nomor 44 tanggal 24 Juni 2024;

Bukti P-5.Salinan digital Bukti Pembayaran SKPKB;

Bukti P-6.Salinan digital Surat Keberatan;

Bukti P-7.Salinan digital Penjelasan Tertulis untuk Keperluan Pengajuan

Banding;

Bukti P-8.Salinan digital BPN atas pembayaran PPN JLN Masa Pajak Januari 2020;

Bukti P-9.Salinan digital SPT PPN;

Bukti P-10. Salinan digital Ikhtisar Hasil Pembahasan Akhir dan Risalah

Pembahasan atas Pemeriksaan PPN;

Bukti P-11. Matriks sengketa dan penjelasannya;

Bukti P-12. Penjelasan Tertulis tanggal 11 Agustus 2025;

Bukti P-13. Bagan Penggunaan Vendor dalam Kegiatan Operasional dan penjelasannya;

Bukti P-14. Penjelasan Tertulis tanggal 17 September 2025;

Bukti P-15. Penjelasan Tertulis tanggal 8 Oktober 2025;

Bukti P-16. Kesimpulan Akhir;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T dengan rincian sebagai berikut:

Bukti T-1Matriks Sengketa;

Bukti T-2LHP, KKP dan LPK;

Bukti T-3Penjelasan Tertulis tanggal 25 Juni 2025;

Bukti T-4Penjelasan Tertulis tanggal 23 Juli 2025;

Bukti T-5Kesimpulan Akhir;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak; Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor 003/ACCT/PPN/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang, bahwa terbukti pokok sengketa dalam Banding ini adalah sebagai berikut:

NoUraianMenurut Pemohon Banding (Rp)Menurut Terbanding (Rp)Nilai Sengketa (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean193.260.640,000,00193.260.640,00
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan529.706.350,00510.380.286,0019.326.064,00

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp19.326.064,00

a. Terbanding berpendapat sebagai berikut:

1) Dasar hukum yang digunakan Terbanding adalah:

Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan Pasal 3 ayat (1) tentang kewajiban mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan secara benar, lengkap, dan jelas serta Pasal 12 ayat

(3) tentang kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk menetapkan kembali jumlah pajak terutang;

Undang-Undang PPN Pasal 4 ayat (1) huruf e tentang pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean sebagai objek Pajak Pertambahan Nilai, Pasal 9 ayat (2), ayat (2b), dan ayat (8) tentang syarat pengkreditan Pajak Masukan yang bersifat kumulatif, serta Pasal 13 ayat (5) dan ayat (9) beserta penjelasannya tentang kebenaran formal dan material dokumen, serta Pasal 4A ayat (3) tentang jasa yang tidak dikenai PPN termasuk bunga;

Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2019 Pasal 2 huruf n dan Pasal 5 ayat (2) tentang penyetaraan Surat Setoran Pajak atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak luar negeri sebagai dokumen yang dipersamakan dengan faktur pajak sepanjang dilampiri tagihan serta rincian jenis, nilai, dan identitas penyedia;

Undang-Undang Pengadilan Pajak Pasal 76 dan Pasal 78 tentang standar pembuktian dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah dan penilaian bukti berdasarkan keyakinan hakim.

2) Terbanding menyatakan bahwa Pemohon Banding melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dengan dukungan dokumen tertentu yang dicantumkan pada Lampiran B1 SPT Masa Pajak PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan; Transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai Pajak Pertambahan Nilai menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang Pajak Pertambahan Nilai Jasa Luar Negeri, konsekuensinya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan jika terdapat setoran penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme pengembalian atas pajak yang seharusnya tidak terutang sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 Pasal 122 ayat (1) huruf a, bukan melalui

pengkreditan; atas dasar itu Terbanding memohon Majelis Hakim menolak banding Pemohon Banding.

b. Pemohon Banding berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding adalah perusahaan pelayaran (persewaan kapal) yang mengajukan Banding atas koreksi PPN JLN untuk Masa Pajak Juli 2019 terkait pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd;

menurut Pemohon Banding, koreksi tersebut tidak sesuai ketentuan dan merugikan Pemohon Banding karena PPN JLN dipungut atas objek yang seharusnya tidak dikenai PPN berupa jasa keuangan/bunga.

2) Pemohon Banding menyatakan bahwa koreksi tersebut pada pokoknya menyasar pengkreditan PPN JLN atas pembayaran bunga kepada Leatherback Shipping Pte Ltd yang sejatinya bukan objek PPN;

pemungutan dan penyetoran PPN JLN terjadi karena kelalaian Pemohon Banding, dan meskipun Terbanding mengakui bahwa bunga termasuk jasa keuangan yang tidak dikenai PPN, Terbanding tidak mengembalikan PPN yang terlanjur dipungut sehingga menimbulkan kerugian bagi Pemohon Banding.

3) Pemohon Banding menilai rujukan Terbanding untuk memakai mekanisme “pajak yang seharusnya tidak terutang” tidak tepat penerapannya karena PPN JLN atas pembayaran bunga telah dikreditkan dalam SPT Masa, sehingga jalur pengembalian tersebut terikat pembatasan normatif; untuk itu Pemohon Banding merujuk PMK 81/2024, antara lain Pasal 122 ayat (1) huruf d tentang kesalahan pemotongan/pemungutan, Pasal 129 ayat (2) huruf b mengenai pemungutan PPN yang seharusnya tidak dipungut, Pasal 130 ayat (5) dan ayat (6) tentang permintaan kembali PPN yang salah dipungut oleh pemungut, serta Pasal 132 ayat (4) yang mensyaratkan pajak yang salah dipungut tidak dikreditkan dalam SPT, dan menyimpulkan bahwa dalam keadaan PPN JLN sudah dikreditkan,

jalur “tidak terutang” tidak memenuhi syarat sehingga penyelesaiannya harus ditempuh melalui penerbitan SKPLB.

4) Pemohon Banding menegaskan konsistensi perlakuan harus dijaga karena atas pola transaksi bunga yang sama dalam hal ini Terbanding memperlakukan secara berbeda, dimana untuk tahun pajak 2019 dilakukan koreksi, sedangkan untuk Masa Pajak Januari 2020 tidak dikoreksi dan justru dikembalikan melalui SKPLB. Oleh karena itu, terhadap Masa Pajak Juli 2019 Pemohon Banding memohon agar koreksi dibatalkan dan penyelesaiannya ditempuh dengan mekanisme pengembalian yang sama.

5) Pemohon Banding menyimpulkan bahwa karena transaksi dengan Leatherback Shipping Pte Ltd merupakan pembayaran bunga yang termasuk jasa keuangan non PPN, maka PPN Jasa Luar Negeri yang terlanjur dipungut bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan dan penyelesaiannya bukan melalui pengkreditan, melainkan melalui mekanisme pengembalian. Oleh sebab itu Pemohon Banding memohon agar koreksi untuk Masa Pajak Juli 2019 dibatalkan dan pengembalian dilakukan mengikuti praktik SKPLB yang telah terjadi pada Januari 2020.

c. Pengadilan Pajak berpendapat sebagai berikut:

1) Pemohon Banding telah melaporkan pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean atas nama Leatherback Shipping Pte Ltd dalam Lampiran B1 SPT Masa PPN sebagai Pajak Masukan yang menurut Pemohon Banding dapat dikreditkan.

Terbanding dan Pemohon Banding menegaskan bahwa transaksi tersebut merupakan pembayaran bunga yang secara hukum tergolong jasa keuangan dan termasuk jenis jasa yang tidak dikenai PPN menurut Undang-Undang PPN Pasal 4A ayat (3) beserta penjelasannya, sehingga tidak pernah terutang PPN Jasa Luar Negeri dan akibatnya PPN Jasa Luar Negeri yang telah dibayar bukan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan;

2) Pengadilan Pajak berpendapat karena atas pemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN, maka dapat dikembalikan melalui mekanisme penghitungan pajak masukan dalam menerbitkan surat ketetapan pajak, seperti yang dilakukan Terbanding untuk Masa Pajak Januari 2020;

3) Berdasarkan alat bukti dan dasar hukum yang disampaikan di persidangan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa permohonan Banding Pemohon Banding dikabulkan seluruhnya dan koreksi Dasar Pengenaan Pajak Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean sebesar Rp193.260.640,00 dan Koreksi Kredit Pajak Masukan sebesar Rp19.326.064,00 tidak dapat dipertahankan.

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoUraian SengketaNilai Sengketa (Rp)Nilai Sengketa Dipertahankan (Rp)Nilai Sengketa Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
1DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean193.260.640,000193.260.640,00
2Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan19.326.064,00019.326.064,00

Menimbang, bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, diatur antara lain sebagai berikut:

Pasal 69 ayat (1) huruf e

Alat bukti dapat berupa pengetahuan hakim, yang di Pasal 75 disebutkan adalah hal yang olehnya diketahui dan diyakini kebenarannya.

Pasal 74

Pengakuan para pihak tidak dapat ditarik kembali, kecuali berdasarkan alasan yang kuat dan dapat diterima oleh Majelis atau Hakim Tunggal. Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Memori Penjelasan Pasal 78

Keyakinan Hakim didasarkan pada penilaian pembuktian dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas Pengadilan Pajak menyimpulkan terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding;

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut TerbandingRp0
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp193.260.640
DPP Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean menurut Pengadilan PajakRp193.260.640
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut TerbandingRp510.380.286
Koreksi yang tidak dapat dipertahankanRp19.326.064
Pajak Masukan yang dapat Diperhitungkan menurut Pengadilan PajakRp529.706.350

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

M E N G A D I L I

Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00532/KEB/PJ/WPJ.21/2024 tanggal 28 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/19/098/23 tanggal 13 Desember 2023 Masa Pajak Juli 2019 atas nama PT PERKASA PRIMA NUSANTARA, NPWP: 032862500043000/ 0032862500043000, NITKU 0032862500043000000000, beralamat di Gedung Harton Tower Unit B Lt. 7, Sentra Bisnis Artha Gading Blok D No 3, Kelapa Gading, Jakarta Utara (perkasa.prima.nusantara@gmail.com), sehingga perhitungan pajak menjadi sebagai berikut:

UraianJumlah (Rp)
Dasar Pengenaan Pajak
Ekspor0
Penyerahan PPN nya dipungut sendiri0
Penyerahan PPN nya dipungut Pemungut PPN0
Penyerahan PPN nya tidak dipungut0
Jumlah Seluruh Penyerahan0
Atas Impor BKP/Pemanfaatn BKP tidak Berwujud dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean/pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam daerah pabean…
Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean di dalam Daerah Pabean193.260.640
Pajak Keluaran yang harus dipungut sendiri0
Pajak Masukan yg Dapat Diperhitungkan529.706.350
Lain-lain0
Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan529.706.350
PPN Kurang/(Lebih) bayar(529.706.350)
Kelebihan PPN telah dikompensasikan529.706.350
PPN yang kurang/(lebih) dibayar0
Sanksi Administrasi UU KUP0
Jumlah Pajak yang masih harus/(lebih) dibayar0

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu, 12 November 2025 oleh Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D. sebagai Hakim Ketua, Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M dan Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si., masing-masing sebagai Hakim Anggota;

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui e- Tax Court) pada hari Jumat, tanggal 13 Maret 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding.

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Murni Djunita Manalu, S.E., Ak., M.M.Ahmad Komara, Ak., M.A., Ph.D.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Agus Suharsono, S.H., M.H., M.Si.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Linda Napitupulu, S.E., Ak., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.