Putusan Pengadilan Pajak, 53 halaman
PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
PT Agro Sejahtera Manunggal, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2020
Menolak
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026 yang diucapkan 22 Januari 2026, Pengadilan Pajak menolak banding PT Agro Sejahtera Manunggal mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Mei 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Mei 2020
- Pasal yang dirujuk
- UU KUPPasal 13 ayat (2); Pasal 13 ayat (2a); Pasal 13 ayat (3); Pasal 17C ayat (5); Pasal 17D ayat (5); Pasal 32
- UU PPNPasal 4 ayat (1); Pasal 9 ayat (4f)
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Menolak
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Agro Sejahtera Manunggal
- Nama Wakil
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23
- Jenis Pajak
- PPN
- Tahun Pajak
- 2020
- Putusan
- Menolak
- Majelis Hakim
- Panitera
- Tanggal Putusan
- 4 Desember 2025
- Tanggal Pengucapan
- 22 Januari 2026