P U T U S A N
Nomor PUT-001024.16/2025/PP/M.IVB Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00486/KEB/PJ/WPJ.30/2024 tanggal 4 November 2024 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Nomor 00080/207/20/095/23 tanggal 20 Desember 2023 Masa Pajak Mei 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001024.16/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT AGRO SEJAHTERA MANUNGGAL, NPWP 02.596.770.4-064.000,
beralamat di Jl. Melawai Raya No. 10, RT 003, RW 001, Kel. Melawai, Kec. Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Sdr. Bagus Sulaiman Wahyuningrat,jabatanDirektur(domisilielektronik: tax.functional@bumitama.com);
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Ahmad Fajar,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1614/PP/IKH/2024 tanggal 23 Desember 2024, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 702/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
2. Nama: Agus Bambang Wijaya,
Izin Kuasa Hukum: KEP-895/PP/IKH/2023 tanggal 4 Juli 2023,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 714/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
3. Nama: Muchamad Aziz,
Izin Kuasa Hukum: KEP-315/PP/IKH/2024 tanggal 1 Juli 2024,
berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 690/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
4. Nama: Iswadi Arfansjah S.,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1494/PP/IKH/2023 tanggal 9 November 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 678/AT-TAX-ASM/VI/2025 tanggal 18 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;