P U T U S A N
Nomor PUT-001054.18/2025/PP/M.XVA Tahun 2026
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK,
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00226/KEB/PJ/WPJ.14/2024 tanggal 11 November 2024 tentang Keberatan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Tahun Pajak 2024 Nomor Objek Pajak (NOP) 65.04.020.727.110-0057.1, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001054.18/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT BULUNGAN SURYAMAS PRATAMA, NPWP 02.322.981.8-727.001 (0023229818723000), beralamat di Jalan Jelarai, Tanjung Selor Hilir, Tanjung Selor, Kab. Bulungan, Kalimantan Utara 77212, dan alamat korespondensi di Ruko Permata Kota, Jalan Pangeran Tubagus Angke Nomor 170 Blok P21, Pejagalan, Kec. Penjaringan, Jakarta Utara, DKI Jakarta 14450, dalam hal ini diwakili oleh Sdr. Dewi Puspita Sari, jabatan Direktur,
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Rendy Johan Bong,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1204/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023,
Surat Kuasa Khusus: 003A/SKK/BANDING-PAJAK/BSMP/IV/2025 tanggal 23April2025,
2. Nama: Rudy Santoso,
Izin Kuasa Hukum: KEP-1431/PP/IKH/2023 tanggal 23 Oktober 2023,
Surat Kuasa Khusus: 003B/SKK/BANDING-PAJAK/BSMP/IV/2025 tanggal 23 April 2025, untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;