Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Sammitr Motor Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026 yang diucapkan 30 Januari 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan seluruhnya banding PT. Sammitr Motor Indonesia mengenai Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP) tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP)Tahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 5; Pasal 13 ayat (1); Pasal 17 ayat (1); Pasal 95
  • UU 1/2002Pasal 36 ayat (1); Pasal 36 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 3 ayat (1); Pasal 3 ayat (4); Pasal 31 ayat (1); Pasal 35 ayat (2); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026
Nama Wajib Pajak
PT. Sammitr Motor Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Mengabulkan Seluruhnya
Tanggal Putusan
1 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
30 Januari 2026