Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 56 halaman

PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

PT. Sammitr Motor Indonesia, Non Tarif dan Non Nilai Pabean (SPKTNP), Tahun pajak 2024

Mengabulkan Seluruhnya

Kuasa hukum

P U T U S A N

Nomor PUT-001120.47/2025/PP/M.XIXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001120.47/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT. SAMMITR MOTOR INDONESIA, NPWP 71.177.163.4-071.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Cakung, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km.2, Cakung Timur, Cakung , Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910, dalam hal ini diwakili oleh Ratana Stiramon jabatan Direktur berdasarkan Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sammitr Motor Indonesia Nomor 12 tanggal 13 Desember 2022 yang dibuat oleh Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan;

Nama: Muhammad Irham,

Jabatan: Karyawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor GL-001-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

Lawan

DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jend. A. Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:

1. Nama/NIP: Hari Prabowo/197009301990121002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Madya

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

2. Nama/NIP: Rachmat Nugroho Abadi/197410061996021002 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

3. Nama/NIP: Andi Prabawa/197602271997031001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Muda

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

4. Nama/NIP: Rian Aqsa Hermawan/198401132010121005 Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

5. Nama/NIP: Artira Putrina/198812102014022002

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

6. Nama/NIP: Harry Susanto/198602202006021003

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

7. Nama/NIP: Novi Purnamasari/199111292013102001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

8. Nama/NIP: Dezky Muji Setyo/199212152018011006

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Pertama

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

9. Nama/NIP: Ari Purnomo/198705112007101001

Jabatan: Pemeriksa Bea Cukai Mahir

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

10. Nama/NIP: Alwi Erlangga Prakoso/199012012012101001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

11. Nama/NIP: Yos Ricki Yanuar/199201132014111002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

12. Nama/NIP: Sultoni/199401252013101002

Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

13. Nama/NIP: Agus Krisna Prayoga P/199605262015121002 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

14. Nama/NIP: Fida Hesri Riyana Sari/199906272018122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai

15. Nama/NIP: Thessalonica Ega Devara/200003202019122001 Jabatan: Pelaksana Pemeriksa

Unit Organisasi: Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai berdasarkan Surat Tugas terakhir Nomor ST-2306/BC/KPU.1/2025 tanggal 26 September 2025;

untuk selanjutnya disebut sebagai Terbanding;

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 483/PP/BR/2025 tanggal 28 Mei 2025;

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor GL-002- SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025;

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S- 00309/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025;

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor SMM/GL/2025/05-001 tanggal 14 Mei 2025;

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang bahwa (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok dengan perhitungan sebagai berikut:

UraianKekuranganKelebihan
1. Bea Masuk22.899.0000
2. Cukai00
3. PPN2.519.0000
4. PPnBM00
5. PPh Pasal 22572.0000
6. Denda00
Jumlah Kekurangan/Kelebihan Pembayaran25.990.0000

Menimbang, bahwa atas SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, Pemohon Banding mengajukan banding dengan Surat Nomor GL-002- SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (secara elektronik melalui Sistem e-Tax Court Pengadilan Pajak);

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor GL- 002-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa mengajukan banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 tentang Penetapan atas tentang penelitian ulang dilakukan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam Surat Tugas Nomor ST-2592/BC/KPU.1/2024 tanggal 10 Desember 2024 yang dikeluarkan oleh Direktur Jenderal Bea dan Cukai, selanjutnya disebut Terbanding, dengan uraian sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. Pengajuan banding dibuat dalam bahasa Indonesia sehingga memenuhi ketentuan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

2. Keputusan Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah Pemohon Banding terima pada tanggal 16 Desember 2024, diajukan masih dalam jangka waktu 60 hari pengajuan banding, sebagaimana dimaksud Pasal 35 ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak juncto Pasal 95 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006.

3. Surat banding memenuhi persyaratan satu surat banding untuk satu

Keputusan Terbanding sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.

4. Pengajuan. surat banding dilampiri dengan salinan Keputusan Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang dibanding. sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak

5. Pemohon Banding telah melunasi sejumlah Rp.25.990.000 sesuai dengan BPN (bukti bayar terlampir) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak jo. Pasal 5 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan yang sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2006.

6. Pemenuhan Ketentuan Pasal 37 Undang Undang Pengadilan Pajak: Bahwa Surat Banding ditanda tangani oleh Ratana Stiramon selaku Presiden Direktur yang dibuktikan dengan Akta Nomor 13 tanggal 13 Desember 2022.

Demikian surat banding yang diajukan Pemohon Banding terhadap surat Keputusan Terbanding Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 Telah memenuhi ketentuan formal sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pengadilan Pajak.

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. Pemohon Banding telah menerima SURAT PENETAPAN KEMBALI TARIF DAN/ATAU NILAI PABEAN Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan atas Pemberitahuan Impor Barang (PIB) dengan rincian perhitungan sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1.PIB (BC 2.0)04030067295316-12-20221 s.d 3

Dari hasil Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) No. 2114/KPU.1/2024 Tergugat merekomendasikan agar Pemohon Banding membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp 25.990.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan rincian Sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPH (Rp)Total
1.SPKTNP- 2114/KPU.1/2 024 (13-12- 2024)KPU Tipe A Tanjung Priok22.899.0002.519.000572.00025.990.000

2. Atas SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tersebut, Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan bea masuk tersebut di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan bea masuk yang seharusnya adalah sebagai berikut : Pemohon Banding sampaikan uraian kronologi yang Pemohon Banding dapat, mengenai penyampaian Surat banding Bea dan Cukai:

1. Pemohon Banding menerima informasi Surat Tugas Nomor ST- 2592/BC/KPU.1/2024 tertanggal 10 December 2024 yang isi surat nya memberitahukan bahwa sesuai dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2006 dan/atau pasal 12 peraturan pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 mengenai Pengenaan Bea Keluar terhadap Barang Ekspor. Pihak terbanding memberi tugas kepada (1) Nama: Kholis Kamaludin dengan Jabatan sebagai Kepala Bidang Pelayanan Pabean dan Cukai I dan (2) Nama: Ari Subagyo dengan Jabatan sebagai Pemeriksa Bea da Cukai Muda untuk melakukan Penelitian Ulang terhadap pemberitahuan pabean impor. Jenis dokumen BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 atas Perusahaan Pemohon Banding. Dalam surat tersebut tertera kalimat bahwa semua informasi yang diperoleh dari Perusahaan merupakan rahasia jabatan dan setelah tugas selesai dilaaksanakan agar menyampaikan Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) secara tertulis kepada Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe-A Tanjung Priok. Pemohon Banding mengalami kesulitan untuk memahami isi surat tersebut karena antara isi surat dan dokumen yang diperiksa tidak sesuai dalam hal ini surat menyebutkan pengenaan Bea Keluar namun Penelitian Ulang terhadap Dokumen BC 2.0 yaitu Pemberitahuan Pabean Impor untuk dipakai.

2. Pemohon Banding menerima Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau

Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 berisi bahwa Pemohon Banding mendapatkan penetapan KEKURANGAN (1.) Bea Masuk senilai Rp. 22.899.000,00; (5.) PPN senilai Rp. 2.519.000,00; dan (6.) PPH Pasal 22 senilai Rp. 572.000,00 dengan Jumlah Tagihan Rp. 25.990.000,00. Paling lambat pelunasan pada 10 Febuari 2025.

3. Pemohon Banding menerima Surat Nomor S-1168/KPU.103/2024 tertanggal 18 Desember 2024 perihal Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang terhadap Pemohon Banding. Berdasarkan surat tersebut dokumen pabean impor dengan rincian sebagai berikut:

NoJenis DokumenKode KantorNo DokumenTanggal DokumenSeri Barang
1.PIB (BC 2.0)04030067295316-12- 20221 s/d 3

Dari hasil Penelitian Ulang tersebut, direkomendasikan kepada Pemohon Banding agar membayar kekurangan pembayaran sejumlah Rp. 25.990.000,00. (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) dengan Rincian Sebagai berikut:

NoJenis SuratNama KantorBM (Rp)PPN (Rp)PPH (Rp)Total
1.SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 (13-12-2024)KPU Tipe A Tanjung Priok22.899.0002.519.000572.00025.990.000

Alasan Penetapan:

Importir tidak menyerahkan lembar asli/hard copy SKA/COO ke KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok yaitu paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration, sehingga tidak memenuhi ketentuan procedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020. Oleh sebab itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN melalui mekanisme penelitian ulang.

4. Pemohon Banding melakukan konsultasi dengan pihak PPJK yaitu PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA atas dasar penetapan

tersebut. Pihak PPJK melakukan penelusuran ulang dan memeriksa penyampaian pemenuhan kewajiban pabean sesuai dengan PMK 45/PMK.04/2020 berdasarkan dokumen impor yang tercantum dalam Surat Tugas Nomor ST-2592/BC/KPU.1/2024 tertanggal 10 Desember 2024 Jenis dokumen BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 atas Perusahaan Pemohon Banding.

5. Pihak PPJK yang Pemohon Banding tunjuk yaitu PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA memeriksa dokumen pada portal SLIM dengan merujuk pada tiket sebagai berikut: dokumen BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 TIKET SLIM 7R8I3H221401 secara historis tidak menunjukan jejak perekaman penerimaan lembar asli (Hard Copy) Surat Keterangan Asal (Certificates of Origin) hingga selesai dan mendapatkan tanda terima.

6. Berdasarkan masukan dari PPJK PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA bahwa terkait dengan landasan Penelitian Ulang yang dilakukan oleh tercantum pada Undang – undang Nomor 10 tahun 1995 dan sebagaimana diubah dengan Undang – undang Nomor 17 tahun 2006 pasal 1 sampai dengan 4 menyebutkan:

Pasal 17

(1) Direktur Jenderal dapat menetapkan Kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

(2) Dalam hal penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Direktur Jenderal memberitahukan secara tertulis kepada importir untuk:

a. melunasi bea masuk yang kurang di bayar; atau

b.mendapatkan pengembalian bea masuk yang lebih dibayar.

(3) Bea masuk yang kurang dibayar atau pengembalian bea masuk yang lebih dibayar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibayar sesuai dengan penetapan kembali.

(4). Penetapan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila

diakibatkan adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan

sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk, dikenai sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 100% (seratur persen) dari bea masuk yang kurang dibayar dan paling banyak 1000% (seribu persen) dari bea masuk yang kurang dibayar.

Pada Ayat 4 menyebutkan bahwa Penetapan Kembali hanya dilakukan apabila diakibatkan adanya kesalahan nilai transaksi yang diberitahukan sehingga mengakibatkan kekurangan pembayaran bea masuk. Berdasarkan hal tersebut Pemohon Banding periksa bahwa pemberitahuan impor Pemohon Banding dengan dokumen BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 atas Perusahaan Pemohon Banding tidak ditemukan kesalahan transaksi atau nilai pabean.

7. Terkait dengan pemenuhan PMK 45/PMK.04/2020 TENTANG TATA CARA PENYERAHAN SURAT KETERANGAN ASAL ATAU INVOICE DECLARATION BESERTA DOKUMEN PELENGKAP PABEAN PENELITIAN SURAT KETERANGAN ASAL DALAM RANGKA PENGENAAN TARIF BEA MASUK ATAS BARANG IMPOR BERDASARKANPERJANJIANATAUKESEPAKATAN INTERNASIONAL SELAMA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) perusahaan Pemohon Banding Pemohon Banding dan PPJK PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA telah melakukan kewajiban sebagaimana ditercantum pada pasal 3, pasal 4 dan pasal 5 yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. Surat elektronik (e-mail); atau

b. Media elektronik lainnya,

Dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanismesebagaimana dimaksud ayat (1), merupakan:

a. hasil pindai berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk Hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindai berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunaka Invoice Declaration.

(4) Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan hasil pindai berwarna Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA.

(5) Terhadap SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. SKA memuat tanda tangan perjabat yang berwenang dan/atau stampel resmi dari Instansi Penerbit SKA yang dibubuhkan secara manual dan elektronik; dan

b. SKA dapat tidak memuat tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes jika:

1. perjanjian atau kesepakatan internasional tidak mewajibkan adanya tanda tangan eksportir dan/atau Overleaf Notes; dan/atau

2. negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengencekan terhadap validitas SKA

Pasal 4

Penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stampel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota pengekspor secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5) huruf a berlaku dalam hal:

a. Perjanjian atau kesepakatan internasional telah mengatur penggunaan tanda tangan pejabat yang berwenang dan/atau stampel resmi dari Instansi Penerbit SKA Negara Anggota Pengeksor secara elektronik; dan/atau

b. Negara anggota perjanjian atau kesepakatan internasional menyediakan website untuk melakukan pengencekan validitas SKA.

Pasal 5

(1). Lembar Asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen

Pelengkap Pabean Penelitian Dokumen SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2). Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitanSKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ- 01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3). Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2),

dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Bea dan Cukai.

8. Pemohon Banding berpendapat penggunaan tarif preferensi berdasarkan Surat Keterangan Asal sah dan memenuhi ketentuan formal yang diatur pada 45/PMK.04/2020 dengan alasan sebagai berikut;

i. Memenuhi kriteria asal barang (origin criteria) yaitu telah di terbitkan dan disahkan oleh Instansi Penerbit SKA dari negara asal. Jika ditemukan keraguan keabsahannya Direktorat Bea dan Cukai dapat melakukan Retroactive Check ke negara asal.

ii. Memenuhi Kriteria Pengiriman (Consignment Criteria) bahwa pengiriman Pemohon Banding menggunakan pengiriman langsung tanpa ada proses bongkar muat yang dapat dibuktikan dengan dokumen Bill of Lading atau rute perjalanan kapal.

iii. Memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada pasal 3 dan 4.

iv. Pemenuhan ketentuan prosedural pasal 5 dapat terjadi bias semata mata mengacu pada portal SLIM.

9. Alasan Penetapan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berdasar pada PMK 45/PMK.04/2020 Pasal 5, perlu Pemohon Banding sampaikan bahwa penyerahan dokumen lembar asli Surat Keterangan Asal telah diwakilkan oleh PPJK PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA pada tanggal 8 September 2023 pada loket PTSP Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Tipe A Tanjung Priok. Proses yang dilakukan oleh PPJK PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA dalam hal penyerahan Lembar Asli Surat Keterangan Asal (hard copy COO) disampaikan dalam berkas map hijau berlogo Bea dan Cukai dengan lampiran depan berupa cetakan Bukti Pendaftaran Online KPU Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok Pelayanan Penerimaan COO Hijau Kode Layanan 140 yang diunduh dari dokumen BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 TIKET SLIM 7R8I3H221401. Dokumen tersebut diperiksa oleh petugas dan dilakukan pemindaian barcode; sementara perwakilan PPJK menunggu hingga selesai dan tidak ada pengembalian dokumen (reject document). Setelah selesai serah terima pada loket PTSP petugas tidak memberikan bukti penerimaan berkas setelah selesai serah terima. Tanda bukti dari portal SLIM yang menyatakan telah selesai menyerahkan tidak Pemohon Banding periksa, unduh dan cetak pada kesempatan pertama dan Pemohon

Banding hanya melakukan arsip kode tiket SLIM dan merekam tanggal penyerahannya saja.

10. Pemohon Banding berasumsi bahwa dapat terjadi faktor negatif yang dapat timbul dari aktifitas pemindaian barcode maupun pertukaran data elektronik dari Sistem Computer Pelayanan berupa SLIM dan CEISA Customs Excise Integrated System and Automation. Beberapa faktor yang dapat terjadi sebagai berikut:

i. Pemindai rusak ii. Koneksi Internet lemah atau down sewaktu iii. Perekaman database tidak sempurna karena data yang dikirim gagal iv. Database corrupt

11. Berdasarkan pengamatan dan Analisa PPJK PT. KINTETSU WORLD EXPRESS INDONESIA, ada indikasi bahwa dokumen yang sukses pada portal SLIM pada tanggal 8 September 2023 ter-update secara parsial pada jam sekitar 11:00 pagi hingga 12:00 siang.

12. Pemohon Banding bersedia melampirkan arsip Dokumen Pelengkap Pabean BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16/12/2022 dan hasil cetakan Surat Keterangan Asal berkualitas tinggi dan/atau original duplicate/triplicate kepada Majelis Hakim untuk dapat di uji secara materiil.

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tidak diberikannya tarif preferensi dan di tetapkan kembali tarif MFN melalui mekanisme penelitian ulang dengan surat penetapan Direktorat Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 dengan kekurangan pembayaran sejumlah Rp 25.990.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

IV. Kesimpulan Dan Usul Pemohon Banding

Berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, pemohon banding menyimpulkan bahwa:

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding

sebagaimana diatur dalam pasal 27 UU KUP serta pasal 35,36, dan 37 UU Pengadilan Pajak.

2. Bahwa terjadi ketidakakuratan data dari korespondensi yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai terhadap Perusahaan Pemohon Banding Pemohon Banding. Pemohon Banding melihat proses Penelitian Ulang dilakukan secara tergesa gesa dan mendesak karena sudah mendekati dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor Pemohon Banding.

3. Bahwa terdapat potensi kegagalan Sistem Informasi Komputer dan perekaman basis data (database) baik dari dalam maupun dari luar Instansi Bea dan Cukai yang dapat mengakibatkan kerusakan data maupun kehilangan data yang dapat mempengaruhi kualitas pelayanan dan akurasi informasi. Pemohon Banding dapat tampilkan contoh bahwa portal Sistem Komputer Pelayanan SLIM terjadi error dan menampilkan data yang tidak akurat.

4. Bahwa terdapat potensi kegagalan Pertukaran Data Elektronik dari Sistem Komputer Pelayanan SLIM dengan CEISA 4.0 yang pada saat itu sedang tahapan UJI dan beberapa kali mengalami kendala teknis.

5. Bahwa terdapat potensi kegagalan internet maupun jaringan yang menyebabkan Sistem Komputer Pelayanan dalam hal ini SLIM tidak menerima informasi yang akurat.

6. Pemohon Banding mengutip dari teori dokumentasi dari Federation Internationale de Documentation (FID) (1951), “Documentation is organization storage, retrieval, dissemination, evaluation of information recorded in the field of science, technology, social sciences and humanities”. Oleh karena itu belum ada indikasi apakah pihak terbanding sudah melakukan pencarian dan penarikan di gudang arsip.

Selanjutnya, Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar:

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal.

2. Mengabulkan seluruh banding yang diajukan Pemohon Banding.

3. Mengabulkan penggunaan tarif preferensi atas dokumen pabean BC 2.0

Nomor 672953 tanggal 16/12/2022

4. Membatalkan SPKTNP-2114/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024 dengan kekurangan pembayaran sejumlah Rp 25.990.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah)

Bahwa demikian Surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan seadil-adilnya.

Bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00309/KPU.01/SUB/2025 tanggal 23 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

A. Permasalahan

1. Bahwa Pemohon Banding mengajukan banding terhadap SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 melalui surat nomor GL-002- SMID/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan alasan sebagaimana tercantum pada surat banding Pemohon Banding tersebut;

2. Bahwa Terbanding menerbitkan SPKTNP nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan PMK Nomor 45/PMK. 04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19)

3. Bahwa Terbanding akan menguraikan penjelasan dan bantahan terhadap dalil-dalil Pemohon Banding yang menjadi alasan untuk mengajukan permohonan banding kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan dalam surat banding dimaksud secara lebih terperinci sebagaimana tersebut di bawah ini

B. Kronologis, Fakta, Dan Data Hukum Terkait Sengketa

1. Berdasarkan Surat Tugas Penelitian Ulang Nomor ST-2592/BC/KPU.01/2024 tanggal 10 Desember 2024 telah dilaksanakan penelitian ulang terhadap Pemohon Banding yang dilaksanakan berdasarkan bukti nyata atau data yang obyektif dan terukur dan tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) Nomor 2296/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

2. Bahwa penelitian ulang dimaksud dilakukan terhadap importasi yang dilakukan Pemohon Banding dengan data pemberitahuan sebagai berikut

PIB: No 672953 tanggal 16/12/2022

Jalur: HH

Invoice: No. 672953 tanggal 31-10-2022

B/L: No. COSU6888792320 tgl. 15-11-2022

Pemasok: PROFORM

Negara Pemasok: NEW ZEALAND

Negara asal: NEW ZEALAND barang

Fasilitas: Tarif Preferensi Importasi AANZ FTA

No 21.2022.54239 tanggal 22-11-2022

Waktu SPPB: 16-12-2022 15:00:38

3. Bahwa Pejabat Bea dan Cukai melakukan penetapan bea masuk atas barang impor yang disengketakan tersebut menjadi 10 % (tarif MFN)

NoTanggalNo SeriKodeDiberitahukanDitetapkan
NoDokumenDokumenBarangFasilitasTarif BMTarif BM
162795316/12/20221-3580%10%

4. Hasil penelitian ulang Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana tertuang dalam Laporan Hasil Penelitian Ulang (LHPU) nomor 2296/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 menyebutkan bahwa Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA atas PIB a quo ke Kantor Pabean sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan Surat Keterangan Asal (SKA)sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri

Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK. 04/2020 Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Oleh karena itu, terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN sebesar 10%;

5. Bahwa berdasarkan:

a. Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, b. Pasal 10 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 51 tahun 2008 tentang Tata Cara Penetapan Tarif dan Nilai Pabean, dan Sanksi Administrasi, serta Penetapan Direktur Jenderal Bea dan Cukai atau Pejabat Bea dan Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61/PMK.04/2018, dan c. Pasal 3 Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor 25/BC/2009 tentang Bentuk dan Isi Surat Penetapan, Surat Keputusan, Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor PER-8/BC/2015,

Pejabat Bea dan Cukai menerbitkan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 yang mewajibkan Pemohon Banding untuk melunasi tagihan berupa Bea Masuk dan PDRI sebesar 25.990.000,00 (dua puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh ribu rupiah)

Atas penerbitan SPKTNP tersebut, Pemohon Banding mengajukan banding melalui surat nomor GL- 002-SMID/2025 tanggal 8 Januari 2025 dengan alasan yang pada intinya menyatakan tidak setuju dengan penerbitan SPKTNP oleh Terbanding’

C. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan;

2. PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor;

3. Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Dengan Rahmat Tuhan Yang Maha Esa Menteri Keuangan Republik Indonesia;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Pengenaan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor Berdasarkan Persetujuan Pembentukan kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2022 tentang Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru (ASEAN- Australia-New Zealand Free Trade Area);

6. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid- 19).

7. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor Per-18/BC/2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan

8. Surat Tugas Nomor ST-2592/KPU.1/2024 tanggal 10 Desember 2024 D. Analisis

Berdasarkan pemeriksaan terhadap bukti nyata atau data yang objektif dan terukur, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1. Bahwa berdasarkan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan, Direktur Jenderal dapat menetapkan

kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2. Pemohon Banding melakukan importasi dengan dokumen PIB dan seri barang sebagaimana data berikut

PIB: No. 672953 tanggal 16/12/2022

Jalur: HH

Invoice: No. 672953 tanggal 31-10-2022

B/L: No. COSU6888792320 tanggal 15-11-2022

Pemasok: PROFORM

Negara Pemasok: NEW ZEALAND

Negara asal: NEW ZEALAND barang

Fasilitas: Preferensi Tarif Preferensi Importasi AANZ FTA

No. 21.2022.54239 tgl. 22-11-2022

Waktu SPPB: 16-12-2022 15:00:38

Sumber: CEISA Impor dengan uraian barang, HS dan tarif BM diberitahukan sebagai berikut:

No seri BrgUraian BarangHSTarif BM
110052801 BLS TOY HILUX 15+ SC OR JD GEN8708.99.990 %
210001399 BLS FOR RANGER T6 DC 11+ OR GEN8708.99.990 %
310053004 BLS MIT TRITON L200 DC 14+ OR GEN8708.99.990 %

3. Bahwa pada saat PIB dimaksud mendapatkan nomor pendaftaran, terkait tarif klasifikasi dan tarif pembebanan untuk barang impor yang diberitahukan dalam PIB tersebut berlaku ketentuan:

a. Klasifikasi dan pembebanan bea masuk tarif MFN sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor.

b. Pembebanan bea masuk preferensial:

i. Pasal 13 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang- Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan diatur bahwa bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

ii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 54/PMK.04/2022 tentang

Penetapan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Australia (Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement);

iii. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata

Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

4. Berdasarkan BTKI 2022

5. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44/PMK.04/2022 tentang Penetapan Pengenaan Tarif Bea Masuk Dalam Rangka Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru (ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area):

10530 8708.09.64 H3 Untuk kendaraan dan pon 87.02 Int For vehictes of hending 87.92 099% D> 0025 | Os ’

10531 8708.99.62 |-- +++ Untuk kendaraan dari yes 87.03 | bh. Torvenckesafhradinas703 | 0.0% | o0ol 300% 1 acne

10532 8708.99.53 ~---- Untuk rendaraan dari pos 87.04 |- - - - - Fer vehicles of heading 87.94 0,095 OI 200. 1 Octa

10533 8708.49.79 ---- Penyangga mesin ~--- Engine brackeis 0,993 OK Ddute CCl.

10534 8708.99.80 ses + Lan-lain +++ Other 0,907 0.00", 2,00% Or

«-- Lain-iain a+ Geber:

10535 $708.99.93 +++) Tangki bahan brkar ndak cirakit: +++) Unnssembler cued tanks: engine UP OAS 3,00%. O,Clsa

10536 6706.99.99 [.. + Laintain |. = ++ Other | eae | 0.001. 9.00% Ot

6. Berdasarkan ketentuan Peraturan Perundang-undangan:

a. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan pada Pasal 17 ayat (1) menyebutkan bahwa Direktur Jenderal dapat menetapkan kembali tarif dan nilai pabean untuk penghitungan bea masuk dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean.

b. Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).

c. Berdasarkan pasal 1 ayat (1) PMK 26/PMK.010/2022 tentang Penetapan Sistem Klasifikasi Barang, menetapkan sistem klasifikasi barang meliputi:

1) Ketentuan Umum untuk menginterpretasi Harmonized System (KUMHS) sebagaimana tercantum dalam lampiran I

2) Catatan Bagian, Catatan BAB, dan Catatan Subpos sebagaimana tercantum dalam lampiran II; dan

3) Struktur Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk sebagaimana tercantum dalam Lampiran III d. Berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Keuangan Nomor: 45/PMK.04/2020 sebagaimana tersebut pada butir 1 (b), disebutkan:

Pasal 3:

1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a) surat elektronik (e-mail); atau b) media elektronik lainnya, dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

Pasal 5:

1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail) atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a) paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan b) paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration.

Pasal 6:

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a) memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan b) memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a, yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

7. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi Ceisa diperoleh perbedaan data terkait skema SKA yang digunakan dengan perincian sebagai berikut:

NomorNomor PIBTanggalNomor SKATanggal SKASkemaNegara Asal
PIBSKA
167295316/12/20 2221.2022.5423922-11- 2022AANZFTANEW ZEALAND

Anne cascehumer PPL resa desa Saeean

Kdakasen Lali KPI EC PES ANN FERI

En Ren EA °

Ja GFR :

nara an MOPS menua at ” Tangan

If " 7 Vole a

Boe METS REE os, SS POs cece sane qgee Shep fas tay Do Fretergna a neorlas asearausvaledies Zena Das

Sevetunar “XT LPL. IC PE yes jeer:

Vaula: LE US Tear Fei 180871

Wn AGE 213 Tours) ‘ter Idduren “arccalchumer to JA EOS EF IR DAR ml

po oa bey

, ve = on oo

- pama eee 1 .

nos sih . 1. ,

8. Berdasarkan penelitian dalam aplikasi SLIM dan SIAP NG diperoleh keterangan sebagai berikut:

NoNo PIBTgl PIBNo SKATgl SKAPenyerahan
SKA Asli
SLIMSIAP NG
167295316/12/202221.2022.5423922-11- 2022Tdk adaTdk ada
Tanggal Jatuh TempoPenyerahan SKA AsliKeterangan
Penyerahan SKA asliSLIMSIAP NG
21-11-2023Tidak adaTidak adaTidak Menyerahkan SKA Asli

TIDAK ADA HISTORY

' PENERIMAAN SKA ASLI (HARDCOPY)

9. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dapat disimpulkan sebagai berikut:

a. PIB nomor 672953 tanggal 16 Desember 2022 menggunakan SKA Form AANZFTA dengan nomor SKA 21.2022.54239 tanggal 22-11-2022, sampai dengan jatuh tempo pada tanggal 21- 11-2023 Pemohon Banding tidak menyerahkan SKA asli dimana hal tersebut tidak sesuai dengan ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 45/PMK.04/2020;

b. Berkenaan dengan hal-hal tersebut di atas tarif preferensi tidak dapat diberikan sehingga atas PIB tersebut berlaku tarif MFN.

E. Simpulan

1. Bahwa Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia nomor 45/PMK.04/2020 tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) karena tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA;

2. Bahwa Terbanding:

a. telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, dan

b. telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif bea masuk atas barang impor PIB a quo sebagaimana tersebut di atas sehingga atas PIB dimaksud dikenakan tarif bea masuk yang berlaku secara umum (MFN).

F. Permohonan/Saran

Berdasarkan uraian tersebut di atas, terbukti dan tidak terbantahkan lagi bahwa dalil Pemohon Banding adalah tidak benar dan tidak dapat dipertahankan kebenarannya sehingga harus ditolak seluruhnya. Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 telah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Selanjutnya Terbanding memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang mengadili sengketa a quo kiranya berkenan memberi putusan:

- Menolak permohonan Pemohon Banding untuk seluruhnya,

- Menguatkan Keputusan Terbanding nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024, atau jika Majelis Hakim berpendapat lain,maka Terbanding mohon putusan yang seadil-adilnya sesuai azas ex aequo et bono agar dapat dipertanggungjawabkan kepada negara dan Tuhan Yang Maha Esa.

Bahwa atas perhatian Majelis Hakim, Terbanding ucapkan terima kasih

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor SMM/GL/2025/05-001 tanggal 14 Mei 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

Bahwa selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding dengan ini mengajukan Surat Bantahan untuk memenuhi permintaan Panitera melalui Surat Nomor B- 001120.47.2025/PAN.Wk/2025 tanggal 30 April 2025 perihal Surat Bantahan atas Surat Uraian Banding yang diajukan Direktorat Bea dan Cukai, yang selanjutnya disebut sebagai Terbanding.

A. Permasalahan

1. Bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah tidak diberikannya tarif preferensi dan di tetapkan kembali tarif MFN melalui mekanisme penelitian ulang dengan surat penetapan Direktorat Bea dan Cukai Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 Tanggal 13 Desember 2024

dengan kekurangan pembayaran sejumlah Rp 25.990.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah).

2. Bahwa Terbanding memberikan Simpulan berdasarkan Surat Uraian Banding kepadaPaniteraPengadilanPajakdenganNomorS- 00309/KPU.01/SUB/2025 Tanggal 23 April 2025 sebagai berikut:

i. Bahwa Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA atas barang impor dalam PIB Nomor 672953 Tanggal 16 Desember 2022 sampai dengan jangka waktu yang ditentukan sesuai Pasal 5 (ayat 1 dan 2) PMK- 45/PMK.04/2020;

ii. Bahwa Terbanding: telah memenuhi segala ketentuan dalam penerbitan

Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024; dan iii. Telah tepat dalam melakukan penetapan pembebanan tarif Bea Masuk (MFN) terhadap pemanfaatan tarif preferensi AANZ yang dikarenakan tidak menyerahkan lembar asli SKA sampai dengan jangka waktu yang ditentukan atas barang impor a quo yang diberitahukan dalam dokumen PIB dimaksud sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

3. Bahwa Pemohon Banding tetap merasa keberatan atas penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan akan menguraikan penjelasan dan bantahan untuk mengungkap kebenaran dan mencari jalan keadilan kepada Pengadilan Pajak sebagaimana dinyatakan secara terperinci di bawah ini.

B. Penjelasan Dokumen Sengketa

Nama Perusahaan: PT Sammitr Motor Indonesia

NPWP: 71.177.163.4-071.000

Alamat: Green Sedayu Bizpark Cakung,

Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km.2 Gs5 81, Cakung Timur, Kota Adm. Jakarta Timur,

Indonesia.

Jenis Dokumen: PIB Nomor 672953 Tanggal 16 Desember 2022 impor dari negara asal New Zealand

C. Analisa Aspek Dasar Hukum

Tinjauan Dasar Hukum

Terbanding melakukan penelitian ulang atas importasi yang telah melewati 30 (tiga puluh) hari sampai dengan 2 (dua) tahun sejak dari tanggal pemberitahuan pabean sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang No. 17 Tahun 2006 tentang Kepabenan.

Dalam hal ini, beberapa peraturan tindak lanjut dari Pasal 17 UU No.17/2006 tersebut adalah sebagai berikut:

1. Peraturan Direktur Jenderal Bea dan Cukai No.PER-08/BC/2017 tanggal 19 Mei 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penelitian Ulang pada Pasal 17 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

(1) Dalam melaksanakan Penelitian Ulang terkait tarif barang impor, Pejabat Pemeriksa dapat:

a. menguji kesesuaian klasifikasi dan pembebanan atas barang yang diberitahukan dalam dokumen pabean impor melalui perbandingan dengan data dan/atau dokumen serta informasi terkait;

b. mengajukan permintaan uji laboratorium untuk mengidentifikasi jenis barang dalam hal diperlukan; dan/atau c. menetapkan klasifikasi dan pembebanan atas barang sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai sistem klasifikasi barang dan pembebanan tarif.

2. Peraturan Menteri Keuangan No.78 Tahun 2023 tentang Penelitian Ulang di Bidang Kepabeanan Pasal 7 ayat 2 dan 4 menyebutkan:

(2) Dalam rangka pelaksanaan Penelitian Ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf b, Pejabat Bea dan Cukai yang ditunjuk berwenang untuk:

a. meminta data dan/atau dokumen;

b. meminta keterangan lisan dan/atau keterangan tertulis;

c. meminta contoh barang; dan/atau d. melakukan pengujian laboratorium terhadap contoh barang untuk kepentingan identifikasi barang.

(4) Permintaan data, dokumen, keterangan lisan, keterangan tertulis, dan/atau contoh barang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada:

a. Importir;

b. Eksportir; dan/atau c. Pemilik Barang melalui Importir atau Eksportir

Pendapat Pemohon Banding

Bahwa dari peraturan-peraturan terkait di atas dapat disimpulkan bahwa:

1. Penelitian Ulang dilakukan dengan meminta data, dokumen dan keterangan kepada importir sebelum melakukan penetapan pabean.

2. Fokus Penelitian Ulang terkait tarif barang impor adalah pengujian ketepatan klasifikasi barang yang diberitahukan dalam pemberitahuan impor.

Terkait dengan pelaksanaan Penelitian Ulang oleh Terbanding, beberapa hal yang perlu Pemohon Banding sampaikan sebagai berikut:

1. Terbanding tidak pernah meminta data, dokumen ataupun keterangan kepada Pemohon Banding terkait importasi yang telah Pemohon Banding lakukan.

2. Sesuai dengan PER-08/BC/2017, Terbanding seharusnya melakukan pengujian klasifikasi atas barang yang diimpor, namun hal tersebut tidak dilakukan oleh Terbanding. Tidak ada koreksi klasifikasi barang pada Penelitian Ulang yang dilakukan Terbanding terhadap barang-barang yang diimpor Pemohon Banding.

3. Terbanding hanya melakukan pemeriksaan SKA/COO yang kemudian berdasarkan pemeriksaan pada sistem SLIM yang menyimpulkan bahwa Pemohon Banding belum menyerahkan hardcopy SKA/COO asli sesuai Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020.

4. Atas dasar temuan pada butir (3) tersebut, Terbanding membatalkan tarif preferensi dan menetapkan tarif bea masuk MFN atas barang-barang yang diimpor Pemohon Banding.

Terhadap fakta-fakta yang terjadi pada waktu pelaksanaan Penelitan Ulang dan dengan mengacu kepada dasar hukum dari Penelitian Ulang, maka Pemohon Banding berpendapat bahwa:

1. Terbanding dalam melakukan Penelitian Ulang tidak berpedoman kepada ketentuan yang berlaku karena tidak pernah ada komunikasi dengan Pemohon Banding terkait dengan permintaan data, dokumen atau keterangan terkait importasi yang telah dilakukan oleh Pemohon Banding. Terbanding melakukan Penelitian Ulang hanya dengan melihat status importasi pada sistem SLIM, tanpa ada permintaan konfirmasi kepada Pemohon Banding.

2. Hardcopy asli SKA/COO sudah diserahkan kepada Terbanding pada tanggal 8 September 2023. Adapun update pada sistem SLIM yang menunjukkan bahwa dokumen hardcopy sudah diterima adalah merupakan kewenangan dari Terbanding dan hal ini di luar jangkauan Pemohon Banding sebagai importir. Dalam hal ini, Pemohon Banding bersedia menghadirkan saksi-saksi yang menyerahkan dokumen hardcopy asli SKA/COO tersebut kepada Terbanding.

3. Objek utama Penelitian Ulang untuk aspek klasifikasi adalah pengujian ketepatan klasifikasi barang impor yang diberitahukan pada pemberitahuan pabean (PIB) baik dengan cara penelitian dokumen, contoh barang ataupun pengujian laboratorium.

4. Adapun masalah SKA/COO yang terkait dengan tarif preferensi, menurut pendapat Pemohon Banding merupakan kewenangan Terbanding pada periode 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal pemberitahuan pabean (PIB). Hal ini sangat logis mengingat pemeriksaan SKA/COO bisa diselesaikan dengan cepat, tidak seperti halnya pengujian kebenaran klasifikasi (HS) yang harus

mempertimbangkan banyak hal terkait dengan informasi faktual tentang barang, material pembentuk, cara kerja, bahkan terkadang perlu pengujian laboratorium yang semuanya membutuhkan waktu yang lebih lama sehingga wajar jika dilakukan Penelitian Ulang dalam waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan impor (PIB).

5. Pemohon Banding berpendapat bahwa Asas Substansi (substance over the form) perlu diterapkan dalam perkara ini, dalam konteks jika seandainya dianggap hardcopy asli SKA/COO tidak diserahkan sesuai waktu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020, maka hal tersebut tidaklah membuat pembatalan tarif preferensi karena:

a. Softcopy sudah diserahkan secara elektronik, dimana SKA/COO yang dikirim secara elektronik tersebut merupakan hasil pindai (scan) berwarna yang secara kasat mata sama dengan hardcopy asli sehingga tidak perlu diragukan keabsahannya.

b. Secara substansi, dengan adanya SKA/COO preferensi (Form AANZ), maka dapat dipastikan bahwa barang-barang impor tersebut sudah memenuhi kriteria Rules of Origin sebagaimana yang disyaratkan dalam ASEAN-Australia- New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

c.Secara subtansi, untuk memeriksa keabsahan SKA/COO, maka pihak Terbanding juga dapat melakukan retroactive check ke negara penerbit untuk memastikan apakah SKA/COO tersebut sah.

D. Analisa Aspek Operasional

Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020 diterbitkan sebagai antisipasi atas wabah Covid 19. Mengacu kepada peraturan tersebut, importir diminta untuk menyampaikan softcopy SKA/COO secara elektronik dan menyerahkan hardcopy asli SKA/COO paling cepat 90 (sembilan puluh) hari sejak tanggal

pemberitahuan pabean dan paling lambat 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA/COO.

Terbanding menampilkan tangkapan layar pada aplikasi SIAP, namun Pemohon Banding sebagai pengguna jasa hanya dapat menampikan tangkapan layar sebagai dari aplikasi SLIM sebagai berikut:

1. PIB Nomor 672953 Tanggal 16 Desember 2022 impor dari negara asal Jepang – SLIM Tiket 7R8I3H221401

Berikut adalah “Cetak Respon” atas status “Penelitian Softcopy”

Pest!

K°J BEA DAN CUKAI T PE A TANJUNG PR OK Na

LEMBAR RESPON PELAYANAN eae

PENERIMAAN COO HIJAU Sya tah ahead

Data Permohonan

Kode “iket 7R813H221401

NPP: 711771634971000

Nama Perusahaan PT SAMMITR MOTOR INDONESIA

Nomor PIB 872953

Tanggal PIB 2022-12-16

Respon Status Penel tan Softcopy

Waktu Status 2022-12-22 180019

Waktu Cetax 2025-05-13 17:32:51

Perhatian!

- -embar rescon ini san tarpa tanga tangan

- Data paca lempar respon dapat c per ksa kebenarannya melalui alamat pada QR Code

- Untuk mengeranu status pelayaran terbaru atas sermonenan Anda, kun.urg aman https://bcpriok.net/slim/page#pencarian ye va - a ‘vn ah we”

SKA/COO yang di pindai nomor 21.2022.54239

LN NN MP SP PTR vee ae

A sot 1 1 ios.

” i] ter at. ved ‘

i . Dan KI bc an .: 1 eos Wooten, her ta do mo 1 . i ede, nata ine : 1 ki

H " 1 If 1 1 1 If I

1 7a p 1

Mesir nga ag to

melu 1 Toit

' 1 ' 1 ited 18 m " '

ar To wani . oan vt kl il ‘ ad .

LH net to ! : : : . 1 rote om Tete

Dari tangkapan layar di atas, dapat disimpulkan bahwa softcopy SKA/COO sudah diterima oleh Terbanding dan diupdate di dalam sistem SLIM oleh Terbanding dan sudah dilakukan penelitian oleh pejabat.

Perihal penyerahan hardcopy asli SKA/COO, Pemohon Banding sudah menyerahkan dokumen tersebut pada tanggal 8 September 2023, dimana dokumen SKA/COO ditandatangani pada kurun waktu November 2022. Dengan demikian penyerahan hardcopy asli SKA/COO masih dalam kurun

waktu 1 (satu) tahun sebagaimana yang disyaratkan pada Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020.

Perihal mengenai tanda terima dokumen impor a quo yang Pemohon Banding harapkan bisa diunduh kembali pada saat masa sekarang sudah tidak dapat di temukan di portal SLIM. Menurut analisa Pemohon Banding Ketidaksediaan record timestamp atas dokumen import a quo, diproses oleh sistem internal Terbanding yang memiliki logic untuk menentukan apakah urutan penyampaian SKA/COO dengan hard copy sudah lengkap atau belum, inilah yang didalami dan digali untuk rekomendasi Penelitian Ulang Terbanding.

Bahasan mengenai sistem SLIM merupakan sistem yang dikelola oleh Terbanding dimana kewenangan update data atau keterangan ada pada internal Terbanding yang mana hal ini di luar jangkauan Pemohon Banding. Dengan demikian status pada sistem SLIM tidak bisa dijadikan patokan atau penilaian bahwa importir belum menyelesaikan kewajiban formalitas seperti penyerahan dokumen hardcopy, karena bisa jadi akibat kelalaian internal Terbanding yang tidak melakukan update atas penyerahan dokumen hardcopy yang dilakukan oleh importir. Dengan kata lain, pelaksanaan Penelitian Ulang tidak bisa dilakukan dengan hanya semata-mata melihat status importasi pada sistem SLIM. Sebagai pertimbangan lain, sebagai output akhir dari proses penyampaian hardcopy SKA/COO yang ideal melalui sistem SLIM adalah mengunduh tanda terima secara elektronik namun penerimaan dokumen di loket PTSP secara hard copy, di lain pihak petugas pelayaran loket PTSP tidak mengeluarkan bukti tanda terima secara fisik. Pemohon Banding berpendapat bahwa ideal-nya jika penyampaian dokumen serah terima dalam bentuk digital/elektronik maka tanda terima dapat dalam bentuk elektronik, jika penyerahan dilakukan secara hard copy maka tanda terima juga harus dalam bentuk hard copy. Pemohon Banding beralasan tanda terima fisik /hard copy memiliki tujuan sebagai berikut:

1. Bagian dari pengarsipan

Memiliki surat tanda terima dari setiap transaksi dokumen penting yang terjadi dapat membantu memudahkan pencarian dan referensi di masa yang

akan datang jika sewaktu-waktu perusahaan perlu melakukan pelacakan dan audit kembali dokumen yang berkaitan.

2. Terhindar dari Kesalahan dan Kelalaian Lainnya

Salah satu tujuan fungsi pokok dari surat tanda terima adalah sebagai bukti valid bahwa dokumen penting yang dikirim telah sampai ke penerima. Selain sebagai bukti pengiriman, surat tanda terima juga berfungsi untuk mengkonfirmasi bahwa dokumen yang sampai sesuai dengan kondisi sebelum pengiriman dilakukan. Ini dapat membantu untuk mengetahui serta menghindari apakah dokumen dalam keadaan baik ketika sampai ke tangan si penerima.

3. Mencegah Konflik dan Sengketa

Pihak yang terlibat dalam jalinan kerjasama atau hubungan dapat merefleksikan kembali hasil perundingan dengan merujuk kepada dokumen yang sudah diterima. Ini dapat membantu dalam mencegah adanya konflik atau sengketa dengan mengklarifikasi ketentuan dan kondisi yang sudah disetujui oleh kedua belah pihak.

E. Kesimpulan

1. Terbanding di dalam melakukan Penelitian Ulang tidak berpedoman kepada peraturan terkait yang mensyaratkan adanya permintaan data, dokumen ataupun keterangan kepada Pemohon Banding sebagai importir. Terbanding hanya semata-mata memeriksa status impor lewat sistem SLIM.

2. Penelitian Ulang difokuskan oleh Terbanding atas penggunaan preferential tariff penggunaan skema free trade agreement dengan SKA/COO.

3. Softcopy SKA/COO yang didapat dari hasil pindai (scan) berwarna sudah dikirim secara elektronik kepada Terbanding melalui sistem SLIM.

4. Hardcopy asli SKA/COO sudah diserahkan pada tanggal 8 September 2023 yang sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020 dimana diserahkan kurang dari 1 (satu) tahun sejak tanggal SKA/COO karena SKA/COO ditandatangi pada waktu November 2022. Pemohon Banding bersedia menghadirkan saksi-saksi yang menyerahkan langsung hardcopy asli SKA/COO tersebut.

5. Dalam hal terkait masalah prosedural, demi keadilan, menurut Pemohon Banding perlu dikedepankan Asas Substansi. Dalam hal ini, jika seandainya dianggap hardcopy asli SKA/COO tidak diserahkan sesuai waktu sebagaimana ketentuan pada Peraturan Menteri Keuangan No.45/PMK.04/2020, maka hal tersebut seharusnya tidaklah membuat pembatalan tarif preferensi karena:

a. Softcopy sudah diserahkan secara elektronik, dimana SKA/COO yang dikirim secara elektronik tersebut merupakan hasil pindai (scan) berwarna yang secara kasat mata sama dengan hardcopy asli SKA/COO sehingga tidak perlu diragukan keabsahannya.

b. Secara substansi, dengan adanya SKA/COO preferensi (Form JIEPA dan ATIGA), maka dapat dipastikan bahwa barang-barang impor tersebut sudah memenuhi kriteria Rules of Origin sebagaimana yang disyaratkan dalam ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) sehingga berhak atas tarif preferensi AANZ.

6. Mengingat fakta-fakta dan bukti-bukti sebagaimana penjelasan di atas, maka Pemohon Banding memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk:

a. Mengabulkan seluruhnya permohonan banding yang diajukan Pemohon Banding dan membatalkan Surat Penetapan Kembali Tarif Dan/Atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor: SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024.

b. Memerintahkan pengembalian bea masuk berikut pajak dalam rangka impor yang telah dibayarkan dan pengembalian jaminan yang dipegang oleh Terbanding kepada Pemohon Banding (PT. Sammtr Motor Indonesia).

Demikianlah Surat Bantahan ini Pemohon Banding ajukan, dan Pemohon Banding mengharapkan agar penjelasan disertai dengan fakta dan bukti di atas dapat dijadikan bahan pertimbangan untuk mengabulkan permohonan banding Pemohon Banding. Pemohon Banding mohon dapat dihadirkan dalam sidang untuk dapat memberikan penjelasan atau memberikan dokumen dan data lainnya yang diperlukan, oleh karena itu ini Pemohon Banding mohon putusan

yang seadil-adilnya sesuai asas ex aequo et bono. Atas perhatian dan kerja samanya Pemohon Banding ucapkan terima kasih.

Menimbang bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa (fotokopi) surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-21 sebagai berikut:

Bukti P-1 Softcopy SPKTNP Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024;

Bukti P-2 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sammitr

Motor Indonesia Nomor 20 tanggal 21 Oktober 2021 yang dibuat oleh Bayu Nirwana Sari, S.H., M.Kn., Notaris di Tangerang Selatan beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-3 Softcopy Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

9E7C07L029GHBR99 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp25.990.000,00 beserta softcopy Billing DJBC;

Bukti P-4 Softcopy Tindak Lanjut Hasil Penelitian Ulang Nomor S-

1168/KPU.103/2024;

Bukti P-5 Softcopy Nomor Induk Berusaha Nomor 81203121302128;

Bukti P-6 Softcopy Form AANZFTA Nomor 21.2022.54239;

Bukti P-7 Softcopy PIB Nomor 672953 tanggal 16 Desember 2022 beserta

softcopy lampiran-lampiran dokumen pendukungnya;

Bukti P-8 Softcopy Surat Kuasa a.n. Mohammad Irham, Nomor GL-

001/SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025;

Bukti P-9 Softcopy Bukti Potong PPh 21 a.n. Muhammad Irham;

Bukti P-10 Softcopy Surat Tugas Nomor GL-001-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025 a.n. Muhammad Irham;

Bukti P-11 Softcopy Pakta Integritas a.n. Ratana Stiramon;

Bukti P-12 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

9E7C07L029GHBR99 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp25.990.000,00;

Bukti P-13 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sammitr

Motor Indonesia Nomor 12 tanggal 13 Desember 2022 beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-14 Softcopy Surat Tugas Nomor GL-001-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025 a.n. Muhammad Irham;

Bukti P-15 Softcopy Pakta Integritas a.n. Ratana Stiramon;

Bukti P-16 Softcopy bermeterai Bukti Penerimaan Negara (BPN) nomor NTPN

9E7C07L029GHBR99 tanggal 10 Februari 2025 sebesar Rp25.990.000,00;

Bukti P-17 Softcopy Akta Pernyataan Keputusan Pemegang Saham PT Sammitr

Motor Indonesia Nomor 12 tanggal 13 Desember 2022 beserta softcopy Surat Pengesahan Kemenkumham;

Bukti P-18 Softcopy Bukti Pemotongan PPh 21 a.n. Muhammad Irham;

Bukti P-19 Softcopy bermeterai Certificate of Origin AANZFTA Nomor

21.2022.54239;

Bukti P-20 Softcopy Bukti Penerimaan COO Asli di Sistem;

Bukti P-21 Softcopy Tanggapan Nomor SMM/GL/X-001 tanggal 01 Oktober 2025;

Menimbang bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-2 sebagai berikut:

Bukti T-1 SoftcopyLaporanHasilPenelitianUlangNomor

2296/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 beserta softcopy KKPU;

Bukti T-2 Softcopy Tanggapan atas bantahan PT Sammitr Motor Indonesia Nomor

S-235/KPU.110/M.XIXB/2025 tanggal 02 September 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak bahwa objek sengketa berupa Surat Penetapan Kembali Terbanding Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan Formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding bahwa Surat Banding Nomor GL-002-SMID/2025 tanggal 08 Januari 2025 dibuat dalam bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Penetapan Kembali Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang telah terpenuhi, ditandatangani oleh pengurus yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.Jenis SengketaMenurutUraian
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif (Pembebanan Bea Masuk)HS 8708.99.99 BM 0% (AANZ FTA)HS 8708.99.99 BM 10% (MFN)tidak memenuhi ketentuan prosedural terkait waktu penyerahan lembar asli SKA

sehingga terdapat kekurangan pembayaran bea masuk, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp25.990.000,00 (Dua Puluh Lima Juta Sembilan Ratus Sembilan Puluh Ribu Rupiah) yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding;

Menimbang bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai alat bukti dan keterangan yang disampaikan oleh para pihak dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Sengketa Tarif

Menimbang bahwa Terbanding melakukan Penetapan tarif dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP-2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dengan alasan: Pemohon Banding tidak menyerahkan lembar asli/hardcopy SKA atas PIB a sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural penyerahan SKA sebagaimana diatur dalam PMK nomor 45/PMK. 04/2020. Terhadap barang impor dimaksud tidak diberikan tarif preferensi dan ditetapkan kembali dengan tarif bea masuk MFN;

Menimbang bahwa Pemohon Banding menyatakan tidak setuju atas penetapan Terbanding tersebut dengan alasan:

1) Adanya kesulitan dalam memahami isi surat tugas penelitian ulang karena terdapat ketidaksesuaian substansi di dalamnya, yaitu penyebutan jenis pungutan (pengenaan Bea Keluar) dan dokumen yang diperiksa (Dokumen BC 2.0), sehingga menimbulkan kebingungan dalam memahami maksud dari surat

tugas tersebut. Ketidaksesuaian ini sebagai bukti bahwa proses penelitian ulang dilakukan secara tergesa-gesa dan mendesak karena sudah mendekati batas waktu dua tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean.

2) Pemohon telah memenuhi seluruh kriteria asal barang serta menyerahkan dokumen asli SKA melalui pihak PPJK pada 8 September 20235,2. Pemohon menduga telah terjadi kegagalan sistem informasi komputer atau ketidakakuratan data pada portal SLIM/CEISA, seperti kerusakan pemindai barcode atau basis data yang korup, sehingga penyerahan dokumen fisik yang telah dilakukan tidak terekam secara sempurna dalam sistem otoritas terkait.

Menimbang, bahwa berdasarkan alasan para pihak tersebut di atas yang menjadi pokok masalah dalam sengketa banding ini adalah penetapan Terbanding dalam Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean Nomor SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 terkait penolakan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA dengan alasan tidak menyerahkan lembar asli SKA sehingga tidak memenuhi ketentuan prosedural;

NoUraian BarangPemohon BandingTerbanding
PIB Nomor 672953 tanggal 16/12/2022
Pos 1-310052801 BLS TOY HILUX 15+ SC OR JD GEN .. dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8708.99.99 BM 0% (ANZFTA)HS 8708.99.99 BM 10% (MFN)

Menimbang, bahwa dengan demikian sengketa banding ini merupakan sengketa yang bersifat pembuktian;

1. bahwa Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 mengatur tentang pembuktian a.l. sbb:

Pasal 69

(1)Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

(2)Keadaan yang telah diketahui oleh umum tidak perlu dibuktikan.

Pasal 76

Hakim menentukan apa yang harus dibuktikan, beban pembuktian beserta penilaian pembuktian dan untuk sahnya pembuktian diperlukan paling sedikit 2 (dua) alat bukti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 ayat (1).

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim.

Pemeriksaan Penerbitan SPKTNP

2. Bahwa sebelum memeriksa materi pokok sengketa, Pengadilan Pajak memeriksa terlebih dahulu penerbitan SPKTNP sbb:

2.1. bahwa Pemohon mengemukakan adanya kesulitan dalam memahami isi

Surat Tugas Penelitian Ulang karena terdapat ketidaktepatan redaksional, khususnya mengenai penyebutan jenis pungutan serta dokumen yang diperiksa. Menurut Pemohon, hal tersebut menimbulkan kebingungan dalam memahami maksud dan ruang lingkup penelitian ulang yang akan dilakukan oleh Terbanding.

2.2. Menimbang, bahwa Pengadilan Pajak menilai ketidaktepatan redaksional dimaksud merupakan kekeliruan administratif yang bersifat teknis dan tidak berkaitan langsung dengan substansi kewenangan maupun objek penelitian ulang. Dari keseluruhan rangkaian dokumen dan tindakan pemeriksaan yang dilakukan sebagaimana tercantum pada Laporan Hasil Penelitian Ulang nomor 2296/LHPU/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 dan Surat Tindak lanjut Hasil Penelitian Ulang nomor S- 1168/KPU.103/2024 tanggal 18 desember 2024, dapat dipahami secara wajar bahwa objek penelitian ulang tetap tertuju pada PIB BC 2.0 Nomor

672953 tanggal 16 Desember 2022, sehingga maksud dan tujuan penelitian ulang tetap dapat diketahui oleh Pemohon.

2.3. Menimbang, bahwa sekalipun ketidaktepatan redaksional tersebut patut menjadi catatan perbaikan administrasi bagi Terbanding agar lebih cermat dalam penyusunan dokumen kedinasan, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa kekeliruan tersebut tidak mengakibatkan terganggunya hak Pemohon secara signifikan, tidak menimbulkan ketidakpastian hukum yang substansial, serta tidak mempengaruhi keabsahan prosedur maupun hasil penelitian ulang. Oleh karena itu, dalil Pemohon mengenai hal tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk menyatakan penerbitan SPKTNP a quo cacat hukum.

2.4. bahwa objek penelitian ulang dalam perkara a quo adalah Pemberitahuan

Impor Barang (PIB) BC 2.0 Nomor 672953 tanggal 16 Desember 2022, yang selanjutnya menjadi dasar diterbitkannya Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 oleh Terbanding.

2.5. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang

Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Terbanding diberikan kewenangan untuk menetapkan kembali tarif dan nilai pabean dalam jangka waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak tanggal pemberitahuan pabean. Dalam perkara a quo, jangka waktu antara tanggal PIB 16 Desember 2022 hingga tanggal penerbitan SPKTNP 13 Desember 2024 menunjukkan bahwa penetapan kembali dilakukan dalam batas waktu yuridis yang masih diperkenankan oleh undang-undang, yakni hanya berselisih 3 (tiga) hari sebelum berakhirnya tenggat waktu 2 (dua) tahun.

2.6. bahwa oleh karena itu, secara formil kewenangan waktu, penerbitan

SPKTNP a quo tidak melampaui batas waktu yang ditentukan undang- undang, sehingga dari aspek tenggat waktu penerbitan, SPKTNP a quo memenuhi ketentuan Pasal 17 ayat (1) Undang-Undang Kepabeanan. Namun demikian, pemenuhan batas waktu tersebut tidak serta-merta melegitimasi keabsahan materiil penetapan, sehingga masih diperlukan

pengujian lebih lanjut terhadap alasan, dasar hukum, dan substansi penelitian ulang yang digunakan Terbanding dalam menerbitkan SPKTNP dimaksud.

Pemeriksaan Tarif FTA

3. bahwa untuk mendapatkan tarif preferensi skema AANZFTA berlaku ketentuan sbb:

3.1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, mengatur a.l. sebagai berikut:

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. ... dst. ...

Penjelasan Pasal 13 ayat (1):

Ayat ini memberikan kewenangan kepada menteri untuk menetapkan tarif bea masuk yang besarnya berbeda dengan tarif yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1).

Huruf a

Tarif bea masuk dikenakan berdasarkan perjanjian atau kesepakatan yang dilakukan Pemerintah Republik Indonesia dengan pemerintah negara lain atau beberapa negara lain, misalnya bea masuk berdasarkan Common Effective Preferential Tarif for Asean Free Trade Area (CEPT for AFTA);

3.2. berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional, menyatakan:

Pasal 1

Dalam undang-undang ini yang dimaksud dengan:

a. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.

Pasal 4

(1) Pemerintah Republik Indonesia membuat perjanjian internasional dengan satu negara atau lebih, organisasi internasional, atau subjek hukum internasional lain berdasarkan kesepakatan, dan para pihak berkewajiban untuk melaksanakan perjanjian tersebut dengan itikad baik.

(2) Dalam pembuatan perjanjian internasional, Pemerintah Republik Indonesia berpedoman pada kepentingan nasional dan berdasarkan prinsip-prinsip persamaan kedudukan, saling menguntungkan, dan memperhatikan, baik hukum nasional maupun hukum internasional yang berlaku.

3.3. Peraturan Presiden nomor 108 tahun 2018 tentang Pengesahan First

Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN- Australia-Selandia Baru), telah disahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini. Pasal 1

(1) Mengesahkan First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru), yang telah ditandatangani pada tanggal 26 Agustus 2014 di Nay Pyi Taw, Myanmar.

(2) Salinan naskah asli First Protocol to Amend the Agreement Establishing the ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (Protokol Perubahan Pertama Terhadap Persetujuan Pembentukan Kawasan Perdagangan Bebas ASEAN-Australia-Selandia Baru) dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.

3.4. Berdasarkan Annex on Operational Certification Procedure for the Rules of

Origin under Chapter 3 ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area, pada Rule 12 diatur ketentuan mengenai kewajiban importir untuk menyerahkan Certificate of Origin kepada otoritas kepabeanan pada saat penyerahan PIB dengan merujuk pada peraturan domestik negara pengimpor.

PRESENTATION

Rule 12

For the purpose of claiming preferential tariff treatment, the importer shall submit to the Customs Authority at the time of import declaration the Certificate of Origin and other documents as required, in accordance with the procedures of the Customs Authority or domestic laws and regulations of the importing Party

Rule 12 OCP AANZFTA tersebut di atas menyatakan bahwa untuk mendapatkan preferensial tarif, SKA disampaikan kepada otoritas bea cukai pada saat importasi sesuai dengan undang-undang, peraturan yang berlaku di negara Pihak pengimpor.

3.5. Pasal 13 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang

Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 telah memberikan wewenang atributif kepada Menteri untuk menerbitkan peraturan menteri yang mengatur mengenai tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional;

Pasal 13

(1) Bea masuk dapat dikenakan berdasarkan tarif yang besarnya berbeda dengan yang dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) terhadap:

a. barang impor yang dikenakan tarif bea masuk berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional; atau

b. barang impor bawaan penumpang, awak sarana pengangkut, pelintas batas, atau barang kiriman melalui pos atau jasa titipan.

(2) Tata cara pengenaan dan besarnya tarif bea masuk

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan peraturan menteri.

3.6. bahwa barang a quo diimpor dengan PIB no 672953 tanggal 16/12/2022 sehingga untuk mendapatkan tarif preferensi dalam rangka skema AANZFTA, berlaku ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 45/PMK.04/2020 Tentang Tata Cara Penyerahan Surat Keterangan Asal Atau Invoice Declaration Beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian Surat Keterangan Asal Dalam Rangka Pengenaan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Berdasarkan Perjanjian Atau Kesepakatan Internasional Selama Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), (mulai berlaku pada tanggal diundangkan yaitu pada tanggal 30 April 2020), dengan ketentuan sbb:

Pasal 2

(1) Peraturan Menteri ini mengatur pelaksanaan ketentuan prosedural dalam rangka pemanfaatan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA selama pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), yang meliputi:

a. penyerahan SKA atau Invoice Delaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA;

b. tanda tangan pejabat yang berwenang dan/ atau stempel resmi dari Instansi Penerbit SKA;

c. tanda tangan eksportir; dan

d. Overleaf Notes.

(2) Dikecualikan dari pelaksanaan ketentuan procedural sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal SKA berupa SKA Elektronik (e- Form).

Pasal 3

(1) Penyerahan SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA ke Kantor Pabean pelabuhan pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, harus dilakukan dengan pengiriman melalui:

a. surat elektronik (e-mail); atau

b. media elektronik lainnya,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean 1mpor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(2) Pengiriman SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran.

(3) SKA atau Invoice Declaration yang diserahkan melalui mekanisme sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan:

a. hasil pindaian berwarna SKA, dalam hal SKA diterbitkan dalam bentuk hardcopy;

b. hasil unduhan SKA, dalam hal SKA merupakan hasil unduhan dari website Instansi Penerbit SKA; atau

c. hasil pindaian berwarna Invoice Declaration, dalam hal menggunakan Invoice Declaration.

Pasal 5

(1) Lembar asli SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang dikirimkan melalui surat elektronik (e-mail atau media elektronik lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1), wajib diserahkan ke Kantor Pabean.

(2) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan:

a. paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean mendapatkan nomor pendaftaran; dan

b. paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration,

dengan menunjuk pada pemberitahuan pabean impor atau PPFTZ-01 pemasukan barang ke Kawasan Bebas dari luar Daerah Pabean, yang terkait.

(3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dalam hal penyerahan dilakukan atas permintaan Pejabat Bea dan Cukai.

Pasal 6

SKA atau Invoice Declaration beserta Dokumen Pelengkap Pabean Penelitian SKA yang disampaikan selama pandemi Corona Virns Disease 2019 (COVID-19), dapat diberikan Tarif Preferensi jika:

a. memenuhi ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5; dan

b. memenuhi Ketentuan Asal Barang yang meliputi:

1. kriteria asal barang (origin criteria);

2. kriteria pengiriman (consignment criteria); dan

3. ketentuan prosedural (procedural provisions) selain ketentuan prosedural sebagaimana dimaksud pada huruf a,

yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara pengenaan tarif Bea Masuk atas barang impor berdasarkan perjanjian atau kesepakatan internasional.

2. bahwa terkait penyerahan asli SKA, Majelis mendapati bukti dan fakta sebagai berikut:

a. berdasarkan pemeriksaan atas PIB no 672953 tanggal 16 Desember 2022 dan dokumen pelengkapnya, diketahui Pemohon Banding mendapat jalur Hijau, menggunakan Form AANZFTA no 21.2022.54239 tanggal 22 November 2022 dengan informasi berkesesuaian dengan data dalam dokumen pelengkapnya;

b. berdasarkan bukti screenshoot Aplikasi CEISA dan SLIM, diketahui penyerahan pindaian SKA pada tanggal 22 desember 2022 telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan;

c. Batas waktu penyerahan lembar asli SKA menurut PMK 45/ 2020: paling cepat 90 (sembilan puluh) hari kalender sejak pemberitahuan pabean impor

mendapatkan nomor pendaftaran; dan paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal penerbitan SKA atau Invoice Declaration. Hasil penelusuran Terbanding, Pemohon tidak menyerahkan lembar asli SKA;

d. Namun demikian, Pemohon menyampaikan bukti lembaran Penerimaan CoO hijau kode tiket DUESPZ231401 yang mencantumkan bahwa penerimaan CoO asli pada CEISA tanggal 1 november 2023

3. bahwa batas waktu penyerahan asli SKA a quo (SKA No. 21.2022.54239 tanggal 22 November 2022) yaitu pada tanggal 21 november 2023.

4. Bahwa dengan demikian berdasarkan hal-hal tersebut diatas, dapat disimpulkan bahwa penyerahan SKA telah sesuai ketentuan, secara substansi SKA tersebut telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dimana kode fasilitas AANZFTA telah dicantumkan pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) secara benar, nomor referensi dan tanggal SKA Form AANZ pada Pemberitahuan Impor Barang (PIB) telah dicantumkan secara benar, dan hasil pindaian berwarna serta asli DAB/SKA telah diserahkan/ dikirimkan dan telah diterima Terbanding sesuai ketentuan yang berlaku.

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak berpendapat terdapat alasan hukum yang cukup untuk mengabulkan seluruhnya banding Pemohon Banding, dan pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

NoJenis SengketaMenurutPendapat Pengadilan Pajak
Pemohon BandingTerbanding
1Tarif
PIB Nomor 672953 tanggal 16/12/2022
Pos 1-310052801 BLS TOY HILUX 15+ SC OR JD GEN .. dst sesuai lembar lanjutan PIBHS 8708.99.99 BM 0% (ANZFTA)HS 8708.99.99 BM 10% (MFN)HS 8708.99.99 BM 0% (ANZFTA)

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah menyatakan pertimbangan dan pendapatnya atas dalil-dalil yang disampaikan oleh Para Pihak sebagaimana telah diuraikan di atas dan untuk selebihnya tidak dipertimbangkan Pengadilan Pajak karena tidak relevan untuk memutus sengketa a quo;

Menimbang bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan Para Pihak namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut di atas, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menetapkan tarif barang impor in casu, yang diberitahukan dalam PIB no 672953 tanggal 16 Desember 2022 dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA), sehingga tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI

1. Mengabulkan seluruhnya Banding Pemohon Banding terhadap Surat Penetapan Kembali Tarif dan/atau Nilai Pabean (SPKTNP) Nomor SPKTNP- 2114/KPU.1/2024 tanggal 13 Desember 2024 atas nama PT. SAMMITR MOTOR INDONESIA, NPWP 71.177.163.4-071.000, beralamat di Green Sedayu Bizpark Cakung, Jl. Cakung Cilincing Timur Raya Km.2, Cakung Timur, Cakung , Kota Adm. Jakarta Timur, DKI Jakarta, 13910;

2. Menetapkan barang impor in casu, dengan pembebanan tarif bea masuk 0% (AANZFTA);

3. Menyatakan tagihan (bea masuk, bea keluar, pajak dalam rangka impor, dan sanksi administrasi berupa denda) adalah sebesar nihil;

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 oleh Syaefudin, S.E., S.H., sebagai Hakim Ketua Majelis, Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng. dan R. Eha Salhah, S.Si., M.M. masing-masing sebagai Hakim Anggota dan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum (dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum melalui Sistem Informasi Pengadilan Pajak) pada hari Jumat tanggal 30 Januari 2026 oleh Majelis Hakim tersebut

dan dibantu oleh Lalita Irawati, S.E., M.M. sebagai Panitera Pengganti, serta dihadiri oleh Terbanding dan dihadiri oleh Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Ir. Hendi Budi Santosa, S.H., M.Eng.Syaefudin, S.E., S.H.

Ditandatangani Secara Elektronik

R. Eha Salhah, S.Si., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Lalita Irawati, S.E., M.M.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.