Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman
PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018
Mengabulkan Sebagian
Ringkasan sengketa
Dalam putusan PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2018, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).
- Jenis sengketa
- BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
- Pajak
- PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2018
- Pos yang disengketakan
- Penyesuaian fiskal positif
- Pasal yang dirujuk
- PMK 02/PMK.03/2010Pasal 3; Pasal 6
- UU KUPPasal 26; Pasal 27 ayat (1); Pasal 29 ayat (2); Pasal 32
- UU PPhPasal 9
- Hukum acara
- UU Pengadilan PajakPasal 35; Pasal 36; Pasal 37 ayat (1)
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.
Informasi Dokumen
- Nomor Putusan
- PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026
- Nama Wajib Pajak
- PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express
- Nama Wakil
- Kuasa Hukum
- Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
- Jenis Sengketa
- Banding
- Sumber Sengketa
- SKPKB
- Ketetapan semula
- Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00021/206/18/941/23
- Jenis Pajak
- PPh
- Tahun Pajak
- 2018
- Putusan
- Mengabulkan Sebagian
- Majelis Hakim
- Tanggal Putusan
- 20 November 2025
- Tanggal Pengucapan
- Tidak tercantum