Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 51 halaman

PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2018

Mengabulkan Sebagian

Kuasa hukumNama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.

P U T U S A N

Nomor PUT-001122.15/2025/PP/M.IXB Tahun 2026

DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA

PENGADILAN PAJAK

memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan acara biasa secara elektronik melalui e-Tax Court mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001122.15/2025/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:

PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MODERN EXPRESS, NPWP 01.458.292.8-941.000, beralamat di Jln. Ahmad Yani No.07 Sirimau Kota Ambon Maluku, dalam hal ini diwakili oleh Jemi Fiktor Sabneno, jabatan Direktur Kepatuhan dan Operasional,

Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:

1. Nama: Zainal Abidin,

Izin Kuasa Hukum: KEP-1214/PP/IKH/2023 tanggal 15 September 2023, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S/237.D-1/IV/2025 tanggal 8 April 2025,

2. Nama: Hery Muchlis,

Izin Kuasa Hukum: KEP-284/PP/IKH/2025 tanggal 19 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S/238.D-1/IV/2025 tanggal 8 April 2025,

3. Nama: Jesmin Taralalu,

Jabatan: Group Head Kepatuhan dan HCM,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S/306.D-3/V/2025 tanggal 5 Mei 2025,

4. Nama: Melkias Thony Dasfordate,

Jabatan: Manajer Akunting & Pajak,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S/542.D-3/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

5. Nama: Vronsky Calvin Sahetapy,

Jabatan: Staf Akunting,

berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor S/542.D-3/VIII/2025 tanggal 12 Agustus 2025,

untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;

LAWAN

DIREKTUR JENDERAL PAJAK, beralamat di Jalan Jenderal Gatot Subroto No. 40-42, Jakarta 12190, yang hadir dalam persidangan yaitu:

1. Nama/NIP: Syafrinaldi / 19840318 200901 1 013,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Ahmad Taufiq Zuhdi / 19810721 200112 1 002, Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

2. Nama/NIP: Kusumastuti / 19850315 200701 2 002,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pertama,

3. Nama/NIP: Badhowi / 19770523 199903 1 005,

Jabatan: Pemeriksa Pajak Pelaksana Lanjutan,

Unit Organisasi: Direktorat Keberatan dan Banding;

berdasarkan Surat Tugas Terakhir Nomor ST-5056/PJ.07/2025 tanggal 18 November 2025, selanjutnya disebut sebagai Terbanding,

Pengadilan Pajak tersebut;

Telah membaca Penetapan Ketua Pengadilan Pajak Nomor PEN- 380/PP/BR/2025 tanggal 22 April 2025,

Telah membaca Surat Banding Pemohon Banding Nomor S/064.D- 3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025,

Telah membaca Surat Uraian Banding Terbanding Nomor S-00001/SUB- CT/WPJ.18/2025 tanggal 11 Maret 2025,

Telah membaca Surat Bantahan Pemohon Banding Nomor 01/MODEX/PP/IV/2025 tanggal 08 April 2025,

Telah mendengar keterangan para pihak yang bersengketa dalam persidangan;

Telah membaca dan memeriksa bukti-bukti tertulis maupun surat lainnya yang disampaikan para pihak yang diajukan dalam persidangan;

DUDUK PERKARA

Menimbang, bahwa Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023 diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dengan perhitungan sebagai berikut:

IUMLAH KUSLAH MENURUT ~

Me. URATAN

WAJIB PACAS FISKUS ta h

1 Panghas an Baio atau Peredaran LsahajBruta H3. C0 7335. AIA 325007 335,734 125.007.135 134,

7 [Range Poko Penjualan a g a

Lo [Pengbaatan Huta atau Labs Brute (1 25 SPG. 007. IE Fae 25007345. 733 475.007.135.734!

4 Pengurang Penchatian Suto ata Baya \tsaba 224.695.715.851 274695 716.560 272.595.716 660

5 Penghasilan neto dalam megan 1d Ah NA 7 1G LS 11 BBS TWAT? 116.674)

s Penghasilan neto dalam reger! sincye: i

la. Pengnasian dar: luar Usaha We Bor aed 147 BCA RI par Bi 529

S. Penghas'an asaf OCkCraa* bebas 3 Li} ju)

I. Peng as sc MAYA Berganti pekerean q it) Qo.

id. Lan ain 1 n D:

Io. hmlah fe +h = + 145.867.529 Le. A? 69 147.897.529 i

J [Pascihas pergiarnan modal Sepa pengurangan peng nag an coc I 0 9

Bo Penyesuacan Fissa

lu Pec oud a7 Piecal Poss Feed. A 15.455. 416.531 La 162.503 .

Ib. Penpesuanan Fiskal Menatif 495 505.281 495. 589.761) 495.559.290,

IC. Juan fa - bj (1445 350) 15 260 627.559 591.593 233:

Do Penghasilan Leto luar nego“ 1 it} 9.

1G Don lah pengYasilarn neta ts + Bo Fs Oo Oh 109.458.4d1.04. Vib SI) eo) S62 VL 151 544 sz

fl (Fakahsumbargan kenyaman pang bersifat sej a U Bi

Ig Kompensasi Kerugian 1 a 0

13 (penghasilan leak Kera Pajak [7TKP] 4 0 Oo.

14 [Pengrasiaa kera pasak (10-11 - 12 - 13) 100.458.441.015 115 20 753.962 101 151 519 626

15 (FPA Teratang (tacit x 15) 2o,.114.520,259 28 PJU BESI 15 207.879 750

‘6 Pengembalian PPh Pasal 24 yang teh persit. egkan tahun laly qd 7 Uu

t4 furan PPh Tentang {15+ 16} 25 114.820.259 780920. 185.750 25,707,879. 750 .

‘A Kredit Pajak : !

a. PRA langgurg pemerintah 3 it} in)

bh. Cipolang $ dipla.gut Oleh pia laun: 1

bt PPh Pagal 21 a a gi

0.2. Pen Pasa 22 a a ol

53 Pen Pasal 73 1 0 a

6.4. Pel Pasal 24 1 0 ie]

‘5 tain-ain 1 0 a

hb. mshih + bat + be + Bd hi a q a

Tmbayar sangar: :

C1. PPh Pasal 9 1 a 9.

C2 Peh Fase 25 25 CP 465.0001 ASAP 465.000 75.902.485.000

C3 PPh Pasal 79 112.595.8601 112.155.250 112.155.2530

CA SIP Ipank korang hayari 1 ii} a:

C5. Lae dain a a a.

Th. dumiaher.. 40.24 6.3 + 0.44 0.5} 25.112.520. 280 258.114.020.250 25.114.621 259 .

id. Oper tung kar

a. SAFFKF 1 a a

eH. Juha Peljuk pang dapat dikaki F Ge 2.7 Ly 7S.114.570.250 25.118 641.250 25.114.620.250 !

39 [Payax yang Ida kurang Obayar AB oF a 2.415 566.000 ET

70 (Sanksi Admunist ati :

a. Burs Pasa’ 15 (25 KUP ; 1.656.640.102 75.679. 749

kb. Bunga Pasal 3 (3) beret a KUP Hl 0 o

i, Kurgikan Pasai LE (5) KUP I . y G

el Kundikan Fasa! 175 15) KUP | . : . Li) In

le Jumlah gaes adm metrabt ia = box cod Uu) 7 Lidi 630. Hd PE.875, 745

2.00 Purtali PPI yang eriasith harus Ursayar (Te 20h __ 0. a 5.462 208.102 248.959.2489 ¢

Menimbang, bahwa atas Surat Ketetapan Pajak tersebut, Pemohon Banding mengajukan keberatan dengan Surat Nomor S/162.D-1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 dengan perhitungan pajak menurut Pemohon Banding sebagai berikut:

Joo UR tek wu Teratas {lobe eiisagyarb cine livin CeToubo mgan Wes

pena asa hiss ass Papan asa Suites Rp Qe Ma

Po sasa ite Pele Pe asi sehesar ty 24a Got al Hah Medis

Menimbang, bahwa atas keberatan Pemohon Banding tersebut, Terbanding dengan Keputusan Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024, menyatakan Mengabulkan sebagian, dengan perhitungan sebagai berikut:

. Ihtarabalh $ | oe ,

Uraian oe Lhkuranmil an di

Iki Rp) IR)

a. Penghasilan Netto 115.720.753.962 (664 032.549} 715.056.715.413

b. Kompensasi Kerugian O 0 0 .

e. Penghasilan kena Pajak: 115,720 753.062 1564.0382.5491 115 056.718.413 ;

d. rue Penghasilan (PPh) 28930188 250 (186.008.647) 28.764.179603

Gru leg

tc. Kredit Pajak 25.174.620.250 9 29.414.620.250

TP Karan Tih

I. _ surang/ (Lehihi 3.815.568.000 (166.008.647) 9.649.559.353

Bawar

g. Sanksi Admiatistrist 1.666.640.102 | (72512577) 1.494.127 S25

ml: Pb ga nadi

h. Jemaah PPh yang asih | 5.482 208102 (238.521.2045 5.243.686.872

harus flenh] dibayar ae

namun Pemohon Banding tidak setuju dengan Surat Keputusan Keberatan a quo sehingga mengajukan banding dengan Surat Nomor S/064.D-3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 (melalui eTax Court);

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Banding Nomor S/064.D-3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

I. Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

1. bahwa Pemohon Banding mengajukan banding berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, yaitu mengajukan banding atas Keputusan Keberatan;

2. Pemenuhan Ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa Surat Banding ini dibuat dalam bahasa Indonesia dan ditujukan kepada Pengadilan Pajak;

b. bahwa Surat Banding disampaikan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak diterima Keputusan yang dibanding, karena Surat Keputusan Keberatan Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 Tanggal 12 November 2024 diterima pada tanggal 13 November 2024;

3. Pemenuhan ketentuan Pasal 36 Undang-Undang Pengadilan Pajak:

a. bahwa terhadap 1 (satu) Keputusan diajukan 1 (satu) Banding;

b. bahwa banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas sebagaimana akan diuraikan pada bagian selanjutnya;

4. Pemenuhan ketentuan Pasal 37 Undang-Undang Pengadilan Pajak: bahwa Surat Banding ditandatangani oleh Jemi Fiktor Sabneno, jabatan selaku Direktur Kepatuhan dan Operasional PT. BPR Modern Express yang dibuktikan dengan Akta Pendirian Perseroan Terbatas Nomor 60 Tanggal 28 November 1988 Notaris Tuasikal Abua, SH dan Akta Perubahan Terakhir Nomor 01 Tanggal 03 September 2024 Notaris Iqbal Sannusi, S.H., M.Kn;

II. Mengenai Ketetapan Semula dan Keputusan Yang Dibanding

1. bahwa Pemohon Banding telah menerima Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PPh Badan Nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023 Tahun Pajak 2018 yang diterbitkan berdasarkan hasil pemeriksaan pajak oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan Bruto325.007.335.734325.007.335.734-
2.Harga Pokok Penjualan---
3.Pengurang/biaya usaha224.695.216.860224.695.216.860-
4.Penghasilan/biaya dari luar usaha147.807.529147.807.529-
5.Penyesuaian fiskal positif494.143.92215.756.416.83915.262.272.917
6.Penyesuaian fiskal negative495.589.280495.589.280-
7.Jumlah penghasilan neto100.458.481.045115.720.753.96215.262.272.917
8.PPh terutang25.114.620.25028.930.188.2503.815.568.000
9.Kredit Pajak25.114.620.25025.114.620.250-
10.PPh Badan kurang (lebih) dibayar-3.815.568.0003.815.568.000
11.Sanksi Pasal 13 ayat (2)-1.666.640.1021.666.640.102
12.PPh Badan kurang (lebih) dibayar-5.482.208.1025.482.208.102

2. bahwa atas ketetapan pajak tersebut, Pemohon Banding telah mengajukan keberatan kepada Terbanding Nomor S/162.D-1/II/2024 tanggal 23 Februari 2024 yang pada intinya Pemohon Banding tidak setuju atas perhitungan pajak di atas, dan menurut Pemohon Banding perhitungan pajak yang seharusnya adalah sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi yang diajukan keberatan (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan Bruto325.007.335.734325.007.335.734-
2.Harga Pokok Penjualan---
3.Pengurang/biaya usaha224.695.216.860224.695.216.860-
4.Penghasilan/biaya dari luar usaha147.807.529147.807.529-
5.Penyesuaian fiskal positif1.187.182.50315.756.416.83914.569.234.336
6.Penyesuaian fiskal negative495.589.280495.589.280-
7.Jumlah penghasilan neto101.151.519.626115.720.753.96214.569.234.336
8.PPh terutang25.287.879.75028.930.188.2503.642.308.500
9.Kredit Pajak25.114.620.25025.114.620.250-
10.PPh Badan kurang (lebih) dibayar173.259.5003.815.568.0003.642.308.500
11.Sanksi Pasal 13 ayat (2)75.679.7491.666.640.1021.590.960.353

12. PPh Badan kurang

248.939.2495.482.208.1025.233.268.853 (lebih) dibayar

3. bahwa atas surat keberatan yang diajukan Pemohon Banding, telah diterbitkanSuratKeputusanTerbandingNomorKEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 Tanggal 12 November 2024 dengan perhitungan sebagai berikut :

No.UraianMenurutMenjadi (Rp)
Wajib Pajak (Rp)Fiskus (Rp)
1.Penghasilan Bruto325.007.335.734325.007.335.734325.007.335.734
2.Harga Pokok Penjualan---
3.Pengurang/biaya usaha224.695.216.860224.695.216.860224.695.216.860
4.Penghasilan/biaya dari luar usaha147.807.529147.807.529147.807.529
5.Penyesuaian fiskal positif1.187.182.50315.756.416.83915.092.384.290
6.Penyesuaian fiskal negative495.589.280495.589.280495.589.280
7.Jumlah penghasilan neto101.151.519.626115.720.753.962115.056.721.413
8.PPh terutang25.287.879.75028.930.188.25028.764.179.603
9.Kredit Pajak25.114.620.25025.114.620.25025.114.620.250
10.PPh Badan kurang (lebih) dibayar173.259.5003.815.568.0003.649.559.353
11.Sanksi Pasal 13 ayat (2)75.679.7491.666.640.1021.594.127.525
12.PPh Badan kurang (lebih) dibayar248.939.2495.482.208.1025.243.686.878

III. Mengenai Pokok Sengketa dan Alasan Banding

bahwa yang menjadi pokok sengketa dalam permohonan banding ini adalah koreksi terbanding yang tidak disetujui oleh Pemohon Banding dengan rincian sebagai berikut :

No.UraianMenurutKoreksi Yang Diajukan Banding
Keputusan KeberatanPemohon Banding
1.Penghasilan Bruto325.007.335.734325.007.335.734-
2.Harga Pokok Penjualan---
3.Pengurang/biaya usaha224.695.216.860224.695.216.860-
4.Penghasilan/biaya dari luar usaha147.807.529147.807.529-
5.Penyesuaian fiskal positif15.092.384.2902.527.732.89812.564.651.392
6.Penyesuaian fiskal negative495.589.280495.589.280-
7.Jumlah penghasilan neto115.056.721.413102.492.070.02112.564.651.392
8.PPh terutang28.764.179.60325.623.017.5003.141.162.103
9.Kredit Pajak25.114.620.25025.114.620.250-
10.PPh Badan kurang (lebih) dibayar3.649.559.353508.397.2503.141.162.103
11.Sanksi Pasal 13 ayat (2)1.594.127.525222.067.9191.372.059.606
12.PPh Badan kurang (lebih) dibayar5.243.686.878730.465.1694.513.221.709

bahwa alasan yang mendasari banding atas koreksi yang diajukan banding tersebut di atas adalah sebagai berikut :

1. Koreksi Positif atas Biaya PPAP Rp2.368.727.900,00

Menurut Terbanding :

bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap dokumen perhitungan cadangan penyisihan penghapusan aktiva produktif diketahui bahwa besarnya penyesuaian fiskal atas pemupukan dana cadangan adalah sebesar Rp3.032.760.449,00 dengan perhitungan sebagai berikut:

- Saldo akhir cadangan PPAPRp9.397.107.948

- Kredit dihapus bukuRp3.660.808.798

- Saldo awal cadangan PPAPRp(9.041.063.703)

- Biaya PPAP cfm TerbandingRp4.016.853.043

- Biaya PPAP cfm SPTRp7.049.613.492

Koreksi FiskalRp3.032.760.449

bahwa pada saat keberatan, Peneliti Keberatan membatalkan sebagian koreksi Pemeriksa sebesar Rp664.032.549, sehingga total koreksi Beban PPAP menjadi Rp2.368.727.900,00;

Menurut Pemohon Banding :

bahwa Pemohon Banding tidak dapat menerima koreksi yang dilakukan oleh Terbanding dengan alasan sebagai berikut :

bahwa yang dilakukan oleh Terbanding adalah melakukan pengujian akun- akun pada buku besar cadangan PPAP sebagai berikut :

Cadangan PPAP awal (a)XXX

Hapus buku (b)XXX

Pembentukan/beban PPAP (c) XXX

Cadangan PPAP akhir (a-b+c) XXX

bahwa atau dengan kata lain, untuk mencari Beban PPAP, Terbanding melakukan perhitungan sebagai berikut :

Beban PPAP = Cadangan PPAP akhir – Cadangan PPAP awal + Hapus buku bahwa rumus atau perhitungan di atas adalah benar sepanjang Terbanding telah memasukan semua unsur transaksi yang melibatkan akun cadangan PPAP;

bahwa saldo akhir cadangan PPAP selain dipengaruhi oleh adanya pembentukan cadangan PPAP baru dan adanya hapus buku, juga dipengaruhi oleh adanya jurnal/transaksi pemulihan PPAP;

bahwa dengan demikian, rumus perhitungan beban PPAP yang seharusnya dilakukan oleh Terbanding adalah sebagai berikut:

Beban PPAP = Cadangan PPAP akhir – Cadangan PPAP awal + Hapus buku + Pendapatan pemulihan PPAP

2. Koreksi Positif atas Biaya Pemasaran Rp10.195.923.492,00

Menurut Terbanding :

bahwa pada pokoknya koreksi yang dilakukan oleh Terbanding akibat tidak adanya daftar nominatif yang dilaporkan pada SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding;

Menurut Pemohon Banding:

bahwa Pemohon Banding telah membuat daftar nominatif dan melaporkannya pada SPT Tahunan PPh Badan;

bahwa menurut Pemohon Banding, seandainya memang Terbanding menjustifikasi terdapat daftar nominatif yang tidak dilampirkan pada SPT Tahunan Pemohon Banding, seharusnya terdapat surat permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor Per-1/PJ/2017 tentang Penyampaian Surat Pemberitahuan Elektronik;

bahwa pada saat pemeriksaan maupun keberatan, Terbanding tidak dapat menunjukan bukti bahwa telah melakukan penelitian kelengkapan SPT Tahunan serta bukti telah mengirimkan permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan kepada Pemohon Banding. Dengan kata lain SPT PPh Badan Pemohon Banding telah dianggap lengkap oleh Terbanding;

IV. Kesimpulan dan Usul Pemohon Banding

bahwa berdasarkan penjelasan dan uraian di atas, Pemohon Banding menyimpulkan bahwa :

1. Surat Banding telah memenuhi seluruh ketentuan formal pengajuan banding sebagaimana diatur dalam Pasal 27 UU KUP serta pasal 35, 36, 37 UU Pengadilan Pajak;

2. Dasar hukum dan dasar argumen yang dijadikan dalil oleh Terbanding tidak tepat dan tidak sesuai dengan Pasal 4 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor 23/PJ/2013 tentang Standar Pemeriksaan, yang menyatakan bahwa temuan hasil Pemeriksaan harus didasarkan pada bukti kompeten yang cukup dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

bahwa selanjutnya Pemohon Banding mengusulkan kepada Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang terhormat agar :

1. Menyatakan bahwa banding yang diajukan Pemohon Banding dapat diterima karena telah memenuhi seluruh ketentuan formal;

2. Mengabulkan seluruhnya banding yang diajukan Pemohon Banding; bahwa demikian surat banding ini disampaikan dengan harapan agar Majelis Hakim Pengadilan Pajak yang memeriksa dan mengadili sengketa ini dapat memutuskan dengan pertimbangan yang seadil-adilnya;

bahwa atas perhatian dan terkabulnya permohonan ini, Pemohon Banding ucapkan terima kasih;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam Surat Uraian Banding Nomor S- 00001/SUB-CT/WPJ.18/2025 tanggal 11 Maret 2025, pada pokoknya mengemukakan hal-hal sebagai berikut:

I. KETENTUAN FORMAL

1. bahwa berdasarkan penelitian surat banding Pemohon Banding nomor S/064.D-3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 yang diterima di Pengadilan Pajak tanggal 12 Februari 2025, diketahui hal-hal sebagai berikut:

a. Banding diajukan dengan surat banding dalam bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak;

b. Banding diajukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan sejak tanggal

diterima surat keputusan yang dibanding;

c. Banding diajukan dengan disertai alasan-alasan yang jelas, dan mencantumkan tanggal yang diterima Surat Keputusan Terbanding nomor KEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024;

d. Surat banding dilampiri salinan surat keputusan yang dibanding, yaitu Surat Keputusan Terbanding nomor 00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024;

e. Pemohon Banding telah melunasi jumlah pajak yang telah disetujui berdasarkan Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan sejumlah Rp112.115.000,00 sebelum mengajukan banding;

f. Surat banding ditandatangani oleh Jemi Fiktor Sabneno selaku Direktur Kepatuhan dan Operasional Pemohon Banding;

2. bahwa berdasarkan uraian tersebut diatas, Pemohon Banding memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, Pasal 35 ayat (1) dan (2) dan Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan (4) serta Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, sehingga Terbanding berpendapat bahwa permohonan banding Pemohon Banding dapat dipertimbangkan lebih lanjut;

II. Analisa Pokok Sengketa

bahwa setelah membaca surat banding, mempelajari Laporan Penelitian Keberatan, berkas surat menyurat yang berlangsung selama proses penyelesaian keberatan, surat keberatan Pemohon Banding, dengan ini disampaikan analisa pokok sengketa atas surat banding dari Pemohon Banding sebagai berikut:

Menurut Terbanding

A. Dasar Hukum

1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan;

• Pasal 12 ayat (2) :

Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan;

• Pasal 12 ayat (3) :

Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat

(2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang;

2. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008;

• Pasal 6 ayat (1) Huruf a angka 7:

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

• Pasal 9 ayat (1) :

Untuk menentukan besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap tidak boleh dikurangkan pembentukan atau pemupukan dana cadangan, kecuali cadangan piutang tak tertagih untuk usaha bank dan badan usaha lain yang menyalurkan kredit, sewa guna usaha dengan hak opsi, perusahaan pembiayaan konsumen, dan perusahaan anjak piutang yang ketentuan dan syarat-

syaratnya diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

3. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 219/PMK.011/2012 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81/PMK.03/2009 Tentang Pembentukan Atau Pemupukan Dana Cadangan Yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

Pasal 4 ayat (1)

Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan sebagai berikut :

a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia;

b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;

c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan

d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan;

4. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

• Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/ atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untuk mempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan;

• Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya

b. biaya pameran produk

c. biaya pengenalan produk baru; dan/ atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk;

• Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

• Pasal 6

1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yang dipotong;

3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

5. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata- nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

• Pasal 3

(1) Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto, sepanjang memenuhi persyaratan:

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b.Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-

nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan

c. Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

• Pasal 4

(1) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

(2) Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penagihannya ke penyerahan perkara Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan

piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

(3) Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

B. Tanggapan Terbanding

1) Proses Pemeriksaan

• bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya PPAP dan biaya pemasaran yang terdiri dari :

Koreksi terhadap dokumen penghitungan cadangan penyisihan penghapusan aktiva produktif diketahui bahwa besarnya penyesuaian fiskal atas pemupukan dana cadangan adalah sebesar Rp3.032.760.449,00 sehingga terdapat koreksi positif sebesar Rp3.032.760.449,00 yaitu:

- Sa du Akta Cadargan FRAE 335 117 G4

- Kredityang Poneneas Casrustukuser Tekun Ser agri SEL 8 798

20 BAGI WA Odden ga FRESH A4 243 703)

Leger PAMAR ot SEE 742213 492

Pe Wwes.a al ‘sea Ae 0.449

• bahwa koreksi atas biaya pemasaran/promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 dengan alasan tidak dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan dan biaya tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha;

Dasar hukum: - Pasal 9ayat (1) UU PPh

- Pasal 12 ayat (33 UU KUP

- PMK-O2/PMK.03/2010

PMK 215 ¥K.011/20°2

2) Proses Keberatan

a. bahwa Pemohon Banding mengajukan keberatan atas koreksi penyesuaian fiskal positif dengan rincian sebagai berikut:

Menurut SPTMenurut SuratMenurut SuratJumlah yang
(Rp)Ketetapan PajakKeberatan (Rp)disengketakan
(Rp)(Rp)
(1)(2)(3)(4)=(3)
494.143.92215.756.416.83914.569.234.38914.569.234.389

- Biaya PPAP sebesar Rp3.032.760.449,00

- Biaya pemasaran/promosi sebesar Rp10.195.923.492,00

- Biaya olahraga dan rekreasi sebesar Rp158.982.500,00

- Biaya majalah dan surat kabar sebesar Rp9.615.000,00

- Biaya pendidikan sebesar Rp428.799.046,00

- Biaya lainnya sebesar Rp743.153.849,00;

b. bahwakoreksiatasbiayaPPAPsebesar Rp3.032.760.449,00 diperoleh dari rincian sebagai berikut:

Tara care | mens

ns Doth ok La TES NPK NA SPA SIR

POT Kanan Luna Kar, mo cia II Low

Dn arukan Lo na | al BIS FOR

DUAL BLS Sob seb | 9.257 107 3-82

2.041,919,26u, 440 | 9,397,107, 9438

alt i at

i vel ee tet Rip

La lo: Bova i oma Pos B1 Ba Joe Sh 203

T — ~~ H 7 7 —™-*

Le Jo AISI -t a TA F9, Paes aa Dau

Do Tr Beet Qerda re

2,502,589.5 70,566 | 9.041.052.7053

Kerugian yang berasal dari hapus buku (penghapusan kredit) tahun 2018

PE ALA TA» OMI

Yg ee TN In) ly ibis POSEN DAN ' ) Mail un 1 a aT ie PAN

4 a MA 1 . AIA a Ya 4 . J Mi a i” oo 7 ‘eee!

BG AA Larsen ec MAN YA POR SHAT REO Rei tg ph ieee “A a

1 + ' 7 7 7 Sone , " ‘ aa

pagu | bel)

Perhitungan biaya penyisihan penghapusan aktiva

produktif adalah sebagai berikut:

- Saldo Akhir cadangan PPAP 9307 107,848

- Kerugian Penghapusan red 5 BE ACA 798

- Sado Awal cadangan PPAP G4 053,703

- Biaya PPAP cfm Pemeriksa 40795 855.085

- Biaya PPAP c'm SPT Wp FAG 615.492

Penyesuaian biaya PPAP 3.032.760.449

bahwa berdasarkan koreksi dari Tim Pemeriksa diatas telah menggunakan data yang telah diaudit dan data yang telah diserahkan Pemohon Banding pada saat pemeriksaan; bahwa Tim Peneliti telah melakukan perhitungan kembali atas koreksi biaya PPAP perhitungan cadangan piutang tak tertagih (Cadangan PPAP) atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tahun 2018 berdasarkan Laporan Keuangan Pemohon Banding audit KAP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

bahwa berdasarkan aset produktif hapus buku dalam Laporan

Komitmen dan Kontijensi Laporan Keuangan audit Pemohon Banding sesuai dengan perhitungan diatas sebesar Rp1.292.080.898 diperoleh dari hapus buku tahun 2018 dikurangi hapus buku tahun 2017 dan dikurangi Hapus buku cfm. Pemohon Banding sebesar Rp3.660.808.798 sehingga terdapat perhitungan hapus tagih cfm. Pemohon Banding sebesar Rp2.368.727.900, yang menurut Tim Peneliti harus memenuhi syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sesuai dengan ketentuan Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 207/PMK.010/2015 Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 Tentang Piutang Yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto;

c. bahwa atas koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 yang menurut Tim Peneliti adalah sebagai berikut :

1. Tim Peneliti telah melakukan pengujian bukti sesuai dengan data dan dokumen yang telah disampaikan Pemohon Banding;

2. Tim Peneliti telah melakukan pengujian manfaat yang dianggap berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan ketentuan Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010 tentang Biaya Promosi Yang Dapat Dikurangkan Dari Penghasilan Bruto bahwa data dan dokumen yang diserahkan Pemohon Banding yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 adalah sebesar Rp364.530.201;

3. bahwa biaya pemasaran/promosi yang dianggap berkaitan dengan kegiatan mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai dengan ketentuan

Pasal 3 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, harus tercantum dalam daftar nominatif dan dilampirkan pada saat Pemohon Banding melaporkan SPT Tahunan PPh Badan sesuai dengan ketentuan Pasal 6 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 02/PMK.03/2010, namun Pemohon Banding tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Tim Peneliti telah melakukan pembahasan dengan Pemohon Banding bahwa memang Pemohon Banding mengakui tidak melampirkan pada saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, dan tertuang dalam Berita Acara Pembahasan nomor BA- 212/WPJ.18/2024 tanggal 08 Agustus 2024 sehingga seluruh biaya pemasaran/promosi yang telah dilakukan pengujian oleh Tim Peneliti mempertahankan koreksi sebesar Rp10.195.923.492,00;

4. bahwa dalam Formulir 1771 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Pemohon Banding Badan Tahun Pajak 2018 bagian H. Lampiran , Pemohon Banding tidak mencantumkan Daftar Nominatif Biaya Pemasaran sehingga tidak dilakukan permintaan kelengkapan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018 oleh Kantor Pelayanan Pajak Pratama Ambon , berikut isian bagian H.Lampiran :

TY SELAIN LAMPIRAN-LAMFPIRAN 1714 FFT PPP WPF TAM TPT TW BAM AFF LVI

BERSAMA ILI DILAMPIRKAN PLLA

a LX SURAT SETORAN FAJAK LEMBAR KE-3 PPh PASAL 23

of kaporan KEyahas,

© RANSKEIP RUTIPAN ELEMEN-ELEMEN DARI LAP ORAL KELANGAN :Lampiran Khusus Sa-1/Sa-5/93- Sad Kia- Sid 7

z dq | JOAFTAR Pet USUTSH CAN AMORT!SASI FISRAL Lampiran Khusus 14 Buku Petunjuk Pengisian SP7

s € [= | ERFITUNGA, KOMPENSASI! KERLGIATL, FISKAL Lamgran Khusus 25 Buku Petuniuk Pengis.an SPT:

2 f | & DAFTAR FASILITAS PELANAMAN MODAL Lampirar Khusus 44 Buku Petunjuk Pengisian SPT

= g LPARTAR CABANG UTAMS PERUSAHSAN Lampiran Khusus SA Buku Petunjuk Pengis:an SPT

s fh L_ISLRAT SETORAN PAJAK LEMBAR KE-3 PPh PASAL 28 AYAT 14 Khusus BUT:

= i. | PERFITUNGAL PPh PASAL 26 SWAT 4, Khusus BUT; :Lampiran Khusus 64 Buku Petunjuk Pergisian SPT)

jp PE KREDIT PAuAK LUAR HESER: Lampiran Khusus TA Buku Petunjuk Pengisian SPT

& LD JELRAT KUSSA KHUSUS Bila dikuasakan:

Lg MA

bahwa berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan, Tim Peneliti berkesimpulan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan data, fakta, dan peraturan

perundang-undangan perpajakan yang berlaku, sehingga keberatan Pemohon Banding diusulkan untuk dikabulkan sebagian;

C. Tanggapan Terbanding atas Banding Pemohon Banding

1) bahwa Terbanding dalam memutuskan keberatan Pemohon Banding telah sesuai dengan data dan fakta- fakta dalam proses keberatan dan ketentuan peraturan perpajakan yang berlaku;

2) bahwa materi surat permohonan banding Pemohon Banding yang menjadi pokok sengketa pada dasarnya hanya mengulang isi surat keberatannya, dengan demikian hal-hal yang diajukan banding tidak perlu diuraikan lagi. Karena itu diusulkan kepada Majelis untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding;

III. SIMPULAN DAN USUL

1. Simpulan

a. bahwa surat banding nomor S/064.D-3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 memenuhi ketentuan formal sebagaimana diatur dalam Pasal 27 dan Pasal 32 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, dan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), serta Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) dan Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

b. bahwaKeputusanTerbandingnomorKEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024 diterbitkan berdasarkan kuasa Pasal 26 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir

dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang- Undang telah sesuai dengan data dan ketentuan yang berlaku;

c. bahwa koreksi Terbanding telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;

2. Usul

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka diusulkan kepada Pengadilan Pajak untuk menolak permohonan banding Pemohon Banding dan tetap mempertahankan Keputusan Terbanding nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024 tentang Keberatan Pemohon Banding atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023 Tahun Pajak 2018 atas nama Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam Surat Bantahan Nomor 01/MODEX/PP/IV/2025 tanggal 08 April 2025, pada pokoknya mengemukakan hal- hal sebagai berikut:

A. Bantahan Pemohon Banding atas Surat Uraian Terbanding;

bahwa secara umum apa yang disampaikan Terbanding dalam SUB belum menjawab substansi dari argumen Pemohon Banding dalam surat bandingnya, sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding belum menanggapi argumen Pemohon Banding dalam Surat Banding yang menyampaikan bahwa terdapat kesalahan Pemeriksa dalam membuat pengujian Beban PPAP, yaitu pemeriksa tidak memasukan unsur/transaksi pemulihan PPAP;

bahwa disamping itu, Terbanding membuat cara/metode perhitungan baru yang berbeda dengan yang dilakukan Pemeriksa dalam menentukan koreksi sebagaimana tercantum pada SPHP. Pada Surat Uraian Banding, Terbanding mempermasalahkan hapus tagih yang tidak sesuai dengan ketentuan PMK-207/PMK.010/2015, sedangkan dalam hasil temuan/koreksi pemeriksa tidak ada sengketa soal hapus buku/hapus tagih;

bahwa dengan demikian, secara tidak langsung Terbanding juga telah meyakini bahwa cara yang dilakukan oleh Pemeriksa untuk mendapatkan koreksi beban PPAP sebagaimana tercantum pada SPHP adalah tidak valid sehingga Terbanding merasa perlu untuk melakukan perhitungan ulang; bahwa kondisi ini menurut Pemohon Banding menimbulkan ketidakpastian alasan atau dasar hukum yang digunakan Terbanding dalam menentukan koreksi beban PPAP;

2. bahwa terkait dengan argumen Terbanding mengenai kegiatan penelitian kelengkapan daftar nominatif biaya promosi, sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat (1) Per-02/PJ/2019, penelitian SPT dilakukan untuk memastikan bahwa SPT telah diisi dengan lengkap dan sepenuhnya dilampiri keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan;

bahwa pada Pasal 12 ayat (5) Per-02/PJ/2019, SPT dinyatakan tidak lengkap dalam hal keterangan dan/atau dokumen yang dipersyaratkan sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini belum sepenuhnya dilampirkan pada penyampaian SPT Tahunan;

bahwa pada Pasal 13 ayat (4) huruf b Per-02/PJ/2019, dalam hal berdasarkan penelitian SPT memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1), kepada Wajib Pajak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik;

bahwa pada Pasal 13 ayat (5) huruf b Per-02/PJ/2019, dalam hal berdasarkan penelitian SPT tidak diperoleh hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepada Wajib Pajak tidak diterbitkan Bukti Penerimaan Elektronik;

bahwa Pemohon Banding tidak menemukan adanya redaksi pada peraturan yang berlaku bahwa trigger atau yang menjadi dasar untuk menentukan lengkap/tidak lengkapnya lampiran SPT Tahunan hanya berdasarkan checklist pada SPT Tahunan, melainkan peneliti SPT harus benar-benar melakukan penelitian terhadap dokumen yang dilampirkan pada SPT Tahunan;

bahwa Terbanding tidak pernah membuat surat permintaan kelengkapan dokumen/lampiran, dan kepada Pemohon Banding juga telah diberikan Bukti Penerimaan Elektronik, dengan demikian SPT Pemohon banding dapat dipastikan telah lengkap dan dilampiri dokumen yang dipersyaratkan;

V. KESIMPULAN DAN USUL

bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, dapat disimpulkan bahwa pihak Terbanding tidak menggunakan dasar hukum serta tidak mendapatkan bukti yang akurat dalam mengambil kesimpulan sebagai dasar melakukan koreksi, dengan demikian Pemohon Banding memohon kepada Majelis untuk dapat memberikan keadilan dan dapat mengabulkan seluruh permohonan Pemohon Banding;

Menimbang, bahwa Pemohon Banding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda P-1 sampai dengan P-20 sebagai berikut:

Bukti P.1.Keputusan Terbanding Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024

tanggal 12 November 2024;

Bukti P.2.Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak

2018 Nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023; Bukti P.3.Surat Pengajuan Keberatan Nomor S/162.D-1/II/2024 tanggal 23

Februari 2024;

Bukti P.4.Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor

228356858911006 tanggal bayar 29 Desember 2023 sebesar Rp248.939.249,00;

Bukti P.5.Bukti Penerimaan Negara dengan kode Billing Nomor

040589994633968 tanggal bayar 10 Februari 2025 sebesar Rp481.525.920,00;

Bukti P.6.Akta Perseroan Terbatas PT Bank Perkreditan Rakyat Modern

Express Nomor 60 tanggal 28 November 1988 yang dibuat di hadapan Tuasikal Abua, S.H., M.Kn., Wakil Notaris Sementara berkedudukan di Ambon;

Bukti P.7.Akta Pernyataan Keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar

Biasa PT Bank Perekonomian Rakyat Modern Express Nomor 01

tanggal 3 September 2024 yang dibuat di hadapan Iqbal Sannusi, S.H., M.Kn., Notaris di Kabupaten Cirebon;

Bukti P.8.SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018;

Bukti P.9.Laporan Keuangan tanggal 31 Desember 2018 dan untuk tahun yang

berakhir pada tanggal tersebut beserta laporan auditor independen; Bukti P.10. Company Profile;

Bukti P.11. Matriks Sengketa;

Bukti P.12. Penjelasan Tertulis Nomor 01/PP/BPR-MODEX/18/25 tanggal 14

Agustus 2025;

Bukti P.13. Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat;

Bukti P.14. GL Cadangan PPAP;

Bukti P.15. Bukti-bukti yang sudah dilakukan uji bukti;

Bukti P.16. Akta Penggabungan Usaha (Merger) PT Bank Perkreditan Rakyat

Modern Express yang Diubah dan Dinyatakan Kembali Nomor 77 tanggal 30 Maret 2023 yang dibuat di hadapan Miki Tanumiharja, S.H., Notaris di Jakarta Selatan;

Bukti P.17. GL Pendapatan Pemulihan PPAP;

Bukti P.18. Rekap Beban & Pemulihan PPAP Tahun 2018;

Bukti P.19. Daftar Nominatif Biaya Pemasaran/Promosi;

Bukti P.20. Kesimpulan Akhir Nomor 02/PP/BPR-MODEX/18/25 tanggal 19

November 2025;

Menimbang, bahwa Terbanding dalam persidangan mengajukan alat bukti berupa surat atau tulisan yang telah diberi meterai cukup serta telah dicocokkan dengan pembandingnya, masing-masing diberi tanda T-1 sampai dengan T-5 sebagai berikut:

Bukti T.1. Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor LAP-232/RIKSIS/KPP.1801/2023

tanggal 29 November 2023 beserta Kertas Kerja Pemeriksaannya; Bukti T.2. Laporan Penelitian Keberatan Nomor LAP-2455/WPJ.18/2024 tanggal

5 November 2024;

Bukti T.3. Matriks Sengketa Banding;

Bukti T.4. Berita Acara Uji Bukti;

Bukti T.5. Pendapat Akhir Nomor S-6842/PJ.07/2025 tanggal 1 Oktober 2025;

PERTIMBANGAN HUKUM

Kewenangan Pengadilan Pajak

bahwa objek sengketa berupa Keputusan Terbanding Nomor KEP- 00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024 termasuk sengketa pajak sehingga berdasarkan ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan/atau ayat (2) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak merupakan kewenangan Pengadilan Pajak;

Ketentuan formal

Menimbang, bahwa sesuai peraturan perundangan-undangan peradilan pajak, pemeriksaan materi sengketa banding dilakukan setelah pemeriksaan atas pemenuhan ketentuan-ketentuan formal;

Pemenuhan Ketentuan Formal Pengajuan Banding

bahwa Surat Banding Nomor S/064.D-3/II/2025 tanggal 06 Februari 2025 dibuat dalam Bahasa Indonesia ditujukan kepada Pengadilan Pajak, diajukan masih dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan, menyatakan tidak setuju terhadap Keputusan Terbanding dan diajukan untuk satu Keputusan, memuat alasan-alasan yang jelas dan mencantumkan tanggal diterimanya Surat Keputusan Terbanding, dilampiri dengan salinan keputusan yang dibanding, telah terpenuhi kewajiban pembayaran sebesar 50% dari pajak terutang, dan ditandatangani oleh pengurus/kuasa yang berhak menandatangani sehingga memenuhi ketentuan Pasal 35 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 36 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 37 ayat (1) Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak;

POKOK SENGKETA

Menimbang bahwa terbukti pokok sengketa dalam banding ini adalah sebagai berikut:

No.UraianMenurutNilai Sengketa (Rp)
Pemohon Banding (Rp)Terbanding (Rp)
1.Penyesuaian fiskal positif2.527.732.898,0015.092.384.290,0012.564.651.392,00

Menimbang, bahwa setelah mempertimbangkan dan menilai bukti-bukti serta fakta yang terungkap dalam persidangan, maka pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi penyesuaian fiskal positif sebesar Rp12.564.651.392,00 terdiri dari:

▪ Koreksi Positif atas Biaya PPAP Rp2.368.727.900,00

▪ Koreksi Positif atas Biaya Pemasaran Rp10.195.923.492,00

A. Koreksi Positif Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan disimpulkan bahwa terdapat koreksi fiskal positif atas biaya PPAP di mana Terbanding melakukan perhitungan ulang besarnya Biaya PPAP sebagai berikut:

oo Sade Akhir Salangan PPAF DE Ia aah

oo Kredit yang Piyerisan Oagpustu.kan The Seralan SENANG Eu

Sg dg Awal (adira FRA (Ir haa Pn

Oo Paman POAC cin Pareiega yang seasniewe dbabeniat: Aung

© Weer PAP afi SAE Fa SIA ARP

2. bahwa Terbanding dalam proses keberatan telah melakukan perhitungan kembali atas koreksi biaya PPAP perhitungan cadangan piutang tak tertagih (Cadangan PPAP) atas piutang yang nyata-nyata tidak tertagih tahun 2018 berdasarkan Laporan Keuangan Wajib Pajak audit KAP menurut Terbanding adalah sebagai berikut:

PMN nan nana Ko mun an un Km anna Rosters ee as Sates

aoe Sore ge He nahi MS RN Haa ani PIP gn

3. bahwa berdasarkan aset produktif hapus buku dalam Laporan Komitmen dan Kontijensi laporan keuangan audit Wajib Pajak, terdapat perhitungan hapus tagih kumulatif sebesar Rp2.368.727.900, yang menurut Tim Peneliti harus memenuhi persyaratan penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

4. bahwa dalam Uji Kebenaran Materi tersebut, Pemohon Banding menyampaikan dokumen pembuktian berupa:

▪ Jurnal PPAP 2018

▪ GL Pendapatan Pemulihan PPAP

▪ Flow Chart Pembentukan PPAP

5. bahwa atas dokumen pembuktian dan argumentasi yang disampaikan oleh Pemohon Banding dalam proses persidangan dan Uji Kebenaran Materi, Terbanding menyampaikan tanggapan sebagai berikut:

a. bahwa berdasarkan penelitian atas laporan keuangan yang dilampirkan pada SPT Tahunan, saldo cadangan PPAP per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.051.926.596 dan per 31 Desember 2018 sebesar Rp9.343.116.972. Nilai pembalikan menurut Pemohon Banding sebesar Rp3.217.181.588, sedangkan nilai hapus buku tahun berjalan sebesar Rp3.660.808.798 tidak diperselisihkan oleh para pihak. Pemohon Banding menyatakan bahwa perhitungan tersebut benar sepanjang seluruh transaksi yang memengaruhi akun cadangan PPAP telah diperhitungkan, sehingga Terbanding melakukan perhitungan ulang dengan tetap mengakomodasi nilai pembalikan yang diajukan Pemohon Banding;

b. bahwa hasil perhitungan tersebut adalah sebagai berikut:

a)Saldo Akhir Cadangan PPAPRp9.343.116.972

b)Kredit yang dihapusbukukan di tahun berjalanRp3.660.808.798

c)Pembalikan cadanganRp3.217.181.588

d)Saldo awal Cadangan PPAP(Rp9.141.452.300)

e)Beban PPAP menurut PemeriksaRp6.495.800.000

f)Beban PPAP menurut PBRp7.049.613.492

g)KoreksiRp 553.813.482

Faktanya, setelah Terbanding mengakomodir pembalikan yang

disampaikan oleh Pemohon Banding pun diketahui bahwa masih terdapat koreksi atas beban PPAP dari Pemohon Banding. Dengan demikian Terbanding berkesimpulan bahwa Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya;

c. bahwa terkait argumentasi Pemohon Banding yang menyatakan bahwa
“Dalam laporan audit angka beban PPAP yang tersaji adalah angka net off
dari saldo biaya PPAP dengan saldo pembalikan PPAP (7.049.613.492 -
3.217.181.587) yaitu sebesar Rp3.832.431.905,00“, Terbanding
melakukan penelitian sebagai berikut:
▪ bahwa pada laporan audit halaman 3 disajikan akun penyisihan
kerugian aset produktif tahun 2018 yang penjelasannya tercantum
dalam Catatan atas Laporan Keuangan angka 20. Pada halaman 31
dijelaskan bahwa nilai bersih penyisihan kerugian aset produktif berasal
dari akun kredit yang diberikan sebesar Rp4.042.999.174 dan
penempatan pada bank lain sebesar negatif Rp210.567.269, sehingga
diperoleh nilai bersih sebesar Rp3.832.431.905;
▪ bahwa menurut Terbanding, dalil Pemohon Banding bahwa beban
PPAP sebesar Rp3.832.431.905 merupakan hasil net off antara biaya
PPAP dan pembalikan PPAP tidak sesuai dengan catatan atas laporan
keuangan. Nilai tersebut faktanya merupakan nilai bersih dari kredit
yang diberikan sebesar Rp4.042.999.174 dan penempatan pada bank
lain sebesar negatif Rp210.567.269, serta tidak terdapat informasi
mengenai pembalikan beban PPAP sebagaimana didalilkan Pemohon
Banding;
▪ bahwa menurut Terbanding, Pemohon Banding tidak dapat
membuktikan dalil bandingnya. Berdasarkan prinsip pembuktian
bahwa pihak yang mendalilkan wajib membuktikan, Terbanding
berpendapat Majelis Hakim patut mengesampingkan dalil tersebut
karena tidak didukung bukti yang memadai;
Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya
PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa sebelum Pemohon Banding menjelaskan mengenai sengketa yang terjadi, Pemohon Banding menyampaikan flowchart untuk memberikan gambaran proses pencatatan yang dilakukan Pemohon Banding;

2. Penjelasan flowchart di atas adalah sebagai berikut :

Tahap I:

Untuk pembentukan cadangan PPAP, perlu dilakukan penggolongan aktiva produktif berdasarkan kualitas sebagai berikut :

▪ Kolektibilitas 1 : Lancar

▪ Kolektibilitas 2 : Kurang Lancar

▪ Kolektibilitas 3 : Diragukan

▪ Kolektibilitas 4 : Macet

Tahap II:

Setelah dilakukan penggolongan aktiva produktif berdasarkan kualitas, maka selanjutnya dilakukan perhitungan PPAP berdasarkan persentase masing- masing kualitas

▪ Kolektibilitas 1 : 0,5%

▪ Kolektibilitas 2 : 10%

▪ Kolektibilitas 3 : 50%

▪ Kolektibilitas 4 : 100%

Persentase di atas telah sesuai dengan ketentuan pada PMK-81/PMK.03/2009 stdtd PMK-219/PMK.03/2012 tentang Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan Sebagai Biaya;

Tahap III:

a. Jika perhitungan cadangan PPAP sebagaimana pada Tahap II di atas ternyata lebih besar daripada saldo cadangan PPAP yang telah tercatat di pembukuan Pemohon Banding, maka perlu dibuatkan jurnal pembentukan cadangannya PPAP sebagai berikut:

Beban PPAP (pos L/R)XXX

Cadangan PPAP (pos Neraca)XXX

b. Jika perhitungan cadangan PPAP sebagaimana pada Tahap II di atas ternyata lebih kecil daripada saldo cadangan PPAP yang telah tercatat di pembukuan Pemohon Banding, maka perlu dibuatkan jurnal pemulihan/koreksi PPAP sebagai berikut:

Cadangan PPAP (pos Neraca)XXX

Pendapatan Pemulihan PPAP (pos L/R)XXX

3. bahwa terjadinya perbedaan saldo cadangan PPAP dari bulan ke bulan dapat disebabkan antara lain sebagai berikut:

a. Kualitas kredit memburuk, sebagai contoh adanya kredit atau piutang dengan kolektibilitas 2 berubah menjadi kolektibilitas 4. Karena tarif PPAP kolektibilitas 2 adalah 10%, dengan demikian perlu dibentuk kekurangannya pembentukan PPAP sebesar 90% sehingga menjadi kolektibilitas 4 sebesar 100%;

b. Karena adanya peningkatan pinjaman kredit;

4. bahwa terkait dasar yang menjadi rujukan pembukuan Pemohon Banding, dapat Pemohon Banding sampaikan bahwa yang menjadi rujukan Pemohon Banding adalah Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR) yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai rujukan bagi seluruh entitas BPR yang ada di Indonesia;

5. bahwa terkait PPAP, dapat dilihat pada halaman 38 sampai halaman 41 PA BPR, dengan garis besar hal-hal yang perlu diungkapkan adalah sebagaimana screenshot PA BPR di bawah ini:

Pengungkapan

Ha -nal yang serasa angkapkar antara ai.

«reg t daan tanun bersanckutan:

2) $2 ac aval rasur faj

Cc pengranusbu<dar kredit teacup bersarax tan sc)

bahwa dari tangkapan layar di atas seharusnya sudah menjadi jelas bahwa
terdapat akun atau transaksi yang tidak dimasukan oleh Terbanding/Pemeriksa
dalam pengujian keterkaitan, yaitu pos “pembalikan penyisihan” yang dalam
pembukuan Pemohon Banding dicatat sebagai Pendapatan Operasional
lainnya (koreksi PPAP);
6. bahwa koreksi yang dilakukan Terbanding/Pemeriksa adalah berdasarkan
pengujian keterkaitan akun-akun pada buku besar cadangan PPAP, sebagai
berikut:

Perhitungan biaya penyisihan penghapusan aktiva produktif adalah sebagai

berikut:

Penyesuaian biaya PPAP 2052 760,449

Pada saat Keberatan, Terbanding membatalkan sebagian koreksi dari Pemeriksa, meskipun menurut Pemohon Banding perhitungan Terbanding saat keberatan tidak berkorelasi dengan dasar/dalil yang disampaikan Pemeriksa Pajak;

7. bahwa menurut Pemohon Banding, terdapat 2 kekeliruan yang dilakukan oleh Pemeriksa saat membuat pengujian keterkaitan di atas:

a. Menggunakan saldo awal dan saldo akhir PPAP yang bukan berasal dari saldo-saldo pada laporan audit, dan

b. Tidak memasukan unsur pembalikan PPAP

Seandainya kekeliruan di atas tidak terjadi, maka Terbanding/Pemeriksa akan mendapatkan hasil beban PPAP yang sama dengan Pemohon Banding, sebagai berikut:

- Saldo akhir cadangan PPAP faj Rp. 9.502.229.525, -

- Hapus Buku (bj 3.660.808.798 -

- Pembalikan/ Pemulihan PPAP [ci 3,217,181,587,-

- Saldo awal cadangan PPAP (d} 9,330.606.418.,-

- Biaya PPAP (at+b+t+c-d} Rp. 7.049.613.492 -

- Biaya PPAP cfm SPT Pemohon 7,049,613,492,-

Selisih Rp. O,-

8. bahwa pada laporan audit juga telah tersaji beban PPAP yang sesuai dengan angka-angka di atas. Dalam laporan audit angka beban PPAP yang tersaji adalah angka net off dari saldo biaya PPAP dengan saldo pembalikan PPAP (7.049.613.492 - 3.217.181.587) yaitu sebesar Rp3.832.431.905,00

PP BANG PERK EP DE LAN RAKYAT MOMEN EAE SS

LAPORAN LABA RL

UNTL IS PAI S YANG ERAARHER ST PPSP ATER NN

(saj kenali Kopiah, kecuali atahan Jain

alta LAU bate Merakhar 4 Desember

Astutad 10 ta MET

Pe SEAT AN BAN BEBAN LEE RAMON AL

Pemda pena Sang I?

Hore: hoanterlany iy Apn id pe bbe ark

Inang _ barat tiie Jc R02 ud

Paloh pecnbapirhie banners PPP IS Ls $96 S02 oT ES

Lar .thas BE AA Ig

Pot koot eka MAL ARA aD be Pas

Bean por gum min enam tad PES AA Ma

Aaah beban bunga TOU at Ba ESA PARA at Ml,

PENDAPATAN BUNGA ELRSIk ARSA PALA Tn

PENA PALA KAP ERA SIGRAL LAIN 18 Wha eth ble SOR Lata vn!

PENGISIAN ph AN ASET PRORUA CT iy MAA sors Da BN Daan

BEBAN GP HASEON AD PAI SNYA

Pa bani angsa daa A DASAR } BDAY AR qn

CECE GE aa bana: a SIS SALA Tante apn LAN Pe!

CONT PEN KATA LI Pda Pepa . IA SN BN HN TN

BATA OP RAST AL TE RAT ee err MLA Z 3p Lay

PLODAPA PAN STN OPP RAMON AE BERSIH [ira san Bus dy pe

BAR SERED EVE BEAN PAAR PESCILASTD OS 0 MADA MLS SA

LK BELI PNBP Bi PAN K ng Pu ri Ta “a bates Bea bs

PAKA BERSIB TATED SN BERJALAN Ta AA bo PAP ILE LA

Menimbang bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan, menurut Pengadilan Pajak sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang 7 Tahun 2021 Tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan, mengatur:

Pasal 12

(1) Setiap Wajib Pajak wajib membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, dengan tidak menggantungkan pada adanya surat ketetapan pajak.;

(2) Jumlah Pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan yang disampaikan oleh Wajib Pajak adalah jumlah pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan;

(3) Apabila Direktur Jenderal Pajak mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut Surat Pemberitahuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak benar, Direktur Jenderal Pajak menetapkan jumlah pajak yang terutang

bahwa berdasarkan Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan: “Pendapat dan simpulan petugas pemeriksa harus didasarkan pada bukti yang kuat dan berkaitan serta berlandaskan ketentuan peraturan perundang- undangan perpajakan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 81/PMK.03/2009 Tentang
Pembentukan atau Pemupukan Dana Cadangan yang Boleh Dikurangkan dari
Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor
219/PMK.011/2012 mengatur:
Pasal 4
(1). Besarnya cadangan piutang tak tertagih untuk bank perkreditan rakyat yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 1 huruf a angka 1 butir c) ditetapkan sebagai berikut :
a. 0,5% (setengah persen) dari piutang dengan kualitas lancar tidak termasuk
Sertifikat Bank Indonesia;
b. 10% (sepuluh persen) dari piutang dengan kualitas kurang lancar setelah
dikurangi dengan nilai agunan;
c. 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah
dikurangi dengan nilai agunan; dan
d. 100% (seratus persen) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi
dengan nilai agunan;
(2). Besamya nilai agunan yang dapat diperhitungkan sebagai pengurang pada
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling tinggi adalah:
a. 100% (seratus persen) dari nilai agunan yang bersifat likuid; dan
b. 75% (tujuh puluh lima persen) dari nilai agunan lainnya atau sebesar nilai
yang ditetapkan perusahaan penilai;
(3). Jumlah piutang yang digunakan sebagai dasar untuk membentuk dana
cadangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pokok pinjaman yang
diberikan oleh bank perkreditan rakyat yang melaksanakan kegiatan usaha
secara konvensional;

(4). Kerugian yang berasal dari piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih

dibebankan pada perkiraan cadangan piutang tak tertagih;

(5). Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih seluruhnya atau sebagian tidak

dipakai untuk menutup kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), jumlah kelebihan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai penghasilan;

(6). Dalam hal jumlah cadangan piutang tak tertagih dipakai untuk menutup kerugian

sebagaimana dimaksud pada ayat (4) namun tidak mencukupi, jumlah kekurangan cadangan tersebut diperhitungkan sebagai kerugian;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105/PMK.03/2009 tentang Piutang yang Nyata-nyata Tidak Dapat Ditagih yang Dapat Dikurangkan dari Penghasilan Bruto sebagaimana telah diubah denganPMK Nomor 207/PMK.010/2015 mengatur:

Pasal 3

(1). Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud dalam

Pasal 2 dapat dibebankan sebagai pengurang penghasilan bruto,

a. telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial;

b. Wajib Pajak harus menyerahkan daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada Direktorat Jenderal Pajak; dan Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut:

1. telah diserahkan perkara penagihannya kepada Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

2. terdapat perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang antara kreditur dan debitur atas piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih tersebut;

3. telah dipublikasikan dalam penerbitan umum atau khusus; atau

4. adanya pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan untuk jumlah utang tertentu;

(1a). Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih sebagaimana dimaksud

pada ayat (1) huruf b berbentuk hard copy dan soft copy;

(2). Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku untuk

piutang yang nyata-nyataa tidak dapat ditagih kepada debitur kecil ·atau debitur kecil lainnya;

(3). Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil yang jumlahnya tidak melebihi Rpl00.000.000, 00 (seratus juta rupiah) , yang merupakan gunggungan jumlah piutang dari beberapa kredit yang diberikan oleh suatu institusi bank/lembaga pembiayaan dalam negeri sebagai akibat adanya pemberian:

a. Kredit Usaha Keluarga Prasejahtera (Kukesra) , yaitu kredit lunak untuk usaha ekonomi produktif yang diberikan kepada Keluarga Prasejahtera dan Keluarga Sejahtera I yang telah menjadi peserta Takesra dan tergabung dalam kegiatan kelompok Prokesra-OPPKS;

b. Kredit Usaha Tani (KUT) , yaitu kredit modal kerja yang diberikan oleh bank kepada koperasi primer baik sebagai pelaksana (executing) maupun penyalur (channeling) atau kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) sebagai pelaksana pemberian kredit, untuk keperluan petani yang tergabung dalam kelompok tani guna membiayai usaha taninya dalam rangka intensifikasi padi, palawija, dan hortikultura;

c. Kredit Pemilikan Rumah Sangat Sederhana (KPRSS) , yaitu kredit yang diberikan oleh bank kepada masyarakat. untuk pemilikan rumah sangat sederhana (RSS);

d. Kredit Usaha Kecil (KPK) , yaitu kredit yang diberikan kepada nasabah usaha kecil;

e. Kredit Usaha Rakyat (KUR) , yaitu kredit yang diberikan untuk keperluan modal usaha kecil lainnya selain KUK; dan/ atau

f. Kredit kecil lainnya dalam rangka kebijakan perkreditan Bank Indonesia dalam mengembangkan usaha kecil dan koperasi;

(4). Piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih kepada debitur kecil lainnya

sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah piutang debitur kecil lainnya yang jumlahnya tidak melebihi Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) ;

Pasal 4

(1). Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih yang diserahkan kepada

Direktorat Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b harus mencantumkan identitas debitur berupa nama, Nomor Pokok Wajib

Pajak, alamat, jumlah plafon utang yang diberikan, dan jumlah piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih;

(2). Pemenuhan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c

dilakukan dengan cara melampirkan:

a. fotokopi bukti penagihannya ke penyerahan perkara Pengadilan Negeri atau instansi pemerintah yang menangani piutang negara;

b. fotokopi perjanjian tertulis mengenai penghapusan piutang/pembebasan utang usaha yang telah dilegalisir oleh notaris;

c. fotokopi bukti publikasi dalam penerbitan umum atau penerbitan khusus; atau

d. surat yang berisi pengakuan dari debitur bahwa utangnya telah dihapuskan yang disetujui oleh kreditur tentang penghapusan piutang untuk jumlah utang tertentu, yang disetujui oleh kreditur;

(3). Daftar piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dan bukti/dokumen

sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus disampaikan bersamaan dengan penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan;

bahwa berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002 Tentang Pengadilan Pajak menyebutkan :

Pasal 69 ayat (1)

(1) Alat bukti dapat berupa:

a. surat atau tulisan;

b. keterangan ahli;

c. keterangan para saksi;

d. pengakuan para pihak; dan/atau

e. pengetahuan Hakim

selanjutnya pada Penjelasan Pasal 69 Ayat (1) ketentuan a quo menyebutkan: Pengadilan Pajak menganut prinsip pembuktian bebas. Majelis atau Hakim Tunggal sedapat mungkin mengusahakan bukti berupa surat atau tulisan sebelum menggunakan alat bukti lain

Pasal 78

Putusan Pengadilan Pajak diambil berdasarkan hasil penilaian pembuktian, dan berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan yang bersangkutan, serta berdasarkan keyakinan Hakim;

bahwa berdasarkan berkas banding bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00 dengan alasan:

a. bahwa berdasarkan perhitungan ulang besarnya PPAP terdapat koreksi fiskal positip atas Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00

b. bahwa berdasarkan aset produktif hapus buku dalam Laporan Komitmen dan Kontijensi pada laporan keuangan audit Wajib Pajak, terdapat perhitungan hapus tagih kumulatif sebesar Rp2.368.727.900 yang tidak memenuhi syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

c. Menurut Terbanding, berdasarkan penelitian atas laporan keuangan yang dilampirkan dalam SPT Tahunan, saldo cadangan PPAP per 31 Desember 2017 sebesar Rp9.051.926.596 dan per 31 Desember 2018 sebesar Rp9.343.116.972. Terbanding tidak mempermasalahkan nilai pembalikan cadangan sebesar Rp3.217.181.588 maupun hapus buku tahun berjalan sebesar Rp3.660.808.798 sebagaimana diajukan Pemohon Banding. Namun, setelah dilakukan perhitungan ulang dengan mengakomodasi nilai pembalikan tersebut, diperoleh beban PPAP menurut Pemeriksa sebesar Rp6.495.800.000, sedangkan menurut Pemohon Banding sebesar Rp7.049.613.492, sehingga tetap terdapat selisih koreksi sebesar Rp553.813.482;

d. Dalil Pemohon Banding bahwa beban PPAP sebesar Rp3.832.431.905 merupakan hasil net off antara biaya dan pembalikan PPAP tidak sesuai dengan Catatan atas Laporan Keuangan. Nilai tersebut merupakan nilai bersih dari PPAP kredit yang diberikan sebesar Rp4.042.999.174 dan PPAP penempatan pada bank lain sebesar negatif Rp210.567.269, tanpa adanya informasi mengenai pembalikan PPAP sebagaimana didalilkan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan dalilnya;

2. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00 dengan alasan:

a. bahwa perbedaan saldo cadangan PPAP dari bulan ke bulan dapat terjadi karena memburuknya kualitas kredit, misalnya perubahan kolektibilitas dari kategori 2 menjadi kategori 4 yang mengharuskan tambahan pembentukan PPAP, serta karena adanya peningkatan jumlah pinjaman atau kredit yang diberikan;

b. bahwa rujukan Pemohon Banding adalah Pedoman Akuntansi BPR (PA BPR) yang secara resmi dikeluarkan oleh Bank Indonesia sebagai rujukan bagi seluruh entitas BPR yang ada di Indonesia;

c. bahwa menurut Pemohon Banding, Pemeriksa melakukan dua kekeliruan dalam pengujian keterkaitan, yaitu menggunakan saldo awal dan saldo akhir PPAP yang tidak berasal dari laporan keuangan audit serta tidak memperhitungkan unsur pembalikan PPAP;

3. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa Pengadilan Pajak berpendapat:

a. bahwa dalam Laporan Komitmen dan Kontijensi pada laporan keuangan audit Pemohon Banding, terdapat perhitungan hapus tagih kumulatif sebesar Rp2.368.727.900 yang tidak memenuhi syarat penghapusan piutang yang nyata-nyata tidak tertagih sebagaimana diatur dalam Pasal 3 dan Pasal 4 PMK Nomor 207/PMK.010/2015;

b. Dalil Pemohon Banding bahwa beban PPAP sebesar Rp3.832.431.905 merupakan hasil net off antara biaya dan pembalikan PPAP tidak didukung catatan atas Laporan Keuangan, karena nilai tersebut merupakan selisih bersih PPAP kredit yang diberikan sebesar Rp4.042.999.174 dan PPAP penempatan pada bank lain negatif sebesar Rp210.567.269 tanpa informasi mengenai pembalikan PPAP. Oleh karena itu, Pengadilan Pajak berpendapat bahwa Pemohon Banding tidak berhasil membuktikan dalilnya;

c. bahwa dengan demikian, atas koreksi Biaya PPAP sebesar Rp2.368.727.900,00 Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bantahannya, sehingga Pengadilan Pajak berpendapat bahwa terdapat

alasan hukum yang kuat untuk tetap mempertahankan koreksi Terbanding dan menolak banding Pemohon Banding;

B. Koreksi Positif atas Biaya Pemasaran Rp10.195.923.492,00

Menimbang bahwa Terbanding melakukan koreksi Positif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp10.195.923.492,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Pemasaran, yaitu berupa Biaya Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 karena atas biaya promosi tersebut tidak dibuatkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan Badan dan biaya tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa atas koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00, Terbanding menyatakan telah melakukan pengujian terhadap bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding serta menguji keterkaitan manfaat biaya tersebut dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 3 PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

3. bahwa menurut Terbanding, biaya pemasaran/promosi yang dapat dikurangkan harus dicantumkan dalam daftar nominatif dan dilampirkan pada saat penyampaian SPT Tahunan PPh Badan sesuai Pasal 6 PMK Nomor 02/PMK.03/2010. Karena Pemohon Banding mengakui tidak melampirkan daftar nominatif tersebut saat pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun 2018, sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pembahasan Nomor BA- 212/WPJ.18/2024 tanggal 8 Agustus 2024, Terbanding mempertahankan koreksi biaya pemasaran/promosi sebesar Rp10.195.923.492,00;

4. bahwa menurut Terbanding, dalam Formulir 1771 SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2018, Pemohon Banding tidak mencantumkan Daftar Nominatif Biaya Pemasaran pada bagian lampiran, sehingga tidak dilakukan permintaan kelengkapan SPT oleh KPP Pratama Ambon. Berdasarkan hasil penelitian, Terbanding menyimpulkan bahwa koreksi yang dilakukan telah sesuai dengan data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

5. bahwa dalam Uji Kebenaran Materi, Pemohon Banding menyerahkan dokumen berupa softcopy bukti potong atas nama Ratna Latarissa dan Mochtar Muhamad, daftar biaya promosi dalam format Excel, serta softcopy voucher

biaya pemasaran Tahun 2018 dari berbagai kantor cabang, yaitu Ambon, Tual, Masohi, Namlea, Piru, Saumlaki, Namrole, Dobo, Bula, dan Tiakur;

6. bahwa menurut Terbanding, hasil penelitian atas dokumen yang disampaikan Pemohon Banding menunjukkan sebagian softcopy tidak diberi penomoran sesuai data Excel dan hanya diberi nama berdasarkan bulan transaksi dengan dokumen yang bersifat glondongan, sehingga tidak dapat ditelusuri keterkaitannya dengan data yang diuji. Selain itu, Pemohon Banding tidak dapat membuktikan bahwa daftar nominatif biaya promosi telah dilampirkan dalam SPT Tahunan PPh Badan, karena tidak terdapat tanda ceklis pada bagian lampiran SPT maupun bukti penyampaiannya;

7. bahwa terkait pemotongan pajak atas biaya promosi, Terbanding mengakui adanya pemotongan PPh, namun berpendapat pemotongan tersebut tidak dilakukan kepada penerima manfaat yang sebenarnya, sebagaimana diakui Pemohon Banding bahwa hanya dua orang digunakan namanya untuk keperluan pemotongan pajak. Oleh karena itu, Terbanding tetap mempertahankan koreksi dan meminta Majelis Hakim mengesampingkan dalil Pemohon Banding;

8. bahwa menurut Terbanding, hasil Uji Kebenaran Materi menunjukkan Pemohon Banding tidak dapat membuktikan dalil bandingnya. Berdasarkan asas actori incumbit probatio, pihak yang mendalilkan wajib membuktikan dalilnya, sehingga dalil Pemohon Banding patut dikesampingkan. Oleh karena itu, Terbanding berpendapat bahwa Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 telah diterbitkan sesuai data, fakta, dan ketentuan perpajakan yang berlaku;

Menimbang bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif atas Biaya Pemasaran sebesar Rp10.195.923.492,00 dengan alasan sebagai berikut:

1. bahwa menurut Pemohon Banding, seluruh biaya promosi yang dibebankan berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui daftar nominatif. Dokumen pendukung biaya promosi telah diuji bersama Terbanding dan salinannya telah diunggah oleh Pemohon Banding. Selain itu, sebagian

besar biaya promosi berupa fee pemasaran yang telah diakui oleh Pemeriksa Pajak dan telah dipotong PPh Pasal 21;

2. Dalil Terbanding bahwa daftar nominatif tidak disampaikan tidak beralasan, karena biaya promosi telah dicantumkan dalam Lampiran 1771-II SPT Tahunan sehingga semestinya menjadi objek penelitian kelengkapan oleh Terbanding. Selain itu, diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) menunjukkan bahwa SPT telah memenuhi persyaratan kelengkapan. Pemohon Banding juga berpendapat bahwa apabila daftar nominatif memang tidak dilampirkan, Terbanding seharusnya menerbitkan surat permintaan kelengkapan sesuai PER-01/PJ/2017. Namun, dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya surat permintaan kelengkapan tersebut;

3. bahwa dalam Uji Bukti telah disampaikan dokumen pendukung biaya promosi berupa nota perintah pembayaran, kuitansi pembayaran, dan bukti potong PPh Pasal 23 atas nama Ratna Latarissa dan Mochtar Muhamad. Pemohon Banding juga menilai alasan Terbanding yang menyatakan tidak dapat menelusuri dokumen tidak beralasan, karena telah dijelaskan cara membaca dokumen yang dikelompokkan berdasarkan cabang dan bulan transaksi. Terbanding seharusnya tidak hanya bergantung pada daftar dokumen yang dibuat Pemohon Banding, tetapi juga dapat menyusun daftar dokumen sendiri berdasarkan dokumen yang tersedia saat Uji Bukti;

4. bahwa pada dasarnya biaya promosi yang dibebankan Pemohon Banding secara garis besar terdiri dari 2 klasifikasi :

a. Biaya fee pemasaran sebesar Rp9.013.982.048,00

b. Biaya pemasaran lainnya sebesar Rp1.181.941.444,00

5. bahwa Biaya fee pemasaran sebesar Rp9.013.982.048,00 telah dilakukan pemotongan PPh Pasal 23 oleh Pemohon Banding, dengan rekapitulasi sebagai berikut :

REKAP BUKTI POTONG PAJAK FEE

JUMLAH PENGHASIL, PPH YANG

fe me P Tea [om oa

Imocutarmumamao | __789.160.200,00] 157s5.20200|pasat2a| 20-agu-18

2 Imocutammumamao | _541.854,700,00| t085700200|pnsat23| 20-Sep-18

fromaL, S| 9013.982.0a8,00| 180.279.640,00]

6. bahwa menurut Pemohon Banding, bukti potong PPh Pasal 23 telah ditunjukkan
kepada Terbanding. Selain itu, pada saat pemeriksaan, Pemeriksa telah
melakukan koreksi negatif atas DPP PPh Pasal 23 dan koreksi positif atas DPP
PPh Pasal 21 terkait pemotongan pajak kepada Ratna Latarissa dan Mochtar
Muhamad sebagaimana tercantum dalam SPHP;
Menurut Pemohon Banding, tindakan Pemeriksa/Terbanding yang
mereklasifikasi pemotongan pajak dari PPh Pasal 23 menjadi PPh Pasal 21 atas
nama Ratna Latarissa dan Mochtar Muhamad menunjukkan pengakuan atas
keberadaan biaya pemasaran tersebut. Adapun koreksi atau reklasifikasi objek
pajak tersebut tidak menjadi objek sengketa yang diajukan oleh Pemohon
Banding;
7. bahwa untuk biaya pemasaran lainnya sebesar Rp1.181.941.444,00
berdasarkan hasil uji bukti Pemohon Banding mengakui masih terdapat biaya-
biaya yang belum didukung bukti pendukung sebesar Rp617.219.443,00

2. PPh Pasal 21

A. Pokok masalah koreksi

Objek PPh Pasal 21

Menurut Wajo Pajak Rp 26 976.108.488

Menurut Perreriksa Rp 38.879.651.810

Koreksi Rp 11.703,543,322

1) Dasar Koreksi pemeriksa pajak yang tercantum dalam SPHP

Berdasarkan hasil pemeriksaan yaitu hasil ekualisasi antara biaya gaji dan tunjangan dengar objek PPh Pasa! 21 d.ketarui

bahwa besarnya objek PPh Pasal 2” adalah sebesar Rp.29,665.670,091.02 sehingga terdapat koreksi positif sebesar

Rp.2.689.581.513.00

- Koreksi nhjek PPh Pasal 21 karena terdapat wajib pajak orang pribadi atas nama Ratna Latarissa dan Mochtar Muhar mad

yang dikenakar PPh Pasa! 23 yarg mana seharusnya wajib pa:ak orang pribadi seharusnya dikenakan PPh Pasal 2” sebesar

Rp 9.513.982.548 00 sehingga tercapat koreksi positif sebesar Rp 5,913,982 948 90

- Berdasarkan hal tersebu: di atas besarnya koreksi obiek PPh Pasal 21 adalah sebesar Rp.11,703.543.561 0C

- Berdasarkan penghitungan kembali PPh Pasal 21 terutang yang wajib dipotong oleh wajib pajak adalah sebagai berikut

PPh Pasal 21 terutang yang harus dipotong 3.455 289 566

- PPh Pasal 21 yang d: setor 1635 563 805

PPh Pasal 21 kurang bayar (pokok) 1.819 725.761

8. bahwa Pemohon Banding setidaknya memohon pembatalan koreksi biaya promosi sebesar Rp9.013.982.048 karena biaya tersebut, khususnya fee pemasaran, telah diakui keberadaannya oleh Pemeriksa dan telah dikenakan pemotongan PPh Pasal 21. Dengan demikian, Pemohon Banding meminta pembatalan seluruh koreksi PPAP dan sebagian koreksi biaya promosi sebesar Rp9.013.982.048;

bahwa berdasarkan pemeriksaan berkas banding dan fakta persidangan menurut Pengadilan Pajak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2008 menyatakan:

Pasal 6 ayat (1) huruf a butir 7

Besarnya Penghasilan Kena Pajak bagi Wajib Pajak dalam negeri dan bentuk usaha tetap, ditentukan berdasarkan penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan, termasuk biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha, antara lain biaya promosi dan penjualan yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan;

bahwa berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor PMK-02/PMK.03/2010 mengatur:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini yang dimaksud dengan Biaya Promosi adalah bagian dari biaya penjualan yang dikeluarkan oleh Wajib Pajak dalam rangka memperkenalkan dan/atau menganjurkan pemakaian suatu produk baik langsung maupun tidak langsung untukmempertahankan dan/atau meningkatkan penjualan; Pasal 2

Besarnya Biaya Promosi yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto merupakan akumulasi dari jumlah:

a. biaya periklanan di media elektronik media cetak, dan/atau media lainnya;

b. biaya pameran produk;

c. biaya pengenalan produk baru; dan/atau

d. biaya sponsorship yang berkaitan dengan promosi produk

Pasal 3

Tidak termasuk Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah:

a. pemberian imbalan berupa uang dan/atau fasilitas, dengan nama dan dalam bentuk apapun, kepada pihak lain yang tidak berkaitan langsung dengan penyelenggaraan kegiatan promosi;

b. Biaya Promosi untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan yang bukan merupakan objek pajak dan yang telah dikenai pajak bersifat final;

Pasal 5

Biaya Promosi yang dikeluarkan kepada pihak lain dan merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan wajib dilakukan pemotongan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;

Pasal 6

(1) Wajib Pajak wajib membuat daftar nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 yang dikeluarkan kepada pihak lain;

(2) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit harus memuat data penerima berupa nama, Nomor Pokok Wajib Pajak, alamat, tanggal, bentuk dan jenis biaya, besarnya biaya, nomor bukti pemotongan dan besarnya Pajak Penghasilan yangdipotong;

(3) Daftar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibuat sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran Peraturan Menteri Keuangan ini, yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini;

(4) Daftar nominatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan sebagai lampiran saat Wajib Pajak menyampaikan SPT Tahunan PPh Badan;

(5) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat

(4) tidak dipenuhi, Biaya Promosi tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto;

bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan, pendapat para pihak serta peraturan perundangan yang berkaitan dengan pokok sengketa, Pengadilan Pajak berpendapat:

1. bahwa Terbanding melakukan koreksi positif Biaya Pemasaran, yaitu berupa Biaya Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 karena atas biaya promosi tersebut tidak dibuatkan daftar nominatif yang dilampirkan dalam SPT Tahunan

Badan dan biaya tersebut tidak berkaitan secara langsung dengan kegiatan usaha;

2. bahwa atas koreksi Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00, Terbanding telah melakukan pengujian terhadap bukti dan dokumen yang disampaikan Pemohon Banding serta menguji keterkaitan manfaat biaya tersebut dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) sesuai Pasal 3 PMK Nomor 02/PMK.03/2010;

3. bahwa Pemohon Banding tidak setuju dengan koreksi positif Biaya Pemasaran/Promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 dengan alasan:

a. bahwa biaya promosi sebesar Rp10.195.923.492,00 terdiri dari dua klasifikasi, yaitu Biaya fee pemasaran Rp9.013.982.048,00 dan Biaya pemasaran lainnya Rp1.181.941.444,00

b. bahwa seluruh biaya promosi yang dibebankan berkaitan dengan kegiatan memperoleh, menagih, dan memelihara penghasilan (3M) serta telah dilaporkan dalam SPT Tahunan melalui daftar nominatif;

c. bahwa sebagian besar biaya promosi berupa fee pemasaran yang telah diakui oleh Pemeriksa Pajak dan telah dipotong PPh Pasal 21;

d. bahwa pendapat Terbanding yang menyatakan daftar nominatif tidak disampaikan tidak beralasan, karena biaya promosi telah dicantumkan dalam Lampiran 1771-II SPT Tahunan, sehingga semestinya menjadi objek penelitian kelengkapan SPT oleh Terbanding. Dengan diterbitkannya Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) menunjukkan bahwa SPT telah memenuhi persyaratan kelengkapan;

e. bahwa apabila daftar nominatif tidak dilampirkan, Terbanding seharusnya menerbitkan surat permintaan kelengkapan sesuai ketentuan Pasal 7 ayat

(1) huruf b PER-01/PJ/2017, namun, dalam persidangan Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya surat permintaan kelengkapan tersebut;

f. bahwa atas tindakan Terbanding yang mereklasifikasi pemotongan PPh Pasal 23 menjadi PPh Pasal 21 terkait biaya promosi atas nama Ratna Latarissa dan Mochtar Muhamad menunjukkan pengakuan atas keberadaan biaya pemasaran tersebut;

4. bahwa berdasarkan bukti dan fakta persidangan Pengadilan Pajak
berpendapat:
a. bahwa sesuai Pasal 6 ayat (1) dan (4) PMK-02/PMK.03/2010 Wajib Pajak
wajib membuat Daftar Nominatif atas pengeluaran Biaya Promosi dan
dilaporkan sebagai lampiran pada SPT Tahunan PPh Badan;
b. bahwa apabila SPT yang disampaikan Wajib Pajak tidak lengkap,
Terbanding harus menerbitkan surat permintaan kelengkapan sesuai Pasal
7 ayat (1) huruf b PER-01/PJ/2017. Dalam kasus a quo, Terbanding telah
menerbitkan BPE atas SPT Tahunan PPh Badan Pemohon Banding, dan
Terbanding tidak dapat menunjukkan bukti adanya surat permintaan
kelengkapan SPT tersebut, maka Pengadilan Pajak berpendapat bahwa
SPT Pemohon Banding dianggap SPT Lengkap termasuk di dalamnya
Daftar Nominatif atas Biaya Promosi;
c. bahwa berdasarkan fakta persidangan secara substansi biaya promosi
sebesar Rp9.013.982.048 merupakan fee pemasaran yang telah diakui oleh
pemeriksa dan telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar Rp180.279.640,00
yang selanjutnya telah direklasifikasi oleh Terbanding sebagai PPh Pasal
21. Dengan demikian, karena biaya promosi sebesar Rp9.013.982.048 a
quo telah diakui oleh Terbanding, maka menurut Pengadilan Pajak Biaya
tersebut dapat dikurangkan dari penghasilan brutto sesuai Pasal 6 ayat (1)
UU PPh;
d. bahwa atas koreksi biaya pemasaran lainnya sebesar Rp1.181.941.444,00
Pemohon Banding hanya dapat membuktikan sebesar Rp564.722.001,00
sedangkan jumlah sebesar Rp617.219.443,00 tidak dapat dibuktikan oleh
Pemohon Banding, namun dalam kesimpulan akhir, Pemohon Banding
setidaknya hanya memohon pembatalan koreksi biaya promosi sebesar
Rp9.013.982.048 karena biaya tersebut (fee pemasaran), telah diakui
eksistensinya oleh Pemeriksa dan telah dikenakan pemotongan PPh Pasal
21;
e. bahwa dengan demikian atas koreksi Biaya Pemasaran sebesar
Rp10.195.923.492,00 Pengadilan Pajak berpendapat bahwa jumlah
sebesar Rp9.013.982.048,00 tidak dapat dipertahankan dan harus

dibatalkan, sedangkan jumlah sebesar Rp1.181.941.444,00 tetap dipertahankan;

bahwa Pengadilan Pajak telah mempertimbangkan seluruh alat bukti dan dalil-dalil yang disampaikan para pihak, namun untuk mengambil putusan hanya menguraikan alat bukti dan dalil yang relevan dengan perkara ini;

Menimbang bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, rekapitulasi pendapat Pengadilan Pajak atas pokok sengketa adalah sebagai berikut:

UraianNilai Sengketa (Rp)Dipertahankan (Rp)Tidak Dapat Dipertahankan (Rp)
Penyesuaian Fiskal Positif12.564.651.392,003.550.669.344,009.013.982.048,00

Menimbang bahwa atas hasil pemeriksaan dalam persidangan, Pengadilan Pajak berkesimpulan untuk menggunakan kuasa Pasal 80 ayat (1) huruf b Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak untuk mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:

Penyesuaian Fiskal Positif menurut TerbandingRp15.092.384.290,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.013.982.048,00 Penyesuaian Fiskal Positif menurut Pengadilan PajakRp6.078.402.242,00 bahwa dengan demikian, perhitungan Penghasilan Neto menurut pendapat Pengadilan Pajak adalah sebagai berikut:

Penghasilan Neto menurut TerbandingRp115.056.718.413,00 Koreksi tidak dapat dipertahankan Pengadilan PajakRp9.013.982.048,00 Penghasilan Neto menurut Pengadilan PajakRp106.042.736.365,00

Memperhatikan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak dan peraturan perundang-undangan lain yang terkait;

MENGADILI:

Mengabulkan sebagian Banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00017/KEB/PJ/WPJ.18/2024 tanggal 12 November 2024, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2018 Nomor 00021/206/18/941/23 tanggal 30 November 2023, atas nama PT BANK PEREKONOMIAN RAKYAT MODERN EXPRESS, NPWP 01.458.292.8-941.000, beralamat di Jln. Ahmad Yani No.07 Sirimau Kota Ambon Maluku, sehingga perhitungan pajak yang harus dibayar menjadi sebagai berikut:

Penghasilan Neto/Penghasilan Kena PajakRp106.042.736.365,00
PPh TerutangRp26.510.684.000,00
Kredit PajakRp25.114.620.250,00
PPh yang kurang (lebih) dibayarRp1.396.063.750,00
Sanksi Administrasi Bunga Pasal 13 ayat (2) UU KUP sesuai KMK. No.51/KMK.10/2023): 24x1,83% x 1.396.063.750Rp613.151.199,00
Pajak Penghasilan kurang (lebih) dibayarRp2.009.214.949,00

Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim Pengadilan Pajak pada hari Kamis, tanggal 20 November 2025 oleh Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si. sebagai Hakim Ketua, Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H., M.H., M.M., dan Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M., masing-masing sebagai Hakim Anggota.

Putusan diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan disampaikan kepada para pihak yang sekaligus pula dipublikasikan untuk umum secara elektronik melalui e-Tax Court pada hari Selasa, 9 Juni 2026 oleh Majelis Hakim tersebut dan dibantu oleh Windasena Winarno, S.S.T., Ak., MPAc., sebagai Panitera Pengganti serta dihadiri oleh Terbanding dan Pemohon Banding;

Hakim-Hakim Anggota:Hakim Ketua Majelis,

Ditandatangani Secara ElektronikDitandatangani Secara Elektronik Dr. R. Aryo Hatmoko, S.IP., S.T., S.H.,Muhammad Amin, S.E., S.H., M.Si.

M.H., M.M.

Ditandatangani Secara Elektronik

Dr. Drs. Mokhamad Khifni, Ak., M.M.

Panitera Pengganti,

Ditandatangani Secara Elektronik Windasena Winarno, S.S.T., Ak.,

MPAc.

Sumber: salinan putusan di setpp.kemenkeu.go.id. Teks isi putusan disusun ulang dari PDF tersebut; bila berbeda, yang berlaku dokumen aslinya.