Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 81 halaman

PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025

PT Schneider Electric Systems Indonesia, PPh Pasal 25/29 Badan, Tahun pajak 2020

Mengabulkan Sebagian

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025 yang diucapkan 28 November 2025, Pengadilan Pajak mengabulkan sebagian banding PT Schneider Electric Systems Indonesia mengenai PPh Pasal 25/29 Badan tahun pajak 2020, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Pajak
PPh Pasal 25/29 BadanTahun pajak 2020
Pasal yang dirujuk
  • UU PPhPasal 6 ayat (1); Pasal 6 ayat (2); Pasal 12 ayat (3); Pasal 18 ayat (3)
  • UU KUPPasal 12 ayat (3); Pasal 25 ayat (1); Pasal 32
  • PMK 213/PMK.03/2016Pasal 3 ayat (1)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 31 ayat (1); Pasal 37 ayat (1)
Putusan
Mengabulkan Sebagian

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Schneider Electric Systems Indonesia
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPLB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22
Jenis Pajak
PPh
Tahun Pajak
2020
Putusan
Mengabulkan Sebagian
Tanggal Putusan
12 November 2024
Tanggal Pengucapan
28 November 2025