P U T U S A N
Nomor PUT-001125.15/2024/PP/M.XVIA Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-03352/KEB/PJ/WPJ.07/2023 tanggal 14 November 2023 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Nomor 00176/406/20/055/22 tanggal 17 Oktober 2022 Tahun Pajak 2020, yang terdaftar dalam berkas sengketa Nomor 001125.15/2024/PP, telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT SCHNEIDER ELECTRIC SYSTEMS INDONESIA, NPWP 01.002.214.3-055.000 beralamat di Gedung Cibis Nine Park Lt. 16, Jalan TB Simatupang No. 2, RT 001 RW 005, Cilandak Timur, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, 12560, yang diwakili oleh Martin Setiawan, jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
1. Nama: Wara Kertiningrum
Izin Kuasa Hukum: KEP-960/PP/IKH/2023 tanggal 24 Juli 2023 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024;
2. Nama: Stefanus Kurniadi
Izin Kuasa Hukum: KEP-1092/PP/IKH/2022 tanggal 18 Oktober 2022 berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 003/II/24/TAX/SESI tanggal 5 Februari 2024;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;