Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 41 halaman

PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025

PT Gitindo Livana Tama, Bea Masuk / Nilai Pabean, Tahun pajak 2024

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025 yang diucapkan 18 Desember 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Gitindo Livana Tama mengenai Bea Masuk / Nilai Pabean tahun pajak 2024.

Jenis sengketa
Banding
Pajak
Bea Masuk / Nilai PabeanTahun pajak 2024
Pasal yang dirujuk
  • UU KepabeananPasal 15 ayat (1); Pasal 15 ayat (7); Pasal 16; Pasal 96 ayat (2); Pasal 114
  • PMK 51/PMK.04/2017Pasal 15; Pasal 16
  • PMK 144/PMK.04/2022Pasal 31 ayat (3)
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 36 ayat (4); Pasal 37 ayat (1); Pasal 45 ayat (3); Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Gitindo Livana Tama
Nama Wakil
Kuasa Hukum
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
Lainnya
Ketetapan semula
Tidak tercantum
Jenis Pajak
Kepabeanan
Tahun Pajak
2024
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
11 September 2025
Tanggal Pengucapan
18 Desember 2025