P U T U S A N
Nomor PUT-001134.19/2025/PP/M.VIIB Tahun 2025
DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA
PENGADILAN PAJAK
memeriksa dan memutus sengketa pajak pada tingkat pertama dan terakhir dengan Acara Biasa secara elektronik melalui Sistem e-TaxCourt mengenai banding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Bea dan Cukai Nomor KEP-02632/BC/ KPU.01/KBT/2024 tanggal 23 Desember 2024 tentang Penetapan atas Keberatan PT Gitindo Livana Tama Terhadap Penetapan Yang Dilakukan Oleh Pejabat Bea dan Cukai dalam SPTNP Nomor 618892/KPU.1/SPTNP/2024 tanggal 03 Oktober 2024 yang terdaftar dalam berkas perkara Nomor 001134.19/2025/PP telah mengambil putusan sebagai berikut dalam sengketa antara:
PT GITINDO LIVANA TAMA, NPWP 31.726.986.8-034.000 beralamat di Jl. Peternakan I, Gang Mangga Ubi IV No. 25 I Dan J, RT 005 RW 007, Kapuk, Cengkareng, Kota Adm. Jakarta Barat, DKI Jakarta, 11720 yang diwakili oleh Danny Jabatan Direktur;
Selanjutnya dalam persidangan diwakili oleh:
Nama: Sugiarto Utomo,
Jabatan: Kuasa Hukum,
Izin Kuasa Hukum: KEP-134/PP/IKH/2025 tanggal 3 Februari 2025, berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor 004/GLT/VI/2025 tanggal 24 Juni 2025;
untuk selanjutnya disebut sebagai Pemohon Banding;
Lawan
DIREKTUR JENDERAL BEA DAN CUKAI, berkedudukan di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Jakarta 13230, dalam hal ini diwakili oleh:
1. Nama/NIP: Wahyu Hidayat /198403262009011006,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Muda,
2. Nama/NIP: Deni Rio Fandra /198710082015021001,
Jabatan: Pemeriksa Bea dan Cukai Pertama,