Langsung ke konten
TaxRank

Putusan Pengadilan Pajak, 22 halaman

PUT-001194.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025

PT Ge Operations Indonesia, Pajak Pertambahan Nilai, Tahun pajak 2021

Menolak

Ringkasan sengketa

Dalam putusan PUT-001194.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025 yang diucapkan 6 November 2025, Pengadilan Pajak menolak banding PT Ge Operations Indonesia mengenai Pajak Pertambahan Nilai masa pajak Agustus 2021, dengan sengketa bermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB).

Jenis sengketa
BandingBermula dari Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Pajak
Pajak Pertambahan NilaiMasa pajak Agustus 2021
Pasal yang dirujuk
  • UU PPNPasal 9 ayat (2); Pasal 9 ayat (8)
  • UU KUPPasal 1; Pasal 26; Pasal 29 ayat (2)
  • UU 6/2023Pasal 32
Hukum acara
  • UU Pengadilan PajakPasal 37 ayat (1); Pasal 76; Pasal 78; Pasal 80 ayat (1)
Putusan
Menolak

Disusun otomatis dari putusan ini. Pasal dihitung hanya bila nama undang-undangnya disebut langsung setelah nomor pasal. Untuk pertimbangan lengkap majelis, baca isi putusan.

Informasi Dokumen

Nomor Putusan
PUT-001194.16/2025/PP/M.VIA Tahun 2025
Nama Wajib Pajak
PT Ge Operations Indonesia
Kuasa Hukum
Nama bertautan ke profil konsultan dengan nama yang sama di direktori. Dicocokkan otomatis, belum dikonfirmasi konsultan.
Jenis Sengketa
Banding
Sumber Sengketa
SKPKB
Ketetapan semula
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa Pajak Agustus 2021 Nomor 00325/207/21/058/23
Jenis Pajak
PPN
Tahun Pajak
2021
Putusan
Menolak
Tanggal Putusan
14 Oktober 2025
Tanggal Pengucapan
6 November 2025